Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Rapatkan shaf shaf kalian, dekatkanlah jarak antara keduanya, dan sejajarkanlah antara leher-leher. Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, sesungguhnya saya melihat setan masuk ke dalam celah celah shaf itu, tak ubahnya bagai anak kambing kecil."

AbuDaud:571

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Mauhib] sedangkan maksud haditsnya sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] dia berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat safar sebelum matahari condong (ke barat), maka beliau mengakhirkan Dluhur hingga waktu Ashar, kemudian beliau singgah dan menjama' keduanya, apabila matahari mulai condong sebelum berangkat, maka beliau mengerjakan shalat Dluhur lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam berangkat." Abu Daud berkata; "Mufadlal adalah qadli (hakim) daerah Mesir, sedangkan orang yang di ijabahi do'anya adalah ibnu Fadlalah." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Jabir bin Isma'il] dari ['Uqail] seperti hadits ini dengan sanadnya, katanya; "Kemudian beliau mengakhirkan waktu Maghrib hingga beliau menjama' shalat Isya' ketika mega merah telah hilang."

AbuDaud:1030

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada Kami [Waki'], telah menceritakan kepada Kami [Zakariya bin Ishaq Al Makki] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengutus Mu'adz ke Yaman, kemudian beliau mengatakan: "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka beritahukan kepda mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka, kemudian apabila mereka mentaatimu untuk itu maka jauhilah harta-harta mereka yang berharga, dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang dizhalimi, sesungguhnya tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Allah."

AbuDaud:1351

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Muthair] yang merupakan diantara penduduk Bukit Qura, dari [ayahnya], bahwa ia telah menceritakan kepadanya, ia berkata; aku telah mendengar [seorang laki-laki] berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji wada', beliau memerintahkan dan melarang manusia, kemudian berkata: "Saksikanlah ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?" mereka berkata; ya. Kemudian beliau berkata: "Apabila orang-orang Quraisy berselisih memperebutkan kerajaan diantara mereka dan pemberian kembali menjadi suap maka jangan engkau ambil!" kemudian ditanyakan; siapakah orang ini? Mereka berkata; ini adalah Dzu Az Zawaid, sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:2570

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi air tawar dari mata air Suqya." Qutaibah berkata, "Yaitu mata air yang berjarak dua hari dari Madinah."

AbuDaud:3246

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir]. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] semuanya berasal dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'dan], [Ibnu Al Mutsanna] menyebutkan dari [Abu Al Malih] ia berkata, "Beberapa wanita Syam menemui [Aisyah] radliallahu 'anhuma, Aisyah kemudian bertanya, "Dari manakah kalian?" Mereka menjawab, "Dari penduduk Syam." Aisyah berkata, "Kemungkinan kalian berasal dari Al Kurah yang para wanitanya biasa memasuki pemandian umum?" Mereka menjawab, Ya. Aisyah lalu berkata, "Ketahuilah, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang wanita yang melepas pakaiannya di luar rumah kecuali ia telah melepaskan tabir antara dirinya dengan Allah Ta'ala." Abu Daud berkata, "Ini adalah hadits Jarir, dan hadits ini lebih sempurna. Namun ia tidak menyebutkan nama Abu Al Malih. Ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda"

AbuDaud:3495

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah] Telah menceritakan kepada kami [Huyai bin 'Abdullah Al Ma'afiri] dari [Abu 'Abdur Rahman Al Hubali] berkata; Kami berada di laut, kami dipimpin oleh 'Abdullah bin Qais Al Fazari, kami bersama [Abu Ayyub Al Anshari], ia melewati pemilik harta rampasan perang yang menyuruh berdiri seorang tawanan, ternyata ada seorang wanita menangis, ia (Abu Ayyub) bertanya: Kenapa wanita itu? Mereka menjawab: Mereka memisahkannya dengan anaknya. Lalu Abu Ayyub meraih tangan anak wanita itu hingga disatukan dengan tangan ibunya, lalu pemilik harta rampasan perang mendatangi 'Abdullah bin Qais dan memberitahukan hal itu padanya, 'Abdullah mengirim utusan untuk menemui Abu Ayyub dan menanyakan: Kenapa kau melakukannya? Abu Ayyub menjawab: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Barangsiapa memisahkan seorang ibu dengan anaknya, Allah memisahkannya dengan orang-orang yang ia cintai pada hari kiamat."

