Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ikrimah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Iyas bin Salamah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata; kami keluar bersama Abu Bakr dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikannya pemimpin atas kami. Kemudian kami memerangi Fazarah dan kami menyerbu dari setiap penjuru. Kemudian aku melihat kepada sekelompok orang padanya terdapat anak-anak dan wanita. Lalu aku memanah dan jatuh diantara mereka dan gunung, kemudian mereka berdiri. Lalu aku datang membawa mereka kepada Abu Bakr, dan diantara mereka terdapat seorang wanita dari Fazarah di atasnya terdapat keranjang dari kulit, dan ia membawa seorang anak wanita yang merupakan diantara wanita Arab yang tercantik. Lalu Abu Bakr memberikan anaknya kepadaku, kemudian aku datang ke Madinah dan bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau berkata: "Wahai Salamah, berikan wanita tersebut kepadaku!" Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, ia telah membuatku terkagum dan aku belum menggaulinya. Lalu beliau terdiam hingga keesokan harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu denganku di pasar dan beliau berkata; wahai Salamah, berikan wanita tersebut kepadaku, semoga engkau beruntung. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, demi Allah, aku belum mengaulinya, ia untuk engkau. Kemudian beliau mengirim wanita tersebut kepada penduduk Mekkah yang membawa beberapa orang tawanan, dan beliau menebus mereka dengan wanita tersebut.

AbuDaud:2322

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atha`], dari [Abdullah bin Buraidah], dari [ayahnya], bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; dahulu aku bersedekah kepada ibuku dengan memberikan seorang budak wanita, dan beliau meninggal serta meninggalkan budak tersebut. Beliau berkata: "Telah tetap pahalamu dan budak tersebut kembali kepadamu diantara harta warisan." Wanita tersebut berkata; beliau meninggal dalam keadaan memiliki kewajiban berpuasa satu bulan. Apakah sah atau dapat menunaikan untuknya apabila aku berpuasa untuknya? Beliau berkata: "Ya." Wanita tersebtu berkata; sesungguhnya beliau belum berhaji, apakah sah atau dapat menunaikan untuknya apabila aku berhaji untuknya? Beliau berkata: "Ya."

AbuDaud:2492

Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Mu'adz], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Nafi' Abu Ghalib], ia berkata; aku berada di deretan pohon di tempat penambatan unta, kemudian ada (rombongan pengiring) jenazah yang lewat yang diiringi banyak orang. Mereka berkata; ini adalah jenazah Abdullah bin 'Umair, lalu aku mengikutinya. Tiba-tiba aku berada di dekat orang yang memakai baju tipis berada di atas kuda tariknya, dan di atas kepalanya terdapat secarik kain yang melindunginya dari panas matahari. Aku katakan; siapakah orang ini? Mereka berkata; ini adalah Anas bin Malik. Kemudian tatkala jenazah tersebut diletakkan [Anas] berdiri lalu menshalatkannya, sementara aku di belakangnya, tidak ada sesuatu pun yang menghalangi antara diriku dan dirinya. Ia berdiri di samping kepalanya lalu bertakbir empat kali, tidak lama dan tidak cepat-cepat. Kemudian ia pergi dan duduk. Orang-orang tersebut berkata; wahai Abu Hamzah, ini adalah jenazah seorang wanita anshar. Lalu mereka mendekatkan jenazah wanita tersebut kepadanya, jenazah tersebut di tutupi peti yang berwarna hijau. Lalu Anas berdiri di sisi pantat jenazah tersebut, lalu ia menshalatkannya seperti shalatnya kepada jenazah laki-laki tersebut, dan kemudian ia duduk. Al 'Ala` bin Ziyad berkata; wahai Abu Hamzah, apakah demikian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan jenazah seperti shalatmu, bertakbir empat kali, dan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah wanita? Ia berkata; ya. Ia berkata; wahai Abu Hamzah, apakah engkau pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? ia berkata; Iya. Aku pernah melakukan perang Hunain bersama beliau. Orang-orang musyrik keluar dan menyerang kami hingga kami lihat kuda kami berada di belakang punggung kami. Dan diantara orang-orang tersebut terdapat seorang laki-laki yang menyerang kami, ia memukul kami dan meluap kemarahannya kepada kami. Lalu Allah, dan mereka dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berbai'at kepada beliau untuk masuk Islam. Kemudian terdapat seorang sahabat Nabi yang berkata; sesungguhnya aku bernadzar, apabila Allah mendatangkan orang yang sejak hari tersebut meluapkan kemarahan kepada kami, niscaya aku akan memenggal lehernya sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terdiam. Lalu orang tersebut didatangkan, kemudian tatkala ia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ia berkata; wahai Rasulullah, aku telah bertaubat kepada Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menahan diri dan tidak membai'atnya agar orang lain dapat menunaikan nadzarnya. Lalu sahabat tersebut melayani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau memerintahkannya untuk membunuhnya, dan sahabat tersebut segan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membunuh orang tersebut. Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat bahwa ia tidak melakukan apapun, maka beliau membai'atnya. Lalu sahabat tersebut berkata; wahai Rasulullah, bagaimana dengan nadzarku? Beliau berkata: "Sesungguhnya tidaklah aku menahan diri dari membai'atnya semenjak hari itu melainkan agar engkau menunaikan nadzarmu." Sahabat tersebut berkata; tidakkah engkau memberikan isyarat dengan mata kepadaku wahai Rasulullah? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya tidak layak bagi seorang nabi untuk memberi isyarat menggunakan mata." Abu Ghalib berkata; kemudian aku bertanya mengenai perbuatan Anas ketika menshalatkan jenazah wanita di sisi pantatnya. Kemudian mereka menceritakan kepadaku bahwa tidak ada peti jenazah sehingga imam berdiri berhadapan dengan pantatnya sehingga ia menutupinya dari orang-orang. Abu Daud berkata; sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH", penunaian nadzar untuk membunuh dihapus dari hadits ini dengan ucapan orang yang hendak dibunuh; aku telah bertaubat.

AbuDaud:2779

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] ia berkata; aku membacakan riwayat kepada [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abdullah bin Abbas], bahwa Sa'd bin 'Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan ia memiliki tanggungan nadzar yang belum beliau tunaikan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tunaikan nadzar tersebut untuknya!"

AbuDaud:2876

Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita mengarungi bahtera, kemudian ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa satu bulan. Kemudian Allah menyelamatkannya dan ia tidak berpuasa hingga ia meninggal. Lalu anak wanitanya atau saudara wanitanya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkannya agar berpuasa untuknya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atho`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; dahulu aku pernah mensedekahkan budak wanita kepada ibuku, dan ia meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa satu bulan. Kemudian Buraidah menyebutkan hadits 'Amr tersebut.

