Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepada saya ['Abbad bin Ziyad] bahwasanya ['Urwah bin Al-Mughirah bin Syu'bah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Ayahnya, Al-Mughirah] berkata; dia berkata, Pada waktu perang Tabuk sebelum fajar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjalan menyimpang dari jalan (para sahabat), maka aku turut menyimpang dari jalan menyertai beliau. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menderumkan kendaraan beliau, lalu beliau buang hajat. Setelah selesai, aku tuangkan ke tangan beliau air dari bejana. Beliau membasuh kedua telapak tangannya lalu mencuci muka. Setelah itu beliau menyingsingkan kedua lengan jubah beliau yang terbuka dan terasa sempit, maka beliau memasukkan keduanya kembali kemudian mengeluarkan keduanya dari bawah jubah, lantas beliau membasuh kedua tangan sampai ke siku, dan mengusap kepala, lalu mengusap bagian atas khuf beliau. Setelah itu beliau naik kendaraan, dan kami meneruskan perjalanan, hingga kami mendapati orang-orang (para sahabat) tengah mengerjakan shalat, mereka angkat Abdurrahman bin Auf sebagai imam, dia mengerjakan shalat bersama mereka pada awal waktunya dan kami mendapatkan Abdurrahman bin Auf telah mengerjakan satu rakaat Shalat Shubuh bersama mereka. Maka datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk ke dalam shaf bersama kaum Muslimin dan mengerjakan shalat di belakang Abdurrahman bin Auf untuk rakaat yang kedua. Setelah Abdurrahman salam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menyempurnakan shalat. Maka tiba-tiba kaum Muslimin terkejut, lalu banyak di antara mereka yang membaca "Subhaanallah", karena mereka telah mendahului Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam salam, beliau bersabda kepada mereka, "Benar apa yang kalian lakukan" atau "Bagus apa yang kalian lakukan."

AbuDaud:128

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Khalid yaitu Ath Thahhan], dan telah diriwayatkan dari jalu yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Wuhaib] secara makna, dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Al 'Ala`] dari [Mutharrif yaitu Ibnu Abdullah] dari ['Iyadh bin Himar], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada orang yang adil dan tidak menyembunyikannya, kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah 'azza wajalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki."

AbuDaud:1454

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; kami tidak mencatat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini. Ali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah haram antara 'Air hingga Tsaur (keduanya adalah nama gunung di Madinah). Barangsiapa yang melakukan perkara dosa atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Perlindungan orang muslim adalah satu, orang yang paling rendah dapat memberikannya. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian dan keamanan seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Hassan] dari [Ali] radliallahu 'anhu dalam kisah ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tidak boleh dipotong tanamannya, tidak boleh di usir hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang mengumumkannya, dan tidak selayaknya bagi seseorang di tempat tersebut membawa senjata untuk berperang dan tidak selayaknya ada sebuah pohon yang ditebang keculai seseorang yang hendak memberi makan untanya."

AbuDaud:1739

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim Abu Yahya Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman], telah menceritakan kepada kami ['Abbad], dari [Abu Malik Al Asyja'i], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Harits Al Jadali] yang berasal dari Jadilah Qais, bahwa Amir Mekkah telah berkhutbah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwasiat kepada kami agar berkurban ketika melihat hilal, dan apabila kami tidak melihatnya dan terdapat dua orang adil yang bersaksi maka kami berkurban dengan persaksian mereka berdua. Kemudian aku bertanya kepada Al Husain bin Al Harits, siapakah Amir Mekkah tersebut? Ia berkata; saya tidak tahu. Kemudian ia bertemu denganku setelah itu dan berkata; ia adalah [Al Harits bin Hathib] saudara Muhammad bin Hathib. Kemudian Amir tersebut berkata; sesungguhnya diantara kalian terdapat orang yang lebih mengetahui mengenai Allah dan rasulNya daripada diriku. Dan orang ini telah menyaksikan hal ini dari Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam. Amir tersebut menunjuk dengan tangannya kepada seorang laki-laki. Al Husain berkata; aku bertanya kepada orang tua yang ada di sampingku; siapakah orang yang ditunjuk oleh Amir tersebut? Ia berkata; orang ini adalah Abdullah bin Umar, dan Amir tersebut benar. Ia adalah orang yang lebih tahu mengenai Allah daripada dirinya. Ibnu Umar berkata; demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami.

AbuDaud:1991

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan], dari [Yazid bin Abu Nusybah], dari [Anas bin Malik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tiga perkara yang merupakan dasar keimanan, yaitu: menahan diri dari orang yang mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH, dan kita tidak mengkafirkannya karena suatu dosa, serta tidak mengeluarkannya dari keislaman karena sebuah amalan. Jihad tetap berjalan sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal, hal itu tidaklah digugurkan oleh kelaliman orang yang lalim, serta keadilan orang yang adil, dan beriman kepada taqdir."

AbuDaud:2170

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubadah Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid] -makasudnya Yazid bin Harun- berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [Athiyah Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dhalim, atau pemimpin yang dhalim."

AbuDaud:3781

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dan ini adalah haditsnya- dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Barangsiapa terbunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), yaitu ketika saling lempar di antara mereka, baik itu dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat (tebusannya) pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah qishas - [Ibnu Ubaid] menyebutkan dalam riwayat lain- "qishas dengan tangan. Kemudian riwayat itu sepakat pada lafadz, "Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah, serta tidak akan diterima ibadahnya baik amalam sunnah atau wajib." Dan hadits Sufyan redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ghalib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu ia menyebutkan makna hadits Sufyan."

AbuDaud:3935

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dan [Wuhaib] seperti itu, dari [Suhail] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abu Aisy]. - [Hammad] berkata; - dari [Abu Ayyasy] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di waktu pagi membaca: LAA ILAAHA ILLAALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA 'ALA KULLU SYAI`IN QADIIR (Tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujian. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu). Maka ia akan mendapatkan pahala senilai memerdekakan seorang budak dari keturunan Isma'il, akan dituliskan untuknya sepuluh kebaikan, dihapus darinya sepuluh dosa, dan ia akan dinaikkan sepuluh derajat. Dia juga akan dijaga dari setan hingga datang waktu sore. Jika pada waktu sore ia membaca doa itu maka ia akan mendapatkan yang seperti itu hingga tiba waktu pagi." Dalam hadits [Hammad] disebutkan, "Seorang laki-laki melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam mimpi, laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Ayyasy menceritakan tentangmu begini dan begini!" Beliau bersabda: "Abu Ayyasy benar." Abu Dawud berkata, " [Isma'il bin Ja'far], [Musa Az Zam'I] dan [Abdullah bin Ja'far] meriwayatkannya dari [Suhail], dari [bapaknya], dari [Ibnu 'A`isy]."

AbuDaud:4415

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Hasyimi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yazid] dari [Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari] sesungguhnya ['Atha` bin Yasar] mengabarinya, sesungguhnya [As Sa'ib bin Khallad] dari Bani Al Harits bin Al Khazraj mengabarinya sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa menakut-nakuti penduduk Madinah secara aniaya, Allah menjadikannya takut dan dia mendapatkan laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya. tidak akan diterima taubat ataupun tebusan darinya."

ahmad:15970

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] dari [Bapaknya] dari [seorang laki-laki dari Muzainah] sesungguhnya ibunya berkata kepadanya "Maukah kamu pergi menuju Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan meminta kepada beliau sebagaimana orang-orang meminta beliau?, " Saya pun pergi meminta sesuatu kepada beliau. Saya dapatkan beliau sedang berdiri berkhutbah dengan bersabda: "Barangsiapa yang menahan dari berbuat yang haram dan meminta kepada manusia, niscaya Allah akan menjaganya. Barangsiapa yang merasa cukup, niscaya Allah akan mencukupkannya. Barangsiapa yang meminta pada manusia dan dia memiliki harta setara dengan lima uqiyah (empat puluh dirham perak) maka dia telah meminta dengan mendesak, " lalu saya berkata; "Saya mempunyai satu unta yang lebih baik daripada lima uqiyah, dan pelayanku juga mempunyai unta yang lain yang lebih baik daripada lima uqiyah, lalu saya pulang dan tidak meminta sesuatupun."

