Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah]. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Hithan bin Abdullah Ar Raqasyi] dia berkata; "Abu Musa al Asy'ari shalat bersama kami, ketika dia duduk di akhir shalatnya, tiba-tiba seorang laki-laki dari suatu kaum berteriak, katanya; "Shalat itu telah di tetapkan dengan amal kebaikan dan zakat." Ketika Abu Musa selesai dari shalat, dia menemui kaum tersebut tersebut seraya berkata; "Siapakah di antara kalian tadi yang berkata demikian dan demikian?" Hithan melanjutkan; "Maka kaum tersebut diam menunduk. Abu Musa mengulanginya lagi; "Siapakah di antara kalian tadi yang berkata demikian dan demikian?" namun kaum tersebut masih diam menunduk." Abu Musa berkata; "Mungkin kamu wahai Hithan, apakah kamu tadi yang mengatakannya?" Hithan menjawab; "Aku tidak mengatakannya, sungguh aku khawatir jika kamu mengecamku karena hal itu." Hithan melanjutkan; "Maka seorang laki-laki dari suatu kaum itu berkata; "Aku lah yang mengatakan ungkapan tadi, tidaklah aku mengatakannya kecuali untuk maksud baik." Maka [Abu Musa] berkata; "Apakah kamu tahu bagaimanakah seharusnya yang kamu katakan dalam shalat? sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami, beliau mengajari kami, menjelaskan ajaran kami dan mengajarkan tentang shalat kami, beliau bersabda: 'Apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka luruskanlah shaf kalian, dan hendaklah seseorang salah seorang dari kalian menjadi imam, apabila ia (imam) bertakbir, maka bertakbirlah kalian, apabila ia membaca "Ghairil maghdluubi 'alaihim walad dllaallin" maka ucapkanlah "Amin" niscaya Allah akan mencintai kalian, apabila ia bertakbir dan ruku', maka bertakbirlah dan ruku'lah kalian, sesungguhnya seorang imam itu ruku' sebelum kalian dan mengangkat (kepala) sebelum kalian." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: "Maka (gerakkan kamu) itu harus setelah gerakan imam. Apabila imam membaca; "Sami'allahu liman hamidah" maka ucapkanlah; "Allahumma Rabbanaa walakal hamdu" Allah akan mendengarkan do'amu, sesungguhnya Allah Ta'ala shallallahu 'alaihi wasallam berfirman melalui lisan Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam "sami'allahu liman hamidah" apabila imam bertakbir dan sujud, maka bertakbir dan sujudlah kalian, karena sesungguhnya imam sujud sebelum kalian dan mengangkat kepalanya sebelum kalian." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Maka (gerakkan kamu) itu harus setelah gerakan imam, dan apabila imam telah duduk (di raka'at terakhir), maka hendaknya ucapan yang pertama kali di ucapkan oleh kalian adalah; "Attahiyyatu lillah Asshalawatut-thayyibat Assalamu 'alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh assalaamu 'alaina wa'ala 'ibadillahis-shalihin Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadan abduhu warasuluhu" (Segala penghormatan dan kebaktian yang baik hanya bagi Allah, kesejahteraan, rahmat Allah dan berkah-Nya tetap terlimpah kepadamu wahai Nabi, semoga kesejahteraan atas kami dan hamba-hamba Allah yang Shalih, aku bersaksi tidak ada ilah (yang berhak di sembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah)." (dalam riwayatnya) Ahmad tidak menyebutkan "wabarakaatuh" tidak pula menyebutkan "wa asyhadu" namun dia hanya menyebutkan; "wa anna muhammadan" telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin An Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dia berkata; saya mendengar [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Ghallab] telah menceritakan kepadanya, dari [Hitthan bin Abdullah Ar Raqasyi] seperti hadits tersebut, ia menambahkan; "Apabila imam membaca (surat), maka diamlah kalian." Dia mengatakan setelah tasyahud setelah "asyhadu allaa ilaaha illallah" dia menambahkan; "…wahdahuu laa syariikalah…" Abu Daud mengatakan; perkataannya "Maka diamlah kalian" redaksi tersebut tidaklah terjaga, tidak ada dalam hadits ini, melainkan dari Sulaiman At Taimi."

