Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sa'id bin Abdul Aziz] dari [Bekas budak Yazid bin Nimran] dari [Yazid bin Nimran] dia berkata; Aku bertemu [seorang lumpuh] di Tabuk, lalu dia bercerita: "Aku pernah lewat di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam dengan mengendarai keledai ketika beliau sedang shalat, maka beliau bersabda: "Ya Allah, potonglah jejaknya." Setelah itu aku tidak dapat berjalan." Telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Ubaid yaitu Al Madhiji] telah menceritakan kepada kami [Abu Haiwah] dari [Sa'id] dengan isnad dan maknanya, dia menambahkan; "Dia telah memotong shalat kami, semoga Allah memotong jejaknya." Abu Daud berkata; sedangkan [Abu Mushir] meriwayatkan dari [Sa'id] dia berkata; "Dia telah memotong shalat kami."

AbuDaud:605

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Al Hamdani] dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Mu'awiyah] dari [Sa'id bin Ghazwan] dari [ayahnya] bahwa dia singgah di Tabuk ketika berhaji, tiba-tiba dia bertemu [seorang laki-laki yang lumpuh], lantas dia bertanya sebab kelumpuhannya, maka laki-laki itu berkata kepadanya; "Aku akan ceritakan kepadamu suatu cerita, namun kamu jangan ceritakan kepada siapapun yang kamu dengar selagi aku masih hidup, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah singgah di Tabuk yaitu di bawah pohon kurma, maka beliau bersabda: "Ini adalah kiblat kami." Kemudian beliau shalat menghadap pohon kurma, lalu aku berusaha menemui beliau -waktu itu usiaku masih kecil- sehingga aku lewat antara beliau dengan pohon kurma tersebut, maka beliau bersabda: "Dia telah memotong shalat kami, semoga Allah memotong jejaknya." Maka saya tidak dapat berdiri sampai hari ini."

AbuDaud:606

Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ali bin Rabah] dari [Ayahnya] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam keluar menemui Kami sementara Kami berada di Shuffah, kemudian beliau bertanya: "Siapakah diantara kalian ingin pergi ke Bathhan atau 'Aqiq, kemudian mengambil dua ekor unta gemuk dan putih tanpa berbuat dosa kepada Allah 'azza wajalla, dan tidak memutuskan hubungan kekerabatan?" Mereka mengatakan; Kami semua wahai Rasul! Beliau bersabda: "Sungguh salah seorang diantara kalian setiap hari datang ke Masjid, mempelajari dua ayat dari Kitab Allah 'azza wajalla adalah lebih baik baginya daripada dua ekor unta, dua ayat lebih baik daripada tiga unta, seperti bilangan-bilangan unta tersebut."

AbuDaud:1244

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari [Shalih] mantan budak At Tauamah, dari [mantan budak Sa'd], bahwa [Sa'd] telah mendapati seorang budak di antara budak-budak Madinah yang menebangi pohon di Madinah. Kemudian ia mengambil barang-barang mereka dan berkata kepada para wali mereka; aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menebang pohon di Madinah, dan beliau berkata: "Barangsiapa yang menebang sebagian pohon di Madinah, maka sesuatu yang dilucuti darinya adalah milik orang yang menangkapnya."

AbuDaud:1742

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy], dari [Usaid bin Abdurrahman Al Khats'ami], dari [Farwah bin Mujahid Al Lakhmi], dari [Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani], dari [ayahnya], ia berkata; aku pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada perang ini dan ini, kemudian orang-orang mempersempit tempat-tempat persinggahan, dan menghalangi jalan. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus orang yang menyeru kepada orang-orang; orang yang mempersempit tempat persinggahan atau menghalangi jalan maka tidak ada jihad baginya. Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Utsman], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah], dari [Al Auza'i], dari [Usaid bin Abdurrahman], dari [Farwah bin Mujahid] dari [Sahl bin Mu'adz], dari [ayahnya], ia berkata; kami pernah berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ….. semakna dengan makna hadits tersebut.

AbuDaud:2260

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Atha` bin Yazid? Al Laitsi] dari ['Ubaidullah bin Adi bin Al Khiyar], dari [Al Miqdad bin Al Aswad] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, bagaimana pendapat engkau apabila aku bertemu orang kafir kemudian ia memerangiku, lalu ia menebas salah satu tanganku dengan pedang, kemudian ia berlindung dariku di sebuah pohon, lalu ia berkata; aku masuk Islam karena Allah. Apakah aku boleh membunuhnya setelah ia mengucapkan hal tersebut wahai Rasulullah? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Jangan engkau membunuhnya!" Kemudian aku katakan; tapi ia telah memotong tanganku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Jangan engkau membunuhnya!" Karena apabila engkau membunuhnya maka ia akan menempati posisimu sebelum engkau membunuhnya dan engkau menempati posisinya sebelum ia mengucapkan kalimat tersebut.

AbuDaud:2273

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar], dari [Zaid bin Aslam], dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Waqid], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai."

AbuDaud:2475

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman], dari [Abu Majidah] ia berkata; aku telah memotong sebagian dari telinga seorang budak, atau sebagian dari telinga budakku telah terpotong. Kemudian Abu Bakr datang kepada kami dalam keadaan melakukan haji. Kemudian kami berkumpul kepadanya, lalu ia melaporkan kami kepada Umar bin Al Khathab, kemudian [Umar] berkata; sesungguhnya ini telah sampai kepada qishash, panggilkan tukang bekam agar ia membalasnya. Kemudian tatkala tukang bekam tersebut dipanggil ia berkata; aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku telah memberikan kepada bibiku seorang budak, dan aku berharap ia mendapatkan berkah pada diri budak tersebut." Kemudian aku katakan kepadanya; janganlah engkau serahkan ia kepada tukang bekam dan tukang pembuat perhiasan serta penjagal! Abu Daud berkata; [Abdul A'laa] telah meriwayatkan dari [Ibnu Ishaq], [Ibnu Majidah] seorang laki-laki dari Bani Sahm berkata; dari [Umar bin Al Khathab]. Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman Al Huraqi], dari [Ibnu Majidah As Sahmi], dan [Umar bin Al Khathab], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Al 'Alaa bin Abdurrahman Al Huraqi], dari [Ibnu Majidah As Sahmi] dari [Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

AbuDaud:2976

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Muhammad bin Abdullah Al Khuza'i] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asyhab] dari ['Abdurrahman bin Tharafah] bahwa kakeknya [Arfajah bin As'ad], hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abu Ashim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asyhab] dari ['Abdurrahman bin Tharafah] dari [Arfajah bin As'ad] dengan makna yang sama. Yazid berkata, "Aku berkata kepada Abu Al Asyhab, "Apakah 'Abdurrahman bin Tharafah mendapati kakeknya, Arfajah?" Ia menjawab, "Ya." Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Abu Al Asyhab] dari ['Abdurrahman bin Tharafah] dari Arfajah bin As'ad dari [Bapaknya] bahwa [Arfajah] …. dengan makna yang sama."

