Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman mantan budak Urwah bertanya kepada [Ibnu Umar], dan Abu Zubair mendengar ia berkata, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalak istrinya dalam keadaan haid, ia berkata, Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Umar bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Umar mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, Abdullah berkata, maka beliau mengembalikannya kepadaku dan tidak ada masalah atasnya, lalu beliau bersabda, "Jika ia telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat, "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata, hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, [Yunus bin Zubair], [Anas bin Sirin], [Said bin Zubair], [Zaid bin Aslam], [Abu Az Zubair], dan [Manshur] dari [Abu Wail] menurut makna mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk merujuk istrinya kembali hingga setelah suci, ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya sebagai istri. Begitu juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Adapun riwayat [Zuhri] dari [Salim] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya hingga suci, haid, dan suci kembali, (setelah itu) jika berkenan ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya istri. Dan diriwayatkan dari [Atha` Al Khurasani] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] sama seperti riwayat Nafi' Az Zuhri, dan semua hadits yang diriwayatkan tersebut berseberangan dengan apa yang dikatakan Abu Az Zubair.

AbuDaud:1869

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl, atau ia mengatakan, "dari Urainah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun mereka tidak cocok dengan iklim Madinah (hingga jatuh sakit). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan untuk menyediakan liqah (unta hamil) bagi mereka. Beliau perintahkan mereka minum air kencing dan susu unta tersebut. Mereka pun pergi (menuju kandang unta), namun ketika telah sembuh mereka justru membunuh pengembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa lari unta-unta tersebut. Menjelang siang hari, berita yang menimpa mereka sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim (beberapa orang) untuk mengikuti jejak mereka. Matahari belum tinggi, orang-orang tersebut telah ditangkap dan dihadapkan kepada beliau. Beliau pun memberi perintah untuk memberi hukuman kepada mereka, tangan dan kaki mereka lalu dipotong, matanya dicongkel kemudian mereka dibuang ke padang pasir. Mereka minta minum namun tidak diberi." [Abu Qilabah] berkata, "Orang-orang itu telah mencuri dan membunuh, murtad setelah beriman, serta memerangi Allah dan Rasul-Nya." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ayyub] dengan sanadnya sebagaimana dalam hadits tersebut. Namun ia menambahkan dalam haditsnya, "Beliau memerintahkan untuk mengambil beberapa paku yang dipanaskan, lalu mereka disayat (dengan paku tersebut), tangan dan kaki mereka juga dipotong, namun beliau tidak memerintahkan untuk menghentikan darah mereka dengan menempelkan besi panas." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Yahya] -maksudnya Yahya bin Abu Katsir- dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] dengan hadits yang sama. Dalam hadits tersebut ia mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirim teliksandi untuk mencari mereka, hingga akhirnya mereka tertangkap. Anas berkata, "Allah Tabaaraka Wa Ta'ala lalu menurunkan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan..) ' -Qs. Al Maidah: 33-. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dan [Qatadah] dan [Humaid] dari [Anas bin Malik] ia lalu menyebutkan hadits tersebut. Anas berkata, "Aku melihat salah seorang dari mereka menjilati bumi dengan mulutnya karena haus, hingga akhirnya mati." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] sama dengan hadits tersebut, namun ia menambahkan, "kemudian beliau melarang untuk melakukan mutslah (Mutilasi atau menyayat mayat). dan ia tidak menyebut kata; 'min khilaf' (secara bersilang). [Syu'bah] juga meriwayatkan dari [Qatadah] dan [Salam bin Miskin], dari [Tsabit]. Semuanya juga berasal dari [Anas], namun keduanya juga tidak menyebutkan kata; min khilaf (dipotong tangan dan kakinya secara bersilang). Aku tidak pernah mendapatkan dalam hadits seorang pun yang menyebutkan; 'beliau memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang', kecuali hadits hadits riwayat Hammad bin Salamah."

AbuDaud:3798

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata berkenaan dengan ayat: '(Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Hingga firman Allah: '(Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' ia mengatakan, "Ayat ini turun kepada orang-orang musyrik, jika salah seorang dari mereka bertaubat sebelum dilaksanakannya (hudud), ia tidak dapat terhindar dari hukuman hudud."

