Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] dan [Abdullah bin Muhammad An-Nufaili] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwasanya Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu bertanya; Sesungguhnya saya terkena darah penyakit, karena itu saya tidak suci, apakah saya boleh meninggalkan shalat? Beliau bersabda: "Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haidl, maka apabila darah haidl datang, tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu, cucilah darah itu kemudian shalatlah". Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi] dari [Malik] dari [Hisyam] dengan isnad Zuhair dan maknanya, beliau bersabda: "Apabila datang haidl maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu masanya, maka cucilah darah itu darimu, kemudian shalatlah".

AbuDaud:244

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya.

AbuDaud:1339

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari], telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Abu Rabi'ah Al Iyadi] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali: "Wahai Ali, janganlah engkau ikutkan pandangan pertama dengan pandangan yang lain (berikutnya), sesungguhnya bagimu pandangan yang pertama tidak pandangan yang lainnya (berikutnya)."

AbuDaud:1837

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Humaid bin Abdurrahman Ar Ruwasi], dari [Al Mughirah bin Ziyad] dari ['Ubadah bin Nusai] dari [Al Aswad bin Tsa'labah] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; aku mengajari orang-orang ahli Shuffah menulis dan membaca, kemudian terdapat seseorang di antara yang memberiku hadiah sebuah busur panah. Kemudian aku katakan; busur bukanlah sebuah harta, dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah 'azza wajalla. Sungguh aku akan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau. Kemudian aku datang kepada beliau dan aku katakan; wahai Rasulullah, seorang laki-laki di antara orang-orang yang aku ajari menulis dan membaca telah memberiku hadiah sebuah busur panah, dan busur bukanlah merupakan harta dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah. Beliau berkata: "Apabila engkau ingin dikalungi dengan kalung dari api maka terimalah!" telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Utsman] dan [Katsir bin 'Ubaid], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah], telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Abdullah bin Yasar]. ['Amr] berkata; dan telah menceritakan kepadaku ['Ubadah bin Nusai], dari [Junadah bin Abu Umayyah], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], seperti hadits ini. Dan hadits yang pertama lebih sempurna. Kemudian aku katakan; bagaimana pendapat engkau, wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: "Itu adalah bara di antara dua pundakmu, engkau memakainya sebagai kalung atau menggantungkanya."

AbuDaud:2964

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] orang-orang berkata, "Shafar adalah sebuah penyakit yang ada dalam perut." Kemudian aku tanyakan, 'Apakah hamah itu? ' 'Atha melanjutkan, "Orang-orang menjawab, 'Burung hantu yang berteriak itu sebenarnya arwah orang-orang. ' Padahal itu bukan nyawa manuisa, sesungguhnya hammah adalah binatang melata."

