Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Za`idah bin Qudamah] dari [Shadaqah] telah menceritakan kepada kami [Juma'i bin Umair] salah seorang Bani Taimillah bin Tsa'labah, dia berkata; Saya bersama ibu dan bibi saya pernah menemui ['Aisyah], lalu salah satu dari keduanya bertanya; Bagaimana kalian mandi? Maka Aisyah menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhunya ketika mau shalat, kemudian menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali, sedangkan kami (istri-istri beliau) menuangkan air ke atas kepala kami lima kali karena ada jalinan rambut.

AbuDaud:209

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir Al-'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Malik] dari [Abdurrahman bin Abza] dia berkata; Saya pernah bersama Umar, lalu ada seorang laki-laki datang seraya berkata; Mungkin kita berada di tempat yang tidak ada air padanya sebulan atau dua bulan. Maka Umar berkata; Adapun saya, maka saya tidak akan shalat sampai saya menemukan air. Maka [Ammar] berkata; "Wahai Amirul Mukminin, Tidakkah Anda ingat tatkala saya dan Anda mengembala unta, kemudian kita junub. Adapun saya, maka saya berguling-guling di tanah. Lalu kita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan saya sebutkan hal itu kepada beliau, maka beliau bersabda: "Sesunngguhnya cukup bagimu melakukan begini", kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu meniupnya, kemudian mengusapkan keduanya pada wajah dan kedua tangannya hingga pertengahan lengan. Lalu Umar berkata; Wahai Ammar, takutlah kamu kepada Allah. Maka dia berkata; Wahai Amirul Mukminin, demi Allah, jika anda menghendaki saya tidak akan menyebutnya selamanya. Umar berkata; Tidak demi Allah, kami akan biarkan apa yang engkau katakan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al-'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Ibnu Abza] dari [Ammar bin Yasir] dalam hadits ini disebutkan beliau bersabda: "Wahai Ammar, sesungguhnya cukup bagimu begini", kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah, lalu menepukkan salah satu tangannya pada yang lain, kemudian mengusap wajah dan kedua tangannya hingga pertengahan dua lengan dan tidak sampai siku, dengan satu kali tepukan. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abdurrahman bin Abza]. Dan diriwayatkan oleh [Jarir] dari [Al-A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] yakni dari [Ayahnya]. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah] dari [Dzarr] dari [Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ammar] dengan kisah ini, disebutkan; Sesungguhnya cukup bagimu begini, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menepukkan tangannya ke tanah, lalu meniupnya dan mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangannya, Salamah ragu-ragu dan berkata; Saya tidak tahu apakah sampai siku ataukah sampai telapak tangan. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar-Ramli] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj Al-A'war] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanadnya dengan hadits ini, dia berkata; Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam meniupnya dan mengusapkannya pada wajah dan kedua telapak tangannya hingga siku atau lengan. syu'bah berkata; [Salamah] berkata; dia telapak tangan dan wajah dan dua lengan. Manshur pada suatu hari berkata; Lihat apa yang engkau katakan, sesungguhnya tidak ada yang menyebutkan dua lengan selainmu. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al-Hakam] dari [Dzarr] dari [Ibnu Abdirrahman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ammar] di dalam hadits ini dia menyebutkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya cukup bagimu menepukkan kedua tanganmu ke tanah dan mengusapkan keduanya ke wajah dan dua telapak tanganmu. Lalu dia menyebutkan hadits itu. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Abu Malik] dia berkata; Saya pernah mendengar [Ammar] berkhutbah dengan semisal hadits ini, hanya saja dia tidak menyebutkan perihal meniup. Dan [Husain bin Muhammad] menyebutkan dari [Syu'bah] dari [Al-Hakam] di dalam hadits ini dia menyebutkan; Beliau menepukkan dengan kedua telapak tanagnnya ke tanah dan meniupnya.

AbuDaud:275

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Yahya bin Al Jazzar] dari [Abu As Shahba`] dia berkata; "Kami membiacarakan mengenai sesuatu yang dapat memutuskan shalat di samping Ibnu Abbas, maka [Ibnu Abbas] berkata; "Aku pernah datang bersama seorang budak dari Bani Abdul Mutthalib dengan mengendarai seekor keledai, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat, maka budak itu turun, aku pun ikut turun lalu aku biarkan keledai tersebut di depan shaf, namun beliau tidak menghiraukannya. Setelah itu datang pula dua orang budak wanita dari Bani Abdul Mutthalib, lalu keduanya masuk ke dalam shaf, namun beliau tetap tidak menghiraukannya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Daud bin Mihraq Al Firyabi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dengan hadits ini dengan isnadnya dia mengatakan; "Kemudian datang pula dua budak wanita dari Bani Abdul Mutthalib yang sedang bertikai, maka beliau memegang keduanya." Utsman mengatakan; "Kemudian beliau melerai keduanya." Sedangkan Daud mengatakan; "Lalu beliau melerai salah satu dari keduanya, dan beliau tidak memperdulikan hal itu."

AbuDaud:615

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat petang hari bersama kami yaitu shalat dzuhur atau ashar." Kata Abu Hurairah; "Ternyata beliau hanya shalat dua raka'at kemudian salam, lalu pergi ke kayu yang melintang di depan masjid sambil meletakkan tangan yang satunya (kanannya) di atas tangannya yang lain, dan terlihat di wajahnya seolah-olah beliau sedang marah, setelah itu orang-orang bergegas keluar (dari masjid) sambil berkata; "Shalat di qashar, shalat di qashar." Dan di antara orang-orang tersebut terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya merasa segan untuk menanyakan hal itu, maka salah seorang yang di beri nama oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebutan Dzul yadain berdiri seraya bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah anda lupa ataukah memang shalat telah di qashar?" beliau menjawab: "Aku tidak lupa dan tidak pula mengqashar shalat." Dzul Yadain berkata; "Akan tetapi anda lupa wahai Rasulullah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap kepada orang-orang seraya bersabda: "Benarkah apa yang di katakan oleh Dzul Yadain?" para sahabat menjawab (dengan isyarat); "Ya, benar" lalu beliau maju kembali ke tempatnya semula dan menyelesaikan kekurangan (raka'at) yang tertinggal, kemudian salam. Setelah salam beliau bertakbir dan sujud seperti sujud biasa atau agak panjang sedikit lalu mengangkat kepala dan bertakbir, setelah itu beliau bertakbir lagi dan sujud seperti sujud biasa atau agak lama kemudian mengangkat kepala dan bertakbir." Di tanyakan kepada Muhammad; "Apakah beliau salam dalam (sujud) sahwi?" jawabnya; "aku tidak menghafalnya dari Abu Hurairah, tapi aku diberitahu bahwa [Imran bin Hushain] berkata; "Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam salam…". Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dengan sanadnya, namun hadits Hammad lebih sempurna, perawi berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami namun dia tidak mengatakan"…Para sahabat mengangguk…" katanya melanjutkan; "…maka orang-orang menjawab; "Ya, benar" katanya lagi; "…kemudian beliau mengangkat (kepalanya) …" dan tidak mengatakan; "…beliau bertakbir, kemudian bertakbir dan sujud seperti sujud biasanya atau agak panjang, kemudian beliau mengangkat (kepala)." Riwayat haditsnya selesai sampai di sini, tanpa menyebutkan redaksi setelahnya dan tidak pula menyebutkan; "…Para sahabat mengangguk.." kecuali Hammad bin Zaid, Abu Daud mengatakan; 'Setiap orang yang meriwayatkan hadits ini tidak mengatakan; "…kemudian bertakbir…'" tidak pula menyebutkan; "…dan kembali…" Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadlal] telah menceritakan kepada kami [Salamah yaitu Ibnu Alqamah] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat bersama kami…" seperti maksud hadits Hammad seluruhnya (dari awal) sampai akhir ucapannya, yaitu; "Aku di beritahu bahwa Imran bin Hushain berkata; …kemudian beliau salam." Kata Salamah bin Alqamah; "kataku; (dengan) membaca tasyahud (sesudah sujud sahwi)?" kata Muhammad bin Sirin; "Aku tidak mendengar beliau membaca tasyahud, sedangkan aku lebih suka membaca tasyahud. ' Tidak di sebutkan pula; "Beliau menyebutnya dengan Dzul Yadain, " demikian juga tidak menyebutkan; "…lalu mereka mengangguk…" begitu juga tentang "Marah." Sedangkan haditsnya Hammad dari Ayyub lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nadhr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dan [Hisyam], [Yahya bin 'Atiq], [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -tentang kisah Dzul Yadain- bahwa beliau bertakbir dan sujud. Hisyam yaitu Ibnu Hasan berkata; 'beliau bertakbir kemudian bertakbir lalu sujud." Abu Daud mengatakan; Hadits ini juga di riwayatkan oleh [Habib bin As Syahid], [Humaid], [Yunus] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], namun salah satu dari mereka tidak ada yang menyebutkan seperti yang di sebutkan oleh Hammad bin Zaid dari Hisyam bahwa beliau bertakbir kemudian bertakbir lalu sujud." Hadits ini juga riwayatkan dari [Hammad bin Salamah] dan [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Hisyam], namun keduanya tidak menyebutkan seperti yang di sebutkan oleh Hammad bin Zaid bahwa beliau bertakbir kemudian bertakbir." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] serta ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] seperti kisah ini, dia mengatakan; "Namun beliau tidak sujud sahwi dua kali sehingga Allah meyakinkan dirinya." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Hatsmah], telah mengabarkan kepadanya, bahwa telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …" seperti hadits di atas, katanya; "beliau tidak sujud dua kali yaitu sujud tatkala ragu sehingga orang-orang menemui beliau." [Ibnu Syihab] mengatakan; [Sa'id bin Al Musayyab] telah mengabariku dengan hadits ini, dari [Abu Hurairah] dia berkata; …" Dan telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Abu Bakar bin Al Harits bin Hisyam] serta ['Ubaidullah bin Abdullah]. Abu Daud berkata; "di riwayatkan pula dari [Yahya bin Abu Katsir] dan [Imran bin Abu Anas] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan ['Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] semuanya dari [Abu Hurairah] dengan kisah ini, namun dia tidak menyebutkan dua kali sujud (sahwi)." Abu Daud mengatakan; "Dan di riwayatkan dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Hatsmah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -katanya dalam hadits tersebut- beliau tidak mengerjakan sujud sahwi dua kali (sujud)."

AbuDaud:856

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [An Nadhrah bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memiliki dua orang isteri kemudian ia cenderung kepada salah seorang diantara keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring."

