Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu telah mewakafkan kuda di jalan Allah, kemudian ia melihat kuda tersebut dijual, kemudian ia ingin membelinya. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut, kemudian beliau bersabda: "Jangan engkau beli, dan janganlah engkau mengambil kembali sedekahmu."

AbuDaud:1358

Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada kami [Syarik], dari [Qais bin Wahb] dari [Abu Al Waddak], dari [Abu Sa'id Al Khudri], dan ia memarfu'kan hadits tersebut, bahwa ia berkata mengenai wanita-wanita tawanan dari Suku Authas; wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan tidak pula wanita yang tidak hamil hingga mengalami satu kali haid.

AbuDaud:1843

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] dari [Abu Thalhah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila menundukkan suatu kaum beliau tinggal di sebidang tanah mereka yang luas selama tiga hari. Ibnu Al Mutsanna berkata; apabila beliau menundukkan suatu kaum, maka beliau senang untuk tinggal di sebidang tanah mereka yang luas mereka selama tiga hari. Abu Daud berkata; Yahya bin Sa'id mengkritik hadits ini karena bukan termasuk hadits Sa'id yang terdahulu sebelum mengalami perubahan, karena ia mengalami perubahan pada tahun empat puluh lima, dan ia tidak mengeluarkan hadits ini kecuali pada tahun terakhir. Abu Daud berkata; ada yang mengatakan bahwa Waki' meriwayatkan hadits tersebut darinya di saat ia mengalami perubahan.

AbuDaud:2320

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Abdul Aziz bin Yahya] secara makna, Ahmad berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Ibnu Ishaq] dari [Daud bin Al Hushain], ia berkata; dahulu aku membacakan riwayat kepada [Ummu Sa'd binti Ar Rabi'] dan ia dahulu adalah seorang yatim di dalam asuhan Abu Bakr, kemudian aku membaca: WALLADZIINA 'AQADAT AIMAANUKUM "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka……" Kemudian Ummu Sa'd berkata; janganlah engkau membaca; WALLADZIINA 'AQADAT AIMAANUKUM "Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka.." sesungguhnya ayat tersebut turun mengenai Abu Bakr dan anaknya yaitu Abdurrahman ketika ia menolak masuk Islam, kemudian Abu Bakr bersumpah bahwa ia tidak akan memberinya warisan. Kemudian tatkala Abdurrahman telah masuk Islam, maka Allah Ta'ala memerintahkan NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam agar memberikan kepadanya bagiannya. Abdul Aziz menambahkan; tidaklah ia masuk Islam hingga ia didorong masuk Islam dengan acungan pedang. Abu Daud berkata; barangsiapa yang mengucapkan 'aqadat maka ia menjadikan sebuah sumpah, sedangkan orang yang mengatakan; 'aaqadat maka ia menjadikannya orang yang bersumpah. Ia berkata; dan yang benar adalah hadits Thalhah yaitu: 'aaqadat.

AbuDaud:2534

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abdullah bin Abbas] berkata, " [Umar Ibnul Khaththab] berpidato, ia mengatakan, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran dan menurunkan kepadanya Al Kitab (Al-Qur'an). Termasuk yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kami membaca dan memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan (ayat) rajam dan kami juga memberlakukannya setelah beliau. Aku kawatir ketika zaman terus berlalu, lalu ada seseorang mengatakan, 'Kami tidak mendapati ayat rajam dalam Kitabullah'. Maka mereka akan sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Rajam adalah hukum yang pas bagi laki-laki dan perempuan yang berzina dan telah menikah; jika bukti telah ada, atau adanya kehamilan, atau pengakuan. Demi Allah, sekiranya manusia tidak akan mengatakan 'Umar telah menambahi Kitabullah', sungguh aku akan menuliskannya."

AbuDaud:3835

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Al 'Amili] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] -maksudnya Muhammad bin Rasyid- dari [Sulaiman] -maksudnya Sulaiman bin Musa- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tebusan (diyat) untuk pembunuhan semi sengaja diperberat seperti pembunuhan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh -Abu Dawud berkata; Kahlil menambahkan dari Ibnu Rasyid- "Sebab hal itu akan membantu setan dalam menguasai manusia, hingga hukum darahnya itu adalah seperti pembunuhan yang dilakukan dalam kegelapan (tidak tahu siapa pembunuh dan bagaimana membunuhnya), bukan karena permusuhan atau peperangan."

AbuDaud:3956

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif."

AbuDaud:3961

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Bayan] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka memlempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka." Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata, "Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan)."

