Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al-Aswad] dari [Aisyah] dia berkata; biasa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menyuruh salah seorang di antara kami (istri-istri beliau) apabila sedang haidl untuk memakai kain sarung, kemudian ia menidurinya -pada kali lain Aswad mengatakan dengan redaksi Menggaulinya--.

AbuDaud:234

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Ummu Al-Hudzail] dari [Ummu 'Athiyyah] -dan dia adalah wanita yang berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam-, dia berkata; Kami tidak menganggap darah yang keruh atau kekuning-kuningan setelah suci dari haidl sebagai (darah haidh). Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Ismail] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Ummu Athiyah] dengan yang semisalnya. Abu Dawud berkata; Ummu Hudzail adalah Hafshah binti Sirin, anaknya bernama Hudzail dan suaminya Abdurrahman.

AbuDaud:264

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Manshur] dari [Ali bin Mushir] dari [Asy-Syaibani] dari [Ikrimah] dia berkata; Ummu Habibah pernah istihadhah dan suaminya tetap berhubungan badan dengannya. Abu Dawud berkata; Yahya bin Ma'in berkata; Mu'alla adalah perawi tsiqah, namun Ahmad bin Hanbal tidak meriwayatkan darinya karena dia (Mu'alla) terkadang mencermati masalah dengan logika.

AbuDaud:265

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abi Suraij Ar-Razi] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al-Jahm] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abi Qais] dari [Ashim] dari [Ikrimah] tentang [Hamnah binti Jahsy], bahwa dia pernah istihadlah, dan suaminya tetap berhubungan badan dengannya.

AbuDaud:266

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ajlan] dari [Al Qa'qa'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah akan merahmati seseorang yang bangun malam kemudian shalat lalu membangunkan isterinya, apabila isterinya menolak, dia akan memercikkan air ke mukanya, dan Allah akan merahmati seorang isteri yang bangun malam lalu shalat, kemudian dia membangunkan suaminya, apabila suaminya enggan, maka isterinya akan memercikkan air ke muka suaminya."

AbuDaud:1113

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan], telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah merahmati orang yang bangun malam hari kemudian melakukan shalat dan membangunkan isterinya lalu iapun melakukan shalat, apabila isterinya enggan maka ia memperciki wajahnya dengan air, dan semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun malam hari kemudian melakukan shalat, dan membangunkan suaminya. Apabila suaminya enggan maka ia memerciki wajahnya dengan air."

AbuDaud:1238

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang wanita berinfak dari harta suaminya tanpa membuat kerusakan maka baginya pahala apa yang telah ia infakkan, dan bagi suaminya pahala apa yang ia usahakan, dan bagi orang menyimpannya mendapatkan pahala seperti itu tanpa sebagian mereka mengurangi pahala sebagian yang lain."

AbuDaud:1435

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila seorang wanita berinfak dari sebagian usaha suaminya tanpa perintahnya maka baginya setengah pahala suaminya."

AbuDaud:1437

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Siwar Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Abdul Malik] dari [Atha'] dari [Abu Hurairah] RhadhiyAllahu 'anhu mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi anara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya. Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam.

AbuDaud:1438

Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Hannad] bahwa [Abu Mu'awiyah] dan [Waki'] telah menceritakan kepada mereka dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar lebih dari tiga hari, keculai bersama ayahnya atau saudaranya atau suaminya atau anaknya atau orang yang mahram dengannya."

AbuDaud:1466

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna, dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua."

AbuDaud:1788

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata; dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: "Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka." Ia berkata; dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.

AbuDaud:1789

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim], dari [Ayyub], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], bahwa seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia tidak senang. Kemudian beliau beliau memberikan pilihan. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini. Abu Daud berkata; Muhammad bin 'Ubaid tidak menyebutkan Ibnu Abbas. Begitu pula hadits tersebut telah diriwayatkan oleh beberapa ulama secara mursal adalah sesuatu yang telah diketahui.

AbuDaud:1794

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abdurrahman bin Al Qasim], dari [ayahnya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'], keduanya adalah anak Yazid Al Anshari dari [Khansa` binti Khidzam Al Anshariyyah], bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia adalah seorang janda, kemudian ia tidak menyukai hal tersebut, lalu datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau menolak pernikahannya.

AbuDaud:1797

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Manshur] dari [Thalhah] dari [Khaitsamah] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku agar memasukkan (menyerahkan) wanita kepada suaminya sebelum suami tersebut memberikan sesuatu kepadanya. Abu Daud berkata; dan Khaitsamah tidak mendengar dari Aisyah.

AbuDaud:1817

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Ruzaiq] dari [Abdullah bin Isa] dari [Ikrimah] dari [Yahya bin Ya'mr] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menipu seorang wanita agar memusuhi suaminya, atau seorang budak agar memusuhi tuannya."

AbuDaud:1860

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Ma'mar bin Abdullah bin Hanzhalah] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Khuwailah binti Malik bin Tsa'labah], ia berkata; suamiku yaitu Aus bin Ash Shamit menzhiharku, kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadukannya kepada beliau, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdialog denganku mengenainya, beliau berkata: "Bertakwalah kepada Allah, ia adalah anak pamanmu!" Tidaklah aku beranjak pergi hingga turun Al Qur'an: "Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" hingga penyebutan kewajiban yang Allah wajibkan. Kemudian beliau berkata: "Ia bebaskan seorang budak." Khuwailah berkata; ia tidak memilikinya. Beliau berkata; ia berpuasa dua bulan berturut-turut. Khuwailah berkata; wahai rasulullah, sesungguhnya ia adalah orang yang tua renta, ia tidak mampu untuk berpuasa. Beliau berkata: "Hendaknya ia memberi makan enam orang miskin." Khuwailah berkata; ia tidak memiliki sesuatu yang dapat ia sedekahkan. Khuwailah berkata; kemudian pada saat itu ia diberi satu 'araq kurma. Aku katakan; wahai Rasulullah, aku akan membantunya dengan satu 'araq yang lainnya. Beliau bersabda: "Engkau telah berbuat baik, pergilah dan berilah makan untuknya enam puluh orang miskin dan kembalilah kepada anak pamanmu." Ma'mar bin Abdullah bin Hanzhalah berkata; 'Araq adalah enam puluh sha'. Abu Daud berkata dalam hadits ini; sesungguhnya Khuwailah membayar kafarah untuk suaminya tanpa meminta pertimbangan darinya. Abu Daud berkata; dan orang ini adalah saudara 'Ubadah bin Ash Shamit. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya Abu Al Ashbagh Al Harrani], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu Ishaq] dengan sanad ini seperti itu, hanya saja ia mengatakan; dan 'araq adalah keranjang yang memuat tiga puluh sha'. Abu Daud berkata; dan hadits ini lebih shahih daripada hadits Yahya bin Adam. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Aban, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata; yang dimaksud dengan 'araq yaitu keranjang yang muat lima belas sha'.

AbuDaud:1893

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga."

AbuDaud:1899

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin Urwah], dari [ayahnya] dari [Aisyah] mengenai kisah Barirah, ia berkata; suaminya adalah seorang budak. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepadanya, lalu ia memilih dirinya, dan seandainya Mughits adalah orang yang merdeka, maka beliau tidak akan memberikan pilihan kepadanya.

AbuDaud:1906

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] serta [Al Walid bin 'Uqbah] dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah] bahwa Barirah diberikan pilihan kepada oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan suaminya adalah seorang budak.

AbuDaud:1907

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepada kami [Abu Ahmad] dari [Israil] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; ada seorang wanita yang telah masuk Islam pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian ia menikah, suaminya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam dan ia telah mengetahui keislamanku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkannya dari suaminya yang lain dan mengembalikannya kepada suaminya yang pertama.