AbuDaud:1821

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Abdurrahman bin Sa'id bin Yarbu' Al Makhzumi], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [kakekku], dari [ayahku] bahwa Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam berkata pada saat penaklukan Mekkah: "Ada empat orang yang tidak aku beri mereka jaminan baik di luar tanah haram maupun di tanah haram." Kemudian beliau menyebutkan mereka dan berkata: serta dua orang budak penyanyi milik Miqyas. Kemudian salah seorang diantara mereka dibunuh dan yang lainnya dilepaskan, kemudian ia masuk Islam. Abu Daud berkata; aku tidak faham sanadnya dari Ibnu Al 'Ala` sebagaimana yang aku inginkan.

AbuDaud:2309

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], telah menceritakan kepadaku ['Ayyasy bin 'Uqbah Al Hadhrami], dari [Al Fadhl bin Al Hasan Adh Dhamri], bahwa [Ummu Al Hakam atau Dhuba'ah] dua anak wanita Az Zubair bin Abdul Muththalib telah menceritakan kepadanya dari salah seorang dari mereka berdua bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mendapatkan tawanan perang, kemudian aku pergi bersama saudariku dan Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian kami mengeluhkan kepada beliau apa yang kami alami, dan kami meminta beliau agar memerintahkan agar kami diberi sebagian tawanan tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian telah didahului anak-anak yatim Badr. Akan tetapi akan aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang lebih baik bagi kalian daripada hal tersebut. Kalian bertakbir kepada Allah setiap selesai sholat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR." 'Ayyasy berkata; mereka berdua adalah anak wanita paman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:2594

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syabib bin Qarqadah], telah menceritakan kepadaku [Al Hayyu] dari ['Urwah bin Abu Al Ja'dan Al Bariqi], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberinya uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban atau satu ekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing lalu ia menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Kemudian ia datang kepada beliau dengan membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar. Kemudian beliau mendoakannya agar mendapatkan berkah dalam jual belinya. Ia apabila membeli tanah niscaya mendapatkan keuntungan. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mundzir], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid yaitu saudara Hammad bin Zaid], telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit], dari [Abu Labid] telah menceritakan kepadaku [Urwah Al Bariqi] dengan hadits ini dan lafazhnya diperselisihkan.

AbuDaud:2937

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada di rumah sebagian isterinya, kemudian salah seorang Ummul mukminin menyuruh pelayannya mengirimkan sebuah nampan yang berisi makanan." Anas berkata, "Kemudian isteri beliau memukul nampan tersebut dengan tangannya hingga pecah." Ibnu Al Mutsanna menyebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil dua pecahan tersebut dan menggabungkan sebagian dengan yang lainnya, kemudian mengembalikan makanan pada tempatnya (semula) seraya berkata: "Ibu kalian sedang cemburu." Ibnu Al Mutsanna menambahkan, "Makanlah." Kemudian mereka makan hingga datang nampan yang ada di rumah isteri beliau tersebut. Kemudian kita kembali kepada lafazh hadits Musaddad, beliau bersabda: "Makanlah!" Dan beliau menahan utusan dan nampan tersebut hingga mereka selesai lalu beliau menyerahkan nampan yang tidak pecah kepada utusan tersebut, dan beliau menahan nampan yang pecah di rumahnya."

AbuDaud:3096

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadhlah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Ada dua orang wanita yang menjadi isteri seorang laki-laki Hudzail, lalu salah seorang dari isteri itu memukul isteri yang lainnya hingga tewas beserta janin yang ada di perutnya. Akhirnya mereka mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seorang dari dua laki-laki berkata, "Bagaimana kami harus menebus diyat bagi jiwa yang belum lahir dari perut ibunya, belum makan, belum minum dan belum menangis!" Beliau lalu menjawab: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang Arab badui?" Beliau kemudian menetapkan diyatnya berupa pembebasan seorang budak yang ditanggung oleh wali wanita (pembunuh) tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [jarir] dari [Manshur] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menetapkan bahwa tebusan bagi wanita yang dibunuh itu ditanggung oleh keluarga wanita (yang membunuh), dan membebaskan budak sebagai diyat dari janin yang ada dalam perut." Abu Dawud berkata, " [Al Hakam] juga meriwayatkannya dari [Mujahid] dari [Al Mughirah]."

AbuDaud:3959

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif."

AbuDaud:3961

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mujalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail, salah seorang dari keduanya membunuh wanita yang lainnya. Setiap dari wanita tersebut telah mempunyai suami dan anak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wanita yang terbunuh itu dendanya harus dibayar oleh wali dari wanita yang membunuhnya. Dan membebaskan suami serta anaknya." Jabir bin Abdullah berkata, "Wali wanita yang terbunuh itu berkata, "Harta warisanya untuk kami." Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Tidak, warisannya untuk suami dan anaknya."

AbuDaud:3962

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Bayan] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka memlempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka." Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata, "Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan)."

AbuDaud:3963

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Atha bin As Saib] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada dua perkara, sekiranya keduanya itu selalu dijaga oleh seorang muslim, maka ia akan masuk surga. Dua perkara itu sangat mudah untuk dikerjakan, tetapi sedikit yang mau melaksanakannya. Yaitu; setiap selesai shalat mengucapkan tasbih sebanyak sepuluh kali, tahmid sepuluh kali, dan takbir sepuluh kali. Hal itu akan sama dengan seratus lima puluh dengan lisan dan seribu lima ratus dalam timbangan. Membaca takbir sebanyak tiga puluh empat jika akan tidur, membaca tahmid sebanyak tiga puluh tiga dan membaca tasbih sebanyak tiga puluh tiga, maka itu adalah seratus dalam hitungan lisan dan seribu dalam hitungan timbangan." Sungguh, aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitungnya dengan tangan." Lau para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, dua hal itu mudah untuk dilakukan tetapi kenapa sedikit yang melakukannya?" beliau menjawab: "Setan datang kepada salah seorang dari kalian saat tidur, lalu dia akan menidurkan kalian sebelum kalian membacanya. Setan juga datang saat shalat, lalu dia akan mengingatkan semua keperluannya sebelum ia membacanya." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayyasy bin Uqbah Al Hadhrami] dari [Al fadhl bin Hasan Adh Dhamri] bahwa [Ibnu Ummul hakam] atau [Dhaba'ah] -keduanya puteri Az Zubair- ia menceritakan kepadanya dari salah seorang dari mereka, bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan tawanan, lalu aku dan saudaraku Fatimah binti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian kami mengadukan semua permasalahan kami dan minta agar beliau memerintahkan (petusnya) memberikan budak kepada kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Kalian telah di dahului oleh anak-anak yatim badar (anak-anak yang bapaknya meninggal di badar)." Kemudian ia menyebutkan kisah hadits tasbih. Beliau bersabda: "Setiap selesai dari melaksanakan shalat …namun tidak menyebutkan ketika akan tidur."

AbuDaud:4404

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah memberitakan kepada kami ['Amr bin Dinar] sesungguhnya telah mendengar [Thawus] mengabari dari [Ibnu Abbas] dari ['Umar radliyallahu'anhuma] sesungguhnya dia melakukan ketentuan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada masalah itu. Lalu [Hamal bin Malik bin Nabighah] datang, lalu berkata; saya berada di antara kedua rumah istriku, lalu salah satunya memukul yang lainnya dengan tongkat sehingga meninggal beserta janinnya. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan pada janinnya dengan uzzah (delapan belas diat atau setara dengan satu budak) lalu dia dibunuh. Saya (Ibnu Juraij Radliyallahu'anhu) berkata kepada 'Amr, tidak, dia telah mengabariku dari Bapaknya, demikian dan demikian. Dia berkata; kamu telah menjadikan saya ragu.

ahmad:16129

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khaza'i] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ashim bin Bahdalah] dari [Habib bin Abu Jubairah] dari [Ya'la bin Syaibah] ia berkata, "Aku bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan yang dilakukannya. Kemudian beliau ingin buang hajat, maka beliau memerintahkan kepada dua batang pohon kurma yang masih kecil (untuk bergabung menjadi satu), sehingga salah satu dari kedua pohon itu pun merapat kepada pohon yang lainnya. (Selesai dari buang hajat) beliau memerintahkan kedua pohon tersebut untuk kembali ke tempatnya semula, maka pohon itu pun kembali ke tempat semula. Setelah itu datanglah seekor unta dan beliau memukul batang leher unta itu hingga terjerembab ke tanah. Kemudian unta tersebut meraung-raung hingga tanah yang ada di sekitarnya menajdi basah (dengan air liurnya). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Apakah kalian tahu apa yang dikatakan oleh unta itu? sesungguhnya unta tersebut mengaku bahwa pemiliknya ingin menyembelihnya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengantarkan unta kepada pemiliknya dan berkata: "Apakah kamu mau menghibahkannya untukku?" pemilik unta itu menjawab, "Wahai Rasulullah, tidak ada hartaku yang lebih aku sukai daripada unta itu!" beliau bersabda: "Berwasiatlah dengannya dengan wasiat yang ma'ruf." Ia menjawab, "Sudah pasti, aku tidak pernah memperlakukan hartaku sebaik apa yang aku lakukn pada unta itu, wahai Rasulullah." Lalu beliau mendatangi sebuah kubur yang penghuninya sedang disiksa, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya ia disiksa bukan karena dosa besar." Beliau lantas menyuruh agar diambilkan pelepah kurma, beliau kemudian meletakkan pelepah tersebut di atas kuburnya seraya bersabda: "Mudah-mudahan siksaannya diringankan selama pelepah kurma itu masih basah."

ahmad:16901

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] dari [Adl Dlahak bin Fairuz] dari [Bapaknya] ia berkata, "Ketika masuk Islam aku memiliki dua orang isteri yang saling bersaudara, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk menceraikan salah satu dari keduanya."

ahmad:17349

Telah bercerita kepada kami [Yazid] telah mengkhabarkan kepada kami [Sulaiman] dan [Ibnu Abi 'Adi] dari Sulaiman secara makna dari [seseorang] yang bercerita kepada mereka dimajlis Abu 'Utsman An Nahdi, berkata Ibnu Abi 'Adi dari seorang guru di majlis Abu 'Utsman dari ['Ubaid] budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ada dua wanita puasa dan seseorang berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya disini ada dua wanita yang puasa, keduanya hampir mati karena kehausan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya atau diam. Orang itu mengulang dan memperlihatkan kepada beliau lalu berkata: Wahai nabi Allah! Sesungguhnya keduanya demi Allah telah mati atau hampir mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Panggil keduanya." Kedua wanita itu datang kemudian gelas besar didatangkan lalu beliau bersabda kepada salah satunya: "Muntahlah." Wanita itu memuntahkan nanah atau darah, nanah bercampur darah dan daging hingga memenuhi separuh wadah besar. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada yang satunya: "Muntahlah." Wanita itu memuntahkan nanah, darah, campuran nanah dan darah, daging, luka dan lainnya hingga memenuhi wadah besar. Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kedua wanita ini menahan diri dari yang dihalalkan Allah namun berbuka dengan yang diharamkan Allah 'azza wajalla pada keduanya, salah satu dari keduanya berteman dengan yang lain, keduanya kemudian memakan daging manusia."