AbuDaud:2877

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ka'b Al Anthaki] dan [Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Khalid] berkata; Ya'qub bin Duraik berkata dari ['Aisyah radliallahu 'anha], bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berpaling darinya. Beliau bersabda: "Wahai Asma`, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini -beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya-." Abu Dawud berkata, "Ini hadits mursal. Khalid bin Duraik belum pernah bertemu dengan 'Aisyah radliallahu 'anha."

AbuDaud:3580

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Bunanah] -mantan budak (yang dimerdekakan oleh) 'Abdurrahman bin Hassan Al Anshari- dari ['Aisyah radliallahu 'anha], ia mengatakan bahwa ketika ia sedang bersama Bunanah, ada seorang budak wanita datang kepadanya dengan mengenakan gelang kaki yang berbunyi keras. 'Aisyah lalu berkata, "Jangan kalian masukkan ia untuk menemuiku hingga kalian memotong gelangnya. Setelah itu ia berkata lagi, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat lonceng."

AbuDaud:3695

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['AlQamah] berkata; [Abdullah] dibawa kepada seorang perempuan yang dinikahi seorang laki-laki, lantas si laki-laki meninggal, ternyata si laki-laki belum memberinya maskawin namun belum pula mencampurinya. (Ibrahim bin 'AlQamah Radliyallahu'anhu) berkata; orang-orang pun berselisih dan menyerahkan urusan kepadanya, lalu dia berkata; menurutku wanita itu berhak mendapatkan mahar seperti isteri-isteri yang lainnya. Dia juga termasuk dari ahli waris dan juga wajib ber'iddah. [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] bersaksi, sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memberi keputusan kepada Birwa' binti Wasyiq sebagaimana keputusan yang diambil (Abdullah).

ahmad:15378

Telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abdullah bin Utbah] ia berkata; Ibnu Masud mendatangi seorang laki-laki yang telah menikahi seorang wanita, kemudian meninggal dunia dan belum sempat memberikan maharnya serta belum pernah mencampurinya. [Ibnu Mas'ud] ditanya tentang perkara hukum perempuan tersebut, dan selama kurun waktu satu bulan belum memberikan jawaban. kemudian mereka kembali bertanya kepadanya, akhirnya beliau pun berkata, "Aku akan menjawab dengan pendapatku sendiri. Jika pendapatku salah, maka itu adalah dari kelemahan diriku dan datangnya dari syaithan, tapi apabila pendapatku benar, maka hal itu datangnya dari Allah. Wanita itu berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri yang lain, ia juga berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dan baginya ada keharusan menunggu masa iddah." Kemudian berdirilah seorang laki-laki dari Bani Asyja' seraya berkata, "Aku bersumpah bahwa Anda telah memutuskan perkara wanita tersebut sebagaimana Rasulullah memutuskan perkaranya Birwa' binti Wasiq." Lalu Ibnu Masud berkata, "Datangkanlah padaku saksimu!" Maka bersaksilah [Jarrah] dan [Abu Sinan] serta dua orang laki-laki dari bani Asyja'."

ahmad:17732

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Za`idah] Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dan [Al Aswad] ia berkata; Orang-orang mendatangi [Abdullah yakni Ibnu Mas'ud] dan mereka pun bertanya, "Bagaimana pendapatmu, mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita?" Lalu ia pun menyebutkan hadits. Al Qamah berkata; Kemudian seorang laki-laki dari Asyja' -Manshur berkata; Menurutku ia adalah [Salamah bin Zaid] - dan berkata, "Dalam persoalan ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan. Pernah seorang laki-laki dari kami menikahi wanita dari Bani Ru`as yang biasa dipanggil Birwa' bintu Wasiq. Suatu hari, laki-laki itu keluar kemudian memasuki kawasan sumur lalu ia pingsan dan mati. Sedangkan ia belum memberikan mahar kepada wanita yang dikahinya. Kemudian orang-orang pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri-isteri yang lain, tidak ada tipu daya dan ketidakadilan. Ia juga mendapat bagian dari harta warisan dan baginya keharusan menunggu masa iddah."

ahmad:17733

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Hammnad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Qamah] bahwa pernah seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Kemudian sang suami itu meninggal dan belum sempat menggaulinya dan belum juga menentukan maharnya. Lalu ditanyakanlah hal itu kepada [Abdullah], maka ia menjawab, "Ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri yang lain, tidak ada tipu daya dan kezhaliman. Ia juga berhak mendapatkan harta warisan, dan baginya ada keharusan menunggu masa iddah." Kemudian berdirilah [Abu Sinan Al Asyja'i] yang berada dalam suatu rombongan, dan mereka berkata, "Kami bersaksi bahwa Anda telah memutuskannya dengan ketetapan yang pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada Birwa' binti Wasiq." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah telah berkata Abdullah dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Syaibah] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Qamah] dengan hadits ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata, Telah menceritakannya kepada kami Ibnu Abu Syaibah Abdullah bin Muhammad dan ia pun menyebutkan hadits.

ahmad:17734

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengenai permasalah; Seorang laki-laki menikahi seorang wanita, lalu laki-laki itu meninggal, dan ia belum sempat menggaulinya dan juga belum memberinya mahar. Abdullah berkata, "Baginya mahar dan keharusan menunggu masa iddah, serta ia juga mendapat bagian dari harta warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata; "Saya telah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghakimi dengan putusan ini, berkenaan dengan Birwa' binti Wasiq." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] dari [Abdullah] semisal hadits Firas.

ahmad:17735

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] ia berkata; Pernah dihadapkan kepada Abdullah suatu persoalan mengenai seorang wanita yang telah dinikahi oleh seorang laki-laki. Kemudian laki-laki itu meninggal, sementara ia belum memberikan wanita itu mahar dan juga belum menggaulinya. Maka orang-orang pun berselisih. [Abdullah] berkata, "Menurutku, ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri-isteri yang lain, ia juga mendapat bagian warisan, dan baginya ada keharusan menunggu masa iddah." Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] bersaksi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan perkara Birwa' binti Wasyiq seperti ini.

ahmad:17736

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Sulaiman] dari [Abu Utsman] dari [Abu Barzah] berkata bahwasanya ada seekor unta atau unta yang biasa digunakan buat perjalanan, di atasnya terdapat perbekalan empunya juga ada seorang budak wanita, ketika mereka sampai diantara dua gunung maka jalan terasa sulit dan sempit bagi mereka, lantas dia (budak wanita tersebut) melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia berkata; "Hus..hus...ya Allah laknatlah unta itu!." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang mempunyai budak wanita ini?, janganlah mengikuti kami unta atau kendaraan yang telah dilaknat."