AbuDaud:827

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Ibnu Syihab], dari [Malik bin Aus] dari [Umar] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan perak adalah riba, kecuali diserahkan secara tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba kecuali diserahkan secara tunai, kurma ditukar dengan kurma adalah riba kecuali diserahkan secara tubai, jewawut ditukar dengan jewawut adalah riba kecuali diserahkan secara tunai."

AbuDaud:2906

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas baik yang masih murni maupun mata uangnya, perak dengan perak baik yang masih murni maupun mata uangnya, gandum dengan gandum satu mudyu (takaran penduduk Syam sama dengan dua setengah sha') dengan satu mudyu, jewawut dengan jewawut satu mudyu dengan satu mudyu, kurma dengan kurma satu mudyu dengan satu mudyu, garam dengan garam satu mudyu dengan satu mudyu, barangsiapa yang menambah atau minta tambah maka sungguh ia telah melakukan riba. Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan perak lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan cara menunda maka tidak boleh, dan tidak mengapa menjual gandum dengan jewawut dan jewawut lebih banyak apabila secara langsung, adapun dengan menunda maka tidak boleh." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Hisyam Ad Dastuwai] dari [Qatadah] dari [Muslim bin Yasar] dengan sanadnya. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?] telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid] dari [Abu Qilabah], dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: dengan hadits ini, dan dengan menambah serta mengurangi. Ia tambahkan; beliau bersabda: "Apabila jenisnya berbeda, maka juallah dengan cara yang kalian kehendaki, apabila dilakukan secara langsung."

AbuDaud:2907

Telah menceritakan kepada saya [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus] bahwa dia mendengar ['Umar radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (kontan, cash) ".

bukhari:2025

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman Ar Raba'i] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas (tidak mengapa) jika sama takarannya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas."

muslim:2971

Telah mengabarkan kepada kami [Muammal bin Hisyam] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Yunus bin Jubair] dari [Hiththan bin Abdullah] dia berkata; "Kami shalat bersama Abu Musa, setelah ia duduk seorang laki-laki dari kaumnya datang dan berkata, 'Shalat telah ditetapkan dengan kebaikan dan zakat'. Sesudah Abu Musa salam, ia menghadap kepada kaumnya sambil berkata, Tadi siapa yang mengatakan hal tersebut? ' Kaumnya terdiam semua, lantas ia bertanya, 'Hai Hiththan, mungkin kamu tadi yang mengucapkannya? ' la menjawab, 'Tidak. Aku khawatir kalau engkau akan mencelaku dengan hal ini'. Kemudian [Abu Musa] berkata, 'Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengajarkan shalat dan Sunnah-sunnah kepada kami, beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Imam itu untuk diikuti. Bila ia bertakbir maka bertakbirlah dan bila imam mengucapkan, 'Ghairil maghdhubi 'alaihim walaadh-dhaalliin (Bukan orang-orang yang dimurkai bukan pula orang-orang yang sesat) ' maka ucapkan, 'Aamiin'. Semoga Allah mengabulkan kalian. Jika imam rukuk maka rukuklah dan jika mengangkat (kepala dari ruku') dengan mengucapkan 'Sami'allaahu liman hamidah (Allah mendengar orang yang memujinya) ' maka ucapkan, 'Rabbanaa lakal hamdu (Wahai Rabb kami, untuk-Mu segala pujian) ' Semoga Allah mendengar kalian. Bila, imam sujud maka ikutlah sujud dan jika ia mengangkat (kepala dari sujud) maka angkatlah. Imam sujud sebelum kalian dan mengangkat (kepala dari sujud) sebelum kalian." Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda -demikianlah tata cara yang harus dilakukan antara imam dengan makmum-, " Masing-masing gerakan itu, kalian ikuti sesudahnya"

nasai:821

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan] bahwa Ia mendengar [Umar bin Al Khathab] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menjual emas dengan perak adalah riba, kecuali serah terima secara langsung, kurma dengan kurma adalah riba kecuali serah terima secara langsung, gandum dengan gandum adalah riba kecuali serah terima secara langsung, jewawut dengan jewawut adalah riba kecuali serah terima secara langsung."