ahmad:22401

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zabban] dari [Sahl] dari [Bapaknya] bahwa dia mendengar [Ummu Darda'] berkata, "Aku keluar dari tempat pemandian umum, lalu aku bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Darimana kamu wahai Ummi Darda'?" dia menjawab, "Dari tempat pemandian umum." Beliau bersabda: "Tidaklah seorang wanita yang meletakkan bajunya di rumah selain dari rumah ibu-ibunya kecuali ia hanya membuka aibnya antara ia dengan Ar Rahman." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Risydin] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zabban] dari [Sahl bin Muadz] dari [ayahnya] bahwa dia mendengar [Ummi Darda'] berkata, "Aku keluar dari tempat pemandian umum dan bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam….kemudian dia menyebutkan hadistnya."

ahmad:25794

Telah menceritakan kepada kami [Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, dan [Haiwah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Shahr] bahwa [Yuhannas Abu Musa] menceritakan kepadanya bahwa [Ummu Darda'] telah menceritakan kepadanya, bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengannya, maka beliau bersabda: "Dari mana kamu wahai Ummu Darda?" Ummu Darda lalu menjawab, "Dari tempat pemandian umum?" kemudian beliau bersabda: "Tidaklah seorang wanita yang melepas pakaiannya, kecuali ia membuka aibnya dari tabir antara dia dengan Allah Azza Wa Jalla."

ahmad:25796

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Salim] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika perjalanan mendesak, Beliau menangguhkan shalat Maghrib dan menggabungkannya bersama shalat 'Isya'". Berkata, Salim: "Dan 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu mengerjakannya juga bila terdesak (tergesa-gesa) dalam perjalanan". [Al Laits] menambahkan dan berkata, telah menceritakan kepada saya [Yunus] dari [Ibnu Syihab]; [Salim] berkata: [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] menggabungkan antara shalat Maghrib dan 'Isya' saat berada di Muzdalifah. Salim berkata, lagi; "Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma mengakhirkan shalat Maghrib karena hendak menolong isterinya Shafiyah binti Abu 'Ubaid (yang sedang sakit). Aku katakan kepadanya; "Mari kita dirikan shalat?!". Dia menjawab: "Terus saja berjalan". Aku katakan lagi; " Mari kita dirikan shalat?!". Dia menjawab: "Terus saja berjalan". Hingga ketika perjalanan sudah mencapai dua atau tiga mil, dia turun lalu mendirikan shalat. Setelah selesai dia berkata: "Beginilah, aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat bila dalam keadaan terdesak dalam perjalanannya". Dan berkata, 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu: "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika perjalanan mendesak, Beliau menangguhkan shalat Maghrib, kemudian Beliau mengerjakan tiga raka'at lalu salam. Kemudian diam sejenak lalu mengerjakan shalat 'Isya' dengan dua raka'at lalu salam. Beliau tidak bertasbih (mengerjakan shalat sunnah) setelah shalat 'Isya' hingga Beliau bangun di penghujung malam".

bukhari:1029

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Salim] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika perjalanan mendesak, Beliau menangguhkan shalat Maghrib dan menggabungkannya bersama shalat 'Isya'". Berkata, Salim: "Dan 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu mengerjakannya juga bila terdesak (tergesa-gesa) dalam perjalanan. Beliau hanya melaksanakan shalat Maghrib sebanyak tiga raka'at lalu salam. Kemudian berdiam sejenak lalu melaksanakan shalat 'Isya' sebanyak dua raka'at dan dia tidak menyelingi diantara keduanya dengan shalat sunnah satu raka'atpun dan juga tidak sesudahnya hingga Beliau bangun di penghujung malam (untuk shalat malam).