ahmad:16601

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Bapaknya] dari [Abayah bin Rifa'ah] dari kakeknya [Rafi' bin Khadij] dia berkata, "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Dzul Hulaifah wilayah Tihamah. Lalu kami mendapatkan harta ghanimah berupa kambing dan unta." Rafi' bin Khadij melanjutkan perkataannya, "Orang-orang kemudian menyegerakan untuk memasaknya, hingga mereka pun merebusnya dengan periuk besar. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang seraya memerintahkan untuk mematikannya, maka periuk itu pun dimatikan apinya." Setelah itu beliau bersabda: "Sepuluh ekor kambing itu sebanding dengan satu ekor unta." Rafi' bin Khadij) berkata, "Kemudian ada seekor unta mencoba kabur, sementara orang-orang yang ada dalam rombongan tersebut tidak ada yang memiliki kuda, hingga mereka pun memanah unta tersebut dan menangkapnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Sesungguhnya binatang-binatang ini mempunyai sifat busa sebagaimana binatang buas. Maka jika satu darinya memberontak kalian, lakukanlah pada seperti ini." Ayabah berkata; Maka Rafi' bin Khadij berkata, "Sesungguhnya kami sangat berharap dan juga merasa takut untuk bertemu dengan pasukan musuh pada esok hari, sebab kami tidak memiliki pisau. Maka apakah kami boleh menyembeliah dengan Qashab (tumbuh-tumbuhan yang berbuku dan beruas)?" beliau bersabda: "Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah atasnya, lalu makanlah. Dan tidak dengan tulang dan kuku. Akan saya akan menceritakan kepadamu, bahwa As Sinn adalah tulang, sedangkan Azh Zhufur adalah pisau Habasyah."

ahmad:16626

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syakhkhir] dari saudaranya [Mutharrif bin Abdullah bin Asy Syakhkhir] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan Luqathah (barang temuan) hendaklah ia mempersaksikannya kepada orang yang memiliki sifat adil, lalu menghafal hejana dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang maka janganlah ia menyembunyikannya karena ia adalah lebih berhak terhadap barang tersebut. Namun jika pemiliknya tidak kunjung datang, maka sesungguhnya barang itu adalah milik Allah yang Dia karuniakan kepada siapa saja yang Ia kehendaki." Abdurraham berkata, "Saya berkata kepada bapakku, "Orang-orang menyebutnya dengan lafadz 'Iqaashaha' dan sebagian menyebutnya dengan lafadz 'Ifaashaha." Bapakku menjawab, "Yang benar adalah 'Ifaashaha dengan huruf fa`."

ahmad:16834

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara dua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan. Karena itu wasiat tidak diperbolehkan bagi ahli waris. Anak adalah milik sang suami sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya atau seorang budak menisbatkan diri pada seorang majikan yang bukan majikannya karena benci, maka bagi mereka adalah laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Yazid] berkata, [Mathar] berkata, "Dan tidak diterima lagi amalan sunnah darinya dan tidak pula amalan wajibnya. atau amalan wajibnya dan tidak pula amalan sunnahnya." Bapakku berkata, Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Dan tidak pula diterima amalan wajibnya." Amru bin Kharijah telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada mereka sedang beliau berada di atas kendaraannya."

ahmad:17005

Telah menceritakan kepada kami [Affan] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Saya mengambil tali kekang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak wasiat bagi ahli haris, anak itu untuk sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak) menisbatkan dirinya kepada orang yang bukan tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." [Affan] berkata, "Dalam hadits tersebut [Hammam] menambahkan sanad ini, tetapi tidak disebutkan bahwa Abdurrahman bin Ghanm berkata, "Dan saya berada di bawah leher kendaraannya (unta milik Rasulullah)." Dan ia juga menambahkan di dalamnya, "Tidak akan diterima darinya amalan sunah atau wajib." Kemudian dalam hadits Hammam disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah. Dan beliau berkata, "Karena benci mereka."

ahmad:17006

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di atas untanya, sementara saya berada di bawah leher unta tersebut. Unta itu sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak ada wasiat bagi ahli waris, anak adalah hak bagi sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Dan barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya."

ahmad:17007

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahb Al Khaffaf] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami di atas unta miliknya. Saat itu aku berada tetap di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga airl liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan bagian setiap orang dalam harta warisan. Karena itu, wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Anak adalah hak sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnahnya dan tidak pula amalan wajibnya." Sa'id berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Dan [Mathar] menambahkan di dalam hadits itu, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] …lalu ia menyebutkan hadits tersebut." Sa'id berkata; Mathar menyebutkan, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah atau amalan wajibnya."

ahmad:17011

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, saat itu beliau sedang berada di atas unta miliknya yang sedang mengunyah makanan sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menentukan untuk setiap orang apa yang menjadi bagiannya dari harta warisan. Maka bagi ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat lagi. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina hukumannya adalah rajam. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) meniskbatkan kepada selain majikannya karena benci kepada mereka (majikan yang asli), maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Sa'id] berkata, [Mathar] berkata, "Ibadah wajib dan ibadah sunahnya tidak akan diterima." Kemudian [Yazid] menyebutkan dalam haditsnya, "Tidak akan diterima ibadah wajiab atau sunahnya. Atau ibadah sunah dan ibadah wajibnya." Bapakku berkata, "Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Amru bin Kharijah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan mereka telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas kendaraan berkhutbah kepada mereka."

ahmad:17387

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Saya memegang tali kekang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang mengunyah makanan, sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Dan seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina adalah hukuman rajam dengan batu. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain majikannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia." [Affan] berkata, " [Hammam] menambahkan dalam hadits tersebut -dengan Isnad ini, namun ia tidak menyebutkan nama Abdurrahman bin Ghanm-, "Dan saya berada di bawah leher unta beliau." Dalam hadits tersebut ia juga menambahkan, "Amalann wajib dan sunahnya tidak akan diterima darinya." Dan dalam hadits Hammam disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, beliau mengatakan: "Karena benci dari mereka."

ahmad:17388

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di atas kendaraannya, sementara saat itu aku berada di bawah kendaraannya hingga air liurnya mengalir di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Anak itu adalah hak bagi sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Dan barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain majikannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan laknat seluruh manusian. Kemuidan amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya."

ahmad:17389

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami di Mina dengan tetap duduk di atas kendaraannya. Saat itu aku berada tepat di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dalam harta warisan. Maka wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Sesungguhnya seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi sang pezina adalah batu (hukuman rajam). Sungguh, siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain tuannya karena benci, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia." [Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisal dalam hadits tersebut." Namun Mathar menambahkan di dalam haditsnya, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], lalu ia pun menyebutkan hadits itu." Ia (perawi) berkata, "Mathar menyebutkan, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Atau, "Amalan sunah dan amalan wajibnya." Dan ini adalah akhir dari musnad orang-orang Syam.

ahmad:17393

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Ala bin Syikhkhir] dari saudaranya [Mutharrif] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati barang temuan, maka hendaklah ia menyaksikannya kepada orang yang adil dan janganlah menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang maka dia (pemiliknya itulah) yang lebih berhak, tetapi jika tidak datang maka temuan itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki."

ahmad:17614

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, aku mendengar [Khalid] menceritakan dari [Yazid bin Abdullah bin Asy Syikhkhir] dari [Mutharrif bin Asy Syikhkhir] dari [Iyadl bin Himar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menemukan barang temuan, maka hendaklah ia mempersaksikannya kepada orang yang adil, dan janganlah ia sembunyikan atau menghilangkannya. Jika pemiliknya datang maka dialah yang lebih berhak, namun jika tidak datang, maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada orang yang dikehendaki-Nya." (Abdullah bin Ahmad) berkata, "Aku mendengar Yahya bin Said berkata, "Mutharrif lebih tua dua puluh tahun dari Hasan. Dan Abul Ala` lebih tua sepuluh tahun dari Hasan." Telah menceritakan kepadaku Saudara Abu Bakr bin Al Aswad dari Yahya bin Sa'id dari Abu Aqil Ad Dauraqi dengan hadits ini."