AbuDaud:3963

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Sulaiman] yaitu At Taimi, dari [Abu 'Utsman] dari [Abdullah bin 'Amru] dari [Az Zubair bin Al Awwam] bahwa seorang lelaki mensedekahkan seekor kuda yang dinamakan ghamrah atau ghamra`. Zubair berkata; Kemudian dia mendapatkan kuda atau anak kuda yang dijual, lalu dinisbatkan kepada kudanya, maka hal itu dilarang.

ahmad:1336

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah memberitakan kepada kami ['Amr bin Dinar] sesungguhnya telah mendengar [Thawus] mengabari dari [Ibnu Abbas] dari ['Umar radliyallahu'anhuma] sesungguhnya dia melakukan ketentuan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada masalah itu. Lalu [Hamal bin Malik bin Nabighah] datang, lalu berkata; saya berada di antara kedua rumah istriku, lalu salah satunya memukul yang lainnya dengan tongkat sehingga meninggal beserta janinnya. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan pada janinnya dengan uzzah (delapan belas diat atau setara dengan satu budak) lalu dia dibunuh. Saya (Ibnu Juraij Radliyallahu'anhu) berkata kepada 'Amr, tidak, dia telah mengabariku dari Bapaknya, demikian dan demikian. Dia berkata; kamu telah menjadikan saya ragu.

ahmad:16129

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdu Rabbih] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi] dari [Rasyid bin Sa'dari] dari [Abu Amir Al Hauzani] dari [Abu Kasybah Al Anmari], bahwa ia pernah datang kepadanya dan berkata, "Pinjamkanlah kuda milikmu kepadaku, karena saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa meminjamkan kuda miliknya (untuk dikembangbiakkan), kemudian kuda tersebut bunting, maka baginya seperti pahala tujuh puluh kuda yang ditunggangi di jalan Allah.'"

ahmad:17340

Telah berkata Abdullah telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abdu Rabbih] bekas budak Bani Hasyim, Telah menceritakan kepada kami [Abu Waki'] dari [Abu Abdurrahman] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar ini: "Siapa yang tidak mampu mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak. Dan siapa yang bisa berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak akan bersyukur kepada Allah 'azza wajalla. Membicarakan nikmat Allah adalah syukur, sedangkan meninggalkannya adalah kufur. Berjama'ah adalah rahmat, sedangkan perpecahan adalah adzab." [Abu Umamah Al Bahili] berkata; "Hendaklah kalian bersama golongan mayoritas muslimin." Kemudian Abu Umamah membacakan ayat ini, yang terdapat dalam surat An Nur: "Dan jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu." (QS. Annur 54).

ahmad:18544

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari ['Amru bin Bujdan] dari [Abu Zaid Al Anshari] dia berkata; "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam pernah melewati belakang rumah-rumah kami dan mencium bau masakan, maka beliau bertanya: "Siapa yang telah menyembelih (hewan kurban)?." maka salah seorang lelaki dari kami keluar dan berkata; "Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari makan-makan, maka aku menyembelih untuk aku makan dan aku berikan kepada tetanggaku." beliau bersabda: "Ulangilah (kurbanmu)." dia menjawab; "Tidak, demi Dzat yang tidak ada Ilah selain Dia, aku tidak punya lagi selain Jadza'ah, atau kambing yang tengah hamil." dia mengatakannya hingga tiga kali, beliau lalu bersabda: "Sembelihlah, dan (ini) tidak berlaku untuk orang lain setelahmu."

ahmad:19808

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari seseorang dari kaumnya -Khalid berkata, saya rasa orang itu adalah ['Amru bin Bujdan] - dari [Abu Zaid Al Anshari] berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melintasi rumah-rumah kaum Anshar kemudian ia melihat sebuah pos, beliau bertanya: "Siapa yang membuat ini?" atau seperti yang beliau sabdakan -Isma'il ragu kepastian redaksinya- seseorang keluar kemudian bersabda: Wahai Rasulullah! Ini adalah hari menyembelih daging, didalamnya ada sesuatu yang tidak aku suka, aku menyegerakan kurbanku." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ulangilah." Orang itu berkata: demi Allah aku hanya memiliki anak kambing atau kambing gibas yang bunting. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sembelihlah dan seekor anak kambing tidak mencukupi untuk seorang pun setelahmu." telah menceritakan kepada kami ['Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] telah menceritakan kepada kami [Abu Qilbah] dari ['Amru bin Bujdan] dari [Abu Zaid Al Anshari] berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melintasi depan rumah-rumah kami lalu ia menyebutkan maknanya.

