Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepada saya [Sa'id bin 'Ubaid bin As-Sabbaq] dari [Ayahnya] dari [Sahl bin Hunaif] dia berkata; Saya selalu mengeluarkan madzi, karena itu saya selalu mandi. Maka saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Beliau menjawab: "Sesungguhnya cukup bagimu berwudhu dari hal tersebut." Aku bertanya kembali; Wahai Rasulullah, lalu bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku? Beliau menjawab: "Cukuplah kamu ambil air sepenuh telapak tanganmu, lalu percikkan pada bagian pakaian yang kamu ketahui terkena madzi."

AbuDaud:180

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al-A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pahala shalat seseorang dengan berjamaah melebihi pahala shalatnya di rumah dan di pasar sebanyak dua puluh lima derajat. Hal tersebut, karena apabila seseorang di antara kalian berwudlu, lalu memperbagus wudlunya, kemudian pergi ke masjid semata mata karena untuk mengerjakan shalat, dan kesempatan itu hanya dipergunakan untuk shalat, maka orang tersebut tidak melangkahkan satu langkah, kecuali setiap langkahnya itu diangkat baginya satu derajat, dan dihapus darinya satu dosa, sampai dia masuk ke dalam masjid. Apabila dia telah masuk masjid, maka dia dihitung dalam keadaan shalat selama tertahan karena shalat (tidak keluar dari masjid karena menunggu shalat), dan para malaikat akan bershalawat (memohonkan rahmat dan ampunan) kepada seseorang di antara kalian, selama dia tetap berada di tempat dia mengerjakan shalatnya, mereka (para malaikat) berdoa; Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia dan terimalah taubatnya. Para malaikat itu berdoa demikian selama orang itu tidak mengganggu orang lain di tempat itu atau berhadats."

AbuDaud:472

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ada tiga golongan seseorang dalam menghadiri shalat Jum'at, yaitu; seseorang menghadiri shalat Jum'at sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya, seseorang yang menghadiri shalat jum'at sambil memanjatkan do'a maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan do'a kepada Allah 'azza wajalla, Kalau Dia menghendaki, maka akan di kabulkan atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya. Dan orang yang menghadiri shalat Jum'at dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka jum'atnya menjadi penebus dosanya hingga jum'at berikutnya, di tambah tiga hari, yang demikian itu karena Allah 'azza wajalla berfirman: "Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat." QS Al An'am; 160.

AbuDaud:939

Telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin 'Ubaidullah Al Halabi], telah menceritakan kepada Kami [Khalaf bin Khalifah] dari [Hafsh yaitu anak saudara Anas] dari [Anas] bahwa ia duduk bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan terdapat seorang laki-laki yang melakukan shalat, kemudian ia berdoa; ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA BIANNA LAKAL HAMDU LAA ILAAHA ILLAA ANTA, Al MANNAANU, BADII'US SAMAAWAATI WAL ARDHI, YAA DZAL JALAALI WAL IKRAAM, YAA HAYYU YAA QAYYUUM (ya Allah, aku memohon kepadaMu bahwa bagiMu segala pujian, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Pemberi, Pencipta langit dan bumi. Wahai Dzat yang memiliki keagungan, serta kemuliaan, wahai Dzat yang Maha Hidup, lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya)). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh ia telah berdoa kepada Allah dengan namaNya yang agung, yang apabila dipanjatkan doa kepadaNya dengan nama tersebut maka Dia akan mengabulkannya, dan apabila Dia diminta dengan nama tersebut maka Dia akan memberinya."

AbuDaud:1277

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Qudamah bin A'yan] serta [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Manshur] dari [Abu Wail], ia berkata; [Ash Shubai bin Ma'bad] berkata; dahulu aku adalah orang badui yang beragama nasrani, kemudian aku masuk Islam, lalu aku menemui seseorang dari keluargaku yang dipanggil Hudzail bin Tsurmulah, kemudian aku katakan kepadanya; wahai orang ini, sesungguhnya aku sangat ingin untuk berjihad, dan aku mendapati haji dan umrah adalah sesuatu yang diwajibkan kepadaku, bagaimana aku menggabungkan keduanya? Ia berkata; ia berkata; gabungkan keduanya dan sembelihlah hewan kurban yang mudah bagimu untuk melakukan keduanya secara bersamaan. Kemudian tatkala aku datang ke 'Udzaib (nama sumber air milik Bani Tamim), aku berjumpa dengan Salman bin Rabi'ah dan Zaid bin Shuhan, sementara aku sedang bertalbiyah untuk melakukan keduanya secara bersamaan. Kemudian salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya; orang ini tidak lebih pandai daripada untanya. Ash Shubai bin Ma'bad berkata; seolah-olah telah ditimpakan sebuah gunung kepadaku, hingga aku datang kepada [Umar bin Al Khathab] dan mengatakan kepadanya; wahai amirul mukminin, sesungguhnya dahulu aku adalah orang yang beragama nasrani, dan aku telah masuk Islam. Aku sangat berkeinginan untuk berjihad, sementara aku mendapati haji dan umrah diwajibkan atas diriku. Kemudian aku datang kepada seorang laki-laki dari kaumku, lalu ia berkata; gabungkan keduanya dan sembelihlah hewan kurban yang mudah. Dan kau telah bertalbiyah untuk melakukan keduanya secara bersamaan. Kemudian Umar radliallahu 'anhu berkata kepadaku; engkau telah mendapatkan petunjuk untuk melakukan sunah Nabimu shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:1534

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata; seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya isteriku melahirkan anak yang berkulit hitam. Kemudian beliau berkata: "Apakah engkau memiliki unta?" Ia berkata; ya. Beliau berkata: "Apa warnanya?" Ia berkata; merah. Beliau berkata: "Apakah ada diantara yang berwarna coklat sawo matang?" ia berkata; diantaranya ada yang berwarna coklat sawo matang. Beliau berkata: "Dari manakah menurutmu hal itu berasal?" Ia berkata; kemungkinan kerena pengaruh keturunan. Beliau berkata: "Dan anak ini kemungkinan ada pengaruh keturunan." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dengan sanad dan maknanya, dan pada saat itu menyindir untuk mengingkari anak tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah] bahwa seorang badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya isteri saya telah melahirkan anak hitam, dan saya mengingkarinya. Kemudian ia menyebutkan maknanya.

AbuDaud:1927

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain bin Waqid] dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas]: "Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)." Kemudian hal tersebut dihapus dengan ayat mengenai warisan dengan bagian yang telah Allah tentukan bagi mereka, yaitu seperempat dan seperdelapan. Dan waktunya satu tahun digantikan menjadi empat bulan sepuluh hari.

AbuDaud:1953

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Majid Al Madani], ia berkata; saya mendengar [Hamzah bin Muhammad bin Hamzah Al Aslami] menyebutkan bahwa [ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [kakeknya], ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, aku adalah orang memiliki hewan kendaraan, aku menggunakannya, bersafar dengan mengendarainya serta menyewakannya. Terkadang aku menemui Bulan Ramadhan ini, aku kuat dan masih muda, serta saya dapati bahwa berpuasa lebih ringan bagiku daripada menundanya sehingga menjadi hutang wahai Rasulullah. Maka apakah dengan berpuasa pahalaku lebih besar atau aku berbuka wahai Rasulullah? Beliau berkata: "Apapun yang engkau kehendaki, wahai Hamzah."

