Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Sa'id bin Jumhan] dari [Safinah] ia berkata, "Aku dahulu adalah seorang budak milik [Ummu Salamah], lalu ia berkata, 'Aku akan membebaskanmu dan aku meminta syarat kepadamu agar melayani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selama engkau hidup'. Lalu aku katakan, 'Walaupun engkau tidak mensyaratkan kepadaku, aku tidak akan meninggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selama aku hidup. ' Lalu Ummu Salamah membebaskanku dan memberikan syarat kepadaku."

AbuDaud:3430

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepadaku [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], bahwa seorang laki-laki telah membebaskan baginnya dari seorang budak. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkan untuk membebaskannya dan beliau menanggungkan kepadanya sisa harga budak tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak antara dirinya dan orang lain, maka hendaklah ia menanggung sisa pembayaran." Lafazh ini adalah lafazh Ibnu Suwaid." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali bin Suwaid] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Qatadah] dengan sanadnya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan bagiannya dalam diri seorang budak, hendaklah ia bebaskan sisanya jika memiliki uang." Namun Ibnu Al Mutsanna belum menyebutkan nama An Nadlr bin Anas, dan ini adalah lafadz Ibnu Suwaid."

AbuDaud:3432

Telah menceritakan kepada kami [Ali Bin ashim] Telah mengabarkan kepada kami [Al-Mughirah] dari [Syibak] dari ['Amir] telah mengabarkan kepadaku [Fulan Atstsaqafi] mengatakan, kami bertanya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang tiga perkara dan beliau sama sekali tidak memberi kami keringanan (rukhsah, dispensasi) dalam ketiga-tiganya. Pernah kami meminta beliau untuk mengembalikan Abu Bakrah kepada kami, ia sebelumnya adalah seorang budak, namun beliau menolak seraya berujar "Oh tidak, ia adalah orang yang dibebaskan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam! Kemudian kami meminta beliau untuk memberi keringanan kepada kami saat musim dingin, sebab ketika itu pemukiman kami adalah pemukiman yang dingin, maksudnya ketika bersuci, namun beliau sama sekali tidak memberi keringanan, dan kami meminta beliau untuk memberi keringanan perihal duba' (rendaman anggur yang dibuat dalam kulit labu), dan beliau sama sekali tidak memberi keringanan kepada kami.

ahmad:18026

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru] dari [Jabir], ada seorang laki-laki Anshar menjanjikan kemerdekaan budaknya jika ia meninggal (mudabbar) padahal ia tidak mempunyai harta selainnya, hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Siapa yang mau membelinya dariku?" Budak itu kemudian dibeli oleh Nu'aim bin Nahham seharga delapan ratus dirham. Kemudian aku mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan; 'budak qibthi yang meninggal pada tahun pertama.'

bukhari:6222

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] radliallahu 'anhu, ada seorang laki-laki anshar menjanjikan kemerdekaan budaknya (mudabbar) padahal ia tak punya harta selainnya. Berita ini sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bertanya: "Siapa mau membelinya dariku?" Selanjutnya budak itu dibeli oleh Nu'aim bin Najjam seharga delapan ratus dirham. Kata Amru bin dinar, lalu kudengar Jabir mengatakan; 'budak qibthi yang meninggal di tahun pertama.'

bukhari:6434

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Usamah bin Yazid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata, "Telah berlalu bagi Barirah tiga kali haid, dan saat dimerdekakan ia diberi pilihan. Suaminya adalah seorang budak, orang-orang banyak memberi sedekah kepadanya, lalu ia hadiahkan sedekah tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau kemudian bersabda: "Baginya adalah sedekah, dan bagi kita adalah hadiah." Beliau bersabda lagi: "Loyalitas itu untuk yang memerdekakannya."

ibnu-majah:2066

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak belum di anggap berbakti terhadap orang tuanya kecuali jika ia mendapati orang tuanya telah menjadi budak, kemudian ia membelinya dan memerdekakannya."

ibnu-majah:3649

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Hafsh bin Ghiyats] - [Ibnu Numair] berkata- telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Umair] Maula Abu Lahm, ia berkata; Dulu ketika aku masih menjadi budak, aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah aku boleh menyedekahkan harta benda majikanku?" Beliau menjawab: "Ya boleh, dan pahalanya dibagi antara kalian berdua setengah-setengah."

muslim:1702

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak belum dikatakan membalas (kebaikan) orang tuanya, kecuali jika didapati bapaknya sebagai sahaya, lalu dia membelinya dan memerdekakannya." Dan dalam riwayatnya Abu Syaibah dikatakan; "Seorang anak terhadap ayahnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] semuanya dari [Sufyan] dari [Suhail] dengan isnad seperti ini, dan mereka menyebutkan; "Seorang anak terhadap ayahnya."

muslim:2779

Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Firas] dari [Dzakwan Abu Shalih] dari [Zadzan Abu 'Umar] dia berkata, "Aku pernah menemui [Ibnu Umar] yang saat itu dia habis memerdekakan seorang budak." Zadzan melanjutkan, "Kemudian dia mengambil dahan atau sesuatu dari atas tanah sambil berkata, "Tidaklah aku mendapatkan pahala melainkan seimbang dengan benda ini, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menampar sahayanya atau memukul sahayanya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah memerdekakannya."

muslim:3130

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] -yaitu Ibnu Ziyad- telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] dia berkata; [Abu Mas'ud Al Badri] berkata, "Aku pernah memukul pelayan (budak) milikku dengan cemeti, tiba-tiba aku mendengar suara dari belakangku, 'Ketahuilah wahai Abu Mas'ud! Ketahuilah wahai Abu Mas'ud! ', aku tidak memperhatikan suara tersebut karena terlalu marahnya." Abu Mas'ud berkata, "Ketika telah dekat, ternyata itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan beliaulah yang mengatakan, 'Ketahuilah wahai Abu Mas'ud. Ketahuilah wahai Abu Mas'ud." Abu Mas'ud berkata, "Kemudian aku melemparkan cemeti dari tanganku." Lantas beliau bersabda: "Ketahuilah wahai Abu Mas'ud, Sesungguhnya Allah lebih kuasa atas dirimu daripada kuasamu atas budak ini." Abu Mas'ud berkata lagi, "Kemudian aku berkata, "Aku tidak akan memukul seorang budak pun setelah itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid] -yaitu Al Ma'mari- dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanadnya Abdul Wahid, seperti haditsnya (Al A'masy). Hanya saja dalam hadits Jarir disebutan, "Tiba-tiba cemeti tersebut terjatuh dari tanganku karena kagetnya."

muslim:3135

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa], telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak tidak akan mampu untuk membalas kebaikan orang tuanya, kecuali ia mendapatinya dalam keadaan budak, lalu ia membeli dan memerdekakannya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Suhail bin Abu Shalih. Dan [Sufyan Ats Tsauri] dan lebih dari satu orang rawi telah meriwayatkan hadits ini dari [Suhail bin Abu Shalih].

tirmidzi:1829

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Mu`amal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Tamimi] dari [bapaknya] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] ia berkata; Aku pernah memukul budak milikku, lalu aku mendengar seseorang berkata di belakangku: "Ketahuilah wahai Abu Mas'ud, ketahuilah wahai Abu Mas'ud." Maka aku pun berpaling, dan ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk berbuat sesuatu atasmu, daripada kamu berbuat sesuatu atasnya." Abu Mas'ud berkata, "Maka aku tidak pernah lagi memukul budak milikku setelah kejadian itu." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Ibrahim At Tamimi adalah Ibrahim bin Yazid bin Syarik.

tirmidzi:1871