AbuDaud:1912

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid], ia berkata; [Muhammad bin Muslim bin Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pernikahan pada masa jahiliyah berdasarkan empat macam, diantara pernikahan tersebut adalah pernikahan orang-orang pada zaman sekarang, yaitu seorang laki-laki melamar wali wanita seseorang kepadanya, kemudian memberinya mahar, kemudian laki-laki tersebut menikahinya. Dan pernikahan yang lain adalah seorang laki-laki berkata kepada isterinya; apabila ia telah suci dari haidnya; pergilah kepada si Fulan dan bersetebuhlah dengannya! Dan suaminya meninggalkannya serta tidak menggaulinya selamanya hingga jelas kehamilannya dari laki-laki yang telah mensetubuhinya tersebut. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya maka suaminya menggaulinya apabila ia berkeinginan, dan ia melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan kecerdasan anak tersebut. Dan pernikahan ini dinamakan pernikahan istibdha', nikah yang lain adalah beberapa orang kurang dari sepuluh berkumpul dan menemui seorang wanita dan seluruh mereka menggaulinya, kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan serta telah berlalu beberapa malam setelah melahirkan kandungannya, ia mengirimkan utusan kepada mereka dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang dapat menolak hingga mereka berkumpul di hadapannya. Lalu wanita itu berkata kepada mereka; kalian telah mengetahui permasalahan kalian dahulu, sementara aku telah melahirkan, dan ia adalah anakmu wahai Fulan. Wanita tersebut menyebutkan nama orang yang ia senangi diantara mereka, maka anak tersebut mengikutinya. Dan pernikahan yang keempat adalah orang banyak berkumpul dan mendatangi wanita yang tidak menolak siapapun yang datang kepadanya, mereka adalah para pelacur dan dahulu mereka menancapkan bendera di atas pintu mereka yang menjadi tanda bagi orang yang menginginkan mereka serta menemui mereka. Kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan kandungannya mereka dikumpulkan dan mereka datangkan orang yang pandai mengenai jejak, kemudian mereka menisbatkan anak tersebut kepada orang yang mereka lihat, kemudian orang tersebut mengambilnya sebagai anak dan anak tersebut dipanggil sebagai anaknya, orang tersebut tidak boleh menolaknya. Kemudian tatkala Allah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menghancurkan seluruh pernikahan jahiliyah kecuali pernikahan orang Islam pada saat ini.

AbuDaud:1934

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], dan [Abu 'Ashim] dari [Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ziyad] dari [Hilal bin Usamah], bahwa [Abu Maimunah] mantan budak penduduk Madinah adalah orang yang jujur, ia berkata; tatkala aku sedang duduk bersama [Abu Hurairah], datang kepadanya seorang wanita Persia yang membawa anaknya -keduanya mengklaim lebih berhak terhadap anak tersebut-, dan suaminya telah menceraikannya. Wanita tersebut berkata menggunakan bahasa Persia; wahai Abu Hurairah, suamiku ingin pergi membawa anakku. Kemudian Abu Hurairah berkata kepadanya menggunakan bahasa asing; undilah anak tersebut. Kemudian suaminya datang dan berkata; siapakah yang menyelisihiku mengenai anakku? Kemudian Abu Hurairah berkata; Ya Allah, aku tidak mengatakan hal ini kecuali karena aku telah mendengar seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara aku duduk di sisinya, kemudian ia berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya suamiku hendak pergi membawa anakku, sementara ia telah membantuku mengambil air dari sumur Abu 'Inabah, dan ia telah memberiku manfaat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Undilah anak tersebut!" kemudian suaminya berkata; siapakah yang akan menyelisihiku mengenai anakku? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu, gandenglah tangan salah seorang diantara mereka yang engkau kehendaki!" kemudian ia menggandengang tangan ibunya, lalu wanita tersebut pergi membawanya.

AbuDaud:1939

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid?] mantan budak Al Aswad bin Sufyan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh telah mencerainya sama sekali, sementara Abu 'Amr tidak hadir. Lalu ia mengirimkan wakilnya kepadanya dengan membawa gandum. Maka Fathimah marah kepadanya, kemudian wakil tersebut berkata; demi Allah engkau tidak mempunyai hak sedikitpun atas kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata kepadanya: "Engkau tidak memiliki hak nafkah atasnya." Dan beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau berkata: "Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat-sahabatku. Ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia adalah orang yang buta. Engkau bisa meletakkan pakainmu dan apabila engkau telah halal maka beritahukan kepadaku!" Fathimah berkata; kemudian tatkala aku telah halal, aku ceritakan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Adapun Abu Jahm, maka ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, adapun Mu'awiyah, maka ia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Fathimah berkata; Lalu aku tidak menyukai hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Kemudian aku menikah dengannya dan Allah ta'ala menjadikan pada dirinya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Dan aku merasa iri kepadanya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid? Al 'Aththar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Fathimah binti Qais] menceritakan kepadanya bahwa Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraikannya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits mengenai hal tersebut. Dan Khalid bin Al Walid serta beberapa orang dari Bani Makhzum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraian isterinya sebanyak tiga kali. dan ia meninggalkan untuknya sedikit nafkah. Kemudian beliau berkata: "Ia tidak mendapatkan nafkah." Dan Abu Salamah menyebutkan hadits tersebut. Dan hadits Malik lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh Al Makhzumi telah mencerainya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut dan hadits Khalid bin Al Walid. Ia berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; ia tidak mendapatkan nafkah, dan tempat tinggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan utusan mengatakan; janganlah engkau mendahuluiku mengenai dirimu! Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais], ia berkata; aku pernah menjadi isteri seorang laki-laki dari Bani Makhzum. Kemudian ia menceraiku sama sekali (untuk selamanya) …. Kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits Malik. Ia berkata padanya; janganlah engkau mendahuluiku terhadap dirimu. Abu Daud berkata; dan demikianlah [Asy Sya'bi] dan [Al Bahi] serta ['Atha`] meriwayatkannya dari [Abdurrahman bin 'Ashim], dan [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] seluruh mereka berasal dari [Fathimah binti Qais], bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali.

AbuDaud:1944

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] dari [Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] bahwa suaminya telah mencerainya sebanyak tiga kali, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan nafkah dan rumah kepadanya.

AbuDaud:1945

Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah], ia berkata; Marwan mengirim utusan kepada [Fathimah] untuk bertanya kepadanya, kemudian Fathimah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai pemimpin sebagian (wilayah) Yaman, kemudian suaminya keluar bersamanya dan mengirimkan utusan membawa penceraiannya yang tersisa, dan memerintahkan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah serta Al Harits bin Hisyam agar memberikan nafkah kepadanya. Mereka berdua mengatakan; demi Allah ia tidak memiliki hak nafkah kecuali ia dalam keadaan hamil. Kemudian Fathimah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata; engkau tidak memiliki hak nafkah, kecuali apabila engkau sedang hamil. Fathimah meminta izin untuk pindah, lalu beliau mengizinkannya. Fathimah berkata; kemana aku pindah wahai Rasulullah? Beliau berkata; Rumah Ibnu Ummi Maktum. Ia adalah orang yang buta, ia dapat meletakkan pakaiannya di rumah Ibnu Ummi Maktum sementara ia tidak melihatnya. Fathimah tetap ada di sana hingga 'iddahnya habis. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah, kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. Marwan berkata; kami tidak mendengar hadits ini kecuali dari seorang wanita dan kami akan mengambil sesuatu yang dipercaya yang kami dapati orang-orang ada padanya. Fathimah berkata ketika hal tersebut sampai kepadanya; antaraku dan kalian terdapat Kitab Allah, Allah ta'ala berfirman: "maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) " hingga firmanNya: "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." Ia berkata; sesuatu apakah yang akan Allah adakan setelah tiga kali perceraian? Abu Daud berkata; dan begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Az Zuhri], adapun [Az Zubaidi], maka ia telah meriwayatkan dua hadits semuanya, yaitu hadits 'Ubaidullah yang seperti makna hadits Ma'mar, serta hadits [Abu Salamah] yang seperti makna hadits 'Uqail. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] bahwa [Qabishah bin Dzuaib] telah menceritakan kepadanya secara makna yang menunjukkan kepada hadits 'Ubaidullah bin Abdullah ketika ia berkata; kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya.

AbuDaud:1947

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] berkata; dan saya mendengar [Ibuku yaitu Ummu Salamah] berkata; seorang wanita telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berakata; wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan ia sedang sakit mata, apakah aku boleh untuk mencelakinya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya 'Iddah itu empat bulan sepuluh hari dan salah satu dari mereka dilempari kotoran binatang di penghujung tahun." Humaid berkata; kemudian saya katakan kepada Zainab; kenapa ia melempar kotoran binatang pada penghujung tahun? Zainab berkata; seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya ia masuk ke rumah kecil dan buruk, memakai pakaian yang terburuk serta tidak mengusap minyak wangi atau apapun hingga lewat satu tahun. Kemudian didatangkan kepadanya binatang, keledai atau kambing atau burung kemudian ia memegangnya, jarang sekali ia menyentuh sesuatu kecuali sesuatu tersebut akan mati. Kemudian ia keluar dan diberi kotoran binatang kemudian ia melemparkannya dan kembali memakai setelah itu apa saja yang ia kehendaki berupa minyak wangi atau yang lainnya. Abu Daud berkata; Hifsy adalah rumah kecil.

