Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Isa bin 'Ubaid] dari ['Ubaidullah] mantan budak Umar, dari [Adh Dhahhak], dengan makna yang sama. Ia berkata; kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.

AbuDaud:1790

Telah menceritakan kepada kami [Amad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata tentang firman Allah: '(Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) ' -Qs. An Nisa: 15-. Allah menyebutkan laki-laki setelah perempuan, kemudian Dia menggabungkan keduanya. Allah berfirman: '(Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka..) ' -Qs. An Nisa: 16-. Ayat ini kemudian dihapus dengan ayat cambuk, Allah berfirman: '(perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…) ' -Qs. An Nuur: 2-. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Musa -maksudnya Musa bin Mas'ud- dari Syibl dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid ia berkata, "Kata 'as sabil' maksudnya adalah hukuman had." Mujahid berkata, "Firman Allah 'maka berilah hukuman kepada keduanya', maksudnya adalah pezina yang masih lajang. Sementara firman Allah 'maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah', maksudnya adalah para janda."

AbuDaud:3833

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah, telah bercerita kepada kami [Syaiban bin Abu Syaibah] telah bercerita kepada kami [Jarir bin Hazim] telah bercerita kepada kami [Al Hasan] berkata: ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata: Wahyu turun kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, yaitu ayat: "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya." (An-Nisaa`: 15), Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun memberlakukan (ayat ini) terhadap mereka. Pernah ketika Rasulullah sedang duduk dan kami berada di sekitar beliau, wahyu turun kepada beliau Shallallahu'alaihiwasallam. Adalah kebiasaan beliau jika mendapat wahyu, beliau berpaling dari kami dan kami berpaling dari beliau Shallallahu'alaihiwasallam, wajah beliau Shallallahu'alaihiwasallam berubah menjadi padam dan terasa berat dengan turunnya wahyu tersebut, tatkala wahyu telah diangkat darinya beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ambillah ketetapan hukumku!." Kami berkata: Baik wahai Rasulullah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Allah memberi ketetapan hukum kepada kalian, hukuman bagi seorang perawan yang berzina dengan jejaka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, dan hukuman bagi seorang wanita berzina sedang ia telah menikah dengan seorang pria yang telah menikah, ia dicambuk seratus kali kemudian dirajam." Al Hasan berkata: Saya tidak tahu apa yang saya sebut ini termasuk hadits atau tidak: "Jika mereka bersaksi bahwa kedua laki-laki dan wanita berada dalam satu selimut dan mereka tidak melihat persetubuhannya maka hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rambut mereka dicukur."

ahmad:21715

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim] Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] ia berkata, Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] bahwa [Al Hasan bin Muslim] Telah mengabarkan kepadanya dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] ia berkata; Aku pernah turut menunaikan Shalat 'Idul Fithri bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, maka semuanya shalat terlebih dahulu sebelum khuthbah. Dan setelah shalat, barulah mereka menyampaikan khuthbah. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam turun, maka aku melihat saat beliau memerintahkan dengan tangannya agar kaum lelaki duduk. Dan setelah itu, beliau berjalan ditemani Bilal melewati mereka hingga sampai di tempat kaum wanita berada. Kemudian beliau membaca: "Wahai sang Nabi, apabila wanita-wanita mukminat datang kepadamu hendak berbai'at bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, dan tidak akan membunuh anak-anak mereka, serta tidak akan berbuat kebohongan..."(QS. ALmumtahanah 12). hingga beliau selesai membaca ayat itu keseluruhannya. Setelah itu beliau bersabda: "Kalian semua berada di atas janji itu." Lalu salah seorang wanita menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Sementara yang lain diam. Al Hasan tidak tahu, siapakah wanita itu. Akhirnya para wanita bersedekah, sedangkan Bilal membentangkan pakaiannya, sementara mereka melemparkan gelang dan cincin-cincin mereka ke dalam pakaian Bilal.

bukhari:4516

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja` Al Makki] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa makan sesuatu dari tumbuhan ini (bawang putih), maka jangan sekali-kali datang ke masjid. "

ibnu-majah:1006

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah Al Bariqi] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwasanya ia pernah menghadiri haji wada' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, mengingatkan dan memberi wejangan. Setelah itu beliau bersabda: "Perlakukanlah isteri-isteri kalian dengan baik, karena mereka adalah teman di sisi kalian. Kalian tidak memiliki suatu apapun dari mereka selain itu. Kecuali jika mereka berbuat zina dengan terang-terangan. Jika mereka melakukannya maka tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak melukai. Apabila mereka mentaati kalian maka janganlah berbuat sewenang-wenang terhadap mereka. Sungguh, kalian mempunyai hak dari isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian mempunyai dari kalian. Adapun hak kalian terhadap isteri kalian; jangan menginjakkan di tempat tidur kalian orang yang kalian benci dan jangan diizinkan masuk rumah-rumah kalian terhadap orang yang kalian benci. Dan sungguh hak mereka atas kalian; hendaknya memperlakukan mereka dengan baik dalam masalah pakaian dan makanan."