ahmad:22545

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu 'Utsman Al Hindi] dari ['Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Adzannya Bilal tidaklah menghalangi seorang dari kalian, atau seseorang dari makan sahurnya, karena dia mengumandangkan adzan saat masih malam supaya orang yang masih shalat malam dapat pulang untuk mengingatkan mereka yang masih tidur. Dan Bilal adzan tidak bermaksud memberitahukan masuknya waktu fajar atau shubuh." Beliau berkata dengan isyarat jarinya, beliau angkat ke atas dan menurunkannya kembali hingga berkata seperti ini." Zuhair menyebutkan, "Beliau berisyarat dengan kedua jari telunjuknya, salah satu jarinya beliau letakkan di atas yang lainnya, kemudian membentangkannya ke kanan dan kirinya."

bukhari:586

Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sayyar bin Salamah] berkata, "Aku dan bapakku datang menemui [Abu Barzah Al Aslami], lalu kami bertanya kepadanya tangtang waktu-waktu shalat." Dia lalu berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Zhuhur ketika matahari sudah condong, shalat 'Ashar saat seseorang kembali ke ujung Kota Madinah sementara matahari masih panas, dan aku lupa apa yang dijelaskannya tentang shalat Maghrib. Dan tidak jarang Beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat 'Isya hingga sepertiga malam yang akhir, beliau tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya dan mengobrol sesudahnya. Dan Beliau melaksanakan shalat Shubuh pada waktu dimana bila sudah selesai, seseorang akan dapat mengenali siapa yang shalat di sampingnya. Beliau membaca surah dalam shalat Shubuh pada kedua rakaatnya, atau salah satunya kira-kira enam puluh hingga seratus ayat."

bukhari:729

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian 'Amiin' dan para Malaikat yang ada di langit juga membaca 'Amiin', lalu bacaan salah satunya bersamaan dengan bacaan yang lain, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni."

bukhari:739

Telah menceritakan kepada kami [Farwah bin Abu Al Maghra'] telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Sangat jarang tiba sebuah hari selain di hari tersebut beliau shallallahu 'alaihi wasallam menemui rumah Abu Bakar pada dua ujung siang. Maka ketika Beliau diizinkan untuk berhijrah ke Madinah, tidaklah Beliau meninggalkan kami melainkan Beliau mendatangi kami ketika zhuhur, lalu Abu Bakar diberitahu tentang kedatangan beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abu Bakar berkata: "Tidaklah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami pada saat seperti ini melainkan pasti karena ada suatu peristiwa yang terjadi". Ketika Beliau telah menemui Abu Bakar, Beliau berkata: "Keluarkanlah orang orang yang ada di rumahmu!". Abu bakar berkata: "Wahai Rasulullah, kedua orang itu adalah dua anak puteriku, yaitu 'Aisyah dan Asma'". Beliau bertanya: "Apakah kamu sudah tahu bahwa aku telah diizinkan untuk keluar (berhijrah)?" Abu Bakar berkata: Ash-Shuhbah (kita berangkat bersama) wahai Rasulullah". Beliau bertanya: "Benar, kita berangkat bersama". Abu bakar berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku punya dua ekor unta yang telah aku siapkan keduanya untuk keluar hijrah maka ambillah salah satunya". Maka Beliau berkata: "Aku sudah mengambil salah satunya dan kamu terima harga jualnya".

bukhari:1994

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zanad] dari ['Abdurrahman] yang bercerita kepadanya bahwa dia mendengar dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] yang mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaanku di hadapan manusia bagaikan seseorang yang menyalakan api lalu kupu-kupu dan hewan-hewan ini masuk ke dalam api tersebut". Dan Beliau juga bersabda: "Ada dua orang wanita dengan bayinya masing-masing lalu datang serigala membawa kabur salah satu dari bayi itu. Maka salah seorang dari wanita itu berkata; "Yang dibawa kabur serigala itu adalah anakmu". Dan wanita lainnya berkata; "Justru anakmu yang dibawa kabur serigala itu". Akhirnya keduanya meminta keputusan kepada Nabi Daud 'Alaihissalam lalu Nabi Daud memutuskan bahwa bayi yang ada itu milik wanita yang lebih tua. Namun keduanya pergi menemui Nabi Sulaiman bin Daud 'alahimassalam dan menceritakan peristiwa yang telah terjadi kepadanya. Maka Sulaiman berkata: "Berikan pisau agar aku potong bayi ini menjadi dua". Wanita yang lebih muda berkata; "Jangan kamu lakukan. Semoga Allah merahmatimu, anak itu miliknya". Maka akhirnya Nabi Sulaiman memutuskan bahwa bayi itu milik wanita yang lebih muda". Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; "Demi Allah, aku belum pernah mendengar tentang "sikkin" (pisau) dalam kisah ini kecuali hari ini dan kami tidak pernah mengatakannya kecuali al-Mudyah (golok).

bukhari:3173

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah bercerita kepada kami [Syabib bin Gharfadah] berkata, aku mendengar [orang-orang dari qabilahku] yang bercerita dari ['Urwah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa'akan dia keberkahan dalam jual belinya itu". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung". [Sufyan] berkata; "Adalah Al Hasan bin 'Umarah yang datang kepada kami dengan membawa hadits ini darinya (dari Syabib). Katanya (Al Hasan); " [Syabib] mendengar hadits ini dari ['Urwah], maka aku (Sufyan) menemui Syabib lantas dia berkata; "Aku tidak mendengarnya dari 'Urwah". Syabib berkata; "Aku mendengarnya dari orang-orang yang mengabarkan hadits darinya namun aku mendengar dia berkata, Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebaikan senantiasa terikat dengan ubun-ubun kuda hingga hari qiyamat". Dia Syabib berkata; "Sungguh aku telah melihat di rumahnya ada tujuh puluh ekor kuda". Sufyan berkata; "Dia ('Urwah) membeli seekor kambing untuk beliau shallallahu 'alaihi wasallam sepertinya untuk keperluan hewan kurban".

bukhari:3370

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha, dia berkata, "Abu Bakr pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk hijrah ketika gangguan (orang-orang Quraisy) semakin menjadi-jadi, lalu beliau bersabda kepadanya: "Berdiam aja dulu." Abu Bakar berkata, "Wahai Rasulullah, apakah anda hendak menunggu perintah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku berharap hal itu." Aisyah melanjutkan, "Abu Bakr lalu menunggu (perintah hijrah), suatu hari yaitu diwaktu siang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuinya, beliau lalu menyerunya: "Suruhlah orang-orang yang ada di sisimu untuk keluar." Abu Bakr menjawab, "Sesungguhnya dia adalah kedua puteriku." Beliau bersabda: "Apakah kamu merasa bahwa diriku telah diizinkan untuk berhijrah?" Abu Bakr berkata, "Apa perlu ditemani?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Benar, aku perlu ditemani." Abu Bakr berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki dua ekor unta yang telah aku persiapkan untuk berhijrah." Kemudian Abu Bakr memberi salah satu hewan tunggannya, yaitu al Jad'a`, keduanya pun berangkat hingga sampai di gua Tsur lalu keduanya bersembunyi di dalamnya. Sementara Amir bin Fuhairah adalah seorang budak milik Abdullah bin Thufail bin Sahbarah, saudara seibu 'Aisyah, dan Abu Bakr juga memiliki beberapa ekor kambing perah, yang setiap pagi dan sore dibawa oleh Amir bin Fuhrairah untuk keduanya. Kemudian ia pergi dimalam hari untuk menemui keduanya, selepas itu Amir bin Fuhairah pergi merumput sehingga tak satupun dari para penggembala yang tahu, tatkala Amir bin Fuhairah berangkat, maka Abu Bakr dan Nabi keluar mengikuti dari belakang hingga keduanya tiba di Madinah. Dan Amir bin Fuhairah gugur pada peristiwa Bi'rul Ma'unah." Dan dari Abu Usamah dia berkata, Hisyam bin 'urwah mengatakan; telah mengabarkan kepadaku Ayahku dia berkata, "Ketika para sahabat dibunuh di Bi'rul Ma'unah dan 'Amr bin Umayyah Adh Dlamri ditawan, Amir bin Thufail kemudian berkata kepadanya, "Ini adalah Amir bin Fuhairah." Ia berkata, "Sungguh aku telah melihatnya setelah dibunuh dia diangkat ke langit hingga aku melihat ke langit, dia berada di antara langit dan bumi, lalu dia diturunkan. Ketika berita (kematian) mereka sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun mengabarkan berita kematian mereka sambil bersabda: "Sesungguhnya sahabat-sahabat kalian telah terbunuh, mereka meminta kepada Rabb mereka dengan mengatakan, "Wahai Rabb kami, sampaikan berita kami kepada saudara-saudara kami tentang apa yang membuat kami ridla terhadap-Mu dan Engkau ridla terhadap kami, " maka Allah mengabarkan berita mereka." Diantara mereka yang terbunuh pada peristiwa tersebut adalah Urwah bin Asma' bin Ash Shalt, lantas 'Urwah pun diberi nama sesuai dengan namanya, begitu juga dengan Mundzir bin Amir yang kemudian diberikan sebagai nama bagi Mundzir."