AbuDaud:3801

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Yazid bin Yazid] yaitu Ibnu Jabir dari [Khalid bin Al Lajlaj] dari [Abdurrahman bin 'A`isy] dari [beberapa sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar menemui mereka pada suatu pagi dalam keadaan yang sangat baik dan berseri-seri wajahnya, terang wajahnya, lalu bersabda: "Tidak ada yang menghalangiku, padahal telah datang Rabku Azzawajalla tadi malam dengan wajah sangat mempesona." Dia (Allah Azza wa jalla) berkata; 'Wahai Muhammad', saya menjawab, 'Ya Wahai Rabku.' Dia bertanya, dalam masalah apa para Malaikat yang tinggi saling berselisih, saya menjawab, saya tidak tahu Wahai Rabku. Dia berkata seperti itu dua kali atau tiga kali. Lalu Dia (Rab Muhammad) meletakkan kedua telapak tangannya antara kedua pundakku, lalu saya merasakan dinginnya di antara kedua dadaku sehingga Dia menampakkan kepadaku apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, lalu beliau membaca ayat ini, 'Dan Demikianlah kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan (Kami yang terdapat) di langit dan bumi dan (Kami memperlihatkannya) agar dia termasuk orang yang yakin. lalu Dia berfirman, Wahai Muhammad, dalam masalah apa para Malaikat yang tinggi saling berselisih?, saya menjawab, dalam masalah kaffarat (penghapusan dosa-dosa). Apakah kafarat itu? Saya menjawab, berjalan kaki menuju jamaah shalat dan duduk di masjid untuk menanti shalat-shalat ditegakkan dan meratakan berwudlu saat-saat tidak suka. Beliau bersabda: "Barangsiapa yang melakukan hal itu maka dia akan hidup dengan baik dan meninggal dalam keadaan baik dan keadaannya dengan kesalahannya sebagaimana hari dia dilahirkan oleh ibunya, dan yang termasuk mengangkat derajat adalah perkataan yang baik, menyebarkan salam, memberi makanan, shalat malam saat manusia dalam keadaan tidur." Dia berfirman, "Wahai Muhammad, jika kamu shalat maka bacalah: Ya Allah, sesungguhnya saya meminta kepada-Mu kebaikan-kebaikan, meninggalkan kemungkaran, mencintai orang miskin dan kamu dalam keadaan bertaubat kepada-Ku, dan jika Engkau menghendaki fitnah pada manusia, tolong wafatkanlahku dalam keadaan tidak terkena fitnah.

ahmad:16026

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah bercerita kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Yazid bin Yazid ibn Jabir] dari [Khalid bin Al Lajlaj] dari ['Abdur Rahman bin 'A`isy] dari [seorang] sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam keluar menemui mereka pada suatu hari dalam keadaan gembira dan berseri, kami berkata; Wahai Rasulullah! baginda terlihat bahagia dan berseri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Apa yang menghalangiku, tadi malam Rabbku mendatangiku dalam bentuk yang paling indah lalu berfirman: Hai Muhammad! Aku berkata; Baik Rabbku. Ia berfirman: Apa yang diperdebatkan oleh malaikat tertinggi? Aku menjawab: Aku tidak tahu wahai Rabb. -beliau mengucapkannya dua atau tiga kali- lalu Ia meletakkan telapak tanganNya diantara pundakku, aku merasakan dinginnya diantara dadaku hingga terlihatlah olehku seluruh yang ada dilangit dan dibumi, kemudian beliau membaca ayat: 'Dan Demikianlah kami perlihatkan kepada Ibrahim tanda-tanda keagungan (Kami yang terdapat) di langit dan bumi.' (Al-An'aam: 75) Ia berfirman: Hai Muhammad! Apa yang diperdebatkan oleh malaikat tertinggi? Aku menjawab: Tentang penghapus dosa. Ia bertanya: Penghapus dosa apa? Aku berkata; Berjalan kaki untuk berjamaah, duduk di masjid setelah shalat, menyempurnakan wudhu pada saat-saat tidak disukai. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: Barangsiapa melakukan hal itu, ia hidup seperti itu, ia hidup dalam keadaan baik dan mati dalam keadaan baik, dan kesalahannya seperti pada saat ia dilahirkan ibunya. Termasuk derajat adalah berkata-kata baik, menyampaikan salam, memberi makan, shalat di malam saat orang-orang tidur. Allah berfirman: Hai Muhammad! Bila kau berdoa, ucapkanlah: Ya Allah! aku meminta kebaikan-kebaikan padaMu, meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, mencintai orang-orang miskin, terimalah taubatku dan bila Kau menghendaki cobaan pada manusia maka wafatkanlah aku dalam keadaan tidak tertimpa cobaan."

