Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang wanita berinfak dari sebagian usaha suaminya tanpa perintahnya maka baginya setengah pahala suaminya."

AbuDaud:1437

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], dan [Ibnu Abu Khalaf], dengan lafazhnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah], dari [Abu Humaid As Sa'idi], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seorang laki-laki dari Azd yang bernama Ibnu Al Lutbiyyah sebagai pegawai. -Ibnu As Sarh berkata; Ibnu Al Utbiyyah-. Untuk mengurusi zakat, kemudian ia datang dan berkata; ini yang menjadi untuk anda dan yang ini dihadiahkan kepadaku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar lalu memuji Allah dan bersabda: "Bagaimana dengan seorang pekerja yang kami utus, kemudian datang dan berkata; ini untuk anda dan ini dihadiahkan kepadaku. Tidakkah sekiranya ia duduk di rumah ayah atau ibunya kemudian menunggu, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Tidaklah seseorang diantara kalian mengambil sesuatupun dari hal tersebut kecuali pada Hari Kiamat ia datang dengan membawanya pada lehernya, apabila sesuatu tersebut adalah unta maka unta tersebut bersuara unta, apabila atau sapi maka sapi tersebut bersuara sapi, dan kambing yang mengembik." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiaknya. Kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?"

AbuDaud:2557

Telah menceritakan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan kepada kami [Kahmas bin Al Hasan], telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Syaqiq], telah menceritakan kepada kami seorang laki-laki dari 'Anazah yang bernama [Za`idah] atau Mazidah bin Hawalah ia berkata; "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Orang-orang singgah di suatu tempat sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun singgah di teteduhan pohon besar. Beliau melihat aku yang baru saja selesai dari suatu hajat. Pada saat itu, tidak ada orang lain selain beliau dan asistennya. Beliau bersabda: "Maukah kau kami cantumkan, wahai Ibnu Hawalah?" Kukatakan; "Untuk apa, wahai Rasulullah?" Beliau tidak menghiraukanku dan menuju ke juru tulis. Dia berkata; "Aku lebih mendekat lagi. Katanya; 'Beliau bersabda lagi: "Maukah kau kami cantumkan, wahai Ibnu Hawalah?" Kukatakan; "Untuk apa, wahai Rasulullah?" Beliau tidak menghiraukanku dan mendatangi juru tulis. Dia berkata; "Aku datang ke sana dan berdiri di sisi mereka. Di depan pasukan ternyata ada Abu Bakr dan Umar. Menurutku, mereka tidak diikutsertakan melainkan untuk kebaikan. Beliau berkata lagi, 'Maukah kau kami cantumkan, wahai Ibnu Hawalah? ' Kukatakan; 'Mau, wahai Nabi Allah.' Sabda beliau: "Wahai Ibnu Hawalah, apakah yang akan kau perbuat ketika terjadi suatu fitnah yang menggejolak di seluruh penjuru bumi hingga seolah-olah ia bagaikan tanduk sapi?.' 'Aku balik bertanya; 'Apakah yang harus saya lakukan, wahai Rasulullah?.' Beliau bersabda: "Tinggallah di Syam." Beliau kemudian bersabda: "Apakah yang akan kau lakukan ketika terjadi fitnah di mana yang paling utama pada saat itu adalah melompat seperti kelinci." Dia berkata; 'Saya tidak tahu bagaimana jawaban akhirnya. Sungguh, aku mengetahui apa yang beliau ucapkan di akhir itu lebih kusukai dari pada sekian dan sekian."

ahmad:19463

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], dia berkata; "Telah mengkabarkan kepadaku [Sulaiman bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bila seorang wanita dinikahkan bukan atas perintah walinya maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. Dan, bila (suaminya) Telah menggaulinya maka mahar menjadi haknya. Sedang bila mereka berbantah-bantahan maka penguasa menjadi wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali." Ibnu Juraij berkata; 'Saya telah menemui Az-Zuhri dan bertanya kepadanya mengenai hadits ini dan beliau tidak mengetahuinya. Dia (Az-Zuhri) Berkata; 'Sulaiman bin Musa telah mendapat sanjungan dari penguasa Al-Qadhi karena dia ahli dalam masalah hukum.'"