bukhari:3784

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al'Ala'] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin Abdullah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] radliallahu 'anhu katanya, selepas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari perang Hunain, beliau utus Abu Amir memimpin pasukan ke Authas. Selanjutnya Abu Amir temui Duraid bin Shimah dan Duraid pun terbunuh. Kemudian Allah menghancurkan para pengikutnya. Kata Abu Musa; Rasul mengutusku bersama Abu Amir, Abu umair kemudian terkena lemparan pada lututnya, ia terkena panah yang dibidikkan oleh Jusyami hingga panah itu terus menancap di lututnya. Aku pun menemuinya dan bertanya; "Wahai paman, siapa yang melemparmu? Ia memberi isyarat kepada Abu Musa dan berujar; "Itulah pembunuhku yang telah membidikkan panah kepadaku." Maka aku memburunya dan berusaha kutemui, ketika ia melihatku, ia melarikan diri, maka aku terus menguntitnya dan kuejek; "Apa kamu tidak malu, tidak bisakah engkau bertahan?" Ia pun bertahan, kami bergantian menebas dengan pedang dua kali sabetan yang selanjutnya aku berhasil membunuhnya. Kemudian kukatakan kepada Abu Amir; "Allah telah membunuh kawanmu. Abu Amir kemudian berujar; "Tolong cabutlah panah ini dariku" Maka aku mencabutnya sehingga lukanya mengalirkan air. Kata Abu amir "Wahai anak saudaraku, sampaikanlah salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan sampaikan, "Mintakanlah ampunan untukku! Dan Abu Amir menjadikanku sebagai komandan para sahabat. Ia masih bertahan beberapa saat kemudian wafat. Aku pun pulang dan kutemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumahnya diatas tempat tidur yang terbuat dari pelepah kurma beralaskan kasur dan pelepah kasurnya membekas di punggung dan pinggangnya. Kusampaikan kepada beliau segala berita kami dan juga berita Abu Amir yang menyampaikan pesan, "Sampaikan kepada Rasulullah, mintakanlah ampunan untukku." Nabi meminta air, dan beliau berwudhu, kemudian beliau tengadahkan kedua tangannya dan berdoa ALLOOHUMMAGHFIR LI'UBAID ABI AMIR" (Ya Allah, berilah ampunan untuk hamba-Mu yang lemah, Abu Amir), dan kulihat ketiaknya yang putih kemudian beliau memanjatkan doa ALLOOHUMMAJ'ALHU YAUMAL QIYAAMATI FAUQO KATSIIRIN MIN KHOLQIKA MINAN NASI' (Ya Allah, jadikanlah ia diatas kebanyakan manusia ciptaan-Mu). Maka aku meminta; "Dan aku juga mintakanlah ampunan." Maka Nabi panjatkan ALLOOHUMMAGH FIR LIABDILLAH BIN QAIS DZANBAHU WA ADKHILHU YAUMAL QIYAMATI MUDKHALAN KARIIMA (Ya Allah, ampunilah Abdullah bin Qais (Abu Musa) atas dosanya, dan masukkanlah pada hari kiamat ke tempat yang terpuji). Kata Abu Burdah, satu doanya untuk Abu Amir dan satunya untuk Abu Musa.

bukhari:3979

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dua orang laki-laki mendatangi Ibnu Jubair mengadukan perihal fitnah yang menimpa Ibnu Jubair keduanya berkata; sesungguhnya orang-orang telah berbuat sesuatu kepadanya, sedangkan kamu wahai Ibnu Umar sebagai sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apa yang menghalangimu tidak ikut campur dalam urusan ini? Ibnu Umar menjawab; 'Yang menghalangiku adalah karena Allah telah mengharamkan darah saudara muslim. Lalu keduanya berkata; 'Bukankah Allah telah berfirman: "Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah?" maka Ibnu Umar menjawab: "Kami telah berperang hingga fitnah itu tidak ada lagi dan din ini sudah menjadi milik Allah. Sedangkan kalian menginginkan peperangan hingga terjadi fitnah dan din ini menjadi milik bukan selain Allah. ['Utsman bin Shalih] menambahkan dari [Ibnu Wahhab] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Fulaan dan [Haiwah bin Syuraih] dari [Bakr bin 'Amru Al Ma'afiri] bahwa [Bukair bin 'Abdullah] Telah menceritakan kepadanya dari [Nafi'] bahwa seseorang menemui Ibnu 'Umar seraya berkata; 'Wahai Abu 'Abdur Rahman apa yang menghalangimu untuk berhaji dan berumrah pada tahun ini dan kamu meninggalkan jihad di jalan Allah padahal kamu tahu bahwa Allah sangat menganjurkan hal itu? [Ibnu Umar] menjawab; 'Wahai anak saudaraku, Islam ini dibangun atas lima dasar; Iman kepada Allah dan Rasul-Nya, shalat lima waktu, puasa dibulan Ramadlan, menunaikan zakat, dan haji ke baitullah. Laki-laki itu berkata; 'Wahai Abu Abdurrahman, apakah kamu tidak mendengar apa yang disebutkan Allah di dalam kitabnya: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai kembali pada perintah Allah". Juga firman Allah: "Perangilah mereka hingga tidak ada fitnah." Ibnu Umar menjawab; 'kami telah melakukan hal itu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Islam masih sedikit hingga seseorang dari kami difitnah karena agamanya, baik dengan dibunuh maupun disiksa sampai Islam semakin menyebar dan tidak ada lagi fitnah. Orang itu berkata lagi; 'Bagaimana pendapatmu tentang Utsman dan Ali? Ibnu Umar menjawab; 'Adapun Utsman maka Allah telah memaafkannya sedangkan kalian telah membenci untuk memaafkannya. Sedangkan Ali dia adalah sepupu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menantunya. Lalu dia mengisyaratkan dengan tangannya seraya berkata; 'Inilah rumahnya sebagaimana kamu lihat.'

bukhari:4153

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali bin Nashr]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Daud] dari [Juraij] dari [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa dua orang wanita pernah menjahit kulit di sebuah rumah atau di sebuah kamar. Lalu salah seorang dari mereka keluar seraya membawa alat jahitnya ditelapak tangannya. Lalu dia menuduh temannya yang mengambil. Akhirnya hal itu dilaporkan kepada Ibnu Abbas. [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau orang-orang di benarkan sesuai dengan pengakuannya maka akan hilanglah darah dan harta suatu kaum. Ingatkanlah ia dengan Allah dan bacakanlah kepadanya firman Allah: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka..." (Al Imran: 77). Lalu perempuan itu mengakuinya. Kemudian Ibnu Abbas berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sumpah itu berlaku bagi orang yang dituduh."

bukhari:4187

Telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Muhammad bin Shabbah] Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; [Atha`] berdalih bahwa ia mendengar [Ubaid bin Umair] berkata; Aku mendengar [Aisyah] radliallahu 'anha berkata; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah singgah di rumah Zainab binti Jahsy dan beliau juga minum madu di situ. Lalu aku dan Hafshah saling berpesan, bahwa siapa saja di antara kita yang ditemu oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendaklah ia berkata, "Sesungguhnya aku mendapatkan bau Maghafir. Apakah Anda habis makan maghafir?" akhirnya beliau pun masuk menemui salah seorang dari keduanya dan ia mengungkapkan kalimat itu pada beliau. Akhirnya beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi aku hanya minum madu di tempat Zainab binti Jahsyin dan aku tidak akan mengulanginya lagi." Maka turunlah ayat: "Wahai Nabi, kenapa kamu mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah…" hingga firman-Nya: "Jika kalian berdua bertaubat.." yakni kepada Aisyah dan Hafshah.".. adapun kutipan ayat "Dan ketika Nabi berkata rahasia kepada sebagian isterinya..." yakni terkait dengan sabda beliau: "Bahkan aku hanya minum madu."

bukhari:4862

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Abdullah bin Mas'ud] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-laki adzan Bilal menghalangi kalian untuk makan dan minum." Atau beliau bersabda: "Adzan Bilal pada waktu sahur. Sesungguhnya ia adzan hanya untuk membangunkan kalian." Al Laits berkata; Telah menceritakan kepadaku Ja'far bin Rabi'ah dari Abdurrahman bin Hurmuz Aku mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang bakhil dengan orang yang suka berinfak adalah seperti dua orang yang padanya terdapat selendang besi yang terbalut dari dada hingga tulang selangkanya. Maka bagi suka berinfak, tidaklah ia berinfak kecuali besi itu akan semakin longgar dari kulitnya hingga dan menutupi kulit serta menghapus bekasnya. Adapun yang bakhil, maka ia tidaklah ia mau berinfak kecuali selendang besi itu akan semakin menempel pada hampir semua bagian lehernya. Ia berusaha meluaskannya, namun juga tidak bisa lapang." Beliau memberi isyarat dengan jarinya ke arah lehernya.

bukhari:4887

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman bin Zaid bin Al Khatthab] dari [Abdullah bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa Umar bin Khatthab pernah bepergian menuju Syam, ketika ia sampai di daerah Sargha, dia bertemu dengan panglima pasukan yaitu Abu 'Ubaidah bersama sahabat-sahabatnya, mereka mengabarkan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah. Ibnu Abbas berkata; "Lalu Umar bin Khattab berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang muhajirin yang pertama kali (hijrah), ' kemudian mereka dipanggil, lalu dia bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah, merekapun berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata; 'Engkau telah keluar untuk suatu keperluan, kami berpendapat bahwa engkau tidak perlu menarik diri.' Sebagian lain berkata; 'Engkau bersama sebagian manusia dan beberapa sahabat Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Kami berpendapat agar engkau tidak menghadapkan mereka dengan wabah ini, ' Umar berkata; 'Keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang Anshar'. Lalu mereka pun dipanggil, setelah itu dia bermusyawarah dengan mereka, sedangkan mereka sama seperti halnya orang-orang Muhajirin dan berbeda pendapat seperti halnya mereka berbeda pendapat. Umar berkata; 'keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku siapa saja di sini yang dulu menjadi tokoh Quraisy dan telah berhijrah ketika Fathul Makkah.' Mereka pun dipanggil dan tidak ada yang berselisih dari mereka kecuali dua orang. Mereka berkata; 'Kami berpendapat agar engkau kembali membawa orang-orang dan tidak menghadapkan mereka kepada wabah ini.' Umar menyeru kepada manusia; 'Sesungguhnya aku akan bangun pagi di atas pelana (maksudnya hendak berangkat pulang di pagi hari), bagunlah kalian pagi hari, ' Abu Ubaidah bin Jarrah bertanya; 'Apakah engkau akan lari dari takdir Allah? ' maka Umar menjawab; 'Kalau saja yang berkata bukan kamu, wahai Abu 'Ubaidah! Ya, kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu, jika kamu memiliki unta kemudian tiba di suatu lembah yang mempunyai dua daerah, yang satu subur dan yang lainnya kering, tahukah kamu jika kamu membawanya ke tempat yang subur, niscaya kamu telah membawanya dengan takdir Allah. Apabila kamu membawanya ke tempat yang kering, maka kamu membawanya dengan takdir Allah juga.' Ibnu Abbas berkata; "Kemudian datanglah [Abdurrahman bin 'Auf], dia tidak ikut hadir (dalam musyawarah) karena ada keperluan. Dia berkata; "Saya memiliki kabar tentang ini dari Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika kalian mendengar suatu negeri terjangkit wabah, maka janganlah kalian menuju ke sana, namun jika dia menjangkiti suatu negeri dan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dan lari darinya." Ibnu 'Abbas berkata; "Lalu Umar memuji Allah kemudian pergi."