ahmad:22126

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu] "Bahwa beberapa orang munafik pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila beliau pergi berperang mereka tidak turut berperang dan merasa bangga dengan ketidakpergiannya untuk menyelisihi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah kembali (membawa kemenangan dan harta rampasan perang), mereka mengemukakan alasan mereka masing-masing yang menjadikan mereka tidak turut berperang dan menguatkan alasannya dengan sumpah. Kemudian mereka ingin dipuji (seolah-olah merekalah yang pahlawan) padahal mereka tidak berbuat apa-apa. Karena itu turunlah ayat: 'Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka ingin dipuji terhadap perbuatan yang tidak mereka kerjakan, janganlah kamu mengira bahwa mereka akan terlepas dari siksa…' (QS Ali Imraan (3): 88).

bukhari:4201

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Umarah bin Al Qa'qa] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menyiapkan bagi orang yang keluar di jalan-Nya dimana tidak ada yang mengeluarkannya kecuali tujuan jihad di jalan-Ku, beriman dengan-Ku dan mempercayai para rasul-Ku. maka ia Aku jamin akan Aku masukkan ke dalam surga atau Aku kembalikan dirinya menuju kediamannya dimana ia telah keluar darinya dengan memperoleh pahala atau ghanimah." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Demi Allah! Seandainya aku tidak memberatkan umat Islam, maka niscaya aku senantiasa akan duduk dibalik pasukan militer yang keluar di jalan Allah untuk selamanya.-Tetapi aku tidak memiliki keluasan waktu untuk membawa mereka dan mereka tidak memiliki keluasan untuk mengikutiku dan diri mereka tidak akan mampu untuk selalu berada dibelakangku. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Aku ingin berperang di jalan Allah kemudian aku terbunuh lalu aku berperang kemudian terbunuh lagi dan berperang lalu terbunuh lagi.'

ibnu-majah:2743

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Amarah] -yaitu Ibnu Al Qa'qa'- dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menjamin bagi orang yang berperang di jalan-Nya, tidak ada yang mendorongnya keluar kecuali karena ingin jihad di jalan-Ku, ia iman dengan Aku dan membenarkan para rasul-Ku, maka Aku menjamin akan memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya pulang ke rumahnya dengan membawa kemenangan berupa pahala dan ghanimah. Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seseorang pun yang terluka dalam perang fi sabilillah, melainkan kelak di hari Kiamat ia akan datang dalam keadaan luka seperti semula, warna warna darah dan baunya bau minyak kesturi. Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya tidak memberatkan kaum Muslimin, sungguh selamanya aku tidak ingin tertinggal di belakang ekspedisi berperang menegakkan agama Allah, namun saya tidak mampu untuk menanggung biaya mereka, sedangkan mereka juga tidak memiliki kelapangan, padahal mereka merasa kecewa tidak ikut berperang bersamaku. Demi dzat yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya, sesungguhnya saya ingin sekali berperang fi sabilillah, kemudian saya terbunuh, lalu saya berperang lagi lalu saya terbunuh, setelah itu saya berperang lagi dan terbunuh." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari ['Umarah] dengan sanad diatas.

muslim:3484

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; hadits ini seperti yang telah diceritakan kepada kami oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -kemudian dia menyebutkan beberapa hadits darinya-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap luka yang menimpa seorang Muslim dalam jihad fi sabilillah, maka di hari Kiamat ia akan mengucurkan darah berwarna merah dan baunya bau kesturi." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, sekiranya tidak memberatkan terhadap orang-orang mukmin, niscaya saya tidak akan membolehkan seseorang untuk tidak ikut berperang fi sabilillah, akan tetapi saya tidak mampu memberi kelapangan dan membawa mereka, begitu pula mereka tidak memiliki kelapangan untuk ikut bersamaku (berparang), dan jiwa mereka tidak nyaman untuk duduk-duduk (tidak ikut perang) sepeninggalku." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya tidak memberatkan terhadap orang-orang Mukmin, niscaya saya tidak akan tertinggal di belakang ekspedisi …sebagaimana hadits mereka dengan isnad ini, "Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh saya ingin sekali terbunuh kemudian di hidupkan… seperti hadits Abu Zur'ah dari Abu Hurairah." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] -yaitu At Tsaqafi-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya tidak memberatkan terhadap ummatku, sungguh saya lebih suka tidak tertinggal dari ekspedisi…..sebagaimana hadits mereka." Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan menjamin bagi siapa yang keluar berperang fi sabilillah… hingga sabdanya: "Saya tidak akan tertinggal di belakang ekspedisi di jalan Allah."