AbuDaud:1956

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'bin bin 'Ajrah] dari [bibinya yaitu Zainab binti Ka'bin bin 'Ajrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan] yang merupakan saudari Abu Sa'id Al Kudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia tidak meninggalkanku ada dalam tempat tinggal yang ia miliki dan tidak memberikan nafkah. Ia berkata; kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian aku beliau berkata: "Apa yang engkau katakan?" kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Ia berkata; lalu beliau berkata: "Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa 'iddahmu." Ia berkata; kemudian aku ber'iddah di tempat tersebut selama empat puluh bulan sepuluh hari. Ia berkata; kemudian tatkala Utsman mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku khabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya.

AbuDaud:1957

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman], telah menceritakan kepadaku [Budail] dari [Al Hasan bin Muslim], dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau berkata: "Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning kemerahan, pakaian yang diwarnai dengan tanah liat merah, perhiasan, serta tidak tidak boleh memakai semir dan celak."

AbuDaud:1960

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Makhramah] dari [ayahnya], ia berkata; saya mendengar [Al Mughirah bin Adh Dhahhak] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ummu Hakim binti Usaid] dari [ibunya] bahwa [suaminya] telah meninggal dunia dan ia sedang sakit mata, lalu ia bercelak menggunakan itsmid, kemudian ia berkata; janganlah engkau bercelak menggunakannya kecuali karena suatu perkara yang tidak bisa dihindari dan darurat, maka engkau bercelak pada malam hari, dan engkau hilangkan pada siang hari. Kemudian [Ummu Salamah] berkata pada saat itu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuiku ketika Abu Salamah meninggal dan aku telah memakai shabir pada mataku. Kemudian beliau berkata; apa ini wahai Ummu Salamah? Lalu aku katakan; itu adalah shabir wahai Rasulullah, tidak ada padanya minyak wangi. Beliau berkata; sesungguhnya itu akan dapat meremajakan wajah, maka janganlah engkau memakainya kecuali pada malam hari, dan menghilangkannya pada siang hari. Dan janganlah engkau bersisir menggunakan minyak wangi serta pacar, karena sesungguhnya hal itu merupakan semir. Ummu Salamah berkata; aku katakan; dengan apakah aku bersisir wahai Rasulullah? Beliau berkata; dengan daun bidara, dengannya menutupi rambutmu.

AbuDaud:1961

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa [ayahnya] menulis surat kepada [Umar bin Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui [Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyyah], kemudian bertanya kepadanya mengenai haditsnya, dan mengenai apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya ketika ia meminta fatwa kepada beliau. Kemudian Umar bin Al Khathab bin Abdullah menulis surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya bahwa Subai'ah telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Sa'd bin Haulah sementara ia termasuk diantara Bani 'Amir bin Luai, dan ia termasuk diantara orang-orang yang menghadiri perang Badr. Kemudian ia meninggal pada Haji Wada' sementara Subai'ah sedang hamil, dan tidak lama kemudian ia melahirkan kandungannya setelah kematian suaminya. Kemudian tatkala ia telah selesai dari nifasnya maka ia berhias diri untuk orang-orang yang akan meminang. Kemudian Abu As Sanabil bin Ba'kak yang merupakan seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar menemuinya dan berkata; ada apa aku melihatmu berhias diri? Kemungkinan engkau ingin menikah. Demi Allah engkau tidak boleh menikah hingga berlalu empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata; kemudian tatkala ia mengatakan hal tersebut kepadaku maka aku kumpulkan pakaianku pada sore hari kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Lalu beliau memberiku fatwa bahwa aku telah halal ketika telah melahirkan kandunganku dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menginginkan. Ibnu Syihab berkata; saya melihat tidak mengapa ia menikah ketika telah melahirkan, walaupun ia masih kena darah hanya saja ia tidak didekati oleh suaminya hingga ia bersih.

AbuDaud:1962

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih], dari [Abu Sa'id], ia berkata; seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara kami berada di sisi beliau, kemudian wanita tersebut berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku yaitu Shafwan bin Al Mu'aththal memukulku apabila aku melakukan shalat dan ia memberiku makan untuk berbuka apabila aku berpuasa, dan ia tidak melakukan shalat Fajar hingga matahari terbit. Abu Said berkata; sedangkan Shafwan berada di sisinya. Kemudian dia menanyakan apa yang telah dikatakan wanita tersebut. Shafwan berkata; "Wahai Rasulullah, pengaduannya bahwa dia memukulku jika saya shalat, itu karena dia membaca dua surat yang telah saya larang. Jika saja dia mau membaca satu surat saja yaitu An Nas, maka cukuplah hal itu. Sedangkan dia menyuruhku berbuka, itu karena dia pergi dan berpuasa, padahal saya adalah seseorang yang masih muda, maka saya tidak akan bisa bersabar." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat itu: "Janganlah seorang istri berpuasa kecuali dengan izin dari suaminya." "Sedangkan pengaduan bahwa dia tidak shalat sehingga matahari terbit, karena kami adalah para penghuni rumah, dan hal itu sudah dimaklum bahwa kami bangun pada saat mendekati matahari terbit." Beliau bersabda: "Jika kamu telah bangun maka shalatlah." Abu Daud berkata; dan telah meriwayatkan juga [Hammad] yaitu Ibnu Salamah, dari [Humaid] atau [Tsabit], dari [Abu Al Mutawakkil].

AbuDaud:2103

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] ia berkata; dahulu Umar bin Al Khathab berkata; diyat adalah untuk 'aqilah ('ashabah serta kerabat dari pihak ayah), dan wanita tidak mewarisi sedikitpun dari diyat suaminya, hingga [Adh Dhahhak bin Sufyan] berkata kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menulis surat kepadaku agar aku memberikan warisan kepada isteri Asyyam Adhdhabbi dari diyat suaminya. Kemudian Umar kembali, Ahmad bin Shalih berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dengan hadits ini dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id], ia berkata; padanya. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkatnya untuk mengurusi orang-orang badui.

AbuDaud:2538

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Az Zuhri] dari ['Amr bin Abu 'Amr] dari [Anas bin Malik], ia berkata; kami datang ke Khaibar, kemudian tatkala Allah ta'ala telah menaklukkan benteng tersebut diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecantikan Shafiyyah binti Huyai, sementara suaminya telah terbunuh. Dan ia adalah seorang pengantin. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memilihnya untuk dirinya, kemudian beliau keluar bersamanya hingga setelah kami sampai di Suddu Ash Shahba` Shafiyyah telah keluar dari 'iddah, kemudian beliau mencampurinya.

AbuDaud:2601

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Daud bin Abu Hindun] dan [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh membelanjakan hartanya jika suaminya telah menikahinya."

AbuDaud:3079

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwa [Ayahnya] telah mengabarkan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizing suaminya."

AbuDaud:3080

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah Al Hauthi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Syurahbil bin Muslim] ia berkata; saya mendengar [Abu Umamah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris. Dan tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumahnya kecuali dengan seizin suaminya." Kemudian beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, tidak juga dengan makanan?" Beliau menjawab: "Itu adalah harta kita yang terbaik." Kemudian beliau mengatakan: "Pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya, sesuatu yang diberikan agar diambil manfaatnya dikembalikan kepada pemiliknya, hutang harus dibayar, dan penanggung jawab adalah orang yang bertanggung jawab."

AbuDaud:3094

Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain] bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku tidak akan memakai alas pelana yang berwarna merah, dan tidak pula kain yang dicelup dengan warna kuning serta tidak akan memakai kain yang bersulam sutera (pada lengannya)." Imran berkata, "Lalu Hasan berisyarat pada saku bajunya." Imran berkata, "beliau lalu bersabda: "Ketahuilah, minyak wangi bagi laki-laki itu beraroma tetapi tidak berwarna, sedangkan minyak wangi bagi wanita itu berwarna tetapi tidak beraroma." Sa'id berkata, "Menurutku bahwa ucapan beliau tentang minyak wangi wanita itu dipahami dalam kondisi saat ia keluar rumah, adapaun jika wanita itu sedang bersama suaminya, maka ia boleh mengenakan wewangian sesuka hatinya."

