Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Harmalah] dia berkata; aku mendengar [Sa'id yaitu Ibnul Musayyib] berkata; " [Utsman Bin Affan] keluar untuk melaksanakan haji dan ketika sampai di tengah perjalanan, dikatakan kepada Ali bahwa dia (Utsman) telah melarang dari tamattu' dalam Umrah sampai haji, maka [Ali] berkata kepada para sahabatnya; "Jika dia berjalan maka berjalanlah kalian." Kemudian Ali dan para sahabatnya memulai niat Umrah, dan Utsman tidak menyampaikan kepadanya, maka Ali berkata kepadanya; "Aku tidak diberitahu bahwa kamu telah melarang dari Tamattu' dalam Umrah" -Said Bin Al Musayyib berkata- maka Utsman menjawab; "Ya." Ali berkata; "Tidakkah kamu mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan tamattu'?" Utsman menjawab; "Ya."

ahmad:379

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah] berkata, "Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada haji Wada'. Dan aku adalah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara tamattu' namun tidak membawa hewan sembelihan." Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami haid dan belum bersuci hingga tiba malam 'Arafah. Maka 'Aisyah berkata, "Wahai Rasulullah, malam ini adalah malam 'Arafah sedangkan aku melaksanakan tamattu' dengan Umrah lebih dahulu?" Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya: "Urai dam sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu." Aku lalu laksanakan hal itu. Setelah aku menyelesaikan haji, beliau memerintahkan 'Abdurrahman pada malam hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melakukan Umrah buatku dari Tan'im, tempat dimana aku mulai melakukan manasikku."

bukhari:305

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan hajji tamattu saat hajii wada' dengan dengan menggabungkan niat (berihram) 'umrah dan hajjinya dan Beliau membawa hewan qurban. Beliau menggiring hewan qurbannya dari Dzul Hulaifah lalu Beliau memulai berihram dengan niat 'umrah lalu berihram untuk hajji. Sedangkan orang-orang berhajji tamattu' bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan niat ihram 'umrah untuk pelaksanaan hajji mereka. Diantara mereka ada yang membawa hewan qurban dan ada yang tidak membawa hewan qurban. Ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tiba di Makkah, Beliau berkata, kepada orang banyak: "Barangsiapa dari kalian yang membawa hewan qurban maka baginya tidak halal suatu apapun yang diharamkan baginya hingga dia menyelesaikan seluruh manasik hajjinya dan siapa dari kalian yang tidak membawa hewan qurban hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian dia memotong rambutnya lalu bertahallul. Kemudian dia berihram untuk hajji. Dan siapa yang tidak memiliki hewan qurban hendaklah dia shaum (puasa) selama tiga hari pada masa pelaksanaan hajji dan tujuh hari jika telah kembali kepada keluarganya. Sesuatu yang harus dilakukannya ketika tiba di Makkah adalah thawaf mencium Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad) yang thawaf nya itu dengan berjalan cepat pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran lainnya, kemudian setelah menyelesaikan thawaf nya di Ka'bah Baitullah itu supaya dia shalat dua raka'at dibelakang maqam Ibrahim, kemudian salam dan setelah selesai hendaklah dia menuju bukit Ash-Shafaa lalu melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah tujuh putaran, lalu tidak menghalalkan apa yang diharamkan baginya hingga menyelesaikan manasaik hajjinya dan menyembelih hewan qurban pada hari Nahar. Setelah itu dia bertolak menuju Makkah, lalu thawaf, maka menjadi halallah segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan baginya. Maka mereka yang berqurban dan membawa hewan qurban melakukan seperti yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lakukan". Dan dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] mengabarkannya dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dalam pelaksanaan haji tamattu' dengan niat 'umrah dalam pelaksanaan hajji Beliau, maka orang-orang berhajji tamattu' bersama Beliau sebagaimana yang dikabarkan kepadaku oleh Salim dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:1578

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: "Diperbolehkan berpuasa bagi orang yang melaksanakan haji tamattu' (bersenang-senang setelah mengerjakan 'umrah sebelum melaksanakan manasik haji) hingga hari 'Arafah bila tidak membawa hewan qurban (Al Hadyu) dan tidak boleh berpuasa pada hari-hari Mina (Tasyriq) ". Dan dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] seperti hadits ini juga dan dikuatkan oleh [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab].

bukhari:1860

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah], kedua anak Muhammad bin Ali, dari [ayah keduanya], bahwa di sampaikan kepada [Ali] radliallahu 'anhu; bahwa Ibnu Abbas menganggap nikah mut'ah tidak masalah, maka Ali berkata; 'Rasulullah telah melarangnya pada hari khaibar, dan beliau melarang daging keledai jinak.' Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang menyiasati sehingga nikah mut'ah, maka nikahnya rusak, sedang sebagian yang lain mengatakan nikahnya boleh dan syaratnya bathil.

