Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarrak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Dlamdlam bin Jaus] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking."

AbuDaud:786

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah orang-orang tua yang musyrik, dan biarkan anak-anak kecil."

AbuDaud:2296

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari ['Amr bin Dinar], ia mendengar [Bajalah], menceritakan kepada 'Amr bin Aus, serta Abu Asy Sya'tsa`, ia berkata; dahulu aku adalah seorang sekretaris Jaz` bin Mu'awiyah paman Al Ahnaf bin Qais, tiba-tiba terdapat surat [Umar] datang kepada kami satu tahun sebelum ia meninggal, ia berkata; bunuhlah seluruh tukang sihir, dan pisahkan antara setiap orang yang memiliki mahram dari kalangan orang-orang majusi, dan laranglah mereka dari bersuara rendah yang hampir tidak terdengar suaranya. Maka kami dalam sehari telah membunuh tiga orang tukang sihir, dan memisahkan antara setiap laki-laki majusi dan mahramnya dalam kitab Allah. Dan Umar membuat makanan yang banyak kemudian mengundang mereka kemudian ia memperlihatkan pedang di atas pahanya. Kemudian mereka makan tanpa mengeluarkan suara samar yang tidak jelas dan mereka menjatuhkan bawaan seekor atau dua ekor bighal dari perak, dan Umar tidak mengambil jizyah dari orang-orang majusi hingga [Abdurrahman bin 'Auf] bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dari majusi Hajar.

AbuDaud:2646

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bunuhlah ular-ular dan bunuhlah dzitthufyatain (ular yang pada pungungnya ada dua garis putih) dan Al abtar (ular yang ekornya pendek), karena keduanya akan menggugurkan kandungan dan mengaburkan penglihatan." Ibnu 'Umar berkata; [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khattab] melihatku ketika saya sedang mengejar ular untuk saya bunuh, lalu dia melarangku. Lalu saya berkata 'Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah menyuruh untuk membunuhnya.' (Abu Lubabah bin Abdul Mundzir Radliyallahu'anhu) berkata; 'Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sungguh telah menyuruh membunuhnya.' Maka dia menjawab 'Setelah itu beliau melarang membunuh ular yang berada di rumah.' [Az Zuhri] berkata; itu adalah ular yang hanya tinggal di rumah dan biasanya dari jin.

ahmad:15188

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam di atas mimbar bersabda: "Bunuhlah ular dan bunuhlah dzitthufyatain (ular yang pada pungungnya ada dua garis putih) dan Al abtar (ular yang ekornya pendek), karena keduanya bisa mengaburkan penglihatan dan menggugurkan kandungan." (Ibnu 'Umar Radliyallahu'anhuma) berkata; maka saya tidak melihat satu pun ular kecuali saya bunuh. [Abu Lubabah bin Abdul Mundzir] berkata kepadaku, maukah kau bukakan pintu kecil?. Saya menjawab, Ya. (Ibnu 'Umar Radliyallahu'anhuma) berkata; saya dan dia membukanya lalu keluarlah seekor ular, lalu saya menuju ke tempatnya untuk membunuhnya, lalu dia berkata; 'Berhentilah.' Lalu saya berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah menyuruh untuk membunuhnya. (Abu Lubabah bin Abdul Mundzir Radliyallahu'anhuma) berkata; (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) melarang membunuh ular yang menghuni rumah-rumah.

ahmad:15189

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Umais] dari [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] dari [Bapaknya] berkata; seorang mata-mata orang musrik datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; tatkala beliau makan, mata-mata itu kabur dengan sembunyi-sembunyi. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda mengenai orang tersebut, 'Bunuhlah olehmu sekalian.' (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu orang-orang bersegera memburu mata-mata tadi, dan bapakku adalah orang selalu menang dalam memacu kuda. Dia pun lebih dahulu daripada sahabat lain. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu ayahku mengambil tali unta tersebut atau ujung hidungnya, lalu membunuh orangnya. (Salamah bin Al Akwa' radliyallahu'anhu) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberi ghanimah yang ada pada musuh tersebut.

ahmad:15934

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah bercerita kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang menyampaikan khathbah di atas mimbar bersabda: "Bunuhlah ular-ular dan (terutama) bunuhlah ular belang (bergaris putih pada punggungnya) dan ular yang ekornya pendek (putus) karena kedua jenis ular ini dapat merabunkan pandangan dan menyebabkan keguguran (janin) ". 'Abdullah berkata; "Ketika aku mencari ular untuk membunuhnya, [Abu Lubabah] memanggilku; dan berkata; "Jangan kamu bunuh". Aku katakan; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuh ular-ular". Dia berkata; " Beliau setelah itu melarang membunuh ular-ular yang tinggal di rumah, yaitu yang disebut al-'awamir (ular yang lama berdiam di rumah manusia). Dan ['Abdur Razaq] berkata dari [Ma'mar]; "Maka [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khaththab] melihatku" (redaksi dengan riwayat lain dari memanggilku). Hadits ini juga diikuti oleh [Yunus], [Ibnu 'Uyaynah], [Ishaq Al Kalbiy] dan [Az Zubaidiy]. Dan berkata [Shalih], [Ibnu Abi hafshah] dan [Ibnu Mujammi'] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma]; "Maka [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khaththab] melihatku".