muslim:3487

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Ayahnya] dari [Ba'jah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sebaik-baik kehidupan manusia adalah seorang laki-laki yang memegang kendali kudanya dan bergegas untuk berjuang di jalan Allah, setiap kali mendengar suara musuh yang menakutkan atau sangat mengerikan, ia melompat ke atas punggung kudanya untuk mengharapkan kematian. Atau seorang laki-laki yang berada dalam kumpulan kambing yang berada di puncak gunung atau berada di pedalaman lembah ini, ia mendirikan shalat, menunaikan zakat dan beribadah kepada Rabbnya sampai menemui ajalnya, tidaklah ia menjadi manusia kecuali dalam kebaikan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dan [Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari] keduanya dari [Abu Hazim] dengan sanad ini, seperti hadits tersebut. Dia (perawi) berkata; dari Ba'jah bin Abdullah bin Badr, beliau bersabda: 'Di bukit dari bukit-bukit ini, ' berbeda dengan riwayatnya Yahya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Usamah bin Zaid] dari [Ba'jah bin Abdullah Al Juhani] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengan hadits Abu Hazm dari Ba'jah, dia berkata, "Di suatu bukit dari beberapa bukit."

muslim:3503

telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] dan [Qotadah] dan [Tsabit] dari [Anas] berkata; " Beberapa orang dari Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak cocok dengan iklim Madinah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengirim mereka ke (tempat) unta zakat. Beliau bersabda: "Minumlah kalian susu dan air kencingnya." Namun mereka membunuh pengembala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menggiring unta-unta tersebut, setelah itu mereka murtad. Lalu mereka pun dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau kemudian memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, mata mereka dicongkel lalu dibuang ke harrah (padang pasir yang panas)." Anas berkata; "Aku melihat salah seorang dari mereka jatuh tersungkur hingga pasir masuk ke dalam mulut, lalu mereka mati." Dan mungkin Hammad berkata; "Ia menggigit tanah dengan mulutnya hingga mereka mati." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari Anas dengan jalur lain. ini adalah pendapat sebagian besar ahli ilmu, Mereka mengatakan; "Tidak apa-apa air kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya."

