Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abu Ali Al Hanafi, Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami ['Imran Al Qaththan] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dan [Aban] keduanya dari [Khulaid Al 'Ashari] dari [Abu Ad Darda`] dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, ruku'nya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat." Mereka bertanya; Wahai Abu Ad-Darda, Apakah yang dimaksud dengan menunaikan amanat? Dia menjawab; Mandi janabah!

AbuDaud:365

Telah menceritakan kepada kami [Amad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata tentang firman Allah: '(Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) ' -Qs. An Nisa: 15-. Allah menyebutkan laki-laki setelah perempuan, kemudian Dia menggabungkan keduanya. Allah berfirman: '(Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka..) ' -Qs. An Nisa: 16-. Ayat ini kemudian dihapus dengan ayat cambuk, Allah berfirman: '(perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…) ' -Qs. An Nuur: 2-. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Musa -maksudnya Musa bin Mas'ud- dari Syibl dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid ia berkata, "Kata 'as sabil' maksudnya adalah hukuman had." Mujahid berkata, "Firman Allah 'maka berilah hukuman kepada keduanya', maksudnya adalah pezina yang masih lajang. Sementara firman Allah 'maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah', maksudnya adalah para janda."

AbuDaud:3833

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, abillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Yahya. Ia menyebutkan, "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin rauh bin Khulaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini; Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab, "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi! Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, aku tidak kawatir orang yang lagi marah dan cemburu (suami) akan bertambah mewabah (semua suami yang cemburu main hakim hakim sendiri).", Abu Daud berkata; [Waki'] meriwayatkan permulaan hadits ini dari [Al Fadhal bin Dahlam] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadits Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadits;) "bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya", Abu Daud berkata; "Al Fadhal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadits) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha"

AbuDaud:3834

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Fadl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Muhabbiq] berkata; Rasulullah bersabda: "Ambillah (contoh) dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah menjadikan urusan kaum perempuan, bahwa laki-laki (perjaka) dan perempuan (gadis) di cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Orang yang sudah menikah laki-laki dengan orang yang sudah menikah perempuan, hukumannya dicambuk seratus kali dan dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal".

ahmad:15345

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] dari [Hiththan bin 'Abdullah Ar Roqasi] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tegakkan hukuman dariku, tegakkan hukuman dariku, sungguh Allah telah memberi ketetapan hukuman bagi mereka, zinanya seorang gadis dengan jejaka hukumannya adalah seratus kali cambuk dan diasingkan selama satu tahun, dan zinanya seorang janda dengan seorang duda hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rajam."

ahmad:21614

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah, telah bercerita kepada kami [Syaiban bin Abu Syaibah] telah bercerita kepada kami [Jarir bin Hazim] telah bercerita kepada kami [Al Hasan] berkata: ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata: Wahyu turun kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, yaitu ayat: "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya." (An-Nisaa`: 15), Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun memberlakukan (ayat ini) terhadap mereka. Pernah ketika Rasulullah sedang duduk dan kami berada di sekitar beliau, wahyu turun kepada beliau Shallallahu'alaihiwasallam. Adalah kebiasaan beliau jika mendapat wahyu, beliau berpaling dari kami dan kami berpaling dari beliau Shallallahu'alaihiwasallam, wajah beliau Shallallahu'alaihiwasallam berubah menjadi padam dan terasa berat dengan turunnya wahyu tersebut, tatkala wahyu telah diangkat darinya beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ambillah ketetapan hukumku!." Kami berkata: Baik wahai Rasulullah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Allah memberi ketetapan hukum kepada kalian, hukuman bagi seorang perawan yang berzina dengan jejaka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, dan hukuman bagi seorang wanita berzina sedang ia telah menikah dengan seorang pria yang telah menikah, ia dicambuk seratus kali kemudian dirajam." Al Hasan berkata: Saya tidak tahu apa yang saya sebut ini termasuk hadits atau tidak: "Jika mereka bersaksi bahwa kedua laki-laki dan wanita berada dalam satu selimut dan mereka tidak melihat persetubuhannya maka hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rambut mereka dicukur."