ahmad:21816

Telah menceritakan kepada kami [Bayan bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin hazim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ruman] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Seandainya bukan karena keberadaan kaummu yang masih lekat dengan kejahiliyahan, tentu aku sudah perintahkan agar Ka'bah Baitulloh dirabohkan lalu aku masukkan ke dalamnya apa yang sudah dikeluarkan darinya dan aku akan jadikan (pintunya yang ada sekarang) rata dengan permukaan tanah, lalu aku buat pintu timur dan pintu barat dengan begitu aku membangunya diatas pondasi yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam". Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam inilah yang kemudian dijadikan alasan oleh 'Abdullah bin Az Zubair untuk merabohkannya. Berkata, Yazid: "Aku melihat Ibnu Zubair ketika merabohkannya lalu membangunnya kembali, dia memasukkan sebagian Hijir Isma'il dan aku melihat pondasi yang dibangun Nabi Ibrahim Alaihissalam berupa bebatuan menyerupai punuk-punuk unta". Jarir berkata: "Aku bertanya kepadanya: "Dimana posisinya?". Dia berkata: "Akan kutunjukkan kepadamu sekarang". Maka aku bersamanya masuk ke dalam Al Hijir lalu dia menunjuk pada suatu tempat seraya berkata; "Inilah posisinya". Jarir berkata: "Kemudian aku mengukur jaraknya dari Al Hijir ternyata kira-kira kurang lebih enam hasta".

bukhari:1483

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] bahwa [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] pada zaman jahiliyah membebaskan seratus budak dan membawa tebusannya dengan seratus unta. Setelah dia masuk Islam dia membawa seratus unta untuk membebaskan seratus budak. Dia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang sesuatu perbuatan yang aku pernah mengerjakannya di zaman jahiliyah, aku pernah bertahannuts (mengasingkan diri) untuk mencari kebaikan". Dia berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau kamu Islam, kamu akan mendapat dari kebaikan yang kamu lakukan dahulu".

bukhari:2353

Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yahya] telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah] berkata telah bercerita kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar membawa kudanya yang biasa dipergunakan berperang di jalan Allah yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk diberikannya kepada seseorang. Kemudian dikabarkan kepada 'Umar bahwa kuda yang dishadaqahkannya itu telah dijual. Maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk membelinya kembali. Maka Beliau bersabda: "Jangan kamu beli dan jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu".

bukhari:2568

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] berkata telah bercerita kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar bin Al Khaththab menshadaqahkan kuda fi sabilillah kemudian dia mendapatkan kuda itu dijual. Kemudian dia hendak membelinya. Lalu dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau berkata: "Jangan kamu beli dan jangan kamu ambil kembali shadaqah kamu".

bukhari:2749

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar bin Al Khaththab menshadaqahkan kuda di jalan Allah namun kemudian dia mendapatkan kuda itu dijual lalu dia berkehendak untuk membelinya. Akhirnya dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau bersabda: "Janganlah kamu beli dan jangan kamu ambil lagi shadaqah kamu".

bukhari:2780

Telah bercerita kepadaku [Ishaq bin Nashr] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Al A'masy] telah bercerita kepada kami [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: "Wahai Adam, ". Nabi Adam 'Alaihissalam menjawab: "Labbaika, kemuliaan milik-Mu dan segala kebaikan berada di tangan-Mu". Kemudian Allah berfirman: "Keluarkanlah utusan neraka". Adam bertanya; "Apa yang dimaksud dengan utusan neraka? (berapa jumlahnya?) ". Allah berfirman: "Dari setiap seribu, sembilan ratus sembilan puluh Sembilan dijebloskan neraka!, Ketika perintah ini diputuskan, maka anak-anak belia menjadi beruban, dan setiap wanita hamil kandungannya berguguran dan kamu lihat manusia mabuk padahal mereka tidaklah mabuk akan tetapi (mereka melihat) siksa Allah yang sangat keras". (QS. Alhajj 2), Para shahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, adakah diantara kami seseorang yang selamat?". Beliau bersabda: "Bergembiralah, karena setiap seribu yang dimasukkan neraka, dari kalian cuma satu, sedang Sembilan ratus sembilan puluh sembilannya dari Ya'juj dan ma'juj". Kemudian Beliau bersabda: "Dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku berharap kalian menjadi di antara seperempat ahlu surga". Maka kami bertakbir. Kemudian Beliau bersabda lagi: "Aku berharap kalian menjadi di antara sepertiga ahlu surga". Maka kami bertakbir lagi. Kemudian Beliau bersabda lagi: "Aku berharap kalian menjadi di antara setengah ahlu surga". Maka kami bertakbir sekali lagi. Lalu Beliau bersabda: "Tidaklah keberadan kalian di hadapan manusia melainkan bagaikan bulu hitam pada kulit sapi jantan putih atau bagaikan bulu putih yang ada pada kulit sapi jantan hitam".

