Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Abbas], ia membaca ayat "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." Ia berkata; dahulu mereka tidak mengadakan perdagangan di Mina, setelah ayat ini turun mereka diperintahkan untuk mengadakan perdagangan setelah mereka selesai dari arafat.

AbuDaud:1471

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada Kami [Al 'Ala` bin Al Musayyab], telah menceritakan kepada Kami [Abu Umamah At Taimi], ia berkata; aku menyewakan sesuatu pada saat perjalanan untuk berhaji, orang-orang mengatakan; engkau tidak mendapatkan pahala haji, kemudian aku menemui [Ibnu Umar] dan aku katakan; wahai Abdurrahman, aku adalah orang yang menyewakan sesuatu saat perjalanan untuk berhaji, dan orang-orang mengatakan bahwa aku tidak mendapatkan pahala haji? Maka Ibnu Umar berkata; bukankah kamu berihram, mengucapkan talbiyah (niat), dan melakukan thawaf di ka'bah, bertolak dari Arafah dan melempar jumrah? Aku menjawab: ya! Dia berkata; kamu mendapatkan pahala haji. Telah datang datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanyakan apa yang engkau tanyakan kepadaku, kemudian Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam tidak menjawabnya hingga ayat ini turun: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk membacakan ayat ini dan mengatakan kepada orang yang bertanya: engkau mendapatkan pahala haji.

AbuDaud:1473

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Mas'adah], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa orang-orang ketika perkatama kali melakukan haji mereka tidak berjual beli di Mina serta 'Arafah dan pasar Dzul Majaz, serta pada musim-musim haji. Mereka khawatir berjual beli sementara mereka sedang berihram. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu, " Pada Musim-musim haji. Ia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin 'Umair bahwa ia membaca ayat tersebut di dalam mushhaf. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari ['Ubaid bin 'Umair]. Ahmad bin Shalih mengatakan sebuah perkataan yang maknanya bahwa ia adalah mantan budak Ibnu Abbas dari [Abdullah bin Abbas] bahwa pertama kali haji mereka berjual beli, …… -kemudian ia menyebutkan secara makna hingga perkataannya; dan musim-musim haji.

AbuDaud:1474

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai apa saja yang boleh dibunuh orang yang berihram dari binatang melata? Kemudian beliau berkata: "Lima binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya di luar tanah haram dan di tanah haram, yaitu; kalajengking, tikus, rajawali, gagak, dan anjing buas."

AbuDaud:1572

Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] bahwa ia berkata; aku katakan kepada [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan pada saat itu aku adalah orang yang baru remaja; bagaimana pendapatmu mengenai firman Allah ta'ala: "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah." Aku melihat tidak ada dosa sedikitpun atas seseorang untuk tidak melakukan sa'i antara keduanya. Aisyah berkata; tidak, seandainya sebagaimana yang engkau katakan maka ayatnya berbunyi: FALAA JUNAAHA 'ALAIHI ALLAA YATHTHAWWAFU BIHIMAA (maka tidak ada dosa baginya untuk tidak mengerjakan sa'i antara keduanya). Sesungguhnya ayat ini diturunkan mengenai orang-orang anshar, dahulu mereka bertalbiyah untuk Manah (nama berhala), dan Manah satu berhadapan dengan Qudaid (nama tempat antara Mekkah dan Madinah). Dan mereka enggan untuk melakukan thawaf antara Shafa dan Marwah, kemudian tatkala Islam datang, mereka bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Kemudian Allah ta'ala menurunkan ayat: "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah".

AbuDaud:1625

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud], telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih], ia berkata; ['Atho`] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; ayat ini menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya, kemudian ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki. Hal tersebut adalah firman Allah ta'ala: "dengan tidak mengeluarkan dari rumahnya." 'Atha` berkata; apabila ia menghendaki maka ia ber'iddah di rumah keluarganya dan tinggal dalam wasiatnya, dan apabila ia menghendaki maka ia keluar. Berdasarkan firman Allah ta'ala: "Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat." 'Atha` berkata; kemudian datang ayat mengenai warisan dan menghapuskan pemberian tempat tinggal sehingga ia ber'iddah ditempat yang ia kehendaki.

AbuDaud:1958

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidka dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu, ia berkata; [Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab] menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah [Umar] apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya.

AbuDaud:2493

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Al Walid], -dan hadits Abdurrahman lebih sempurna- telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Janah] dari [Yunus bin Maisarah bin Halbas] dari [Watsilah bin Al Asqa'], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama kami menshalati (jenazah) seorang laki-laki muslim, kemudian aku mendengar beliau mengucapkan: "Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan berada dalam jaminanMu maka lindungilah dia dari Fitnah kubur." Sedang Abdurrahman berkata; dari jaminanMu. Berada dalam jaminan keamananMu, maka lindungilah dirinya dari fitnah kubur, serta adzab neraka. Engkau senantiasa menepati janji dan Pemilik segala pujian. Ya Allah, ampunilah dosanya dan sayangilah dia, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang." Abdurrahman mengatakannya dari Marwan bin Janah.

AbuDaud:2787

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Hindun, ibu Mu'awiyah, datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Abu Sufyan adalah orang yang pelit, ia tidak memberikan kepadaku apa yang mencukupiku dan anakku. Apakah saya berdosa apabila mengambil sebagian dari hartanya?" Beliau bersabda: "Ambillah apa yang cukup untuk kamu dan anakmu dengan baik."

AbuDaud:3065

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain bin Waqid] dari [Ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Firman Allah: '(Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) ' (Qs. An Nisaa: 29), maka setelah ayat tersebut turun, seseorang merasa tidak enak untuk makan di rumah orang lain, kemudian hal tersebut dihapuskan oleh ayat yang ada dalam Surat An Nuur: '(dan tidak (pula) ada halangan bagi dirimu sendiri untuk makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara- saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian) '. Maka orang yang kaya mengundang seseorang dari keluarganya untuk makan. Ia berkata, "Sungguh aku merasa ada ganjalan untuk makan darinya." Tajannuh adalah perasaan mengganjal dalam hati. Ia berkata; orang miskin lebih berhak daripada diriku. Kemudian dihalalkan dalam hal tersebut untuk maka apa yang disebutkan padanya nama Allah, dan telah dihalalkan makanan ahli kitab."

AbuDaud:3261

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku bertanya kepada [Abu Sa'id Al Khudri] tentang kain sarung, lalu ia berkata, "Engkau bertanya kepada orang yang tepat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."

AbuDaud:3570

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam bin Urwah] dari [fatimah binti Al Mundzir] dari [Asma binti Abu Bakr] berkata, "Seorang wanita berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai tetangga (maksudnya adalah wanita yang manjadi madunya atau istri kedua suaminya), maka apakah aku berdosa jika aku berhias dengan sesuatu yang belum pernah diberikan oleh suamiku agar ia (wanita yang menjadi madunya) merasa iri?" beliau menjawab: "Orang yang mengada-ada dengan sesuatu yang belum pernah diberikan kepadanya, seperti orang yang mengenakan dua pakaian palsu."