ahmad:23074

Telah menceritakan kepada kami [Yanya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Saqiq] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata,: "Jika seorang wanita (isteri) berinfaq dari makanan rumahnya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala dan bagi suaminya (pahala) dari yang diusahakannya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara akan mendapatkan pahala seperti itu".

bukhari:1350

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] bahwasanya, ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memandangi wanita dari atas hingga ke bawah lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat, bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya." Lalu beliau pun bertanya: "Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?" Laki-laki itu menjawab, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah." Kemudian beliau bersabda: "Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?" Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda: "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa?" beliau bersabda: "Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi." Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, meskipun cincin emas aku tak punya, tetapi yang ada hanyalah kainku ini." Sahl berkata, "Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya: "Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Bila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa dan bila ia memakainya, maka kamu juga tak memperoleh apa-apa." Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, "Apakah kamu punya hafalan Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Ya, aku hafal surat ini dan ini." Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, "Apakah kami benar-benar menghafalnya?" ia menjawab, "Ya." Akhirnya beliau bersabda: "Kalau begitu, perigilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al Qur`an."

bukhari:4642

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [bapaknya] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] ia berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku untuk Anda." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memandangi wanita itu, beliau arahkan pandangannya ke atas dan kebawah lalu beliau menundukkkan kepalanya. Maka wanita itu melihat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberi putusan apa-apa terkait dengan dirinya, maka ia pun duduk. Tiba-tiba seorang sahabat berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat kepada wanita itu maka nikahkanlah aku dengannya." Maka beliau pun bertanya: "Apakah kamu mempunyai sesuatu (untuk dijadikan mahar)?" sahabat itu menjawab, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Pergilah kepada keluargamu, dan lihatlah apakah ada sesuatu." Laki-laki itu pun pergi dan kembali seraya berkata, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan sesuatu." Beliau bersabda lagi: "Lihatlah, meskipun yang ada hanyalah cincin dari besi." Laki-laki itu pergi laki kemudian kembali dan berkata, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah meskipun hanya cincin besi. Akan tetapi aku mempunya kain ini." Sahl berkata; Ia tidak memiliki kain kecuali setengah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu. Jika kamu memakainya maka ia tidak akan kebagian, dan jika ia memakainya maka tidak akan kebagian." Akhirnya laki-laki itu duduk hingga lama, lalu ia beranjak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun melihatnya hendak pulang. Maka beliau memerintahkan seseorang agar memanggilnya. Ketika laki-laki itu datang, beliau bertanya: "Surat apa yang kamu hafal dari Al Qur`an." Ia berkata, "Yaitu surat ini." Ia menghitungnya. Beliau bersabda: "Apakah kamu menghafalnya dengan baik?" laki-laki itu menjawab, "Ya." Akhirnya beliau bersabda: "Sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al Qur`anmu."