ahmad:21715

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] mengenai firman Allah: "dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya…, " (Al Israa: 110). Ibnu Abbas berkata; ayat ini turun ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sembunyi-sembunyi di Makkah. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bila mengimami shalat para sahabatnya, beliau mengeraskannya saat membaca al Qur`an. Tatkala orang-orang musyrik mendengarkan hal itu, mereka mencela al Qur`an, mencela yang menurunkannya dan yang membawakannya. Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman kepada NabiNya: (Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu) maksudnya adalah dalam bacaanmu sehingga orang-orang musyrik mendengarnya dan mereka mencela al Qu`ran dan: Dan janganlah pula merendahkannya dari para sahabatmu sehingga mereka tidak dapat mendengarkan dan mengambil Al Qu`ran darimu dan: Maka carilah jalan tengah di antara kedua itu.

bukhari:4353

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah Al Bariqi] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwasanya ia pernah menghadiri haji wada' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memuji Allah dan mengagungkan-Nya, mengingatkan dan memberi wejangan. Setelah itu beliau bersabda: "Perlakukanlah isteri-isteri kalian dengan baik, karena mereka adalah teman di sisi kalian. Kalian tidak memiliki suatu apapun dari mereka selain itu. Kecuali jika mereka berbuat zina dengan terang-terangan. Jika mereka melakukannya maka tinggalkan mereka di tempat tidur dan pukullah dengan pukulan yang tidak melukai. Apabila mereka mentaati kalian maka janganlah berbuat sewenang-wenang terhadap mereka. Sungguh, kalian mempunyai hak dari isteri-isteri kalian dan isteri-isteri kalian mempunyai dari kalian. Adapun hak kalian terhadap isteri kalian; jangan menginjakkan di tempat tidur kalian orang yang kalian benci dan jangan diizinkan masuk rumah-rumah kalian terhadap orang yang kalian benci. Dan sungguh hak mereka atas kalian; hendaknya memperlakukan mereka dengan baik dalam masalah pakaian dan makanan."

ibnu-majah:1841

Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf Abu Bisyir], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Hithan bin Abdullah] dari [Ubadah bin Shamit], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah (ketetapan hukum) dariku. Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, perawan dan perjaka dengan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sementara seorang janda dan duda dengan didera seratus kali dan dirajam."

ibnu-majah:2540

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Numair] dan ['Ali bin Muhammad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Wardan]; telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdul A'la] dari [Ayahnya] dari [Abu Al Bakhtari] dari ['Ali] berkata; "Tatkala turun ayat: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah para sahabat bertanya; 'Wahai Rasulullah, haji di setiap tahun? '" Beliau diam saja. Kemudian mereka bertanya kembali; 'Apakah di setiap tahun? ' Beliau menjawab: 'Tidak, jika aku katakan: ya, pasti akan menjadi wajib setiap tahun.' Maka turunlah ayat Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu."

ibnu-majah:2875

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id]; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman Al Qurasyi] dari [Ibnu Juraij] berkata; keduanya mengabariku juga dari [Atha`] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas]; sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Bekal dan kendaraan adalah maksud dari firman-Nya yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."

ibnu-majah:2888

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] bahwa dia berkata, "Diturunkannya ayat ini: '(dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu) ' (Qs. Al Israa`: 110) berkenaan dengan masalah doa."