AbuDaud:4345

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Hisyam bin Sa'ad] dari [Muhammad bin Zaid bin Al Muhajir bin Qunfudz At-Taimi] dari [Abu Umamah Al Anshari] dari [Abdullah bin Unais Al Juhani] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Yang termasuk dosa-dosa paling besar adalah: Menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, dan sumpah bohong. Tidaklah bersumpah seseorang dengan nama Allah di hadapan seorang hakim walau hanya untuk perkara sepele yang hanya senilai sayap nyamuk kecuali Allah akan membuat coretan hitam dalam hatinya sampai Hari Kiamat nanti".

ahmad:15465

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abdullah bin Isa] dari [Musa bin Abdullah] dari [Abu Humaid atau Humaidah], keraguan ada pada Zuhair, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "jika seseorang dari kalian melamar seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat wanita tersebut, hanya saja dia melihatnya hanya untuk melamarnya saja meskipun wanita tersebut tidak mengetahuinya.

ahmad:22496

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Isa] telah menceritakan kepadaku [Musa bin Abdullah bin Yazid] dari [Abu Humaid atau Humaidah], dia berkata; dia telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "jika seorang kalian melamar seorang wanita, maka tidak mengapa baginya melihat wanita tersebut apabila dia melihatnya hanya dalam rangka untuk melamarnya meskipun wanita tersebut tidak mengetahuinya".

ahmad:22497

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy], berkata, ['Urwah]: Aku bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha], kataku kepadanya: "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah Ta'ala (QS Al Baqarah 158) yang artinya: ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"), dan demi Allah tidak ada dosa bagi seseorang untuk tidak ber thawaf (sa'iy) antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Buruk sekali apa yang kamu katakan itu wahai putra saudariku. Sesungguhnya ayat ini bila tafsirannya menurut pendapatmu tadi berarti tidak berdosa bila ada orang yang tidak melaksanakan sa'iy antara keduanya. Akan tetapi ayat ini turun berkenaan dengan Kaum Anshar, yang ketika mereka belum masuk Islam, mereka berniat hajji untuk patung Manat Sang Thoghut yang mereka sembah di daerah Al Musyallal. Waktu itu, barangsiapa yang berniat hajji, dia merasa berdosa bila harus sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah (karena demi menghormatii patung mereka itu). Setelah mereka masuk Islam, mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang masalah itu, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami merasa berdosa bila melaksanakan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah". Maka kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah"). 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah mencontohkan sa'iy antara kedua bukit tersebut dan tidak boleh seorangpun untuk meninggalkannya". Kemudian aku kabarkan hal ini kepada Abu Bakar bin 'Abdurrahman, maka katanya: "Sungguh ini suatu ilmu yang aku belum pernah mendengar sebelumnya, padahal aku sudah mendengar dari orang-orang ahli ilmu yang menyebutkan bahwa diantara manusia, selain orang-orang yang diterangkan oleh 'Aisyah radliallahu 'anha itu, ada yang dahulu melaksanakan ihram untuk Manat, mereka juga melaksanakan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah. Ketika Allah menyebutkan thawaf di Ka'bah Baitullah tapi tidak menyebut sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah dalam Al Qur'an, mereka bertanya kepada: "Wahai Rasulullah, dahulu kami melaksanakan thawaf (sa'iy) antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah dan Allah telah menurunkan ayat tentang thawaf di Ka'bah Baitullah tanpa menyebut Ash-Shafaa, apakah berdosa bagi kami bila kami sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah?". Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar Allah"). Abu Bakar bin 'Abdurrahman berkata: "Maka aku mendengar bahwa ayat ini turun untuk dua golongan orang yaitu golongan orang-orang yang merasa berdosa karena pernah melaksanakan sa'i antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah saat mereka masih jahiliyyah (karena pernah melaksanakan untuk patung Manat), dan golongan orang-orang yang pernah melaksanakannya namun merasa berdosa bila melaksanakannya kembali setelah masuk Islam karena Allah pada mulanya hanya menyebutkan thawaf di Ka'bah Baitullah dan tidak menyebut Ash-Shafaa hingga kemudian Dia menyebutkannya setelah memerintahkan thawaf di Ka'bah Baitullah".

bukhari:1534

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami ['Ashim] berkata; Aku berkata, kepada [Anas bin Malik radliallahu 'anhu]: "Apakah kalian tidak menyukai melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah? '. Dia menjawab: "Ya benar, karena itu bagian dari syi'ar-syi'ar jahiliyyah hingga kemudian Allah menurunkan (QS Al Baqarah ayat 158) yang artinya ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah bahagian dari syi'ar-syi'ar Allah, barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya").

bukhari:1538

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Al Haitsam] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah berkata, ['Amru bin Dinar] berkata, [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: "Dzul Majaz dan Ukazh adalah tempat berdagang orang-orang pada masa jahiliyah. Ketika Islam datang seakan-akan mereka membenci tempat itu, hingga turunlah QS AL Baqarah ayat 195 yang artinya: ("Tidak ada dosa bagi kalian jika kalian mencari karunia(rezeqi hasil perniagaan) dari Rabb kalian"), yaitu pada musim haji.

bukhari:1648

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] bahwa dia berkata; Aku pernah bertanya kepada ['Aisyah radliallahu 'anha] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat itu aku masih muda: "Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah Ta'ala (QS Al Baqarah 158) yang artinya: ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"), kalau aku berpendapat bahwa seseorang tidak mengapa untuk tidak berthawaf (sa'iy) antara kedua bukit itu. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Bukanlah begitu. Seandainya ayat ini maksudnya sebagaimana yang kamu katakan itu, berarti tidak berdosa bila ada orang yang tidak melaksanakan sa'iy antara keduanya. Sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan Kaum Anshar yang dahulu mereka berniat haji untuk patung Manat (yang mereka sembah) di daerah sekitar Qudaid. Lantas mereka merasa berdosa bila harus sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah. Setelah Islam datang, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masalah itu, maka kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat ("Sesungguhnya Ash-Shafaa dan Al Marwah adalah sebahagian dari syi'ar-syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'iy antara keduanya"). [Sufyan] dan [Abu Mu'awiyah] menambahkan dari [Hisyam] (yakni dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha): "Allah tidak akan menerima haji atau 'umrah seseorang yang tidak melakukan sa'iy antara bukit Ash-Shafaa dan Al Marwah".

bukhari:1665

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan yang tidak berdosa bagi orang yang sedang berihram untuk membunuhnya". Dan dari ['Abdullah bin Dinar] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Zaid bin Jubair] berkata,, aku mendengar [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; telah menceritakan kepada saya salah seorang isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Orang yang sedang ihram membunuh…". Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh bin Al Faraj] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah bin Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] berkata; ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata,, telah berkata, [Hafshah]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan yang seseorang tidak berdosa jika membunuhnya, yaitu: burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking dan anjing galak".

bukhari:1697

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "'Ukazh, Majannah dan Dzul Majaz adalah nama-nama pasar di zaman Jahiliyyah. Ketika Islam datang mereka seakan-akan merasa berdosa bila tetap berdagang di pasar-pasar tersebut. Maka turunlah firman Allah Ta'ala QS Al Baqarah ayat 198 yang artinya: ("Tidak ada dosa bagi kalian jika mencari karunia rezeqi Rabb kalian….."). Ini dilakukan selama musim hajji, menurut pendapat Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma.

bukhari:1909

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "'Ukazh, Majannah dan Dzul Majaz adalah nama-nama pasar di zaman Jahiliyyah. Ketika Islam datang mereka seakan merasa berdosa bila tetap berdagang di pasar-pasar tersebut. Maka turunlah firman Allah Ta'ala QS Al Baqarah ayat 198 yang artinya: ("Tidak ada dosa bagi kalian jika mencari karunia rezeqi Rabb kalian….."). Ini dilakukan selama musim hajji, menurut pendapat Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma.

bukhari:1956

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]; Hindun, ibu dari Mu'awiyah berkata, kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Apakah dibenarkan bila aku mengambil dari hartanya secara sembunyi-sembunyi?" Maka Beliau bersabda: "Ambillah buatmu dan anak-anakmu sekedar apa yang patut untuk mencukupi kamu".

bukhari:2059

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] berkata, tentang shadaqahnya 'Umar radliallahu 'anhu: "Tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakannya dan memberi makan temannya kecuali orang yang mengambil harta anak yatim kedalam hartanya. Kemudian [Ibnu 'Umar] meneruskan shadaqahnya 'Umar yaitu memberikannya kepada orang-orang dari penduduk Makkah yang singgah kepada mereka.

