Dipersembahkan oleh para sukarelawan yang hanya mencari kecintaan Allah semata
Al-Baqarah
ayat 178
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Irab
Surat AlBaqarah ayat 178
Ayat
ini menetapkan hukum Qiṣāṣ (pembalasan setimpal) dalam
kasus pembunuhan, serta hukum Diya (denda/ganti rugi darah)
jika terjadi pemaafan.