ahmad:17621

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Abu Najih As Sulami] ia berkata; Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengepung benteng dan istana Tha`if. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di dalan Allah 'azza wajalla, maka baginya satu derajat di dalam surga." Maka pada hari itu, saya dapat meluncurkan enam belas anak panah. Beliau bersabda lagi: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jalan Allah 'azza wajalla, maka baginya adalah seperti pahala orang yang membebaskan budak. Dan siapa yang sehelai rambutnya menjadi uban di jalan Allah 'azza wajalla, maka hal itu akan menjadi cahaya baginya kelak pada hari kiamat. Dan siapa saja yang membebaskan satu orang budak muslim, maka Allah 'azza wajalla akan menjadikan setiap bagian tubuh budak itu sebagai pembebas dirinya dari api neraka. Dan wanita muslimah mana saja yang membebaskan satu orang budak wanita muslimah, maka Allah 'azza wajalla akan menjadikan dari setiap bagian tubuh budak wanita itu sebagi tebusan dirinya dari neraka." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd Al Ghathafani] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri] dari [Abu Najih As Sulami] ia bekata; Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengepung benteng Tha`if, lalu saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di dalan Allah 'azza wajalla, maka baginya satu derajat di dalam surga." Maka seorang laki-laki kemudian berkata, "Wahai Nabiyullah, jika saya melempar satu anak panah, lalu mengenai sasaran maka saya akan mendapatkan satu derajat di surge?." Maka laki-laki itu pun melempar dan mengenai sasaran. Dan pada hari itu, saya pun melempar dan mengenai sasaran sebanyak enam belas anak panah. Kemudian ia pun menyebut makna semisal.

ahmad:18612

Telah menceritakan kepada kami ['Abdush Shomad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ya'qub Adh Dhoby] berkata; Saya mendengar [Abu Nashr] menceritakan dari [Roja` bin Haiwah] dari [Abu Umamah] berkata; Saya mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam, kemudian saya berkata; Perintahkanlah aku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Berpuasalah karena ia tidak ada tandingannya." Kemudian saya mendatangi beliau lagi, beliau bersabda; "Berpuasalah."

ahmad:21128

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Yahya] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Kuraib] mantan budak Ibnu 'Abbas, dari [Usamah bin Zaid], bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertolak meninggalkan 'Arafah beliau menuju bukit dan menunaikan hajatnya." Usamah bin Zaid berkata, "Aku lalu menuangkan air untuknya hingga beliau pun berwudlu. aku lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kita akan shalat di sini?" Beliau menjawab: "Tempat shalat ada di depanmu."

bukhari:175

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Khubaib bin 'Abdurrahman] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah naunganNya (pada hari qiyamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu; Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan 'ibadah kepada Rabnya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, "aku takut kepada Allah", seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis".

bukhari:1334

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata: "Tidak ada sesuatu yang kami miliki kecuali Kitabulloh dan ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara gurun sahara hingga ini. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan Beliau bersabda: "Perlindungan Kaum Muslimin adalah satu, maka barangsiapa melepas ikatan perjanjian dengan seorang muslim maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya baginya dan barangsiapa yang mengambil perwalian suatu kaum tanpa seizin walinya maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: istilah al'adh artinya: "Tebusan".

bukhari:1737

Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abi 'Urwah] dari [Qatadah] dari [An-Nadhar bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budaknya, maka dia masih berkewajiban membebaskan budak tersebut secara penuh. Bila dia tidak memiliki harta, maka budak itu ditaksir harganya secara normal, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan secara penuh dengan tanpa membebani dia saja.

bukhari:2312

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membebaskan hak kepemilikan seorang budak, maka ia berkewajiban untuk membebaskan seluruhnya. Seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, maka budaknya ditaksir dengan harga normal dan teman yang memiliki hak berserikat itu diberikan hak bagiannya dan budak dibebaskan".

bukhari:2321

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [bapaknya] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [kakeknya, Rafi' bin Khadij radliallahu 'anhu] berkata; "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Dzul Hulaifah dari Tihamah lalu kami mendapatkan kambing dan unta (sebagai harta rampasan perang). Tiba-tiba rombongan menyembelih hewan-hewan tersebut hingga memenuhi kuali besar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata yang bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari sementara dalam rambongan itu tidak ada kuda kecuali seekor yang sangat lincah, lalu dengan kuda itu ada seorang yang mengejar sapi yang kabur tersebut hingga dapat membunuhnyadengan tombaknya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya binatang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Maka siapa yang dapat membunuhnya maka perlakuklanlah seperti ini". Dia berkata; Kakekku berkata: "Kami berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak punya pisau, apakah kita boleh menyembelih dengan kayu?". Beliau berkata: "Ya, atau bawalah kepadaku, sesungguhnya setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan aku akan sampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habasyah".

bukhari:2324

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, dan ia mempunyai harta yang bisa mencapai total harga budak, hendaklah harga budak ditaksir secara adil dan dibebankan kepadanya, lantas ia membebaskan hak kepemilikan yang masih dimiliki serikatnya, dan ia bebaskan budak secara keseluruhan. Jika ia tidak mempunyai harta ini, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannyya."

bukhari:2338

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] dari [Abu Umamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya membebaskan semuanya jika dia memiliki uang sebanyak jumlah harga budaknya. Jika dia tidak memiliki harta, maka budak ditaksir secara adil, sehingga yang telah dibebaskannya telah bebas ". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyir] dari ['Ubaidullah]: yang ia meringkasnya.

bukhari:2339

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin HAzim] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimilki secara berserikat, sedangkan dia memiliki harta yang dapat membayar harganya, maka budak tersebut harganya ditaksir secara adil, lalu dibebaskan dari hartanya itu. Kalaulah tidak, berarti ia telah membebaskan hak kepemilikannya".

bukhari:2367

Telah bercerita kepada kami ['Utsman bin Abi Syaibah] telah bercerita kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata; "Ketika (selesai) perang Hunain, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lebih mengutamakan orang-orang tertentu dalam pembagian (harta rampasan perang) diantaranya Beliau memberikan kepada Al Aqra' bin Habis seratus ekor unta dan memberikan kepada 'Uyainah unta sebanyak itu pula, dan juga memberikan kepada beberapa orang pembesar Arab sehingga hari itu Beliau nampak lebih mengutamakan mereka dalam pembagian. Kemudian ada seseorang yang berkata; "Pembagian ini sungguh tidak adil dan tidak dimaksudkan mencari ridla Allah. Aku katakan; "Demi Allah, sungguh aku akan memberi tahu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam". Lalu aku menemui Beliau dan mengabarkannya, maka Beliau bersabda: "Siapakah yang dapat berbuat adil kalau Allah dan Rasul-Nya saja tidak dapat berbuat adil?. Sungguh Allah telah merahmati Musa Alaihissalam ketika dia disakiti lebih besar dari ini namun dia tetap shabar".

bukhari:2917

Telah bercerita kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] berkata; " ['Ali] menyampaikan khathbah kepada kami, katanya; "Tidak ada kitab yang kita baca selain Kitab Allah Ta'ala ini dan apa yang ada pada ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini", yang Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, isinya: "Disana disebutkan penjelasan hukum luka-luka sekaligus masa berlakunya dan Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara sumber air hingga wilayah anu. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan siappaun budak yang berwala' bukan kepada majikannya, maka dia akan mendapat hukuman seperti itu juga, dan perlindungan Kaum Muslimin adalah satu, maka barangsiapa melepas ikatan perjanjian dengan seorang muslim maka orang itu akan mendapat hukuman seperti itu juga".