bukhari:2146

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rahim Abu Yahya] telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu]: "Aku pernah menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah. Saat itu khamar (arak, minuman keras) mereka adalah Al Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah diharamkan". Anas berkata: "Maka Abu Tholhah berkata, kepadaku: "Keluar dan tumpahkanlah". Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalirdi jalan-jalan kota Madinah. Kemudian sebagian kaum berkata; "Telah wafat sebagian orang sedangkan di perut mereka masih ada khamar, maka Allah subhanahu wata'ala menurunkan firmanNya (QS Alu 'Imran ayat 93 yang artinya): (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu…)

bukhari:2284

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] berkata [Nafi'] memberitakan kepadaku dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya". Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata; "Kemudian aku ceritakan hadits ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata: "ghoiru muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya"

bukhari:2532

Telah bercerita kepada kami [Harun bin Al Asy'ats] telah bercerita kepada kami [Abu Sa'id, maula Bani Hasyim] telah bercerita kepada kami [Shokhr bin Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar radliallahu 'anhu menshadaqahkan hartanya pada masa Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. 'Umar berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambillah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya". Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk membebaskan budak, orang-orang miskin, untuk menjamu tamu, ibnu sabil dan kerabat.. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.

bukhari:2558

Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; 'Umar mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana Tuan memerintahkan aku tentangnya?" Beliau bersabda: "Jika kamu mau, kamu pelihara pohon-pohoinnya lalu kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya, dimana tidak dijual pepohonannya tidak juga dihibahkannya dan juga tidak diwariskannya, (namun dia menshadaqahkan hartanya itu) untuk para fakir, kerabat,. untuk membebaskan budak, fii sabilillah (di jalan Allah), untuk menjamu tamu dan ibnu sabil. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.

bukhari:2565

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Dinar] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan melata yang siapa membunuhnya tidak berdosa sekalipun sedang ihram, yaitu kalajengking, tikus, anjing galak, burung gagak dan burung rajawali".

bukhari:3068

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dia berkata; Aku bertanya kepada [Aisyah] istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, -Saat itu saya masih muda-: 'Apakah anda tahu tentang firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.' Sebab sepengetahuanku nggak masalah bagi seseorang untuk meninggalkan Sa'i antara keduanya. Aisyah menjawab; "Bukan begitu, kalau seperti yang kamu katakan, maka jadinya tidak ada dosa orang tidak melakukan sa'i. Ayat ini turun pada orang-orang Anshar, yang dahulu mereka melakukan talbiyah karena Manat, yang letaknya di depan Qadid. Yang mereka berkeharusan berthawaf antara Shofa dan Marwa. Tatkala Islam datang, mereka bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu. Maka Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya'." (QS. Albaqarah 158).

bukhari:4135

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin Sulaiman] dia berkata; Aku bertanya kepada [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] tentang Shafa dan Marwa. Maka dia menjawab; Aku menganggap keduanya sebagai perkara jahiliyah, tatkala Islam datang, keduanya kami tinggalkan lalu turunlah firman Allah; "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Albaqarah 158).

bukhari:4136

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Uyainah] dari [Amru] dari [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] dia berkata; Ukazh, Majanah, Dzul Majaz adalah pasar-pasar yang ada pada masa jahiliyah. Mereka merasa takut berdosa bila berjualan pada musim haji. Maka turunlah ayat; Bukanlah suatu dosa bagimu sekalian mencari karunia dari Rabb kalian. (QS. Albaqarah 198). Yaitu pada musim haji.

bukhari:4157

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abu Bakr] Telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] Telah mengabarkan kepadaku [Kuraib] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; seseorang berthawaf di ka'bah setelah bertahalul hingga dia bertalbiyah untuk haji. Apabila dia hendak pergi ke Arafah, maka hendaklah dia menyembelih unta, atau sapi, atau kambing kapan saja dia kehendaki jika hal itu mudah baginya. Jika hal itu terasa sulit, maka hendaklah dia berpuasa selama tiga hari pada waktu haji, yaitu sebelum hari Arafah. Jika ternyata hari terakhirnya dari tiga hari tersebut adalah hari Arafah, maka hal itu tidak mengapa baginya. Kemudian hendaklah dia berangkat untuk wukuf di Arafah dari waktu Ashar hingga menjelang malam. Lalu berangkat dari Arafah ketika orang-orang keluar darinya hingga sampai di Muzdalifah tempat mereka bermalam. setelah itu hendaklah mereka berdzikir kepada Allah dengan memperbanyak takbir, dan tahlil sebelum subuh tiba. Kemudian bertolaklah kalian dari Arafah karena orang-orang telah bertolak. Allah Ta'ala berfirman: "Kemudian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Albaqarah 199). Hingga kalian melempar Jumrah.

bukhari:4159

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih] dari Mujahid mengenai firman Allah: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri (Al Baqarah; 234). Ayat ini menerangkan wajibnya iddah di rumah keluarganya. Lalu Allah menurunkan ayat; Dan orang-orang yang akan mati di antara kami dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya yaitu nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya dari rumah. Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Mujahid berkata; Allah telah menjadikannya sebagai penyempurna dalam hitungan setahun yaitu tujuh bulan dan dua puluh malam sebagai wasiat. Apabila dia ingin, maka dia menempati sesuai wasiat tersebut. Namun jika ia ingin keluar, maka itu sudah menjadi kehendaknya. Itulah yang dimaksud firman Allah Ta'ala: Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu. Maka Iddah adalah perkara yang wajib. Perawi mengaku itu dari Mujahid. [Atha] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; "Ayat ini telah menghapus 'iddah di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.' Atha berkata; 'Jika dia berkehendak, maka dia beriddah di rumah keluarganya dan tinggal sesuai wasiatnya.' Namun jika dia berkehendak, ia keluar darinya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka senidiri." (QS. Albaqarah 240), Atha berkata; kemudian turun ayat mirats (mengenai warisan) yang menghapus mengenai tempat tinggal, maka dia boleh beriddah sesuai kehendaknya tanpa harus tinggal dirumahnya. Dan dari [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Warqa] dari [Ibnu Abu Najih] dari Mujahid dengan redaksi yang serupa. Dan dari Ibnu Abu Najih dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; 'ayat ini telah menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.'

bukhari:4167

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Khamr adalah yang dihasilkan dengan membakar buah kurma. [Muhammad Al Bikandi] menambahkan dari [Abu Nu'man] dia berkata; Aku adalah orang yang member minum di rumah Abu Thalhah. Lalu turunlah ayat yang mengharamkan Khamr, kemudian disuruhlah seseorang mengumumkannya. Abu Thalhah berkata; keluarlah dan dengarkanlah suara itu. Abu Nu'man berkata; Aku pun keluar lalu ku katakana; 'Orang itu menyerukan bahwa Khamr telah diharamkan. Abu Thalhah berkata kepadaku; pergilah dan bakarlah khamrnya. Anas berkata; Maka kabar ini menyebar hingga ke gang-gang Madinah. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; arak mereka pada waktu itu adalah terbuat dari fadlikh (minuman yang terbuat dari busr), busr (kurma yang masih muda). Sebagian kaum berkata; sebagian kaum telah telah meninggal sedang arak telah telanjur masuk perut mereka. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; maka Allah 'azza wajalla menurunkan "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu... (Al Maidah: 93).

bukhari:4254

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdur Rahman] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh pada hari kiamat akan datang seseorang yang berbadan gemuk namun di sisi Allah timbangannya tidak dapat melebihi berat sayap seekor nyamuk. Bacalah ayat; …dan kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari kiamat, (Al Kahfi: 105). Dan dari [Yahya bin Bukair] dari [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Abu Az Zinad] dengan Hadits yang serupa.

bukhari:4360

Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], [Hisyam] berkata; Telah menceritakan kepada kami dari [Bapaknya] dari [Aisyah radliallahu 'anha] dia berkata; Saya selalu cemburu kepada setiap wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saya berkata; Apakah seorang wanita menyerahkan dirinya? Maka ketika Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: "Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…." (Al Ahzab: 51). Saya (Aisyah) berkata; Demi Allah, saya tidak melihat Rabbmu kecuali sangat cepat memenuhi keinganan anda.