AbuDaud:3527

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mujalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail, salah seorang dari keduanya membunuh wanita yang lainnya. Setiap dari wanita tersebut telah mempunyai suami dan anak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wanita yang terbunuh itu dendanya harus dibayar oleh wali dari wanita yang membunuhnya. Dan membebaskan suami serta anaknya." Jabir bin Abdullah berkata, "Wali wanita yang terbunuh itu berkata, "Harta warisanya untuk kami." Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Tidak, warisannya untuk suami dan anaknya."

AbuDaud:3962

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] bahwa [Ibnu Qarizh] mengabarinya dari [Abdurrahman bin Auf] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta'at kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; 'Masuklah kamu ke dalam syurga dari pintu mana saja yang kamu inginkan'."

ahmad:1573

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ubaidullah bin Abbas] berkata; Al Ghumaisha' atau Ar Rumaisha' menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadukan suaminya, dan perempuan itu menyatakan bahwa suaminya tidak mau menggaulinya. Tidak lama kemudian datanglah suaminya dan menyatakan bahwa istrinya berdusta, namun dia melakukannya hanya karena ingin kembali kepada suami pertamanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada perempuan itu: "Engkau tidak akan bisa melakukannya hingga suami kedua merasakan madumu."

ahmad:1740

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] 'Umar bin Al Khottob RA berkata; Saya tidak melihat diat kecuali bagi ashobah (kerabat dari pihak ayah) karena mereka mendapatkan sisa harta secara syar'i. Apakah ada seseorang yang telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dalam masalah itu?. Lalu [Al Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] berkata; dia adalah salah satu pegawai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam untuk memimpin orang-orang Arab pedesaan. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menulis surat kepadaku agar aku memberi warisan istri Asyyam Adl-Dlababi dari diyat suaminya. Lalu 'Umar bin Al Khattab mengambil hal itu sebagai ketetapan.

ahmad:15185

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; saya telah mendengarnya dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] 'Umar berkata; diyat itu untuk wanita yang berakal, dan seorang istri tidak mewarisi diyat suaminya sampai [Al Dlahak bin Sufyan Al Kalbi] mengabarinya bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menulis surat kepadaku agar aku memberi warisan istri Asyyam Adl-Dlababi dari diyat suaminya, lalu 'Umar menarik kembali perkataannya.

ahmad:15186

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Hammnad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Qamah] bahwa pernah seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Kemudian sang suami itu meninggal dan belum sempat menggaulinya dan belum juga menentukan maharnya. Lalu ditanyakanlah hal itu kepada [Abdullah], maka ia menjawab, "Ia berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri yang lain, tidak ada tipu daya dan kezhaliman. Ia juga berhak mendapatkan harta warisan, dan baginya ada keharusan menunggu masa iddah." Kemudian berdirilah [Abu Sinan Al Asyja'i] yang berada dalam suatu rombongan, dan mereka berkata, "Kami bersaksi bahwa Anda telah memutuskannya dengan ketetapan yang pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada Birwa' binti Wasiq." Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abu Syaibah telah berkata Abdullah dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Syaibah] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Qamah] dengan hadits ini. Dan Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata, Telah menceritakannya kepada kami Ibnu Abu Syaibah Abdullah bin Muhammad dan ia pun menyebutkan hadits.

ahmad:17734

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah Al Baka`i] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata; Bahwa Subai'ah melahirkan setelah wafatnya suaminya selang dua puluh tiga atau dua puluh lima malam. Maka wanita itu pun berhias (sebagai ungkapan dirinya ingin dinikahi), dan wanita itu pun didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dikabarkanlah hal itu pada beliau. Maka beliau bersabda: "Jika kamu melakukannya, maka waktunya (waktu dibolehkan menikah) pun telah berlalu."

ahmad:17964

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] -dalam riwayat lain- [Affan] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Aswad] dari [Abu As Sanabil bin Ba'kak] ia berkata; Subai'ah bintu Al Harits melahirkan setelah suaminya meninggal selang dua puluh tiga atau dua puluh lima malam. Maka setelah ia mendapatkan alasan, ia pun berhias kembali untuk menikah, lalu perbuatannya itu pun diingkari (tidak disetujui), hingga hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. maka beliau bersabda: "Jika kamu melakukannya, maka waktunya (masa iddahnya) pun telah berlalu." Affan berkata; "Sesungguhnya waktunya (masa iddahnya) Telah habis."

ahmad:17965

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] bahwa [Miswar bin Makhramah] -dalam riwayat lain- (Imam Ahmad) Berkata, dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] yakni Ibnu Thabba', ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Miswar bin Makhramah] bahwasanya Subai'ah Al Aslamiyyah melahirkan setelah beberapa malam dari kematian suaminya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kamu telah halal, silahkan menikah."

ahmad:18158

Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Miswar bin Makhramah] bahwa Subai'ah Al Aslamiyyah ditinggal mati oleh suaminya sedangkan ia dalam keadaan hamil. Selang beberapa malam kemudian, ia melahirkan. Dan setelah suci dari nifasnya, ia dipinang. Maka ia pun meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menikah dan beliau mengizinkannya. Akhirnya, ia pun menikah. Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Ashim bin Umar] dari [Miswar bin Makhramah] ia berkata; Subai'ah melahirkan. Maka ia pun menyebutkan hadits.

ahmad:18159

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Ayub] dari [Al Qasim Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa] ia berkata; Ketika Mu'adz sampai di negeri Yaman atau Syam, ia melihat orang-orang Nasrani sujud kepada para komandan dan ulamanya. Lalu terpikirkanlah di dalam hatinya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah lebih berhak. Maka ketika ia kembali, ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah melihat orang-orang sujud kepada para komandan dan para ulama mereka, lalu terpikirkanlah di dalam hatiku bahwa Anda adalah lebih berhak untuk dimuliakan." Maka beliau bersabda: "Sekiranya saya boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya saya akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya. Dan seorang wanita tidak akan memenuhi hak Allah 'azza wajalla atas dirinya sepenuhnya, kecuali ia memenuhi hak suaminya atas dirinya. Bahkan sekiranya suaminya meminta dirinya, sementara ia saat itu berada di atas pelana kendaraan, maka ia harus mentaatinya." Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qasim bin Auf] seorang laki-laki dari Kufah, yaitu Bani Murrah bin Hammam, dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [bapaknya] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata; ia mendatangi negeri Syam, lalu ia melihat orang-orang Nasrani. Ia pun menyebutkan maknanya. Hanya saja ia mengatakan; Saya berkata, "Untuk apa kalian berbuat seperti ini?" mereka menjawab, "Ini adalah bentuk penghormatan kepada para Nabi pada masa sebelum kami." Maka saya pun berkata, "Sesungguhnya kami lebih berhak untuk berbuat seperti ini kepada Nabi kami." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya mereka telah berdusta kepada Nabi-Nabi mereka, sebagaimana mereka telah merubah Kitab-Kitab mereka. sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menggantikan untuk kita sesuatu yang lebih baik dari itu, yaitu Salam, ucapan selamat bagi penghuni surga."

ahmad:18591

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam -Ia ragu di dalam kitab Al Buyu'-, ia berkata dari ['Uqbah] atau [Samurah] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Wanita manasaja yang dinikahkan oleh dua orang walinya, maka ia bagi yang pertama dari keduanya dan barangsiapa membeli barang dari dua orang maka yang berhak adalah yang pertama."

ahmad:19227

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Bakar] berkata: Telah memberitakan kepada kami [An Nahhas] dari [Syaddad Abu 'Ammar] dari ['Auf bin Malik] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku dan wanita dengan pipi berwarna soga seperti dua ini pada hari kiamat -beliau menyatukan diantara dua jari; jari telunjuk dan jari tengah- wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan yang ditinggal mati suaminya, ia menahan dirinya demi anak-anak yatimnya hingga mereka menikah atau meninggal dunia."

ahmad:22880

Telah bercerita kepada kami [Waki'] dari [An Nahhas] dari [Syaddad Abu 'Ammar] dari ['Auf bin Malik] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku dan wanita dengan pipi berwarna soga seperti dua ini pada hari kiamat -eliau menyatukan diantara dua jari; jari telunjuk dan jari tengah- wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan yang ditinggal mati suaminya, ia menahan dirinya demi anak-anak yatimnya hingga mereka menikah atau meninggal dunia." Telah bercerita kepada kami Husain tentang penafsiran Syaiban dari Qatadah berkata: telah bercerita kepada kami seorang sahabat kami, menurutku Abu Al Malih Al Hudzali dari 'Auf bin Malik lalu ia menyebutnya dan ia berkata dalam riwayatnya: "Antara separuh ummatku masuk surga." Akhir musnad 'Auf bin Malik Al Anshari dan inilah musnad terakhir kaum Anshar.