bukhari:6446

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] berkata; "Barangsiapa menyembelih unta pengganti, atau karena nadzar, atau karena sembelihan haji tamattu', kemudian binatang hadyu tersebut tertimpa musibah musibah di jalan, maka ia wajib menggantinya."

malik:759

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata, "Puasa itu bagi orang yang haji tamattu'; dengan umrah lalu berhaji, dan tidak mendapatkan hewan sembelihan antara waktu bertahallul haji sampai waktu 'Arafah. Jika dia belum berpuasa, dia harus berpuasa pada waktu di Mina." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata dalam masalah itu sebagaimana perkataan Aisyah radliallahu 'anha.

malik:848

Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ayyub] Telah menceritakan kepada kami [Abbad Al Muhallabi] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ummul Mukminin] Aisyah radliallahu 'anha, ia berkata; "Di antara kami ada yang ihram untuk haji Ifrad (mendahulukan haji dari umrah), ada yang ihram untuk haji Qiran (mengerjakan haji digabung dengan umrah sekaligus) dan ada pula yang ihram untuk haji tamattu' (mendahulukan umrah dari pada haji)." Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] ia berkata; [Aisyah] datang untuk menunaikan haji.

muslim:2118

Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdush Shamad] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Mutharrif] dari [Imran bin Hushain] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Kami mengerjakan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan tidak ada ayat Al Qur`an yang turun (melarangnya). Namun seorang laki-laki telah berkata dengan akalnya sendiri dan semuanya." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Sya'ir] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abdul Majid] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Wasi'] dari [Mutharrif bin Abdullah Asy Syikhkhir] dari [Imran bin Hushain] radliallahu 'anhu dengan isnad ini, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan haji tamattu', maka kami pun ikut mengerjakannya.

muslim:2157

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan haji tamattu' ketika haji wada', yaitu dengan mengerjakan umrah sebelum haji. Kemudian beliau bayar denda dengan hewan kurban yang dibawanya dari Zulhulaifah, tempat beliau memulai ihram untuk umrahnya itu. sesudah itu, barulah beliau ihram pula untuk haji, dan orang banyak umrah pula bersama-sama dengan beliau. Di antara mereka ada yang membawa hadyu dan ada pula yang tidak membawa. Setibanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, beliau bersabda kepada orang banyak: "Barangsiapa yang membawa hadyu, dia boleh bertahallul (berhenti ihram) hingga selesai haji. Dan siapa yang tidak membawa hadyu, hendaklah thawaf di Baitullah, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwa, setelah itu ia boleh bercukur dan tahallul. Kemudian ia harus ihram kembali untuk haji dan harus membayar denda dengan menyembelih kurban. Siapa yang tidak membawa hewan kurban, dia harus puasa tiga hari di tempat haji dan tujuh hari apabila dia telah tiba di kampungnya." Sesampainya di Makkah, lebih dahulu beliau jamah hajar Aswad, kemudian beliau berlari-lari kecil tiga kali putaran keliling Ka'bah, beliau shalat dua raka'at di maqam Ibrahim. Selesai shalat beliau pergi ke Shafa dan Marwa, lalu Sa'i antara Shafa dan Marwa tujuh kali. Beliau tidak tahallul sampai selesai haji dan menyembelih kurban di hari Nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjjah). Sesudah itu, beliau kembali ke Makkah, lalu thawaf di Bait, kemudian tahallul atau menghalalkan segala sesuatu yang tadinya haram dikerjakan selama ibadah haji. Apa yang diperbuat beliau itu, dicontoh pula oleh orang-orang yang membawa hewan kurban.

muslim:2159

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa] dia berkata; [bapakku] telah menceritakan kepada kami, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Maisarah] dia berkata; aku mendengar [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [bapaknya], dia berkata; "Adalah kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika sedang duduk, beberapa orang dari sahabatnya duduk menemaninya. Diantara mereka ada seorang yang memiliki anak kecil yang mendatangi beliau dari belakang punggungnya, lalu beliau mendudukkan di depannya. Pada suatu hari anak itu meninggal dunia. Maka orang tersebut berhalangan untuk menghadiri majelis karena ingat anaknya, ia bersedih atas kematiannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merasa kehilangan dan bertanya: "Mengapa aku tidak melihat si fulan?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Anak kecilnya yang engkau lihat telah meninggal dunia, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengannya dan bertanya tentang anaknya? Ia memberitahukan bahwa anaknya telah meninggal dunia, lalu beliau melawatnya, kemudian bersabda: "Wahai fulan, manakah yang lebih engkau cintai, engkau menikmati umurmu bersama anakmu? Atau kelak engkau tidak mendatangi salah satu pintu surga kecuali engkau mendapatkan anakmu telah mendahuluimu lalu membukakannya untukmu?" ia menjawab; "Wahai Nabi Allah, bahkan jika ia mendahuluiku menuju pintu surga lalu ia membukakannya untukku lebih aku cintai." Beliau bersabda: "Itulah bagianmu."