ahmad:18930

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Musa] telah mengabarkan kepadaku [Aban bin Yazid] dari [Yahya bin Abu Katisr] dari [Zaid bin Abu Sallam] dari [Abu Malik Al Asy'ari] berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ada empat perkara termasuk jahiliyyah yang belum ditinggalkan; berbangga-bangga dengan keturunan, mencela nasab, meminta hujan dengan bintang-bintang dan meratapi mayit, jika seorang yang meratapi mayit tidak bertaubat sebelum meninggalnya maka pada hari kiamat akan dibangkitkan dengan memakai baju dari ter atau baju dari kudis." kemudian bagian atasnya dikenakan kobaran api neraka."

ahmad:21829

Telah bercerita kepada kami ['Affan] telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Katsir Abu Dawud] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Sa'ad bin 'Ubadah] ia mendantangi nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Ibuku meninggal dunia dan ia memiliki tanggungan nadzar, apakah aku bisa mencukupinya dengan memerdekakan budak untuknya? Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Merdekakan (budak) untuk ibumu."

ahmad:22726

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Maimunah], bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat, sebagian kain isterinya mengenenai (menempel pada) beliau, dan sebagiannya lagi mengenai isterinya." Sufyan berkata, "Menurutku ia menyebutkan, "Haid."

ahmad:25576

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ashim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hushain] dari [Abu Wail] dari [Masruq] dari [Ummu Rumman] dia berkata, "Ketika aku berada di sisi 'Aisyah tiba-tiba masuklah seorang wanita Anshar kepada kami, dia mengatakan bahwa Allah telah melakukan sesuatu kepada anaknya. 'Aisyah pun bertanya, "Ada apa?" Wanita itu menjawab, "Sesungguhnya dia termasuk dari orang yang mengatakan kejadian itu (berita bohong)." 'Aisyah bertanya lagi, "Kejadian apa?" Wanita itu menjawab, "Seperti ini dan seperti ini." Aisyah terus bertanya, "Apakah hal itu telah sampai pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Wanita itu menjawab, "Ya." Aisyah bertanya lagi, "Apakah telah sampai kepada Abu Bakar?" Wanita itu menjawab, "Ya." Ummu Rumman berkata, "Aisyah lalu jatuh pingsan karena berita tersebut, dan dia tidak siuman kecuali dengan demam dan badan gemetar." Ummu Rumman melanjutkan, "Lalu aku bangun dan menyelimutinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun masuk seraya bersabda: "Ada apa dengan orang ini?" Ummu Rumman menjawab, "Wahai Rasulullah, dia terserang demam dan badannya gemetar." Beliau lalu bersabda: "Barangkali dari kabar yang ia ceritakan." Ummu Rumman lalu mendudukkan 'Aisyah hingga 'Aisyah pun berkata, "Demi Allah, jika aku bersumpah kepada kalian, kalian tidak akan mempercayaiku, dan jika aku meminta udzur kepada kalian, maka kalian tidak akan memberiku udzur. Permisalanku dengan kalian adalah seperti kisah Ya'qub dengan anak-anaknya ketika dia mengatakan: '(Dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan) ' (Qs. Yusuf: 18). Ummu Rumman berkata, "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar. Setelah itu Allah menurunkan pembersihan (pembelaan) atas diri Aisyah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali bersama Abu Bakar dan masuk seraya bersabda: "Wahai 'Aisyah, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menurunkan udzurmu." Aisyah menjawab, "Dengan memuji Allah tidak dengan memujimu." Ummu Rumman berkata, "Abu Bakar lantas berkata kepada Aisyah, "Akankah kamu mengatakan seperti ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Aisyah menjawab, "Ya." Dan di antara yang menyebarkan kejadian itu adalah seseorang yang sering dibantu oleh Abu Bakar, maka Abu Bakar bersumpah untuk tidak mambantunya lagi. Maka Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: '(Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabatnya...) ' (Qs. An Nuur: 22) sampai akhir ayat. Maka Abu Bakar pun berkata, "Tentu." Lalu diapun membantunya lagi."

ahmad:25824

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rahim] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Za'idah] dari [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meningal dunia dan dia mempunyai kewajiban (hutang) puasa selama sebulan, apakah aku boleh menunaikannya?". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Ya", Beliau melanjutkan: "Hutang kepada Allah lebih berhaq untuk dibayar". [Sulaiman] berkata, [Al Hakam] dan [Salamah] berkata; Ketika kami sedang duduk bersama, Muslim menceritakan tentang hadits ini, keduanya berkata; Kami mendengar [Mujahid] menyebutkan masalah ini dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]. Dan disebutkan pula dari [Abu Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Al Hakam] dan [Muslim Al Bathin] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dan ['Atho'] dan [Mujahid] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]; seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya saudara perempuanku telah meninggal dunia". Dan [Yahya] dan [Abu Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma; seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Sesungguhnya ibuku telah meningal dunia". Dan ['Ubaidullah] berkata; dari [Zaid bin Abi Unaisah] dari [Al Hakam] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas]; seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia mempunyai tanggungan puasa nadzar." Dan [Abu Hariz] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki hutang puasa selama lima belas hari".

bukhari:1817

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Sa'ad bin 'Ubadah radliallahu 'anhu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, katanya: "Sesunguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan dia punya nadzar (yang belum ditunaikan) ". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah nadzarnya".