malik:456

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Muhammad bin Bukair an-Naqid] telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin al-Qasim Abu an-Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin al-Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Kami terhalangi untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu, yaitu kekaguman kami terhadap kedatangan seorang laki-laki dari penduduk gurun yang berakal (cerdas), lalu dia bertanya, sedangkan kami mendengarnya, lalu seorang laki-laki dari penduduk gurun datang seraya berkata, 'Wahai Muhammad, utusanmu mendatangi kami, lalu mengklaim untuk kami bahwa kamu mengklaim bahwa Allah mengutusmu.' Rasulullah menjawab: 'Benar'. Dia bertanya, 'Siapakah yang menciptakan langit? ' Rasulullah menjawab: 'Allah.' Dia bertanya, 'Siapakah yang menciptakan bumi? ' Rasulullah menjawab: 'Allah.' Dia bertanya, 'Siapakah yang memancangkan gunung-gunung ini dan menjadikan isinya segala sesuatu yang Dia ciptakan? ' Beliau menjawab: 'Allah.' Dia bertanya, 'Maka demi Dzat yang menciptakan langit, menciptakan bumi, dan memancangkan gunung-gunung ini, apakah Allah yang mengutusmu? ' Beliau menjawab: 'Ya.' Dia bertanya, 'Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib melakukan shalat lima waktu sehari semalam, (apakah ini benar)? ' Beliau menjawab: 'Benar'. Dia bertanya, 'Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini? ' Beliau menjawab: 'Ya'. Dia bertanya, 'Utusanmu mengklaim bahwa kitab wajib melakukan puasa Ramadlan pada setiap tahun kita, (apakah ini benar)? ' Beliau menjawab: 'Ya'. Dia bertanya, 'Demi Dzat yang mengutusmu, apakah Allah menyuruhmu untuk melakukan ini? ' Beliau menjawab: 'Ya'. Dia bertanya, 'Utusanmu mengklaim bahwa kami wajib melakukan haji bagi siapa di antara kami yang mampu menempuh jalan-Nya, (apakah ini benar)? ' Beliau menjawab, 'Ya benar'. Kemudian dia berpaling dan berkata, 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambah atas kewajiban tersebut dan tidak akan mengurangi darinya'. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika benar (yang dikatakannya), sungguh dia akan masuk surga'." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Hasyim al-Abdi] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin al-Mughirah] dari [Tsabit] dia berkata, [Anas] berkata, "Kami terhalangi untuk bertanya tentang sesuatu dari al-Qur'an kepada Rasulullah." Lalu dia membawakan hadits dengan semisalnya.

muslim:13

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Muhammad bin ash-Shabbah] dan [Amru an-Naqid] semuanya meriwayatkan dari [Husyaim], berkata [Ibnu ash-Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] tentang firmanNya, "Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu, dan janganlah pula merendahkannya." Dia berkata, "Ayat ini turun ketika Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam berdakwah secara sembunyi-sembunyi di Makkah. Beliau apabila shalat mengimami para sahabatnya maka beliau mengangkat suaranya dengan bacaan al-Qur'an. Sedangkan kaum musyrikin apabila mendengar hal tersebut maka mereka mencela al-Qur'an, dan yang menurunkannya (Allah dan Jibril), dan yang membawanya (Muhammad). Maka Allah berfirman kepada nabiNya Shallallahu'alaihiwasallam, 'Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu sehingga orang-orang musyrik mendengar bacaanmu dan janganlah kamu merendahkannya dari para sahabatmu. Perdengarkanlah al-Qur'an kepada mereka, dan janganlah kamu mengeraskannya sekeras-kerasnya, dan usahakanlah jalan pertengahan antara hal tersebut.' Dia berkata, 'Antara keras dan pelan'."

muslim:677

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dari [Hitthan bin Abdullah Ar Raqasyi] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." Dan telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dengan isnad seperti ini."

muslim:3199

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] semuanya dari [Abdul A'la], [Ibnu Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hitthan bin Abdullah Ar Raqasyi] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Setiap kali turun wahyu kepada Nabi Allah Shallallahu 'Alaihi Wasalam, maka beliau terlihat sangat susah dan wajahnya berubah menjadi pucat." 'Ubadah bin Shamit berkata, "Pada suatu ketika wahyu turun kepada beliau, maka beliau terlihat sangat kepayahan, setelah kondisinya tenang kembali, beliau bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita); laki-laki dan wanita yang sudah menikah, dan perjaka dengan perawan. Bagi yang sudah menikah adalah hukuman cambuk seratus kali dan rajam dengan batu, sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk seratus kali lalu diasingkan selama satu tahun." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad ini, namun dalam hadits keduanya disebutkan, "Hukuman bagi seorang yang belum menikah adalah dera dan diasingkan, sedangkan bagi orang yang telah menikah adalah dera dan dirajam." Dan tidak disebutkan, "Selama setahun, dan tidak seratus kali."