bukhari:5288

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan perkara antara dua wanita dari Bani Hudzail yang sedang berkelahi, salah seorang melempar lawannya dengan batu dan mengenai perutnya padahal ia sedang hamil, hingga menyebabkan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memutuskan hukuman (bagi wanita pembunuh) untuk membayar diyat janin dengan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan, lantas wali wanita yang menanggung (diyat) berkata; "Ya Rasulullah, bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat dihindari?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal yang membacakan mantera-mantera."

bukhari:5317

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa salah seorang dari dua orang wanita melempar lawannya dengan batu hingga menyebabkan janinnya gugur, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar diyat janin dengan seorang budak baik laki-laki maupun perempuan." Dan dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan mengenai janin yang terbunuh di perut ibunya dengan (membayar diyat) seorang hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan. Lantas orang yang diputusi hukuman berkata; "Bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat di hindari?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal (yang membacakan mantera-mantera)."

bukhari:5318

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Ibrahim bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Ishaq] yaitu Al Azraq dari [Mis'ar bin Kidam] dari [Hilal Al Wazzan] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha dia berkata; "Keluarga Muhammad tidak pernah makan hingga dua kali dalam sehari melainkan salah satunya dengan makan kurma."

bukhari:5974

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] menuturkan; ['Atha`] berangggapan bahwa dirinya pernah mendengar [Ubaid bin Umair] mengatakan; aku pernah mendengar ['Aisyah] menuturkan; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di rumah Zainab binti Jahsy dan meminum madu dirumahnya, maka aku dan Hafshah saling berwasiat bahwa siapa saja diantara kami berdua yang didatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, agar kami mengatakan; 'Aku menemukan bau pohon mighfar dimulutmu, apakah engkau telah makan buah mighfar? ' Nabi kemudian menemui salah satu dari keduanya dan dia mengatakan ucapan yang telah disepakati keduanya, namun Nabi justeru menjawab: "Tidak, bahkan aku minum madu di tempat Zainab binti Jahsy, dan sekali-kali aku tidak akan mengulanginya." Maka turunlah ayat yang menegur Nabi; "Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan kepadamu' dan surat, 'jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, ' ditujukan kepada Aisyah dan Hafshah. Dan firman-Nya; 'Ingatlah ketika Nabi merahasiakan sebuah pembicaraan kepada sebagian isterinya, ' petikan ayat ini untuk ucapan Nabi yang mengatakan: 'Namun aku minum madu.' [Ibrahim bin Musa] berkata kepadaku; dari [Hisyam] dengan tambahan redaksi: "Saya sekali-kali tak akan mengulanginya selama-lamanya, saya telah bersumpah, maka janganlah kalian kabarkan kepada seorang pun."

bukhari:6197

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulu ada dua wanita bersama kedua anaknya. Seekor serigala datang dan memangsa salah satu dari kedua anak tersebut. Wanita pertama mengatakan; 'Serigala itu memangsa anakmu'. Wanita kedua mengatakan; 'Justeru serigala itu memangsa anakmu, bukan anakku.' Kedua wanita itu terus mengadukan perkaranya kepada Dawud 'alaihissalam, dan Dawud memutuskan bahwa bayi yang masih adalah milik wanita yang tua. Kemudian keduanya menemui Sulaiman alaihissalam dan menceritakan kisahnya. Sulaiman mengatakan; 'beri aku pisau, bayi ini akan kubelah menjadi dua, satu untukmu dan satu untukmu! ' Wanita yang muda berkata; 'jangan kau lakukan, kiranya Allah merahmatimu, bayi ini miliknya.' Maka Sulaiman memberikan bayi itu kepada wanita yang muda." Abu Hurairah mengatakan; 'Demi Allah, saya tak pernah mendengar istilah pisau sama sekali selain hari itu, sebab istilah yang sering kami pakai adalah 'golok'.'

bukhari:6271

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dan telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ada dua wanita Hudzail, salah satunya memukul yang lain sehingga janin yang dikandung keguguran, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan.

bukhari:6395

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman], [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan; Ada dua wnaita Hudzail yang berkelahi sehingga salah satunya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya dan menggugurkan kandungannya, lantas orang-orang mengadukan sengketa ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau putuskan diyat janin sebesar ghurrah, setara budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, beliau putuskan diyat wanita ditanggung 'aqilah-nya.

bukhari:6399

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah], aku pernah duduk bersama [Abu mas'ud] dan [Abu Musa] dan ['Ammar], Abu Mas'ud berkata; 'Tak ada seorangpun dari sahabatmu yang jika aku berkenan pasti aku berkomentar tentangnya kecuali kamu, dan belum pernah kulihat sesuatu darimu yang lebih tercela bagiku semenjak kamu bersahabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam daripada kesegeraanmu ikut serta masalah ini.' Ammar menjawab; 'Wahai Abu mas'ud, dan aku tidak pernah melihat sesuatu darimu dan juga dari para sahabatmu sesuatu yang lebih tercela bagiku semenjak engkau bersahabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain keterlambatanmu ikut serta dalam masalah ini.' Lantas Abu mas'ud mengatakan -yang ketika itu ia lapang rezekinya-; 'hai anak kecil, tolong ambilkan dua pakaian untuk kedua orang ini, ' satunya untuk Abu Musa, dan satunya untuk Ammar, lantas ia berujar; 'Berangkatlah kalian berdua untuk melaksanakan shalat jum'at.'

bukhari:6574

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Az Zibirqan] dari [Bakr bin Khunais] dari [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata; Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari salah satu kamarnya dan masuk ke dalam masjid. Lalu beliau menjumpai dua halaqah, salah satunya sedang membaca Al Qur`an dan berdo'a kepada Allah, sedang yang lainnya melakukan proses belajar mengajar. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Masing-masing berada di atas kebaikan, mereka membaca Al Qur`an dan berdo`a kepada Allah, jika Allah menghendaki maka akan memberinya dan jika tidak menghendakinya maka tidak akan memberinya. Dan mereka sedang belajar, sementara diriku di utus sebagai pengajar, " lalu beliau duduk bersama mereka.

ibnu-majah:225

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Farwah] dari [Abu Wahb Al Jaisyani] dari [Abu Khirasyi Ar Ru'aini] dari [Ad Dailami] ia berkata, "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara aku mempunyai dua isteri kakak beradik, aku menikahi mereka pada masa jahiliyyah. Beliau lantas bersabda: "Jika kamu kembali, maka cerai salah satu dari keduanya."

ibnu-majah:1940

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai dua isteri kemudian condong kepada salah seorang dari keduanya, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan pundak yang miring sebelah."

ibnu-majah:1959

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Warits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama salah seorang Ummahatul Mukminin. Lalu ada seorang dari isteri beliau yang lain mengirimkan mangkuk berisi makanan. Lalu ia (isteri yang bersama beliau) memukul tangan Rasulullah hingga mangkuk tersebut jatuh dan pecah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memungut kembali dua belahan mangkuk tersebut seraya menggabungkannya menjadi satu, kemudian beliau meletakkan kembali makanannya di atas mangkuk. Setelah itu beliau bersabda: "Makanlah, ibu kalian sedang cemburu." Para sahabat pun makan, hingga isteri beliau datang dengan membawa mangkuk yang masih utuh dari dalam rumah. Mangkuk yang masih utuh itu lalu ia berikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara mangkuk telah pecah beliau tinggalkan di rumah isterinya yang telah memecahkannya."

ibnu-majah:2325

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Urwah Al Bariqi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan uang satu dinar kepadanya agar ia gunakan untuk membeli seekor kambing. Lalu ia memberi dua ekor kambing, kemudian menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mendoakannya dengan keberkahan." Beliau bersabda: "Sungguh, sekiranya ia membeli tanah, ia akan tetap beruntung." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] dari [Az Zubair bin Al Khirrib] dari [Abu Labid Limazah bin Zabbar] dari [Urwah bin Abu Al Ju'd Al Bariqi] ia berkata, "Ketika barang (impor) datang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku uang satu dinar, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits."

ibnu-majah:2393

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar bin Khaththab], ia berkata; Sesungguhnya ia meminta kepada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka [Hamal bin Malik bin Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku berada diantara kedua isteriku, lalu salah seorang dari isteriku memukul isteriku lainnya dengan kayu hingga ia wafat berikut janin yang kandungnya." kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum di dalam membunuh janin dengan memerdekakan seorang hamba sahaya dan isteriku yang memukul itu pun dibunuh."

ibnu-majah:2631

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Usamah bin Zaid] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata, "Aku menutup bufetku yaitu yang ada di dalam dengan menggunakan kain yang bergambar, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang beliau langsung memotongnya, maka aku pun menjadikannya dua bantal, (suatu ketika) aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersandar pada salah satunya."

ibnu-majah:3643

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari [Ubay bin Ka'ab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ketika malam diisra`kan, beliau menemukan bau yang sangat harum. Maka beliau pun bertanya: "Wahai Jibril, apakah bau harum ini?" Jibril menjawab, "Ini adalah bau harum kuburanya Masyithah, kedua anaknya beserta suami." Jibril melanjutkan, "Pada awal mulanya, khidlir termasuk dari kalangan orang-orang mulia Bani Israil dan dia sering melewati seorang Rahib yang tinggal di biara. Setiap kali lewat Rahib itu muncul ke hadapannya, lantas dia mengajarkan Islam kepadanya. Tatkala Khidlir telah mencapai aqil baligh, bapaknya menikahkannya dengan seorang perempuan, maka Khidlir pun mengajarkan (Islam) kepada isterinya. Lalu dia minta kepada isterinya agar tidak memberitahukan ajaran tersebut kepada seorangpun. Karena Khidlir tidak pernah mendekati seorang wanita, maka dia mentalaknya, kemudian ayahnya menikahkannya lagi dengan wanita lain, maka Khidlir pun mengajarkan kepada isterinya yang baru dan meminta kepadanya agar tidak memberitahukan ajaran tersebut kepada seorangpun. Ternyata salah seorang dari keduanya menyembunyikannya dan yang lainnya menyebarkannya, Maka dia bergegas pergi sehingga tiba di suatu pulau di tengah laut. Dan di sana dua lelaki yang sedang mencari kayu melihatnya, maka salah seorang darinya menyembunyikan sedang yang lain menyebarkan, Orang yang menyebarkan (berita itu) berkata, "Aku telah melihat Khidlir." Maka dia ditanya, "Dengan siapa kamu melihatnya." Dia menjawab, "Dengan fulan." Laki-laki itu berkata lagi, "Tetapi dia menyembunyikannya. Dan kebiasaan dalam agama mereka, bahwa siapa berdusta maka akan dibunuh." Dia menuturkan kembali, "Maka laki-laki itu menikahi seorang perempuan yang bisa menjaga rahasia, ketika dia sedang menyisir anak perempuan Fir'aun, tiba-tiba sisirnya terjatuh, sambil berkata, "Celaka Fir'aun." Maka puterinya memberitahukan kepada bapaknya. Sedangkan wanita itu memiliki dua orang anak dan suami. Maka Fir'aun mengutus utusan kepada perempuan itu dan suaminya untuk merayu agar kembali kepada agamanya, tetapi keduanya menolak, maka utusan itu berkata, "Aku akan membunuh kalian berdua." Keduanya berkata, "Sebagai budi baik darimu kepada kami, apabila kamu membunuh kami hendaknya kamu jadikan kami di satu rumah." Maka dia melakukannya." Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di israkan, beliau mendapati bau harum, maka dia bertanya kepada Jibril dan Jibril pun memberitahukan kepada beliau."