AbuDaud:2051

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] dan [Abu Bakr bin Sulaiman] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; Pada sutau malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat isya bersama kami di masa-masa akhir hidup beliau. Setelah salam beliau kemudian berdiri dan bersabda: "Aku perhatikan malam kalian ini, sungguh dalam seratus tahun (kedepan), tidak seorang pun yang ada di muka bumi ini (dari malam tersebut) yang masih tersisa (hidup)." Ibnu Umar berkata, "Mendengar ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, orang-orang mereka-reka berkenaan dengan makna 'seratus tahun' dari ucapan beliau tersebut. Padahal sebenarnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Orang-orang yang hidup hari ini, maka seratus tahun ke depan tidak akan ada lagi yang masih hidup di muka bumi." Maksudnya, beliau menegaskan bahwa masa itu akan terjadi."

AbuDaud:3784

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Bayan] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka memlempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka." Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata, "Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan)."

AbuDaud:3963

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Ishaq] berkata; telah menghabarkan kepada kami [Abdullah] yaitu Ibnu Al Mubarak, berkata; telah menghabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Abu Razin Al 'Uqaili] berkata; saya menemui Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam lalu saya berkata; Wahai Rasulullah, bagaimana Allah menghidupkan orang yang mati, apa bukti tersebut bagi makhluq-Nya? (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) menjawab, "Apa kalian pernah melewati suatu tanah yang tandus lalu kalian melewatinya dalam keadaan subur?" (Abu Razin) berkata; "Ya." Lalu (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Begitulah fenomena kebangkitan." (Abu Razin) berkata; Wahai Rasulullah, apakah iman itu? Beliau bersabda: "Kamu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya lebih kamu sukai daripada selainnya. Ia dibakar dengan neraka lebih dia sukai daripada menyekutukan Allah. Kamu mencintai orang yang tidak punya kekerabatan denganmu, kamu tidak mencintainya kecuali hanya karena Allah AzzaWaJalla. Jika kamu seperti itu, kecintaan kepada iman telah masuk dalam hatimu, sebagaimana masuknya air kepada orang yang haus pada hari yang sangat panas. Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana saya mengetahui bahwa saya adalah seorang mukmin?. Beliau bersabda: "Tidaklah dari umatku, atau dari umat ini seorang hamba yang mengerjakan kebaikan, lalu dia mengetahui bahwa hal itu adalah kebaikan, ia sadar bahwa Allah AzzaWaJalla akan membalasnya dengan kebaikan, dia tidak melakukan kejelekan dan dia mengetahui bahwa itu adalah kejelekan, lalu dia meminta ampunan kepada Allah AzzaWaJalla, dan dia sadar bahwa tidak ada yang mengampuni selain Dia kecuali orang yang mukmin."

ahmad:15605

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Yahya bin Abu 'Amr As-Syaibani] dari [Abu Sallam Ad-Dimasyqi] dan ['Amr bin Abdullah] sesungguhnya keduanya telah mendengar [Abu Umamah Al Bahili] menceritakan dari hadits ['Amr bin 'Abasah As-Sulami] berkata; "Saya sangat membenci tuhan-tuhan kaumku pada Masa Jahiliyyah, " lalu dia menyebutkan haditsnya. ('Amr bin 'Abasah As-Sulami radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya bertanya tentang keberadaan nabi, dan saya pun mendapatkan nabi dalam keadaan menyembunyikan diri dari keramaian orang. Saya berusaha menemuinya dengan cara menyamar hingga saya bisa menemuinya, saya ucapkan salam kepadanya, lalu saya bertanya, "Siapakah kamu." Beliau menjawab, "Nabi." Saya ('Amr bin 'Abasah As-Sulami radliyallahu'anhu) berkata; "Apakah nabi itu?" lalu beliau menjawab, "Rasulullah." saya bertanya, "Siapakah yang mengutus kamu?." Beliau menjawab, "Allah Azzawajalla." Saya bertanya, "Dengan apa?" beliau menjawab, "Agar kamu menyambung silaturrahim, melindungi darah, mengamankan jalan, berhala dihancurkan, Allah semata yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya sesuatupun." Saya berkata; "Sangat bagus risalah yang karenanya kau diutus. Saya bersaksi sesungguhnya saya beriman kepadamu, dan saya mempercayaimu, apakah saya harus tinggal bersamamu atau bagaimana pendapatmu?" Maka beliau bersabda: "Kamu telah melihat kebencian orang-orang atas apa yang saya bawa, maka tinggallah di keluargamu. Jika suatu hari nanti kamu mendengarku dan saya telah keluar dari tempat persembunyianku, datangilah saya, " lalu dia menyebutkan hadits secara lengkap.

ahmad:16402

Berkata Ahmad; Aku membacakan riwayat kepada ['Abdur Rahman bin Mahdi]: [Malik] dari ['Abdullah bin 'Abdullah bin Jabir bin 'Atik] dari [Jabir bin 'Atik] ia berkata: 'Abdullah bin 'Umar mendatangi kami di tempat Bani Mu'awiyah, salah satu perkampungan kaum Anshar lalu 'Abdullah bertanya kepadaku: Tahukah kamu dimana dulu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallamshalat di masjid kalian ini? Aku berkata: Ya. Lalu aku menunjukkan ke salah satu sisinya. 'Abdullah bertanya: Tahukah kau tiga hal yang didoakan nabi Shallalahu 'alaihi wa sallamditempat itu? Aku menjawab: Ya. Berkata 'Abdullah: Beritahukan padaku. Aku berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallamberdoa agar mereka tidak dikalahkan oleh musuh selain mereka dan agar mereka tidak dibinasakan oleh paceklik, keduanya dikabulkan dan beliau berdoa agar tidak menjadikan serangan terjadi diantara mereka sendiri lalu Allah mencegahnya. Berkata 'Abdullah bin 'Umar: Kau benar, pembunuhan akan tetap terjadi hingga hari kiamat.

ahmad:22631

Telah bercerita kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah] dari [ayahnya] bahwa nabi Shallalahu 'alaihi wa sallammemberi keringanan kepada para penggembala untuk melempar (jumrah) sehari dan meninggalkan sehari.

ahmad:22658

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ummu Qais binti Mihshan Al Asadiyah] saudara perempuannya Ukasah, dia berkata, "Aku datang bersama anak laki-lakiku yang aku pakaikan kalung di lehernya, karena khawatir jika ia terkena penyakit. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Kenapa kalian menggantungkankan kalung ini di bagian yang sakit pada anak kalian, hendaknya kalian memakai kayu Hindy ini." -perawi berkata; yakni al kust (sejenis kayu beraroma wangi) - karena di dalamnya ada tujuh macam kesembuhan, di antaranya penyakit tulang rusuk." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil anak tersebut dan meletakkannya pangkuan beliau, namun anak itu mengencinginya hingga beliau minta diambilkan air seraya memercikinya, dan anak itu belum memakan makanan." Az Zuhry berkata, "Maka berlakulah sunnah bahwa kencingnya bayi laki-laki itu cukup diperciki, sedangkan anak perempuan dicucui." Az Zuhry berkata, "Maka ia (kayu Hindi) dapat menyembuhkan penyakit dan mencegah penyakit tulang rusuk."

ahmad:25760

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari Ibunya [Ummu Kultsum] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Bukanlah dikatakan pendusta, seorang lelaki yang berkata untuk tujuan mendamaikan di antara manusia."