bukhari:3099

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketika seorang pengembala sedang bersama kambing-kambing gembalaannya tiba-tiba datang seekor serigala lalu menerkam satu ekor kambing tersebut. Kemudian pengembala mencarinya lalu dia dihampiri oleh serigala itu dan serigala itu berbicara; "Siapa yang menjaga kambing tersebut pada hari berburu, ketika tidak ada yang mengembalakannya kecuali aku?. Dan ada pula seseorang yang sedang menggiring sapi betina lalu ketika ditungganginya (membawa beban yang banyak) sapi tersebut menoleh dan berbicara kepadanya. Kata sapi itu; "Aku diciptakan bukan untuk ini, tapi aku diciptakan untuk membantu pengelolaan sawah ladang". Lalu orang-orang berkata; "Maha suci Allah". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, aku beriman tentang kejadian itu, begitu juga Abu Bakar dan 'Umar radliallahu 'anhu".

bukhari:3390

Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [bapaknya]; "Aku mengunjungi Madinah lalu bertemu dengan ['Abdullah bin Salam radliallahu 'anhu]. Dia berkata; "Tidakkah sebaiknya kamu berkunjung ke rumahku, Nanti kusuguhi makanan terbuat dari tepung dan kurma dan kamu masuk ke dalam rumah. Kemudian dia berkata lagi; "Sungguh kamu sekarang berada di negeri praktek riba sudah merajalela. Jika kamu bersama seseorang yang benar akan kutunjukkan kepadamu orang yang memiliki buah tin dan gandum atau biji-bijian, tapi janganlah kamu mengambilnya karena itu barang hasil riba". [An-Nadlar], [Abu Daud] dan [Wahb] tidak menyebutkannya dari [Syu'bah] tentang "rumah".

bukhari:3530

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dia menyebutkan tiga keburukan di samping [Ikrimah], lalu dia berkata; [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang sambil menggendong Qutsam di hadapannya dan Al Fadl di depannya atau Qutsam di belakangnya dan Al Fadl di depannya, lalu manakah diantara mereka yang jelek atau manakah di antara keduanya yang lebih utama."

bukhari:5509

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah berfirman; 'hai Adam'. 'Baik dan aku penuhi panggilan-MU ya Allah, dan seluruh kebaikan di tangan-Mu, " Jawab Adam. Allah melanjutkan; 'datangkan utusan-utusan neraka! ' Adam menjawab; 'berapa utusan neraka? ' Tanya Adam. Allah menjawab; 'Setiap seribu orang, datangkan sembilan ratus sembilan puluh sembilan orang.' Dan ketika itulah anak kecil menjadi beruban karenanya, sebagaimana ayat; 'Dan setiap orang yang hamil melahirkan bayinya, dan kau lihat manusia mabuk padahal sejatinya mereka tidak mabuk, hanya karena siksa Alalh sedemikian dahsyatnya' (QS. Alhajj, 2)." Yang demikian menjadikan mereka gusar, sehingga para sahabat bertanya-tanya; 'Wahai Rasulullah, siapa diantara kami yang termasuk dijebloskan ke neraka itu! ' Nabi menjawab; "Tenanglah kalian, sebab jika Ya'juj dan ma'juj dimasukkan neraka sebanyak seribu, dari kalian hanya satu." Selanjutnya beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan sekiranya kalian menjadi sepertiga penghuni surga." Kata Abu Said; lantas kami pun memuji Allah dan bertakbir, kemudian Nabi bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berad di Tangan-Nya, sungguh aku berharap jika kalian menjadi separoh penghuni surga, dan permisalan kalian dibandingkan umat lainnya hanyalah bagaikan sehelai rambut putih di kulit sapi hitam atau bagaikan belang hitam di lengan keledai."

bukhari:6049

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang menghunuskan kepada kami, maka bukan golongan kami." Abu Musa meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:6366

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghunus pedang kepada kami, ia bukan golongan kami."

bukhari:6543

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghunuskan pedangnya kepada kami, ia bukan golongan kami."

bukhari:6544

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] dan [Ahmad bin Isa] keduanya dari Mesir, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli tempat wadah air susu dari seorang arab dusun. Ketika jual beli telah berlaku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pilihlah." Arab dusun itu berkata, "Semoga Allah memberimu umur panjang dalam berjual beli."