bukhari:2936

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata; "Tidak ada yang kami tulis dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an dan apa yang ada pada ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini", dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara gunung ini hingga wilayah anu. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia, dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan perlindungan Kaum Muslimin adalah sama, maksudnya orang yang paling rendahpun bisa menggunakan hak perlindungannya. Maka barangsiapa melanggar ikatan perjanjian seorang muslim maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Dan siapapun budak yang berwala' bukan kepada majikannya, maka ia mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Berkata Abu Musa telah bercerita kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah bercerita kepada kami Ishaq bin Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; "Bagaimana yang kalian lakukan jika kalian tidak bisa lagi mengambil dinar dan juga dirham (jizyah)?". Ditanyakan kepadanya; "Bagaimana kamu melihatnya hal itu dapat terjadi, wahai Abu Hurairah?". Dia menjawab; "Bagiku, demi Dzat yang jiwa Abu Hurairah berada di tangan-Nya, aku mengambilnya seorang yang jujur (muhammad) dan berita yang dibawanya adalah benar. Mereka tanyakan "Apakah itu?". Dia berkata; "Itu karena perjanjian Allah dan Rasul-Nya telah dilanggar, sehingga Allah mengeraskan hati-hati orang ahlu dzimmah lalu mereka enggan mengeluarkan harta yang ada ditangan mereka".

bukhari:2943

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Mukhariq] dari [Thariq bin Syihab] berkata, aku mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata; "Aku menyaksikan dari Al Miqdad bin Al Aswad suatu peristiwa dimana jika aku menjadi pelaku peristiwa tersebut lebih aku sukai daripada apapun yang dibandingkan dengannya. Yaitu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang (pada perang Badar) dan memohonkan kebinasaan bagi orang-orang musyrik, Al Miqdad berkata; "Kami tidak akan mengatakan seperti yang dikatakan kaumnya Musa: "Pergilah kamu dan Rabbmu untuk berperang..." (QS al Maidah ayat). Akan tetapi kami akan berperang dari samping kananmu, samping kirimu, di hadapanmu dan di belakangmu". Maka aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wajahnya berseri-seri, yaitu karena ucapan Al Miqdad tadi".

bukhari:3658

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya] dari [Ubaid bin Hunain] bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas radliallahu 'anhu] menceritakan, bahwa ia berkata; Aku menahan diri selama satu tahun. Sebenarnya aku ingin bertanya kepada Umar bin Al Khaththab mengenai satu ayat, namun aku tidak bertanya padanya hanya karena perasaan segan. Sampai suatu ketika, ia keluar untuk menunaikan ibadah haji, lalu aku pun keluar bersamanya. Di tengah perjalanan kembali, Umar menyingkir ke arah pepohonan Araq hendak buang hajat, dan aku pun berdiri menungguinya hingga hajatnya selesai. Kemudian aku pun merasa senang dengannya, aku bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua orang wanita dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saling bantu membantu menyusahkan beliau?" Maka [Umar] menjawab, "Keduanya adalah Hafshah dan Aisyah." Aku berkata, "Demi Allah, sesungguhnya sejak setahun yang lalu aku ingin menanyakan hal ini pada, hanya tidak pernah aku lakukan lantaran segan kepada Anda." Umar berkata, "Janganlah kamu melakukan hal itu. Bila kamu menduga bahwa mengetahui tentang sesuatu, maka tanyakanlah. Jika memang aku mengetahuinya, niscaya aku akan mengabarkannya padamu." Kemudian Umar berkata, "Demi Allah, di masa jahiliyah dulu, kami tidak pernah mempertimbangkan ide atau saran yang berasal dari kaum wanita, sehingga Allah menurunkan ayat berkenaan dengan hak mereka, dan Dia membagi hak yang dibagikan-Nya." Umar melanjutkan, "Maka ketika menghadapi suatu persoalan yang hendak aku pertimbangkan, tiba-tiba isteriku berkata, 'Seandainya Anda berbuat seperti ini dan itu! ' Maka kukatakan padanya, 'Ada apa denganmu, kenapa turut campur, dan untuk apa campur tanganmu dalam persoalan yang aku inginkan? ' Isteriku menjawab, 'Sungguh Engkau sangat aneh wahai Ibnul Khathathab! Apakah Anda tidak mau diajak berdiskusi padahal anak wanitamu sendiri mengajak diskusi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau melewati hari-harinya dengan perasan marah? '" Akhirnya Umar bergegas mengambil pakaiannya dan segera menemui Hafshah dan berkata padanya, "Wahai anakku, sesungguhnya kamu mengajak diskusi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau melewati hari-harinya dengan perasaan marah." Hafshah berkata, "Demi Allah, kami benar-benar akan mengajak diskusi bersama beliau." Aku katakan padanya, "Ketahuilah, aku peringatkan padamu akan siksaan Allah dan juga amarah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam wahai anakku. Jangan sekali-kali engkau merasa rugi, karena kecintaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya." Maksudnya adalah kecintaan beliau pada Aisyah. Umar melanjutkan kisahnya; Kemudian aku keluar hingga aku menemui Ummu Salamah karena dekatnya hubungan kerabatku dengannya, lalu aku membicarakannya padanya. Ummu Salamah berkata, "Sungguh aneh Anda ini wahai Ibnul Khaththab. Kamu telah memasuki semua urusan. Hingga kamu hendak memasuki urusan yang terjadi antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan para isteri-isterinya." Ummu Salamah membantahku, dengan sebuah bantahan yang telah menghilangkan apa yang menjadi keinginanku sebelumnya. Maka aku pun segera keluar dari kediamannya. Waktu itu, aku memiliki seorang sahabat dari kalangan Anshar, jika aku tidak hadir (dalam majelis Rasulullah) maka ia akan menyampaikan berita yang ada. Dan jika ia yang absen, maka akulah yang menyampaikan berita baru padanya. Saat itu, kami takut terhadap seorang raja dari raja-raja Ghassan. Telah tersebar berita, bahwa ia akan berjalan ke arah kami berada. Sementara bayang-bayangnya telah memenuhi dada-dada kami. Ternyata, salah seorang sahabatku yang Anshar itu mengetuk pintu, seraya berkata, "Bukalah pintu, bukalah pintu." Aku bertanya, "Apakah raja Al Ghassani telah datang?" Ia menjawab, "Bahkan yang lebih dahsyat daripada itu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menceraikan isteri-isterinya terlebih lagi Hafshah dan Aisyah" Maka aku segera mengambil pakaianku dan keluar hingga bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat minum miliknya, yang jika beliau menaikinya maka beliau pergunakan tangga. Sementara pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Aswad berada di tangga. Maka aku katakan kepadanya, "Katakanlah pada beliau bahwa ini Umar bin Al Khaththab." Kemudian beliau pun mengizinkanku. Lalu aku menuturkan kisah kejadian ini pada beliau. Ketika kisahnya sampai pada kejadian bersama Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tersenyum. Saat itu beliau berada di atas tikar yang tidak dilapisi sesuatu apa pun. Di bawah kepalanya hanya terdapat bantal yang terbuat dari kulit yang berisikan sabut. Pada kedua kakinya terdapat dedaunan yang dituangkan, sementara di kepalanya terdapat kulit yang telah disamak. Aku melihat bekas tikar itu di sebelah kiri badannya, dan aku pun menangis. Beliau bertanya, "Apa yang menyebabkanmu menangis?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Kisra dan Kaisar keduanya berada dalam kesenangan, sementara Anda wahai Rasulullah.." akhirnya beliau bersabda: "Tidakkah kamu ridla apabila dunia ini menjadi milik mereka, sedangkan akhirat untuk kita?"

bukhari:4532

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Sumay] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membaca laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lahuu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in qadir Tidak ada ilah (yang berhaq disembah) selain Allah Yang Maha Tunggal tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu sebanyak seratus kali dalam sehari, maka baginya mendapatkan pahala seperti membebaskan sepuluh orang budak, ditetapkan baginya seratus hasanah (kebaikan) dan dijauhkan darinya seratus keburukan dan baginya ada perlindungan dari (godaan) setan pada hari itu hingga petang dan tidak ada orang yang lebih baik amalnya dari orang yang membaca doa ini kecuali seseorang yang mengamalkan lebih banyak dari itu."