AbuDaud:3417

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Wahb Al Juhani] Bahwasanya ia pernah bergabung dengan pasukan [Ali radliallahu 'anhu] yang menuju kaum Khawarij. Ali lalu berkata, "Wahai manusia sekalian, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan keluar sekelompok orang dari umatku, mereka membaca Al-Qur'an, dan bacaan kalian terhadap Al-Qur'an tidak sebanding dengan bacaan mereka, shalat kalian tidak sebanding dengan shalat mereka, dan puasa kalian tidak sebanding dengan puasa mereka sedikit pun. Mereka membaca Al-Qur'an dan menyangka bahwa bacaan itu baik untuk mereka, padahal bacaan mereka itu akan menjadi madharat bagi mereka. shalat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah keluar dari busurnya. Sekiranya pasukan yang memerangi mereka mengetahui keutamaan memerangi mereka, sungguh mereka akan bermalas-malas untuk beramal (setelah memerangi mereka). Ciri-cirinya, di antara mereka ada seorang laki-laki yang mempunyai lengan tetapi tidak mempunyai siku (gemuk dan banyak dagingnya), pada panggal lengannya seperti buah dada dan berambut putih. Apakah kalian akan pergi kepada Mu'awiyah dan penduduk Syam, lalu kalian tinggalkan mereka bersama keluarga dan harta kalian? Demi Allah, sungguh aku sangat menginginkan mereka (memerangi). Sebab mereka telah menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas hak manusia. Maka berjalanlah dengan nama Allah." -Salamah bin Kuhail berkata; "Maka Zaid bin Wahab menunjukkan (menyebutkan) kepadaku tempat-tempat yang mereka lalui satu persatu hingga ketika sampai pada sebuah jembatan kami bertemu dengan orang-orang khawarij yang dipimpin oleh Abdullah bin Wahab Ar Rasibi, maka Ali berkata kepada mereka (kaum muslimin); "Lemparkanlah tombak-tombak kalian dan hunuslah pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku khawatir jika mereka menuntut perdamaian pada kalian sebagaimana mereka menuntut perdamaian pada kalian di hari Harura, (sehingga setelah itu mereka membangun kekuatan untuk memerangi kaum muslimin), akhirnya pasukan kaum muslimin melemparkan tombak-tombak mereka, dan menghunuskan pedang serta menikam orang-orang khawarij dengan tombak mereka", Zaid bin Wahab berkata; "hingga sebagian (kaum muslimin) dapat membunuh sebagian (orang-orang khawarij) ", Zaid Wahab melanjutkan; "pada waktu itu yang terbunuh dari kaum muslimin hanya dua orang, lalu Ali radliallahu 'anhu berkata; "carilah di antara mereka Al Mukhdaj", namun mereka tidak mendapatkannya, Zaid berkata; "akhirnya Ali berdiri sendiri untuk mencarinya hingga ia sampai pada tumpukan mayat yang saling terbunuh", Ali berkata; "Keluarkanlah mereka", maka akhirnya ia mendapatkan Al Mukhdaj dalam pendaman tanah, ia lantas bertakbir dan berkata; "Maha benar Allah dan Rasul-Nya yang telah menyampaikannya (tentang informasi kejadian tersebut) ", lalu Abidah As Salmani mendekatinya dan berkata; "Wahai Amirul mukminin, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Ali berkata; "Iya, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia", hingga Abidah memintanya untuk bersumpah tiga kali dan Ali pun bersumpah kepadanya tiga kali. telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jamil bin Murrah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Wadhi`] berkata; Ali 'alahis salam berkata; "carilah Al Mukhdaj … -lalu ia menyebutkan redaksi hadits- maka mereka mengeluarkannya dari bawah tumpukan mayat di bawah gundukan tanah, Abu Al Wadhi` berkata; "seakan akan aku melihatnya (Al Mukhdaj) adalah seorang habasyah yang mengenakakan qiba' (sejenis pakaian luar, jaket atau rompi) salah satu tangannya kecil seperti buah dada perempuan yang memiliki bulu bulu kecil seperti bulu yang terdapat pada ekor yarbu' (binatang sejenis tupai)."

AbuDaud:4139

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abdul Malik Abu Ja'far] dari [Abu Nadlrah] dari [Sa'ad bin Al Athwal] berkata; saudara laki-lakiku meninggal, ia meninggalkan hutang tiga ratus dinar dan seorang anak kecil. Saya pun berkehendak menginfakkan harta untuk mereka. lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadaku, "Saudara kamu tertahan karena hutangnya, pergilah dan bayarlah!" (Sa'ad bin Al Athwal Radliyallahu'anha) berkata; "Saya pun pergi untuk membayarnya, saya kembali dan berkata; 'Wahai Rasulullah, saya telah memenuhinya dan tidak tersisa kecuali seorang wanita yang mengakui dengan dua dinar namun dia tidak mempunyai bukti." Beliau bersabda: "Berikanlah sesungguhnya dia adalah jujur."

ahmad:16593

Telah bercerita kepada kami [Yunus] dan [Suraij] berkata: Telah bercerita kepada kami [Fulaih] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Abu Salamah] berkata: [Abu Hurairah] bercerita kepadanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya dihari jum'at itu ada waktu" Abu Hurairah menyebut hadits. Aku berkata: Demi Allah, andai aku mendatangi Abu Sa'id lalu aku bertanya padanya, lalu Abu Sa'id menyebutkan hadits itu kemudian aku pergi, setelah itu aku bertamu ke kediaman ' [Abdullah bin Salam], aku bertanya kepadanya tentang hari jum'at, ia menjawab; Allah menciptakan Adam dihari jum'at, Adam diturunkan ke bumi pada hari kum'at, Allah mencabut nyawanya pada hari jum'at, dihari itu kiamat terjadi, dan itulah saat-saat terakhir. Berkata Suraij: Itulah saat terakhirnya. Lalu aku berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Di dalam shalat namun bukan saat shalat." Berkata Abu Sa'id; Apa kau tidak tahu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang menunggu shalat berada dalam shalat." Aku Suraij; Benar, demi Allah itulah dia.