muslim:3200

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqiy] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Ja'far bin Abu Wahsyiyyah bin Iyas] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] tentang firman Allah Azza wa Jalla, "Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan Janganlah pula merendahkannya." (Qs. Al Israa' (17): 1 10), dia berkata; "Ayat ini turun dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam masih sembunyi-sembunyi dalam berdakwah di Makkah. Jika beliau mengerjakan shalat dengan para sahabatnya, maka beliau Shallallahu'alaihi wasallam mengeraskan suaranya, Ibnu Mani' berkata, "Beliau memperdengarkan bacaan Al Qur'annya. Adalah orang-orang musyrik yang mendengar suara Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam (saat membaca Al Qur'an) mencela Al Qur'an, yang menurunkannya (Allah), serta yang membawanya (malaikat Jibril). Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla berfirman kepada nabi-Nya, "Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu" yakni dalam bacaannya. -Jika- Orang musyrik mendengar hal ini, maka mereka mencela Al Qur'an."Dan janganlah pula melirihkannya" dari sahabatmu hingga mereka tidak mendengar."Dan carilah jalannya diantara keadaan yang demikian." (Qs. Al Israa' (17): 110).

nasai:1001

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ja'far bin Iyas] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; "Dahulu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengeraskan suara dalam membaca Al Qur'an, sehingga bila orang-orang musyrik mendengarnya maka mereka segera mencela Al Qur'an dan yang membawanya. Suatu saat Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam membaca dengan suara pelan hingga tidak bisa didengar oleh sahabatnya, maka Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: 'Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalannya diantara keadaan yang demikian"

nasai:1002

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata; "Dalam Al Qur'an kita dilarang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu. Sangat mengherankan kami jika ada seorang yang berakal dari penduduk kampung hendak datang lalu bertanya kepada beliau. kemudian seorang dari penduduk kampung itu pun datang seraya berkata; "Wahai Muhammad, utusanmu telah datang kepada kami, lalu ia memberitahukan kepada kami bahwa kamu menganggap Allah Azza wa Jalla telah mengutusmu?" beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Lalu siapa yang telah menciptakan langit?" Beliau menjawab, "Allah." Ia bertanya; "Siapakah yang menegakkan gunung-gunung?" Beliau menjawab: "Allah." Ia bertanya; "Siapa yang telah menjadikan berbagai manfaat di dalamnya." Beliau menjawab: "Allah." Ia bertanya; "Demi Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi, menegakkan gunung-gunung dan menjadikan manfaat di dalamnya, Apakah Allah telah mengutusmu?" Beliau menjawab: "Ya." Ia bertanya; "Dan utusanmu menganggap bahwa kita diwajibkan untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam?" Beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Maka demi Dzat yang telah mengutusmu, apakah Allah memerintahkanmu untuk mengerjakan hal ini?" Beliau menjawab: "Ya." Ia bertanya; "Utusanmu menganggap bahwa kita berkewajiban untuk mengeluarkan zakat harta benda kita?" Beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Demi Dzat yang telah mengutusmu, Apakah Allah telah memerintahkanmu untuk mengerjakan hal ini? Beliau menjawab: "Ya." Dia bertanya lagi; "Dan utusanmu menganggap bahwa kita diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadlan pada setiap tahunnya?" Beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Maka demi Dzat yang telah mengutusmu, apakah Allah memerintahkanmu untuk mengerjakan hal ini?" Beliau menjawab: "Ya. Dia bertanya lagi; 'Dan utusanmu menganggap bahwa kita di wajibkan untuk menunaikan haji bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanannya?" Beliau menjawab: "Benar." Ia bertanya; "Demi Dzat yang telah mengutusmu, apakah Allah telah memerintahkanmu untuk melakukan hal ini?" Beliau menjawab: "Ya." Ia berkata; "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku tidak akan menambah sedikit pun atas semua itu dan tidak akan menguranginya." Setelah ia pergi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh jika ia benar, niscaya masuk surga."