ahmad:22882

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim bin Basyir] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Ummu Salamah, isteri Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam] bahwasanya Subai'ah binti Harits melahirkan anaknya pada hari keduapuluh setelah suaminya meninggal, setelah itu ia ingin menikah lagi. Lalu Abu Sanabil berkata kepadanya; "Engkau tidak boleh melakukannya hingga datang dua waktu (setelah kematian dan melahirkan)." Hal itu pun diceritakan kepada Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda: "Suruhlah ia menikah jika mau."

ahmad:25266

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] berkata, aku mendengar [Zainab binti Abu Salamah] berkata, "Sewaktu kerabat dekatnya [Ummu Habibah] meninggal, maka dia meminta bejana yang terbuat dari wewangian, kemudian dia mengusap kedua sikunya dan berkata, "Aku melakukan seperti ini karena sesuatu yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." [Hajjaaj] berkata, "Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah yang beriman dengan Allah dan hari akhir melakukan tahdid (tidak berhias) melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari." Dan [Zainab] telah menceritakan kepadanya dari [Ibunya], dan dari [Zainab] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang wanita dari isteri - isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

ahmad:25541

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata, telah menceritakan kepadaku [Jarir bin Hazim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin Hakim] dari [Shuhairah binti Jaifar] bahwa dia mendengar darinya berkata; kami melaksanakan haji kemudian kami kembali ke Madinah, kemudian kami menemui [Shafiyah binti Huyai] yang kebetulan di sampingnya ada beberapa wanita dari penduduk Kufah, kami berkata kepadanya, "Jika kalian menghendaki kalian boleh bertanya dan kami akan mendengarkan, tapi jika kalian menghendaki, kami yang akan bertanya dan kalian yang mendengarkan". Kami katakan, "Silahkan kalian bertanya, " maka mereka bertanya berbagai permasalahan isteri dan suaminya, dan dari perkara haid, kemudian mereka bertanya tentang (hukum) fermentasi kurma dalam kuali. Wahai pendudik Irak, kalian telah banyak bertanya kepada kami tentang fermentasi kurma, tidaklah mengapa salah seorang dari kalian memasak kurmanya kemudian melumatkannya, menyaringnya, ia masukkan dalam wadahnya dan menutupnya? Dan apabila telah masak, ia minum dan ia suguhkan kepada suaminya?"

ahmad:25632

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yakni Ibnu Salamah- dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Hiban] dari [Anas bin Malik] dari [Ummu Haram] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur siang di rumahku, tiba-tiba beliau bangun dan tertawa, aku lalu berkata, "Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, kenapa tuan tertawa?" Beliau menjawab: "Ditampakkan orang-orang dari umatku yang mereka barlayar di atas laut ini seperti raja-raja atas tawanannya." Aku berkata do'akanlah agar aku menjadi bagian dari mereka, beliau pun bersabda: "Ya Allah, jadikanlah dia bagian darinya." Kemudian Beliau tertidur kembali dan bangun dengan tertawa, aku lalu bertanya, "Demi ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, kenapa tuan tertawa?" Beliau menjawab: "Ditampakkan orang-orang dari umatku yang mereka barlayar di atas laut ini seperti raja-raja atas tawanannya." Aku pun berkata lagi, "Do'akanlah agar aku menjadi bagian dari mereka." Beliau lalu bersabda: "Kamu adalah termasuk yang pertama-tama." Maka Ummu Haram pun berperang bersama Ubadah bin Shamit suaminya, lalu bighal betinanya yang putih memecahkan lehernya hingga ia pun terjatuh dan gugur."Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin yahya bin Habban] dari [Anas bin Malik] dari [Ummu Haram] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di rumahk….lalu dia menyebutkan (hadits) yang semakna dengannya."

ahmad:25790

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mujalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amir] dia berkata, "Saat memasuki Madinah, aku menemui [Fatimah binti Qais] dia mengatakan kepadaku bahwa suaminya telah menceraikannya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya (suami) pada suatu ekspedisi." Fatimah berkata, "Kemudian saudaranya berkata kepadaku, "Keluarlah dari rumah." Aku pun berkata, "Sesungguhnya aku memiliki hak untuk dinafkahi dan tempat tinggal hingga selesai masanya." Dia (saudaranya) Berkata, "Tidak bisa." Lalu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku sampaikan kepada beliau, "Sesungguhnya fulan menceraikan aku dan saudaranya mengeluarkan aku dari rumahnya, ia menghalangiku untuk bertempat tinggal dan tidak memberiku nafkah?" Kemudian beliau mengirim seseorang menemuinya, beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan anak perempuan keluarga Qais?" dia menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saudaraku telah mentalaknya tiga kali sekaligus." Fatimah berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah hai anak perempuan keluarga Qais, hanyasanya tempat tinggal dan nafkah itu untuk isteri yang ditalak suaminya namun ia masih bisa rujuk kepadanya, apabila ditalak yang tidak bisa rujuk lagi maka tidak ada nafkah dan tempat tinggal, oleh karena itu keluarlah dan tinggallah di rumah fulanah." Kemudian beliau berkata -ini ditujukan kepada wanita tersebut-: "Tinggallah di rumah Ibnu Ummi Maktum karena sesungguhnya ia buta dan tidak melihatmu, lalu janganlah menikah hingga aku menikahkanmu." Fatimah berkata, "Lalu datanglah seorang Quraisy untuk melamarku, kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan hal itu, beliau bersabda: "Tidakkah kamu menikahi orang yang lebih aku cintai daripadanya?" aku menjawab, "Baik ya Rasulullah, nikahkan aku dengan siapapun yang tuan cintai." Fatimah melanjutkan, "Lalu beliau menikahkanku dengan Usamah bin Zaid."

ahmad:25851

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dari [Bukair] dari [Busr bin Sa'id] dari [Ubay bin Ka'ab] dia berkata, "Umar bin Khattab berselisih denganku tentang isteri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil. Aku berpendapat, "Dia boleh dinikahi jika telah melahirkan." Lantas [Ummu Thufail], ibu anaku, berkata kepadaku dan kepada Umar, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyuruh Syubai'ah Al Aslamiyah agar dia menikah jika telah melahirkan."

ahmad:25859

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Bukair bin 'Abdullah bin Al Asyaj] dari [Busr bin Sa'id] dia berkata, aku mendengar [Ummu Thufail], Qutaibah isterinya Ubay bin Ka'b, mengatakan bahwa dia mendengar Umar bin Khatthab dan Ubay bin Ka'b sedang berselisih, maka Ummu Thufail berkata, "Kenapa Umar bin Khatthab bertanya langsung kepada Subai'ah Al Aslamiyah?" Dia telah ditinggal mati oleh suaminya dalam konsidi mengandung dan melahirkan anaknya setelah beberapa hari, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya."

ahmad:25860

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mughirah] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah Al Anshari] dari neneknya [Ummu Sulaim] dia mengatakan, bahwa dia bertetangga dengan Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia pernah masuk manemuinya, setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk." Ummu Sulaim berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang isteri bermimpi bahwa suaminya telah menggaulinya? Apakah ia wajib mandi?" Ummu Salamah berkata, "celaka kamu wahai Ummu Sulaim, kamu telah membuka aib seorang wanita di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ummu Sulaim pun berkata, "Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, dan lebih baik kita bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang suatu hal yang masih rancu daripada kita dalam ketidaktahuan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Salamah: "Justru kamulah yang celaka wahai wahai Ummu Sulaim, ia wajib mandi jika mendapati cairan." Maka Ummu Salamah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah seorang wanita juga memiliki cairan?" Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "(Jika tidak) lalu dari mana seorang anak bisa menyerupai ibunya, wanita adalah saudara laki-laki."

ahmad:25869

Dan [Ummu Kultsum] berkata, "Aku belum pernah mendengar beliau memberikan keringanan atas sesuatupun yang dibicarakan oleh manusia kecuali dalam tiga hal; dalam peperangan, mendamaikan antara manusia dan seorang suami mengatakan kepada isterinya, atau seorang isteri mengatakan kepada suaminya." Ummu Kultsum binti Uqbah termasuk wanita yang ikut berhijrah dan berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

ahmad:26012

Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] -yakni Ibnu Sa'd- dari [Yazid] -yakni Ibnu Al Hadi- dari [Abdul Wahab] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf] dari ibunya [Ummu Kultsum binti 'Uqbah] dia berkata, "Aku belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan sedikitpun dari kedustaan kecuali dalam tiga perkara; seseorang yang mengatakan suatu perkataan dengan maksud untuk mendamaikan, seseorang yang mengatakan perkataan dalam peperangan dan seorang (suami) yang mengatakan kepada isterinya, atau isteri mengatakan kepada suaminya."