ahmad:26010

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Za'idah] dari [Musa bin Abu Aisyah] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] berkata, "Aku masuk menemui ['Aisyah] aku lalu berkata kepadanya, "Maukah engkau menceritakan kepadaku tentang peristiwa yang pernah terjadi ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang sakit?" 'Aisyah menjawab, "Ya. Pernah suatu hari ketika sakit Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakin berat, beliau bertanya: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Kami menjawab, "Belum, mereka masih menunggu tuan." Beliau pun bersabda: "Kalau begitu, bawakan aku air dalam bejana." Maka kamipun melaksanakan apa yang diminta beliau. Beliau lalu mandi, lalu berusaha berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan. Ketika sudah sadarkan diri, beliau kembali bertanya: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Kami menjawab, "Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan." Kemudian beliau berkata lagi: "Bawakan aku air dalam bejana." Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri kembali, beliau berkata: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Kami menjawab lagi, "Belum wahai Rasulullah, mereka masih menunggu tuan." Kemudian beliau berkata lagi: "Bawakan aku air dalam bejana." Beliau lalu duduk dan mandi. Kemudian beliau berusaha untuk berdiri dan berangkat, namun beliau jatuh dan pingsan lagi. Ketika sudah sadarkan diri, beliau pun bersabda: "Apakah orang-orang sudah shalat?" Saat itu orang-orang sudah menunggu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di masjid untuk shalat 'Isya di waktu yang akhir. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk menemui Abu Bakar dan memintanya untuk mengimami shalat. Maka utusan tersebut menemui Abu Bakar dan berkata, kepadanya, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan anda untuk mengimami shalat jama'ah!" Lalu Abu Bakar -orang yang hatinya lembut- berkata, "Wahai 'Umar, pimpinlah orang-orang melaksanakan shalat." Umar menjawab, "Anda lebih berhak dalam masalah ini." Maka Abu Bakar memimpin shalat pada hari-hari sakitnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersebut. kemduian ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapati tubuhnya lebih segar, beliau pun keluar rumah sambil berjalan dipapah oleh dua orang laki-laki, satu diantaranya adalah 'Abbas untuk melaksanakan shalat Zhuhur. Ketika itu Abu Bakar sedang mengimami shalat, ketika ia melihat beliau datang, Abu Bakar berkehendak untuk mundur dari posisinya namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi isyarat supaya dia tidak mundur. Kemudian beliau bersabda: "Dudukkanlah aku disampingnya." Maka kami mendudukkan beliau di samping Abu Bakar." Perawi berkata, "Maka jadilah Abu Bakar shalat dengan mengikuti shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara orang-orang mengikuti shalatnya Abu Bakar, dan saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat sambil duduk". 'Ubaidullah berkata, "Aku menemui ' [Abdullah bin 'Abbas] dan berkata kepadanya, "Maukan anda saya ceritakan sebuah hadits tentang sakitnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti yang disampaikan 'Aisyah?" Dia menjawab, "Sampaikanlah!" Maka aku ceritakan hadits yang disampaikan 'Aisyah. 'Abdullah bin 'Abbas tidak mengingkari sedikitpun apa yang aku ceritakan selain dia bertanya kepadaku, "Apakah 'Aisyah menyebutkan nama laki-laki yang bersama 'Abbas? Aku menjawab, "Tidak." Ia pun berkata, "Dia adalah 'Ali bin Abu Thalib."

bukhari:646

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata, [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ummu 'Athiyyah] berkata, "Nabi kami shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan para gadis remaja kami dan wanita-wanita yang dipingit di rumah." Dan dari [Ayyub] dari [Hafshah] seperti riwayat ini juga. Dalam hadits Hafshah ditambahkan, beliau bersabda. Atau Ummu 'Athiyyah berkata, "Para gadis remaja kami dan wanita-wanita yang dipingit di rumah, dan wanita-wanita hadi menjauhi tempat shalat."

bukhari:921

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Hawsyab] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amrah] berkata; Aku mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata,: "Ketika tiba di hadapan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam jenazah Zaid bin Haritsah, Ja'far dan 'Abdullah bin Rawahah, Beliau duduk yang nampak kesedihannya sedangkan aku memandang dari lobang pintu. Lalu datang seorang laki-laki seraya berkata,: "Sesungguhnya isteri-isterinya Ja'far", lalu orang itu menceritakan tentang tangisan mereka. Maka Beliau memerintahkan laki-laki itu agar melarang mereka. Maka orang itu pergi kemudian datang dan berkata,: "Aku telah melarang mereka". Dan laki-laki itu menyebutkan bahwa mereka tidak menaatinya. Maka Beliau memerintahkan laki-laki itu untuk kedua kalinya agar melarang mereka. Maka laki-laki itu pun pergi kemudian datang dan berkata,: "Demi Allah, mereka mengalahkan aku" atau "mereka mengalahkan kami!". Keraguan perkataan ini datang dari Muhammad bin 'Abdullah bin Hawsyab. 'Aisyah radliallahu 'anha menduga Beliau kemudian berkata,: "Bungkamlah mulut-mulut nereka dengan tanah". Aku berkata kepada laki-laki itu: "Semoga Allah menghinakanmu karena kamu tidak melaksanakan yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam perintahkan, serta kamu tidak meninggalkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dari kondisinya yang lelah dan kesedihannya (membiarkan Beliau dalam kesedihan) ".

bukhari:1222

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] berkata; Aku mendengar [Al Bara' radliallahu 'anhu] berkata: "Ayat ini turun kepada kami, yaitu Kaum Anshar jika mereka menunaikan haji lalu kembali pulang, mereka tidak memasuki rumah-rumah mereka dari pintu depannya namun mereka masuk dari belakang. Kemudian datanglah seseorang dari Kaum Anshar yang ia masuk dari pintu depan seakan-akan ia merubah kebiasaan tadi. Maka kemudian turunlah firman Allah QS Al Baqarah ayat 189 yang artinya: ("Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya").

bukhari:1676

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] telah menceritakan kepada kami [Hilal] dari ['Atho' bin Yasar] berkata; Aku bertemu dengan ['Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash radliallahu 'anhuma] lalu aku katakan: "Kabarkan kepadaku tentang sifat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam kitab At-Taurah?" Dia berkata: "Baik. Demi Allah, sungguh Beliau telah disebutkan dalam kitab At-Taurah sebagian dari sifat-sifat Beliau seperti yang disebutkan dalam Al Qur'an (Wahai Nabi, sesungguhnya kami mengutus engkau sebagai saksi, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan), menjaga para ummiyyin (kaum yang tidak baca tulis). Engkau adalah hambaKu dan RasulKu, Aku memberimu nama Al Mutawakkil, bukan orang yang bersifat kasar lagi keras tidak suka berteriak-teriak di pasar dan tidak membalas keburukan dengan keburukan tetapi memaafkan dan mengampuni, dan Allah tidak akan mematikannya hingga Beliau meluruskan agama-agama yang bengkok agar hanya mengucapkan Laa ilaaha illallah yang dengannya akan membuka mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang tertutup". Hadits ini dikuatkan pula oleh ['Abdul 'Aziz bin Abu Salamah] dari [Hilal]. Dan berkata, [Sa'id] dari [Hilal] dari ['Atho'] dari [Ibu Salam]: Arti ghulf adalah tertutup atau segala sesuatu yang masih mempunyai penutup, saif aghlaf artinya pedang yang tersimpan dalam sarung, qaus ghulafa' artinya anak panah yang tertutup (tersimpan dalam sarungnya). Dan seorang laki-laki dikatakan aghlaf bila dia belum dikhitan (kemaluannya belum dikhitan) ".

