Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], dan [Musa bin Isma'il] dan maknanya adalah satu. Mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari [Muhammad bin Ibrahim], dari [Ibnu Jabir 'Atik] dari [Jabir bin 'Atik] bahwa Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Diantara rasa cemburu ada yang dicintai Allah, dan diantara rasa cemburu tersebut ada yang dibenci Allah." Adapun rasa cemburu yang Allah 'azza wajalla cintai adalah cemburu dalam keraguan, adapun rasa cemburu yang Allah 'azza wajalla benci adalah kecemburuan yang tidak dalam keraguan. Dan diantara rasa bangga ada yang Allah benci dan diantara rasa bangga ada yang Allah benci, adapun rasa bangga yang Allah 'azza wajalla cintai adalah rasa bangga seseorang kepada dirinya ketika berperang dan bersedekah, sedangkan rasa bangga yang Allah 'azza wajalla benci adalah rasa bangga dalam kebatilan." Musa berkata; dan rasa sombong.

AbuDaud:2286

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh], dari [As Saib bin Yazid?] dari [Rafi' bin Khadij], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penghasilan tukang bekam adalah kotor, dan harga (uang penjualan) anjing adalah kotor, serta upah pelacur adalah kotor."

AbuDaud:2967

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], dari [Sufyan], dari [Az Zuhri], dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau telah melarang uang hasil dari penjualan anjing, upah pezina, dan upah dukun.

AbuDaud:2974

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang dari hasil penjualan anjing, upah pezina dan dukun."

AbuDaud:3020

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Rabah Al Lakhmi] telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal uang hasil penjualan anjing, upah dukun dan upah pezina."

AbuDaud:3023

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Uyainah bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Bakrah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukumannya bagi pelakunya di dunia bersama dengan adzab yang ditangguhkan (tersimpan) baginya di Akhirat, selain dosa kedhaliman dan memutus tali shilatur rahim."

AbuDaud:4256

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin 'Abdurrahman bin Abul Amya`] bahwa [Sahl bin Abu Umamah] menceritakan kepadanya, bahwa dia bersama bapaknya pernah menemui [Anas bin Malik] di Madinah pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz -waktu itu Anas sebagai sorang gubernur di Madinah-. Saat itu Anas melaksanakan shalat yang sangat singkat seakan shalatnya seorang musafir atau kurang lebih seperti itu. Ketika Anas selesai salam, bapakku berkata, "Semoga Allah merahmatimu. Menurutmu apakah tadi shalat maktubah (wajib) atau shalat nafilah?" Anas menjawab, "Itu adalah shalat maktubah, dan itulah shalat yang pernah dilaksanakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku tidak menyalahi sesuatu pun darinya, kecuali sesuatu yang aku lupa darinya." Anas lalu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah kalian perberat diri kalian hingga Allah akan memperberatmu. Sungguh, ada suatu kaum yang suka memperberat diri mereka lalu Allah memperberat bagi mereka. Itulah pewaris-pewaris mereka yang ada di dalam biara-biara dan tempat peribadatan. Firman Allah: '(Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya….) ' -Qs. Al hadid: 27- Keesokan harinya Abu Umamah (bapakku) pergi menemui Anas, Anas lalu berkata, "Tidakkah kamu berkendaraan hingga kamu dapat melihat dan mengambil pelajaran?" Abu Umamah menjawab, "Baiklah." Lalu mereka pergi, dan ternyata mereka berada pada sebuah perkampungan yang penduduknya telah binasa, dan musnah, atap-atap pada bangunannya juga telah berjatuhan. Anas bertanya, "Apakah kamu tahu kampung ini?" aku (Abu Umamah) menjawab, "Aku tidak tahu tentang kampung dan penduduk daerah ini." Anas menerangkan, "Ini ada perkampungan suatu kaum yang Allah telah membinasakan mereka karena sifat melampaui batas (kedhaliman) dan hasad (dengki). Sesungguhnya hasad dapat memadamkan cahaya kebaikan, dan sifat melampaui bataslah (kedhaliman) yang akan membenarkan hal itu atau mendustakannya. Mata berzina, maka tangan, kaki, dan badan, lisan dan kemaluanlah yang akan membenarkan hal itu atau mendustakannya."