tirmidzi:67

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran bin Thalhah] dari ibunya [Hamnah binti Jahsy] ia berkata; "Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, hal ini telah menghalangiku untuk shalat dan puasa, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam hal ini?" beliau bersabda: "Berilah kapas, karena itu akan menghilangkan darah, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dari itu?" beliau bersabda: "Sumbatlah ia dengan sesuatu yang dapat menghalangi keluarnya darah, " ia berkata; "Darahnya sangat deras." Beliau bersabda: "Ambillah kain, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dan deras, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Akan aku perintahkan kepadamu dengan dua hal, manapun yang engkau lakukan maka itu telah cukup. Dan jika engkau mampu atas keduanya maka engkau lebih tahu." Beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah pukulan setan, maka berhaidlah selama enam atau tujuh hari dalam hitungan ilmu Allah, setelah itu mandilah. Jika engkau merasa bahwa engkau telah suci dan bersih maka shalatlah dua puluh empat malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya, puasa dan shalatlah karena itu telah cukup bagimu. Seperti itu pula, lakukanlah sebagaimana wanita haid dan bersuci untuk waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika kamu kuat mengakhirkan shalat zhuhur dan mensegerakan shalat asar, kemudian kalian mandi ketika kalian telah suci, lalu engkau shalat zhuhur dan asar. Setelah itu engkau akhirkan shalat maghrib dan mensegerakan shalat isya, lalu mandi dan menjamak antara dua shalat maka lakukanlah. Engkau mandi di waktu subuh maka kerjakanlah. Demikianlah, maka lakukanlah. Dan puasalah engkau jika kuat." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itulah dua hal yang paling aku kagumi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Ubaidullah bin Amru Ar Raqi] dan [Ibnu Juraij] dan [Syarik] meriwayatkan dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran] dari ibunya [Hamnah]. Hanya saja Ibnu Juraij menyebutkan dengan nama Umar bin Thalhah. Yang benar adalah Imran bin Thalhah. Ia berkata; "Aku bertanya Muhammad tentang hadits ini, maka ia pun bertanya, "Hadits hasan shahih." Demikian juga dengan Ahmad bin Hanbal, ia mengatakan, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ahmad dan Ishaq berkata tentang wanita yang mustahadlah, "Jika ia mengetahui haidnya……….maka hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Fatimah binti Abu Hubaisy. Jika wanita yang mengalami istihadlah itu mempunyai hari-hari yang diketahui sebelum istihadlah, maka hendaklah ia meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya. Kemudian ia mandi dan berwudlu setiap shalat, maka ia boleh mengerjakan shalat. Apabila darah itu masih keluar dan ia tidak mempunyai hari-hari yang diketahui, atau tidak mengetahui haid dengan datang dan berlalunya darah, maka hukum yang sesuai baginya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Abu Ubaid juga berkata demikian. Syafi'i berkata; "Apabila wanita yang mengalami istihadlah, darahnya selalu mengalir pada awal mula ia melihat dan terus-menerus seperti itu, maka ia harus meninggalkan shalat di antara waktu itu selama lima belas hari. Namun jika ia dalam keadaan suci dalam jangka waktu lima belas hari atau sebelum itu, maka itu termasuk hari-hari haid. Apabila wanita itu melihat darah lebih dari lima belas hari, maka ia harus mengqadla shalat selama empat belas hari. Kemudian setelah itu ia meninggalkan shalat selama masa haid yang paling sebentar untuk ukuran wanita, yaitu sehari semalam." Abu Isa berkata; "Ulama berpeda pendapat tentang masa haid yang paling sebentar dan paling lama. Sebagian ulama berkata; "Masa haid yang paling cepat adalah tiga hari dan yang paling lama adalah sepuluh hari." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian ulama yang lain seperti 'Atha bin Abu Rabah mengatakan, "Masa cepat yang paling cepat adalah sehari semalam, dan yang paling lama adalah lima belas hari. Ini adalah pendapat Malik, Al Auza'I, Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid."

tirmidzi:118

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika hari sangat panas maka tunggulah hingga dingin untuk shalat, karena terik yang panas adalah dari hembusan neraka jahannam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id, Abu Dzar, Ibnu Umar, Al Mughirah, Al Qasim bin Shofwan dari ayahnya, Abu Musa, Ibnu Abbas dan Anas. Ia berkata; "Diriwayatkan juga dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal ini, namun riwayat tersebut juga tidak shahih." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Dan satu golongan dari ahli ilmu memilih untuk mengakhirkan shalat zhuhur ketika matahari sangat terik. Pendapat ini dipegang oleh bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq." Syafi'i berkata; "Dibolehkannya menunggu shalat zhuhur hingga suasana menjadi sejuk adalah jika masjid tersebut membuat orang-orang kepanasan (ketika menuju masjid) karena jauhnya tempat. Adapun orang yang shalat sendirian atau seseorang yang shalat di masjid kaumnya, maka aku lebih suka jika ia tetap shalat meskipun matahari sangat terik." Abu Isa berkata; "Orang-orang yang mengakhirkan shalat zhuhur disaat matahari terik, maka hal itu lebih utama dan sesuai dengan sunnah." Adapun pendapat yang diambil oleh Syafi'i bahwa keringanan itu diperuntukkan bangi orang yang tempat tinggalnya jauh dan sulit, maka dalam hadits Abu Dzar terdapat suatu dalil yang menunjukkan sebaliknya dari yang dikatakan oleh Syafi'i. Abu Dzar berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu Bilal adzan shalat zhuhur, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bilal, tunggulah hingga dingin." Jika mengikuti pendapat Syafi'i, maka tidak ada artinya untuk menunggu dulu karena mereka telah berkumpul dalam perjalanan dan mereka tidak harus bersusah payah karena datang dari tempat yang jauh."