bukhari:1981

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Yusuf bin Al Majisyun] dari [Shalih bin Ibrahim bin 'Abdurrahman bin 'Auf] dari [bapaknya] dari [kakeknya, 'Abdurrahman bin 'Auf radliallahu 'anhu] berkata: "Aku mengirim surat kepada Umayah bin Khalaf agar ia menjagaku dalam urusan keluargaku dan harta bendaku di Makkah dan aku akan menjaganya dalam urusan keluarganya dan harta bendanya di Madinah. Ketika aku menyebut nama Ar-Rahman ia berkata; "Aku tidak mengenal Ar-Rahman, tulislah namamu ketika engkau masih di jahiliyah". Maka aku menulis namaku 'Abdu 'Amru. Ketika terjadi perang Badar aku keluar ke gunung untuk menjaganya ketika orang-orang tidur. Kemudian Bilal melihatnya, lalu ia keluar hingga sampai di majlis orang-orang Anshar. Lalu Umayyah bin Khalaf berkata: "Aku tidak akan selamat jika Umayah selamat. Kemudian beberapa orang Anshar keluar bersamanya mendekati kami, ketika aku khawatir mereka akan menemukan kami maka aku keluarkan anaknya kearah mereka agar mereka tersibukkan dengannya, namun mereka membunuhnya dan mereka enggan kembali hingga mereka menemui kami, ketika itu ia adalah seorang lelaki yang gemuk, ketika mereka menemui kami aku berkata, kepadanya merunduklah, lalu iapun merunduk dan aku meletakkan badanku diatasnya untuk melindunginya, kemudian mereka (kaum muslimin) berusaha menusuknya dengan mengarahkan pedang mereka melalui bawahku hingga mereka membunuhnya, kakiku terkena pedang salah seseorang dari mereka. Dan 'Abdurrahman bin 'Auf memperlihatkan luka bekas pedang itu pada kami dipunggung kakinya. Abu 'Abdullah berkata, Yusuf mendengar Shaleh begitu juga Ibrahim, bapaknya.

bukhari:2137

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah, dan hanya Allah yang paling tahu siapa yang berjihad di jalan-Nya, seperti seorang yang melaksanakan shoum (puasa) dan berdiri (shalat) terus menerus. Dan Allah berjanji kepada mujahid di jalan-Nya, dimana bila Dia mewafatkannya maka akan dimasukkannya ke surga atau bila Dia mengembalikannya dalam keadaan selamat dia akan pulang dengan membawa pahala atau ghonimah (harta rampasan perang) ".

bukhari:2579

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] berkata telah bercerita kepadaku [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'roj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam bersabda: "Allah menjamin bagi siapa yang berjihad di jalan-Nya, tak ada niyat bagi orang itu untuk berangkat selain untuk berjihad di jalan-Nya dan membenarkan kalimat-Nya, agar untuk memasukkannya ke dalam surga atau Allah mengembalikannya ke tempat tinggalnya yang ia tinggalkan dengan membawa pulang pahala atau ghanimah".

bukhari:2891

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Saat itu kami berjumlah enam orang dan kami hanya memiliki satu ekor unta yang kami gunakan secara bergantian. Kaki-kaki kami menjadi tipis (kerena berjalan) begitu juga kuku menjadi tipis hingga kuku-kuku kakiku tercabut. Kami lalu membungkus kaki-kaki kami dengan khiraq (sobekan-sobekan kain), oleh karena itu perang itu dinamakan perang Dzatur Riqa', karena kami membalut kaki-kaki kami dengan khiraq." Abu Musa telah menceritakan kepada kami hadits ini, namun dia tidak menyukainya. Dia berkata; "Apa yang telah aku lakukan dengan menceritakannya?". Seakan-akan ia tidak suka menampakkan amalannya.

bukhari:3816

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra] dia berkata; "Pada masa Jahiliyah, orang-orang yang berihram pada waktu haji, mendatangi rumah dari belakang, maka Allah menurunkan ayat; "Bukan suatu kebaikan mendatangi rumah-rumah dari belakang, kebaikan adalah (kebaikan) orang yang bertakwa. Datangilah rumah-rumah dari pintu-pintunya." (QS.Albaqarah 189).

bukhari:4152

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Abu Salamah] dari [Hilal bin Abu Hilal] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abdullah bin Amru bin Al 'Ash radliallahu 'anhuma] bahwa ayat yang di dalam Al Qur'an ini: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan.., " (Al Fathu: 8). Sama dengan ayat yang ada di dalam Taurat berbunyi: "Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan dan pelindung bagi orang-orang `Arab, kamu adalah hamba-Ku dan Rasul-Ku, dan Aku menamaimu Al Mutawakkil (orang yang bertawakkal tinggi). Engkau bukan orang yang berperangai buruk, juga bukan berwatak keras dan bukan sakhkhob (orang yang cerewet, berteriak keras-keras) di pasar." Dan beliau tidak membalas kejahatan dengan kejahatan serupa akan tetapi beliau mema'afkan dan mengampuninya, dan Allah tidak akan mewafatkan beliau sampai beliau meluruskan Millah (dien) Nya yang bengkok, hingga manusia mengucapkan Laa Ilaaha IllAllah, sehingga dengannya beliau dapat membukakan mata yang buta, telinga yang tuli dan hati yang lalai."

bukhari:4461

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Al Harits bin Suwaid] dari [Abdullah] radliallahu 'anhu; saya pernah menjenguk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit, kataku selanjutnya; "Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat, oleh karena itulah anda mendapatkan pahala dua kali lipat." Beliau menjawab: "Benar, tidaklah seorang muslim yang tertimpa musibah melainkan Allah akan menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan dedaunannya."

bukhari:5215

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menetapkan tentang janin wanita dari Bani lahyan yang keguguran dengan ghurrah (pembayaran diyat dengan satu budak atau budak perempuan), kemudian wanita yang beliau putuskan membayar ghurrah meninggal, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan bahwa warisannya untuk anak laki-lakinya dan suaminya, sedang diyatnya bagi 'ashobahnya.

bukhari:6243

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Umair], aku mendengar [Abdurrahman bin Abu Bakrah] mengatakan, [Abu Bakrah] menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya; 'Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah."

bukhari:6625

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abu Khaizamah] dari [Anas bin Sirin] dari [Anas bin Malik] dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar seseorang mengucapkan; "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu bahwa bagi-Mu segala pujian, tiada ilah melainkan Engkau yang tidak ada sekutu bagi-Mu, yang Maha memberi, pencipta langit dan bumi, Yang Maha memiliki keluruhan dan Kemurahan." Maka beliau bersabda: "Ia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya yang Agung, yang jika ia meminta sesutu dengan menyebutnya pasti akan di beri, dan jika berdo'a dengannya pasti akan di kabulkan."

ibnu-majah:3848

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abdullah bin Jabir bin 'Atik] bahwa dia berkata, " [Abdullah bin Umar] mendatangi kami di Bani Mu'awiyah, salah satu desa orang Anshar. Dia bertanya, "Apakah kalian tahu di sebelah mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di masjid kalian ini?" Aku menjawab, "Ya." Lalu aku tunjukkan kepadanya pada salah satu sisi masjid. Dia bertanya lagi; "Apakah kamu tahu tiga hal yang Rasul minta dalam doanya?" Aku lalu menjawab; "Ya." Ibnu Umar berkata, "Kabarkanlah itu kepadaku?" Aku berkata, "Beliau berdoa agar umat ini tidak hancur oleh musuh dari luar. Meminta agar umat ini tidak hancur ditelan masa, dan Allah pun mengabulkan keduanya. Lalu beliau meminta agar umat ini tidak terpecah belah, namun ini tidak dikabulkan." Ibnu Umar berkata, "Kamu benar." Ibnu Umar berkata lagi, "Petaka ini akan tetap berlanjut hingga Hari Kiamat."