ibnu-majah:2175

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sualaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Abdullah bin Amir] dari [Zubair bin Awwam] bahwa dia menaiki seekor kuda yang diberi nama Ghamrun atau Ghamrah, kemudian dia melihat seekor anak kuda jantan atau betina dari beberapa anak kuda yang dijual dan dinisbahkan kepada kudanya, maka dia melarangnya."

ibnu-majah:2384

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Shabah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata, [Umar bin Khaththab] berkata; "Aku khawatir setelah lama masa berlalu, hingga seseorang berkata, "Tidak aku temukan hukum rajam di dalam kitabullah (Al Qur'an), hingga mereka akan sesat karena meninggalkan salah satu dari syari'at Allah. Ingatlah! Sesungguhnya hukum rajam benar adanya. Apabila terjadi zina lalu ada saksi atau wanita yang bersangkutan hamil, atau ada pengakuan, maka aku membaca, "Laki-laki dan wanita dewasa apabila keduanya berzina, maka benar-benar rajamlah mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hukum rajam dan kami pun melaksanakannya sepeninggal beliau."

ibnu-majah:2543

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Barrad bin Yusuf bin Buraid bin Abu Burdah bin Abu Musa Al `Asy'ari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa yang menghunuskan pedang (untuk menyerang) kami, maka ia bukan dari golongan kami."

ibnu-majah:2566

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar bin Khaththab], ia berkata; Sesungguhnya ia meminta kepada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka [Hamal bin Malik bin Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku berada diantara kedua isteriku, lalu salah seorang dari isteriku memukul isteriku lainnya dengan kayu hingga ia wafat berikut janin yang kandungnya." kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum di dalam membunuh janin dengan memerdekakan seorang hamba sahaya dan isteriku yang memukul itu pun dibunuh."

ibnu-majah:2631

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Samurah], telah memberitakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Khalil] dari [Ali bin Abu Thalib], ia berkata; "Mughirah bin Syu'bah, apabila ia berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia selalu membawa tombak bila ia pulang maka ia lemparkan agar ada yang mengembalikan kepadanya." Ali berkata kepadanya; "Aku akan sampaikan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." maka beliau menjawab; "Jangan kamu lakukan hal itu, karena kalau engkau melakukannya maka barang yang hilang itu tidak akan dikembalikan lagi."

ibnu-majah:2799

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Rib'I bin Hirasy] dari [Abu Bakrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika dua orang muslim dan salah seorang dari keduanya menghunuskan pedang kepada saudaranya, maka keduanya berada di tepi neraka Jahannam, apabila salah seorang membunuh temannya maka keduanya akan masuk ke neraka."

ibnu-majah:3955

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar], bahwa Umar bin al Khatthab menyedekahkan kuda di jalan Allah, lalu dia hendak membelinya kembali. Dia lalu menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menjawab: "Jangan kamu beli kuda itu dan jangan kamu tarik kembali sedekahmu."

malik:551

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, " [Abdullah bin Umar] berkata, "Jika unta telah beranak, hendaklah anaknya dibawa hingga ikut disembelih bersamanya. Jika tidak ada alat untuk membawanya, hendaklah dibawa di atas badan induknya hingga disembelih bersamanya."

malik:747

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah menyembelih binatang kurban di Madinah. Nafi' berkata; "Dia lalu menyuruhku untuk membelikan kambing jantan yang bertanduk. Kemudian aku menyembelihnya pada hari Idul Adlha di tempat shalat orang-orang." Nafi' melanjutkan, "Kemudian aku melaksanakannya, binatang tersebut lalu dibawa kepada Abdullah bin Umar. Dia memotong rambutnya saat kambing tersebut disembelih, sebab waktu itu ia sedang sakit hingga tidak bisa mengikuti shalat idul adlha bersama orang-orang. Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar pernah berkata; 'Orang yang berkurban tidak wajib mencukur rambutnya." Namun Ibnu Umar melakuakannya.

malik:914

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dan dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata, [Umar Ibnul Khattab] berkata; "Wanita mana saja yang dicerai kemudian dia mengalami sekali atau dua kali haid dan setelah itu dia monopause (tidak lagi haid), maka hendaklah dia menunggu sampai sembilan bulan. Jika dia dalam keadaan hamil maka ia menjadi halal setelah melahirkan, tetapi jika tidak hamil maka ia harus menjalani masa iddah lagi selama tiga bulan. Setelah itu dia boleh menikah."

malik:1066

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abdullah bin Barrad al-Asy'ari] serta [Abu Kuraib] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mengarahkan pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami."