nasai:2064

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Umarah Hamzah bin Al Harits bin 'Umair] dia berkata; aku mendengar [bapakku] menyebutkan dari ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Ketika Nabi bersama para sahabat, datanglah seorang dari penduduk kampung seraya bertanya; "Manakah di antara kalian yang menjadi anak Abdul Muththallib?" Mereka menjawab, "Orang putih yang sedang bersandar ini!" Hamzah (perawi hadits ini) berkata; "Orang putih artinya putih kemerah-merahan". Lalu ia berkata; "Sungguh aku akan bertanya kepadamu, dan aku betul-betul serius dalam bertanya ini." Beliau bersabda: "Tanyakanlah apa yang terlintas dalam pikiranmu." Lalu orang itu bertanya; "Aku bersumpah atas nama Rabbmu dan Rabb orang-orang sebelum kamu, apakah Allah telah mengutusmu kepada seluruh manusia?" Beliau menjawab: "Ya Allah, ya." Ia bertanya; "Aku bersumpah atas nama Allah, apakah Allah telah memerintahkanmu untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya Allah, ya." Ia bertanya; "Aku bersumpah atas nama Allah, apakah Allah telah memerintahkanmu untuk mengambil zakat ini dari orang-orang kaya di antara kami, lalu dibagikan kepada orang-orang fakir di antara kami? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya Allah, Ya." Ia bertanya; "Aku bersumpah atas nama Allah, apakah Allah telah memerintahkanmu untuk melaksanakan puasa pada bulan ini di setiap tahunnya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya Allah, Ya." Ia bertanya; "Aku bersumpah atas nama Allah, apakah Allah telah memerintahkanmu untuk menunaikan haji ke Baitullah ini bagi orang yang mampu mengadakan perjalanannya? Beliau menjawab, "Ya Allah, Ya." Ia itu berkata, "Maka sungguh aku telah beriman dan percaya dan aku adalah Dhimam bin Tsa'labah."

nasai:2067

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Syumail], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Kahmas bin Al Hasan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [Yahya bin Ya'mar] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; telah menceritakan kepadaku [Umar bin Al Khathab], dia berkata; "Pada suatu hari ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba muncul di hadapan kami orang yang sangat putih pakaiannya, hitam rambutnya, tidak terlihat padanya bekas bepergian, dan tidak ada seorangpun di antara kami yang mengenalnya, hingga ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyandarkan lututnya kepada lutut beliau dan meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua paha beliau kemudian berkata; "Wahai Muhammad, beritahukan kepadaku mengenai Islam". Beliau bersabda: "Engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan dan melakukan haji ke Ka'bah apabila mampu pergi ke sana." Orang tersebut berkata; "Tuan benar". Maka kami pun heran kepadanya, dia bertanya dan dia pula yang membenarkannya. Kemudian dia berkata; "Beritahukan kepadaku mengenai iman!" Beliau bersabda: "Engkau beriman kepada Allah, para MalaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya dan Hari Akhir serta seluruh takdir yang baik dan yang buruk." Dia berkata; "Tuan benar". Dia berkata; "Beritahukan kepadaku mengenai ihsan!" Beliau bersabda: "Ihsan adalah engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihatNya dan apabila engkau tidak melihatNya maka sesungguhnya Dia melihatmu." Dia berkata; "Beritahukan kepadaku mengenai Hari Kiamat!" Beliau bersabda: "Orang yang ditanya tidaklah lebih mengetahui daripada yang bertanya." Dia berkata; "Beritahukan kepadaku mengenai tanda-tandanya!" Beliau bersabda: "Jika ada budak wanita yang melahirkan tuannya, dan engkau melihat orang yang tidak beralas kaki, telanjang dan tidak berkhitan serta menggembalakan kambing saling berlomba meninggikan bangunan." Tiga hari kemudian beliau bertanya kepadaku: "Wahai Umar, apakah engkau mengetahui siapakah yang bertanya?" saya menjawab; "Allah dan RasulNya lebih mengetahui." Beliau bersabda: "Sesungguhnya dia adalah Jibril 'alaihissalam, datang kepada kalian hendak mengajarkan kepada kalian perkara agama kalian."

