Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta [Ummu Salamah] bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams pernah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, sementara Salim adalah mantan budak seorang wanita anshar, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dahulu pada masa jahiliyah orang yang mengangkat seseorang sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya dengan menisbatkannya kepadanya dan diberi warisannya hingga Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu." Kemudian mereka dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka, sedangkan yang tidak diketahui ayahnya maka ia adalah seorang maula dan saudara seagama. Kemudian Sahlah binti Suhail bin 'Amr Al Qurasyi Al 'Amiri yang merupakan isteri Abu Hudzaifah datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami melihat Salim masih kecil, dan ia tinggal bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian kerja, sedangkan Allah 'azza wajalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Susuilah dia!" Lalu Sahlah menyusuinya lima kali susuan, maka Salim sama seperti anaknya sepersusuan. Oleh karena itu Aisyah memerintahkan anak-anak wanita saudari-saudarinya serta anak-anak wanita saudara-saudaranya agar menyusui orang yang ia ingin melihat serta menemuinya walaupun ia adalah orang dewasa sebanyak lima kali susuan, kemudian orang tersebut dapat menemuinya. Sedangkan Ummu Salamah dan isteri-isteri Nabi yang lain menolak memasukkan seseorang kepada mereka dengan persusuan tersebut kecuali menyusu pada saat masih bayi. Dan mereka berkata kepada Aisyah; demi Allah, kami tidak tahu, kemungkinan hal tersebut merupakan keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk Salim, bukan orang selainnya.

AbuDaud:1764

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Abu Labid], ia berkata; kami pernah bersama [Abdurrahman bin Samurah] di Kabul, kemudian orang-orang mendapatkan rampasan perang, lalu mereka mengambilnya sebelum dibagi. Kemudian ia berkhutbah, ia berkata; saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mengambil rampasan perang sebelum dibagi. Lalu mereka mengembalikan apa yang telah mereka ambil, kemudian ia membaginya diantara mereka.

AbuDaud:2328

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Abu Lubaid] dia berkata; "Kami pernah ikut berperang bersama Abdurrahman bin Samurah di Kabul, kemudian kaum muslimin mendapatkan ghanimah, lalu mereka berebut mengambilnya, maka [Abdurrahman] menyuruh salah seorang untuk menyeru; "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: 'Barangsiapa mengambil ghanimah (sebelum dibagi), maka bukan termasuk dari golongan kami, ' maka kembalikanlah ghanimah ini, " lalu mereka mengembalikannya kemudian Abdurrahman membagikannya dengan rata."

ahmad:19705

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwasanya; Abu Hudzaifah bin Utbah bin Abdu Syamsy -ia adalah seorang ahli Badar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- menjadikan Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudarinya Hindu binti Al Walid bin Utbah bin Rabi'ah. Dan ia adalah bekas budak dari seorang wanita Anshar. Yakni, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjadikan Zaid sebagai anak angkat. Beliau termasuk orang yang mengambil anak angkat pada masa Jahiliyyah hingga orang-orang pun menduga bahwa Zaid nantinya akan mewarisi hartanya, hingga pada akhirnya Allah menurunkan ayat: "UD'UUHUM ILAA `AABAA`IHIM.." hingga firman-Nya, "WA MAWAALIIKUM." Akhinya mereka pun mengembalikan (nasabnya) kepada bapak-bapak mereka. Dan siapa yang tidak diketahui bapaknya, maka ia adalah maula (budak yang dimerdekakan) dan saudara seagama. Kemudian datanglah Sahlah binti Suhail bin Amru Al Qurasyii lalu Al 'Amiri -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin Utbah- kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menganggap Salim sebagai anak, sementara Allah telah menurunkan sebagaimana apa yang telah Anda kethaui." Kemudian ia pun menyebutkan hadits.

bukhari:4698

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ismail bin 'Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hudzali] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila imam mengucapkan salam, maka jawablah salamnya. "

ibnu-majah:911

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah]; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara` bin 'Azib], ia berkata; Rasulullah bersama dengan para sahabat menemui kami, maka kami melakukan ihram untuk haji. Tatkala kami sampai di Makkah, beliau bersabda: "Ubahlah haji kalian menjadi 'umrah." Maka para sahabat bertanya; 'Wahai Rasulullah, kita telah berihram untuk haji, bagaimana kami mengubahnya menjadi 'umrah? ' Beliau bersabda: 'Perhatikan apa yang aku perintahkan kepada kalian dan kerjakanlah.' Tetapi mereka menolak sabdanya sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan pergi kemudian masuk menemui 'Aisyah dalam keadaan marah, maka 'Aisyah melihat kemarahan di wajahnya dan berkata; 'Siapa yang membuat kamu marah maka telah membuat marah Allah.' Beliau bersabda: 'Bagaimana aku tidak marah, sedang aku memerintahkan suatu perintah tapi tidak diikuti.'

ibnu-majah:2973

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Ditanyakan kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, amalan apa yang bisa menyamai jihad?" beliau menjawab: "Kalian tidak akan mampu." Mereka lalu mengulangi pertanyaan tersebut hingga dua atau tiga kali. Dan setiap itu pula beliau menjawab: "Kalian tidak akan mampu." Dan pada kali ketiganya beliau bersabda: "Permisalan seorang mujahid di jalan Allah seperti seorang yang berdiri shalat dan puasa, ia tidak pernah berhenti dari shalat dan puasanya hingga orang yang berjihad di jalan Allah kembali dari medan perang." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Asy Syifa', Abdullah bin Hubsyi, Abu Musa, Abu Sa'id, Ummu Malik Al Bahziyah dan Anas. Dan hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur."

tirmidzi:1544

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra`] tapi ia tidak mendengar hadits ini dari Abu Ishaq, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati sekelompok orang Anshar, sementara mereka tengah duduk-duduk di (pinggir) jalanan, maka beliau bersabda: "Bila kalian masih tetap melakukannya (duduk di pinggit jalan), jawablah salam, tolonglah orang yang didzalimi dan tunjukkan jalan." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Abu Syuraih Al Khuza'i. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib.

tirmidzi:2650