bukhari:5924

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] mengatakan, [Ali] radliallahu 'anhu menuturkan; 'Kami tidak mempunyai kitab yang kami baca kecuali kitabullah dan lembaran ini.' ayah At Taimi menerangkan; kemudian Ali mengeluarkannya, yang isinya adalah beberapa benda dari batuan dan gigi unta, yang tertulis: "Kota Madinah adalah haram (suci), yakni daerah antara 'Air dan Tsaur. Maka barangsiapa yang berbuat kejahatan di dalamnya, atau berniat hendak melakukan kejahatan di dalamnya, niscaya laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya. Allah tidak akan menerima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dan barangisapa yang berwali kepada tanpa izin walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya, tidak akan diterima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dzimmah kaum muslimin adalah satu, yang mana dzimmah tersebut berlaku bagi orang yang paling rendah diantara mereka. Barangsiapa merusak janji seorang muslim, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya, tidak akan diterima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya.

bukhari:6258

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Aqil bin Khuwailid] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hafsh bin Abdul Malik] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Muhammad bin Dzakwan] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjauh ke suatu lembah kemudian kencing, hingga akupun berpaling ketika beliau kencing."

ibnu-majah:335

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Abu Salamah Abu Hafsh At Tannisi] dari [Zuhair] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang isteri mengklaim telah cerai dengan suaminya dan mendatangkan seorang saksi adil. Maka si suami hendaknya diambil sumpah. Jika bersumpah maka gugurlah persaksian saksi. Jika (suami) mengundurkan diri, maka pengundurannya sama dengan adanya saksi baru, maka perceraian itu bisa dianggap sah."

ibnu-majah:2028

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Khalid Al Hadza] dari [Abu Al 'Ala] dari [Mutharrif] dari [Iyadl bin Himar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan barang temuan hendaklah ia persaksikan kepada orang yang adil, setelah itu janganlah ia mengubah atau menutupinya, jika pemiliknya datang maka ia lebih berhak, namun jika tidak datang maka itu adalah harta Allah yang Dia berikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya."

ibnu-majah:2496

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan budak, sedangkan ia memiliki partner dalam pembebasan budak, kemudian memiliki harta seharga budak tersebut, maka ia harus membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, jika tidak seperti itu, maka ia hanya membebaskan dengan bagiannya saja."

ibnu-majah:2519

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], la meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu', beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seseorang secara serampangan (membabi buta) atau karena menahan batu atau tongkat, atau cambuk maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum qishash. Dan Barangsiapa yang menghalang-halangi antara diyat dan hukum qishash, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya, serta tidak diterima darinya pertaubatan dan fidyah."

ibnu-majah:2625

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanam] dari ['Amru bin Kharijah], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpidato kepada masyarakat, dan beliau tengah berada di atas kendaraannya. Dan pada waktu itu kendaraannya (yang berupa unta) sedang mengunyah makanan, sementara air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli waris tersebut. Seorang ahli waris tidak boleh mendapatkan harta wasiat. Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami), sedangkan bagi pezina adalah lemparan batu (hukuman rajam), barangsiapa menisbatkan keturunannya kepada orang lain atau budak kepada selain majikannya, maka atasnya laknat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, para malaikat dan seluruh manusia, Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menerima taubat dan tebusan." Atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tebusan atau taubat.'

ibnu-majah:2703

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dan [Abdurrahim] dari [Sufyan At Tsauri] dari [Sa'id bin Masruq] dan telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Ali] dari [Zaidah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata, "Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Dzul Khulaifah -bagian dari daerah Tihamah-, kami menangkap seekor unta dan kambing, maka orang-orang pun segera menyembelihnya dan menyalakan tungku api (untuk masak) sebelum dibagi-bagikan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dan memerintahkan untuk menumpahkannya, maka periuk itu pun ditumpahkan. Kemudian beliau menyamakan (dalam pembagiannya) satu ekor unta dengan sepuluh kambing."

ibnu-majah:3128

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Malik bin Anas] telah mengabarkan kepadaku [Sumayy bekas budak Abu Bakr] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa setiap harinya membaca Tidak ada ilah selain Allah yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia atas segala sesuatu berkuasa, " sebanyak seratus kali, maka pahalanya seperti memerdekakan sepuluh orang budak, akan di tulis baginya seratus kebaikan, dan dihapuskan darinya seratus kesalahan, dan kalimat tersebut akan menjadi pelindung baginya dari setan di sepanjang hari sampai malamnya. Dan tidaklah seorangpun yang akan (datang mengalahkannya) dengan membawa amalan yang lebih utama dari amalan yang dibacanya kecuali jika ia membaca kalimat tersebut lebih banyak lagi."

ibnu-majah:3788

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu 'Ayyasy Az Zuraqi] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa ketika pagi hari mengucapkan; "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai`in qadiir (Tiada ilah selain Allah yang Maha Esa, yang tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, serta Dia berkuasa atas segala sesuatu). Maka ia akan mendapatkan pahala seperti memerdekakan seorang budak dari keturunan Isma'il, di hapuskan darinya sepuluh kesalahan, di angkat baginya sepuluh derajat, dan ia tetap terjaga dari syaitan hingga sore hari. Jika dia berada di sore hari, maka ia akan tetap demikian sampai pagi hari menjelang." Perawi berkata; "Seorang laki-laki bermimpi bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana mimpinya orang-orang yang tidur, dan dia berkata; "Wahai Rasulullah, Abu 'Ayyasy telah meriwayatkan darimu begini dan begini." Beliau menjawab: "Abu 'Ayyasy benar."

ibnu-majah:3857

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Zakaria bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mush'ab]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubadah Al Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari ['Athiyah Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jihad yang paling utama adalah (menyampaikan) kalimat (haq) di depan penguasa yang lalim."

ibnu-majah:4001

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar, dari [Abu Shalih As Saman] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan: 'LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WAHUWA 'ALAA KULLI SYAI`IN QADIIR' (Tidak ada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dan bagi-Nya pujian. Maha menentukan atas segala sesuatu) ' seratus kali dalam sehari, maka hal itu setara dengan membebaskan seratus budak, ditulis baginya seratus kebaikan, serta dihapus darinya seratus kesalahan dan dilindungi dari setan pada hari itu hingga sore. Tidak ada seorangpun yang membawa sesuatu yang lebih baik darinya kecuali seseorang yang melakukan lebih banyak dari itu."

malik:437

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dailami] dari [anak laki-laki Abdullah bin Sufyan Ats Tsaqafi] dari kakeknya [Sufyan bin Abdullah], bahwa 'Umar bin khattab pernah mengutusnya sebagai pemungut zakat. Kemudian ia ingin menyertakan anak binatang ternak yang baru lahir termasuk dalam hitungan, maka orang-orang berkata; "Apakah kamu akan menyertakan anak hewan yang baru lahir termasuk dalam hitungan, padahal engkau tidak memerlukannya? Ketika Sufyan bin Abdullah menghadap Umar bin Khattab, maka ia pun menyampaikan hal itu kepadanya. [Umar] berkata; "Ya. Kamu perhitungkan anak binatang yang baru lahir, yang dibawa serta oleh pengembalanya, tapi jangan mengambilnya (sebagai zakat) . Jangan pula mengambil (sebagai zakat) hewan yang direncanakan untuk dimakan, hewan yang baru melahirkan dan sedang menyusui anaknya, hewan yang sedang hamil dan jangan pula hewan pejantan, tapi ambillah yang berusia dua tahun dan tiga tahun, itu yang pertengahan antara kambing untuk dimakan dan harta berharganya."

