Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia membaca ayat: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'", serta: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan." Kemudian sebagian darinya dihapuskan, ia membaca ayat: "Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya", maka kalian tidak memiliki hak 'Iddah atas mereka.

AbuDaud:1942

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yazid bin An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 101), dan firman Allah '(menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh (hapus) dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru') ', (Qs. Al Baqarah: 228). Dan firman: '(Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan) ' (Qs. Ath Thallaaq: 40), lalu dinasakh dari hal tersebut, firman Allah Ta'ala: '(Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya) ' (Qs. Al Ahzaab: 49).

nasai:3442