ibnu-majah:1841

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Abu Umamah] ia berkata, "Ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama kedua anak kecilnya, dia menggendong seorang dan menuntun yang lainnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Mereka adalah) wanita-wanita yang hamil, melahirkan dan penyayang, sekiranya mereka tidak kembali kepada suami-suami mereka, niscaya tempat-tempat shalat mereka juga akan masuk surga."

ibnu-majah:2003

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya, dan dia adalah al-Qaththan] dari [Ubaidullah] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda dalam perang Khaibar, "Barangsiapa yang makan pohon ini, maksudnya bawang putih, maka janganlah dia mendatangi masjid." Zuhair berkata, "Dalam suatu perang." Dan dia tidak menyebutkan Khaibar.

muslim:870

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] dia berkata; Saya pernah duduk di Masjid Jami' bersama Al Aswad bin Yazid dan juga As Sya'bi, lalu [As Sya'bi] menceritakan hadits [Fathimah binti Qais], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjadikan hak tempat tinggal dan nafkah untuknya. Kemudian Al Aswad mengambil segenggam kerikil dan melemparnya sambil berkata; Celaka kamu, kenapa kamu menceritakan seperti ini? Umar telah berkata; Saya tidak akan meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu, bisa saja dia benar-benar hafal atau memang dia itu lupa, sebenarnya dia masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal, kerena Allah Azza Wa Jalla telah berfirman: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Ad Dlabi] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Ma'adz] dari [Abu Ishaq] dengan isnad ini sebagaimana hadits Abu Ahmad dari 'Ammar bin Zuraiq dengan alur ceritanya.

muslim:2719

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yasar] dari ['Amir] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan) janganlah kalian pulang ke rumah keluargamu tengah malam, supaya keluarga yang ditinggalkan dapat bersiap-siap dan menyisir rambut (menyambut kedatanganmu)." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Sayyar] dengan sanad seperti ini."

muslim:3557

Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Bukair] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abbas] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa-apa yang diceritakan oleh ['Abdurrahman Al A'raj] dari apa-apa yang disebutkan, bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Unta akan mendatangi pemiliknya -pada hari Kiamat- dengan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Jika ia tidak memberikan haknya, unta itu menginjaknya dengan tapak kakinya dan kambing mendatangi pemiliknya dengan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Jika dia tidak memberikan haknya, kambing itu menginjaknya dengan kuku-kuku telapak kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya, -Beliau bersabda: - Di antara haknya ialah agar ia dibawa ke tempat air. Ketahuilah, janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa seekor unta yang dibawa di atas lehernya, unta itu memiliki suara keras, lalu ia berkata; 'Wahai Muhammad'. Maka kukatakan; 'Aku tidak memiliki suatu tanggungan pun untukmu, sungguh telah kusampaikan'. Ketahuilah, janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian datang pada hari Kiamat dengan membawa seekor kambing yang ia bawa di atas lehernya. Kambing itu memiliki suara keras, lalu ia berkata; 'Wahai Muhammad'. Maka kukatakan; 'Aku tidak memiliki suatu tanggungan pun untukmu, sungguh telah kusampaikan'. Beliau bersabda: 'Harta simpanan salah seorang di antara mereka (jika tidak dikeluarkan zakatnya), pada hari Kiamat adalah ular yang berkepala putih (karena banyak racunnya), pemiliknya lari darinya dan ular itu menuntutnya; 'Akulah harta simpananmu', hal tersebut terus seperti itu hingga ular itu menelan jari-jarinya.'

nasai:2405

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ishaq Ash Shaghani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ammar] -yaitu Ibnu Ruzaiq- dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] ia berkata, "Suamiku telah menceraiku, kemudian aku ingin pindah. Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Pindahlah ke rumah anak pamanmu, 'Amru bin Ummi Maktum, dan lakukanlah iddah di sana." Kemudian Al Aswad melempar Asy Sya'bi dan berkata, "Celaka engkau! Kenapa engkau berfatwa dengan hal ini?" Umar berkata, "Apabila engkau mendatangkan dua saksi yang bisa bersaksi bahwa mereka mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan jika tidak maka kami tidak akan meninggalkan Kitab Allah demi perkataan seorang wanita: '(Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang) ' (Qs. Ath Thalaq: 1).