ahmad:26015

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Hajjaj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits] dia berkata; "Marwan pernah mengutus seseorang kepada [Ummu Ma'qil Al Asadiyah] menanyakan mengenai hadits ini, kemudian Ummu Ma'qil menceritakan hadits tersebut kepadanya, bahwa suaminya (Abu Ma'qil) telah menginfakkan dua ekor unta mudanya di jalan Allah, padahal Ummu Ma'qil hendak pergi haji, maka ia meinta seekor unta muda kepada suaminya, namun suaminya enggan, ia pun pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan hal itu kepada beliau, maka beliau memerintahkan suaminya supaya memberikan sekor unta kepada isterinya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Haji dan 'Umrah di jalan Allah -dan bersabda- Umrah di bulan Ramadhan setara dengan melaksanakan haji atau mencukupkan dari melaksanakan haji." [Hajjaj] mengatakan; "Setara dengan melakukan haji atau mencukupkan dari melaksanakan haji." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Isma'il] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman Al Qurasyi] dari [Ma'qil bin Abu Ma'qil] bahwa ibunya datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan berkata, lalu ia menyebutkan hadits yang semakna."

ahmad:26026

Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Ibrahim] dan [Ya'qub] keduanya berkata, [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ma'mar bin Abdullah bin Hanzhalah] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Khaulah binti Tsa'labah] dia berkata, "Demi Allah, pada diriku dan diri Aus bin Shamit, Allah telah menurunkan surat Al Mujadalah." Khaulah berkata, "Aku adalah isterinya (Aus bin Shamit), dia adalah laki-laki yang telah lanjut usia, buruk akhlaknya dan suka marah." Khaulah melanjutkan, "Suatu hari dia (suaminya) masuk menemuiku, namun aku menolaknya dengan sesuatu hingga ia pun marah seraya berkata, 'kamu bagiku seperti punggung ibuku! ' Khaulah berkata, "Kemudian Aus pergi dan duduk bersama kaumnya, kemudian masuk kembali menemuiku dan menginginkan untuk bersetubuh. Aku lalu berkata, "Demi jiwa Khaulah yang berada di genggaman-Nya, kamu tidak akan dapat menguasai diriku, sungguh kamu telah menetapkan sesuatu yang kamu ucapkan sampai Allah dan Rasul-Nya menghukumi di antara kita dengan hukum-Nya." Khaulah berkata, "Namun kemudian dia memaksaku, tapi aku dapat menolaknya dan mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan orang yang tua yang lemah, kemudian aku melemparkannya." Khaulah berkata, "Kemudian aku keluar ke salah satu rumah tetanggaku, aku pun meminjam baju darinya, setelah itu aku keluar menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku lalu duduk di hadapannya dan melaporkan atas apa yang telah menimpaku, aku adukan kepada beliau perihal akhlaknya yang buruk." Khaulah berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Khuwailah, anak pamanmu adalah seorang yang telah lanjut usia, hendaklah kamu bertakwa kepada Allah dalam perkaranya." Khaulah berkata, "Demi Allah, tidaklah aku meninggalkan tempat tersebut sehingga turun ayat dalam al Qur'an tentang diriku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pingsan terhadap sesuatu yang menimpanya, kemudian beliau siuman dan bersabda kepadaku: "Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dan kepada suamimu, " kemudian beliau membaca untukku: '(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat), sampai firman-Nya: '(dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih) '. (Qs. Al Mujadalah: 1-4). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda kepadaku: "Suruhlah dia untuk memerdekakan budak." Khaulah berkata, "Maka aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, dia tidak mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak!" Beliau bersabda: "Suruhlah dia untuk berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Maka aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya dia adalah orang yang sudah lanjut usia, dan tidak sanggup untuk berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Suruhlah dia untuk memberi makan enam puluh orang miskin, atau kurma satu wasaq." Khaulah berkata, "Dan aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, dia tidak memiliki yang seperti itu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya aku akan membantunya dengan sekeranjang kurma, " Khaulah lantas berkata, "Wahai Rasulullah, dan aku akan membantunya juga dengan sekeranjang yang lain." Beliau bersabda: "Sungguh, kamu tepat dan telah berbuat baik, maka pergilah kamu dan bersedekahlah darinya, kemudian berwasiatlah terhadap anak pamanmu dengan kebaikan." Khaulah berkata, "Maka aku pun melaksanakannya." Sa'd bekata, "Al Araq adalah sejenis keranjang."

ahmad:26056

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari [Amir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Fatimah binti Qais], bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menyuruhnya untuk menunggu masa iddahnya di (rumah) Ibnu Ummi Maktum."

ahmad:26059

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mufadlal] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah Al Anshari] dari bibinya [Zainab binti Ka'b] bahwa [Furai'ah binti Malik bin Sinan] saudarinya Abu Sa'id Al Khudri, bahwa dia telah menceritakan kepadanya, bahwa suaminya keluar untuk mencari budaknya, namun kemudian mereka membunuhnya dengan kapak. Kemudian saat berita duka itu datang ia berada di salah satu rumah orang-orang Anshar yang sangat jauh dari rumah keluarganya, sehingga ia tidak ingin saat iddah berada di rumah tersebut (rumah suami). Kemudian dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, saat berita kematian suamiku datang aku berada di salah satu rumah orang-orang Anshar, dan jauh dari rumah keluargaku. Suamiku meninggalkan aku di rumah yang bukan miliknya, dan ia juga tidak meninggalkan nafkah untukku, bahkan tidak ada yang bisa aku warisi dari hartanya. Bagaimana pendapat tuan jika aku pindah ke rumah saudara dan keluargaku, sehingga perkara semuanya mudah, dan itu lebih aku cintai?" kemudian beliau mengizinkan aku untuk tinggal bersama saudara dan keluargaku, akupun keluar dengan perasaan gembira. Sehingga ketika aku sampai di kamar atau di masjid, beliau memanggilku, atau menyuruh utusan untuk memanggilku, beliau bersabda kepadaku: "Bagaimana perasaanmu, " maka aku kembali menegaskan kepada beliau (tentang keinginanku) kepada beliau." Beliau kemudian bersabda: "Tinggallah kamu di tempat suamimu, sehingga selesai masa iddahmu." Furai'ah berkata, "Kemudian aku menunggu masa iddah di rumahnya selama empat bulan sepuluh hari."

ahmad:26097

Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] -yaitu Ibnu Qasim- telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syahr bin Hausyab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Asma' binti Yazid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumpulkan para wanita kaum Muslimin untuk berbaiat, maka Asma' berkata kepada beliau, "Tidakkah tuan mengulurkan tanganmu wahai Rasulullah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita, akan tetapi aku hanya sekedar mengambil sumpah dari mereka." Dan di antara para wanita itu ada bibinya, ia mengenakan gelang dan cincin dari emas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah kamu suka jika Allah mengenakanmu gelang dan cincin dari api neraka pada hari Kiamat kelak?" maka dia berkata, "Aku berlindung diri kepada Allah wahai Nabi Allah." Asma' berkata, "Lantas aku berkata kepada bibiku, "Buanglah sesuatu yang ada padamu, " lalu dia membuangnya." Asma mendengar kepadaku, "Demi Allah, wahai anakku, sungguh dia telah membuangnya, dan aku tidak tahu siapa yang mengambil dari tempatnya, dan tidak ada satupun dari kami yang hendak mengambilnya." Asma' berkata, "Maka aku berkata, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya salah satu dari kami merasa tidak enak bersama suaminya jika tidak mengenakannya atau berhias dengannya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kenapa salah seorang dari kalian tidak membuat anting dari perak, atau membuat kedua cincinya dari perak lalu memasukkannya di antara jari-jarinya dan dicampur dengan Za'faran, sehingga ia seperti emas yang mengkilap."