ahmad:22663

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy mengalami istihadlah (mengeluarkan datah penyakit). Maka aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau menjawab: "Itu seperti keringat dan bukan darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika telah selesai mandilah dan shalatlah."

bukhari:309

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumaamah] bahwa [Anas radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya bahwa [Abu Bakar radliallahu 'anhu] telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya, yaitu; "Barangsiapa yang terkena kewajiban zakat bintu makhadh namun dia tidak memilikinya sedang yang ada dimilikinya bintu labun, maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun dan dia diberi (menerima) dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Jadi jika ia tidak memiliki bintu makhadh (yang wajib dizakatkan sesuai ketentuan) sedangkan yang ada padanya bintu labun maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun itu karena dia tidak memiliki yang lain".

bukhari:1356

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dia berkata, telah menceritakan kepada [Tsumaamah] bahwa [Anas radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya Shallallahu'alaihiwasallam, yaitu; "Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza'ah sedangkan dia tidak memiliki jadza'ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham, dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah sedangkan dia tidak memiliki hiqqah namun dia memiliki jadza'ah maka diterima zakat darinya berupa jadza'ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing, dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun maka diterima zakat darinya berupa bintu labun namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham, dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing, dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadh maka diterima zakat darinya berupa bintu makhadh namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua piluh dirham atau dua ekor kambing".

bukhari:1361

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Hakam Al Anshariy] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [kakeknya] berkata; "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Dzul Hulaifah ketika sebagian orang terserang lapar lalu mereka mendapatkan (harta rampasan perang berupa) unta dan kambing. Saat itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di belakang bersama rombongan yang lain. Orang-orang yang lapar itu segera saja menyembelih lalu mendapatkan daging sebanyak satu kuali. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian Beliau membagi rata dimana bagian setiap sepuluh kambing sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari lalu mereka mencarinya hingga kelelahan. Sementara itu diantara mereka ada yang memiliki seekor kuda yang lincah lalu ia mencari unta tadi dan memburunya dengan panah hingga akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Beliau bersabda: "Sesungguhnya bintang seperti ini hukumnya sama dengan binatang liar. Maka apa saja yang kabur dari kalian (lalu didapatkannya,) perlakuklanlah seperti ini". Kakekku berkata: "Kita berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak punya pisau, apakah kita boleh menyembelih dengan kayu?". Beliau berkata: "Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan aku akan sampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habsasyah".

bukhari:2308

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Humaid] Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] mengenai firman Allah: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir para kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. Ibnu Abbas berkata; 'Ayat ini ayat muhkamah (jelas hukumnya). Bukan ayat yang dimansukh (dihapus). Dan diriwayatkan pula oleh [Sa'id] dari [Ibnu Abbas].

bukhari:4210

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah, besok kita akan bertemu dengan musuh dan kita tidak lagi mempunyai pisau tajam?" Beliau menjawab: "Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian; gigi itu sejenis tulang, sedangkan kuku adalah alat yang biasa digunakan oleh bangsa Habsyah (untuk menyembelih)." Kami lalu mendapatkan rampasan unta dan kambing, saat ada salah satu unta tersebut yang kabur, seorang laki-laki melemparnya dengan anak panah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya di antara unta-unta ini ada yang beringas sebagaimana binatang buas, jika kalian merasa susah dibuatnya maka lakukanlah seperti itu."

bukhari:5085

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [saudaraku] dari [Sulaiman] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah] radliallahu 'anha dia berkata; Kami pernah menggarami daging kurban, lalu kami menyerahkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah, maka beliau bersabda: "Janganlah kalian memakannya jika melebihi tiga hari, hal ini bukan karena keharusan, akan tetapi aku hanya hendak membagikannya kepada yang lain." Wallahu a'lam