muslim:145

Telah menceritakan kepada kami [Qutabiah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Abdurrahman al-Qari-. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu al-Ahwash Muhammad bin Hayyan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] keduanya dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami."

muslim:146

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu syaibah al-'Absyi] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [al-A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah berfirman, "Wahai Adam! Lalu Adam menyahut, "Aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati, dan kebaikan ada di tangan-Mu." Allah berfirman: "Keluarkan orang yang dikirimkan ke Neraka." Adam bertanya, "Berapa orang yang dikirim ke Neraka itu?" Allah berfirman: "Dari setiap seribu orang, dikeluarkan sembilan ratus sembilan puluh sembilan orang." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua itu terjadi ketika anak-anak beruban: '(Wanita yang hamil akan gugur kandungan dan manusia berada di dalam keadaan mabuk, sedangkan sebenarnya mereka tidak mabuk tetapi siksa Allah yang amat dahsyat) ' (Qs. Al Hajj: 2). Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut membingungkan para Sahabat. Maka mereka bertanya, "Wahai Rasulullah. Siapakah lelaki itu di antara kami dari seribu orang ini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bergembiralah kamu karena di antara seribu itu ialah Yakjuj dan Makjuj, sedangkan dari kamu hanya satu orang." Kemudian beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku mengharapkan kamu menjadi seperempat dari penduduk Surga". Maka kami (para Sahabat) memuji Allah dan bertakbir. Beliau bersabda lagi: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku mengharapkan kamu akan menjadi sepertiga dari penduduk Surga." Kami memuji Allah dan bertakbir. Kemudian beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku mengharapkan kamu menjadi setengah dari penduduk Surga. Perumpamaan kamu di tengah-tengah umat lain, bagaikan sehelai bulu putih pada lembu hitam atau seperti tanda di betis Keledai." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] keduanya meriwayatkan dari [al-A'masy] dengan sanad ini, hanya saja keduanya menyebutkan, "Tidaklah kalian berada pada manusia pada waktu itu meliankan seperti bula putih pada sapi hitam atau bulu hitam pada sapi putih." Dan keduanya tidak menyebutkan, "Seperti tanda di betis keledai."

muslim:327

Telah menceritakan kepadaku [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Qasim- dari [Zaid bin Aslam] dari [Ayahnya] dari [Umar], bahwa dia mensedekahkan kuda di jalan Allah, tetapi ia mendapati kuda tersebut berada pada seseorang yang menyia-nyiakannya, karena dia orang yang sedikit harta. Lantas Umar hendak membelinya, lalu dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepadanya, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali walaupun kamu memberikannya dengan beberapa dirham, sebab orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seekor anjing yang menjilati muntahannya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dengan sanad ini, namun hadits Malik dan Rauh lebih sempurna dan lebih banyak."

muslim:3045

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Umar bin Khaththab pernah memberi kepada seseorang seekor kuda untuk berjuang di jalan Allah, tiba-tiba dia mendapatinya telah dijual. Oleh karena itu dia ingin membelinya kembali, maka ia pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali, dan jangan kamu ambil barang sedekahmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] semuanya dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Muqaddami] dan [Muhammad bin Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah meriwayatkan kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] semuanya dari ['Ubaidullah], kedua-duanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Malik."

muslim:3046

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Abd bin Humaid] dan ini adalah lafadznya 'Abd, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Umar pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang untuk digunakan di jalan Allah, tiba-tiba dia melihatnya telah dijual, oleh karena itu dia hendak membelinya kembali. Maka Umar pun bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Umar, jangan kamu ambil lagi sedekahmu."

muslim:3047

Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tajibi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata, "Dua wanita Bani Hudzail sedang berkelahi, yang satu melempar lawannya dengan batu sehingga menyebabkan kamatiannya dan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memberi putusan bahwa denda bagi janin tersebut adalah membebaskan seorang budak yang mahal, baik itu budak laki-laki atau perempuan. Sementara tebusan untuk wanita (terbunuh) dibebankan kepada kerabat terdekat wanita (si pembunuh). Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Hamal bin Nabighah Al Hudzali berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana aku harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali? Bukankah itu sebuah kesia-siaan belaka?" Mendegar hal itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Hanyasanya ini seperti saudara-saudaranya setan, karena sajak yang ia ucapkan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Dua wanita Yahudi sedang berkelahi…lalu dia menyebutkan redaksi haditsnya, namun dia tidak menyebutkan, "Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Perawi berkata, "Maka ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana mungkin kami bisa mengetahuinya padahal ia tidak dinamakan Haml bin Malik."