AbuDaud:4258

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Aban] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Qarizh] dari [As-Sa'ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallambersabda: "Upah orang yang membekam adalah keji, penghasilan pezina adalah keji dan keuntungan dari juAl beli anjing juga keji"

ahmad:15251

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'ad berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] sesungguhnya [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] mengabarinya sesungguhnya telah mendengar [Abu Mas'ud, Uqbah bin 'Amr] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan orang yang berzina dan upah dukun.

ahmad:16453

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dia berkata; saya mendengar [Sa`ib bin Yazid bin Ukhti Namri] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seburuk-buruk pendapatan adalah hasil penjualan anjing, upah bekam dan bayaran dari hasil melacur."

ahmad:16622

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Aun bin Abu Juhaifah] ia berkata; Saya melihat [bapakku] membeli seorang budak yang berprofesi sebagai tukang bekam. Kemudian ia memerintahkannya untuk mengambil alat-alat bekam miliknya lalu alat-alat bekam itu pun dipecahkan. Maka menanyakan hal itu kepadanya, dan ia pun menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang, Tsaman Ad Dam (bayaran dari hasil bekam), hasil penjualan anjing, pendapatan wanita pelacur. Dan beliau melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato serta melaknati pemakan riba dan orang yang memberi makan dari hasil riba, kemudian beliau juga melaknat tukang gambar."

ahmad:18007

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] dari [Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Ibnu Jabir bin 'Atik Al Anshari] dari [ayahnya] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya diantara cemburu itu ada yang disukai Allah dan ada yang dibenci Allah dan diantara sikap sombong itu ada yang disukai Allah dan ada yang dibenci Allah, cemburu yang disukai Allah adalah cemburu dalam keraguan dan yang dibenci Allah adalah cemburu diluar keraguan, sedangkan sikap sombong yang disukai Allah sombongnya seorang hamba untuk Allah saat perang dan sombong dengan sedekah." Telah bercerita kepada kami [Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [Harb yaitu Ibnu Syaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Abi Katsir] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim Al Qurasy] telah bercerita kepadaku [Ibnu Jabir bin 'Atik] bahwa [ayahnya] memberitahu padanya dan ayahnya adalah salah seorang sahabat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallambahwa nabi Shallalahu 'alaihi wa sallambersabda: "Sesungguhnya diantara cemburu itu" lalu ia 'Atik menyebut makna hadits dan berkata dalam riwayatnya: "Sombong yang disukai Allah adalah sombongnya seseorang saat perang dan sombong saat bersedekah, sedangkan sombong yang dibenci Allah adalah sombong dalam kekejian -atau bersabda: "Dalam kebanggaan."

ahmad:22630

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin 'Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.

bukhari:2083

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.

bukhari:2121

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan dukun dan pelacur.

bukhari:4927

Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Su'bah] Telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Juhaifah] dari [bapaknya] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melaknat Al Wasyimah (wanita yang mentato) dan Al Mustausyimah (wanita yang meminta untuk ditato), orang yang memakan riba, dan orang yang memberi dari hasil riba. Dan beliau juga melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan pelacur. Kemudian beliau juga melaknat para tukang gambar."

bukhari:4928

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits] dari [Abu Mas'ud] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari upah hasil penjualan anjing, upah pelacuran dan upah dari perdukunan."

bukhari:5319

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Ayahnya] bahwa dia pernah membeli seorang budak tukang bekam, lalu dia berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan hasil pelacuran, beliau juga melaknat pemakan riba dan yang memberi makan, orang yang mentato dan yang minta ditato serta melaknat penggambar."

bukhari:5505

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami makan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun."

ibnu-majah:2150

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Al Hasan Al Mawarzi] telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dan [Ibnu 'Ulayyah] dari ['Uyainah bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Bakrah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada perbuatan dosa yang akan di segerakan siksanya bagi pelakunya oleh Allah di dunia dan di sisakan baginya di akhirat melainkan berbuat aniaya dan memutuskan tali silaturrahmi."

ibnu-majah:4201

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Musa] dari [Mu'awiyah bin Ishaq] dari ['Aisyah binti Thalhah] dari ['Aisyah Ummul Mukminin] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbuatan baik yang akan di segerakan pahalanya adalah berbuat baik dan menyambung silaturrahim, sedangkan perbuatan dosa yang akan di segerakan siksanya adalah kezhaliman dan memutus tali silaturrahim."

ibnu-majah:4202

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata, "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang memakan harta hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. Yang dimaksud dengan upah pelacur ialah harta yang diterima oleh seorang wanita dari hasil zina. Upah dukun adalah uang sogokan yang diberikan kepadanya atas jasa pelayanannya."

malik:1173

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari], bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggunakan uang hasil menjual anjing, hasil dari usaha pelacuran dan upah perdukunan." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] keduanya dari [Zuhri] dengan sanad-sanad ini seperti hadits tersebut. Dan dalam hadits Laits dari riwayatnya Ibnu Rumh, bahwa dia mendengar dari Abu Mas'ud."