malik:452

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Seseorang boleh menghutangkan makanan tertentu kepada orang lain, dengan harga yang telah diketahui, dan dengan tempo pembayaran yang telah ditentukan, selama hal itu bukan berupa tanaman yang belum jelas kematangannya atau kurma yang belum tampak matang."

malik:1161

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Umar bin Abdurrahman bin Dalaf Al Muzani] dari [Bapaknya] bahwa seorang laki-laki dari Juhainah suatu ketika pernah pergi haji, lalu membeli beberapa unta yang layak ditunggangi secara berlebihan. Dia mempercepat perjalanannya untuk mengejar orang yang pergi berhaji, namun mengalami kepailitan. Kemudian perkaranya diadukan kepada [Umar bin Khattab] dan dia pun berkata; "Amma badu, Wahai para manusia, kebinasaan itu adalah kebinasaan Juhainah, dia telah merelakan agamanya dan amanatnya dengan tindakannya sendiri. Ketahuilah, sesungguhnya dia telah berani mendekat dengan bahaya sehingga diapun terjebak dalam perangkap yang sulit lepas darinya. Barangsiapa yang memiliki piutang kepadanya hendaknya dia datang kepada kami besok pagi, kami akan membagi hartanya, dan jauhilah berhutang karena awalnya adalah kesedihan dan akhirnya adalah kefakiran dan kerugian."

malik:1262

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hisyam bin Munabbih] dia berkata, "Inilah sesuatu yang diceritakan kepada kami oleh [Abu Hurairah] dari Muhammad, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu dia menyebutkan hadits-hadits darinya, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah berfirman: 'Apabila hamba-Ku berkeinginan untuk mengerjakan kebaikan maka Aku menulisnya sebagai satu kebaikan selama dia belum melakukannya, maka jika dia melakukannya maka Aku menuliskannya sebagai sepuluh kebaikan. Dan apabila dia berkeinginan untuk kejelekan maka Aku akan mengampuninya selama dia belum melakukannya, namun jika dia mengamalkannya maka Aku menuliskannya sebagai satu kejelekan -dan Dia lebih mengetahuinya- seraya Dia berfirman, 'Kalian awasilah dia. Jika dia mengerjakan kejelekan maka kalian tulisnya dengan semisalnya, dan apabila dia meninggalkannya maka tulislah untuknya satu kebaikan. Karena dia meninggalkannya karena Aku'." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian memperbagus Islamnya maka setiap kebaikan yang dia kerjakan akan dicatat sepuluh semisalnya hingga tujuh ratus kali lipat. Dan setiap kejelekan yang dia kerjakan niscaya dicatat dengan semisalnya hingga dia menemui Allah."

muslim:185

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi putusan tentang janin seorang wanita bani Lahyan yang gugur (karena dicelakai), dengan denda membebaskan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan. Selang beberapa saat perempuan yang dijatuhi hukuman denda itu tiba-tiba meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa harta warisan perempuan itu supaya dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu anaknya dan suaminya. Sedangkan pembayaran denda dibebankan kepada famili terdekatnya si pembunuh."

muslim:3184

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman Al Hizami] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah akan menjamin bagi siapa yang berjihad (berjuang) di jalan-Nya, ia tidak keluar dari rumahnya kecuali untuk berjuang di jalan-Nya dan menegakkan kalimat-Nya, (maka Saya menjamin baginya) untuk masuk kedalam surga atau mengembalikannya pulang ke rumahnya dengan membawa sesuatu yang ia dapat berupa pahala dan ghanimah."

muslim:3485

Telah menceritakan kepadaku ['Abdul A'laa bin Hammad]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Pada suatu ketika ada seorang lelaki yang mengunjungi saudaranya di desa lain. Kemudian Allah pun mengutus seorang malaikat untuk menemui orang tersebut. Ketika orang itu ditengah perjalanannya ke desa yang dituju, maka malaikat tersebut bertanya; 'Hendak pergi ke mana kamu? ' Orang itu menjawab; 'Saya akan menjenguk saudara saya yang berada di desa lain.' Malaikat itu terus bertanya kepadanya; 'Apakah kamu mempunyai satu perkara yang menguntungkan dengannya? ' Laki-laki itu menjawab; 'Tidak, saya hanya mencintainya karena Allah Azza wa Jalla.' Akhirnya malaikat itu berkata; 'Sesungguhnya aku ini adalah malaikat utusan yang diutus untuk memberitahukan kepadamu bahwasanya Allah akan senantiasa mencintaimu sebagaimana kamu mencintai saudaramu karena Allah.' Berkata Syaikh Abu Ahmad; Telah mengabarkan kepadaku Abu Bakr Muhammad bin Zanjuyah Al Qusyairi; Telah menceritakan kepada kami 'Abdul A'laa bin Hammad; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa.

muslim:4656

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Khalifah] dari [Hafsh] keponakan Anas, dari [Anas bin Malik] dia berkata; "Aku pernah duduk-duduk bersama Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam, dan ada seorang laki-laki yang sedang shalat. seusai ruku', sujud dan tasyahud ia lalu berdo'a. Ia memanjatkan doanya dengan mengucapkan; 'Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dengan segala pujian bagi-Mu, tiada Dzat yang berhak disembah kecuali engkau, Dzat yang maha pemberi karunia dan pencipta langit serta bumi. Wahai Dzat pemilik keagungan dan kemuliaan. Wahai Dzat yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, aku meminta kepada-Mu." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya: 'Apakah kalian tahu dengan apa ia memanjatkan doanya? ' Mereka menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui'. Lalu beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, ia memanjatkan doanya kepada Allah dengan menggunakan nama-Nya yang agung. Bila ada yang berdoa dengan nama tersebut, Allah mengabulkan dan jika ada yang meminta sesuatu dengan nama itu, Dia memberi."

nasai:1283

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla menjamin orang yang berjuang di jalan-Nya, yang faktor keberangkatannya semata-mata berjuang di jalan-Nya serta membenarkan kalimat-Nya, untuk memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya ke tempat tinggalnya bersama pahala yang ia peroleh atau rampasan perang."

nasai:3071

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab], ia berkata; saya pernah mendengar [Abu Hurairah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Permisalan orang yang berjuang -wallahu a'lam mengenai orang yang berjihad di jalan Allah-seperti orang orang yang berpuasa dan melakukan shalat malam, dan Allah menjamin orang yang berjuang di jalan-Nya untuk mewafatkannya kemudian memasukkannya ke surga, atau memulangkannya dalam keadaan selamat membawa pahala yang ia dapatkan, atau rampasan perang."

nasai:3073

Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata; saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya seandainya tidak ada orang-orang yang beriman yang jiwanya tidak rela untuk tertinggal dariku dan saya tidak mendapatkan kendaraan untuk membawa mereka maka saya tidak akan tertinggal dari mengikuti pasukan yang berperang di jalan Allah 'azza wajalla, dan demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh saya berharap terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan, kemudian terbunuh kemudian dihidupkan kemudian terbunuh."

nasai:3101

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman Allah: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 1o1), dan firman Allah: '(Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) ' (Qs. Al Baqarah: 228). Hal itu karena jika seorang laki-laki mencerai isterinya, maka ia lebih berhak untuk kembali kepadanya walaupun telah mencerainya tiga kali, kemudian Allah menghapus hal tersebut dan berfirman: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 229).