bukhari:4697

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku untuk Anda." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengamati wanita dengan cermat dan setelah itu beliau menundukkan kepala. Ketika wanita itu melihat, bahwa beliau belum memberikan putusan apa-apa terhadapnya, ia pun duduk. Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dari sahabat beliau dan berkata, "Wahai Rasulullah, bila Anda tak berhasrat pada wanita itu, maka nikahkanlah aku dengannya." Beliau bertanya: "Apakah kamu punya sesuatu (sebagai mahar)?" ia menjawab, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Kalau begitu, pergilah kepada keluargamu, dan lihatlah apakah ada sesuatu yang kamu dapatkan." Laki-laki itu pun pergi, lalu kembali dan berkata, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan sesuatu." Beliau bersabda: "Lihatlah meskipun itu hanya cincin dari besi." Laki-laki itu pergi lagi, lalu kembali dan berkata, "Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah, meskipun hanya cincin besi. Tetapi, ini adalah kainku." Sahl berkata; Ia tidaklah memiliki baju, maka calon isterinya berilah setengah sarungnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang bisa kamu lakukan jika kau gunakan setengah sarungmu. Bila kamu memakainya, maka separoh badanmu tak tertutup kain, dan bila calon isterimu memakainya, separoh badannya pun tak tertutup kain." Akhirnya laki-laki itu pun duduk hingga lama, lalu ia beranjak hendak pergi. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau pun memeritahkan agar orang itu dipanggil. Dan ketika laki-laki itu datang beliau bertanya: "Apa yang kamu hafal dari Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Aku menghafal surat ini dan ini." Ia menghitungnya. Kemudian beliau bersabda: "Bacalah dari hafalanmu itu untuknya." Ia menjawab, "Baik." Beliau bersabda: "Pergilah, sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dan hafalan Al Qur`anmu sebagai mahar."

bukhari:4731

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Sahl] dia berkata; "Al Mundzir bin Abu Usaid di bawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika ia baru dilahirkan, lalu beliau meletakkannya di pangkuan beliau, sementara Abu Usaid duduk di dekat beliau, tampaknya perhatian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tercurah penuh kepada sesuatu yang berada di hadapannya. Kemudian Abu Usaid menyuruh seorang untuk mengangkat anaknya dari atas paha nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memindahkannya. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari urusannya, beliau bertanya: 'Mana bayi itu? 'Abu Usaid menjawab; 'Kami telah memulangkannya, wahai Rasulullah.' Beliau bertanya: 'Siapa namanya? ' Abu Usaid menjawab; 'Fulan.' Lalu beliau bersabda: 'Tidak, tetapi namanya adalah Al Mundzir! ' Dengan demikian, beliau telah memberinya nama Al Mundzir pada hari itu."

bukhari:5723

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil. Nikahnya adalah batil. Jika suaminya telah menyetubuhinya, ia berhak mendapatkan maharnya karena persetubuhan tersebut. Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali."

ibnu-majah:1869

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah], ia berkata; "Sesungguhnya seorang laki-laki datang menemui Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; 'Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara mendadak dan ia tidak memberikan wasiat. Aku perkirakan apabila ia dapat berbicara, maka niscaya ia melakukan sedekah, apakah ibuku dan diriku mendapat pahala apabila aku menyedekahkan hartanya? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Ya.'"

ibnu-majah:2708

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata; [Umar bin Khattab] berkata; "Laki-laki mana saja yang menikahi wanita yang terkena gila, atau lepra, atau kusta, lalu ia menyetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar secara penuh. Dan hal itu berakibat walinya yang wajib menanggung hutang atas suaminya."

malik:969

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata; "Hamba sahaya tidak boleh dinikahi untuk dimadu dengan wanita merdeka, kecuali jika wanita merdeka tersebut ridla. Jika wanita merdeka tadi menyetujui maka dia berhak mendapatkan dua pertiga dalam pembagian."

malik:984

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Jika seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali sedang dia dalam keadaan sakit, maka isterinya berhak mewarisinya." Malik berkata; "Jika suami menceraikannya dalam keadaan sakit, sedang dia belum pernah menyetubuhinya, maka isterinya berhak menerima setengah dari maharnya, juga berhak atas harta warisannya, serta dia tidak perlu menjalani masa iddah. Jika suami pernah menyetubuhinya lalu dia menceraikannya, maka isteri berhak menerima maharnya secara penuh dan berhak mewarisinya. Dalam hal ini, gadis maupun janda hukumnya sama saja."