muslim:2930

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qatthan] dari [Muhammad bin Yusuf] dia berkata; saya mendengar [As Saib bin Yazid] telah menceritakan dari [Rafi' bin Khudaij] berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sejelek-jelek usaha adalah usaha pelacuran, jaul beli anjing dan usaha tukang bekam."

muslim:2931

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Qaritz] dari [As Saib bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin Khudaij] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hasil usaha jual beli anjing adalah buruk, hasil usaha pelacuran adalah buruk dan hasil usaha bekam juga buruk." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abi Katsir] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Abdullah] dari [As Saib bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Rafi' bin Khadij] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas."

muslim:2932

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; Telah mengabarkan kepada kami [Jarir bin Hazim]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau telah bersabda: "Tidak ada bayi yang dapat berbicara ketika masih berada dalam buaian kecuali tiga bayi: bayi Isa bin Maryam, dan bayi dalam perkara Juraij." Juraij adalah seorang laki-laki yang rajin beribadah. Ia membangun tempat peribadatan dan senantiasa beribadah di tempat itu. Ketika sedang melaksanakan shalat sunnah, tiba-tiba ibunya datang dan memanggilnya; 'Hai Juraij! ' Juraij bertanya dalam hati; 'Ya Allah, manakah yang lebih aku utamakan, melanjutkan shalatku ataukah memenuhi panggilan ibuku? ' Akhirnya ia pun meneruskan shalatnya itu hingga ibunya merasa kecewa dan beranjak darinya. Keesokan harinya, ibunya datang lagi kepadanya sedangkan Juraij sedang melakukan shalat sunnah. Kemudian ibunya memanggilnya; 'Hai Juraij! ' Kata Juraij dalam hati; 'Ya Allah, manakah yang lebih aku utamakan, memenuhi seruan ibuku ataukah shalatku? ' Lalu Juraij tetap meneruskan shalatnya hingga ibunya merasa kecewa dan beranjak darinya. Hari berikutnya, ibunya datang lagi ketika Juraij sedang melaksanakan shalat sunnah. Seperti biasa ibunya memanggil; 'Hai Juraij! ' Kata Juraij dalam hati; 'Ya Allah, manakah yang harus aku utamakan, meneruskan shalatku ataukah memenuhi seruan ibuku? ' Namun Juraij tetap meneruskan shalatnya dan mengabaikan seruan ibunya. Tentunya hal ini membuat kecewa hati ibunya. Hingga tak lama kemudian ibunya pun berdoa kepada Allah; 'Ya Allah, janganlah Engkau matikan ia sebelum ia mendapat fitnah dari perempuan pelacur! ' Kaum Bani Israil selalu memperbincangkan tentang Juraij dan ibadahnya, hingga ada seorang wanita pelacur yang cantik berkata; 'Jika kalian menginginkan popularitas Juraij hancur di mata masyarakat, maka aku dapat memfitnahnya demi kalian.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun meneruskan sabdanya: 'Maka mulailah pelacur itu menggoda dan membujuk Juraij, tetapi Juraij tidak mudah terpedaya dengan godaan pelacur tersebut. Kemudian pelacur itu pergi mendatangi seorang penggembala ternak yang kebetulan sering berteduh di tempat peribadatan Juraij. Ternyata wanita tersebut berhasil memperdayainya hingga laki-laki penggembala itu melakukan perzinaan dengannya sampai akhirnya hamil. Setelah melahirkan, wanita pelacur itu berkata kepada masyarakat sekitarnya bahwa; 'Bayi ini adalah hasil perbuatan aku dengan Juraij.' Mendengar pengakuan wanita itu, masyarakat pun menjadi marah dan benci kepada Juraij. Kemudian mendatangi rumah peribadatan Juraij dan bahkan menghancurkannya. Selain itu, mereka pun bersama-sama menghakimi Juraij tanpa bertanya terlebih dahulu kepadanya. Lalu Juraij bertanya kepada mereka; 'Mengapa kalian lakukan hal ini kepadaku? ' Mereka menjawab; 'Kami lakukan hal ini kepadamu karena kamu telah berbuat zina dengan pelacur ini hingga ia melahirkan bayi dari hasil perbuatanmu.' Juraij berseru; 'Dimanakah bayi itu? ' Kemudian mereka menghadirkan bayi hasil perbuatan zina itu dan menyentuh perutnya dengan jari tangannya seraya bertanya; 'Hai bayi kecil, siapakah sebenarnya ayahmu itu? ' Ajaibnya, sang bayi langsung menjawab; 'Ayah saya adalah si fulan, seorang penggembala.' Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Akhirnya mereka menaruh hormat kepada Juraij. Mereka menciuminya dan mengharap berkah darinya. Setelah itu mereka pun berkata; 'Kami akan membangun kembali tempat ibadahmu ini dengan bahan yang terbuat dari emas.' Namun Juraij menolak dan berkata; 'Tidak usah, tetapi kembalikan saja rumah ibadah seperti semula yang terbuat dari tanah liat.' Akhirnya mereka pun mulai melaksanakan pembangunan rumah ibadah itu seperti semula. Dan bayi ketiga, Ada seorang bayi sedang menyusu kepada ibunya, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang gagah dan berpakaian yang bagus pula. Lalu ibu bayi tersebut berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, jadikanlah anakku ini seperti laki-laki yang sedang mengendarai hewan tunggangan itu! ' Ajaibnya, bayi itu berhenti dari susuannya, lalu menghadap dan memandang kepada laki-laki tersebut sambil berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, janganlah Engkau jadikan aku seperti laki-laki itu! ' Setelah itu, bayi tersebut langsung menyusu kembali kepada ibunya. Abu Hurairah berkata; 'Sepertinya saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan susuan bayi itu dengan memperagakan jari telunjuk beliau yang dihisap dengan mulut beliau.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meneruskan sabdanya: 'Pada suatu ketika, ada beberapa orang yang menyeret dan memukuli seorang wanita seraya berkata; 'Kamu wanita tidak tahu diuntung. Kamu telah berzina dan mencuri.' Tetapi wanita itu tetap tegar dan berkata; 'Hanya Allah lah penolongku. Sesungguhnya Dialah sebaik-baik penolongku.' Kemudian ibu bayi itu berkata; 'Ya Allah, janganlah Engkau jadikan anakku seperti wanita itu! ' Tiba-tiba bayi tersebut berhenti dari susuan ibunya, lalu memandang wanita tersebut seraya berkata; 'Ya Allah ya Tuhanku, jadikanlah aku sepertinya! ' Demikian pernyataan ibu dan bayinya itu terus berlawanan, hingga ibu tersebut berkata kepada bayinya; 'Celaka kamu hai anakku! Tadi, ada seorang laki-laki yang gagah dan menawan lewat di depan kita, lalu kamu berdoa kepada Allah; 'Ya Allah, jadikanlah anakku seperti laki-laki itu! Namun kamu malah mengatakan; 'Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti laki-laki itu! Kemudian tadi, ketika ada beberapa orang menyeret dan memukuli seorang wanita sambil berkata; 'Ya Allah, janganlah Engkau jadikan anakku seperti wanita itu! ' Tetapi kamu malah berkata; 'Ya Allah, jadikanlah aku seperti wanita itu! ' Mendengar pernyataan ibunya itu, sang bayi pun menjawab; 'Sesungguhnya laki-laki yang gagah itu seorang diktator hingga aku mengucapkan; 'Ya Allah, janganlah Engkau jadikan aku seperti laki-laki itu! ' Sementara wanita yang dituduh mencuri dan berzina itu tadi sebenarnya adalah seorang wanita yang shalihah, tidak pernah berzina, ataupun mencuri. Oleh karena itu, aku pun berdoa; 'Ya Allah, jadikanlah aku seperti wanita itu! '