nasai:3498

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] dari [Ibnu Idris], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] dari [Shafwan bin 'Assal] ia berkata; seorang Yahudi berkata kepada temannya; pergilah bersama kami kepada Nabi ini. Lalu temannya berkata kepadanya; jangan engkau katakan Nabi, jika ia mendengarmu ia memiliki empat mata. Lalu mereka berdua mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya mengenai sembilan ayat yang jelas, lalu beliau bersabda kepada mereka: "Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatupun, janganlah kalian mencuri, janganlah kalian berzina, janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, janganlah kalian berjalan membawa orang yang tidak bersalah kepada yang penguasa, janganlah kalian berbuat sihir, janganlah kalian makan harta riba, janganlah kalian menuduh seorang yang suci berbuat zina, janganlah kalian berpaling dihari bertemu dengan musuh, dan wajib khusus bagi kalian hai orang yahudi agar tidak melampaui batas pada hari sabtu. Lalu mereka mencium tangan dan kaki beliau dan berkata; kami bersaksi bahwa engkau adalah Nabi, kemudian beliau bersabda: " Lalu apa yang menghalangi kalian untuk mengikutiku, " mereka menjawab karena Dawud menyeru bahwa masih ada Nabi dari keturunannya, dan kami khawatir jika kami mengikutimu maka orang-orang yahudi akan membunuh kami.

nasai:4010

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya."

nasai:4735

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Huraits] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi junub kemudian beliau datang untuk menghangatkan badan, maka aku mendekapnya sementara aku belum mandi." Abu Isa berkata; "Hadits ini sanadnya tidak ada masalah. Ini pendapat banyak orang dari ahli ilmu, dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in, mereka berkata; "Apabila laki-laki telah mandi, maka tidak mengapa ia menghangatkan badan pada istrinya dan tidur bersamanya sebelum istrinya mandi." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:114

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidah bin Humaid] dari [Al A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] ia berkata; " ['Aisyah] berkata kepadaku, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Ambilkanlah tikar kecil dari masjid, " 'Aisyah berkata; "Lalu aku berkata; "Aku sedang haid, " beliau bersabda: "Sesungguhnya darah haidmu tidak berada di tanganmu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu, dan kami tidak mengetahui mereka berselisih dalam hal ini. Yaitu, bahwa wanita haid boleh mengambil sesuatu dari dalam masjid."

tirmidzi:124

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ayyub bin Abu Tamimah] -yaitu Ayyub As Sakhtiyani- dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berlalu (pergi) setelah mengerjakan dua rakaat. Maka Dzul Yadaini bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, shalatnya yang diringkas atau memang engkau yang lupa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya: "Apakah benar yang dikatakan oleh Dzul Yadaini?" orang-orang menjawab, "Benar, " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri shalat dua rakaat kemudian salam. Setelah itu beliau takbir dan sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama, kamudian takbir dan mengangkat kepala. Setelah itu beliau sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Imran bin Hushain, Ibnu Umar dan Dzul Yadaini." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Para ulama berselisih tentang hadits ini, sebagian penduduk Kufah berkata; "Jika seseorang berbicara dalam shalat karena lupa, bodoh atau apapun juga, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya. Mereka beralasan bahwa hadits ini muncul sebelum diharamkannya berbicara dalam shalat. Imam Syafi'i memandang bahwa hadits ini shahih, dan ia berpegangan dengan hadits tersebut. Imam Syafi'i berkata lagi, "Hadits ini lebih shahih ketimbang hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan orang yang berpuasa; bahwa apabila ia makan karena lupa maka ia tidak perlu mengqadlanya, sebab itu adalah rizki yang Allah berikan." Syafi'i mengatakan, "Bagi orang yang berpuasa, mereka membedakan antara orang yang makan dengan sengaja dan orang yang tidak sengaja, berdasarkan hadits Abu Hurairah." Sedangkan Imam Ahmad dalam mengomentari hadits Abu Hurairah ini ia berkata; "Bila seorang imam berbicara tentang sesuatu dari shalatnya dan dia yakin telah menyempurnakannya, kemudian mengerti (tersadar) bahwa ia belum menyempurnakannya, maka ia harus menyempurnakan shalatnya. Dan barangsiapa berbicara di belakang imam sedangkan ia mengetahui bahwa ia masih mempunyai sisa shalat yang belum ia kerjakan, maka hendaklah ia mengulanginya. Imam Ahmad berdalil bahwa ibadah-ibadah fardlu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kadang terjadi kelebihan dan kadang terjadi kekurangan. Dzul Yadaini berbicara karena yakin bahwa shalat beliau telah sempurna, hal ini tidak sama dengan hari ini. seseorang tidak boleh berbicara semakna dengan yang dikatakan oleh Dzul Yadaini, karena ibadah-ibadah fardlu pada hari ini tidak bisa ditambah atau dikurangi." Dalam bab ini Ishaq berkata sebagaimana perkataan Imam Ahmad.

tirmidzi:365

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Ali bin Madini dari Sufyan bin 'Uyainah dia berkata, kami menganggap bahwa Suhail bin Shalih adalah tsabat dalam hadits, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian para ulama. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa dia shalat empat raka'at sebelum dan setela shalat jum'at sebanyak empat raka'at, dan telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa dia memerintahkan untuk shalat dua raka'at setelah shalat jum'at, kemudian empat raka'at, sedangkan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak berpendapat sebagaiaman perkataannya Ibnu Mas'ud. Ishaq berkata, jika pada hari Jum'at dia shalat dimasjid, maka ia shalat empat raka'at, jika ia shalat dirumahnya, maka ia shalat dua raka'at, dia berhujah bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, sedangkan hadits Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, bahwa Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, dan Ibnu Umar setelah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat dua raka'at dimasjid, beliau shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar seperti itu, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari Atha' dia berkata, saya melihat Ibnu Umar mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat Jum'at, setelah itu dia shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdurrahman Al Mahzumi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dia berkata, saya tidak pernah melihat seseorang yang sanggup menashkan hadits selain Az Zuhri, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang menganggap remeh (hina) dianr dan dirham selain dia, bahwa dinar dan dinar menurutnya tak ubahnya seperti keledai. Abu Isa berkata, saya pernah mendengar Ibnu Abu Umar berkata, saya mendengar Sufyan bin 'Uyainah berkata, adalah Amru bin Dinar lebih tua dari Az Zuhri.

tirmidzi:481

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Rawahah dalam sebuah ekspedisi, pada saat itu bertepatan dengan hari Juma'at, kemudian sahabat-sahabatnya telah berangkat dipagi hari, lalu dia berkata, saya akan menunda keberangkatan sehingga saya bisa shalat (jum'at) bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kemudian saya akan menyusul mereka, tatkala dia shalat bersama Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, beliau melihatnya, maka beliau bersabda: "Apa yang mencegahmu untuk tidak berangkat bersama dengan para sahabatmu?" dia menjawab, saya ingin shalat bersamamu, lalu saya akan menyusul mereka (setelah shalat). Lantas beliau bersabda: "Sekiranya kamu menginfakkan semua yang ada dibumi, kamu tidak akan dapat menyamai keutamaan mereka berangkat dipagi hari." Abu Isa berkata, ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya selain jalur ini. Ali bin Madini berkata, berkata Yahya bin Sa'id. Dan Syu'bah juga berkata, Al Hakam belum pernah mendengar dari Miqsam kecuali hanya lima haidts, kemudian Syu'bah menghitungnya (hadits yang dihafal oleh Al Hakam dari Miqsam), sedangkan hadits ini tidak termasuk yang dihitung oleh Syu'bah, maka sepertinya Al Hakam tidak mendengar hadits ini dari Miqsam. Para ahli ilmu juga berbeda pendapat mengenai safar pada hari Jum'at, bahkan sebagian mereka tidak berpendapat akan bolehnya keluar (untuk safar) pada hari Jum'at dan tidak ikut menghadiri shalat Jum'at. Sebagian yang lain berkata, jika dia berada di pagi harinya, hendaknya dia tidak keluar (untuk safar) sampai dia melaksanakan shalat Jum'at.