tirmidzi:145

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin Sa'ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat dua rakaat setelah asar karena beliau mengurusi masalah harta kaum muslimin, sehingga beliau sibuk dan tidak dapat melaksanakan shalat dua rakaat setelah zhuhur. Maka beliau pun melaksanakan dua rakaat itu setelah asar, dan beliau tidak lagi melakukannya." Dalam bab ini ada juga hadits dari 'Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah, dan Abu Musa." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan, dan banyak perawi telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau shalat dua rakaat setelah asar. Dan ini menyelisihi apa yang diriwayatkan darinya (Nabi) bahwa beliau melarang shalat setelah asar sampai matahari tenggelam. Haditsnya Ibnu Abbas adalah lebih shahih karena disebutkan di dalamnya, bahwa beliau tidak mengulangi melakukan shalat dua rakaat tersebut." Dan telah diriwayatkan pula sebuah hadits dari Zaid bin Tsabit yang semakna dengan hadits Ibnu Abbas. Dan telah diriwayatkan pula dari 'Aisyah beberapa hadits yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah masuk menemuinya ('Aisyah) setelah waktu asar kecuali beliau shalat dua rakaat. Dan riwayat lain dari 'Aisyah, dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang shalat setelah asar hingga matahari tenggelam, dan melarang shalat setelah subuh hingga matahari terbit. Dan yang menjadi kesepakatan para ahli ilmu adalah dimakruhkannya shalat setelah asar hingga matahari tenggelam, dan shalat setelah subuh hingga matahari terbit. Kecuali yang sudah dikecualikan seperti shalat di Makkah setelah asar hingga matahari tenggelam dan setelah subuh hingga matahari terbit setelah melaksanakan tawaf. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau memberikan keringanan dalam hal ini. Ini telah menjadi pendapat sekelompok ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sekelompok ahli ilmu yang lainnya, dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelahnya, mereka juga memakruhkan shalat setelah asar dan subuh di Makkah. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas dan sebagian penduduk Kufah."

tirmidzi:169

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengkhabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq Al Hadlrami] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata, kami keluar bersama Nabi shalallhu 'alaihi wa salam dari Madinah menuju Makkah, kemudian beliau melaksanakan shalat dua raka'at. Dia (Yahya RH) berkata, saya bertanya kepada Anas, berapa lama Rasulullah Shalallahu 'alahi wa salam tinggal di Makkah?, Anas menjawab, sepuluh hari. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata, hadits Anas adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shalallhu 'alaihi wa salam, bahwa beliau menetap dalam safarnya (bepergiannya) selama sembilan belas hari dengan melaksanakan shalat dua raka'at. Ibnu Abbas berkata, apabila kami menetap antara sembilan belas hari, maka kami melaksanakan shalat dua raka'at dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat. Telah diriwayatkan dari Ali bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang menetap selama sepuluh hari, maka ia harus menyempurnakan shalatnya." Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang menetap selama lima belas hari, maka ia harus menyempurnakan shalatnya." Dan telah diriwayatkan darinya dua belas (hari). Telah diriwayatkan dari Sa'id Bin Al Musayyib bahwa beliau bersabda: "Jika menetap selama empat hari maka shalatlah empat hari." Qatadah dan Atha' Al Khurasani telah meriwayatkan darinya mengenai masalah itu, Daud bin Abu Hind telah meriwayatkan darinya (Ibnul Musayyib RH) dengan riwayat yang berbeda. Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hal ini, Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat, mereka membatasi waktunya dengan lima belas hari, mereka mengatakan jika sepakat untuk menetap selama lima belas hari maka shalatnya harus sempurna, sedangkan Al Auza'I berkata jika sepakat untuk menetap selama dua belas hari maka shalatnya harus sempurna, adapun Imam Malik bin Anas, Syafi'i dan Ahmad berkata, apabila sepakat untuk menetap selama empat hari maka shalatnya harus sempurna, sedangkan Ishaq berpendapat bahwa madzhab yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ibnu Abbas, dia berkata, karena dia telah meriwayatkan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, lalu dia menta'wilnya setelah Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa, jika sepakat untuk menetap sembilan belas hari maka shalatnya harus sempurna, kemudian ahli ilmu sepakat bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalatnya selagi tidak ada keinginan untuk menetap, sekalipun dia tinggal bertahun tahun.

tirmidzi:503