AbuDaud:3696

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl, atau ia mengatakan, "dari Urainah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun mereka tidak cocok dengan iklim Madinah (hingga jatuh sakit). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan untuk menyediakan liqah (unta hamil) bagi mereka. Beliau perintahkan mereka minum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi (menuju kandang unta), namun ketika telah sembuh mereka justru membunuh pengembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa lari unta-unta tersebut. Menjelang siang hari, berita yang menimpa mereka sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim (beberapa orang) untuk mengikuti jejak mereka. Matahari belum tinggi, orang-orang tersebut telah ditangkap dan dihadapkan kepada beliau. Beliau pun memberi perintah untuk memberi hukuman kepada mereka, tangan dan kaki mereka lalu dipotong, matanya dicongkel kemudian mereka dibuang ke padang pasir. Mereka minta minum namun tidak diberi." [Abu Qilabah] berkata, "Orang-orang itu telah mencuri dan membunuh, murtad setelah beriman, serta memerangi Allah dan Rasul-Nya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan dalam haditsnya, "Beliau memerintahkan untuk mengambil beberapa paku yang dipanaskan, lalu mereka disayat (dengan paku tersebut), tangan dan kaki mereka juga dipotong, namun beliau tidak memerintahkan untuk menghentikan darah mereka dengan menempelkan besi panas." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] -maksudnya Yahya bin Abu Katsir- dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dengan hadits yang sama. Dalam hadits tersebut ia mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim teliksandi untuk mencari mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap. Anas berkata, "Allah Tabaaraka Wa Ta'ala lalu menurunkan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan..) ' -Qs. Al Maidah: 33-. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dan [Qatadah] dan [Humaid] dari [Anas bin Malik] ia lalu menyebutkan hadits tersebut. Anas berkata, "Aku melihat salah seorang dari mereka menjilati bumi dengan mulutnya karena haus, hingga akhirnya mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] sama dengan hadits tersebut, namun ia menambahkan, "kemudian beliau melarang untuk melakukan mutslah (Mutilasi atau menyayat mayat). dan ia tidak menyebut kata; 'min khilaf' (secara bersilang). [Syu'bah] juga meriwayatkan dari [Qatadah] dan [Salam bin Miskin], dari [Tsabit]. Semuanya juga berasal dari [Anas], namun keduanya juga tidak menyebutkan kata; min khilaf (dipotong tangan dan kakinya secara bersilang). Aku tidak pernah mendapatkan dalam hadits seorang pun yang menyebutkan; 'beliau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang', kecuali hadits hadits riwayat Hammad bin Salamah."

AbuDaud:3798

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al laits bin Sa'd] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] berkata, "Ketika Rasulullah memotong (tangan dan kaki) serta mencongkel mata orang-orang yang mencuri unta miliknya dengan api, Allah Ta'ala mencela perbuatan tersebut. Allah kemudian menurunkan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib..) '." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Muhammad bin Sirin ia berkata, "Ini adalah ketika belum turun syariat hudud, yaitu sebagaimana tersebut dalam hadits Anas."

AbuDaud:3800

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong (tangan pencuri) senilai baju perang yang harganya tiga dirham."

AbuDaud:3812

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] bahwa [nafi'] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abdullah bin Umar- menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seorang laki-laki yang mencuri tameng (dari tempat shalatnya wanita) senilai tiga dirham."

AbuDaud:3813

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abu As Sari Al Asqalani] -ini adalah lafadz darinya, dan ini juga lebih lengkap- dari [Ibnu Numair] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ayyub bin Musa] dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan seorang laki-laki karena mencuri baju perang yang harganya satu dinar, atau sepuluh dirham." Abu Dawud berkata, " [Muhammad bin Salamah] dan [Sa'dan bin Yahya] juga meriwayatkannya dari [Ibnu Ishaq] dengan sanadnya."

AbuDaud:3814

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik bin Anas] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata, "Seorang budak mencuri pohon kurma kecil dari kebun seseorang, lalu ia menanamnya di kebun milik tuannya. Pemilik pohon itu lalu keluar mencari pohonnya yang telah hilang. Kemudian ia mendapatkannya tengah berada (bersama budak tersebut). Lantas ia membawa budak itu kepada Marwan Ibnul Hakam, gubernur Madinah saat itu. Marwan kemudian memenjarakan budak itu dan ingin memotong tangannya. Maka, majikan budak tersebut berangkat menemui [Rafi' bin Khadij]. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Laki-laki (majikan budak) itu berkata, "Marwan telah menahan budak milikku, dan ia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap engkau bersedia bersamaku menemui Marwan hingga engkau dapat mengabarkan apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Rafi' bin Khadij kemudian berangkat menemui Marwan bersama majikan budak tersebut, ketika telah tiba Rafi' berkata kepada Marwan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Setelah mendengar Rafi', Marwan kemudian membebaskan budak tersebut." Abu Dawud berkata, "Yang dimaksud dengan Al Katsar (mayang kurma) adalah bagian pada pohon kurma yang dapat dimakan." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dengan hadits yang sama. Ia berkata, "Marwan kemudian mencambuknya dengan beberapa kali cambukan, setelah itu melepasnya."

AbuDaud:3815

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; [Abu Az Zubair] berkata; [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan bagi perampas, dan barangsiapa merampas secara terang-terangan maka ia bukan dari golongan kami."

AbuDaud:3817

Dengan sanad ini pula ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penghianat tidak mendapat hukuman potong tangan." Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan, "Dan bagi orang yang mencopet (korupsi) juga tidak ada hukuman potong tangan." Abu Dawud berkata, "Dua hadits ini belum pernah didengar oleh Ibnu Juraij dari Abu Az Zubair. Telah sampai kepadaku dari jalur Ahmad, bahwa ia berkata, "Ibnu Juraij mendengar kedua hadits tersebut justru dari Yasin bin Az Zayyat." Abu Dawud melanjutkan, " [Al Mughirah bin Muslim] juga telah meriwayatkannya dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:3818

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] berkata, telah menceritakan kepadaku [beberapa utusan] yang datang kepada bapakku, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dokter mana saja yang mengobati suatu kaum, padahal sebelum itu ia tidak dikenal sebagai dokter, kemudian memberi kecelakaan maka ia bertanggung jawab." Abdul Aziz berkata, "Ketahuilah bukanlah maksud mengobati di sini secara umum, tetapi khusus dalam memotong urat, membelah perut atau mengobati dengan menempelkan besi yang dibakar pada luka."

AbuDaud:3972

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Imran bin Hushain] berkata, "Bahwasanya ada budak laki-laki milik orang miskin memotong telinga budak laki-laki milik orang kaya. Lalu keluarga budak (milik orang miskin) tersebut mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Wahai Rasulullah, kami ini adalah orang-orang yang miskin! ' Beliau akhirnya tidak memberikan hukuman apapun."

AbuDaud:3974

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hutsaim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maimun Al Asy'ari] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] dia memarfukkannya, (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Pohon mana saja yang menaungi suatu kaum, maka yang terkena naungan itu berhak memilih antara memotong bagian pohon yang menaungi atau menyantap buahnya."