ahmad:26291

Telah menceritakan kepada kami [Abu AL Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdul Malik] aku mendengar [Qaza'ah] sahayanya Ziyad berkata, Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] menceritakan empat hal (kalimat) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menyebabkan aku ta'ajub dan kaget. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bepergian bagi wanita selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya, dan tidak boleh shaum pada hari Raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhha, dan tidak boleh shalat setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan setelah 'Ashar hingga terbenam (matahari), dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Al Masjidil Haram, Masjid Rasul shallallahu 'alaihi wasallam dan Masjidil Aqsha".

bukhari:1122

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan, dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) ".

bukhari:1347

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah mengabarkan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Atho'] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kembali dari pelaksanaan hajinya, Beliau berkata kepada Ummu Sinan Al Anshariyyah: "Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji?". Wanita itu berkata: "Bapak si fulan, yang ia maksud suaminya, memiliki dua ekor unta yang salah satunya sering digunakan untuk menunaikan haji sedangn unta yang satunya lagi digunakan untuk mencari air minum buat kami". Beliau bersabda: "'Umrah pada bulan Ramadhan sebanding dengan haji atau haji bersamaku". Ini diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij] dari ['Atho']; Aku mendengar [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ['Ubaidullah] berkata, dari ['Abdul Karim] dari ['Atho'] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:1730

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Qaza'ah, maula Ziyad] berkata; Aku mendengar [Abu Sa'id] yang sudah pernah mengikuti peperangan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, berkata: "Empat perkara yang aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau dia (Qaza'ah) berkata; telah menceritakan Abu Sa'id tentang beberapa perkara yang dia dapatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang perkara-perkara itu menakjubkan aku (yaitu): "Tidak boleh seorang wanita bepergian sepanjang dua hari perjalanan kecuali bersama suaminya atau mahramnya dan tidak boleh shaum dua hari raya, 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhha, dan tidak boleh melaksanakan dua shalat, yaitu setelah 'Ashar hingga matahari terbenam dan setelah Shubuh hingga matahari terbit dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Al Masjidil Haram, Masjidku dan Masjidil Aqsha".

bukhari:1731

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdul Malik bin 'Umair] berkata, aku mendengar [QAza'ah] berkata; Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] yang pernah mengikuti peperangan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, berkata: "Empat perkara yang aku dapatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang perkara-perkara itu menakjubkan aku (yaitu): "Tidak boleh seorang wanita bepergian sepanjang dua hari perjalanan kecuali bersama suaminya atau mahramnya, dan tidak boleh shaum dua hari raya, 'Iedul Fithri dan 'Iedul Adhha, dan tidak boleh melaksanakan dua shalat, yaitu setelah 'Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan tidaklah ditekankan untuk berziarah kecuali untuk mengunjungi tiga masjid, Al Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan Masjidku ini ".

bukhari:1858

Telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] berkata, aku mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) harta hasil usaha suaminya tanpa perintah suaminya maka bagi suaminya separuh pahalanya."

bukhari:1924

Telah menceritakan kepada kami [Hassan bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata, aku mendengar [Nafi'] menceritakan dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha menawar Barirah lalu Beliau shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk menunaikan shalat. Setelah Beliau datang, 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Mereka enggan untuk menjualnya kecuali meminta syarat wala' tetap milik mereka". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya wala" (untuk budak) bagi siapa yang membebaskannya". Aku bertanya kepada Nafi': "Apakah suaminya orang merdeka atau budak?" Dia menjawab: "Aku tidak diberitahu".

bukhari:2011

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Ghoffar bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman] dari ['Amru bin Abi 'Amru] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki Khaibar. Tatkala Allah menaklukan benteng Khaibar untuk kemenangan kepada Beliau, diceritakan kepada Beliau tentang kecantikan Shafiyah binti Huyyay bin Akhthob yang suaminya terbunuh sedangkan dia baru saja menjadi pengantin. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memilihnya untuk diri Beliau. Kemudian Beliau keluar bersama Shafiyah hingga ketika kami sudah sampai di Saddar Rauhaa', dia berhenti untuk singgah maka dibuatkanlah baginya makanan yang terbuat dari kurma, tepung dan minyak samin dalam wadah kecil terbuat dari kulit. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Persilakanlah orang-orang yang ada di sekitarmu!" Itulah walimah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan Shafiyah. Kemudian kami berangkat menuju Madinah. Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat dan memasukkan Shafiyah kedalam mantel dibelakang lalu Beliau duduk diatas unta Beliau dan Beliau letakkan kaki Shafiyah diatas lutut Beliau hingga kemudian berjalan mengendarai.

bukhari:2081

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] berkata, dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala Negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut". Dia ('Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma) berkata: "Aku mendengar semua itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku munduga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda"; "Dan seorang laki-laki pemimpin atas harta bapaknya dan akan diminta pertanggung jawaban atasnya dan setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.

bukhari:2232

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Aku membeli seorang budak wanita bernama Barirah lalu tuannya mengajukan persyaratan (bahwa wala' tetap milik mereka), maka aku adukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Beliau bersabda: "Bebaskanlah dia karena perwalian bagi siapa yang memberikan perak (uang). Maka aku membebaskannya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya lalu memberi pilihan untuk tetap bersama suaminya atau tidak. Barirah berkata: seandainya suamiku memberi kepadaku ini dan itu, itu semuanya tidak menjadikanku tinggal bersamanya ". Lalu Barirah memilih untuk dirinya sendiri.

bukhari:2351

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala Negara) adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas orang yang dipimpinnya. Seorang isteri di dalam rumah tangga suaminya adalah pemimpin dia akan diminta pertanggung jawaban atas siapa yang dipimpinnya. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan dia akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Dia berkata; "Aku mendengar semuanya ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku menduga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Dan seseorang dalam urusan harta ayahnya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atasnya. Maka setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya ".

bukhari:2371

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdur Rahman bin Al Qasim] berkata, aku mendengar cerita ini dari [Al Qasim] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa dia berkehendak untuk membeli Barirah sementara mereka (tuannya) memberi persyaratan bahwa wala' tetap ada pada mereka. Kemudian hal diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Belilah kemudian bebaskanlah, karena hak perwalian bagi orang yang membebaskannya". Kemudian Barirah diberi zakat berupa daging lalu dikatakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Ini shadaqah yang diterima Barirah". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Daging ini baginya shadaqah (zakat) dan bagi kita ini sebagai hadiah". Maka Barirah memilih untuk dirinya. 'AbdurRahman berkata: "Suaminya orang merdeka atau budak sahaya?" Syu'bah berkata: "Aku bertanya kepada 'Abdurrahman tentang suaminya, maka dia menjawab: "Aku tidak tahu apakah suaminya orang merdeka atau budak sahaya".

bukhari:2390

Telah bercerita kepada kami [Bisyir bin Muhammad As-Sakhtiyaaniy] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam (kepala negara) adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya. Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya. Seorang istri adalah pemimpin di dalam urusan rumah tangga suaminya dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Seorang pembantu dalam urusan harta tuannya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas urusan tanggung jawabnya tersebut". Dia (Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma) berkata: "Aku menduga Beliau juga bersabda: "Dan seorang anak laki-laki adalah pemimpin dalam uruan harta bapaknya".

bukhari:2546

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata telah bercerita kepadaku [Al Laits] telah bercerita kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Hayyan] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] dari [bibinya, Ummu Haram binti Milhan] berkata: Pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tertidur di dekatku kemudian terbangun sambil tersenyum. Lalu aku bertanya: "Apa yang membuat Tuan tertawa?" Beliau bersabda: "Ada orang-orang dari ummatku yang diperlihatkan kepadaku sebagai pasukan perang di jalan Allah dimana mereka mengarungi lautan yang hijau bagaikan raja-raja di atas singgasana". Ummu Haram berkata: "Do'akanlah agar Allah menjadikan aku salah seorang dari mereka". Maka Beliau mendo'akannya. Kemudian Beliau tertidur kembali untuk kedua kalinya dan kembali berbuat seperti sebelumnya. Dan Ummu Haram juga bertanya sebagaimana yang sudah ditanyakannnya dan Beliau pun menjawab sama dengan sebelumnya. Maka Ummu Haram berkata: "Do'akanlah agar Allah menjadikan aku salah seorang dari mereka".. Beliau bersabda: "Kamu akan menjadi diantara orang-orang yang pertama kali". Maka pada suatu masa, Ummu Haram berangkat berperang bersama suaminya 'Ubadah bin ash-Shomit sebagai salah seorang dari Kaum Muslimin yang pertama kali berperang dengan mengarungi lautan bersama Mu'awiah. Setelah selesai dari perang, mereka kembali dan singgah di negeri Syam. Kemudian Ummu Haram diberi hewan untuk ditunggangi namun dia tersungkur jatuh hinga meninggal dunia.