bukhari:3054

Telah bercerita kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah ular-ular belang karena jenis ular ini dapat merabunkan penglihatan dan mengugurkan kandungan". Hadits ini diikuti pula oleh [Hammad bin Salamah] dari [Abu Usamah].

bukhari:3063

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah ular, bunuhlah Dzuth thufain (ular yang punggungnya terdapat dua garis putih) dan al Abtar (sejenis ular yang berekor pendek atau terpotong), karena keduanya dapat merusak pandangan mata dan menggugurkan kandungan."

ibnu-majah:3525

Dan telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Muhammad An Naqid]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah semua ular, terutama ular bergaris dua putih di punggungnya dan yang putus ekornya, karena keduanya dapat menggugurkan kandungan perempuan hamil dan membutakan mata." Kata Salim; 'Karena itu [Ibnu 'Umar] membunuh setiap ular yang ditemuinya. Pada suatu ketika [Abu Lubabah bin 'Abdul Mundzir] atau [Zaid bin Khaththab] melihatnya sedang mengejar ular hendak dibunuhnya. Abu Lubabah berkata; 'Sesungguhnya telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membunuh ular-ular yang bersarang di rumah-rumah.'

muslim:4140

Dan telah menceritakan kepada kami [Hajib bin Al Walid]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri]; Telah mengabarkan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami, kaum muslimin, untuk membunuh anjing." Beliau bersabda: 'Bunuhlah ular dan anjing! Serta musnahkanlah ular yang dipunggungnya ada dua garis putih dan ular yang ekornya bunting, karena kedua jenis ular tersebut dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.' [Az Zuhri] berkomentar; 'Menurut kami, hal itu disebabkan karena racunnya. Wallahu A'lam.' [Salim] berkata; ['Abdullah bin Umar] pernah menyatakan; 'Setiap ular yang saya lihat tidak pernah saya biarkan hidup, melainkan selalu saya bunuh. Pada suatu hari, ketika saya sedang memburu ular yang bersarang/mendekam di rumah, tiba-tiba [Zaid bin Khaththab] atau [Abu Lubabah] lewat seraya berkata; 'Hentikan hai Abdullah! ' Mendengar teguran itu, saya pun menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kami untuk membunuh ular.' Zaid bin Khaththab berkata; 'Sebenarnya Rasulullah melarang kita, kaum muslimin, untuk membunuh ular yang bersarang di rumah kita." Dan telah menceritakannya kepada kami [Harmalah bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Abad bin Humaid]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Hulwani]; Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] seluruhnya dari [Az Zuhri] melalui jalur ini. Hanya saja Shalih berkata dengan kalimat; 'Hingga [Abu Lubabah bin Abdul Mundzir] dan [Zaid bin Al Khaththab] melihatku, lalu keduanya berkata; sebenarnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya melarang untuk membunuh ular yang bersarang di sekitar rumah kita. Sedangkan di dalam Hadits Yunus disebutkan; 'Bunuhlah ular-ular.' -tanpa menyebutkan yang bergaris dua putih dan yang buntung.-

muslim:4141

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr As Sawwaq], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amr] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Sesungguhnya hadits ini hanya diketahui dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur ini, namun [Muhammad bin Ishaq] meriwayatkan hadits ini dari [Amr bin Abu Amr], beliau bersabda: "Terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth." Dan ia tidak menyebutkan pembunuhan, ia menyebutkan dalam hadits itu: "Terlaknat orang yang menggauli binatang." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari ['Ashim bin Umar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Bunuhlah orang yang melakukan dan yang menjadi korbannya." Abu Isa berkata; Hadits ini dalam isnadnya terdapat komentar dan kami tidak mengetahui seseorang pun meriwayatkannya dari Suhail bin Abu Shalih selain 'Ashim bin Umar Al Umari sedangkan 'Ashim bin Umar didla'ifkan dalam periwayatan hadits dari sisi hafalannya. Para ulama berselisih tentang hukuman liwath (homoseksual), sebagian mereka berpendapat; Bahwa ia harus dirajam baik sudah atau belum menikah, ini menjadi pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari fuqaha tabi'in berpendapat di antaranya Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, 'Atha` bin Abu Rabah dan selain mereka berpendapat; Hukuman liwath seperti hukuman zina, ini menjadi pendapat Ats Tsauri dan ulama Kufah.

tirmidzi:1376

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Bunuhlah semua ular; yang berbisa dan yang berekor pendek. Karena keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Abu Hurairah dan Sahl bin Sa'd. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Umar dari Abu Lubabah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam setelah itu, melarang dari membunuh ular rumah yang berada dalam rumah." Hadits juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Zaid Ibnul Khaththab." Abdullah Ibnul Mubarak berkata; Dilarangnya membunuh ular itu adalah ular yang mempunyai garis tipis seperti perak dan tidak berkelok saat berjalan.

tirmidzi:1403

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdurrahman Abul Walid Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah orang-orang musyrik yang telah dewasa, dan biarkan yang masih remaja. Yaitu anak-anak yang belum tumbuh bulu kemaluannya." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib. [Al Hajjaj bin Arthah] meriwayatkan dari [Qatadah] seperti hadits tersebut."

tirmidzi:1509