bukhari:2555

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Fudlail] telah bercerita kepada kami [Hushain] dari [Syaqiq] dari [Masruq] berkata; "Aku bertanya kepada [Ummu Ruman], dia adalah ibu 'Aisyah radliallahu 'anha tentang apa yang diperbincangkan orang tentang diri 'Aisyah radliallahu 'anha (ketika terjadi fitnah terhadapnya). Ummu Ruman berkata; "Ketika aku bersama 'Aisyah radliallahu 'anha sedang duduk-duduk, tiba-tiba datang kepada kami seorang wanita dari kalangan Anshar sambil berkata; "Semoga Allah bertindak atas si fulan". Ummu Ruman berkata; Aku bertanya; "Memangnya ada apa?". Wanita itu berkata; "Orang itu telah terlibat menyebut-nyebut peristiwa (fitnah) ". Lalu 'Aisyah radliallahu 'anha bertanya; "Peristiwa apa?". Maka wanita itu menceritakan peristiwa yang terjadi kepadanya. Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha bertanya lagi; "Apakah Abu Bakr dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mendengarnya?". Wanita itu berkata; "Ya". Seketika itu pula 'Aisyah radliallahu 'anha jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri melainkan setelah sakit demam panasnya mereda. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang seraya berkata; "Sakit apa yang dideritanya?". Aku katakan; "Sakit demam panas karena peristiwa fitnah (maksudnya isu dusta bahwa ia dikabarkan selingkuh degan Shafwan). Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha duduk lalu berkata; "Demi Allah, seandainya aku bersumpah pasti kalian tidak akan percaya kepadaku dan seandainya aku mengajukan alasan kalian pun tidak akan menerimanya. Maka bagiku peristiwa antara aku dan kalian ini bagaikan peristiwa Nabi Ya'qub 'Alaihissalam bersama anak-anaknya, (yang berkata); "Dan Allah sajalah tempat memohon pertolongan atas apa yang kalian ceritakan". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi meninggalkannya lalu Allah menurunkan firman-Nya. Kemudian Beliau mengabarkan kepada 'Aisyah radliallahu 'anha. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Dengan segala puji bagi Allah dan tidak ada pujian bagi seorangpun".

bukhari:3136

Telah menceritakan kepadaku [Farwah bin Abu Al Maghra'] telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha berkata; Ada seorang wanita berkulit hitam yang bekerja dengan beberapa orang Arab yang telah masuk Islam. Wanita itu memiliki rumah kecil lagi sempit di dekat masjid. 'Aisyah radliallahu 'anha melanjutkan; Dia pernah datang lalu bercerita di hadapan kami. Jika telah selesai dari ceritanya dia bersya'ir; Peristiwa selendang adalah salah satu dari keajaiban Rabb kami. Sungguh peristiwa itu terjadi di negeri kafir yang kemudian Allah menyelamatkan aku. Tatkala dia terus saja bersya'ir, 'Aisyah bertanya kepadanya; "Apakah hari selendang itu?". Wanita itu berkata; "Pernah ada seorang anak wanita keluar kepada sebagian keluargaku dengan membawa selendang yang terbuat dari kulit. Kemudian selendang tersebut terjatuh darinya, tiba-tiba seekor burung menyambar dan mengambilnya karena mengira selendang itu daging. Tetapi orang-orang menuduh aku dan menyiksa aku hingga mereka menggeladahku dari bagian depanku. Ketika mereka berada di sekelilingku dan aku dalam keadaan gundah tiba-tiba burung itu datang dan dan berputar-putar di atas kepala kami, kemudian melemparkannya. Orang-orang pun mengambil selendang tersebut. Maka aku berkata kepada mereka; Itulah yang kalian tuduhkan kepadaku padahal aku berlepas diri dari tuduhan itu".

bukhari:3548

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hushain] dari [Abu Wa'il] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Masruq bin Al Ajda'] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Ruman] ibunya 'Aisyah radliallahu 'anhuma, ia berkata; "Saat aku dan 'Aisyah duduk, tiba-tiba datang seorang wanita Anshar seraya berkata; "Semoga Allah berbuat terhadap fulan dan pasti berbuat." Maka Ummu Ruman bertanya; "Ada apa sebenarnya?". Wanita itu berkata; "Putraku termasuk orang yang menyebarkan berita ini." 'Aisyah bertanya; "Berita apa itu?". Wanita itu menjawab; "Begini dan begini". 'Aisyah bertanya; "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mendengarnya?". Dia menjawab; "Ya". 'Aisyah bertanya lagi; "Dan Abu Bakr?". Dia menjawab; "Ya". Maka 'Aisyah jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri melainkan setelah menderita demam yang sangat tinggi. Aku lalu menyelimutinya dengan pakainnya dan menutupinya hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dan bertanya: "Ada apa dengannya?". Aku jawab; "Wahai Rasulullah, dia terserang demam." Beliau bersabda: "Ini pasti karena berita bohong yang engkau ceritakan." Ummu Ruman berkata; "Ya benar." Kemudian 'Aisyah duduk dan berkata; "Demi Allah, seandainya aku bersumpah, engkau tidak akan mempercayaiku dan seandainya aku katakan tidak, maka kalian akan menuduhku, permisalanku dengan kalian seperti Ya'qub 'alaihis salam dengan anak-anaknya ketika dia berkata: "Dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan." QS Yusuf; 18. Ummu Ruman berkata; "Lalu beliau berlalu tnpa mengucapkan sepatah katapun. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya yang menjelaskan bukti sucinya diri 'Aisyah dari segala tuduhan. Saat itu 'Aisyah berkata; "(Segala puji bagi Allah) dan ini karena Allah Yang Maha Terpuji dan seseorang tidak layak mendapat pujian dan tidak pula engkau."

bukhari:3828

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disihir hingga seakan-akan beliau mengangan-angan telah berbuat sesuatu, padahal beliau tidak melakukannya, hingga ketika beliau berada di sampingku, beliau berdo'a kepada Allah dan selalu berdo'a, kemudian beliau bersabda: "Wahai Aisyah, apakah kamu telah merasakan bahwa Allah telah memberikan fatwa (menghukumi) dengan apa yang telah aku fatwakan (hukumi)? Jawabku; "Apa itu wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Dua orang laki-laki telah datang kepadaku, lalu salah seorang dari keduanya duduk di atas kepalaku dan satunya lagi di kakiku. Kemudian salah seorang berkata kepada yang satunya; "Menderita sakit apakah laki-laki ini?" temannya menjawab; "Terkena sihir.' salah seorang darinya bertanya; "Siapakah yang menyihirnya?" temannya menjawab; "Lubid bin Al A'sham seorang Yahudi dari Bani Zuraiq." Salah satunya bertanya; "Dengan benda apakah dia menyihir?" temannya menjawab; "Dengan rambut yang terjatuh ketika disisir dan seludang mayang kurma." Salah seorang darinya bertanya; "Di manakah benda itu di letakkan?" temannya menjawab; "Di dalam sumur Dzi Arwan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi sumur tersebut bersama beberapa orang sahabatnya, beliau pun melihat ke dalam ternyata di dalamnya terdapat pohon kurma, lalu beliau kembali menemui 'Aisyah bersabda: "Wahai Aisyah! seakan-akan airnya berubah bagaikan rendaman pohon inai atau seakan-akan pohon kurmanya bagaikan kepala syetan." Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, tidakkah anda mengeluarkannya?" beliau menjawab: "Tidak, sesungguhnya Allah telah menyembuhkanku dan aku hanya tidak suka memberikan kesan buruk kepada orang lain dari peristiwa itu." Kemudian beliau memerintahkan seseorang membawanya (barang yang dipakai untuk menyihir) lalu menguburnya."