ahmad:15487

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] berkata; telah mengabarkan kepadaku [bapakku] berkata; Marhab bertanding pada Perang Khaibar dengan pamanku. Marhab sambil mendendangkan bait-bait syair 'Khaibar telah tahu sesungguhnya aku Marhab, orang yang sangat piawai memainkan senjata, seorang pahlawan pemberani, kala peperangan datang berkecamuk dan menyala-nyala. Lalu pamanku 'Amir melawan dengan bait-bait syair, 'Khaibar telah tahu sesungguhnya aku 'Amir, orang yang sangat pandai dalam memainkan senjata, seorang pahlawan pengacau dalam peperangan. Lalu keduanya saling bergantian dalam memukul, lalu pedang Marhab mengenai tameng 'Amir. Pedang Marhab terjepit tamengnya hingga bengkok, dan berbalik mengenai lengannya dan memotong uratnya hingga menjadikan Amir gugur karenanya. Salamah bin Al Akwa' berkata; lantas saya menjumpai beberapa orang dari sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Sayang, mereka malah berkata; sia-sialah amalan 'Amir, dia mati bunuh diri. Salamah berkata; saya pun datang menemui Nabiyullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan keadaan menangis, saya berkata; Wahai Rasulullah, telah sia-sia amalan 'Amir. Beliau bertanya siapa yang mengatakan hal itu? Saya menjawab, 'Beberapa orang dari sahabat anda.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dusta orang yang mengatakan hal itu, bahkan baginya pahala dua kali. Saat dia berangkat menuju Khaibar, dia melantunkan bait-bait syair bersama para sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang diantaranya adalah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam selaku pemimpin rombongan. Amir melantunkan bait-bait syair: # Demi Allah, kalaulah bukan karena Allah, kami tidaklah mendapat petunjuk, # kami tidak akan pernah shalat serta bersedekah. # Sesungguhnya musuh telah melampui batas terhadap kami # jika mereka menghendaki fitnah kami akan menolaknya # Kami selalu membutuhkan kurnia-Mu # teguhkanlah kaki-kaki kami ketika kami saling bertemu # dan turunkanlah ketenangan kepada kami # Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Siapakah orang itu?" Dia menjawab, 'Amir Wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Semoga Rabmu mengampunimu." (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memintakan ampun yang beliau tujukan untuk seseorang tertentu, kecuali orang itu akan mendapatkan kesyahidan. Tatkala 'Umar bin Al Khattab mendengar hal itu, ia berkata; 'Wahai Rasulullah, Aduhai sendaianya anda menangguhkan doa anda kepada 'Amir, tentu kita bisa bersahabat lebih lama dengannya. Lalu Amir maju ke medan laga dan memperoleh kesyahidan. Salamah berkata; 'Lantas Nabiyullah Shallallahu'alaihiwasallam mengutusku untuk menemui 'Ali, beliau bersabda: "Sungguh pada hari saya akan memberikan bendera kepada orang mencintai Allah dan Rasul-Nya atau dengan redaksi 'kepada seseorang yang Allah dan Rasul-Nya mencintainya--. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya datang membawa dia ('Ali Radliyallahu'anhu) dalam keadaan sakit matanya. Lantas Nabiyullah meludahinya pada matanya, dan beliau berikan bendera kepadanya. Marhab lantas keluar dengan senjatannya dan mendendangkan bait-bait syair '# Khaibar telah tahu sesungguhnya aku Marhab # orang yang sangat pandai memainkan senjata # seorang pahlawan pemberani # Ketika peperangan datang dan menyala-nyala. 'Ali bin Abu Thalib karamahullahu wajhah lantas membalas bait-bait syairnya dengan mengatakan 'Sayalah orang yang diberi nama oleh ibuku Haidarah (salah satu nama singa) # layaknya singa hutan yang sangat menakutkan # akan saya penuhi mereka dengan sha' ukuran yang sangat besar #. Lalu Ali bin Abi Thalib karramahullahu wajhah berhasil membelah kepala Marhab dengan pedangnya dan kemenangan berhasil diraih dengan tangannya.

ahmad:15941

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Sa'id bin Abdul Aziz At-Tanukhi] berkata; telah menceritakan kepada kami [budak milik Yazid bin Nimran] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Nimran] berkata; saya pernah bertemu [seseorang yang hanya bisa duduk di tempatnya], lalu saya bertanya kepadanya. Dia lantas menceritakan suatu peristiwa, 'Saya pernah lewat di depan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam (ketika beliau shalat) dan saya saat itu menunggang keledai betina atau keledai-si perawi tidak ingat, lalu beliau bersabda: "Dia telah memutus shalat kami semoga Allah memutus nama baiknya setelah meninggal, dan jadikanlah ia hanya bisa duduk."

ahmad:16013

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Muhammad bin Yahya bin Sa'id] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan dalam buah-buahan dan tidak pula pada mayang kurma."

ahmad:16623

Telah bercerita kepada kami ['Abdush Shamad] dan [Hammad bin Kholid Al Ma'na], keduanya berkata: Telah bercerita kepada kami ['Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Dinar], - 'Abdush Shamad menyebutkan dalam haditsnya-: Telah bercerita kepada kami [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abu Waqid Al Laitsi], ia berkata: Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tiba di Madinah, disana ada orang-orang mendatangi ekor kambing gibas dan punuk unta kemudian mereka memotongnya. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bagian binatang hidup yang dipotong adalah bangkai."

ahmad:20897

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] dari bukunya; Telah bercerita kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah bercerita kepada kami [seorang guru] dari [Tsauban], pelayan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Barangsiapa membunuh anak kecil, orang tua, membakar pohon kurma, menebang pohon berbuah atau menyembelih kambing untuk menakut-nakutinya maka ia tidak kembali dengan sekedarnya."

ahmad:21334

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid] Telah menceritakan kepada kami [Rabah] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Ka'ab bin Malik] dari [ibunya] bahwa Ummu Mubasysyir bertamu ke kediaman Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam saat beliau sakit keras yang menyebabkan beliau wafaT, ia berkata: Engkau lebih aku muliakan dari pada ayah dan ibuku wahai Rasulullah, apa yang Tuan sangkakan pada diri Tuan, aku menyangka makanan yang aku makan bersama Tuan di Khaibar -putranya meninggal sebelum Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam wafat- Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku tidak menyangka lainnya, ini adalah saat terputusnya tulang punggungku."

ahmad:22807

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Nafi' bin Umar] dan [Abu Amir] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [sebagian isteri Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam], [Abu Amir] berkata; berkata [Nafi']; ia pernah melihat [Hafshah] ditanya mengenai bacaannya Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam, ia menjawab; "Sesungguhnya kalian tidak akan mampu melaksanakannya." Ia berkata; lalu dikatakan kepadanya; "Kabarkanlah hal itu kepada kami!" Ia berkata; "Ia membacanya secara tartil." [Abu Amir] berkata; berkata [Nafi'], [Ibnu Mulaikah] menceritakan kepada kami; ALHAMDULILLAHI RABBIL 'ALAMIIN, kemudian ia memutusnya, ARRAHMAANIR RAHIIM, kemudian ia memutusnya, MAALIKI YAU MUDDIN."

ahmad:25265

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepadaku [saudaraku] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] berkata, "Aku menyimpan ilmu (hadits) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada dua wadah. Yang satu aku sebarkan dan sampaikan, yang satu lagi sekiranya aku sampaikan maka akan terputuslah tenggorakan ini."

bukhari:117

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim an-Nabil] telah mengabarkan kepada kami [Sa'dan bin Bisyir] telah menceritakan kepada kami [Abu Mujahid] telah menceritakan kepada kami [Muhilla bin Khalifah ath-Tha'iy] berkata; aku mendengar ['Adiy bin Hatim radliallahu 'anhu] berkata; "Aku pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba datang dua orang yang seorang diantaranya mengeluhkan kefaqiran yang menimpanya dan yang seorang lagi mengadukan tentang para perampok di jalanan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun para perampok, dia tidak akan datang kepada kalian kecuali sedikit hingga rambongan dagang berangkat menuju Makkah tanpa gangguan. Adapun kefaqiran, tidak akan terjadi hari qiyamat hingga terjadi seseorang dari kalian berkeliling membawa shadaqahnya namun dia tidak mendapatkan orang yang mau menerimanya. Kemudian (pada hari qiyamat) pasti setiap orang dari kalian akan berdiri di hadapan Allah dimana antara dirinya dan Allah tidak ada tabir dan tidak ada penterjemah yang akan menjadi juru bicara baginya. Lalu Allah pasti akan berfirman: "Bukakankah aku sudah memberimu harta?". Lalu orang itu berkata,: "Benar". Kemudian Allah berfirman lagi: "Bukankah aku sudah mengutus seeorang rasul kepadamu?". Orang itu berkata; "Benar". Maka orang itu memandang ke sebelah kanannya namun dia tidak melihat sesuatu kecuali neraka. Lalu dia melihat ke sebelah kirinya namun dia juga tidak melihat sesuatu kecuali neraka. Karena itu, jagalah kalian dari neraka sekalipun dengan (bershadaqah) sebutir kurma. Jika dia tidak memilikinya maka dengan berkata yang baik".

bukhari:1324

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Nafi' maula Abdullah bin 'Umar] dari ['Abdullah bin 'Umar] radliallahu 'anhuma; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadits ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] nilai perisai itu.