muslim:3185

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tujibi]; telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Abu Syuraih] bahwasanya [Abul Aswad] bercerita kepadanya dari ['Urwah bin Az Zubair] dia berkata; 'Aisyah berkata kepadaku; wahai anak saudariku, telah sampai kepadaku bahwasanya ['Abdullah bin 'Amr] akan melewati kita untuk berhaji, maka temuilah ia dan bertanyalah kepadanya, karena dia membawa ilmu yang banyak dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. 'Urwah berkata; kemudian aku menemuinya dan bertanya kepadanya mengenai beberapa perkara yang dia menyebutkannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Urwah berkata; di antara yang dia sebutkan; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengangkat ilmu dari manusia setelah Ia berikan kepada mereka. Akan tetapi Allah akan mengambil (mewafatkan) para ulama`, hingga jika setiap seorang Alim pergi, akan pergi pula ilmu yang ia miliki. Sehingga di dunia ini hanya tersisa orang-orang bodoh, mereka memberi fatwa tanpa tanpa landasan ilmu, hingga mereka sesat dan menyesatkan." Urwah berkata; ketika aku menceritakan Hadits tersebut kepada Aisyah, tiba-tiba Aisyah mengingkarinya dan berkata; Apakah benar dia mendengar Hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? Urwah menjawab; iya, sampai dia datang kembali, kita tanyakan lagi. Kemudian tak lama Aisyah berkata lagi kepada Urwah; Ibnu Amru telah datang, maka temuilah dia, dan sambutlah dia hingga kamu dapat menanyakannya Hadits tentang ilmu yang telah disebutkannya kepadamu. Lalu aku menemuinya dan menanyakannya, dan diapun menyebutkan apa yang telah diceritakannya kepadaku pada waktu lalu. Urwah berkata; tatkala aku kabarkan Hal itu kepada Aisyah, dia berkata; aku tidak mengiranya kecuali dia telah jujur meriwayatkan Hadits itu yang tidak tambahnya, dan tidak pula dikurangi.

muslim:4829

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus] dari [Simak] dia berkata; [An Nu'man bin Basyir] berkhuthbah, maka dia berkata; Sungguh kegembiraan Allah karena taubatnya hamba-Nya melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian yang pada suatu ketika dia membawa perbekalan dan minumannya di atas unta lalu dia berjalan di padang pasir yang luas. kemudian dia beristirahat sejenak dan tidur di bawah pohon. Tiba-tiba untanya lepas, dia pun mencarinya ke perbukitan, namun dia tidak melihat sesuatu sama sekali, kemudian ia mencari lagi di perbukitan yang lain, namun juga tidak melihatnya, ia pun naik lagi keperbukitan yang lain, tapi tetap tidak menemukan sesuatupun. Akhirnya dia kembali ke tempat istirahatnya. Tatkala dia sedang duduk, tiba-tiba untanya datang kepadanya seraya menyerahkan tali kekangnya ke tangannya. Maka sungguh kegembiraan Allah dengan taubatnya seorang hambanya melebihi kegembiraan orang ini ketika dia mendapatkan untanya kembali dalam keadaan seperti semula. [Simak] berkata; [Sya'bi] mengira bahwa Nu'man telah menyandarkan Hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, adapun saya belum pernah mendengarnya demikian.

muslim:4930

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Uyainah bin 'Abdurrahman bin Yunus] dia berkata; [bapakku] telah menceritakan kepadaku, dia berkata; "Aku menyaksikan jenazah Abdurrahman bin Sammurah, dan Ziyad keluar berjalan di depan keranda, lalu orang-orang dari keluarga Abdurrahman dan budak-budak mereka segera menyambut keranda tersebut dengan berjalan kaki. Mereka berkata; "Pelan-pelan semoga Allah memberkati kalian." Lalu mereka berjalan perlahan-lahan, hingga ketika kami berada di dalam Mirbad, kami bertemu dengan [Abu Bakrah] sedang berada di atas bighal (kuda kecil). Setelah melihat apa yang mereka perbuat, ia membawa mereka di atas bighalnya dan mengulurkan cambuknya untuk manuntun mereka seraya berkata; 'Minggirlah, demi Dzat yang telah memulyakan wajah Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendapatkan kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kami hampir membawanya (jenazah) dengan cepat.' Maka orang-orang pun bergembira."

nasai:1886

Telah? mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq], ia berkata; telah? menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah] dari [bapaknya] dari [Umar] bahwa ia telah menanggung kuda di jalan Allah, kemudian ia melihatnya dijual, maka ia ingin membelinya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan engkau menawar shadaqahmu."