bukhari:5324

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] bahwa Rifa'ah telah menceraikan isterinya, kemudian isterinya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair Al Qurdli, [Aisyah] berkata; "Ketika itu mantan isteri Rifa'ah tengah mengenakan kerudung hijau, lalu mantan isteri Rifa'ah mengadukan permasalahannya kepada Aisyah, mantan isteri Rifaah memperlihatkan bekas hijau di kulitnya. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang -kala itu para wanita membela satu sama lainnya. Kata 'Aisyah 'Sungguh yang kulihat padanya, seperti yang ditemui wanita mukminah lainnya, sungguh kulitnya jauh lebih hijau dari pada bajunya. Kata Ikrimah, tiba-tiba Abdurrahman datang bersama dua anaknya yang di hasilkan bukan dari isteri keduanya (mantan isteri Rifa'ah). Isterinya berkata; "Demi Allah, tidaklah aku berdosa ketika bersamanya melainkan karena ia tidak dapat memuaskan diriku." Sambil memegang ujung kainnya. Abdurrahman berkata; "Demi Allah, ia dusta wahai Rasulullah, sesungguhnya aku dapat memuaskannya, akan tetapi ia berbuat nusyuz (membangkang terhadap perintah suami) karena ia hendak kembali kepada Rifa'ah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seperti itu, maka kamu tidak halal bagi Rifa'ah atau tidak sah bagi Rifa'ah hingga ia (suami kedua) merasakan madumu." Ikrimah berkata; "Lalu Abdurrahman memperlihatkan kedua anaknya, beliau pun bersabda: "Apakah mereka semua anak-anakmu?" Abdurrahman menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, ini adalah sesuatu yang kamu sangka? demi Allah, mereka lebih menyerupai dengan ayahnya dari pada burung gagak dengan induknya."

bukhari:5377

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ufair] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] mengatakan, telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id], bahwasanya [Abu Hurairah] mengabarinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika aku tidur, aku bermimpi berada di sebuah sumur dan diatas ada sebuah ember, maka aku menariknya sekehendak Allah, kemudian Ibnu Abu Quhafah mengambilnya, dan menarik seember atau dua ember, dan dalam tarikannya terlihat ada kelemahan, Allah pun mengampuninya, kemudian embernya berubah menjadi besar, dan Umar bin Khattab mengambil ember, dan tidak pernah aku melihat seorang jenius yang beramal serius (gigih) seperti kegigihan Umar bin Al Khaththab, sehingga orang banyak bisa minum dengan kenyang."

bukhari:6503

Telah menceritakan kepada kami [Sahal bin Abu Sahal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Maimunah] bahwa, pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan memakai kain wol yang sebagian mengenai isterinya, padahal ia sedang haidl."

ibnu-majah:645

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dan [Al Hakam] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] dan ['Atho`] dan [Mujahid] dan [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, saudara perempuanku telah wafat, sementara ia mempunyai tanggungan puasa dua bulan berturut-turut?" beliau menjawab: "Bagaimana pendapatmu sekiranya saudara wanitamu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?" ia menjawab, "Tentu. " Beliau bersabda: "Maka tanggungan kepada Allah lebih berkah (untuk dibayar). "

ibnu-majah:1748

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin 'Atho`] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal, dan ia mempunyai tanggungan puasa, apakah aku harus berpuasa untuknya?" beliau menjawab: "Benar. "

ibnu-majah:1749

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] bahwasanya ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi wanita kemudian ia meninggal sebelum menggauli dan membayar maharnya. Masruq melanjutkan; " Abdullah menjawab; "Wanita itu berhak mendapatkan mahar, warisan, dan melakukan Iddah." Maka [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berkata; "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat putusan dalam perkara Birwa' binti Washiq seperti itu juga." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] sebagaimana dalam hadits."

ibnu-majah:1881

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Maimun Ar Raqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata tentang talak sunnah, "Setiap kali suci suami menjatuhkan satu talak, jika tiba masa suci yang ketiga, ia menceraikannya, dan setelahnya isterinya dipastikan mempunyai kebiasaan haid"

ibnu-majah:2011

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Seorang perempuan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Ibuku meninggal, sementara ia pernah bernadzar untuk melaksanakan puasa namun ia meninggal sebelum melaksanakan nadzarnya?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Hendaklah walinya yang melakukannya."

ibnu-majah:2124

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Abdullah bin Abbas] berkata, "Sa'ad bin Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Ibuku telah meninggal sedang dia masih mempunyai nadzar yang belum dia tunaikan, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tunaikanlah nadzarnya."

malik:895

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Minhal adl-Dlarir] dan [Umayyah bin Bistham al-Aisyi] dan lafazh tersebut milik Umayyah, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu al-Qasim- dari [al-Ala'] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Ketika turun ayat pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: '(Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) ' (Qs. al-Baqarah: 284) ' Abu Hurairah berkata, 'Maka hal tersebut terasa berat atas para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengucapkan salam di atas kendaraan seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami diberi beban amalan yang mana kami tidak mampu melakukan shalat, puasa, jihad, dan sedekah. Sungguh telah diturunkan ayat ini kepadamu, dan kami tidak mampu melakukannya! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu ingin mengucapkan sebagaimana ahli kitab sebelum kalian mengucapkan, 'Kami mendengar dan kami mendurhakai', akan tetapi katakanlah, 'Kami mendengar dan kami menaati, Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'. Mereka menjawab, 'Kami mendengar dan kami menaatinya, ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.' Ketika kaum tersebut membacanya, maka lisan-lisan mereka tunduk dengannya, lalu Allah menurunkan sesudahnya: '(Rasul telah beriman kepada al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), 'Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya', dan mereka mengatakan, 'Kami dengar dan kami taat'. (Mereka berdoa), 'Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali'. (Qs. al-Baqarah: 285). Ketika mereka melakukan hal tersebut, maka Allah menghapusnya, lalu menurunkan: '(Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ' Allah menjawab: "Ya." '(Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami) ' Allah menjawab: "Ya." '(Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya) ' Allah menjawab: "Ya." '(Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir'. (Qs. al-Baqarah: 286). Allah menjawab: "Ya."

muslim:179

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia masih memiliki hutang puasa selama satu bulan." Maka beliau pun bersabda: "Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki hutang uang, apakah kamu akan melunasinya?" wanita itu menjawab, "Ya, tentu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi."

