Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah menghutangkan kurma selama satu tahun, dua tahun serta tiga tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menghutangkan kurma, maka hendaknya ia menghutangkan dalam takaran yang diketahui, dan timbangan yang diketahui serta tempo yang diketahui.""

AbuDaud:3004

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] berkata; telah mengabarkan kepadaku [bapakku] berkata; Marhab bertanding pada Perang Khaibar dengan pamanku. Marhab sambil mendendangkan bait-bait syair 'Khaibar telah tahu sesungguhnya aku Marhab, orang yang sangat piawai memainkan senjata, seorang pahlawan pemberani, kala peperangan datang berkecamuk dan menyala-nyala. Lalu pamanku 'Amir melawan dengan bait-bait syair, 'Khaibar telah tahu sesungguhnya aku 'Amir, orang yang sangat pandai dalam memainkan senjata, seorang pahlawan pengacau dalam peperangan. Lalu keduanya saling bergantian dalam memukul, lalu pedang Marhab mengenai tameng 'Amir. Pedang Marhab terjepit tamengnya hingga bengkok, dan berbalik mengenai lengannya dan memotong uratnya hingga menjadikan Amir gugur karenanya. Salamah bin Al Akwa' berkata; lantas saya menjumpai beberapa orang dari sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Sayang, mereka malah berkata; sia-sialah amalan 'Amir, dia mati bunuh diri. Salamah berkata; saya pun datang menemui Nabiyullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan keadaan menangis, saya berkata; Wahai Rasulullah, telah sia-sia amalan 'Amir. Beliau bertanya siapa yang mengatakan hal itu? Saya menjawab, 'Beberapa orang dari sahabat anda.' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dusta orang yang mengatakan hal itu, bahkan baginya pahala dua kali. Saat dia berangkat menuju Khaibar, dia melantunkan bait-bait syair bersama para sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang diantaranya adalah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam selaku pemimpin rombongan. Amir melantunkan bait-bait syair: # Demi Allah, kalaulah bukan karena Allah, kami tidaklah mendapat petunjuk, # kami tidak akan pernah shalat serta bersedekah. # Sesungguhnya musuh telah melampui batas terhadap kami # jika mereka menghendaki fitnah kami akan menolaknya # Kami selalu membutuhkan kurnia-Mu # teguhkanlah kaki-kaki kami ketika kami saling bertemu # dan turunkanlah ketenangan kepada kami # Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Siapakah orang itu?" Dia menjawab, 'Amir Wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Semoga Rabmu mengampunimu." (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memintakan ampun yang beliau tujukan untuk seseorang tertentu, kecuali orang itu akan mendapatkan kesyahidan. Tatkala 'Umar bin Al Khattab mendengar hal itu, ia berkata; 'Wahai Rasulullah, Aduhai sendaianya anda menangguhkan doa anda kepada 'Amir, tentu kita bisa bersahabat lebih lama dengannya. Lalu Amir maju ke medan laga dan memperoleh kesyahidan. Salamah berkata; 'Lantas Nabiyullah Shallallahu'alaihiwasallam mengutusku untuk menemui 'Ali, beliau bersabda: "Sungguh pada hari saya akan memberikan bendera kepada orang mencintai Allah dan Rasul-Nya atau dengan redaksi 'kepada seseorang yang Allah dan Rasul-Nya mencintainya--. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya datang membawa dia ('Ali Radliyallahu'anhu) dalam keadaan sakit matanya. Lantas Nabiyullah meludahinya pada matanya, dan beliau berikan bendera kepadanya. Marhab lantas keluar dengan senjatannya dan mendendangkan bait-bait syair '# Khaibar telah tahu sesungguhnya aku Marhab # orang yang sangat pandai memainkan senjata # seorang pahlawan pemberani # Ketika peperangan datang dan menyala-nyala. 'Ali bin Abu Thalib karamahullahu wajhah lantas membalas bait-bait syairnya dengan mengatakan 'Sayalah orang yang diberi nama oleh ibuku Haidarah (salah satu nama singa) # layaknya singa hutan yang sangat menakutkan # akan saya penuhi mereka dengan sha' ukuran yang sangat besar #. Lalu Ali bin Abi Thalib karramahullahu wajhah berhasil membelah kepala Marhab dengan pedangnya dan kemenangan berhasil diraih dengan tangannya.

ahmad:15941

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah orang-orang mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu satu atau dua tahun kemudian atau katanya dua atau tiga tahun kemudian. Isma'il ragu dalam hal ini. Maka Beliau bersabda: "Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti) ". Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Ibnu Abi Najih] seperti redaksi hadits ini: "dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti) ".