nasai:4482

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Salamah bin 'Alqamah] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik], mereka mengatakan; sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, kemudian ['Ubadah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan; Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Kemudian hadits ini sampai kepada Mu'awiyah, kemudian ia berdiri dan berkata; bagaimana keadaan orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kami telah menemani beliau dan belum mendengarnya dari beliau. Kemudian hal tersebut sampai kepada Ubadah bin Ash Shamit, lalu ia berdiri dan mengulangi hadits tersebut. Kemudian berkata; sungguh kami akan ceritakan apa yang telah kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya. Qatadah menyelisinya, ia meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar dari Abu Al Asy'ats dari Ubadah.

nasai:4486

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, perak dengan perak yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan jewawut dengan jewawut secara sama-sama dan semisal dengan semisal. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba." Lafazhnya adalah lafazh Muhammad, Ibnu Ya'qub tidak menyebutkan; dan jewawut dengan jewawut.

nasai:4488

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sulaiman bin Ali] bahwa [Abu Al Mutawalli] melewati orang-orang di pasar kemudian beberapa orang datang kepadanya dan saya termasuk diantara mereka. Sulaiman mengatakan; kami mengatakan; kami datang kepadamu untuk bertanya mengenai barter. Ia berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri].... kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya; apakah tidak ada orang antara engkau dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain Abu Sa'id Al Khudri? Abu Al Mutawalli berkata; tidak ada orang antara saya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain dia. Ia berkata; sesungguhnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam secara sama-sama, barang siapa menambah hal itu atau minta tambahan maka ia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan yang memberi adalah sama.

nasai:4489

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Emas (ditukar) dengan emas jika sama ukuran berat timbanganya, perak (ditukar) dengan perak jika sama berat timbangannya dan kurma (ditukar) dengan kurma jika sama berat takarannya, burr (gandum) dengan burr (gandum) jika sama berat takarannya, garam dengan garam jika sama berat timbangannya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) jika sama berat timbangannya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah melakukan riba. Juallah emas dengan perak bagaimana pun kalian suka namun secara tunai dan jualah sya'ir (gandum) dengan kurma bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, Bilal dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Ubadah adalah hadits hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkan hadits ini dari Khalid dengan sanad ini, beliau bersabda: "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Dan sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'Ats dari Ubadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (maka ia menyebutkan sebagaimana) Al hadits (berbunyi), dan menambah di dalamnya; Khalid berkata; Abu Qilabah berkata; "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka." Lalu ia menyebutkan hadits itu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka tidak membolehkan menjual burr (gandum) dengan burr (gandum) kecuali sama takaran beratnya, dan sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama berat ukurannya, jika berbeda jenis maka tidak apa-apa menjual dengan cara dilebihkan (salah satu ukuran beratnya) jika hal itu dilakukan secara tunai, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dan ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; Hujjah (dasar) dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Juallah sya'ir (gandum) dengan burr (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Abu Isa berkata; Sekumpulan dari para ulama memakruhkan menjual hinthah (biji gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama ukuran beratnya, ini adalah pendapat Malik bin Anas, namun pendapat pertama lebih shahih.

tirmidzi:1161

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatstsan] bahwa ia berkata; aku menghadap sambil berkata; siapa yang hendak menukar (emas) dengan dirham (mata uang perak), Maka Thalhah bin Ubaidullah, yang sedang berada di sebelah [Umar bin Al Khaththab] berkata; Tunjukan emasmu kepada kami, kemudian datanglah kepada kami jika pelayan kami telah datang, maka kami akan memberikan kepadamu mata uangnya (dirham). Maka Umar berkata; sekali kali tidak, demi Allah, apakah kamu benar-benar memberikan mata uang itu kepadanya atau mengembalikan emas itu kepadanya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Mata uang dengan emas adalah riba kecuali tunai serah terimanya, burr (gandum) dengan burr (gandum) adalah riba kecuali tunai serah terimanya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) adalah riba kecuali tunai serah terimanya dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali tunai sarah terimanya." Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Makna sabdanya: "Kecuali ini dan ini." Adalah secara tunai serah terimanya.

tirmidzi:1164