bukhari:1042

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakariyya' bin Ishaq Al Makkiy] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shaifiy] dari [Abu Ma'bad, maula Ibnu 'Abbas] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman lalu bersabda: "Berhati-hatilah kamu terhadap do'anya orang yang dizhalimi karena antara do'anya dan Allah tidak ada penghalangnya"

bukhari:2268

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bermukim tiga hari di daerah antara Khaibar dan Madinah, beliau menikahi Shafiyyah binti Huyay. Maka aku pun mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dan di dalam walimahan itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau menyuruh agar dibuatkan hamparan kulit lalu di dalamnya diberi kurma, keju dan samin. Seperti itulah acara walimah beliau. Maka kaum muslimin pun berkata, "Ia adalah salah seorang dari Ummahatil Muslimin ataukah sekedar hamba sahayanya." Mereka katakan, "Jika beliau menghijabinya, maka ia adalah termasuk Ummahat Muslimin, namun jika tidak, maka ia adalah hamba sahayanya." Maka ketika berangkat, beliau meletakkannya agak rendah di belakang, lalu beliau membentangkan hijab yang menutupi antara ia dan orang banyak.

bukhari:4695

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermukim tiga hari antara Khaibar dan Madinah yaitu ketika menikahi Shafiyyah binti Huyyi. Lalu aku pun mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Di dalam walimahan itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau menyuruh agar permadani kulit dihamparkan, lalu kurma, tepung dan keju dihidangkan. Seperti itulah walimahnya. Kemudian kaum muslimin bertanya, "Ia adalah ummahatul Mukminin ataukah hamba sahaya?." Dan mereka pun berkata, "Jika beliau menghijabinya, maka ia termasuk Ummatul Mukminin, dan bila tidak, maka ia adalah hamba sahaya." Maka pada saat berangkat, beliau meletakkannya agak rendah di belakang, lalu beliau membentangkan hijab yang menutupi antara dirinya dengan orang banyak.

bukhari:4762

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan yang lain, bahwa [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada 'adwa (meyakini bahwa penyakit tersebar dengan sendirinya, bukan karena takdir Allah), dan tidak ada shafar (menjadikan bulan shafar sebagai bulan haram atau keramat) dan tidak pula hammah (rengkarnasi atau ruh seseorang yang sudah meninggal menitis pada hewan)." Lalu seorang arab Badui berkata; "Wahai Rasulullah, lalu bagimana dengan unta yang ada dipasir, seakan-akan (bersih) bagaikan gerombolan kijang kemudian datang padanya unta berkudis dan bercampur baur dengannya sehingga ia menularinya?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang menulari yang pertama." Hadits ini juga di riwayatkan oleh [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dan [Sinan bin Abu Sinan].

bukhari:5278

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Hisyam] dari [Fathimah binti Mundzir] bahwa [Asma` binti Abu Bakar] radliallahu 'anhuma bahwa apabila didatangkan kepadanya seorang wanita yang menderita sakit demam, maka ia akan mengambil air, lalu ia menyemburkan pada bagian saku (dadanya). Kemudian dia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami supaya mendinginkan dengan air."

bukhari:5283

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Utbah bin Abu Hakim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Nafi'] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Ayyub Al Anshari] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat lima waktu, jum'at ke jum'at berikutnya dan menunaikan amanah adalah penghapus dosa." Aku bertanya; "Apa yang dimaksud dengan menunaikan amanah?" beliau menjawab: "Mandi janabah, sesungguhnya di bawah setiap rambut itu terdapat janabah."

ibnu-majah:590

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki' Ibnul Jarrah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq Al Makki] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] mantan budak Ibnu Abbas, dari [Ibnu Abbas] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau bersabda: "Engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan-Nya. Jika mereka ta'at untuk itu, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat harta mereka, di ambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang yang miskin dari mereka. Jika mereka ta'at untuk itu, maka hati-hatilah engkau dari mengambil harta milik mereka yang paling baik, takutlah engkau dengan do`anya orang dizhalimi, sebab antara ia dengan Allah tidak ada yang menghalanginya. "

ibnu-majah:1773

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Abu Al Malih Al Hudzali] bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ['Asiyah], maka dia berkata; "Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah."