bukhari:4414

Telah menceritakan kepada kami [Hibban bin Musa] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami ['Ashim Al Ahwal] dari [Mu'adzah] dari [Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa meminta izin kepada kami jika tiba giliran beliau bersama salah satu istrinya setelah turunnya ayat: "Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa saja yang kamu kehendaki di antara mereka dan boleh pula menggauli siapa saja yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…." (Al Ahzab: 51). Maka Mu'adzah bertanya Aisyah; Apa yang kamu katakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau meminta izin kepadamu? Dia menjawab; Aku katakan kepada beliau jika hari itu hari giliranku, maka saya tidak akan memberikannya untuk yang lain. Hadits ini diriwayatkan pula oleh ['Abad bin 'Abad] dia mendengar ['Ashim].

bukhari:4415

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] Telah menceritakan kepada kami [As Syibani] dia berkata; Aku mendengar [Zirr] dari [Abdullah] mengenai firman Allah: maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan, (An Najm: 9-10). Zirr berkata; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Mas'ud bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat Jibril mempunyai enam ratus sayap.'

bukhari:4478

Telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] Telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [As Syaibani] dia berkata; Aku bertanya kepada [Zirr] tentang firman Allah Ta'ala: maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan, (An Najm: 9-10). Zirr berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mas'ud] bahwa Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melihat Jibril mempunyai enam ratus sayap.'

bukhari:4479

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] Telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, yakni terkait dengan firman-Nya: "WA INIMRA`ATUN KHAAFAT MIN BA'LIHAA NUSYUUZAN AW I'RAADLAN.." 'Aisyah berkata, "Ia adalah seorang wanita yang berada di bawah seorang suami. Namun sang suami tak mendapatkan hal banyak darinya, hingga ia pun ingin menceraikannya lalu menikahi wanita lain. Maka sang wanita pun berkata, 'Tahanlah aku, jangan kau ceraikan. Nikahilah wanita lain, kamu halal (untuk tidak memberi) nafkah atasku begitu pula pembagian jatah untukku.' Itulah maksud dari firman Allah Ta'ala: 'FALAA JUNAAHA 'ALAIHIMAA AN YASHSHAALAHAA BAINAHUMAA SHULHAA WASH SHULHU KHAIR.'"

bukhari:4807

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam] dari [Fathimah] dari [Asma`] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. - dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] dari [Fathimah] dari [Asma`] bahwa seroang wanita bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki madu (isteri lain dari suaminya), karena itu apakah aku akan mendapat dosa, bila aku menampak-nampakkan kepuasan dari suamiku dengan suatu hal yang tak diberikannya kepadaku?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang menampakkan kepuasan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti halnya seorang yang memakai pakaian kepalsuan."

bukhari:4818

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] Telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Najih] dari [Mujahid] terkait dengan firman Allah: Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian dan meninggalkan isteri (QS. Albaqarah 240), dahulu iddah yang dilakukan seorang isteri di rumah suaminya adalah wajib, lantas Allah menurunkan ayat; "WALLADZI YUTAFFAUNA MINKUM WA YADZARUUNA AZWAAJAW WASHIYYATAL LIAZWAAJIHIM MATAA'AN ILAL HAULI GHAIRA IKHRAAJ FAIN KHARAJNA FALAA JUNAAHA 'ALAIKUM FIIMAA FA'ALNAA FII ANFUSIHINNA MIM MA'RUUF." "Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian dan meninggalkan isteri, hendaklah menyampaikan wasiat kediaman isteri dan nafkah kepada isterinya selama setahun dengan tidak menyuruh mereka agar keluar, namun jika para isteri yang ditinggal suaminya itu keluar rumah, maka tiada ada dosa bagimu atas perbuatan yang mereka lakukan' (QS. Albaqarah 240). Ia menjelaskan, "Allah menjadikan kesempurnaan sunnah adalah selama empat bulan dua puluh hari, sebagai wasiat. Bila ia mau, maka oleh boleh tetap pada wasiatnya. Dan jika tidak, ia boleh keluar. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah, 'GHAIRA IKHRAAJ, FA`IN KHARAJNA FALAA JUNAHA 'ALAIKUM (dengan tidak menyuruh si isteri untuk pergi, jika isteri itu pergi, maka tidak ada dosa atas kalian), Yakni, masa 'Iddah sebagaimana yang diwajibkan atasnya. ['Atha`] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; Ayat ini dinasakh (dihapus) bahwa ia melalui masa iddahnya di rumah suaminya. Karena itu, ia boleh melalui masa iddahnya di mana pun ia mau." Dan firman Allah Ta'ala: "Ghaira Ikharaaj" Ahta` berkata; Bila ia mau, maka ia boleh melalui masa iddahnya di rumah suaminya atau berdiam pada washiyatnya. Dan bila ia mau, ia boleh keluar karena firman Allah: "FALAA JUNAAHA 'ALAIKUM FIIMAA FA'ALNA FII ANFUSIHINNA." (Maka tak ada dosa atasmu atas perbuatan yang mereka lakukan) Atha` berkata; Kemudian turunlah ayat warisan dan terhapuslah As Sukna (tempat wanita berdiam), hingga ia pun boleh beriddah di mana pun ia suka, dan tidak ada tempat tinggal baginya.

bukhari:4925

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa Hindun berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Maka apakah aku berdosa bila mengambil sesuatu dari hartanya yang dapat menutupi kebutuhanku dan juga anakku?" beliau menjawab: "Ambillah dengan cara yang wajar."

bukhari:4951

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Abul Qashim Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Jika seseorang mengintipmu tanpa seijinmu, lantas engkau tusuk dengan tongkat sehingga matanya buta, maka tak ada diyat atasmu."

bukhari:6393

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abu Ammar] dari [Abdullah bin Babaih] dari [Ya'la bin Umayyah] ia berkata, "Aku bertanya kepada Umar bin Al Khaththab, aku katakan, " (maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir), sekarang bagaimana padahal manusia sudah merasa aman?" Umar lalu menjawab, "Aku pernah merasa heran sebagaimana yang engkau alami, kemudian aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, beliau menjawab: "Itu adalah sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekah tersebut. "

ibnu-majah:1055

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ibnu Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Umar bin Al Khaththab mendapatkan bagian sebidang tanah di khaibar, lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta solusi. Ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta berupa sebidang tanah di khaibar, dan aku tidak memiliki harta yang paling aku sukai selain itu, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku?" beliau bersabda: "Jika engkau mau, tetaplah engkau pegang tanah itu dan silahkan engkau bersedekah darinya." Ibnu Umar berkata, "Lalu Umar melakukan hal itu, ia tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak mewariskan tanah tersebut. Ia sedekahkah harta tersebut kepada orang-orang fakir, kerabat, fi sabilillah, Ibnu Sabil, dan tamu. Dan bagi orang-orang yang mengurusinya ia boleh memakannya dengan ma'ruf, atau menjamu temannya tanpa mengkomersilkannya."

ibnu-majah:2387

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah]; telah mengabarkan kepadaku [Ayahku] ia berkata; "Aku berkata kepada Aisyah; "Kurasa tidak ada dosa bagiku, (jika aku tidak bersa'i antar Shafa dan Marwa". [Aisyah] menjawab; "Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa'i antara keduanya." Seandainya maknanya seperti yang kamu katakan, tentu bunyi firman-Nya (akan menjadi); Maka tidak ada dosa baginya tidak mengerjakan Sa'i di antara keduanya. Ayat ini turun kepada orang-orang Anshar yang biasa mengeraskan suara, mereka melakukannya untuk Manat, maka tidak boleh bagi mereka untuk bersa'i antara Shafa dan Marwa. Dan ketika mereka tiba bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebuah musim haji, merekapun menceritakannya kepada beliau, maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala menurunkan ayat ini. Aku bersumpah; Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak akan menyempurnakan haji orang yang tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa."