bukhari:6297

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri perisai, yang nilainya tiga dirham.

bukhari:6298

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang karena mencuri perisai yang nilainya tiga dirham.

bukhari:6299

telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] bahwasanya [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadits ini diperkuat oleh [Muhammad bin Ishaq] dan [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] harga perisai tersebut.

bukhari:6300

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] mengatakan; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah], bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seorang wanita. 'Aisyah menuturkan; wanita tersebut di kemudian hari datang sehingga kulaporkan keperluannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia bertobat dan melakukan taubatnya dengan baik.

bukhari:6302

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan, aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama rombongan beberapa orang, maka Nabi bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan janganlah kalian bermaksiat kepadaku dalam perkara yang ma'ruf, barangsiapa diantara kalian yang memenuhi bai'atnya, maka pahalanya disisi Allah, dan barangsiapa diantara kalian melanggar kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai kaffarat baginya di dunia dan pensuci, dan barangsiapa Allah menutupinya, maka yang demikian terserah Allah, jika Allah berkehendak akan menyiksanya dan jika berkehendak akan mengampuninya." Abu Abdullah mengatakan; 'Jika pencuri bertaubat setelah tangannya dipotong, persaksiannya diterima dan setiap orang yang terkena hukuman had juga seperti ini, jika ia bertaubat, kesaksiannya diterima.'

bukhari:6303

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shalt Abu Ya'la] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'i] dari [Yahya] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan orang-orang bani 'Urainah dan tidak menghentikan penghukuman atas mereka, hingga mereka tewas.

bukhari:6305

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Isma'il bin Ibrahim Al Asadi] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Abi 'Utsman] telah menceritakan kepadaku [Abu Raja`] dari keluarga Abu Qilaba, telah menceritakan kepadaku [Abu Qilabah]; Umar bin Abdul aziz suatu hari menghamparkan kasur tamunya untuk umum dan memberi mereka izin, mereka pun masuk. Lantas Umar bin Abdul azis bertanya; 'bagaimana pedapat kalian tentang Qosamah? ' Kami menjawab; 'Qosamah? Qisas karena Qasamah adalah benar, para khalifah pernah memberlakukan qisas karenanya.' Lantas Umar bin Abd aziz bertanya padaku -yang ketika itu dia memberiku kedudukan special untuk membimbing masyarakat- aku menjawab; 'Wahai amirul mukminin, engkau mempunyai panglima-panglima tentara dan pejabat-pejabat elit arab, bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa seseorang yang telah menikah di Damaskus melakukan perzinahan padahal mereka tidak melihatnya, apakah anda merajamnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Saya bertanya lagi; 'Bagaimana pendapatmu sekiranya lima puluh orang diantara mereka bersaksi bahwa ada seorang laki-laki di Himsh telah mencuri, apakah engkau potong tangannya padahal mereka tidak melihatnya? ' "TIDAK" Jawabnya. Maka saya berkata; 'Demi Allah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sama sekali belum pernah membunuh seorang pun kecuali karena salah satu alasan diantara tiga; Seseorang yang membunuh secara sengaja, maka ia harus dibunuh, atau seseorang yang berzina setelah menikah, atau seseorang yang memerangi Allah dan rasul-NYA dan murtad dari Islam.' Lantas orang-orang menyela pembicaraan; 'Bukankah [Anas bin Malik] menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong seseorang karena pencurian dan mencongkel matanya, dan membiarkan mereka terhempas di terik matahari? ' Kujawab; 'akan saya ceritakan kepada kalian hadits Anas yang Anas sendirilah yang menceritakan kepadaku; Bahwasanya sekelompok orang dari kabilah 'Ukl sejumlah delapan orang menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, mereka berbaiat kepada beliau menyatakan keIslaman. Tapi mereka tidak cocok dengan iklim Madinah sehingga tubuh mereka sakit. Lalu mereka mengadukan keluh kesahnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi menyarankan: "Tidakkah sebaiknya kalian berangkat bersama penggembala unta-unta kami sehingga kalian bisa memperoleh susunya dan air kencingnya (untuk berobat)?" 'baiklah' Jawab mereka. Mereka pun berangkat dan meminum susu dan air kencingnya sehingga sehat. Tapi mereka malah membunuh penggembala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan merampok unta-untanya. Kejadian ini akhirnya sampai kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi pun mengirim pasukan untuk memburu jejak mereka. Mereka berhasil diringkus dan diseret di hadapan Nabi. Maka Nabi pun memerintahkan mereka untuk dipotong tangan dan kaki mereka dan mata mereka dicongkel. Lantas Nabi membuang mereka di terik panas matahari hingga tewas.' Saya bertanya; 'Siapa lagi yang lebih sadis daripada mereka? Mereka murtad dari Islam, membunuh, dan merampok.' Kemudian 'Anbasah bin Sa'id mengatakan; 'Demi Allah, saya belum pernah mendengar seperti hari ini sama sekali.' Saya berkata; 'Apakah engkau menolak haditsku ini hai 'Anbasah? ' 'tidak, engkau telah membawakan hadits seperti apa adanya. 'Demi Allah, tentara ini akan tetap dalam kebaikan selama syaikh ini hidup ditengah-tengah mereka.' Aku terus melanjutkan; dalam kasus seperti ini, juga ada pedoman lain dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, kisahnya, Pernah beberapa orang anshar menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Mereka berbincang-bincang bersama beliau, lantas seorang dari mereka keluar dari tengah-tengah mereka, dan ternyata ia dibunuh. Sesudah pembunuhan itu, para sahabat keluar, mereka temukan sahabatnya telah terbunuh bersimbah darah, sehingga mereka laporkan kasusnya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Kata mereka; ' Ya Rasulullah, kawan kita yang tadi berbincang-bincang bersama kita, kemudian keluar dari tengah-tengah kami, ternyata ia telah bersimbah darah.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar dan bertanya: "Menurut kalian, siapa yang kalian terka?" dalam redaksi lain "Siapa yang kalian sangka telah membunuhnya?" Mereka menjawab; 'kami pikir, kaum yahudilah yang telah membunuhnya.' Rasul pun mengutus utusan menemui yahudi, mengundang mereka dan berujar; "apakah kalian telah membunuh kawan kami ini?" Mereka menjawab; 'Tidak'. Nabi kemudian mengatakan kepada para sahabat; "apakah kalian rela jika lima puluh orang yahudi bersumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Para sahabat menjawab; 'Tentu mereka takkan peduli jika memang benar-benar membunuh kami! ' Kemudian kaum yahudi bersumpah. Lantas Nabi bertanya; "bagaimana kalau kalian memperoleh diyat asalkan lima puluh orang diantara kalian bersumpah?" Namun para sahabat tidak mau bersumpah. Akhirnya Nabi membayar diyatnya dari kantong beliau sendiri. Saya berkata; Dahulu kabilah Hudzail pernah melepaskan (membatalkan) persekutuan (ikrar perjanjian untuk bahagia-sengsara secara bersama) semasa jahiliyah. Tetapi Hudzail menyerang satu keluarga Yamani di malam buta di Bat-ha'. Seorang yamani dari penghuni rumah terjaga sehingga bisa memenggalnya dengan pedang dan berhasil membunuhnya. Kemudian penduduk Hudzail datang dan meringkus keluarga yamani dan mengadukannya kepada Umar di Al Mausim. Hudzail menyampaikan dengan berkata; 'dia telah membunuh sahabat kami.' Dia menjawab; 'sesungguhnya mereka (Hudzail) telah melepaskan perjanjiannya.' Lantas Umar mengatakan; 'Silahkan lima puluh orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepaskan perjanjiannya.' Lantas empat puluh sembilan orang Hudzail bersumpah bahwa mereka belum melepas perjanjiannya. Kemudian salah seorang dari mereka datang dari Syam, dan mereka pun meminta orang yang baru datang tersebut untuk bersumpah, namun ia enggan bersumpah sehingga harus menebus keengganan sumpahnya dengan membayar seribu dirham. Lantas Hudzail mencari pengganti lain untuk melengkapi lima puluh orang. Sedang laki-laki yang membayar tebusan tadi, mereka serahkan kepada saudara korban sehingga tangannya bergandengan dengan tangannya. Keduanya terus berjalan bersama lima puluh orang yang telah bersumpah, hingga setibanya mereka di sebuah pohon kurma, hujan mengguyur mereka sehingga mereka terperangkap dalam gua di sebuah gunung. Gua pun runtuh sehingga menimpa kelima puluh orang Hudzail yang bersumpah itu dan mereka semua mati. Kedua orang sisanya bisa lolos, namun tiba-tiba ada sebuah batu yang menggelinding ke arah mereka dan meretakkan kaki saudara yang terbunuh, ia masih bisa hidup setahun kemudian lantas meninggal. Saya berkata; Abdul Malik bin Marwan pernah mengqisas seseorang dengan bukti Qossamah, namun di kemudian hari ia menyesal dari yang dia lakukan, dan ia perintahkan kelima puluh orang yang bersumpah untuk dihilangkan dari catatan Negara dan beliau memutasikan kelima puluh orang tadi ke negeri Syam.