nasai:3493

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada [Al Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amr bin Al Ahwash] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwa dia melaksanakan haji wada' bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertahmid dan memuji Allah, beliau memberi pengingatan dan nasehat. Beliau menuturkan cerita dalam haditsnya, lantas bersabda: "Ketahuilah, berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika kemudian mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah; kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah; hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Arti dari 'Awaanun' yaitu; mereka adalah tawanan kalian."

tirmidzi:1083

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] berkata; [Fathimah binti Qais] berkata; "Suamiku telah mentalakku tiga kali pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Kamu tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah'." Mughirah berkata; "Saya sampaikan hal itu pada Ibrahim, dia berkomentar; Umar berkata; 'kami tidak akan meninggalkan kitab Allah dan sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita yang kami tidak tahu apakah dia masih hafal atau telah lupa.' Umar tetap memberikan tempat tinggal dan nafkah pada orang yang telah ditalak tiga." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah memberitakan kepada kami [Hushain], [Isma'il] dan [Mujalid] [Husyaim] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Daud] juga dari [Asy Sya'bi] berkata; "Saya menemui [Fathimah binti Qais]. Saya bertanya tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya. Dia menjawab bahwa suaminya telah menceraikanya tiga kali, lalu dia mengadukannya tentang tempat tinggal dan nafkah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memutuskan mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Pada hadits Daud, Fathimah berkata; "Beliau menyuruhku untuk ber'iddah di rumah Ibnu Umi Maktum." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini pendapat sebagian ulama. Di antaranya; Al Hasan Al Bashri, 'Atha` bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Tidak ada tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang ditalak, jika suami sudah tidak ada hak rujuk.' Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar dan Abdullah berpendapat bahwa bagi wanita yang ditalak tiga, mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Ini pendapat Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Ini juga pendapat yang dipilih Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagain lagi berpendapat; dia mendapatkan tempat tinggal tapi tidak mendapatkan nafkah. Ini pendapat yang juga dipakai Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Syafi'i berkata; 'Kami menetapkan tempat tinggal berdalil dengan kitab Allah. Allah Ta'ala berfirman: "..Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.." Mereka berkata; yang dimaksud Al Badza` yaitu perkataan keji kepada suaminya dan dia beralasan bahwa Fathimah binti Qais tidak diberi tempat tinggal oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dia berkata keji atas suaminya. Syafi'i berkata; dia tidak mendapatkan nafkah karena (berdasarkan) hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang kisah Fathimah bin Qais.

tirmidzi:1100

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [bapakku] bahwa ia mengikuti haji Wada' bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau membaca hamdalah dan memuji Allah, memberi peringatan dan nasihat, lalu bersabda "Hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram?" orang-orang menjawab: Hari haji akbar wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram (wajaib dijaga kehormatannya) atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan ini. Ketahuilah bahwa tidaklah seseorang melakukan kejahatan melainkan akan ditanggung dirinya sendiri, begitu juga tidaklah orang tua berbuat jahat lantas dosanya ditanggung anaknya, ataupun anak berbuat jahat lantas orang tua menanggung dosanya. Ketahuilah bahwa muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim apa yang dimiliki saudaranya kecuali yang dihalalkan baginya. Ketahuilah bahwa segala bentuk riba ada zaman jahiliyyah harus ditinggalkan dan bagi kalian adalah harta pokok yang kalian miliki, kalian tidak mendzalimi ataupun didzalimi, juga riba Abbas bin Abdul mutthalib, semuanya harus ditinggalkan. Ketahuilah bahwa setiap darah pada masa jahiliyyah harus ditinggalkan dan tuntutan darah pertama-tama yang harus ditinggalkan adalah darah Al Harits bin Abdul Muthallib, yang ia pernah disusui (wanita) dari bani Laits lalu Hudail membunuhnya. Ketahuilah, hendaklah kalian pergauli mereka (istri) dengan kebaikan, karena mereka adalah diperintahkan tunduk untuk kalian, kalian tidak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena ketundukan yang diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yang keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, dan isteri kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian adalah terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (menyilahkan masuk ke dalam rumah) untuk orang-orang yang kalian benci, juga tidak mengijinkan siapa saja yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adalah memberi pakaian dan makanan yang baik." Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [Abu Al Ahwash] meriwayatkannya dari [Syabib bin Gharqadah].

tirmidzi:3012