ibnu-majah:2977

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang yang tidak berdosa bagi yang membunuhnya sedang ia dalam keadaan ihram; kalajengking, gagak, rajawali, tikus dan anjing buas."

ibnu-majah:3079

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Hisyam bin 'Ammar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dari [Usamah bin Syarik] dia berkata, "Saya menyaksikan beberapa orang Arab badui bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Berdosakah kami jika melakukan ini? Berdosakah kami jika melakukan seperti ini?" Beliau lalu bersabda kepada mereka: "Wahai hamba Allah, Allah akan menghapus dosa kecuali orang yang menyebarluaskan (aib) saudaranya, itulah dosa." Mereka bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, berdosakah kami jika kami tidak berobat?" beliau menjawab: "Wahai hamba Allah, berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah Subhaanahu tidak menurunkan penyakit melainkan kecuali Dia juga menurunkan obatnya, kecuali sakit pikun." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kebaikan yang paling baik di berikan kepada seorang hamba?" beliau menjawab: "Akhlak yang mulia."

ibnu-majah:3427

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Al 'Ala bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dia berkata, "Saya berkata kepada [Abu Sa'id], "Apakah kamu pernah mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai kain sarung?" dia menjawab, "Ya. Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kain sarung seorang mukmin itu hingga (menutupi) kedua betisnya, dan tidak ada larangan baginya antara betis tersebut hingga kedua mata kaki, sedangkan yang melebihi mata kaki maka tempatnya di dalam neraka." Beliau mengatakannya hingga tiga kali, (kemudian bersabda): "Allah tidak akan memandang seseorang yang memanjangkan kain sarungnya dengan sombong."

ibnu-majah:3563

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dan [Ibrahim bin Al Mundzir Al Hizami] serta [Muhammad As Shabah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Yahya Zakaria bin Mandzur] telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dia berkata, "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Dzul Khulaifah, tiba-tiba ada seekor kambing mati dengan kaki terangkat, maka beliau pun bersabda: "Bukankah kalian melihat bahwa hal ini merupakan suatu yang hina bagi pemiliknya? Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh dunia itu lebih hina di hadapan Allah daripada (bangkai) ini atas pemiliknya, sekiranya dunia itu memiliki nilai seberat sayap nyamuk di sisi Allah, niscaya Dia tidak akan memberikan setetes pun terhadap orang kafir."

ibnu-majah:4100

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Musa bin Al Musayyab At Tsaqafi] dari [Shar bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanmin] dari [Abu Dzar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala berfriman: "Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian bersalah kecuali orang yang Aku maafkan maka mintalah kepadaKu ampunan niscaya Aku akan mengampuni kalian semua dan barang siapa yang mengetahui bahwasanya Aku mempunyai kemampuan untuk mengampuni lalu dia memohon ampunan dengan kekuasaanKu itu maka Aku akan mengampuninya, kalian semuanya sesat kecuali orang yang Aku berikan hidayah maka mintalah hidayah kepadaku niscaya Aku akan memberikan hidayah kalian, setiap kalian adalah fakir kecuali orang yang Aku cukupkan maka mintalah kepadaKu niscaya Aku akan melimpahkan rizki kalian, seandainya orang yang hidup dan yang mati diantara kalian, juga orang yang pertama dan terakhir diantara kalian baik yang di laut atau yang di darat mereka semua berkumpul di atas seorang yang paling bertakwa diantara hambaKu maka hal itu tidak akan menambah dalam kekuasaanKu meskipun sebesar sayap nyamuk demikian pula kalau mereka berkumpul atas seorang yang paling jahat diantara hambaKu maka hal itu tidak akan mengurangi sedikitpun dari kekuasaanKu seandainya orang yang hidup dan yang mati diantara kalian, juga orang yang pertama dan terakhir diantara kalian baik yang di laut atau yang di darat semua berkumpul lalu setiap orang meminta apa yang dia inginkan maka hal itu tidak akan mengurangi dari kekuasaanKu kecuali bagaikan orang yang mencelupkan jarum ke lautan kemudian mengangkat jarum itu kembali (tidak berpengaruh) hal itu karena Aku adalah Maha dermawan dan Maha mulia terhadap pemberianKu dan apabila Aku menginginkan sesuatu maka Aku akan mengatakan: "Jadilah" maka hal itu akan terjadi.

ibnu-majah:4247

telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang yang tidak ada larangan bagi orang yang ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida`ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus dan anjing hitam."

malik:694

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima binatang yang jika dibunuh oleh seseorang dalam keadaan ihram, maka dia tidak berdosa. Yaitu ular, tikus, burung gagak, burung hida`ah dan anjing hitam.

malik:695

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] ia berkata; "Aku pernah bertanya kepada [Aisyah Ummul Mukminin], saat saya masih muda: 'Apakah anda tahu tentang firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala: 'Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.' -Qs. Al Baqarah: 156- Maka tidak apa-apa bagi seseorang untuk meninggalkan sa'i." Aisyah menjawab; "Bukan begitu, kalau seperti yang kamu katakan, tentu tidak ada dosa bagi orang yang tidak melakukan sa'i. Ayat ini turun pada orang-orang Anshar, dahulu mereka melakukan talbiyah untuk Manat, yang letaknya di depan Qudaid. Mereka menjauhi untuk tidak melaksanakan sa'i antara Shafaa dan Marwa. Maka tatkala datang Islam, mereka bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu. Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya'. -Qs. Al Baqarah: 156-.

malik:733

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [Bapaknya] bahwa dia berkata mengenai firman Allah Ta'ala: '(Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf) ' (Qs. Al Baqarah: 235) yaitu seorang laki-laki yang berkata kepada seorang wanita yang masih berada pada masa iddah dari kematian suaminya, 'Kamu begitu mulia bagiku, saya ada rasa cinta terhadapmu, semoga Allah menuntunmu kepada kebaikan dan jalan rezki', atau ucapan lain yang semisalnya.

malik:966

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Barangsiapa mengizinkan budaknya untuk menikah, maka keputusan talak juga ada padanya dan tidak ada orang lain yang berhak memutuskan talak atasnya. Jika seorang lelaki mengambil budak wanita milik anak lelakinya atau milik anak perempuannya, maka hal itu tidak ada dosa baginya."

malik:1051

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Al 'Ala bin Abdurrahman] dari [Bapaknya] berkata; Aku bertanya kepada [Abu Sa'id Al Khudri] tentang pakaian. Dia menjawab; "Aku akan mengabarkan kepadamu dengan berdasarkan ilmu. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Panjang sarung seorang mukmin adalah setengah betisnya, dan tidak mengapa jika panjangnya antara betis hingga kedua mata kaki. Jika di bawah itu maka tempatnya adalah neraka, jika di bawah itu maka tempatnya adalah neraka. Pada hari kiamat Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan sarungnya dengan sombong."

malik:1426

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Shafwan bin Sulaim] berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Aku akan berbohong kepada isteriku, Wahai Rasulullah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kebaikan dalam berbohong" Orang itu berkata; "Wahai Rasulullah, aku berjanji kepadanya dan aku akan mengutarakannya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada dosa bagimu."

malik:1570

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu ar-Rabi' az-Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Abbad] -yaitu Ibnu al-Awwam- telah menceritakan kepada kami [asy-Syaibani] dia berkata, "Aku bertanya kepada [Zir bin Hubaisy] tentang firman Alah: '(Sehingga menjadilah jarak antara dia dengan Nabi Muhammad sejauh dua ujung busur panah atau lebih dekat lagi) ' (Qs. An Najm: 9). Perawi berkata, " [Ibnu Mas'ud] mengabarkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat Jibril, ia mempunyai enam ratus sayap."

muslim:253

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [asy-Syaibani] dari [Zirr] dari [Abdullah] dia berkata tentang firman-Nya: '(Hatinya tidak mendustakan sesuatu yang telah dia lihat) ' (Qs. An Najm: 11). Ibnu Mas'ud berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat Jibril mempunyai enam ratus sayap."