bukhari:6390

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwa] dan lainnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Abul Aswad] dan [Al Laits] mengatakan dari [Abul aswad] mengatakan 'Ada sekelompok tentara dibentuk untuk menyerang penduduk Madinah (muslimin) dan namaku diikutsertakan dalam daftar. Selanjutnya aku bertemu ['Ikrimah] dan kuutarakan nasibku, lantas dia melarangku secara serius kemudian mengatakan, [Ibnu Abbas] mengabariku bahwa beberapa orang muslimin ikut serta pasukan musyrik sekedar untuk menambah jumlah pasukan demi melawan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lantas sebagain mereka terkena anak panah sehingga meninggal, dan sebagian mereka terkena luka senjata sehingga tewas, maka Allah menurunkan ayat sebagai jawaban nasib mereka; Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Allah dalam keadaan menganiaya diri mereka sendiri, " dan seterusnya sampai akhir ayat QS.Annisa 97.

bukhari:6558

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan muncul generasi yang membaca Al Qur'an namun tidak melewati kerongkongan mereka, setiap keluar satu generasi maka akan terputus." Ibnu Umar berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap keluar generasi akan terputus sebanyak dua puluh kali, hingga keluar di antara keturunan mereka Dajjal."

ibnu-majah:170

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim Al 'Anbari] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibnu Mu'aniq] atau Abu Mu'aniq dari [Abu Malik Al Asy'ari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ratapan adalah dari perkara jahiliyyah. Dan bagi perempuan yang meratap lalu mati dan belum bertaubat, maka Allah akan memotongkan baginya baju-baju dari timah dan baju besi dari jilatan api neraka. "

ibnu-majah:1570

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra untuk seseorang dan keturunannya, sungguh ucapannya tersebut memutus haknya untuk mendapatkan umra itu kembali. Maka umra tersebut akan menjadi milik seseorang yang telah diserahi dan keturunannya."

ibnu-majah:2371

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan seseorang yang mencuri perisai yang nilainya tiga dirham."

ibnu-majah:2574

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Bisyr Bakar bin Khalaf] dan [Muhammad bin Basyar] serta [Abu Salamah Al Jubari Yahya bin Khalaf], semuanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali bin Atha` bin Muqaddam] dari [Hajjaj] dari [Makhul] dari [Ibnu Muhairiz], ia berkata; "Aku bertanya kepada [Fadlalah bin 'Ubaid] tentang menggantungkan tangan dileher, maka dia menjawab; "Termasuk Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau memotong tangan seorang lelaki kemudian menggantungkannya di lehernya."

ibnu-majah:2577

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ashim bin Ja'far Al Mishri], telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal bin Fadlalah] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf], dari [Ayahnya] berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak ada hukuman potong tangan bagi seorang pencopet."

ibnu-majah:2582

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari Pamannya [Wasi' bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] berkata; Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah-buahan dan getah kurma."

ibnu-majah:2583

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sa'ad bin Sa'id Al Maqburi] dari [Saudaranya] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah dan juga getah kurma."

ibnu-majah:2584

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Zaid Al 'Ammi] dari [Ayahnya] dari [Anas bin Malik], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat."

ibnu-majah:2694

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari]; telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Khushaif] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] berkata; Al Fahdl bin Abbas radliallahu 'anhu, ia berkata; "Aku berada di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku masih mendengar beliau bertalbiyah sampai beliau melontar jumrah Aqabah. Selepas melontarnya, beliaupun berhenti bertalbiyah."

ibnu-majah:3031

Telah memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] telah memberitakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang terputus dari anggota tubuh hewan ternak yang masih hidup, maka yang terputus darinya adalah bangkai."

ibnu-majah:3207

Telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ammar] telah memberitakan kepada kami [Abu Bakar Al Hudzali] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Tamim Ad Dari] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan ada di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyukai punuk-punuk unta dan memotong ekor kambing. Ketahuilah, daging yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai."

ibnu-majah:3208

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Beberapa orang], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan barang tambang Al Qabiliyyah untuk Bilal bin Al Harits Al Muzani, yakni tempat yang berada di tepi pantai, dan hingga hari ini barang tambang tersebut tidak diambil kecuali untuk zakat."

malik:519

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] bahwa [Ali bin Abu Thalib] membaca talbiyah dalam hajinya hingga matahari condong pada hari Arafah, lalu dia menghentikannya.

malik:655

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa telah sampai kepadanya dari [Abdullah bin Abbas] ia berkata; "Tidaklah ghulul menyebar pada suatu kaum, kecuali akan ditimpakan kepada mereka rasa ketakutan. Tidaklah perzinaan itu tersebar pada suatu kaum, kecuali akan banyak kematian menimpa mereka. Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan diputus rizki kepada mereka. Tidaklah suatu kaum berhukum kepada selain Al Haq kecuali akan tersebar pembunuhan. Dan tidaklah suatu kamu mengkhianati janji kecuali Allah akan menguasakan musuh atas mereka."

malik:870

Telah mengabarkan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Memotong (mengurangi bagian) emas dan perak adalah salah satu bagian dari kerusakan di muka bumi."

malik:1151

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong (tangan) karena perisai yang harganya tiga dirham."

malik:1309

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Husain Al Maki] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan pada buah yang masih menggantung atau yang terjaga dalam pagar di pegunungan. Jika tempat berlindungnya hewan ternak atau tempat penumbukan padi terlindungi, maka hukuman potong (tangan) berlaku selama barang yang dicuri mencapai harga perisai."

malik:1310

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zuraiq bin Hakim] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan; "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan, " [Umar bin Abdul Aziz] lalu membalas suratku dan mengatakan; 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman; "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (Qs. Al Maidah: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan; "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata; "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potonga tangan, maka tangannya harus dipotong."