muslim:4626

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari harga anjing dan memberi upah pelacur serta bayaran dukun.

nasai:4218

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Radbah Al Lakhmi] telah menceritakan kepada kepadanya bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak halal harga anjing, bayaran dukun dan upah pezina."

nasai:4219

Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yusuf] dari [As Saib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seburuk-buruk pekerjaan adalah upah pelacur, harga anjing dan profesi tukang bekam."

nasai:4220

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menjual anjing upah pelacur dan bayaran dukun.

nasai:4587

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, upah hasil zina dan pendapatan seorang dukun." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Mas'ud merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1052

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Upah pembekam adalah kotor dan uang hasil pelacuran adalah kotor serta uang hasil penjualan anjing juga kotor." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Mas'ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abdullah bin Ja'far. Abu Isa berkata; Hadits Rafi' adalah hadits hasan shahih dan hadits menjadi pedoman amal ini menurut kebanyakan ulama; Mereka memakruhkan uang hasil penjualan anjing dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta sebagian ulama membolehkan uang hasil penjualan anjing pemburu.

tirmidzi:1196

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab], hadits ini dialihkan, dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dan banyak, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang pemanisnya dukun. Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1197

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengambil keuntungan yang diperoleh dari anjing dan beliau juga melarang mahar yang diperoleh secara tidak halal serta hasil dari seorang dukun. Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hasan shahih.

tirmidzi:1997