muslim:254

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz al-Anbari] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman asy-Syaibani] dia mendengar [Zirr bin Hubaisy] dari [Abdullah] dia berkata tentang firman-Nya: '(Sungguh dia telah melihat ayat-ayat Rabbnya yang agung) ' (Qs. An Najm: 13). Ibnu Mas'ud berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melihat Jibril dalam bentuk (asli) nya, dia mempunyai enam ratus sayap."

muslim:255

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] dan [Harun bin Abdullah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa [Abbad bin Abdullah bin Zubair] telah mengabarkan kepadanya, dari [Asma` binti Abu Bakar] bahwa ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Nabiyullah, aku tidak punya apa-apa untuk disedekahkan selain yang diberikan Zubair (suamiku) kepadaku (untuk belanja rumah tangga). Berdosakah aku apabila uang belanja itu aku sedekahkan alakadarnya?" maka beliau pun menjawab: "Sedekahkanlah ala kadarnya sesuai dengan kemampuanmu, dan jangan menghitung-hitung, karena Allah akan menghitung-hitung pula pemberian-Nya kepadamu, dan jangan pula kikir sehingga Allah akan menyempitkan rizkimu."

muslim:1710

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Zuhair] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada lima jenis binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya baik di tanah haram atau pun di luar tanah haram, yaitu; tikus, kalajengking, burung gagak, elang dan anjing gila." Dan Ibnu Abu Umar berkata di dalam riwayatnya; Di dalam tanah haram saat berihram.

muslim:2073

Dan Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; saya bertanya kepada [Nafi'], "Apa yang telah Anda dengar dari [Ibnu Umar] mengenai binatang yang halal untuk dibunuh saat Ihram?" maka Nafi' pun berkata kepadaku; Abdullah berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis binatang yang tidak ada dosa bagi yang membunuhnya, yaitu; gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin Sa'd] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] -dalam riwayat lain-Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] semuanya dari [Ubaidullah] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni sebagaimana haditsnya Malik dan Ibnu Juraij, namun tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan; "Dari Nafi', dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam" kecuali Ibnu Juraij sendiri dan Ibnu Ishaq juga mengikuti Ibnu Juraij dalam hal itu. Dan telah menceritakannya kepadaku [Fadl bin Sahl] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dan [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis binatang yang tidak ada dosa dalam membunuhnya saat Ihram…" maka ia pun menyebutkan hadits semisalnya.

muslim:2078

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha. Urwah berkata; Aku berkata kepada Aisyah, "Aku berpendapat, jika seseorang tidak sa'i antara Shafa dan Marwah tidak membatalkan hajinya." Tanya Aisyah, "Apa alasanmu?" Aku menjawab, "Yaitu firman Allah yang berbunyi: 'Sesugguhnya Shafa dan Marwa merupakan sebagian dari syi'ar-syi'ar agama Allah….'" (Al Baqarah: 158), Aisyah berkata, "Tidak sempurna haji dan umrah seseorang tanpa sa'i dan antara Shafa dan Marwa. Kalau benar apa yang kamu katakan, tentu firman Allah itu seharusnya berbunyi: 'Tidaklah berdosa orang yang tidak sa'i antara keduanya.' Tahukah kamu apa sebabnya? Sebabnya ialah; Di zaman Jahiliyah orang-orang Anshar menyembah dua berhala yang terletak di tepi pantai, yaitu berhala yang disebut Isaf dan Nailah. Sesudah mereka mendatangi kedua berhala tersebut, mereka sa'i antara Shafa dan Marwa dan sesudah itu, mereka bercukur. Setelah Islam datang, mereka enggan Sa'i antara keduanya, karena mereka tidak ingin mengingat perbuatan mereka semasa jahiliyah. Kemudian Allah menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar agama Allah….' (Al Baqarah: 158), Maka sejak itulah mereka sa'i antara keduanya."

muslim:2239

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepadaku [bapakku] ia berkata, saya pernah berkata kepada [Aisyah], "Menurutku, aku tidak berdosa bila tidak melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwa." Aisyah bertanya, "Kenapa?" Aku menjawab, "Sebab Allah 'azza wajalla telah berfirman: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar agama Allah….'" (Al Baqarah: 158) Aisyah berkata, "Sekiranya benar apa yang kamu katakan, maka seharus ayat itu berbunyi: 'Tidaklah berdosa orang yang tidak sa'i antara keduanya.'" Aisyah melanjutkan, "Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Anshar. Dulu ketika ihram, mereka ihram untuk Manat (sebuah batu besar berada di Qadid pada masa jahiliyah), dan mereka tidak tahallul, hingga mereka Sa'i antara Shafa dan Marwah. Maka ketika mereka datang untuk menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun teringat akan masa lalu, sehingga Allah pun menurunkan ayat ini. Karena itu, Allah tidak akan menyempurnakan haji seseorang yang tidak Sa'i antara Shafa dan Marwa."

muslim:2240

Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Ibnu Abu Umar] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata, saya mendengar [Az Zuhri] menceritakan dari [Urwah bin Zubair] ia berkata; Aku berkata kepada [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Aku bependapat, tidaklah membatalkan, jika seseorang tidak sa'i antara Shafa dan Marwa. Dan aku sendiri tidak peduli untuk tidak sa'i antara keduanya." Maka Aisyah pun berkata, "Pendapatmu itu salah. Wahai anak saudara perempuanku! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin semuanya melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Dan yang demikian itu adalah sunnah. Dahulu, para penyembah berhala Manat yang berada di Musyallal, mereka memang tidak sa'i antara Shafa dan Marwa. Maka ketika Islam datang, hal itu kami tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah. Maka siapa yang haji ke Bait, atau umrah, tidaklah berdosa mereka sa'i antara keduanya.' (Al Baqarah: 158). Sekiranya benar apa yang kamu katakan, maka seharus ayat itu berbunyi: 'Tidaklah berdosa orang yang tidak sa'i antara keduanya.' Az Zuhri berkata; Kemudian saya menuturkan hal kepada Abu Bakr bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam, lalu ia pun merasa ta'ajub seraya berkata, "Sungguh, ini benar-benar merupakan ilmu. Saya telah mendengar seorang ahli ilmu yang mengatakan bahwa; Orang-orang yang tidak Sa'i antara Shafa dan Marwa adalah orang-orang Arab, mereka berkata, 'Sesungguhnya thawaf kita antara kedua batu ini termasuk perbuatan jahiliyah.' Sementara orang-orang Anshar mengatakan, 'Kita hanya diperintahkan untuk melakukan thawaf di Baitullah, dan tidak diperintahkan sa'i antara Shafa dan Marwa.' Maka Allah pun menurunkan ayat: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah.' " Abu Bakr bin Abdurrahman berkata; Maka aku telah diberitahu, bahwa ayat itu turun kepada kelompok ini dan itu. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] bahwa ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] ia berkata; "Aku bertanya kepada [Aisyah] …" Ia pun menyebutkan hadits yang semisalnya. Kemudian ia menyebutkan di dalam hadits itu; Ketika mereka menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami merasa berdosa bila melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa." Lalu Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat: "Sesungguhnya Shafa dan Marwa termasuk lambang-lambang kebesaran Agama Allah. Maka siapa yang haji ke Bait, atau umrah, tidaklah berdosa mereka sa'i antara keduanya." (Al Baqarah: 158). Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memasukkannya sebagai perbuatan sunnah, maka tidak seorang pun yang boleh meninggalkan Sa'i antara keduanya."

muslim:2241

Dan Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwasanya; Dahulu orang-orang Anshar sebelum memeluk Islam, mereka dan Bani Ghassan menyembah berhala Manat, sehingga mereka merasa berdosa untuk thawaf antara Shafa dan Marwa. Hal itu telah menjadi kebiasaan nenek moyang mereka, bahwa siapa yang ihram untuk Manat, maka ia tidak boleh thawaf antara Shafa dan Marwa. Dan saat mereka masuk Islam, mereka pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat mengenai hal itu: "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."