nasai:2061

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji tamattu' pada saat haji wada' dengan umrah hingga haji, dan beliau berkorban dan mengikutsertakan hewan kurbannya di Dzul Hulaifah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam muncul kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan haji, dan orang-orang melakukan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan umrah haji. Diantara manusia ada yang berkorban dan membawa hewan kurban, dan diantara mereka ada yang tidak berkorban, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Makkah, beliau bersabda kepada manusia: "Siapa diantara kalian membawa binatang kurban, segala yang diharamkan baginya belum halal hingga ia menuntaskan hajinya. Sebaliknya siapa yang tidak membawa binatang kurban, hendaklah ia thawaf di baitullah dan sai antara shafa-marwa, memendekkan rambutnya dan bertahallul, kemudian mengucapkan talbiyah untuk haji, kemudian berkurban. Siapa yang tidak mendapat binatang kurban, berpuasalah tiga hari saat haji dan tujuh hari saat pulang menemui keluarganya. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melakukan thawaf saat tiba di Makkah, dan pertama-tama yang beliau lakukan adalah meng-istilami rukun Yamani. Kemudian beliau berlari-lari kecil tiga putaran dari ketujuh putaran yang ada, dan beliau berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Kemudian ia ruku` saat menyelesaikan thawafnya di baitullah. Lantas ia shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, kemudian mengucapkan salam, dan berangkat mendatangi shafa-marwa tujuh kali. Lantas ia belum menghalalkan segala yang diharamkannya hingga menuntaskan hajinya dan menyembelih binatang kurban dihari idul adha. Lantas ia keluar untuk thawaf ifadhah, dan thawaf di baitullah. Kemudian menghalalkan segala yang diharamkan baginya, Kemudian orang-orang yang telah menyembelih binatang kurban atau menuntun binatang kurban mengerjakan seperti yang dikerjakan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam.

nasai:2682

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Harmalah], ia berkata; saya pernah mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] berkata; Ali dan Usman melakukan haji, kemudian tatkala kami berada di sebagian jalan, Usman melarang melakukan haji tamattu'. Lalu Ali berkata, apabila kalian melihat ia berangkat maka berangkatlah kalian. Kemudian Ali bersama para sahabatnya mengucapkan talbiyah untuk melakukan umrah dan Usman tidak melarang mereka. Lalu Ali berkata; tidakkah saya diberitahu bahwa engkau melarang melakukan haji tamattu'? Maka Usman berkata; benar. [Ali] berkata kepadanya; tidakkah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan tamattu'? [Usman] berkata; ya.

nasai:2683

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin Hujair] dari [Thawus], ia berkata; [Mu'awiyah] berkata kepada Ibnu Abbas; apakah engkau tahu bahwa saya memendekkan rambut kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika di Marwah? Ia berkata; tidak. [Ibnu Abbas] berkata; Mu'awiyah ini melarang manusia dari haji tamattu', padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan tamattu'.

nasai:2687

Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Usman bin Umar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Muhammad bin Wasi'] dari [Mutharrif], ia berkata; [Imran bin Hushain] berkata kepadaku; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan haji tamattu' dan kami melakukannya bersama beliau, dan orang yang berkomentar tentangnya berbicara sesuai pendapatnya sendiri.

nasai:2689

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari ['Abdah] dari [Ibnu Abu 'Arunah] dari [Malik bin Dinar] dari ['Atho`], ia berkata; [Suraqah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji tamattu' dan kami melakukannya bersamanya, lalu kami katakan; "Apakah khusus untuk kami saja atau untuk selamanya?" Beliau menjawab: "Untuk selamanya."

nasai:2757

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berhaji tamattu', demikian juga Abu Bakr, Umar dan Utsman. Yang pertama kali melarangnya ialah Mu'awiyah." Ini merupakan hadits hasan shahih. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Utsman, Jabir, Sa'ad, Asma` binti Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya memilih untuk bertamattu'. Tamattu' ialah seseorang melaksanakan umrah pada bulan haji, kemudian menunggu sampai melaksakan haji. Wajib baginya untuk menyembelih hewan jika mendapatkannya, namun jika tidak, maka dia wajib berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari setelah kembali dari haji. Sangat dianjurkan apabila berpuasa tiga hari, untuk berpuasa pada sepuluh hari pertama dan hari terakhirnya adalah Arafah. Jika tidak, maka boleh pada hari-hari tasyriq. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ibnu Umar dan 'Aisyah. Juga merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ahlul Kufah berpendapat; tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq." Abu 'Isa berkata; "Ahlul hadits berpendapat bolehnya tamattu' dalam haji, ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:754