bukhari:5144

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] ' telah mengabarkan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Warqa`] dari [Sumayy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] "Orang-orang berkata; 'Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi dengan membawa derajat dan kenikmatan yang banyak.' Beliau bertanya; 'Mengapa bisa seperti itu? ' Mereka menjawab; 'Mereka melakukan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berjihad sebagaimana kami berjihad, dan mereka memiliki kelebihan harta untuk bersedekah sedangkan kami tidak mempunyai harta yang lebih untuk bersedekah.' Maka beliau bersabda: 'Maukah kalian aku tunjukkan pada suatu perkara, yang tidak akan menyamai orang sebelum kalian dan tidak pula akan di dahului oleh orang-orang setelah kalian kecuali dan tidak akan terjangkau kecuali oleh orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan? ' Yaitu; kalian bertasbih seusai shalat sebanyak sepuluh kali, bertahmid sebanyak sepuluh kali bertakbir sebanyak sepuluh kali.' Hadits ini juga diperkuat oleh ['Ubaidullah bin Umar] dari [Sumayy]. Dan diriwayatkan pula oleh [Ibnu 'Ajlan] dari [Sumayy] dan [Raja` bin Haiwah]. Dan diriwayatkan pula oleh [Jarir] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Darda`]. Dan diriwayatkan pula oleh [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:5854

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] ia berkata; Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya; "Sesungguhnya aku adalah wanita yang keluar darah istihadlah hingga tidak suci, maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?" beliau menjawab: "Tidak, itu hanyalah penyakit dan bukan haidl. Jauhilah shalat di hari-hari haidlmu kemudian shalatlah, dan wudlulah pada setiap shalat meskipun darah menetes di atas tikar."

ibnu-majah:616

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Yahya bin Abdullah At Taimi] dari [Abu Majidah Al Hanafi] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Jenazah itu diikuti dan tidak mengikuti. Maka tidak boleh ada yang mendahuluinya. "

ibnu-majah:1473

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Yahya] dan [Muhammad bin Marzuq] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Mutsanna] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Tsumamah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa [Abu Bakar Ash Shiddiq] menulis surat kepadanya; "Bismillahir Rahmaanir Rahiim. Ini adalah kewajiban zakat yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wajibkan kepada kaum muslimin, Allah 'azza wajalla telah memerintahkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sesungguhnya umur unta menentukan jumlah kambing yang harus dibayarkan. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar aljadz'ah, namun ia tidak mempunyai aljadz'ah dan mempunyai alhiqqah, diterima pembayarannya dengan alhiqqah. Alhiqqah bisa digantikan dengan dua kambing, jika dua kambing ini mudah didapatkan. Atau boleh juga dibayarkan dengan uang seukuran dua puluh dirham. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar alhiqqah, namun ia tidak mempunyai selain bintu labun, ia diterima pembayarannya dengan bintu labun, dan ia menambahi dua kambing atau uang seukuran dua puluh dirham. Siapa yang mempunyai unta sampai batas berkewajiban membayar bintu labun dan tidak mempunyainya selain alhiqqah, ia diterima pembayarannya dengan alhiqqah, dan penarik zakat memberinya dua puluh dirham atau dua kambing. Siapa saja yang mempunyai unta sampai batas kewajiban membayar bintu labun dan tidak mempunyai selain bintu makhadl, ia diterima pembayarannya dengan bintu makhadl, dengan memberikan tambahan dua puluh dirham atau dua kambing. Siapa yang mempunyai unta sampai batas kewajiban membayar bintu makhadl dan tidak mempunyai selain bintu labun, ia diterima pembayarannya dengan bintu labun, dan penarik zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua kambing. Maka barangsiapa tidak mempunyai bintu makhadl sebagaimana mestinya, dan ia hanya mempunyai bintu labun laki-laki, ia diterima pembayarannya dan tidak mendapat dosa. "

ibnu-majah:1790

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Fathimah binti Hubaisy bertanya, "Wahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Itu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haid maka tinggalkan shalat. Dan jika masa haid telah habis maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakan shalat."

malik:122

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] tidak pernah berkurban untuk sesuatu yang masih di dalam perut ibunya." Malik berkata; "Kurban hukumnya sunnah dan tidak wajib, namun saya tidak suka bagi orang yang mampu membelinya tapi dia meninggalkannya."

malik:924

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia pernah mendengar [Ibnu Syihab] berkata; "Wanita yang dicerai dengan talak ba'in tidak boleh keluar rumah sampai masa iddahnya selesai. Dia tidak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya kecuali apabila dia sedang hamil. Jika ia dalam keadaan hamil, maka mantan suami wajib menafkahinya sampai dia melahirkan." Malik berkata; "Pendapat itulah yang dipakai pada kami."