muslim:2242

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ashim] dari [Anas] ia berkata; Dulu kaum Anshar tidak mau melaksanakan thawaf (sa'i) antara shafa dan marwa hingga turunlah ayat; "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya."

muslim:2243

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Sulaim bin Ahdlar] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Umar mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta saran mengenai bagian tersebut, dia berkata, "Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut?" beliau menjawab: "Jika kamu mau, peliharalah pohonnya dan sedekahkanlah hasilnya." Ibnu Umar berkata, "Kemudian Umar mensedekahkannya, tidak dijual pohonnya dan hasilnya, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan." Ibnu Umar melanjutkan, "Umar menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, karib kerabat, pemerdekaan budak, dana perjuangan di jalan Allah, untuk pejuang-pejuang dan untuk menjamu tamu. Dan dia juga membolehkan orang lain untuk mengolah kebun tersebut dan memakan dari hasil tanamannya dengan sepantasnya, atau memberi makan temannya dengan tidak menyimpannya." Ibnu Umar berkata lagi, "Dan saya telah menceritakan hadits ini kepada Muhammad, ketika saya sampai kepada perkataan; 'Dan tidak menyimpannya', maka Muhammad mengatakan, "Dan tidak mengumpul-ngumpulkan hartanya." [Ibnu 'Aun] berkata, "Dan telah memberitakan kepadaku orang yang telah membaca kitab ini, bahwa di dalamnya tertulis, 'Dan tidak mengumpul-ngumpulkan hartanya.' Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Azhar As Saman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] semuanya dari [Ibnu 'Aun] dengan sanad-sanad ini, hanya saja hadits Ibnu Abu Zaidah dan Azhar selesai pada lafadz, 'atau memberi makan kepada temannya tanpa menyimpannya', dan tidak disebutkan sesuatu setelahnya. Sedangkan hadits Ibnu Abu 'Adi, di dalamnya seperti yang disebutkan oleh Sulaim, yaitu perkataanya (Ibnu Umar), 'Kemudian hadits ini saya sampaikan kepada Muhammad' dan seterusnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari Umar bin Sa'd] dari [Sufyan] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] dia berkata, "Saya mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lantas saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Saya telah mendapatkan tanah perkebunan, dan tidak ada yang lebih saya sukai selain tanah tersebut….kemudian dia melanjutkan hadits sebagaimana hadits mereka semua, namun dia tidak menyebutkan 'Kemudian saya menyampaikan hadits ini kepada Muhammad', dan juga setelahnya."

muslim:3085

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata, "Hindun binti 'Utbah isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, dia tidak pernah memberikan nafkah yang dapat mencukupi keperluanku dan kepeluan anak-anakku, kecuali bila aku ambil hartanya tanpa sepengetahuan darinya. Maka berdosakah jika aku melakukannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu boleh mengambil sekedar untuk mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Abu Kuraib] keduanya dari [Abdullah bin Numair] dan [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] -yaitu Ibnu Utsman- semuanya dari [Hisyam] dengan isnad ini."

muslim:3233

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menuangkan khamer kepada sekelompok kaum di rumah Abu Thalhah ketika khamer diharamkan, dan saat itu mereka tidak minum kecuali dari Fadlih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak. Tiba-tiba ada seseorang yang berseru, lantas Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihatlah apa yang terjadi." Ternyata seseorang berseru, katanya, "Tidakkah khamer telah diharamkan." Anas berkata, "Kemudian berita itu tersebar ke seluruh Kota Madinah, lantas Abu Thalhah berkata kepadaku, "Keluar dan baunglah." Maka saya langsung menumpahkannya. Saat itu orang-orang berkata, atau sebagian dari mereka berkata, "Seseorang telah meninggal, sedangkan khamer tersebut masih dalam perut mereka." -Tsabit berkata; "Namun saya tidak mengetahui apakah itu termasuk dari hadits Anas- Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman: '(Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman serta beramal shalih …) ' (? Qs. Al Maidah: 93).

muslim:3662

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdillah bin Numair]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah]; Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Fathimah] dari [Asma'] katanya; "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Aku mempunyai madu (isteri suaminya yang lain). Berdosakah kalau aku menampak-nampakkan kepuasan diri dengan harta suamiku yang sebenarnya tidak diberikan kepadaku? ' Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Orang yang menampak-nampakkan kepuasan dengan apa yang tidak diberikan suaminya, sama dengan memakai dua helai baju palsu (penuh dosa).' Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], demikian juga telah diriwayat dari jalur lainnya, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] keduanya dari [Hisyam] melalui sanad ini.

muslim:3973

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Ziyad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Seandainya seseorang mengintip ke dalam rumahmu tanpa izin, maka tidak berdosa bagaimu sekiranya kamu melempar dia dengan kerikil dan mencongkel matanya."

muslim:4017

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hajaj bin Muhammad] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah As-Syu'atsi] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Al Harits bin Hisyam] dari [Umayah bin Abdullah bin khalid bin Usaid] bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, bagaimana engkau menqashar (meringkas) shalat, sedang Allah Azza Wa Jalla berfirman: Tidak ada dosa bagi kalian untuk menqashar (meringkas) shalat jika kalian dalam keadaan takut? [Ibnu Umar] berkata; wahai anak saudaraku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami dan kami dalam keadaan tersesat, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajari kami, dan yang diajarkan antara lain adalah Allah Azza Wa Jalla memerintah shalat dua raka'at bila kita dalam perjalanan. Asyu'atsi berkata; [Az-Zuhri] pernah mengatakan hadits ini dari [Abdullah bin Abu Bakr].

nasai:453

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah bin Idris] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abu 'Ammar] dari ['Abdullah bin Babaih] dari [Ya'la bin Umayyah] dia berkata;? ku pernah bertanya kepada ['Umar bin Al Khaththab] tentang ayat, 'Tidaklah apa-apa bagi kalian untuk mengqashar/meringkas shalat jika kalian takut (khawatir) diserang orang-orang kafir'. (Qs. An-Nisaa' (4): 101), bukankah sekarang manusia sudah merasa aman?!" Lalu Umar menjawab, "Aku juga heran seperti kamu, dan aku juga pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu? Beliau menjawab: 'Itu sedekah yang Allah sedekahkan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya'."

nasai:1416

Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Amru] -dan dia menyebutkan selainnya- dari [Abul Aswad] dari ['Urwah] dari [Abu Murawih] dari [Hamzah bin 'Amru] bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Aku mampu untuk berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?" Beliau bersabda: "Itu adalah keringanan dari Allah -Azza Wa Jalla-, barangsiapa mengambilnya, itu baik dan barangsiapa ingin berpuasa, tidak ada dosa atas dirinya."

nasai:2264

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] dari [Hajjaj] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Abbad bin 'Abdullah bin Az Zubair] dari [Asma' binti Abu Bakr] bahwa ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Nabiyullah, aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya apa yang telah diberikan Az Zubair kepadaku, apakah aku boleh berinfak dengannya? Beliau menjawab: "Berinfaklah dan janganlah kamu menahan pemberian, Karena jika demikian Allah akan menahan pemberian-Nya kepadamu."

nasai:2504

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima hal yang tidak ada dosa bagi orang yang berihram untuk membunuhnya yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Kalajengking, Tikus, serta Anjing buas."

nasai:2779

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id Abu Qudamah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima jenis binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya dan ia sedang berihram yaitu Burung Rajawali, Tikus, Anjing buas, Kalajengking, serta Burung Gagak."

nasai:2783

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aliyah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang berkata; wahai Rasulullah, binatang apakah yang boleh kami bunuh apabila kami berihram? Beliau menjawab: "Lima hal yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya, yaitu; Burung Rajawali, Burung Gagak, Tikus, Kalajengking, dan Anjing buas."

nasai:2784

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang yang tidak berdosa bagi orang yang membunuhnya di Tanah haram dan di saat sedang berihram, yaitu Tikus, Burung Rajawali, Burung Gagak, Kalajengking, dan Anjing buas."