muslim:1936

Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Umar Al Waki'i] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia memiliki hutang puasa selama satu bulan. Apakah saya harus membayarkan untuknya?" beliau menjawab: "Sekiranya ibumu memiliki hutang uang, apakah kamu harus membayarnya?" laki-laki itu menjawab, "Ya, tentu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, maka hutang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dilunasi." Sualaiman berkata; Dan juga telah berkata; Al Hakam dan Salamah bin Kuhail semuanya. Dan kami dalam posisi duduk saat Muslim menceritakan hadits ini. Keduanya berkata, kami mendengar Mujahid menyebutkan hadits ini dari Ibnu Abbas. Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dan [Al Hakam bin Utaibah] dan [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Mujahid] dan [Atha`] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini.

muslim:1937

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Atha` bin Abu Rabah] dari [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu, ia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di Ji'ranah. Laki-laki tersebut mengenakan jubah yang ada bekas Khaluq (sejenis minyak wangi dari Za'faran). Kemudian laki-laki itu bertanya, "Apa yang mesti saya lakukan dalam Umrahku?" Shwan berkata; Ketika itu, turunlah wahyu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau diselimuti dengan kain. Saat itu, Ya'la berkata, "Aku ingin melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang menerima wahyu." Kemudian Umar pun bertanya, "Apkah kamu ingin melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang menerima wahyu." Ya'la berkata; Maka Umar pun menyingkap sedikit ujung kain (yang ditutupkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), sehingga aku pun melihat beliau bernafas keras terengah-engah seperti terengah-engahnya Unta. Setelah menerima wahyu, beliau bertanya: "Di mana orang yang tadi menanyakan tentang Umrah? Cucilah bekas khaluq di rambut dan jenggotmu, serta lepaskanlah jubahmu. Kemudian lakukanlah umrah sebagaimana kamu melakukan haji."

muslim:2017

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya], dia adalah Ibnu Abi Katsir, telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa [Fathimah binti Qais] saudara perempuan Ad Dhahak bin Qais, telah mengabarkan kepadanya; Bahwa Abu Hafsh bin Mughirah Al Mahzumi telah menceraikannya dengan talak tiga, kemudian dia pergi ke Yaman, lantas keluarga (Al Mahzumi) berkata kepada istrinya; Kamu tidak berhak lagi menerima nafkah darinya. Kemudian Khalid bin Walid bersama suatu rombongan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; Sesungguhnya Abu Hafsh telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, apakah istrinya masih berhak menerima nafkah darinya? Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dia tidak berhak lagi menerima nafkah (dari mantan suaminya), suruhlah dia menunggu masa iddahnya." Lantas beliau mengutus seseorang untuk menemuinya yaitu agar tidak tergesa-gesa (sebelum beliau memutuskan perkaranya) dan menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ummu Syarik, tidak lama setelah itu, beliau mengutus seseorang untuk menemuinya lagi bahwa Ummu Syarik sering kedatangan tamu dari orang-orang Muhajirin yang pertama, maka pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang telah buta matanya, sebab jika kamu menanggalkan kerudungmu, dia tidak akan melihatmu. Kemudian dia pindah ke rumah (Ibnu Ummi Maktum), setelah masa iddahnya habis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid bin Haritsah. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah bnti Qais]. Dan diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] dia berkata; Saya menulis hal itu dalam sebuah kitab, (Fathimah) berkata; Saya berada dalam tanggungan seorang laki-laki dari Bani Mahzum, lalu dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya mengutus seseorang untuk pergi kepada keluarganya untuk meminta nafkah bagiku. Kemudian mereka menceritakan hadits tersebut dengan makna hadits Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah, namun dalam hadits Muhammad bin 'Amru disebutkan; "Janganlah kamu mendahului kami (dalam memutuskan urusanmu)."

muslim:2712

Telah menceritakan kepadaku [Abu Rabi' Al Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan dari [Qasim bin 'Ashim] dari [Zahdam Al Jarmi] -Ayyub berkata; dan aku lebih hafal dengan hadits Abu Qilabah- dia berkata, "Kami berada di sisi [Abu Musa], lalu dia menyuguhkan kepadaku hidangan yang terdapat daging ayam, selang beberapa saat, ada seorang laki-laki dari Bani Taimillah berkulit merah seperti seorang budak masuk ke rumah, maka dia memanggilnya, "Kesinilah." Dia pun menolaknya. Abu Musa memanggilnya lagi, "Kesinilah, sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakannya." Laki-laki itu mejawab, "Sesungguhnya aku pernah melihat beliau memakan sesuatu, karena merasa jijik maka aku menjauhinya, setelah itu aku bersumpah untuk tidak memakannya lagi." Abu Musa menjawab, "Kemarilah, aku akan menceritakan kepadamu mengenai hal itu, sungguh aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beserta sekelompok orang dari Bani Asy'ariyah, untuk meminta kepada beliau kendaraan sebagai pengangkut perbekalan, lalu beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak dapat membawa perbekalan kalian, dan sungguh aku tidak memiliki sesuatupun untuk dapat mengangkut perbekalan kalian." Kami terdiam beberapa saat -sebagaimana yang dikehendaki Allah-, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi beberapa ekor unta, lalu beliau memanggil kami dan memerintahkan kepada kami supaya membawa lima ekor unta yang semuanya berwarna putih." Abu Musa melanjutkan, "Tatkala kami berangkat, sebagian kami saling berkata kepada sebagian lainnya, 'Sepertinya Allah tidak memberkahi kita, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyalahi sumpahnya'." Lantas kami kembali menemui beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, Kami tadi menemui anda dan meminta kepadamu supaya anda dapat membawa perbekalan kami, dan anda terlanjur bersumpah bahwa anda tidak dapat membantu membawakan perbekalan kami, namun beberapa saat anda dapat membantu membawa perbekalan kami, apakah anda lupa wahai Rasulullah?" beliau menjawab; "Demi Allah, sungguh-Insya Allah-, tidaklah aku bersumpah lalu melihat yang lebih baik dari itu (sumpah), kecuali aku akan mengambil yang lebih baik dan akan aku bayar kafarahnya. Oleh karena itu berangkatlah kalian, sesungguhnya yang menanggung kalian adalah Allah Azza Wa Jalla." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab At Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan [Qasim At Tamimi] dari [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Bahwa antara penduduk kampung ini yaitu dari Jarm dan Kaum Asy'ariyun masih ada ikatan kecintaan dan persaudaraan, dan saat itu kami berada di samping Abu Musa Al Asy'ari dan dia menyuguhkah kepadanya suatu hidangan yang terdapat daging ayam…" kemudian dia menyebutkan seperti riwayat di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ishaq bin Ibrahim] serta [Ibnu Numair] dari [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Al Qasim At Tamimi] dari [Zahdam Al Jarmi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Zahdam Al Jarmi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan [Qasim] dari [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Kami pernah berada di samping [Abu Musa] …" kemudian mereka menceritakan hadits-hadits yang semakna dengan hadits Hammad bin Zaid. Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [As Sha'q yaitu Ibnu Hazn] telah menceritakan kepada kami [Mathar Al Warraq] telah menceritakan kepada kami [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Aku pernah menemui [Abu Musa], saat itu dia sedang memakan daging ayam …" kemudian dia melanjutkan hadits itu seperti hadits mereka, namun dia sedikit menambahkan; Beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak lupa."