ibnu-majah:3740

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] berkata, " [Saudah binti Abdullah bin Umar] adalah isteri Urwah bin az Zubair. Ia keluar melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa untuk haji atau umrah dengan berjalan kaki, padahal ia adalah wanita yang gemuk. Sehingga ia baru datang saat orang-orang telah selesai melaksanakan shalat isya, dan ia belum selesai melaksanakan thawaf hingga adzan subuh yang pertama dikumandangkan. Namun demikian ia tetap merampungkan thawafnya antara isya hingga adzan subuh tersebut. Sementara Urwah, jika ia melihat orang-orang melaksanakan thawaf dengan berkendaraan, ia melarang mereka dengan keras. Lalu mereka beralasan sakit karena malu darinya. ' [Urwah] lantas berkata kepada kami, "Mereka telah tertipu dan merugi."

malik:734

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] berkata, " [Aisyah] -Umul mukminin- pernah berpuasa pada hari Arafah." Al Qasim berkata; "Saya pernah melihatnya di sore hari Arafah saat imam bertolak. Kemudian Aisyah wukuf hingga tanah yang ada antara dirinya dan orang-orang menjadi kosong. Kemudian ia meminta air minum dan berbuka dengannya."

malik:737

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] berkata, "Pembawa binatang hadyu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang harus saya lakukan terhadap binatang sembelihan yang cacat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Setiap unta sembelihan yang cacat maka sembelihlah, kemudian lemparkanlah tali pengikatnya ke dalam darahnya. Biarkanlah orang-orang yang memakannya."

malik:757

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Barangsiapa menuntun unta sembelihan tathawwu', lalu unta itu hampir mati sehingga ia menyembelihnya. Jika ia membiarkan sembelihan itu dimakan oleh orang-orang, maka tiada kewajiban apapun atasnya. Namun jika ia ikut memakannya, atau menyuruh orang lain untuk memakannya, maka ia telah berhutang." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Tsaur bin Zaid ad Dili] dari [Abdullah bin Abbas] seperti di atas.

malik:758

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, bahwa para wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah masuk Islam di tanah kelahirannya dan mereka tidak termasuk orang yang berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami-suami mereka masih dalam keadaan kafir. Di antara mereka adalah puteri Al Walid bin Mughirah. Ia adalah isteri Shafwan bin Umayyah, lalu ia masuk Islam pada waktu Fathu Makkah, sedangkan suaminya, Shafwan bin Umayyah belum mau masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus keponakannya, Wahab bin Umair kepadanya dengan membawa selendang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bentuk jaminan keamanan untuk Shafwan bin Umayyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengajaknya masuk Islam dan menginginkan agar ia menemui beliau. Jika ia setuju dengan hal itu maka ia akan menerimanya, jika tidak setuju maka beliau akan memberi waktu dua bulan." Tatkala Shafwan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa selendang beliau, dia memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di depan para tokoh. Ia mengatakan, "Wahai Muhammad, Wahab bin Umair telah menemuiku dengan membawa selendangmu, dia menyatakan bahwa engkau menyuruh agar aku menghadapmu, jika aku menyetujui hal tersebut maka pasti aku terima. Jika tidak, kamu akan memberi waktu penangguhan selama dua bulan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Wahab, turunlah (dari kendaraan) ." Dia menjawab; "Tidak, Demi Allah, saya tidak akan turun hingga engkau menjelaskannya kepadaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bahkan penangguhanmu selama empat bulan." Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menghadapi Hawazin di daerah Hunain. Beliau mengirim utusan kepada Shafwan bin Umayyah untuk meminjam peralatan perang dan senjata miliknya." Shafwan berkata; "Berdasarkan paksaan atau kerelaan." Beliau menjawab; "Kerelaan." Lalu Shafwan meminjamkan peralatan perang dan senjata miliknya. Kemudian Shafwan pun ikut berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia masih dalam keadaan kafir. Ia pernah mengikuti peperangan Hunain dan Tha'if. Waktu itu dia masih kafir sedang isterinya telah masuk Islam, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memisahkan antara ia dan isterinya hingga Shafwan masuk Islam, dan isterinya masih mengakuinya dengan pernikahan yang lama." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Jarak waktu antara Islamnya Shafwan dan Islamnya isterinya itu sekitar dua bulan." Ibnu Syihab berkata; "Tidak ada kabar yang sampai kepada kami, bahwa jika seorang perempuan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya sedang suaminya kafir dan masih menetap di Darul Kufr, kecuali hijrahnya akan menjadi pemisah antara dirinya dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang untuk berhijrah sebelum habis masa iddah isterinya."