nasai:2786

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah], ia berkata; saya pernah membaca di hadapan [Aisyah] FALAA JUNAAHA 'ALAIHI AYYATH THAWWAFA BIHIMAA, saya katakan; saya tidak peduli tidak melakukan thawaf diantara keduanya. Maka ia berkata; sungguh buruk apa yang engkau katakan, sesungguhnya hanya orang-orang jahiliyah yang tidak melakukan thawaf diantara keduanya, kemudian tatkala Islam datang dan Al Qur'an turun INNASH SHAFAA WAL MARWATA MIN SYA'AAIRILLAAH, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan thawaf dan kami berthawaf bersamanya sehingga menjadi sunnah.

nasai:2918

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah], ia berkata; saya pernah bertanya kepada [Aisyah] mengenai firman Allah 'azza wajalla FALAA JANAAHA 'ALAIHI AYYATH THAWWAFA BIHIMAA (Al Baqarah: 158), demi Allah tidak mengapa seseorang tidak melakukan thawaf di Shafa dan Marwah. Maka ia berkata; sungguh buruk apa yang engkau katakan wahai anak saudariku, ayat ini jika seperti apa yang engkau tafsirkan maka tidak mengapa ia tidak melakukan thawaf pada keduanya, akan tetapi ayat tersebut turun mengenai orang-orang Anshar sebelum masuk Islam, mereka mengucapkan do'a talbiyah untuk 'berhala Manat durjana' yang dahulu mereka sembah di daerah Musyallal, orang yang mengucapkan do'a talbiyah untuknya enggan untuk thawaf di Shafa dan Marwah. Kemudian tatkala mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal tersebut, Allah 'azza wajalla menurunkan ayat INNASH SHAFAA WAL MARWATA MIN SYA'AAIRILLAAH, FAMAN HAJJAL BAITA AWI'TAMARA FALAA JUNAAHA 'ALAIHI AYYATH THAWWAFA BIHIMAA, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikan thawaf diantara keduanya sebagai sunnah, maka tidak boleh seorangpun untuk meninggalkan thawaf pada keduanya.

nasai:2919

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari Umar bin Sa'd] dari [Sufyan Atsauri] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata, "Aku mendapatkan lahan dari lahan Khaibar, kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku mendapatkan lahan dan tidak ada lahan yang paling aku sukai kecuali lahan tersebut." Beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau bisa mensedekahkannya." Kemudian ia mensedekahkannya dengan syarat tidak dijual dan tidak dihibahkan untuk orang-orang fakir, kerabat rasul, tamu, dan ibnu sabil. Dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan dengan cara yang baik tanpa mengembangkan harta dan memberikan makan orang lain." Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amru] dari [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

nasai:3541

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Umar telah mendapatkan lahan di Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku telah mendapatkan lahan yang tidak ada harta sama sekali yang aku dapatkan yang lebih berharga bagi aku daripada lahan tersebut, maka apa yang anda perintahkan? Beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau dapat menahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Maka ia pun bersedekah dengan syarat tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan untuk orang-orang fakir, kerabat rasul, hamba sahaya, di jalan Allah, tamu, dan ibnu sabil. Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan darinya dengan cara yang baik, memberi makan teman tanpa mengembangkannya."

nasai:3542

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr] dari [Ibnu 'Aun]. Dan telah memberitakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Umar mendapatkan lahan di Khaibar kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta pendapatnya mengenai lahan tersebut. Ia berkata, "Sesungguhnya aku telah mendapatkan lahan yang banyak, aku belum pernah mendapatkan harta sama sekali yang lebih berharga bagiku daripada lahan tersebut. Apakah yang anda perintahkan mengenai lahan tersebut? Beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau bisa menahan pokoknya, dan bersedekah dengannya dengan syarat tidak dijual dan tidak dihibahkan." Kemudian ia mensedekahkanya untuk orang-orang fakir, kerabat Nabi, hamba sahaya, di jalan Allah, ibnu Sabil, serta tamu. Dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan teman tanpa mengembangkan." Lafazh hadits tersebut adalah lafazh Isma'il.

nasai:3543

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Azhar As Samman] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Umar mendapatkan lahan di Khaibar kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta petunjuk mengenai lahan tersebut. Maka beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau bisa menahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian ia menahan pokoknya dengan syarat tidak dijual, dan tidak dihibahkan serta tidak diwariskan. Dan ia bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, kerabat Nabi, para hamba sahaya, orang-orang miskin, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan sebagian darinya dengan cara yang baik atau memberi makan temannya tanpa mengembangkannya."

nasai:3544

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Apabila seseorang mengintipmu tanpa izin kemudian engkau melemparnya dan mencungkil matanya maka engkau tidak mendapatkan dosa." Dan pada kali lain beliau mengatakan: "Dosa."

nasai:4778

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Fatimah] dari [Asma] berkata, "Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya puteriku akan menikah, tetapi rambutnya rontok. Maka apakah aku berdosa jika aku sambung rambutnya?" beliau lalu menjawab: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya."

nasai:5155

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, 'Aku menyebutkannya kepada [Muhammad bin Sirin], maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', [Ibnu 'Aun] berkata, Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', [Ismail] berkata, 'Dan saya membacanya kepada [Ibnu Ubaidullah bin Umar], maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata, 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya.

tirmidzi:1296

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid bin Sulaiman] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad] dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Seandainya dunia itu di sisi Allah sebanding dengan sayap nyamuk tentu Allah tidak mau memberi orang orang kafir walaupun hanya seteguk air." Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Hurairah, Abu Isa berkata: Hadits ini shahih gharib dari jalur sanad ini.

tirmidzi:2242

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu An Nu'man] dari [Abu Waqqash] dari [Zaid bin Arqam] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang berjanji dan berniat untuk menepati janjinya, namun tidak menepatinya maka tidak ada dosa baginya". Abu Isa berkata; 'Hadits ini gharib, dan isnadnya tidak kuat, Ali bin Abdul A'la adalah orang yang tsiqah sedangkan Abu An Nu'man dan Abu Waqqash tidak dikenal, keduanya majhul (tidak diketahui).'

tirmidzi:2557

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu Hakim] dari [Sufyan] dari ['Ashim Al Ahwal] ia berkata; Aku bertanya kepada [Anas bin Malik] tentang Shafa dan Marwah, ia menjawab: "Keduanya termasuk syi'ar jahiliyah. Saat Islam datang, kami menahan diri dari keduanya, namun Allah Tabaraka wa Ta'ala menurunkan ayat: "Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." QS Al-Baqarah: 158, ia berkata; "Keduanya sunnah."Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka Sesungguhnya Allah Maha mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2892

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Muhammad bin Zaid bin Muhajir bin Qunfudz At Taimi] dari [Abu Umamah Al Anshari] dari [Abdullah bin Unais al Juhany] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara dosa paling besar di antara dosa-dosa besar adalah mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, sumpah yang menjerumuskan pelakunya ke neraka (palsu), dan sumpah yang dijadikan oleh seseorang untuk bersumpah karena terpaksa, dan ia menganggap (remeh) layaknya sayap seekor nyamuk, kecuali (sumpahnya) itu akan dijadikan noda hitam dalam hatinya sampai hari kiamat." Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih gharib.

tirmidzi:2946

Telah menceritakan kepada kami [Bundar] seperti itu, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] ia berkata; [Al Barra`] berkata; "Sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alahi wasallam meninggal dunia sedangkan mereka suka meminum khamr, ketika turun (ayat) yang mengharamkannya, sebagian sahabat bertanya; "Bagaimana dengan sahabat-sahabat kami, mereka meninggal sementara mereka suka meminumnya (khamar)?" Maka turunlah ayat Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang Shalih. QS Al Ma`idah: 93. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2977

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Rizmah] dari [Isra`il] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana menurut anda mengenai orang-orang yang telah meninggal, sementara mereka dulu meminum khamar saat pengharaman khamar belum turun?, " Lalu turun ayat Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang Shalih QS Al Ma`idah: 93. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2978