ibnu-majah:4020

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mengucapkan AMIN, dan para Malaikat di langit juga mengucapkannya, hingga keduanya serentak niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

malik:182

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq Al Bashri] bahwa dia berkata; "Di antara sabda para Nabi adalah: jika kamu tidak malu, maka berbuatlah sekehendakmu. Bersedekap ketika shalat dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, menyegerakan saat berbuka dan mengakhirkan sahur."

malik:339

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Ja'far Al Qari] berkata, " [Abdullah bin 'Ayyas bin Abu Rabi'ah al Makhzumi] menyembelih dua ekor unta, salah satunya unta yang panjang lehernya."

malik:746

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Bapaknya] bahwasanya [Umar bin Khattab] ditanya tentang seorang budak wanita dan puterinya, yang telah disetubuhi salah satunya setelah yang lainnya juga. Umar berkata; "Saya tidak suka jika menggauli keduanya." 'Umar Ibnul Khattab melarang perbuatan tersebut.

malik:987

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amru bin Asy Syarid] bahwa [Abdullah bin Abbas] pernah ditanya tentang seorang lelaki yang mempunyai dua orang isteri. Salah seorang dari mereka menyusui seorang bayi laki-laki, dan yang satu lagi menyusui seorang bayi perempuan. Lalu ditanyakan kepadanya; "Apakah bayi laki-laki nantinya boleh menikahi bayi perempuan?" dia menjawab; "Tidak, karena yang menjadi sebab keluarnya air susu itu sama."

malik:1105

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abu Hurairah] berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling melempar, hingga salah satu dari mereka membunuh janin yang ada dalam perut lawannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar orang yang membunuh janin tersebut membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang harganya mahal (sepuluh kali dari nilai diyat) ."

malik:1345

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru] bahwa [Abu Yunus] telah menceritakan kepadanya, dari [Abu Hurairah ra] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan dalam shalat, 'Amin'. Sedangkan malaikat di langit mengucapkan, 'Amin', lalu satu dengan lainnya saling bersesuaian, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni."

muslim:619

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [al-Mughirah] dari [Abu az-Zinad] dari [al-'A'raj] dari [Abu Hurairah ra] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mengucapkan, 'Amin' sedangkan malaikat di langit mengucapkan, 'Amin' lalu satu dengan lainnya bersesuaian, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah ra] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan hadits semisalnya.

muslim:620

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin 'Adi], telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amru] dari [Zaid bin Abu Unaisah] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim Al Asyaj] dari [Abu Hurairah] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat."

muslim:1070

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] bahwa dia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] mengabarkan bahwa dia mendengar ['Aisyah] mengabarkan bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di rumahnya Zainab binti Jahsyi, beliau minum madu, (Aisyah) melanjutkan; Kemudian saya dan Hafshah saling berpesan, yaitu kepada siapa di antara kami yang didatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih dulu, maka ia harus mengatakan; Sesungguhnya saya mencium darimu bau maghafir (yaitu jenis buah yang manis dan berbau tidak sedap), apakah anda memakan buah Maghafir? Lalu beliau menemui salah satu dari mereka, maka salah satu dari mereka mengatakan (pesan yang telah disepakati), jawab beliau: "Tidak, akan tetapi saya meminum madu di sisi Zainab binti Jahsy, dan saya tidak akan mengulanginya lagi." Maka turunlah ayat: "Mengapa kamu mengharamkan apa yang d halalkan Allah untukmu-sampai Firman-Nya- jika kamu berdua bertaubat -yaitu Aisyah dan Hafshah- dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya suatu peristiwa." (At Tahrim: 1-3). Yaitu berkenaan dengan sabda beliau: "Tetapi saya meminum madu."

muslim:2694

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa ada dua wanita dari Hudzail berkelahi, yang satu melempar lawannya hingga menyebabkan janinnya gugur. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memberi putusan dalam masalah tersebut dengan memerdekakan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan."

muslim:3183

Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tajibi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata, "Dua wanita Bani Hudzail sedang berkelahi, yang satu melempar lawannya dengan batu sehingga menyebabkan kamatiannya dan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memberi putusan bahwa denda bagi janin tersebut adalah membebaskan seorang budak yang mahal, baik itu budak laki-laki atau perempuan. Sementara tebusan untuk wanita (terbunuh) dibebankan kepada kerabat terdekat wanita (si pembunuh). Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Hamal bin Nabighah Al Hudzali berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana aku harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali? Bukankah itu sebuah kesia-siaan belaka?" Mendegar hal itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Hanyasanya ini seperti saudara-saudaranya setan, karena sajak yang ia ucapkan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Dua wanita Yahudi sedang berkelahi…lalu dia menyebutkan redaksi haditsnya, namun dia tidak menyebutkan, "Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Perawi berkata, "Maka ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana mungkin kami bisa mengetahuinya padahal ia tidak dinamakan Haml bin Malik."

muslim:3185

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Syababah] telah menceritakan kepadaku [Warqa`] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Dahulu ada dua orang wanita yang sedang bermain bersama anak mereka masing-masing. Tiba-tiba datang seekor serigala yang menerkam dan membawa anak salah seorang dari mereka berdua. Seorang dari mereka berkata kepada yang lain, 'sebenarnya yang dimangsa serigala tadi adalah anakmu'. Rupanya wanita yang satunya menyangkal seraya berkata, 'Tidak, yang dimangsa oleh serigala tersebut adalah anakmu'. Akhirnya kedua wanita meminta keputusan dari Daud, namun Daud menetapkan bahwa anak yang masih hidup itu milik wanita yang usianya lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Sulaiman bin Daud 'alaihima salam, lantas kedua wanita tersebut menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, setelah mendengar ceritanya, Sulaiman berkata, 'Baiklah, sekarang tolong ambilkan aku pisau, aku akan membelah dan membagi dua anak ini untuk kalian berdua'. Tiba-tiba wanita yang lebih muda berkata, 'Tidak, semoga Allah merahmati anda, berikanlah anak tersebut untuknya'. Maka Sulaiman pun menetapkan anak itu untuk wanita yang lebih muda umurnya." Al A'raj melanjutkan, "Lalu Abu Hurairah memberi komentar terhadap hadits ini, 'Sungguh, baru kali ini aku mendengar kata sikkin (pisau) dari cerita hadits ini, karena biasanya kami menyebutnya dengan mudyah (pisau)." Dan telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepadaku [Hafsh] -yaitu Ibnu Maisarah Ash Shan'ani- dari [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Al Qasim- dari [Muhammad bin 'Ajlan] semuanya dari [Abu Zinnad] dengan isnad ini, dan semakna dengan haditsnya Warqa`."

muslim:3245

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Barrad Abu 'Amir Al Asy'ari] dan [Abu Kuraib Muhammad bin Al A'laa] lafazh ini milik Abu 'Amir dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Bapaknya] dia berkata; "Usai perang Hunain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menugaskan Abu Amir untuk memimpin pasukan kaum muslimin ke Authas. Kemudian Abu Amir menyerang Duraid bin Ash-Shimmah hingga Duraid tewas terbunuh dalam peperangan itu dan Allah pun menghancurkan musuh-musuh-Nya." Abu Musa berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus saya dan Abu Amir ke medan pertempuran. Pada suatu ketika, Abu Amir terkena panah yang tepat mengenai lututnya. Seorang laki-laki dari Bani Jusyam membidiknya hingga mengenai lututnya tersebut. Kemudian saya mendekatinya sambil bertanya; 'Paman, siapakah yang membidikmu? ' Abu Amir memberi isyarat kepada Abu Musa; 'Musuh yang kamu lihat di sana itulah yang telah membidikku.' Lalu saya mengejar orang tersebut hingga berhasil menyusulnya. Ketika laki-laki itu melihat saya, maka ia pun Iari menghindar. Tetapi saya terus mengejarnya dan kemudian saya katakan kepadanya; 'Tidak malukah kamu menghindar dariku? Bukankah kamu laki-laki Arab? Berhentilah dan mari kita bertarung! ' Tak lama kemudian orang tersebut berhenti dan saya pun bertarung dengannya. Setelah menyerang dua kali, maka saya berhasil membunuhnya dengan tebasan pedang saya. Setelah itu saya kembali kepada Abu Amir sambil berkata; 'Wahai paman, sesungguhnya Allah telah membunuh orang yang telah membidik paman.' Abu Amir berkata; 'Hai Abdullah (nama asli Abu Musa), cabutlah anak panah ini! ' Lalu saya mencabut anak panah yang menancap pada lutut Abu Amir itu hingga darah terus mengucur dari Iututnya. Abu Amir berkata; 'Hai kemenakanku, pergilah kamu kepada Rasulullah dan sampaikan salamku kepada beliau serta katakan kepada beliau; 'Abu Amir berpesan agar engkau mendoakannya.' Abu Musa berkata; 'SeteIah itu Abu Amir menugaskan saya untuk menggantikannya dalam memimpin pasukan kaum muslimin. Tak Iama kemudian, Abu Amir meninggal dunia.' Setelah kembali ke Madinah, saya pun langsung menemui Rasulullah di rumahnya. Pada saat itu beliau sedang berada di atas tempat tidur yang beralas tanah dengan dilapisi tikar, sementara butir-butir pasir dan debu menempel di punggung dan lambung beliau. Kemudian saya memberitahukan kepada beliau tentang berita pasukan kaum muslimin dan berita Abu Amir. Lalu saya berkata; 'Abu Amir berpesan agar Rasuluhlah bersedia mendoakan dirinya.' Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam minta air dan langsung berwudlu. Setelah itu beliau mengangkat kedua tangannya sambil berdoa: 'Ya AlIah, ampunilah Ubaid dan Abu Amir! ' (saya melihat putih ketiak Rasulullah ketika mengangkat tangannya). Selanjutnya beliau berdoa: 'Ya Allah, tempatkanlah Abu Amir, pada hari kiamat kelak, di atas kebanyakan makhluk-Mu! ' Aku berkata kepada Rasuluhlah; 'Ya Rasulullah, mohonkanlah ampunan untuk saya juga! ' Lalu Rasulullah berdoa: 'Ya Allah, ampunilah dosa Abdullah bin Qais (nama asli Abu Musa) dan masukkanlah ia ke tempat yang mulia pada hari kiamat! ' Abu Burdah berkata; 'Doa yang pertama untuk Abu Amir dan doa selanjutnya adalah untuk Abu Musa.'