muslim:3111

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata; "Seorang Yahudi dari Bani Zuraiq, bernama Labid bin A'sham, menyihir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehingga beliau mengigau karenanya. Beliau rasanya melakukan sesuatu yang sesungguhnya tidak dilakukannya. Karena itu pada suatu hari atau suatu malam beliau berdo'a, kemudian berdo'a dan berdo'a. Sesudah itu beliau bertanya kepada 'Aisyah: 'Ya, 'Aisyah! Ingatkah engkau bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala pernah memberitakan kepadaku tentang kedatangan dua orang laki-laki, yang satu duduk dekat kepalaku dan yang satu lagi dekat kedua kakiku. Lalu orang yang dekat kepalaku bertanya kepada orang yang dekat kakiku, atau sebaliknya; 'Apakah sakit orang ini? ' Jawabnya; 'Kena sihir! ' dia bertanya; 'Siapa yang menyihirnya? ' yang satunya menjawab; 'Labid bin A'sham! ' dia bertanya lagi; 'Dengan apa disihirnya? ' dia menjawab; 'Pakai sisir serta mayang kurma kering.' Dia bertanya lagi; Di mana sekarang? ' dia jawab; 'Di sumur Dzi Arwan.' Kata 'Aisyah; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi mencari barang-barang itu ditemani beberapa orang sahabat. Kemudian beliau bersabda: 'Ya, 'Aisyah. Kulihat air sumur itu kemerah-merahan warnanya, sedang pohan kurmanya kelihatan bagaikan kepala setan.' Lalu aku bertanya; 'Apakah Anda tidak membakarnya? ' Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Tidak! Karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menyembuhkanku, dan aku tidak ingin membalas kejahatan dengan kejahatan, oleh sebab itu kusuruh kuburkan saja! ' Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]; Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di sihir…(lalu Abu Kuraib menyebutkan seluruh kisah Hadits seperti Hadits Ibnu Numair dan di dalamnya dia menyebutkan; 'lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke sumur dan melihat ke dalamnya yang di atasnya ada lebah. Aisyah berkata; 'Ya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluarkanlah. (Aisyah tidak menyebutkan, kenapa tidak anda bakar saja). Di dalam Hadits tersebut beliau juga tidak menyebutkan kalimat; 'Aku suruh kuburkan saja.'

muslim:4059

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] -dan lafadh ini milik 'Utsman- Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan 'Utsman berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Al Harits bin Suwaid] dia berkata; "Saya pernah datang berkunjung ke rumah Abdullah untuk menjenguknya ketika ia sedang sakit. Lalu ia menuturkan kepada saya tentang dua hal: yang satu tentang dirinya dan yang satu lagi mengenai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." [Abdullah] berkata; 'Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Allah merasa bergembira karena taubatnya seorang hamba yang beriman melebihi kegembiraan seseorang berada di gurun sahara yang mencekam dengan ditemani hewan tunggangannya serta perbekalan makanan dan minuman, kemudian ia tertidur. Ketika ia terbangun dari tidurnya, ternyata hewan tunggangannya terlepas dengan membawa perbekalan makanan dan minumannya. Kemudian orang tersebut mencari hewan tunggangannya tersebut ke sana kemari hingga ia merasa haus. Setelah itu, ia pun berkata; 'Sebaiknya aku kembali saja ke tempat tidurku semula sampai aku mati.' Tak lama kemudian orang tersebut telah membaringkan tubuhnya dengan meletakkan kepalanya di atas lengannya dan bersiap-siap untuk mati. Ketika ia terbangun, ternyata hewan tunggangannya itu telah berada di sisinya dengan membawa bekal makanan dan minumannya. Sunguh ke gembiraan Allah karena taubatnya seorang hamba-Nya yang beriman melebihi kegembiraan orang yang hewan tunggangannya terlepas lalu kembali dengan membawa perbekalan makanan dan minumannya ini." Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Quthbah bin 'Abdul 'Aziz] dari [Al A'masy] dengan sanad ini, dan dia berkata; dari seorang laki-laki yang berada di sebuah gurun yang mencekam.' Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin 'Umair] dia berkata; aku mendengar [Al Harits bin Suwaid] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Abdullah] mengenai dua buah hadits. Salah satunya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan yang satu lagi tentang dirinya. Dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Allah sangat gembira dengan taubatnya seorang hamba yang beriman'. -yang serupa dengan Hadits Jarir.-

muslim:4929

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Abdur Rahman bin Abdullah] dari [Zaidah bin Qudamah] dari [Manshur] dari [Ibraihim] dari ['Alqomah] dan [Al Aswad] mereka berdua berkata; Abdullah dihadapkan pada permasalahan mengenai seseorang yang menikahi wanita namun ia belum memberinya mahar, lalu ia mati sebelum menggaulinya, [Abdullah] berkata 'tanyakanlah apakah kalian mendapati suatu bekas padanya', mereka menjawab; 'kami tidak mendapati suatu bekas padanya.' Ia berkata; aku akan mengatakan dengan pendapatku jika ia benar maka itu dari Allah, yaitu ia mendapatkan mahar seperti mahar wanita lainnya, tidak ada pengurangan maupun kezhaliman, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah. Lalu [seseorang] dari Suku Asyja' berdiri dan berkata; seperti inilah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada kami terhadap seorang wanita yang bernama Barwa' binti Wasyiq yang menikah dengan seorang pemuda. Pemuda itu mati sebelum menggaulinya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar ia mendapatkan mahar seperti wanita lainnya, ia mendapatkan warisan dan menunggu masa 'iddah, lalu Abdullah mengangkat tangannya dan bertakbir. Abu Abdurrahman berkata; saya tidak mengetahui seseorang yang mempermasalahkan hadis ini, Al Aswad bukanlah Zaidah.