malik:1315

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] bahwa seorang budak laki-laki mencuri pohon kurma yang masih kecil dari kebun seseorang, lalu dia menanamnya di kebun tuannya. Pemilik pohon tadi keluar mencari pohon kurmanya dan mendapatkannya. Dia lantas mengadukan kepada Marwan bin Al Hakam atas tindakan budak tersebut. Maka Marwan pun memenjarakan budak itu, dan berkeinginan untuk memotong tangannya. Majikan budak itu lalu pergi menemui Rafi' bin Khadij dan menanyakan tentang permasalahan itu. [Rafi'] kemudian mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada potong tangan dalam kurma dan katsar, dan katsar adalah bejana dari mayang (pohon kurma) ." Orang itu berkata; "Marwan bin Al Hakam menangkap pelayanku dan dia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap jika engkau sudi untuk pergi bersamaku menemuinya, agar engkau bisa menyampaikan apa yang telah engkau dengar dari Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam." Maka Rafi' pergi bersamanya menghadap Marwan bin Al Hakam, kemudian dia bertanya kepada Marwan; "Apakah kamu telah menangkap budak orang ini?" dia menjawab; "Ya." Rafi' bertanya lagi; "Apa yang akan kamu perbuat terhadapnya?" Dia menjawab; "Aku hendak memotong tangannya." Kemudian Rafi' berkata; kepadanya; "Saya telah mendengar Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak ada potong tangan dalam kurma dan katsar.' lalu dia menyuruh agar membebaskan budak itu, dan (budak itupun) dibebaskan.

malik:1320

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [As Sa`ib bin Yazid] bahwa Abdullah bin Amru bin Al Hadlrami datang dengan pembantunya kepada Umar bin Khattab, seraya berkata; "Potonglah tangan pembantuku ini, dia telah mencuri! " Umar bertanya; "Apa yang dia curi?" dia menjawab; "Dia mencuri cermin isteriku yang harganya enam puluh dirham." [Umar] berkata; "Bebaskan dia, karena tidak ada potong tangan untuk pembantumu yang mencuri hartamu."

malik:1321

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa seorang pencopet dibawa ke hadapan Marwan bin Al Hakam, sehingga Marwan berkeinginan untuk memotong tangannya. Namun kemudian dia mengirim surat kepada Zaid bin Tsabit menanyakan hal itu, maka [Zaid bin Tsabit] menjawab; "Tidak ada potong tangan dalam hal pencopetan."

malik:1322

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata; telah mengabariku [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] bahwa dia menangkap seseorang petani non arab yang telah mencuri beberapa cincin besi, lalu dia mengurungnya untuk memotong tangannya. 'Amrah bin Abdurrahman mengutus mantan budaknya yang bernama [Umayyah] untuk menemuinya. Abu Bakar berkata; "Budak wanita itu datang saat aku sedang bersama orang banyak, ia lalu berkata; ' [Amrah], bibimu menitip pesan kepadamu, 'Wahai anak saudaraku, kamu telah menangkap seorang petani yang mencuri sesuatu yang murah harganya dan ingin memotong tangannya? ' Saya menjawab; 'Benar'. Budak wanita itu berkata, "Amrah berkata kepadamu, "Amrah memesankan kepadamu bahwa tidak ada potong tangan kecuali pada seperempat dinar atau lebih'." Abu Bakar berkata; "Maka aku membebaskan petani tadi."

malik:1323

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] dan lafazh tersebut saling berdekatan kemiripannya. Telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Atha' bin Yazid al-Laitsi] dari [Ubaidullah bin Adi bin al-Khiyar] dari [al-Miqdad bin al-Aswad] bahwa dia mengabarkan kepadanya, bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu seandainya aku berjumpa dengan seorang lelaki dari golongan orang-orang kafir, lalu mereka menyerangku dan memotong salah satu dari tanganku dengan pedangnya. Kemudian dia lari dariku dan berlindung di balik sepohon kayu', lalu orang yang melakukan itu berkata, 'Aku menyerahkan diri karena Allah. Wahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya setelah dia mengucapkan ungkapan itu (tauhid)? ' Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu membunuhnya." Miqdad membantah, "Wahai Rasulullah! Lelaki itu telah memotong tanganku, dan setelah memotongnya ia (sengaja) mengucapkannya! Apakah aku boleh membunuhnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kamu membunuhnya, seandainya kamu membunuh lelaki itu, maka sungguh dia seperti kamu sebelum kamu membunuhnya, sedangkan kamu berkedudukan sepertinya sebelum dia mengucapkan perkataan tersebut (maksudnya kafir)." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa al-Anshari] telah menceritakan kepada kami [al-Walid bin Muslim] dari [al-Auza'i]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] semuanya dari [az-Zuhri] dengan sanad ini. Adapun al-Auza'i dan Ibnu Juraij, maka dalam hadits keduanya dia berkata, 'Saya menyerahkan diri kepada Allah' sebagaimana dikatakan al-Laits dalam haditsnya. Adapun Ma'mar, maka dalam haditsnya disebutkan, 'Ketika aku berkehendak untuk membunuhnya, maka dia berkata, 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah'." Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Atha' bin Yazid al-Laitsi al-Junda'i] bahwa [Abdullah bin Adi bin al-Khiyar] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [al-Miqdad bin Amru bin al-Aswad al-Kindi] -dia adalah sekutu bani Zuhrah, dan dia termasuk sahabat yang ikut perang Badar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam- dia berkata, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bertemu seorang laki-laki dari kalangan kafir? ' Kemudian dia menyebutkan sebagaimana hadits al-Laits."

muslim:139

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadlu bin Dukain] dari [Musa bin Ulay] ia berkata, saya mendengar [bapakku] menceritakan dari [Uqbah bin Amir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar sementara kami sedang berada di Shuffah (tempat berteduhnya para Fuqara dari kalangan muhajirin), kemudian beliau bertanya: "Siapakah di antara kalian yang suka pergi ke Buthhan atau ke Aqiq, lalu ia pulang dengan membawa dua ekor unta yang gemuk-gemuk dengan tanpa membawa dosa dan tidak pula memutuskan silaturahmi?" Maka kami pun menjawab, "Kami semua menyukai hal itu." beliau melanjutkan sabdanya: "Sungguh, salah seorang dari kalian pergi ke masjid lalu ia mempelajari atau membaca dua ayat dari kitabullah 'azza wajalla adalah lebih baik baginya daripada dua unta. Tiga (ayat) lebih baik dari tiga ekot unta, empat ayat lebih baik daripada empat ekor unta. Dan berapa pun jumlah unta."

muslim:1336

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan 'Untuk anda dan keturunan anda selama kalian masih hidup', maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya." Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, "Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya."

muslim:3063

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri tameng senilai tiga dirham." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qatthan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sahtiyani] dan [Ayyub bin Musa] serta [Isma'il bin Umayah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Isma'il bin Umayyah] dan ['Ubaidullah] dan [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi] dan [Abdullah bin Umar] dan [Malik bin Anas] dan [Usamah bin Zaid Al Laitsi] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadit Yahya dari Malik. Hanyasaja sebagian dari mereka menyebutkan, "Nilainya." Sedangkan sebagian yang lain menyebutkan, "Harganya tiga dirham."

muslim:3194

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Hannad bin As Sarry] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mubarak] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menebang dan membakar kebun kurma milik (Yahudi) Bani Nadlir, dalam peristiwa itu, Hassan sempat membaca sebait sya'ir: "Alangkah terhinanya tokoh-tokoh Bani Lu`aiy saat kebakaran melumat kebun kurma mereka yang berada di daerah Buwairah." Sehubungan dengan itu, maka turunlah ayat: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya...) ' (Qs. Al Hasyr: 5).

muslim:3285

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Laits]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh]; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa seorang Arab dusun datang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Ya Rasulullah! Aku bermimpi dalam tidurku, kepalaku di penggal lalu aku mengikutinya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memperingatkan kepadanya: "Janganlah kamu menceritakan kepada orang lain permainan setan denganmu ketika kamu tidur."

muslim:4211

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] dia berkata; Seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah! Aku bermimpi dalam tidurku, kepalaku di penggal, bagaimana itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa, beliau bersabda: 'Apabila setan mempermainkan salah seorang dari kalian di dalam tidurnya, maka janganlah dia menceritakannya kepada orang lain. Dan di dalam riwayat Abu Bakr; 'Apabila seseorang dari kalian dipermainkan…) -tanpa menyebutkan lafazh syetan.-

muslim:4213

Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Ibrahim bin Matsrud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abu Az Zahiriyyah] dari [Katsir bin Murrah] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyambung barisan Allah menyambung-nya, dan barang siapa memutus barisan Allah Azza wa Jalla memutusnya."