malik:1065

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anazi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Aku berkata kepada Rasulullah, 'Besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak lagi mempunyai pisau tajam? ' Beliau menjawab: "Sembelihlah dengan sesuatu yang dapat mengalirkan darah, sebutlah nama Allah lalu makanlah, kecuali dengan gigi dan kuku. Aku jelaskan kepada kalian; gigi itu sejenis tulang, sedangkan kuku adalah alat yang biasa digunakan oleh bangsa Habsyah (untuk menyembelih)." Kami lalu mendapatkan rampasan unta dan kambing, saat ada salah satu unta tersebut yang kabur, maka seorang laki-laki melemparnya dengan anak panah, hingga dapat menangkapnya kembali. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di antara unta-unta ini ada yang liar sebagaimana binatang buas, jika kalian merasa susah dibuatnya, maka lakukanlah seperti itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Sa'id bin Masruq] dari [ayahnya] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata, "Saya pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika di Dzul Khulaifah, dari arah Tihamah, lalu kami mendapatkan rampasan kambing dan unta, maka orang-orang pun bersegera mendidihkan air dalam kuwali, namun beliau memerintahkan supaya kuwali tersebut ditumpahkan, kemudian beliau menjadikan sepuluh kambing setara dengan satu ekor unta...kemudian perawi menyebutkan sisa hadits tersebut sebagaimana hadits Yahya bin Sa'id." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah] dari kakeknya [Rafi'] kemudian menceritakan kepadaku [Umar bin Sa'id bin Masruq] dari [Ayahnya] dari [Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Kakeknya] dia berkata, "Kami berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya esok hari kita akan bertemu musuh, sementara kami tidak memiliki pisau, maka kami menyembelihnya dengan dahan (yang tajam)...Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut dengan kisahnya, ia menambahkan, "Kemudian seekor unta kami kabur, kami pun langsung melesatkan anak panah hingga unta tersebut terjatuh." Dan telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Zakaria] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Sa'id bin Masruq] dengan sanad hadits ini hingga yang terakhir secara sempurna, ia menyebutkan dalam haditsnya, "Sementara kami tidak memiliki pisau, apakah kami boleh menyembelihnya dengan kayu?" Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid bin Abdul hamid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'id bin Masruq] dari ['Abayah bin Rifa'ah bin Rafi'] dari [Rafi' bi Khadij] bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya esok hari kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak memiliki pisau (untuk menyembelih hewan sembelihan).... lalu ia menyebutkan hadits tersebut, namun ia tidak menyebutkan, "Lalu para sahabat bersegera untuk mendidihkan air dalam kuwali, namun beliau memerintahkan supaya kuwali tersebut di tumpahkan...lalu ia menyebutkan semua kisah dalam hadits tersebut."

muslim:3638

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi']; Telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] yaitu Ibnu Abu Salamah dari [Ishaq bin 'Abdillah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkunjung ke rumah Ummu Sulaim. Lalu beliau tidur di atas tempat tidur Ummu Sulaim, ketika ia sedang tidak berada di rumah. Anas berkata; 'Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah kami dan tidur di atas tempat tidur Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim disuruh pulang dan diberitahu bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shallallahu 'alaihi wasallam sedang tidur di atas tempat tidurnya. Anas berkata; 'Ketika Ummu Sulaim tiba di rumah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berkeringat, dan keringat beliau tergenang di tikar kulit di atas tempat tidur.' Maka Ummu Sulaim segera membuka tasnya dan segera mengusap keringat Rasulullah dengan sapu tangan dan memerasnya ke dalam sebuah botol. Tiba-tiba Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbangun dan terkejut seraya berkata; 'Apa yang kamu lakukan hai Ummu Sulaim? Ummu Sulaim menjawab; 'Ya Rasulullah, kami mengharapkan keberkahan keringat engkau untuk anak-anak kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu benar hai Ummu Sulaim!"

muslim:4301

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Araby] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad Yaitu Ibnu Zaid] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] Radliyallhu'anha bahwa Fatimah binti Hubaisy mengalami istihadhah, maka ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Aku sedang istihadhah, maka aku tidak bersuci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, " Itu darah penyakit, bukan haid. Bila sedang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika sudah selesai dari haid maka cucilah bekas darah darimu dan berwudlulah, karena itu hanya darah penyakit, bukan haid." Beliau ditanya, "Bagaimana dengan mandi?, maka beliau menjawab, "Tidak seorangpun meragukan hal itu." Abu Abdurrahman berkata; "saya tidak mengetahui seorangpun yang menyebutkan dalam hadits ini lafadz 'wa tawadha'i' (dan berwudlulah) selain Hammad bin Yazid, padahal telah banyak yang meriwayatkan hadits ini dari Hisyam, tapi mereka tidak menyebutkan di dalamnya lafadz 'Wa tawadha'i'.