nasai:3302

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] bahwa ia dihadapkan pada permasalahan mengenai seorang wanita yang dinikahi seorang laki-laki, laki-laki tersebut meninggal, belum menentukan mahar dan belum menggaulinya. Lalu mereka mendatangi Abdullah sekitar satu bulan, ia tidak memberikan fatwa kepada mereka. Kemudian ia berkata; saya berpendapat bahwa ia mendapatkan mahar wanita semisalnya, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, dan ia mendapatkan warisan, serta menunggu masa 'iddah. Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] memberi persaksian; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan terhadap Barwa' binti Wasyiq seperti yang engkau putuskan.

nasai:3303

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Firas] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, kemudian ia meninggal dan belum menggaulinya serta belum menentukan mahar baginya. Abdullah berkata; ia mendapatkan mahar, wajib menunggu masa 'iddah, serta mendapatkan warisan. Kemudian [Ma'qil bin Sinan] berkata; sungguh saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keputusan mengenai Barwa' binti Wasyiq dengan hal tersebut. Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] seperti itu.

nasai:3304

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Daud bin Abi Hindun] dari [Asy Sya'bi] dari ['Alqamah] dari [Abdullah], telah datang kepadanya beberapa orang, mereka berkata; seorang laki-laki dari kami menikahi seorang wanita dan belum menentukan mahar, belum mengumpulinya hingga laki-laki tersebut meninggal. Kemudian Abdullah berkata; sejak berpisah dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saya belum pernah ditanya yang lebih berat bagiku daripada permasalahan ini. Begini saja, datangilah selainku. Mereka tetap mendatangi Abdullah selama sebulan namun belum juga mendapat titik temu. Akhirnya mereka katakan; siapakah yang kami tanya jika kami tidak bertanya kepadamu, sedangkan engkau termasuk diantara sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam di negeri ini, dan kami tidak mendapatkan selainmu. Abdullah berkata; saya akan berkata mengenainya dengan pendapatku, apabila benar maka hanya dari Allah tidak ada sekutu baginya dan apabila salah maka itu berasal dariku dan dari setan, Allah dan rasulNya berlepas diri darinya. Saya berpendapat bahwa ia diberi mahar wanita seperti wanita lainnnya, tidak ada pengurangan, serta kezhaliman dan ia mendapatkan warisan serta menunggu masa 'iddah empat bulan sepuluh hari. 'Alqamah berkata; dan hal tersebut di dengar [orang-orang] dari Asyja', kemudian mereka berdiri dan berkata; kami bersaksi bahwa engkau memberi keputusan dengan apa yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadap seorang wanita dari kami yang biasa dikenal dengan Barwa' binti Wasyiq. 'Alqamah berkata; tidaklah Abdullah terlihat bergembira seperti kegembiraan pada saat itu kecuali karena keIslamannya.

nasai:3305

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Ibnu Mas'ud], bahwa ia ditanya mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, ia belum menentukan mahar dan belum menggaulinya hingga meninggal. Ibnu Mas'ud berkata, "Wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sebagai seorang wanita, tidak ada pengurangan dan kezhaliman, ia wajib ber'iddah dan mendapatkan warisan." Kemudian [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri dan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan keputusan pada kami terhadap Barwa' binti Wasyiq, seorang wanita di antara kami seperti apa yang telah engkau putuskan." Maka Ibnu Mas'ud merasa senang."

nasai:3466

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd bin Ubadah], bahwa ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia memiliki hutang nadzar. Maka apakah sah jika aku membebaskan budak untuknya?" Beliau menjawab: "Bebaskanlah budak untuk ibumu."

nasai:3596

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] dari [Sa'd] bahwa ia berkata, "Ibuku meninggal dan ia mempunyai kewajiban nadzar, kemudian aku menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memerintahkan agar aku melakukan untuknya."

nasai:3601

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] dari ['Abdah] dari [Hisyam] -yaitu Ibnu 'Urwah- dari [Bakr bin Wail] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata, "Sesungguhnya ibuku meninggal dan ia memiliki kewajiban nadzar dan belum menunaikannya? ' Beliau bersabda: "Tunaikanlah untuknya."

nasai:3603

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dan [Harun bin Ishaq Al Hamdani] dari ['Abdah] dari [Hisyam] -yaitu Ibnu 'Urwah- dari [Bakr bin Wail] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia memiliki kewajiban nadzar yang belum sempat ia kerjakan. Maka beliau bersabda mengenai nadzar yang menjadi kewajiban ibunya dan belum sempat dikerjakan hingga meninggal, beliau katakan: "Tunaikanlah nadzar tersebut untuknya."

nasai:3759

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dan [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Atha'] dan [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, seraya berkata, sesungguhnya saudariku meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut, beliau bersabda: " Bagaimana menurutmu, Jika saudarimu memiliki hutang lalu kamu melunasinya tidakkah menjadi lunas?" Dia menjawab, Iya, beliau melanjutkan: "Maka hak-hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Buraidah, Ibnu Umar, 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dengan sanad seperti ini. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. Dia berkata, saya telah mendengar Muhammad berkata, [Abu Khalid Al Ahmar] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy], Muhammad berkata, selain Abu Khalid juga telah meriwayatkan hadits ini dari Al A'masy seperti riwayatnya Abu Khalid. Abu 'Isa berkata, [Abu Mu'awiyah] dan selainnya juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam namun mereka tidak menyebutkan Salamah bin Kuhail tidak pula dari 'Atha' dan dari Muajhid, Abu Khalid namanya ialah Sulaiman bin Hibban.

tirmidzi:650

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah bercerita kepada kami [Zaid bin Al Habhab], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari Ibnu Mas'ud bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas'ud menjawab; "Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan." Lantas [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri sambil berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa' binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang kau putuskan. Ibnu Mas'ud merasa senang. Abu Isa; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Jarrh. Telah bercerita kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abdurrazaq] keduanya meriwayatkan dari [Sufyan] dari [Manshur] seperti hadits di atas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud melalui lebih dari satu jalur dan hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Di antaranya: Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya: Ali bin Abu Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, berpendapat; Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita, namun sebelum bersetubuh dengannya dan menentukan mahar untuknya dia meninggal, maka si wanita mendapatkan warisan tetapi tidak mendapatkan mahar. Dia wajib menjalani masa iddah. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Dia berkata: Jika hadits Barwa' binti Wasyiq yaitu hadits shahih, maka hujjah masalah ini ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Syafi'i bahwa dia mencabut pendapat ini di Mesir lalu berpendapat dengan hadits Barwa' binti Wasyiq."

tirmidzi:1064