nasai:810

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Khushaif] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; [Al Fadhl bin Abbas] berkata; saya pernah membonceng Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, senantiasa saya mendengar beliau mengucapkan talbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah, tatkala melempar beliau menghentikan talbiyah.

nasai:3030

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka perkataannya telah memutuskan haknya, dan umra tersebut milik orang yang diberi dan orang setelahnya."

nasai:3684

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abu Az Zinad] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika memotong tangan orang yang mencuri unta beliau dan mencongkel mata mereka dengan api, Allah mencela hal tersebut dan menurunkan ayat Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

nasai:3974

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari [Abu Nadhrah] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang anak orang miskin memotong telinga anak orang kaya, lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak menetapkan sesuatupun bagi mereka.

nasai:4670

Telah mengkhabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku [ayahku] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], dia berkata; "Seorang wanita meminjam perhiasan melalui lisan orang-orang yang dikenal sedang dia tidak dikenal. Lalu dia jual perhiasan tersebut dan ia ambil uangnya. Kemudian dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam. Lalu keluarganya berusaha menemui Usamah bin Zaid. Usamah kemudian berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam tentang wanita tersebut. Maka meronalah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam sementara Usamah berbicara. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam bersabda; "Apakah kamu hendak meminta syafa'at (keringanan) kepadaku atas hokum yang ditetapkan Allah?" Usamah berkata; "Mohonkanlah ampunan untukku, wahai Rasul Allah." Sontak Rasulullah shallallahu 'alaihi was sallam berdiri lalu memuji pada Alloh 'azza wajalla dengan pujian yang menjadi hakNya kemudian bersabda, "Amma ba'du, Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang yang mulia di antara mereka mencuri mereka membiarkannya, sedang apabila orang yang lemah di antara mereka mencuri mereka tegakkan had (hukuman) atasnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri niscaya aku potong tangannya." Lalu dipotonglah tangan wanita tersebut.

nasai:4814

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah], dia berkata; "Saya mendengar [Nafi'] berkata; "Saya mendengar [Abdullah bin Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya lima dirham." Begitulah ia berkata.

nasai:4822

Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hanzhalah] bahwa [Nafi'] menceritakan kepada mereka bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan karena mencuri tameng yang harganya tiga dirham." Abu Abdur Rahman berkata; "Ini adalah yang benar."

nasai:4823

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya tiga dirham.

nasai:4824

Telah mengkhabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Umayyah] bahwa [Nafi'] telah bercerita kepadanya bahwa [Abdullah bin Umar] telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri yang pencuri tameng dari rak kaum wanita yang harganya tiga dirham.

nasai:4825

Telah mengkhabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Isma'il bin Umayyah] dan [Abdullah] serta [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri tameng yang harganya tiga dirham.

nasai:4826

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ali Al Hanafi], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri tameng. Abu Abdurrahman berkata; "Hadits ini salah."

nasai:4827

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashr], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Walid], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas], dia berkata; Abu Bakar radliallahu 'anhu memotong tangan pencuri tameng yang harganya lima dirham. Ini adalah yang benar.

nasai:4828

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Hafsh bin Hassan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah radliallahu 'anha]; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri barang yang harganya empat dinar."

nasai:4830

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Isa] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri barang seharga lima dirham.

nasai:4857

Telah berkata; [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], dia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dan [Hisyam bin Sa'd] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Abdullah bin 'Amr] bahwa seorang laki-laki dari Muzainah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan mengenai kambing yang di gembala di gunung?" Beliau bersabda: "Hewan itu dan yang semisalnya mengakibatkan hukuman, dan tidak ada sesuatupun dari hewan ternak yang menyebabkan tangan dipotong kecuali yang telah berada dalam kandangnya dan mencapai harga tameng maka padanya tangan dipotong. Dan yang belum mencapai harga tameng maka padanya terdapat denda dua kali yang semisalnya serta hukuman cambuk." Orang tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Tuan mengenai buah yang menggantung di pohon?" Beliau bersabda: "Buah tersebut dan yang semisalnya mengakibatkan hukuman dan tidak ada pemotongan tangan karena mengambil sebagian buah yang tergantung dalam pohon kecuali apabila telah terkumpul pada tempat pengeringan, maka yang terambil dari tempat pengeringan dan mencapai harga tameng padanya terdapat pemotongan tangan dan yang belum mencapai harga tameng padanya terdapat denda serta hukuman cambuk."

nasai:4873

Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata; saya mendengar [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4875

Telah mengkhabarkan kepadaku [Yahya bin Habib bin 'Arabi], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4876

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4878

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4879

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [pamannya] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4881

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Abu Maimun] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma." Abu Abdur Rahman berkata; "Ini adalah salah, saya tidak mengenal Abu Maimun."

nasai:4882

Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [seorang laki-laki] dari kaumnya dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4883

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdullah bin Abdush Shamad bin Ali] dari [Makhlad] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada orang yahg berkhianat, merampas dan menggelapkan harta." Sufyan belum mendengar dari Abu Az Zubair.

nasai:4885

Telah mengkhabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan atas orang yahg berkhianat, merampas dan menggelapkan harta." Ibnu Juraij juga belum mendengar dari Abu Az Zubair.

nasai:4886

Telah mengkhabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abu Bakar bin Ali] dari [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari [Ibnu Muhairiz], dia berkata; "Saya bertanya kepada [Fadhalah bin 'Ubaid] mengenai penggantungan tangan pencuri di lehernya. Dia berkata; "Sunnah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan pencuri dan menggantungkannya di lehernya."

nasai:4896

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dan [Manshur bin Zadzan] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] ia berkata; "Aku mendengar [Abu Dzar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki shalat sedang di depannya tidak ada pelana atau sekedup yang dipasang di atas hewan tunggangan, maka shalat akan rusak dengan melintasnya anjing hitam, wanita atau keledai." Maka aku pun bertanya kepada Abu Dzar, "Kenapa harus hitam dan tidak merah atau putih?" ia menjawab, "Wahai saudaraku, engkau telah bertanya kepadaku dengan sesuatu yang pernah aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Anjing hitam adalah setan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id, Al Hakam bin 'Amru Al Ghifari, Abu Hurairah dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Dzar ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini, mereka berkata; "Shalat akan batal dengan melintasnya keledai, wanita dan anjing." Ahmad berkata; "Aku tidak ragukan lagi bahwa anjing hitam dapat membatalkan shalat. Sedangkan keledai dan wanita masih menyisakan keraguan dalam hatiku."

tirmidzi:310

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa 'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak 'itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau 'itikaf dua puluh hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu'takif memutus 'itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan 'itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah berhenti dari 'itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber'itikaf sepuluh hari di bulan Syawal."ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; "Jika ia ber'itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri'tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i." Asy Syafi'i berkata; "Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah.