malik:997

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] ia berkata; Aku mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata; "Umar bin Khattab menikah dengan seorang wanita Anshar, kemudian mereka dikaruniai anak bernama 'Ashim bin Umar, kemudian Umar menceraikannya. Saat Umar datang ke Quba, ia mendapati anaknya bermain di teras masjid. Maka Umar pun memegang lengan anaknya dan meletakkan di pangkuannya, di atas kendaraannya. Namun hal itu dilihat oleh nenek anak laki-laki itu (Ashim anak Umar), hingga mereka berdua datang kepada Abu Bakar Ash Shaiddiq. Umar lalu berkata, "Ini adalah anakku." Dan sang nenek berkata, "Wanita (ibu anak tersebut) adalah anakku." [Abu Bakar As Shiddiq] lantas berkata; 'Biarkanlah anak itu bersama neneknya." Al Qasim (perawi) berkata; "Setelah itu, Umar tidak mengucapkan kata-katanya lagi." Yahya berkata; "Saya mendengar Malik berkata; 'Seperti itulah pendapat yang kami anut dalam masalah ini'."

malik:1260

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia telah mendengar [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Sesungguhnya Mudlihah pada wajah diatnya sama dengan mudlihah yang ada pada kepala, kecuali jika terlalu parah hingga membuat cela pada wajah maka diatnya ditambah ditambah sekitar setengah diyat pada luka di kepala, sehingga diyatnya menjadi tujuh puluh lima dinar."

malik:1351

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin al-'Ala] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya meriwayatkan dari [Waki'], [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dari [Jami' bin Syaddad Abu Shakhrah] dia berkata, "Saya mendengar [Humran bin Aban] dia berkata, "Dahulu aku pernah meletakkan air wudlu untuk [Utsman]. Tidaklah datang kepadanya suatu hari melainkan dia memperbanyak (bersuci) dengan air sedikit." Utsman berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan kepada kami ketika kami kembali dari shalat -Mis'ar berkata; Aku menduga shalat Ashar-, seraya bersabda: "Saya tidak tahu apakah aku menceritakan kepada kalian dengan sesuatu atau berdiam diri." Maka kami bertanya, "Wahai Rasulullah, jika itu baik maka ceritakanlah kepada kami. Dan apabila tidak baik maka Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui (kemaslahatannya)." Beliau bersabda: "Tidaklah seorang muslim pun bersuci lalu menyempurnakan bersucinya sebagimana Allah telah mewajibkan kepadanya, lalu melakukan shalat lima waktu melainkan itu menjadi penebus dosa antara keduanya."

muslim:338

Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] katanya; telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa [Ayahnya] mengatakan; "Aku pernah melihat apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyegerakan perjalanannya, beliau akan mengakhirkan shalat maghrib hingga beliau menjamak antara shalat tersebut dengan shalat isya'."

muslim:1142

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan ['Amru bin Sawwad] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Ismail] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, apabila beliau menyegerakan safarnya, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur hingga awal waktu ashar, lalu beliau menjamak antara keduanya, beliau juga akhirkan Maghrib hingga beliau menjamak dengan isya` sampai mega merah menghilang."

muslim:1145

Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Utsman] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Ibnu Abu Hamzah] dan Telah memberitakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Utsman] dan lafazh ini darinya, dari [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Salim] dari [Bapaknya] dia berkata; "Aku melihat Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bila tergesa-gesa dalam perjalanannya, beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga menjama' antara Maghrib dan Isya'."