bukhari:2085

Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: "Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui". Telah menceritakan kepada kami [Ali] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abi Najih], dan beliau bersabda: "maka hendaklah melakukan salaf dengan timbangan yang di ketahui dan sampai waktu yang di ketahui." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Najih] dari [Abdullah bin Katsir], dari [Abu Minhal], dia berkata; aku mendengar ['Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, dan beliau bersabda: "dengan takaran yang diketahui dan sampai waktu yang diketahui (pasti) ".

bukhari:2086

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Asy-Syaibaniy] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi Al Mujalid] berkata; 'Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah mengutusku untuk menemui ['Abdullah bin Abi Aufaa] radliallahu 'anhuma dan keduanya berkata; Tanyakanlah kepadanya apakah para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempraktekkan jual beli salaf pada biji gandum?" Berkata 'Abdullah; "Kami mempraktekkan salaf dengan orang-orang blasteran bangsa Syam pada biji gandum, beras dan kismis dengan takaran yang pasti sampai waktu yang pasti pula". Aku tanyakan: "Kepada siapa asalnya diserahkan?. Dia berkata: "Kami tidak pernah menanyakan hal ini kepada mereka". Kemudian keduanya mengutus aku untuk menemui ['Abdurrahman bin Abzaa] lalu aku tanyakan, maka dia berkata: "Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempraktekkan salaf di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kami tidak pernah menanyakan kepada mereka apakah mereka memiliki pertanian atau tidak?" Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin 'Abdullah] dari [Asy-Syaibaniy] dari [Muhammad bin Abi Mujalid] dengan redaksi seperti ini dan dia berkata: "Kami mempraktekkan salaf pada biji gandum. Dan berkata, ['Abdullah bin Al Walid] dari [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Asy-Syaibaniy] dan berkata: "Dan juga pada kismis". Telah menceritakan kepada kami [Quaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Asy-Syaibaniy] dan berkata: "Pada biji gandum, padi dan kismis".

bukhari:2088

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah orang-orang mempraktekkan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun. Maka Beliau bersabda: "Lakukanlah jual beli salaf pada buah-buahan dengan takaran sampai waktu yang diketahui (pasti) ". Dan berkata ['Abdullah bin Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dan berkata: "dengan takaran dan timbangan yang diketahui (pasti) ".

bukhari:2094

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang sementara para sahabat meminjamkan kurma dalam jangka waktu dua atau tiga tahun. Beliau lalu bersabda: "Barangsiapa memberi pinjaman kurma hendaklah ia lakukan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas."

ibnu-majah:2271

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Amru An Naqid] dan ini adalah lafadz Yahya, Amru berkata; telah menceritakan kepada kami, dan Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menjual kurma dengan berjanji, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dan jangka waktu tertentu."

muslim:3010

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Waris] dari [Ibnu Najih] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Minhal] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, orang-orang di sana terbiasa jual beli dengan sistem pembayaran dimuka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memesan barang, maka janganlah memesan kecuali dengan takaran tertentu dan timbangan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Isma'il bin Salim] semuanya dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad seperti hadits Abdul Warits, namun tidak disebutkan, "Sampai waktu yang ditentukan." Sedangkan [Abu Kuraib] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya dari [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad mereka, seperti hadits Ibnu Uyainah, dalam hadits tersebut disebutkan, "Sampai batas waktu yang ditentukan."

muslim:3011

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah dan mereka melakukan jual beli secara salaf pada kurma selama dalam jangka dua tahun dan tiga tahun. Kemudian beliau melarang mereka dan bersabda: "Barang siapa yang memberikan hutang maka hendaknya ia menghutangi pada takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui hingga jangka yang diketahui."

nasai:4537

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] berkata; Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, para penduduknya biasa melakukan salaf pada buah-buahan. Lalu beliau bertanya: "Barangsiapa melakukan salaf maka lakukanlah salaf dalam takaran yang sudah diketahui (jelas) dan timbangan yang sudah diketahui (jelas), serta sampai waktu yang telah diketahui (jelas)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abu Aufa dan Abdurrahman bin Abza. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka membolehkan salaf pada makanan, pakaian dan yang lainnya dari apa yang telah diketahui masa dan sifatnya, namun mereka berselisih salaf pada hewan, sebagian ulama dari kalangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Salaf pada hewan adalah boleh, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan salaf pada hewan, ini adalah pendapat Sufyan dan penduduk Kufah. Abu Al Minhal bernama Abdurrahman bin Muth'im.

tirmidzi:1232