nasai:4904

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul Hamid Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, kami suka berharap datangnya seorang baduwi yang pintar untuk bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, sewaktu kami seperti itu, datanglah seorang baduwi lantas duduk diatas kedua lututnya di hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seraya berkata, Wahai Muhammad, utusanmu mengklaim bahwa kamu mengaku sebagai utusan Allah? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab, Iya. dia berkata, Demi Dzat yang telah mengangkat langit, mendatarkan bumi dan menancapkan gunung-gunung, benarkah Allah telah mengutusmu? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan wajib atas kami mengerjakan lima kali shalat sehari semalam? Beliau menjawab, dia berkata benar. dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Beliau menjawab, Iya. Dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan wajib atas kami berpuasa satu bulan penuh dalam setahun? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dia berkata benar." dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan, kami wajib mengeluarkan zakat dari harta-harta kami? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Dia berkata benar." dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan, wajib bagi siapa yang mampu untuk berhaji ke baitullah, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dia berkata benar." Dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." lantas dia berkata, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh saya tidak akan meninggalkan satupun darinya dan tidak akan saya tambah dengan yang lain, kemudian beranjak dan pergi. Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Jika seorang baduai tersebut melakukannya maka dia akan masuk surga." Abu 'Isa berkata, melalui jalur ini hadits ini adalah hasan gharib, hadits ini juga diriwayatkan melalui sanad lain yaitu dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, saya telah mendengar Muhammad bin Ismail berkata, sebagian Ahlul ilmi berkata, hukum yang dapat diambil dari hadits ini ialah, boleh menuntut ilmu dengan Qira'ah kepada seorang syaikh sebagaimana juga bolehnya Sama' (menyimak dari lafazh dari syaikh), karena orang baduwi juga membacanya dihadapan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam lalu beliau membenarkannya.

tirmidzi:562

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Abdullah] mantan budak Rabi'ah bin 'Umar bin Muslim Al Bahili, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Hamdani] dari [Al Harits] dari [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang cukup untuk dijadikan bekal ke Baitullah, namun dia tidak pergi haji, aku tidak peduli jika dia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. Karena Allah berfirman dalam kitabNya: 'Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.' Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib, yang tidak kami ketahui kecuali melalui sanad ini bahkan pada sanadnya terdapat cacat. Hilal bin Abdullah majhul dan Harits seorang yang didla'ifkan dalam haditsnya."

tirmidzi:740

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Wardan] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Ayahnya] dari [Abu Al Bukhtari] dari ['Ali bin Abu Thalib] berkata; "Tatkala turun ayat "WA LILLAAHI 'ALANNASI HIJJUL BAITI MANISTATHA'A ILAIHI SABILA", para mereka (sahabat) bertanya; 'Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun? ' Namun beliau diam. Mereka bertanya lagi; 'Wahai Rasulullah, apakah dilakukan setiap tahun? ' Beliau menjawab; 'Tidak, jika aku katakan ya, maka hukumnya menjadi wajib. Lantas Allah menurunkan ayat "Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian bertanya/meminta akan banyak hal, karena jika diungkap/diwajibkan akan menyusahkan kalian"." Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits hasan gharib melalui jalur ini. Abul Al Bahtari bernama Sa'id bin Abu 'Imran yaitu Sa'id bin Fairuz."

tirmidzi:742

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Muhammad bin Yusuf] dari [Sa`ib bin Yazid] berkata; "Bapakku membawaku serta berhaji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu Haji Wada' dan aku waktu itu berumur tujuh tahun." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama telah berijma' bahwa anak kecil yang telah melaksanakan haji sebelum baligh, jika telah memasuki usia baligh dia wajib untuk berhaji lagi dan hajinya yang pertama tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Demikian juga dengan budak belian jika dia haji ketika masih menjadi budak maka dia wajib untuk haji kembali jika sudah merdeka. Apabila memiliki bekal, dan hajinya yang pertama tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Hal ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:848

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada [Al Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amr bin Al Ahwash] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwa dia melaksanakan haji wada' bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertahmid dan memuji Allah, beliau memberi pengingatan dan nasehat. Beliau menuturkan cerita dalam haditsnya, lantas bersabda: "Ketahuilah, berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika kemudian mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah; kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah; hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Arti dari 'Awaanun' yaitu; mereka adalah tawanan kalian."