nasai:217

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya], dari [Aisyah Radliyallahu'nha] dia berkata; "Fatimah binti Abu Hubaisy berkata, 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, " Itu hanya darah penyakit, bukan darah haid. Bila datang waktu haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai waktu kebiasaan haid, maka cucilah (bersihkanlah) tempat darah itu dan shalatlah."

nasai:218

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Asy'ats] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata; "Saya mendengar dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya], dari [Aisyah] Radliyallahu'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku tidak suci, jadi apakah aku harus meninggalkan shalat?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, " Tidak, itu hanya darah penyakit, -Khalid berkomentar setelah ku ungkapkan kepadanya perihal `arq, "`arq bukan darah haid. Jadi bila datang waktu haid maka tinggalkanlah shalat dan jika telah selesai waktu kebiasaan haid maka cucilah (tempat) keluarnya darah itu dan shalatlah."

nasai:219

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah], [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dia berkata, " Fatimah binti Hubaisy datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Aku sedang mengalami istihadhah dan aku tidak suci, jadi apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Beliau bersabda: 'Tidak, itu darah penyakit, bukan haidl. Bila datang haidl maka tinggalkanlah shalat, dan jika sudah selesai haidl maka cucilah darah itu dan shalatlah."

nasai:356

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha bahwa Fatimah binti Hubaisy mengalami istihadhah, lalu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Aku sedang istihadhah, maka aku tidak suci. Jadi apakah aku harus meninggalkan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Itu darah penyakit, bukan haidl. Bila datang haidl, maka cucilah bekas darah darimu dan berwudlulah, karena itu hanya darah penyakit, bukan haidl." Beliau ditanya, "Bagaimana dengan mandi?" Beliau menjawab: "Tidak seorang pun yang meragukannya." Abu Abdurrahman berkata; Yang meriwayatkan hadits ini tidak hanya satu orang, dari Hisyam bin Urwah dan dia tidak menyebutkan didalamnya -wa tawadla'i- (.. dan berwudlulah..) selain Hammad saja. Wallahu Ta'ala A'lam.

nasai:361

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata: Fatimah binti Abu Hubaisy berkata, "Wahai Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam, aku sedang mengalami istihadhah, dan aku tidak suci." Beliau Shallallahu'alihi wasallam bersabda: "Itu hanya darah penyakit, bukan darah haidl. Bila datang waktu haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai haidl, maka cucilah tempat darah itu dan shalatlah."

nasai:362

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata; " Fatimah binti Abu Hubaisy berkata, 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku tidak suci, jadi apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Itu hanya darah penyakit, bukan darah haidl. Bila datang haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai waktu jadwal haidlnya, maka cucilah tempat darah itu dan shalatlah."

nasai:363

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Asy'ats] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Harits] dia berkata; Saya mendengar [Hisyam] berkata; dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata: ' Fatimah binti Abu Hubaisy berkata, 'Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku tidak suci, jadi apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Itu hanya darah penyakit". Khalid berkata; Dan dari apa yang saya baca ada tambahan lain: "Dan bukan darah haidl. Jadi bila datang waktu haidl maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah selesai haidl maka cucilah tempat itu dan shalatlah."