nasai:2569

Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Muhammad bin Salam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir bin Jazim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ruman] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Wahai Aisyah, seandainya bukan karena kaummu dekat dengan masa jahiliyah niscaya saya akan memerintahkan untuk menghancurkan Ka'bah, kemudian saya masukkan kepadanya apa yang telah dikeluarkan darinya, dan saya tancapkan di Bumi, serta saya buat untuknya dua pintu, pintu timur dan pintu barat. Karena mereka tidak mampu untuk membangunnya, sehingga dengannya saya telah sampai kepada pondasi Ibrahim 'alaihissalam." Yazid berkata; itulah yang mendorong Ibnu Az Zubair untuk menghancurkannya. Yazid berkata; saya telah menyaksikan Ibnu Az Zubair ketika menghancurkan dan membangunkannya serta memasukkan hijir padanya. Dan saya lihat pondasi Ibrahim 'alaihissalam berupa bebatuan seperti punuk-punuk unta yang saling melekat.

nasai:2854

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] dari [Al Hasan] -mantan budak Bani Naufal-, ia berkata; [Ibnu Abbas] ditanya mengenai seorang sahaya yang menceraikan isterinya dengan dua kali talak. Kemudian mereka berdua dimerdekakan. Apakah ia boleh menikahinya? Ibnu Abbas berkata; ya. Ia berkata; dari siapa? Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berfatwa dengan hal seperti itu. Abdur Razzaq berkata; berkata Ibnu Al Mubarak kepada Ma'mar; Al Hasan ini siapa? Sungguh ia telah memikul batu besar.

nasai:3374

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Malik] dan [Abdullah bin Umar], [Usamah bin Zaid], dan [Yunus bin Yazid] bahwa [Nafi'] telah mengabarkan kepada mereka dari [Abdullah bin Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengarahkan senjata kepada kami maka ia bukan dari golongan kami."

nasai:4031

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Rib'i] dari [Abu Bakarah], ia berkata; apabila dua orang muslim membawa senjata salah satunya mengarahkan kepada yang lainnya maka mereka berdua berada di atas jurang Jahannam, dan apabila salah satunya membunuh yang lain maka mereka berdua berada di Neraka.

nasai:4048

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata; "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh."

nasai:4658

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amru] dari [Thawus] bahwa Umar meminta pendapat orang-orang mengenai janin, lalu [Hamal bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak)." Thawus berkata; "Sesungguhnya kuda terasuk ghurrah."

nasai:4734

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata; "Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar dengan batu. Dan ia menyebutkan suatu kalimat yang maknanya adalah; dia membunuhnya beserta kandungannya. Kemudian mereka (membawa) permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita menjadi tanggungan ashabahnya dan orang yang bersama mereka. Dan beliau menjadikan anaknya sebagai pewarisnya. Hamal bin Malik bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak makan dan minum, tidak berbicara serta menangis? (bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan."

nasai:4736

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia berkata; "Seorang wanita dari Bani Lihyan memukul madunya dengan tiang kemah sehingga dia membunuhnya, padahal wanita yang terbunuh tersebut sedang hamil. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan denda menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh, sedang denda untuk janin yang ada dalam perutnya adalah berupa seorang budak."

nasai:4742

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwasanya dia menginfakkan kudanya di jalan Allah, kemudian dia melihat kudanya telah dijual, maka dia berkeinginan untuk membelinya lagi, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: " Jangan kamu ambil kembali sedekahmu." Abu 'Isa berkata, Ini adalah hadits hasan shahih dan kebanyakan para ahli ilmu (ulama) mengamalkan hadits ini.

tirmidzi:604

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Muhammad bin Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk janin dengan ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita. Lalu orang yang mendapat keputusan itu berkata; Apakah orang yang tidak minum, makan atau menangis serta berteriak dikenakan diyat, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini mengatakan dengan perkataan penyair, bahkan diyat untuk janin adalah ghurrah berupa seorang budak laki-lai atau wanita." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Hamal bin Malik bin An Nabighah dan Al Mughirah bin Syu'bah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama berpendapat; Al Ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita atau sebesar lima ratus dirham, sebagian lainnya berpendapat; Atau berupa seekor kuda perang atau keledai.

tirmidzi:1330

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Abu As Sa`ib Salm bin Junadah] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraidah bin Abdullah bin Abu Burdah] dari kakeknya [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang mengangkat senjata untuk memerangi kami, maka ia bukan termasuk golongan kami." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Az Zubair, Abu Hurairah dan Salamah bin Al Akwa`. Abu Isa berkata; Hadits Abu Musa adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1379