malik:532

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdul Malik bin Qurair] dari [Muhammmad bin Sirin] berkata, "Seorang laki-laki menemui [Umar bin Khattab] dan bertanya, "Saya dan sahabatku lomba berpacu dengan dua ekor kuda, lalu kami menambrak kijang, sementara kami dalam keadaan ihram. Lalu apa pendapatmu?" Umar berkata kepada [seseorang] yang berada di sampingnya, "Mari kita bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut! " Muhammmad bin Sirin berkata; "Kemudian keduanya menghukumi mereka dengan membayar denda satu ekor kambing. Penanya tadi pergi sambil berkata, "Amirul mukminin kok tidak bisa memberi putusan dalam masalah seekor kijang kecuali harus bersama orang lain! " Umar mendengar ucapan orang tadi, lalu memanggilnya dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah membaca Surat Al Maidah?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Umar bertanya lagi, "Tahukah kamu siapa laki-laki tadi yang telah bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut bersamaku?" orang tadi menjawab, "Saya tidak tahu." 'Umar bin Khattab berkata; "Seandainya kamu memberitahuku bahwa kamu telah membaca Surat Al Maidah, niscaya saya akan memukulmu." Kemudian Umar berkata, "Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya: '(Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (ialah: binatang unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji) yang dibawa sampai ke Ka'bah) ' -Qs. Al Maidah: 95- Dan orang itu adalah Abdurrahman bin Auf.

malik:828

Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ibnu Ajlan] dari [Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] dari [Sa'id Al Khudri] bahwa ketika Mu'awiyah menyamakan setengah sha' gandum dengan satu sha' kurma, maka Abu Sa'id mengingkari hal itu seraya berkata, "Saya tidak akan mengeluarkan zakat fithrah kecuali dengan bahan pokok yang saya keluarkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu satu sha' kurma, atau satu sha' anggur kering atau satu sha' dari gandum atau keju."

muslim:1644

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] -Ishaq berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] ia berkata; Pada perang Hunain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih berpihak kepada sebagian orang dalam pembagiannya. Beliau memberikan Al Aqra' bin Habis sebanyak seratus ekor unta, dan memberikan Uyainah juga sebanyak itu. Lalu beliau membagikan kepada para pembesar Arab dan melebihkan bagian mereka. Maka berkatalah seorang laki-laki, "Demi Allah, ini adalah pembagian yang tidak adil dan tidak mengharapkan wajah Allah." Maka aku pun berkata, "Demi Allah, aku benar-benar akan menyampaikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian aku segera mendatangi beliau dan mengabarkan apa yang telah dikatakan orang itu, maka berubahlah raut wajah beliau hingga seperti cat merah. Setelah itu, beliau bersabda: "Kalau begitu, lantas siapa lagi yang akan berlaku adil, jika Allah dan Rasul-Nya saja (dikatakan) tidak berlaku adil?" Kemudian beliau bersabda lagi: "Semoga Allah merahmati Musa, sungguh, ia telah disakiti lebih dari ini lalu ia bersabar." Aku berkata; "Tidak ada dosa, jika setelahnya aku tidak lagi memberitakan sesuatu (yang membuatnya) marah."

muslim:1759

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, saya mendengar ['Atha`] ia berdalih bahwa [Abul Abbas] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abdullah bin Amru bin Al Ash] radliallahu 'anhuma, berkata; Telah sampai berita kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa saya berpuasa setiap hari dan shalat sepanjang malam. Kemungkinan beliau yang mengutus seseorang kepadaku, atau mungkin juga saya yang berjumpa dengan beliau. Kemudian beliau bertanya: "Benarkah kabar yang menyatakan bahwa kamu berpuasa dan tidak pernah berbuka, dan kamu juga shalat sepanjang malam (tidak tidur)? Janganlah kamu lakukan, karena kedua matamu juga mempunyai hak, dirimu mempunyai hak, dan keluargamu juga memiliki hak. Karena itu, hendaklah kamu berpuasa dan juga berbuka, kamu shalat dan juga tidur. Kemudian berpuasalah sehari dalam setiap sepuluh hari, maka kamu akan mendapatkan ganjaran pahala sembilan kali." Ia berkata, "Sungguh, saya masih kuat lebih dari itu wahai Nabiyullah." Beliau menjawab: "Kalau begitu lakukanlah puasa Dawud 'Alahis salam." Abdullah bertanya, "Bagaimanakah Nabi Dawud berpuasa wahai Nabiyullah?" beliau menjawab: "Nabi Dawud berpuasa sehari dan berbuka sehari. Dan Nabi Dawud juga tidak kabur melarikan diri dari medan peperangan, tepatnya ketika berhadapan dengan musuh." Abdullah bertanya lagi, "Lalu ganjaran apa yang saya dapatkan dari puasa ini wahai Nabiyullah?" Atha` berkata; Saya tidak tahu bagaimana ia menyebutkan puasa sepanjang masa. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menajawab: "Tidak akan mendapatkan pahala puasa, bagi siapa saja yang berpuasa sepanjang masa. Tidak akan mendapatkan pahala puasa, bagi siapa saja yang berpuasa sepanjang masa." Dan telah meceritakannya kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dengan isnad ini, dan berkata; Bahwa [Abul Abbas Asy Sya'ir] telah mengabarkan kepadanya, ia berkata; Muslim Abul Abbas As Sa`ib bin Farrukh adalah seorang penduduk Makkah dan ia adalah seorang yang Tsiqqah (terpercaya) dan Adil.

muslim:1966

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Mu'awiyah] - [Abu Kuraib] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] ia berkata; [Ali bin Abi Thalib] pernah berkhutbah di hadapan kami, lalu dia berkata; Barangsiapa yang mengatakan bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca selain Kitabullah dan Shahifah ini (kata Abu Ibrahim; lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya), maka sungguh dia pendusta. Di dalamnya juga tertulis Unta dan hewan-hewan sesembelihan lain (sebagai diyat). Juga tertulis bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai Madinah: "Madinah adalah tanah haram antara wilayah 'Air hingga Tsaur. Jadi barangsiapa yang membuat pelanggaran di Madinah atau melindungi orang yang berbuat pelanggaran, maka dia akan mendapatkan kutukan Allah, kutukan Malaikat dan semua manusia, serta Allah tidak menerima taubat dan tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat. Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu, orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu. Barangsiapa yang mengakui orang lain yang bukan bapaknya sebagai bapaknya, maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Demikian akhir hadits Abu Bakar dan Zuhair, yaitu pada perkataan; "….orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu…" keduanya tidak menyebutkan lafad setelahnya, juga dalam hadits keduanya tidak ada kata; "lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya" Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah memngabarkan kepada kami [Ali bin Masruh] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Waki'] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad ini, sebagaimana hadits Abu Kuraib dari Abu Muawiyah, sampai akhir dengan sedikit tambahan; "Barangsiapa melanggar janji pada orang muslim maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Dan pada hadits keduanya lafad; barangsiapa menasabkan pada selain bapaknya. Sedang pada riwayat waki' tidak disebutkan hari kiamat." Dan telah menceritakan kepadaku [Ubidullah bin Umar Al Qawariri] dan [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dengan sanad ini sebagaimana hadits Ibnu Mushir dan Waki' kecuali lafad; "…barangsiapa berwali kepada selain walinya.." dengan tetap menyebutkan laknat padanya.

muslim:2433

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Madinah adalah tanah haram. Maka siapa yang mengada-ngada di dalamnya, dia akan mendapatkan kutukan dari Allah, laknat para Malaikat dan laknat seluruh manusia. Tidak akan diterima tebusannya kelak pada hari kiamat." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin An Nadlr bin Abu Nadlr] telah menceritakan kepadaku [Abu Nadlr] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dengan isnad ini semisalnya. Namun ia tidak menyebutkan; "Kelak pada hari kiamat." Kemudian ia juga menambahkan; "Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu, Orang yang paling rendah paling mereka (budak) bisa memberi perlindungan keamanan dengan jaminan itu. Dan barangsiapa yang melanggar penjanjian seorang muslim, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, laknat para malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima tebusan darinya kelak pada hari kiamat."

muslim:2434

Dan telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu Abi Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan budak bagiannya (yang dimiliki secara bersama), maka ia harus memerdekakan dengan hartanya jika ia memiliki harta, jika ia tidak memiliki harta (untuk menebus bagian partnernya) maka budak tersebut dipekerjakan kepada partnernya sesuai dengan harga tebusannya tanpa memberatkannya." Dan telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa yaitu Ibnu Yunus] dari [Sa'id bin Abi Arubah] dengan isnad ini, dengan menambahkan; "Jika ia tidak memiliki harta, maka budak tersebut harganya dinilai dengan harga yang adil, kemudian ia dipekerjakan kepada pemilik (yang tidak memerdekakan) nya tanpa memberatkannya." Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dia berkata; Saya mendengar [Qatadah] menceritakan dengan isnad ini seperti makna hadits Abu Arubah dan disebutkan dalam hadits "(Harganya) dinilai dengan harga yang adil."