malik:1044

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abi Hazim] dari [ayahnya] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dia berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat wanita tersebut dari atas sampai ke bawah lalu menundukkan kepalanya. Kemudian wanita tersebut duduk setelah melihat beliau tidak memberi tanggapan apa-apa, maka berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata; "Wahai Rasulullah, jika anda tidak berminat dengannya, maka nikahkanlah saya dengannya." Beliau bersabda: "Adakah kamu memiliki sesuatu sebagai maskawinnya?" Jawab orang itu; "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapati sesuatu (sebagai maskawin)." Lantas dia pergi menemui keluarganya, kemudian dia kembali dan berkata; "Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cobalah kamu cari, walaupun hanya cincin dari besi." Lantas dia pergi lagi dan kembali seraya berkata; "Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak mendapatkan apa pun walau hanya cincin dari besi, akan tetapi, ini kain sarungku. -Kata Sahl; Dia tidak memiliki kain sarung kecuali yang dipakainya-. Ini akan kuberikan kepadanya setengahnya (sebagai maskawin) ". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, dia tidak dapat memakainya, dan jika dia memakainya, kamu tidak dapat memakainya." Oleh karena itu, laki-laki tersebut duduk termenung, setelah agak lama duduk, dia berdiri, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat dia hendak pergi, beliau menyuruh agar dia dipanggil untuk menemuinya. Tatkala dia datang, beliau bersabda: "Apakah kamu hafal sesuatu dari Al Qur'an?" Dia menjawab; "Saya hafal surat ini dan ini -sambil menyebutkannya- beliau bersabda: "Apakah kamu hafal di luar kepala?" Dia menjawab; "Ya". Beliau bersabda: "Bawalah dia, saya telah nikahkan kamu dengannya, dengan maskawin mengajarkan Al Qur'an yang kamu hafal." Ini adalah hadits Ibnu Abi Hazim dan hadits Ya'qub lafazhnya hampir sama dengan hadits ini. Dan telah menceritakan kepada kami [Khalf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ad Darawardi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] semuanya dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dengan hadits ini, sebagian yang satu menambahkan atas sebagian yang lain. Namun dalam hadits Za`idah dia menyebutkan sabda beliau; "Pergilah kepadanya, saya telah nikahkan kamu kepadanya, maka ajarilah dia surat dari Al Qur'an."

muslim:2554

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] bahwa terdapat seorang wanita yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kepadanya, lalu mengangkat pandangannya kepadanya dan merendahkannya kemudian menundukkan kepalanya. Kemudian tatkala wanita tersebut melihat bahwa beliau tidak menunaikan sesuatu pada dirinya iapun duduk. Lalu terdapat seorang laki-laki dari kalangan sahabat yang berdiri kemudian berkata; wahai Rasulullah, apabila engkau butuh kepadanya maka nikahkanlah saya dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki sesuatu?" kemudian orang tersebut mengatakan; tidak, demi Allah saya tidak mendapatkan sesuatu. Kemudian beliau bersabda: "Lihatlah walaupun satu cincin besi." Lalu orang tersebut pergi kemudian kembali dan berkata; tidak, demi Allah wahai Rasulullah, tidak juga cincin besi, akan tetapi ini ada sarungku. Sahl berkata; ia memiliki selendang, maka bagi wanita tersebut setengahnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dapat engkau perbuat dengan sarungmu itu? Apabila engkau memakainya maka ia tidak memakai sedikitpun darinya. Dan jika ia memakainya maka engkau tidak memakai sedikitpun darinya." Lalu laki-laki tersebut duduk hingga lama, kemudian berdiri dan dilihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling. Kemudian beliau memerintahkan agar ia dipanggil, lalu orang tersebut dipanggil. Lalu setelah ia datang beliau bersabda: "Apa yang engkau miliki dari Al Qur'an?" orang tersebut berkata; saya memiliki surat demikian dan demikian. Dan iapun menyebutkannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau dapat membacanya di luar kepala?" orang tersebut berkata; ya. Maka beliau bersabda: "Saya berikan dia kepadamu dengan apa yang engkau miliki dari Al Qur'an."

