Dipersembahkan oleh para sukarelawan yang hanya mencari kecintaan Allah semata
Al-Baqarah
ayat 184
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Irab
Surat AlBaqarah ayat 184
Ayat
ini merinci kewajiban puasa yang telah ditetapkan pada ayat 183,
menjelaskan durasi, pengecualian bagi orang sakit dan musafir, serta
ketentuan Fidyah (tebusan) bagi yang kesulitan berpuasa.
1. Durasi dan Ketentuan Puasa:
أَيَّامًا
مَّعْدُودَٰتٍ ۚ
Kata/Klausa
I'rab
(Analisis Gramatikal)
Keterangan
أَيَّامًا
(Ayyāman)
Zharaf
Zamān / Maf'ul Bih
Manshub.
(Berarti selama hari-hari tertentu).
مَّعْدُودَٰتٍ
Na'at/Sifah
Manshub
dengan tanda Kasrah (karena Jam' Mu'annaṡ Sālim).