nasai:588

Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Sawwad bin Al Aswad bin Amr] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahab] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jabir bin Ismail] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas] dari Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bahwa apabila Beliau Shallallahu'alaihi wasallam sedang tergesa-gesa dalam perjalanannya maka beliau mengakhirkan Zhuhur sampai waktu shalat Ashar, lalu menjama' keduanya. Beliau juga mengakhirkan shalat Maghrib hingga beliau menjama' antara Maghrib dan Isya' hingga mega merah menghilang.

nasai:590

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Aban] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Anas] dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "luruskan barisan kalian, saling mendekatlah di antara barisan, dan sejajarkan antara bahu dengan bahu. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, aku melihat setan masuk dari celah-celah barisan laksana kambing kecil."

nasai:806

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ummu Salamah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat witir dengan lima dan tujuh rakaat beliau tidak memisahkan rakaatnya dengan salam ataupun perkataan.

nasai:1695

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mubarak] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] - dan dia adalah seorang yang tsiqah - dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz bin Jabal ke negeri Yaman, lalu beliau bersabda: " Engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah -Azza Wa Jalla- mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka menaatimu, beritahukanlah bahwa Allah -Azza Wa Jalla- mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, jauhilah oleh kamu dari harta mereka yang paling berharga, dan takutlah terhadap do'a orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang di antara doa tersebut dan Allah -Azza Wa Jalla-."

nasai:2475

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal diantara Khaibar dan Madinah selama tiga hari, beliau tinggal bersama Shafiyyah binti Huyai. Kemudian saya memanggil orang-orang muslim untuk menghadiri pesta perkawinan beliau, padahal beliau tak mempunyai roti, dan daging. Beliau memerintahkan untuk menghamparkan permadani dari kulit, dan beliau letakkan padanya kurma, keju dan mentega. Itulah pesta pernikahan beliau. Kemudian orang-orang muslim bertanya-tanya; apakah ia ummahatul muslimin ataukah sekedar sahaya yang beliau miliki?. Mereka berkata; apabila beliau memberinya hijab tentu ia termasuk ummahatul mukminin, dan jika beliau tidak memberinya hijab maka ia sekedar sahaya yang beliau miliki. Setelah beliau berangkat beliau menempatkannya dibelakang beliau dan membentangkan hijab antara Shafiyyah dan orang-orang.