muslim:2760

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari], dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka baginya adalah laknat Allah dan para Malaikat, serta tidak akan diterima ibadahnya maupun taubatnya."

muslim:2772

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka bagianya laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya, tidak akan diterima ibadahnya dan juga taubatnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Al A'masy] dengan isnad ini, namun ia menyebutkan sabda beliau; "Barangsiapa yang menjadikan budak orang lain tanpa seizin mereka (para walinya)."

muslim:2773

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] bekas budak Abdullah bin Umar, dari [Abdullah bin Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda: "Barangsiapa membebaskan bagian kepemilikan dari seorang budak, dan apabila dia memiliki cukup harta untuk membayar sisanya, maka hendaknya ia membebaskan dengan membayar sisa dari harga budak tersebut, jika tidak maka sungguh ia telah membebaskan apa yang menjadi miliknya." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] aku telah mendengar [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah- keduanya dari [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadau [Isma'il bin Umayah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Usamah] -yaitu Ibnu Zaid- mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, namun dalam hadits mereka tidak disebutkan, "Jika dia tidak memiliki harta, maka dia telah membebaskan bagiannya saja." Kecuali dalam hadits Ayyub dan Yahya bin Sa'id, karena keduanya menyebutkan kalimat tersebut dalam hadits. Keduanya berkata, "Kami tidak tahu, apakah kalimat tersebut termasuk dalam hadits atau hanya sekedar perkataannya Nafi'." Dan dalam riwayatnya mereka semua juga tidak disebutkan, 'Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …", kecuali dalam hadits Laits bin Sa'ad."

muslim:3149

Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya dari [Ibnu 'Uyainah], [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan seorang budak yang dimilikinya bersama orang lain, hendaknya dia membayar bagiannya kepada partnernya secara adil, tidak boleh curang dan tidak boleh berbuat zhalim, kemudian dia memerdekakan dengan hartanya, jika dia mampu."

muslim:3150

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anazi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Aku berkata kepada Rasulullah, 'Besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi mempunyai pisau tajam? ' Beliau menjawab: "Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian; gigi itu sejenis tulang, sedangkan kuku adalah alat yang biasa digunakan oleh bangsa Habsyah (untuk menyembelih)." Kami lalu mendapatkan rampasan unta dan kambing, saat ada salah satu unta tersebut yang kabur, maka seorang laki-laki melemparnya dengan anak panah, hingga dapat menangkapnya kembali. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di antara unta-unta ini ada yang liar sebagaimana binatang buas, jika kalian merasa susah dibuatnya, maka lakukanlah seperti itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Sa'id bin Masruq] dari [ayahnya] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata, "Saya pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika di Dzul Khulaifah, dari arah Tihamah, lalu kami mendapatkan rampasan kambing dan unta, maka orang-orang pun bersegera mendidihkan air dalam kuwali, namun beliau memerintahkan supaya kuwali tersebut ditumpahkan, kemudian beliau menjadikan sepuluh kambing setara dengan satu ekor unta...kemudian perawi menyebutkan sisa hadits tersebut sebagaimana hadits Yahya bin Sa'id." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah] dari kakeknya [Rafi'] kemudian menceritakan kepadaku [Umar bin Sa'id bin Masruq] dari [Ayahnya] dari [Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Kakeknya] dia berkata, "Kami berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya esok hari kita akan bertemu musuh, sementara kami tidak memiliki pisau, maka kami menyembelihnya dengan dahan (yang tajam)...Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut dengan kisahnya, ia menambahkan, "Kemudian seekor unta kami kabur, kami pun langsung melesatkan anak panah hingga unta tersebut terjatuh." Dan telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Zakaria] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Sa'id bin Masruq] dengan sanad hadits ini hingga yang terakhir secara sempurna, ia menyebutkan dalam haditsnya, "Sementara kami tidak memiliki pisau, apakah kami boleh menyembelihnya dengan kayu?" Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid bin Abdul hamid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari [Rafi' bi Khadij] bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya esok hari kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak memiliki pisau (untuk menyembelih hewan sembelihan).... lalu ia menyebutkan hadits tersebut, namun ia tidak menyebutkan, "Lalu para sahabat bersegera untuk mendidihkan air dalam kuwali, namun beliau memerintahkan supaya kuwali tersebut di tumpahkan...lalu ia menyebutkan semua kisah dalam hadits tersebut."

muslim:3638

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Huraits Abu 'Ammar]; Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa]; Telah mengabarkan kepada kami [Thalhah bin Yahya] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dia berkata; Abu datang menemui 'Umar bin Khaththab. Lalu dia memberi salam, "Assalamu'alaikum, saya 'Abdullah bin Qais (nama Abu Musa)." Tetapi tidak ada yang menjawab salamnya. Kemudian diulangnya memberi salam sampai tiga kali, tetapi tetap tidak ada yang menyahut. Karena itu dia pulang saja kembali. Kata 'Umar sesudah itu; "panggil, panggil dia ke mari." Setelah Abu Musa datang, 'Umar berkata, "Wahai Abu Musa, kenapa anda pulang? Engkau kan maklum, bahwa kami sedang sibuk." Kata Abu Musa; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Minta izin (memberi salam) hanya tiga kali. Jika diizinkan silakan masuk. Jika tidak, maka kembalilah." Kata 'Umar; "Engkau harus mandatangkan saksi ke hadapanku mengenai hadits itu. Jika tidak, aku akan menghukum kamu." Lalu pergilah Abu Musa. Kata 'Umar, "Jika dia mendapatkan saksi, kalian akan menemuinya sore nanti dekat mimbar. Jika tidak, kalian tidak akan menemuinya." Tatkala hari telah petang, mereka mendatangi 'Umar, kata 'Umar; "Bagaimana, hai Abu Musa? Apakah kamu sudah mendapatkan saksi?" kata Abu Musa, "Sudah! Yaitu Ubay bin Ka'ab!" kata 'Umar; "Boleh! Dia adalah saksi yang adil. Hai, Abu Thufail! Bagaimana pendapatmu (kesaksianmu) mengenai masalah ini?". Jawab [Ubay bin Ka'ab]; "Memang, aku telah mendengar pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti yang dikatakan Abu Musa. Karena itu janganlah Anda sekali-kali menjatuhkan hukuman terhadap para sahabat Rasulullah!" jawab 'Umar; "Subhanallah! Sesungguhnya jika aku mendengar sesuatu yang baru, aku lebih suka menyelidiki kebenarannya." Dan telah menceritakannya kepada kami ['Abdullah bin 'Umar bin Muhammad bin Aban]; Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hasyim] dari [Thalhah bin Yahya] melalui jalur ini. Namun dia berkata di dalam Haditsnya; 'Wahai Abu Mundzir, apakah kamu mendengar Hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dia menjawab; 'Ya.' Oleh karena itu anda wahai Ibnu Khattab jangan menjatuhkan hukuman pada para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' (dia tidak menyebutkan perkataan Umar; 'Subhaanallah dan seterusnya.'

muslim:4010

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membacakan kepada [Malik] dari [Sumayya] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha ilIallaahu wahdah, Iaa syariikalahu lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in qadiir' (Tiada tuhan selain Allah, Dialah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segaIa sesuatu) dalam sehari seratus kali, maka orang tersebut akan mendapat pahala sama seperti orang yang memerdekakan seratus orang budak dicatat seratus kebaikan untuknya, dihapus seratus keburukan untuknya. Pada hari itu ia akan terjaga dari godaan syetan sampai sore hari dan tidak ada orang lain yang melebihi pahalanya, kecuali orang yang membaca lebih banyak dan itu. Barang siapa membaca Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan."