tirmidzi:732

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madani] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila 'itikaf sering memasukkan kepalanya ke kamarku, lalu aku menyisir rambutnya. Beliau tidak pernah masuk rumah kecuali jika membuanghajat." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan hadits ini dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Sebagiannya meriwayatkannya dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Amrah] dari ['Aisyah], namun yang paling shahih ialah dari 'Urwah dan Amrah dari 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami, dengan hadits tersebut [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu seseorang yang 'itikaf hendaknya tidak keluar dari tempat 'itikaf kecuali untuk buang hajat. Mereka bersepakat dalam hal ini, yaitu keluar untuk menyelesaikan buang hajatnya dan kencingnya. Kemudian mereka berselisih pendapat; bolehkah menengok orang sakit, menghadiri shalat jumat, dan mengantarkan jenazah bagi seorang mu'takif? Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; membolehkan menengok orang sakit, menghadiri jenazah, mendatangi shalat jum'at, jika dia mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu Al Mubarak. Sebagian ulama lain berpendapat, seorang mu'takif tidak boleh melakukan itu semua. Jika dia tinggal di suatu kota, hendaknya dia ber'itikaf di masjid jami'. Mereka membenci jika harus keluar dari tempat i'tikafnya untuk shalat jum'at. Padahal mereka berpendapat bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat jum'at. Mereka berkata; "Tidak boleh beri'tikaf kecuali di masjid jami', sehingga dia tidak perlu keluar dari tempat i'tikafnya selain untuk buang hajat. Karena keluarnya dia dari tempat 'itikaf untuk keperluan selain itu, menurut mereka membatalkan 'itikaf. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i." Imam Ahmad berkata; "(Seorang mu'takif) tidak boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah berdasarkan hadits 'Aisyah." Ishaq berkata; "Jika dia mensyaratkan sebelumnya, maka dia boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah."

tirmidzi:733

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dari-diriwayatkan secara marfu'- bahwa (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) berhenti dari bertalbiyah dalam umroh, jika hendak menyentuh Hajar Aswad. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abdullah bin Amr." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shohih dan kebanyakan ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berkata; 'Orang yang umrah tidak berhenti bertalbiyah hingga dia menyentuh Hajar Aswad.' Sebagian ulama berkata; 'Apabila dia sampai di rumah-rumah penduduk Makkah hendaknya dia berhenti bertalbiyah, namun pijakan beramal ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:842

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan dalam pencurian tameng besi senilai tiga dirham. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sa'd, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Aiman. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya; Abu Bakr Ash Shiddiq memotong tangan dalam pencurian lima dirham, dan diriwayatkan dari Utsman dan Ali bahwa keduanya pernah memotong tangan dalam pencurian seperempat dinar dan diriwayatkan juga dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id bahwa keduanya berkata; Tangan boleh dipotong dalam penduciran lima dirham. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian fuqaha tabi'in, ini menjadi pendapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka membolehkan memotong tangan dalam pencurian seperempat dinar atau lebih. Telah diriwayatkan juga dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata; Tidak dipotong tangan kecuali mencapai satu dinar atau sepuluh dirham. Ini adalah hadits mursal, Al Qasim bin Abdurrahman meriwayatkannya dari Ibnu Mas'ud padahal Al Qasim tidak mendengar dari Ibnu Mas'ud. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah, mereka berpendapat; Tidak ada potong tangan kurang dari sepuluh dirham dan sanadnya tidak bersambung.

tirmidzi:1366

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada potong tangan terhadap pengkhianat, perampas dan penipuan." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dan [Mughirah bin Muslim] telah meriwayatkannya dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti Hadits Ibnu Juraij. Mughirah bin Muslim adalah Bashri saudara Abdul Aziz Al Qasmali, seperti inilah yang dikatakan oleh Ali bin Al Madini.

tirmidzi:1368

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari pamannya [Wasi' bin Habban] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada potong tangan pada buah atau daging kurma yang paling lunak." Abu Isa berkata; Demikianlah sebagian mereka meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari pamannya Wasi' bin Habban dari Rafi' bin khadij dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti riwayat Al Laits bin Sa'd. [Malik bin Anas] dan lainnya meriwayatkan hadits ini juga dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun mereka tidak menyebutkan dalam hadits itu dari Wasi' bin Habban

tirmidzi:1369

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berburu dengan anjing terlatih. Beliau menjawab: "Jika engkau mengutus anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkapkan untukmu. Jika ia memakannya maka janganlah engkau memakannya, karena ia menangkap untuk dirinya." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika anjing kami bercampur dengan anjing lain? Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau menyebut nama Allah untuk (melepas) anjingmu dan engkau tidak menyebutnya (asma Allah, basmalah) untuk yang lain." Sufyan berkata; Aku memakruhkan untuk memakannya. Abu Isa berkata; Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang hewan buruan dan sembelihan jika jatuh ke dalam air agar tidak memakannya. Sebagian mereka berpendapat tentang hewan sembelihan; Jika terpotong tenggorokannya lalu jatuh ke dalam air dan mati maka ia dimakan, ini menjadi pendapat Abdullah bin Al Mubarak. Sedangkan para ulama berselisih tentang anjing yang memakan hewan buruan, kebanyakan mereka berpendapat; Jika anjing itu makan darinya maka jangan engkau makan, ini menjadi pendapat Sufyan dan Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan makan darinya meskipun anjing memakan darinya.

tirmidzi:1390

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Raja`] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Waqid Al Laitsi] ia berkata; Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, orang-orang biasa memotong punuk unta dan bagian dari badan kambing. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagian apa saja yang diambil dari binatang yang masih dalam keadaan hidup, maka itu adalah bangkai." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub Al Jauzajani] telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar] seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Zaid bin Aslam dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Abu Waqid Al Laitsi bernama Harits bin Auf.

tirmidzi:1400

Telah menceritakan kepada kami [Al hasan bin Ali Al Hulwani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin An Nu'man Ash Sha`idi dan dia adalah orang? Hamdan] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk memperhatikan baiknya mata dan telinga (hewan kurban). Beliau juga melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang cacat telinga bagian depannya, dan tidak pula cacat telinga bagian belakangnya, tidak yang terbelah terbalah daun telinganya dan tidak pula yang terdapat lubang bundar pada daun telinganya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Syuraih bin Nu'man] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Ia menambahkan, Ali berkata; "Muqabalah adalah hewan yang terpotong pada sisi ujungnya, Mudabarah hewan yang terpotong pada sisi telinganya, Syarqa` hewan yang telinganya terbelah; dan Kharqa hewan yang telinganya berlubang." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan Syuraih bin An Nu'man Ash Sha`idi berasal dari Kufah, dan termasuk dari sahabat Ali. Syuraih bin Hani juga dari Kufah, bapaknya termasuk sahabat Ali. Syuraih Ibnul Harits Al Kindi Abu Umayyah Al Qadhi telah meriwayatkan dari Ali, mereka semua masih sahabat Ali yang hidup dalam satu masa. Perkataan Ali 'memperhatikan baiknya' maksudnya adalah memperhatikan kesehatan hewan kurban."

tirmidzi:1418

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Shafwan bin Amru] dari [Ubaidillah bin Busr] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam menjelaskan firman Nya, "Dan dia akan diberi minuman dengan air nanah, lalu dia minum air nanah itu." Beliau menjelaskan; '(Minuman itu) didekatkan kepada (orang yang bermaksiat tersebut), maka dia tidak menyukainya, ketika didekatkan kepadanya, minuman itu membakar wajahnya, maka kulit kepalanya jatuh mengelupas. Ketika dia meminumnya, minuman itu memutuskan lambungnya hingga keluar (cairan) dari duburnya. Allah berfirman: 'Dan mereka diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya.' Dan Allah berfirman: 'Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek'." Abu Isa berkata; 'Ini hadits gharib. Demikianlah yang dikatakan Muhammad bin Isma'il dari Ubaidullah bin Busr. Dan kami tidak mengetahui Ubaidullah bin Busr kecuali dalam hadits ini. Shafwan telah meriwayatkan dari Amru dari Abdullah bin Busr, sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini. Abdullah bin Busr mempunyai saudara yang telah mendengarkan (hadits) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan saudarinya juga telah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sedangkan Ubaidullah bin Busr yang mana Shafwan bin Amru meriwayatkan hadits ini darinya adalah laki-laki lain yang tidak termasuk kalangan shahabat.'

tirmidzi:2506