nasai:364

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudhar] dari [Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Aku pernah datang ke (bukit) Thur dan aku mendapati Ka'ab di sana. Lalu aku dan dia menginap di sana selama satu hari. Aku menceritakan hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam kepadanya, sementara dia menceritakan Taurat kepadaku. Aku berkata kepadanya 'Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: "Sebaik-baik hari selama matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu nabi Adam diciptakan, pada hari itu beliau diturunkan, pada hari itu beliau diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau wafat, dan pada hari itu pula kiamat akan terjadi. Semua hewan di muka bumi berada di pagi hari Jum'at dalam keadaan mengoptimalkan pendengarannya hingga terbitnya matahari karena takut akan datangnya hari kiamat kecuali manusia. Pada hari Jum 'at ada suatu waktu yang tidaklah seorang mukmin pun yang berdoa ketika shalatnya meminta sesuatu kepada Allah bertepatan waktu itu, kecuali Allah akan mengabulkannya".' Ka'ab lalu berkata; 'Waktu itu hanya ada dalam satu hari di setiap tahun'. Lalu kukatakan, 'Bahkan waktu itu ada pada setiap hari Jum'at'. Lantas Ka'ab membaca Taurat. Kemudian berkata; 'Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam benar, hari itu ada pada setiap hari Jum'at'. Lalu aku keluar dan berjumpa dengan [Bashrah bin Abu Bashrah Al Ghifari], dan dia berkata; 'Kamu datang dari mana? ' Aku menjawab, 'Dari thur'. Ia berkata; 'Kalau saja aku berjumpa denganmu sebelum kamu datang ke Thur, maka kamu tidak akan mendatanginya'. Aku bertanya kepadanya; 'Mengapa bisa begitu? ' Ia menjelaskan; 'Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak dipersiapkan kendaraan (perjalanan) kecuali ketiga masjid, yaitu Masjidil Haram, masjidku ini, dan masjid Baitul Maqdis". Aku juga berjumpa dengan Abdullah bin Salam, kukatakan bahwa aku keluar dari Thur dan berjumpa dengan Ka'ab, lalu aku dan dan dia menginap di sana selama satu hari, dan aku menceritakan hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam kepadanya, sedangkan dia menceritakan Taurat kepadaku, kemudian aku berkata kepadanya bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah bersabda: 'Sebaik-baik hari matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu nabi Adam diciptakan, pada hari itu beliau diturunkan, pada hari itu beliau diterima taubatnya, pada hari itu beliau wafat, dan pada hari itu pula kiamat terjadi. Semua hewan di muka bumi berada di pagi hari Jum'at dalam keadaan mengoptimalkan pendengarannya hingga terbitnya matahari kecuali manusia. Di hari Jum'at ada suatu waktu, yang ketika itu tidaklah seorang mukmin pun yang berdoa di dalam shalatnya dan meminta sesuatu kepada Allah bertepatan dengan waktu itu kecuali Allah akan mengabulkannya".'Ka'ab lalu berkata, 'Waktu ada pada satu hari di setiap tahun'. [Abdullah bin Salam] kemudian mengatakan bahwa Ka'ab telah berdusta, maka kukatakan bahwa Ka'ab membaca Taurat kemudian berkata, 'Rasulullah benar, hari itu ada pada setiap Jum'at'. kemudian Abdullah bin Salam berkata, 'Ka'ab benar, dan aku sangat mengetahui tentang waktu itu! Aku memohon kepadanya, 'Wahai saudaraku, beritakanlah hal itu kepadaku? ' Ia menjawab, 'Waktu itu adalah waktu terakhir pada hari Jum'at, sebelum matahari terbenam'. Kemudian aku menyanggahnya dengan bertanya, Bukankah kamu mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidaklah seorang mukmin berdoa bertepatan dengan waktu tersebut dalam shalatnya?" Bukankah waktu itu adalah saat masih shalat? ' dia menjawab dengan bertanya juga, 'Bukankah kamu juga mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa shalat lalu duduk untuk menunggu shalat, maka ia senantiasa dihitung dalam keadaan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya?" 'Aku menjawab 'Ya'. Ia berkata, 'Maka hal tersebut juga seperti itu.'

nasai:1413

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Fadhalah bin Ibrahim An Nasaa'i] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syuraih bin An Nu'man] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas bin Malik] dari [Anas bin Malik] bahwasanya [Abu Bakr] -radliallahu 'anhu- menulis untuknya; " ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wajibkan atas kaum muslimin, yang Allah perintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikannya. Barangsiapa di antara kaum muslimin yang dimintai zakat tersebut berdasarkan aturannya, hendaklah ia memberikannya; dan barangsiapa yang dimintai lebih dari itu, janganlah ia memberikannya: Unta yang kurang dari dua puluh lima ekor, pada setiap kelipatan lima ekor zakatnya satu ekor kambing. Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika tidak ada, zakatnya seekor unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika telah mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta, zakatnya dua ekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan dapat dikawini unta jantan. Jika telah melebihi seratus dua puluh ekor unta, maka setiap empat puluh ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga; dan setiap lima puluh ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jika umur unta-unta yang menjadi kewajiban zakat berbeda-beda, barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, namun ia tidak memilikinya dan ia hanya memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun kelima dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun ketiga ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkan mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, maka ia boleh mengeluarkan seekor unta yang umurnya masuk tahun kedua ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga dan tidak perlu ditambah yang lain. Barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai empat puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor kambing, zakatnya satu ekor kambing. Jika lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dua ratus hingga tiga ratus ekor kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari tiga ratus ekor kambing, maka setiap seratus ekor zakatnya seekor kambing. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan cacat dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat haru kembali di bagi rata antara keduanya. Jika kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang satu ekor dari empat puluh ekor, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap dua ratus dirham zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen). Jika hanya seratus sembilan ratus dirham, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya."