muslim:4554

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dia berkata; [Muthatrrif bin 'Abdullah] memiliki dua orang istri, suatu ketika dia pulang dari salah satu istrinya, lalu salah satu istrinya lagi bertanya kepadanya; Apakah kamu baru pulang dari fulanah? Dia menjawab: Aku baru dari ['Imran bin Hushain], dia telah menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bahwa kaum wanita adalah penghuni surga yang paling sedikit." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid bin 'Abdul Hamid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu At Tayyah] dia berkata; aku mendengar [Mutharrif] bercerita bahwasanya ia memiliki dua orang istri, -yang semakna dengan hadits Mu'adz.-

muslim:4921

Telah mengabarkan kepada kami [Ismail bin Mas'ud] Telah memberitakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam], Saya mendengar [Dzar] berkata dari [Ibnu Abza] dari [Bapaknya] dia berkata; dan Hakam telah mendengarnya dari Ibnu Abdurrahman dia berkata; "Seseorang telah junub, lalu datang kepada Umar Radliyallahu'anhu dan berkata, "Aku junub dan tidak mendapatkan air? ' Umar berkata, 'Jangan shalat! ' Lantas [Ammar] berkata kepada Umar, 'Apakah kamu tidak ingat ketika dalam suatu pasukan dan kita bersama-sama junub? Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling lalu shalat. Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Begini ini cukup bagimu?" Dia -Syu'bah (perawi) - mendemontrasikannya dengan menepukkan tangannya sekali tepukkan (ke tanah) lalu meniupnya dan menggosokkan tangan yang satu ke tangan lainnya, kemudian mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya. ' Lalu Umar mengatakan sesuatu yang tidak kuketahui. Ia lalu berkata, 'Jika kamu mau, maka tidak akan kuceritakan kepadamu." Dalam sanad lain disebutkan, dari Abu Malik, Salamah menambahkan; "Umar berkata 'Tidak, tetapi kami memasrahkan hal tersebut kepadamu."

nasai:316

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] Rasulullah Shallallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mengucapkan aamiin dan para malaikat di langit juga mengucapkan aamiin, lalu bacaan aamiin-nya bersamaan antara satu dengan lainnya (antara manusia dan malaikat), dosanya yang lalu diampuni."

nasai:921

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman bin Al Miswar Az Zuhri] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari ['Atha bin As Saib] dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin 'Amru] dia berkata; "Saat terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengerjakan shalat. Beliau memperlama berdirinya, kemudian ruku' dan memperlama ruku'nya, kemudian berdiri lagi dan memperlama berdirinya." Syu'bah (perawi) berkata; "Aku mengira bahwa dia mengatakan tentang sujud Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga demikian. Beliau menangis saat sujud dan meniup sambil mengucapkan, 'Wahai Rabbku, ini jangan terjadi sedangkan kami masih memohon ampun kepada-Mu! Janganlah hal ini terjadi di saat aku masih berada di tengah-tengah mereka! ' Setelah selesai shalat beliau bersabda: 'Surga diperlihatkan kepadaku, hingga kalau tanganku dijulurkan maka aku pasti bisa memetik sesuatu darinya. Neraka juga telah diperlihatkan kepadaku, maka aku meniupnya karena khawatir panasnya akan menimpa kalian. Di dalamnya aku melihat seorang pencuri dua unta betina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan melihat saudaranya Bani Du'du', orang yang mencuri orang yang haji, dan jika ia ditanya tentang curiannya maka ia berkata; "Ini perbuatan tongkat ". Aku juga melihat seorang perempuan yang tinggi dan hitam, yang disiksa karena seekor kucing yang diikatnya, tanpa memberinya makan dan minum, serta tidak membiarkannya mencari makan sendiri dari serangga-serangga bumi, sehingga akhirnya kucing itu mati'. Beliau bersabda: `Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang. Jika kalian melihat salah satunya - atau beliau berkata: Salah satunya mengalami gerhana maka segeralah berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla '."

nasai:1479

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata; ['Atha] mengaku bahwa ia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; aku mendengar [Aisyah] mengaku, bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam pernah tinggal di rumah Zainab binti Jahsy kemudian minum madu di rumahnya. Lalu aku dan Hafshah bersepakat bahwa siapapun di antara kami yang ditemui Nabi shallallahu 'alahi wa sallam maka hendaknya ia berkata, 'Sesungguhnya aku mencium bau Maghafir (sejenis tumbuhan), engkau telah makan Maghafir.' Kemudian beliau menemui salah seorang di antara mereka berdua sehingga salah seorang dari mereka mengatakan perkataan tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, melainkan aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya." Kemudian turunlah ayat: '(Hai Nabi kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu) hingga firman-Nya (Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah…) ' (Qs. AT Tahriim: 1-4), yaitu Aisyah dan Hafshah, serta ayat: '(Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa…) ' (Qs. At Tahriim: 3), yaitu karena perkataan beliau: 'melainkan aku minum madu'."

nasai:3735

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Anas], dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada pada salah satu Ummul mukminin, kemudian ummul mukminin yang lain mengirimkan nampan yang berisi makanan. Kemudian dia memukul tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehingga nampan tersebut terjatuh dan pecah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil dua pecahan tersebut dan menggabungkan satu dengan yang lainnya. Kemudian beliau mengumpulkan makanan yang ada dalamnya dan bersabda: "Ibu kalian telah cemburu, makanlah, makanlah." Kemudian beliau memegang hingga ummul mukminin datang membawa nampan yang ada di rumahnya. Kemudian beliau menyerahkan nampan yang baik kepada seorang utusan dan meninggalkan nampan yang pecah di rumah isteri beliau yang memecahkannya."

nasai:3893

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] bahwa dia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; "Saya mendengar [Aisyah] mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah tinggal di rumah Zainab binti Jahsy dan beliau minum madu di rumahnya. Kemudian saya dan Hafshah bersepakat bahwa siapapun diantara kami yang ditemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendaknya dia mengatakan; "Sesungguhnya saya mendapatkan bau maghafir (tumbuhan bergetah yang manis rasanya tapi baunya tak sedap), Tuan telah memakan maghafir. Kemudian beliau menemui salah seorang dari mereka, kemudian dia mengatakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, melainkan saya minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan saya tidak akan mengulanginya lagi." Kemudian turunlah ayat: "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu' dan ayat 'Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah..' untuk Aisyah dan Hafshah, serta ayat: 'Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa. Karena sabda beliau: melainkan saya minum madu.

nasai:3896

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata; "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh."

nasai:4658

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata; "Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar dengan batu. Dan ia menyebutkan suatu kalimat yang maknanya adalah; dia membunuhnya beserta kandungannya. Kemudian mereka (membawa) permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita menjadi tanggungan ashabahnya dan orang yang bersama mereka. Dan beliau menjadikan anaknya sebagai pewarisnya. Hamal bin Malik bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak makan dan minum, tidak berbicara serta menangis? (bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan."

nasai:4736

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada dua orang wanita dari Hudzail yang salah seorang di antaranya melempar yang lainnya hingga janinnya gugur, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa budak laki-laki atau perempuan.

nasai:4737

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysysar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa salah seorang dari dua orang wanita yang dimadu memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar 'ashabah wanita yang membunuh membayar diyat, dan memutuskan bagi janin yang ada di perutnya dengan denda berupa seorang budak. Kemudian seorang badui berkata; "Tuan bebankan denda kepadaku untuk orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajak jahiliyah." Dan beliau memutuskan bahwa bagi janin yang ada dalam perutnya dengan denda seorang budak.

nasai:4741

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa dua orang wanita isteri seorang laki-laki dari Hudzail, salah seorang dari mereka melempar wanita yang lain dengan tiang kemah, sehingga menyebabkan kandungannya gugur. Kemudian mereka menghadapkan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; "Bagaimana kami menanggung denda orang yang tidak berteriak dan menangis, tidak minum dan tidak makan? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu beliau memutuskan denda berupa seorang budak menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh.

nasai:4743

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur], dia berkata; "Saya mendengar [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa seorang laki-laki dari Hudzail memiliki dua orang isteri, kemudian salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan tiang kemah, sehingga ia menggugurkan kandungannya. Kemudian dikatakan; "Bagaimana pendapatmu mengenai orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa seorang budak dan dibebankan kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Hadits tersebut dimursalkan oleh Al A'masy.

nasai:4744

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibn Abbas], dia berkata; ada dua orang wanita yang bertetangga, diantara keduanya terjadi percecokan lalu salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan batu hingga menggugurkan anaknya yang telah tumbuh rambutnya, dan wanita itupun mati, lalu ditetapkan atas 'ashabah agar membayar diyat, pamannya berkata; "Sesungguhnya dia telah mengugurkan seorang anak yang telah tumbuh rambutnya wahai Rasulullah." Lalu ayah wanita yang membunuh berkata; "Dia berdusta, sungguh demi Allah, anak itu tidak menangis, tidak makan dan tidak minum. Maka hal seperti ini adalah sesuatu yang dibatalkan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sebuah sajak seperti sajak orang-orang Jahiliyah dan perdukunannya? Sesungguhnya denda untuk seorang bayi berupa seorang budak, " Ibnu Abbas berkata; "Salah satunya bernama Mulaikah dan yang lainnya adalah Ummi Ghathif."