nasai:3287

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. [Yahya bin Sa'id Al Anshari], [Yahya bin Ayyub], [Sufyan Ats Tsauri] dan yang lainnya dari kalangan huffazh, meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti di atas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Musa di dalamnya ada perselisihan. [Isra`il], [Syarik bin Abdullah], [Abu Awanah], [Zuhair bin Mu'awiyah], [Qais bin Ar Rabi'] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Asbath bin Muhammad] dan [Zaid bin Hubab] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abu 'Ubaidah Al Haddad] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas dengan tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Ishaq. Diriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Para sahabat Sufyan menyebutkan dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dan tidak sahih riwayat mereka, yang meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Menurutku lebih sahih karena mereka mendengar dari Abu Ishaq pada waktu yang berbeda-beda. Walau Syu'bah dan Ats Tsauri lebih terjaga dan lebit tsabat dari semuanya yang meriwayatkan dari Abu Ishaq pada hadits ini. Sesungguhnya riwayat mereka menurutku lebih mirip karena Syu'bah dan Ats Tsauri telah mendengar hadits ini dari Abu Ishaq pada satu majlis. Bukti lain yang menunjukkan hal itu, apa yang telah diceritakan kepada kami; [Mahmud bin Ghailan] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] berkata; Saya telah mendengar [Sufyan Ats Tsauri] bertanya kepada [Abu Ishaq]; apakah kamu telah mendengar [Abu Burdah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Dia menjawab; "Ya." Hadits ini menunjukkan bahwa Syu'bah dan Ats Tsauri mendengar hadits ini pada satu waktu. Isra`il merupakan orang yang dapat dipercaya dan kokoh dalam meriwayatkan hadits Abu Ishaq. Saya telah mendengar Muhammad bin Al Mutsanna berkata; saya telah mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata; Saya tidak ketinggalan dengan hadits Ats Tsauri dari Abu Ishaq melainkan aku pasrahkan dan mempercayai Isra`il, karena dia datang dengan meriwayatkan hadits yang lebih sempurna. Sedangkan hadits Aisyah di dalam bab ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Menurutku adalah hadits hasan. [Ibnu Juraij] meriwayatkan hadits ini dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Hajjaj bin Arthah] dan [Ja'far bin Rabi'ah] meriwayatkan dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia juga meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh yang sama. Sebagian ahli hadits membicarakan hadits Az-Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Juraij berkata; saya bertemu Az-Zuhri, menanyakannya, maka dia mengingkarinya dan mereka medlaifkan hadits ini karena hal ini. Disebutkan dari Yahya bin Ma'in; Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij mendengarnya tidak seperti itu, tapi dia membenarkan kitab-kitabnya atas kitab-kitab Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad dan dia tidak mendengar dari Ibnu Juraij. Yahya mendla'ifkan riwayat Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan yang lainnya mengamalkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Demikian juga diriwayatkan dari sebagian fuqaha' dari kalangan tabi'in. Mereka berpendapat; tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali. Mereka adalah Sa'id bin Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Syuraikh, Ibrahim An Nakha'i, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1021

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yatim (jika hendak dinikahkan), harus dimintai pendapat dan izinnya. Jika dia diam, maka itulah izinnya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." Maksudnya jika telah baligh dan menolak pernikahannya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Para ulama berselisih pendapat mengenai menikahkan seorang anak yatim; sebagian mereka berpendapat: jika anak yatim dinikahkan, maka keberlangsungan nikahnya menunggu dia baligh, jika telah mencapai aqil baligh dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ini pendapat sebagian tabi'in dan yang lainnya. Sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh dan tidak ada khiyar dalam pernikahan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i serta ulama yang lain. Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah dan dia tidak boleh memilih jika memang sudah baligh. Keduanya berdalil dengan hadits 'Aisyah. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai menggaulinya pada umur sembilan tahun." Aisyah berkata; "Jika anak perempuan berumur sembilan tahun, dia sudah menjadi baligh."

tirmidzi:1027