nasai:2412

Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah Ta'ala: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya ia berkata; ayat ini mengenai orang-orang musyrik, dan barangsiapa diantara mereka yang bertaubat sebelum mereka ditangkap maka tidak ada jalan untuk membunuhnya, dan tidaklah ayat ini untuk seorang muslim, maka barangsiapa yang membunuh dan merusak didunia, memerangi Allah dan rasulNya lalu ia bertemu dengan orang kafir sebelum ditangkap maka hal itu tidak menghalanginya untuk ditegakkan hukuman pada apa yang ia lakukan.

nasai:3978

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; saya mengatakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya kita akan bertemu musuh besok, dan kita tidak memiliki pisau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dapat mengalirkan darah dan telah disebutkan nama Allah, maka makanlah, yang bukan gigi atau kuku dan akan saya ceritakan mengenai hal tersebut; adapun gigi maka itu adalah tulang, adapun kuku maka itu adalah pisau orang-orang Habasyah." Dan kami mendapatkan rampasan unta dan kambing, lalu terdapat unta yang lari, kemudian seorang laki-laki memanahnya dengan anak panah sehingga menghentikannya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya unta ini memiliki binanatang-binatang yang menjadi liar, seperti liarnya binatang liar, maka apa yang kalian mampu lakukan terhadapnya maka lakukanlah demikian."

nasai:4334

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abdah] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata; "Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata; "Wahai Rasulullah, aku mengeluarkan darah istihadlah, hingga aku tidak suci. Maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?" beliau bersabda: "Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Jika darah haid tiba maka tinggalkanlah shalat, jika telah selesai maka mandi dan bersihkanlah darahmu, setelah itu kerjakanalah shalat." Abu Mu'awiyah berkata dalam haditsnya, "Berwudlulah untuk setiap shalat hingga waktu itu tiba." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat tidak hanya seorang dari ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in. Pendapat ini dipegang juga oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik, bin Al Mubarak dan Syafi'i, bahwa seorang wanita mustahadlah melewati hari-hari haidnya, hendaklah ia mandi dan berwudlu setiap kali shalat."

tirmidzi:116

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, saya telah melihat Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat Shad. Ibnu Abbas berkata, namun tidak termasuk dari ayat-ayat yang ditekankan untuk sujud. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Para ahlul ilmi telah berselisih pendapat dalam surat ini. sebagian ahlil ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat, ini juga merupakan pendapat Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian dari mereka berpendapat itu merupakan taubatnya seorang nabi dengan berpendapat tidak adanya sujud tilawah dalam surat tersebut.

tirmidzi:526

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Bapaknya] dari kakeknya yaitu [Rafi' bin Khadij] ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, besok kami akan bertemu dengan musuh, sementara kami tidak memiliki pisau tajam?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah, selama (alat pemotong tersebut) bukan gigi atau kuku. Dan akan aku jelaskan kepada kalian tentang hal itu; adapun gigi karena ia adalah termasuk tulang, sementara kuku adalah alat pemotong orang-orang habasyah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Said] dari [Sufyan Ats Tsauri] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Abayah] dari [Rafi' bin Khadij radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Hanya saja ia tidak menyebutkan nama Abayah, dari bapaknya, dan ini lebih shahih, sebab Abayah telah mendengar dari Rafi'. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Mereka tidak membolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi atau kuku."

tirmidzi:1411

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Abu Rabi'ah] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] ia memarfu'kan (menyambungkan sampai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), sabdanya; "Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan yang pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan lagi untukmu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Syarik.

tirmidzi:2701