nasai:4746

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar bin Rasyid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ayyasy] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syi'aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa-apa yang diceritakan oleh ['Abdurrahman Al A'raj] dari apa-apa yang ia ceritakan, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Beliau bersabda: "Ketika dua orang wanita sedang bersama bayi mereka, seekor serigala datang dan membawa bayi salah seorang dari mereka. salah seorang dari keduanya berkata; "Serigala itu pergi dengan membawa bayimu!" Kemudian yang lain berkata; "Tidak, tetapi serigala itu pergi dengan membawa bayimu!" maka keduanya pergi untuk berhukum kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam, lalu Nabi Dawud memberi putusan bahwa bayi yang ada itu adalah bayi wanita yang lebih tua. Kemudian keduanya pergi menemui Nabi Sulaiman bin Dawud dan mengabarkan kepadanya tentang persoalan tersebut. Nabi Sulaiman lantas berkata; "Berilah aku pisau kecil hingga aku dapat membelahnya untuk kalian berdua." Wanita yang lebih muda berkata; "Jangan engkau lakukan, semoga Allah merahmatimu. Itu adalah bayiku." Maka Sulaiman pun memutuskan bahwa bayi tersebut adalah milik wanita yang lebih muda." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, aku tidak pernah mendengar kata Sikkin (pisau) kecuali hari ini, kami tidak menyebutnya kecuali dengan mudyah (pisau)."

nasai:5307

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Dua orang wanita keluar dengan membawa anak mereka masing-masing, lalu seekor serigala mengambil anak salah seorang dari mereka. Lalu mereka mengadu kepada Nabi Dawud 'Alaihis Salam tentang perselisihan mereka terhadap anak yang masih tersisa. Dan Nabi Dawud memberi putusan bahwa anak itu milik wanita yang umurnya lebih tua. Keduanya lalu melewati Nabi Sulaiman, Nabi Sulaiman bertanya, "Apa masalah kalian?" akhirnya keduanya mengisahkan masalah tersebut kepadanya, Nabi Sulaiman lalu berkata, "Berilah aku sebilah pisau, aku dapat membelahnya untuk kalian berdua." Maka wanita yang lebih muda berkata, "Engkau akan membelahnya!" Nabi Sulaiman menjawab, "Benar." Wanita itu berkata lagi, "Jangan engkau lakukan, bagianku akan aku berikan kepadanya." Nabi Sulaiman kemudian berkata, "Anak itu adalah milikmu." Maka Nabi Sulaiman memberi putusan bahwa anak tersebut milik wanita yang lebih muda."

nasai:5308

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Nafi' bin Umar] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata, "Dua orang wanita masuk ke dalam gua di wilayah Tha'if. Lalu salah seorang dari keduanya keluar dengan tangan terluka. Maka ia menyangka bahwa temannya yang telah melukainya, namun temannya mengingkari. Aku lalu menulis surat kepada Ibnu Abbas berkenaan dengan masalah tersebut, [Ibnu Abbas] membalas; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi putusan, bahwa sumpah itu bagi orang yang dituduh (terdakwa). Sebab jika manusia dibiarkan memberikan dakwaan, maka mereka akan mendakwa harta dan nyawa orang banyak. Oleh karena itu panggillah wanita itu dan bacakanlah ayat ini kepadanya: ' Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat' QS Ali Imran; 77 hingga akhir ayat. Kemudian aku memanggil wanita tersebut dan aku bacakan ayat itu kepadanya, akhirnya ia mengakuinya."

nasai:5330

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Ath Thufail dia adalah Amir bin Wailah] dari [Mu'adz bin Jabal] bahwa pada saat perang Tabuk, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berangkat sebelum matahari condong, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur sampai beliau menggabungkan dengan shalat ashar, lalu beliau mengerjakan kedua shalat tersebut. Jika beliau berangkat setelah matahari condong, maka beliau bersegera mengerjakan shalat ashar di waktu zhuhur, lalu beliau menjama' shalat zhuhur dengan shalat ashar, kemudian beliau berangkat. Bila beliau berangkat sebelum Maghrib, maka beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga beliau mengerjakannya bersamaan dengan shalat Isya', jika beliau berangkat setelah Maghrib, maka beliau bersegera mengerjakan shalat Isya' bersama dengan shalat Maghirb. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Ibnu Umar, Anas, Abdullah bin Amru, 'Aisyah, Ibnu 'Abbas, Usamah bin Zaid dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata, yang shahih adalah (riwayat) dari Usamah. Ali bin Al Madini meriwayatkan hadits ini dari Ahmad bin Hanbal dari Qutaibah. Hadits ini (dari jalur lain) Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Zakariya Al Lu'lui] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al A'yun] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] hadits ini yaitu hadits Mu'adz. Sedangkan hadits Mu'adz adalah hadits hasan gharib. Qutaibah adalah perawi tunggal dalam hadits ini, kami tidak mengetahui seorang pun selain dia yang meriwayatkan (hadits ini) dari Al Laits. Sedangkan hadits Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Ath Thufail dari Mu'adz bin Jabal adalah hadits gharib. Yang terkenal dikalangan ahli ilmu adalah hadits Mu'adz dari hadits Abu Az Zubair dari Abu Ath Thufail dari Mu'adz bahwa pada saat perang Tabuk, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjama' shalat zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya'. Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh [Qurrah bin Khalid] dan [Sufyan Ats Tsauri] dan [Malik] dan yang lain dari [Abu Az Zubair Al Makki]. Syafi'i juga berpendapat dengan hadits ini. Ahmad dan Ishaq berkata, tidak mengapa menggabungkan dua shalat dalam perjalanan pada salah satu waktunya.

tirmidzi:508

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin 'Isa] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] dari [Abdullah bin Sawadah] dari [Anas bin Malik] seorang lelaki dari bani Abdullah bin Ka'ab berkata, Pasukan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menyerbu kaum kami secara diam-diam, lalu saya mendatangi beliau dan ternyata beliau sedang makan siang, lantas beliau bersabda: " Mendekat dan makanlah." saya menjawab, saya sedang berpuasa, beliau bersabda lagi: "Mendekatlah niscaya akan saya jelaskan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mewajibkan puasa atas musafir dan memberi keringanan separoh shalat untuknya juga memberi keringan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa". Sungguh Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam telah menyebut keduanya (yaitu wanita hamil dan menyusui), sangat disayangkan jika diriku tidak memakan makanannya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu 'Umayyah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas bin Malik Al Ka'bi merupakan hadits hasan, ini adalah satu-satunya hadits yang diriwayatkan oleh Anas dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Sebagian Ahli ilmu berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka wajib mengqadla' puasa dan memberi makan (fakir miskin), hal ini sebagaimana perkataan Sufyan, Malik, Syafi'i dan Ahmad. Dan sebagian mereka berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka wajib memberi makan namun tidak wajib mengqadla' puasanya, hal ini sebagaimana perkataan Ishaq.

tirmidzi:649

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Malik] di ganti dengan jalur: telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amr bin Syarid] dari [Ibnu Abbas] dia ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua budak wanita. Seorang dari mereka menyusui anak perempuan sedang yang lainya menyusui anak laki-laki. Apakah laki-laki itu boleh menikah dengan anak perempuan tadi? Dia menjawab; "Tidak boleh karena air (mani) laki-lakinya satu." Abu Isa berkata; "Ini adalah penjelasan susu fahl. Inilah pokok permasalahan pada bab ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1068

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Harun Al A'war Al Muqri`] telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit] dari [Abu Labid] dari [Urwah Al Bariqi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepadaku satu dinar untuk membeli seekor kambing untuknya, aku pun membelikannya dua kambing lalu aku menjual salah satu dari keduanya seharga satu dinar dan aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Lalu ia menceritakan kepada beliau tentang apa yang ia perbuat, maka beliau pun bersabda: "Semoga Allah memberkahi transaksi jual belimu.", Setelah itu ia pergi ke suatu tempat di Kufah lalu ia mendapatkan laba yang sangat banyak sehingga ia menjadi di antara penduduk kufah yang paling kaya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] ia mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Khirrit] lalu ia menuturkan seperti itu dari [Abu Labid]. Abu Isa mengatakan; Sebagian ulama telah cenderung pada hadits ini dan mereka berfatwa dengannya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama tidak mengambil hadits ini, di antara mereka As Syafi'i dan Sa'id bin Zaid saudara Hammad bin Zaid. Dan Abu Labid namanya adalah Limazah bin Zabbar.

tirmidzi:1179

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadllah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa ada dua orang wanita yang dipoligami, salah satunya melempar kepada yang lainnya dengan batu atau tiang tenda lalu ia pun membunuh janinnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk diyat janin satu ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita dan menjadikan diyatnya sebagai tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh. [Al Hasan] berkata; Dan telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Sufyan] dari [Manshur] dengan hadis ini seperi itu. Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1331

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] ia berkata; Ketika Abdurrahman bin Auf sampai di Madinah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempersaudarakannya dengan Sa'd bin Ar Rabi', lalu Sa'd bin Ar Rabi' berkata kepadanya, Marilah (silahkan), akan aku bagi hartaku menjadi dua bagian, dan akau mempunyai dua istri, maka kana kau ceraikan salah satunya, jika masa iddahnya telah berlalu, maka nikahilah ia. Maka Abdurahman bin Auf menjawab, "Semoga Allah memberkahimu, atas keluarga dan harta bendamu. Tunjukkanlah kepadaku letak pasar. Maka, mereka pun menunjukkan letak pasar kepadanya. Maka, tidaklah ia pulang pada hari itu (dari pasar) kecuali dengan membawa keju dan minyak samin yang telah ia ambil keuntungan darinya. Dan setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya masih ada bekas padanya wadhar shufrah (warna kuning dari minyak za'faran). Maka beliau berkata, "Ada apa denganmu?" Ia menjawab, "Aku telah menikah dengan seorang wanita Anshar." Nabi bertanya, "Dengan apa kamu membayar mahar kepadanya? Ia menjawab, "Dengan nawat." Humaid berkata, "Ia berkata, "Dengan seberat nawat dari emas." Lalu beliau berkata, "Rayakanlah (pernikahanmu), walaupun hanya dengan memotong seekor kambing." Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih." Imam bin Hambal berkata, "Ukuran seberat nawat dari emas setara dengan 3 1/3 dirham. Ishaq bin Ibrahim berkata, Ukuran seberat nawat dari emas setara dengan 5 dirham. Aku mendengar Ishaq bin Manshur menyebutkan dari keduanya seperti ini.

tirmidzi:1856

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Aku diutus bersamaan dengan hari kiamat seperti dua ini (maksudnya sangat dekat)." Abu Dawud mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah, ia tidak melebihkan salah satunya atas yang lain. berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2140