muslim:4857

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mujammi' bin Ya'qub] dari [Muhammad bin Sulaiman Al-Karmani] dia berkata; aku mendengar [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dia berkata; [Bapakku] berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa keluar hingga masjid ini, yakni masjid Quba ' lalu shalat di dalamnya, maka -pahalanya- sebanding dengan umrah."

nasai:692

Telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah bin Muhammad Adh Dha'if] -syaikh yang shalih dan lemah, digelari seperti ini karena banyaknya dia beribadah- dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub Al Hadhrami] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin 'Abdullah bin Abu Ya'qub] dari [Abu Nashr] dari [Raja' bin Haiwah] dari [Abu Umamah] bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu aku berkata; "Amal apa yang paling utama?" Beliau bersabda: "Hendaklah kamu berpuasa, karena ia tidak ada bandingannya."

nasai:2192

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan Abu 'Ubaidullah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Katsir] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Abu Ya'qub Adl Dlabbi] dari [Abu Nashr Al Hilali] dari [Raja' bin Haiwah] dari [Abu Umamah] dia berkata; Aku berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, perintahlah aku dengan suatu amal." Beliau bersabda: "Hendaklah kamu berpuasa, karena ia tidak ada bandingannya." Aku berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, perintahlah aku dengan suatu amal." Beliau bersabda: "Hendaklah kamu berpuasa, karena ia tidak ada bandingannya."

nasai:2193

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Muhammad bin 'Amr bin Halhalah Ad Duali] dari [Muhammad bin Imran Al Anshari] dari [ayahnya], ia berkata; Abdullah bin Umar datang kepadaku sedangkan saya sedang singgah di bawah Pohon Sarhah, di jalan Mekkah. Lalu ia berkata; apa yang menyebabkanmu singgah di bawah pohon ini? Saya katakan; yang mendorong saya untuk singgah adalah naungannya. [Abdullah bin Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Apabila engkau berada diantara dua Gunung Akhsyabain dari Mina dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya kea rah timur sesungguhnya disana terdapat bukit yang disebut As Surrabah". Dan dalam hadits Al Harits: dinamakan As Surar, padanya terdapat pohon, ada tujuh puluh nabi senang berada di bawahnya."

nasai:2945

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Abu Najih As Salami], ia berkata; saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang melempar panah dijalan Allah, ia mendapatkan satu derajat disurga." Pada saat itu saya telah melempar enam belas anak panah, ia berkata; dan saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang melempar satu anak panah dijalan Allah, ia seperti budak yang dimerdekakan."

nasai:3092

Telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala` bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka dia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat ataupun fidyah."

nasai:4707

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian." Atau beliau bersabda: "Bagian pada seorang budak, maka sisanya ada pada hartanya jika ia mempunyai harta, namun jika tidak memiliki harta maka ia diberi harga yang adil (pantas), kemudian ia dapat dipekerjakan seharga bagian yang belum dimerdekakan tanpa membebani." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] seperti itu namun dengan sabda beliau: "Bagian." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperi inilah [Aban bin Yazid] meriwayatkan dari [Qatadah] seperti riwayat Sa'id bin Abu 'Arubah sedangkan [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] namun tidak menyebutkan urusan usaha budak tersebut di dalamnya. Sementara para ulama berselisih tentang usaha budak tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa harus ada usaha budak tersebut, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah serta inilah yang diucapkan oleh Ishaq. Sedangkan sebagian ulama telah berpendapat; Jika budak itu di antara dua orang, maka yang memerdekakan adalah salah satu dari keduanya. Jika ia memiliki harta maka ia membayar hutang bagian temannya dan memerdekakan seorang budak dari hartanya sedangkan jika ia tidak memiliki harta maka ia memerdekakan dari seorang budak apa yang ia merdekakan dan tidak diperkerjakan. Mereka berpendapat dengan apa yang telah diriwayatkan dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ini juga pendapat ulama Madinah serta Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.

tirmidzi:1268

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Abu Najih As Sulami? radliallahu 'anhu] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melempar panah di jalan Allah, maka ia mendapatkan kebaikan seperti memerdekakan seorang budak." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Najih nama aslinya adalah Amru bin Absah As Sulami, sementara Abdullah Al Azraq nama aslinya adalah Abdullah bin Zaid."

tirmidzi:1562

Telah menceritakan kepada kami [Hannad]; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] dia berkata; [Ali] pernah menyampaikan khuthbah kepada kami seraya berkata, "Barangsiapa yang menyangka, bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca kecuali Kitabullah (Al Qur`an) dan di dalam Shahifah ini gigi unta, atau pun sesuatu dari batu-batu, maka sungguh ia telah berdusta." Dan di dalam khuthbahnya, ia juga berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota Madinah adalah haram (suci), yakni daerah antara 'Air dan Tsaur. Maka barangsiapa yang berbuat kejahatan di dalamnya, atau berniat hendak melakukan kejahatan di dalamnya, niscaya laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa atasnya. Allah tidak akan menerima darinya, baik itu amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dan barangisapa yang bernasab kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa atasnya, tidak akan diterima lagi darinya, baik itu amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dzimmah kaum muslimin adalah satu. Dan akan lebih tinggi lagi, orang-orang yang paling rendah dari mereka." Abu Isa berkata; Sebagian mereka meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Tamimi], dari [Al Harits bin Suwaid], dari [Ali] dengan hadits semisalnya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan telah pula diriwayatkan lebih dari satu jalur dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:2053

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Dinar Al Kufi]; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mush'ab Abu Yazid]; telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Muhammad bin Juhadah] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sesungguhnya jihad yang paling agung adalah ungkapan yang adil (benar) yang disampaikan di hadapan penguasa yang zhalim." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Umamah. Dan ini adalah hadits hasan gharib ditinjau dari jalur ini.

tirmidzi:2100

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] ia berkata; Aku mendengar [Hamzah Az Zayyat] dari [Abu Al Mukhtar Ath Tha`i] dari [Ibnu Akhi Al Harits Al A'war] dari [Al Harits] ia berkata; "Aku pernah lewat masjid, sedangkan orang-orang tengah larut dalam pembicaraan yang bathil, lalu aku menemui [Ali], aku berkata; "Wahai Amirul Mukminin, apa anda tidak melihat orang-orang tengah larut dalam pembicaraan yang bathil (dengan mengabaikan membaca Al Qur'an -pent)?, " Ali bertanya; "Apakah mereka telah melakukannya?" Aku menjawab; "Ya." Ali berkata; "Ingatlah, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ingatlah, sesungguhnya akan terjadi fitnah." Lalu aku bertanya; "Bagaimana solusinya wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Kitab Allah, di dalamnya ada kisah tentang peristiwa sebelum kalian, dan setelah kalian, hukum perkara diantara kalian, ia adalah (firman) yang memisahkan (antara yang hak dan yang bathil), bukan senda gurau, barangsiapa meninggalkannya karena bersikap sombong, maka Allah akan membinasakannya, dan barangsiapa mencari petunjuk pada selainnya, maka Allah akan menyesatkannya, ia adalah tali Allah yang kokoh, ia adalah peringatan yang bijaksana, ia adalah jalan yang lurus, dengannya keinginan-keinginan tidak akan menyimpang dan dengannya lisan-lisan tidak akan samar, ulama tidak pernah puas darinya, tidak usang meski sering diulang-ulang dan keajaiban-keajaibannya tidak kunjung habis, ia juga yang menyebabkan jin-jin tidak berhenti mendengarnya hingga mereka berkata; "Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur`an yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kapada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya." (Al-Jinn: 1-2), barangsiapa berkata dengannya, maka ia benar, barangsiapa mengamalkannya, maka ia diberi pahala, barangsiapa memutuskan perkara dengannya, maka ia adil dan barangsiapa menyeru kepadanya, maka ia diberi petunjuk menuju jalan yang lurus, ambillah ia untukmu, wahai A'war." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari jalur ini, sanadnya majhul (tidak diketahui) dan Al Harits diperbincangkan.

tirmidzi:2831