tirmidzi:1083

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya." Ini merupakan pendapat para ulama, mereka membenci wanita untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Para ulama berselisih mengenai wanita yang kaya padahal dia dia tidak memiliki mahram; apakah dia harus berhaji? Sebagian mereka menjawab; dia tidak wajib berhaji karena mahram masuk dalam makna "as sabil" (jalan), berdasakan firman Allah 'azza wajalla: "Barangsiapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Mereka berkata; "Jika dia tidak memiliki mahram, dia tidak mampu mengadakan perjalanan tersebut." Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagian ulama berkata; "Jika perjalanannya aman, dia wajib keluar bersama orang-orang." Ini pendapat Malik dan Syafi'i.

tirmidzi:1089

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hasan] dari [Hiththan bin Abdullah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, sungguh Allah telah menjadikan jalan untuk mereka, orang yang telah menikah berzina dengan orang yang telah menikah mendapat dera seratus kali kemudian rajam, anak muda berzina dengan anak muda (sama-sam belum menikah) mendapat dera seratus kali dan diasingkan satu tahun." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Ali bin Abu Thalib, Ubay bin Ka'bin, Abdullah bin Mas'ud dan selain mereka, mereka berpendapat; Orang yang telah menikah yang berzina itu hanya mendapat rajam tanpa didera, dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini dalam hadits lain dalam kisah Ma'iz dan lainnya. Sesungguhnya beliau memerintahkan untuk merajamnya dan tidak memerintahkan untuk menderanya sebelum dirajam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy Syafi'i dan Ahmad.

tirmidzi:1354

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Wardan] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Ayahnya] dari [Abu al Bakhtari] dari [Ali] ia berkata; Tatkala turun ayat Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah QS Ali Imran: 97, para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah (dilakukan) setiap tahun?" Beliau terdiam, mereka bertanya lagi; "Wahai Rasulullah, apakah (dilakukan) setiap tahun?" beliau menjawab: "Tidak, seandainya tadi kujawab ya, pasti akan menjadi wajib (hukumnya)." Lalu Allah menurunkan Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan Kamu. QS Al Mai`idah: 101. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib.

tirmidzi:2981

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [bapakku] bahwa ia mengikuti haji Wada' bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau membaca hamdalah dan memuji Allah, memberi peringatan dan nasihat, lalu bersabda "Hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram?" orang-orang menjawab: Hari haji akbar wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram (wajaib dijaga kehormatannya) atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan ini. Ketahuilah bahwa tidaklah seseorang melakukan kejahatan melainkan akan ditanggung dirinya sendiri, begitu juga tidaklah orang tua berbuat jahat lantas dosanya ditanggung anaknya, ataupun anak berbuat jahat lantas orang tua menanggung dosanya. Ketahuilah bahwa muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim apa yang dimiliki saudaranya kecuali yang dihalalkan baginya. Ketahuilah bahwa segala bentuk riba ada zaman jahiliyyah harus ditinggalkan dan bagi kalian adalah harta pokok yang kalian miliki, kalian tidak mendzalimi ataupun didzalimi, juga riba Abbas bin Abdul mutthalib, semuanya harus ditinggalkan. Ketahuilah bahwa setiap darah pada masa jahiliyyah harus ditinggalkan dan tuntutan darah pertama-tama yang harus ditinggalkan adalah darah Al Harits bin Abdul Muthallib, yang ia pernah disusui (wanita) dari bani Laits lalu Hudail membunuhnya. Ketahuilah, hendaklah kalian pergauli mereka (istri) dengan kebaikan, karena mereka adalah diperintahkan tunduk untuk kalian, kalian tidak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena ketundukan yang diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yang keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, dan isteri kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian adalah terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (menyilahkan masuk ke dalam rumah) untuk orang-orang yang kalian benci, juga tidak mengijinkan siapa saja yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adalah memberi pakaian dan makanan yang baik." Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [Abu Al Ahwash] meriwayatkannya dari [Syabib bin Gharqadah].

tirmidzi:3012