nasai:3329

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran bin Thalhah] dari ibunya [Hamnah binti Jahsy] ia berkata; "Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, hal ini telah menghalangiku untuk shalat dan puasa, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam hal ini?" beliau bersabda: "Berilah kapas, karena itu akan menghilangkan darah, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dari itu?" beliau bersabda: "Sumbatlah ia dengan sesuatu yang dapat menghalangi keluarnya darah, " ia berkata; "Darahnya sangat deras." Beliau bersabda: "Ambillah kain, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dan deras, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Akan aku perintahkan kepadamu dengan dua hal, manapun yang engkau lakukan maka itu telah cukup. Dan jika engkau mampu atas keduanya maka engkau lebih tahu." Beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah pukulan setan, maka berhaidlah selama enam atau tujuh hari dalam hitungan ilmu Allah, setelah itu mandilah. Jika engkau merasa bahwa engkau telah suci dan bersih maka shalatlah dua puluh empat malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya, puasa dan shalatlah karena itu telah cukup bagimu. Seperti itu pula, lakukanlah sebagaimana wanita haid dan bersuci untuk waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika kamu kuat mengakhirkan shalat zhuhur dan mensegerakan shalat asar, kemudian kalian mandi ketika kalian telah suci, lalu engkau shalat zhuhur dan asar. Setelah itu engkau akhirkan shalat maghrib dan mensegerakan shalat isya, lalu mandi dan menjamak antara dua shalat maka lakukanlah. Engkau mandi di waktu subuh maka kerjakanlah. Demikianlah, maka lakukanlah. Dan puasalah engkau jika kuat." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itulah dua hal yang paling aku kagumi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Ubaidullah bin Amru Ar Raqi] dan [Ibnu Juraij] dan [Syarik] meriwayatkan dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran] dari ibunya [Hamnah]. Hanya saja Ibnu Juraij menyebutkan dengan nama Umar bin Thalhah. Yang benar adalah Imran bin Thalhah. Ia berkata; "Aku bertanya Muhammad tentang hadits ini, maka ia pun bertanya, "Hadits hasan shahih." Demikian juga dengan Ahmad bin Hanbal, ia mengatakan, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ahmad dan Ishaq berkata tentang wanita yang mustahadlah, "Jika ia mengetahui haidnya……….maka hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Fatimah binti Abu Hubaisy. Jika wanita yang mengalami istihadlah itu mempunyai hari-hari yang diketahui sebelum istihadlah, maka hendaklah ia meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya. Kemudian ia mandi dan berwudlu setiap shalat, maka ia boleh mengerjakan shalat. Apabila darah itu masih keluar dan ia tidak mempunyai hari-hari yang diketahui, atau tidak mengetahui haid dengan datang dan berlalunya darah, maka hukum yang sesuai baginya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Abu Ubaid juga berkata demikian. Syafi'i berkata; "Apabila wanita yang mengalami istihadlah, darahnya selalu mengalir pada awal mula ia melihat dan terus-menerus seperti itu, maka ia harus meninggalkan shalat di antara waktu itu selama lima belas hari. Namun jika ia dalam keadaan suci dalam jangka waktu lima belas hari atau sebelum itu, maka itu termasuk hari-hari haid. Apabila wanita itu melihat darah lebih dari lima belas hari, maka ia harus mengqadla shalat selama empat belas hari. Kemudian setelah itu ia meninggalkan shalat selama masa haid yang paling sebentar untuk ukuran wanita, yaitu sehari semalam." Abu Isa berkata; "Ulama berpeda pendapat tentang masa haid yang paling sebentar dan paling lama. Sebagian ulama berkata; "Masa haid yang paling cepat adalah tiga hari dan yang paling lama adalah sepuluh hari." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian ulama yang lain seperti 'Atha bin Abu Rabah mengatakan, "Masa cepat yang paling cepat adalah sehari semalam, dan yang paling lama adalah lima belas hari. Ini adalah pendapat Malik, Al Auza'I, Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid."

tirmidzi:118

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Ishaq Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdullah bin As Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke Yaman, lantas beliau bersabda kepadanya: " Sungguh kamu akan mendatangi kaum dari ahlul kitab, maka serulah mereka kepada syahadat Laa ilaaha illallaah dan Saya adalah Rasulullah. Jika mereka menta'atimu, ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam, jika mereka menta'atimu, beritahukan kepada mereka sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka mengeluarkan zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada fakir miskin diantara mereka, jika mereka menta'atimu maka janganlah kamu menagambil zakat dari harta mereka yang paling bagus dan berhati-hatilah atas do'a orang yang terdlalimi karena tidak ada penghalang antara do'anya dengan Allah (do'anya mustajab)." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Al Shunaabihi. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. Abu Ma'bad adalah budak Ibnu Abbas yang bernama Nafidz.

tirmidzi:567

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakaria bin Ishaq] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Mu'adz bin Jabal ke negeri Yaman, maka beliau pun bersabda: "Takutlah kamu do'a orang yang terzhalimi. Sebab, antara do'anya dengan Allah tidak ada hijab (yang akan menghalanginya)." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Anas, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar dan Abu Sa'id. Dan hadits ini adalah hasan shahih. Abu Ma'bad namanya adalah Nafidz.

tirmidzi:1937

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] ia berkata; Aku mendengar [Salim bin Abu Al Ja'd] menceritakan dari [Abu Al Malih Al Hudzali] bahwa beberapa wanita dari penduduk Himsh atau Syam masuk menemui ['Aisyah], ia berkata; "Kaliankah yang menyuruh wanita-wanita kalian masuk ke kamar mandi (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang wanita menanggalkan bajunya di selain rumah suaminya, melainkan ia telah merusak tabir antara dirinya dengan Rabbnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan.

tirmidzi:2727