tirmidzi:485

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Misyrah bin Ha'an] dari ['Uqbah bin 'Amir] dia berkata, saya berkata, wahai Rasulullah Surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, beliau menjawab: "Iya, dan siapa yang tidak sujud pada keduanya maka hendaknya jangan membaca keduanya." Abu 'Isa berkata, sanad hadits ini tidak sekuat hadits sebelumnya. Ahlul ilmi berselisih pendapat dalam hal ini, diriwayatkan dari Umar bin Khatthab dan Ibnu Umar keduanya berkata, surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, demikian juga pendapat Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq. Sedangkan sebagian dari mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Ahlul Kufah berpendapat bahwa di dalamnya hanya ada satu ayat sajdah.

tirmidzi:527

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul Hamid Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, kami suka berharap datangnya seorang baduwi yang pintar untuk bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, sewaktu kami seperti itu, datanglah seorang baduwi lantas duduk diatas kedua lututnya di hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seraya berkata, Wahai Muhammad, utusanmu mengklaim bahwa kamu mengaku sebagai utusan Allah? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab, Iya. dia berkata, Demi Dzat yang telah mengangkat langit, mendatarkan bumi dan menancapkan gunung-gunung, benarkah Allah telah mengutusmu? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan wajib atas kami mengerjakan lima kali shalat sehari semalam? Beliau menjawab, dia berkata benar. dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Beliau menjawab, Iya. Dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan wajib atas kami berpuasa satu bulan penuh dalam setahun? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dia berkata benar." dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan, kami wajib mengeluarkan zakat dari harta-harta kami? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Dia berkata benar." dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan, wajib bagi siapa yang mampu untuk berhaji ke baitullah, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dia berkata benar." Dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." lantas dia berkata, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh saya tidak akan meninggalkan satupun darinya dan tidak akan saya tambah dengan yang lain, kemudian beranjak dan pergi. Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Jika seorang baduai tersebut melakukannya maka dia akan masuk surga." Abu 'Isa berkata, melalui jalur ini hadits ini adalah hasan gharib, hadits ini juga diriwayatkan melalui sanad lain yaitu dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, saya telah mendengar Muhammad bin Ismail berkata, sebagian Ahlul ilmi berkata, hukum yang dapat diambil dari hadits ini ialah, boleh menuntut ilmu dengan Qira'ah kepada seorang syaikh sebagaimana juga bolehnya Sama' (menyimak dari lafazh dari syaikh), karena orang baduwi juga membacanya dihadapan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam lalu beliau membenarkannya.

tirmidzi:562

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah meceritakan kepada kami ['Utsman bin Umar] dia berkata, dan telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Al Maqburi] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan Zur (dusta) dan perbuatan Zur (maksiat) maka Allah tidak membutuhkannya walaupun telah meninggalkan makan dan minumnya (tidak akan menerima puasanya-pent) ". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:641

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan Al A'raj] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengalungkan sepasang sandal pada badan hewan sembelihan yang sebelah kanan dan dan memberi tanda hewan kurbannya di Dzul Hulaifah. Beliau juga menghilangkan darah dari hewan itu. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shohih dan Abu Al Hasan Al 'Araj bernama Muslim. Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka berpendapat disunnahkannya untuk memberi tanda pada hewan sembelihan, ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya telah mendengar Yusuf bin 'Isa berkata; Saya mendengar Waki' berkomentar ketika meriwayatkan hadits ini; 'Jangan kalian mendengar perkataan orang yang berpegang pada akal dalam masalah ini. Memberi tanda pada hewan ialah sunnah dan pendapat mereka ialah bid'ah'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya telah mendengar Abu Sa`ib berkata; Tatkala kami bersama Waki', dia berkata kepada seseorang di dekatnya yang berpegang pada akal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi tanda pada hewan, sedangkan Abu Hanifah mengatakan; itu merupakan bentuk penganiayaan kepada hewan. Orang itu berkata; hal itu telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa dia mengatakan; memberi tanda pada hewan merupakan bentuk penganiayaan. Abu Sa`ib berkata; 'Lalu saya melihat Waki' menjadi sangat marah sambil berkata; Saya sampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, engkau malah membantah dengan perkataan Ibrahim. Sungguh engkau pantas untuk dipenjara dan tidak dikeluarkan sampai kamu menarik ucapanmu ini!"

tirmidzi:830

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Hakkam bin Salm] dan [Harun bin Al Mughirah] dari ['Anbasah] dari [Abu Hamzah] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena yang demikian itu termasuk perbuatan Jahiliyah." Abdullah berkata; An Na'yu berarti mengumumkan kematian seseorang. Hadits semakna diriwayatkan dari Hudzaifah. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Walid Al 'Adani] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Hamzah] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] seperti hadits di atas, namun tidak memarfu'kannya dan tidak menyebutkan di dalamnya; An Na'yu berarti mengumumkan kematian seseorang". Abu 'Isa berkata; "Hadits ini lebih sahih daripada hadits 'Anbasah dari Abu Hamzah, yaitu Maimun Al A'war, dan itu tidak kuat menurut ahli hadits. Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah merupakan hadits hasan ghorib. Sebagian ulama memakruhkan An Na'yu, yang menurut mereka berarti mengumumkan bahwa si fulan telah meninggal -agar mereka menyaksikan jenazahnya-. Sebagian ulama membolehkan untuk memberitahu kerabatnya dan teman-temannya. Diriwayatkan dari Ibrahim, dia berkata; 'Tidak mengapa seseorang memberitahu kerabatnya'."

tirmidzi:906

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Waqid] yaitu Ibnu 'Amr bin Sa'ad bin Mu'adz, dari [Nafi' bin Jubair], dari [Mas'ud bin Al Hakam] dari [Ali bin Abu Thalib] disebutkan tentang berdiri pada jenazah sampai diletakkan. Maka Ali berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri kemudian duduk. Hadits semakna diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits shahih pada masalah itu. Juga ada riwayat empat orang Tabiin, sebagian mengambil dari yang lainnya. ini pendapat yang dipakai oleh sebagian ulama. Syafi'i berkata; 'Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam masalah ini. Hadits ini juga menjadi penghapus hadits; 'Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah'.' Ahmad berkata; 'Jika mau dia berdiri, dan jika tidak, maka tidak mengapa, dengan dalil bahwa diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau berdiri lalu duduk. Demikian juga pendapat Ishaq bin Ibrahim." Abu Isa berkata; "Makna perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada suatu jenazah lalu duduk adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika melihat jenazah berdiri kemudian beliau meninggalkannya, yaitu beliau tidak berdiri lagi jika melihat jenazah."

tirmidzi:965

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] berkata; [Fathimah binti Qais] berkata; "Suamiku telah mentalakku tiga kali pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Kamu tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah'." Mughirah berkata; "Saya sampaikan hal itu pada Ibrahim, dia berkomentar; Umar berkata; 'kami tidak akan meninggalkan kitab Allah dan sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita yang kami tidak tahu apakah dia masih hafal atau telah lupa.' Umar tetap memberikan tempat tinggal dan nafkah pada orang yang telah ditalak tiga." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah memberitakan kepada kami [Hushain], [Isma'il] dan [Mujalid] [Husyaim] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Daud] juga dari [Asy Sya'bi] berkata; "Saya menemui [Fathimah binti Qais]. Saya bertanya tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya. Dia menjawab bahwa suaminya telah menceraikanya tiga kali, lalu dia mengadukannya tentang tempat tinggal dan nafkah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memutuskan mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Pada hadits Daud, Fathimah berkata; "Beliau menyuruhku untuk ber'iddah di rumah Ibnu Umi Maktum." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini pendapat sebagian ulama. Di antaranya; Al Hasan Al Bashri, 'Atha` bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Tidak ada tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang ditalak, jika suami sudah tidak ada hak rujuk.' Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar dan Abdullah berpendapat bahwa bagi wanita yang ditalak tiga, mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Ini pendapat Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Ini juga pendapat yang dipilih Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagain lagi berpendapat; dia mendapatkan tempat tinggal tapi tidak mendapatkan nafkah. Ini pendapat yang juga dipakai Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Syafi'i berkata; 'Kami menetapkan tempat tinggal berdalil dengan kitab Allah. Allah Ta'ala berfirman: "..Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.." Mereka berkata; yang dimaksud Al Badza` yaitu perkataan keji kepada suaminya dan dia beralasan bahwa Fathimah binti Qais tidak diberi tempat tinggal oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dia berkata keji atas suaminya. Syafi'i berkata; dia tidak mendapatkan nafkah karena (berdasarkan) hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang kisah Fathimah bin Qais.

tirmidzi:1100

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Mu'adz bin Jabal, Jabir, Ibnu Abbas dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah hadits hasan shahih, ia adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Sa'id bin Al Musayyab, Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Ali bin Al Husain, Syuraih, Jabir bin Zair dan masih banyak dari kalangan fuqaha tabi'in, inilah yang dikatakan oleh Asy Syafi'i. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia mengatakan dalam masalah al manshubah; maka jatuhlah thalaqnya. Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, Asy Syafi'i dan selain keduanya dari para ulama bahwa mereka mengatakan; Jika ia menentukan waktu pernikahannya maka jatuhlah thalaqnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas; Bahwa seseorang yang menyebutkan persis calon isterinya atau menentukan waktu pernikahannya, atau ia berkata; Jika aku menikah dengan wanita kampung ini, jika ia benar-benar menikahinya maka jatuhlah thalaqnya. Adapun Ibnul Mubarak menegaskan dalam bab ini, ia mengatakan; Jika ia melaksanakan pernikahan itu, aku tidak berpendapat bahwa wanita itu haram baginya. Sedangkan Ahmad berkata; Jika ia melaksanakan pernikahan, aku tidak akan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Ishaq berkata; Aku membolehkan untuk menikahi wanita yang sudah ditentukan berdasar pada hadits Ibnu Mas'ud, jika ia menikahi wanita itu, maka aku tidak berpendapat bahwa isterinya haram baginya. Ishaq justru memberi kelonggaran dalam masalah menikahi wanita (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) yang tidak ditentukannya itu. Disebutkan dari Abdullah bin Al Mubarak bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah dengan kalimat thalaq, bahwa ia tidak menikah. Kemudian muncul keinginan untuk menikah, apakah ada keringanan untuk mengambil pendapat para fuqaha yang membolehkan dalam masalah ini? Lalu Ibnul Mubarak menjawab; Jika ia memandang pendapat ini benar sebelum ia terkait dengan masalah ini, maka ia boleh mengambil pendapat para fuqaha itu. Adapun bagi orang yang tidak setuju dengan pendapat ini, lalu ketika ia terkena masalah ini, ia mengambil pendapat para fuqaha itu, maka aku tidak setuju ia mengambil pendapat itu.

tirmidzi:1101

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim An Nabil] dari [Wahb bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Habibah binti Irbadh bin Sariyah] bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggauli tawanan (wanita) hingga mereka melahirkan anak yang ada dalam perutnya." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ruwaifi' bin Tsabit, dan hadits riwayat Irbadh ini derajatnya gharib. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Al Auza'I berkata; "Jika seorang laki-laki membeli budak wanita yang sedang hamil dari wanita-wanita yang tertawan, maka telah diriwayatkan oleh Umar Ibnul Khaththab bahwa Rasulullah bersabda: "Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga melahirkan." Al Auza'I berkata lagi, "Adapun wanita-wanita merdeka, maka sunah telah menjelaskan bahwa mereka diperintahkan untuk iddah." Ali bin Khasyram menceritakan kepadaku seperti itu, ia berkata; Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Al Auza'I seperti hadits ini."

tirmidzi:1489

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] Telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari [Al A'masy] ia berkata, Aku mendengar [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membunuh dirinya sendirinya dengan besi, maka besi itu akan senantiasa berada di tangannya, membacok perutnya di dalam neraka jahannam selama-lamanya. Dan siapa yang membunuh dirinya dengan racun, maka racun itu pula akan selalu berada di tangannya dan menelannya dengan berada di dalam neraka jahannam selama-lamanya. Dan siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung, lalu ia membunuh dirinya, maka ia akan senantiasa terjatuh di dalam neraka jahannam selama-lamanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Syu'bah dari A'masy. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits shahih dan lebih shahih dari hadits pertama. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Muhammad bin Ajlan] telah meriwayatkan pula dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka ia akan diadzab dengannya kelak di dalam neraka jahannam." Namun di dalamnya ia tidak menyebutkan, "Abadi selama-lamanya." Dan seperti ini pula yang diriwayatkan oleh [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan riwayat ini lebih Shahih, karena riwayat-riwayat lain menunjukkan bahwa Ahlu Tuhid, mereka akan disiksa di dalam neraka lalu dikeluarkan darinya, dan tidak disebutkan bahwa mereka akan kekal di dalamnya.

tirmidzi:1967

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah bercerita kepada kami [Farwah bin Abul Maghra'] telah bercerita kepada kami ['Abidah bin Humaid] dari ['Atho' bin As Sa'ib] dari [Amru bin Maimun] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda: "Sesungguhnya putih betisnya seorang wanita penghuni syurga akan tampak kelihatan dari balik tujuh puluh kalin sampai terlihat tulangnya yang jernih, yang demikian itu karena Allah telah berfirman "Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan." (Ar-Rahmaan: 58) adapun permata yaqutnya terbuat dari batu yang jika di masukkan kabel ke dalamnya kemudian kamu bersihkan, niscaya kamu akan dapat melihat dari belakangnya." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah bercerita kepada kami ['Abidah bin Humaid] dari ['Atho` bin As Sa'ib] dari [Amru bin Maimun] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dengan hadits yang semakna. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah bercerita kepada kami [Abu Al Ahwas] dari [Atho' bin As Sa'ib] dari [Amru bin Maimun] dari [Abdullah bin Mas'ud] dengan hadits yang semakna dengannya namun tidak memarfu'kanya dan ini lebih shahih dari hadits 'Abidah bin Humaid, demikianlah Jarir dan yang lainnya meriwayatkan dari 'Atho` bin As Sa'ib dan mereka tidak memarfu'kannya. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah bercerita kepada kami [Jarir] dari ['Atho` bin As Sa'ib] yang semakna dengan hadits Abul Ahwas namun sahabat 'Atho' tidak memarfu'kannya dan ini yang lebih shahih.

tirmidzi:2456