bukhari:2590

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah] telah bercerita kepada kami [Ya'qub] dari ['Amru] dari [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Abu Thalhah: "Carilah seorang ghulam (anak kecil sebagai pelayan) dari ghulam milikmu untuk melayaniku selama keberangkatan ke Khaibar. Maka Abu Thalhah keluar bersamaku dengan memboncengku. Saat itu aku adalah seorang anak kecil yang hampir baligh. Aku melayani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau singgah dan aku selalu mendengar Beliau banyak berdo'a: "ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MINAL 'AJZI WAL KASALI WAL BUKHLI WAL JUBNI WA DLAL'ID DAINI WA GHALABATIR RIJAAL" (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari (sifat) gelisah, sedih, lemah, malas, kikir, pengecut, terlilit hutang dan dari keganasan orang"). Kemudian kami sampai di Khaibar. Ketika Allah membukakan kemenangan kepada Beliau pada peperangan itu, diceritakan kepada Beliau tentang kecantikan Shofiyah binti Huyay bin Akhthab yang suaminya telah terbunuh dan dia menjanda. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memilihnya untuk diri Beliau sendiri (sebagai tawanan) lalu Beliau berangkat bersamanya hingga ketika kami tiba di Saddal Shohbaa', dia beristirahat lalu Beliau membuatkan baginya tempat (kemah) lalu membuat makanan terbuat dari kurma dalam wajan kecil kemudian Beliau berkata: "Beri tahu orang-orang yang ada di sekitarmu". Dan itulah walimah (resepsi pernikahan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan Shofiyah. Kemudian kami berangkat menuju Madinah. Anas radliallahu 'anhu berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan Shofiyah di belakang unta tunggangan Beliau dimana Beliau duduk di atasnya dan meletakkan lutut Beliau sedemikian rupa sehingga Shofiyah bisa meletakkan kakinya di atas lutut Beliau kemudian berjalan mengendarainya. Maka kami terus berjalan hingga ketika kami hampir tiba di Madinah, Beliau memandang ke bukit Uhud seraya berdo'a: "Ini adalah gunung yang mencintai kita dan kita pun mencintainya". Kemudian Beliau memandang ke arah Madinah lalu berdo'a: "Ya Allah sungguh aku mensucikan kota yang terletak di antara dua bukit hitam ini (Madinah) sebagaimana Ibrahim AS mensucikan Makkah. Ya Allah, berikanlah barakah kepada mereka (penduduk Madinah) dalam takaran mud dan sho' mereka".

bukhari:2679

Telah bercerita kepada kami [Busyr bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadit di atas, yakni; "Seandainya bukan karena perbuatan Bani Isra'il maka daging tidak akan membusuk dan seandainya bukan karena Hawa' (istri Nabi Adam alaihissalam) tentu wanita tidak akan mengkhiyanati suaminya".

bukhari:3083

Telah bercerita kepadaku ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fiy] telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya bukan karena perbuatan Bani Isra'il maka daging tidak akan membusuk, dan seandainya bukan karena Hawa' (istri Nabi Adam 'Alaihissalam) tentu wanita tidak akan mengkhianati suaminya selama-lamanya".

bukhari:3147

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Abu Najih] dari Mujahid mengenai firman Allah: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri (Al Baqarah; 234). Ayat ini menerangkan wajibnya iddah di rumah keluarganya. Lalu Allah menurunkan ayat; Dan orang-orang yang akan mati di antara kami dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya yaitu nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya dari rumah. Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Mujahid berkata; Allah telah menjadikannya sebagai penyempurna dalam hitungan setahun yaitu tujuh bulan dan dua puluh malam sebagai wasiat. Apabila dia ingin, maka dia menempati sesuai wasiat tersebut. Namun jika ia ingin keluar, maka itu sudah menjadi kehendaknya. Itulah yang dimaksud firman Allah Ta'ala: Tetapi jika mereka keluar sendiri, maka tidak ada dosa bagimu. Maka Iddah adalah perkara yang wajib. Perawi mengaku itu dari Mujahid. [Atha] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; "Ayat ini telah menghapus 'iddah di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.' Atha berkata; 'Jika dia berkehendak, maka dia beriddah di rumah keluarganya dan tinggal sesuai wasiatnya.' Namun jika dia berkehendak, ia keluar darinya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka senidiri." (QS. Albaqarah 240), Atha berkata; kemudian turun ayat mirats (mengenai warisan) yang menghapus mengenai tempat tinggal, maka dia boleh beriddah sesuai kehendaknya tanpa harus tinggal dirumahnya. Dan dari [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Warqa] dari [Ibnu Abu Najih] dari Mujahid dengan redaksi yang serupa. Dan dari Ibnu Abu Najih dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; 'ayat ini telah menghapus 'iddahnya di rumah keluarganya sehingga ia ber'iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: 'Tanpa keluar rumah.'

bukhari:4167

Telah berkata [Yahya bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] Telah menceritakan kepada kami [Anbasah] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa; Sesungguhnya pada masa Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan. Pertama, adalah pernikahan sebagaimana dilakukan orang-orang pada saat sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya. Bentuk kedua yaitu; Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak haidl/subur), "Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barulah sang suami tadi menggauli isterinya bila ia suka. Ia melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan keturuan yang baik. Istilah nikah ini adalah Nikah Al Istibdlaa'. Kemudian bentuk ketiga; Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan jika ternyata wanita itu hamil dan melahirkan. Maka setelah masa bersalinnya telah berlalu beberapa hari, wanita itu pun mengirimkan surat kepada sekelompok laki-laki tadi, dan tidak seorang pun yang boleh menolak. Hingga mereka pun berkumpul di tempat sang wanita itu. Lalu wanita itu pun berkata, "Kalian telah tahu apa urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirnya, maka anak itu adalah anakmu wania Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan laki-laki yang ditunjuk tidak dapat mengelak. Kemudian bentuk keempat; Orang banyak berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan tak seorang pun yang dapat menolak bagi yang orang yang telah menggauli sang wanita. Para wanita itu adalah wanita pelacur. Mereka menancapkan tanda pada pintu-pintu rumah mereka sebagai tanda, siapa yang ingin mereka maka ia boleh masuk dan bergaul dengan mereka. Dan ketika salah seorang dari mereka hamil, lalu melahirkan, maka mereka (orang banyak itu) pun dikumpulkan, lalu dipanggilkanlah orang yang ahli seluk beluk nasab (Alqafah), dan Al Qafah inilah yang menyerahkan anak sang wanita itu kepada orang yang dianggapnya sebagai bapaknya, sehingga anak itu dipanggil sebagai anak darinya. Dan orang itu tidak bisa mengelak. Maka ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau pun memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakoni oleh orang-orang hari ini.

bukhari:4732

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari [Abdurrahman] dan [Mujammi'] keduanya anak Yazid bin Jaariyah, dari [Khansa` binti Khizam Al Anshariyyah] bahwa bapaknya menikahkannya saat ia janda, lalu ia pun tak suka. Lalu ia pun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun menolak pernikahannya. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami [Yazid] Telah mengabarkan kepada kami [Yahya] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] telah menceritakan kepadanya bahwa [Abdurrahman bin Yazid] dan [Mujammi' bin Yazid] telah menceritakan kepadanya bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Khidzam menikahkan seorang anak perempuannya. Yakni semisalnya.

bukhari:4743

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Abdullah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalain akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan ia pun akan dimintai pertanggungjawabannya. Dan seorang budak juga pemimpin atas atas harta tuannya dan ia juga akan dimintai pertanggungjawabannya. Sungguh setiap kalain adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya."

bukhari:4789

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabdda: "Apabila seorang wanita bermalam sementara ia tidak memenuhi ajakan suaminya di tempat tidur, maka Malaikat melaknatnya hingga pagi."

bukhari:4795

Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin. Dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin. Seorang suami juga pemimpin atas keluarganya. Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."

bukhari:4801

Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyyah] dari [Aisyah] bahwa seorang wanita Anshar menikahkan anak perempuannya, lalu rambut anak itu merontok. Maka wanita itu pun segera mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengadukan hal itu, ia berkata, "Suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya." Maka beliau bersabda: "Tidak. Sesungguhnya Allah telah melaknat Al Muwashilaat (para wanita yang menyambung rambutnya)."

bukhari:4806

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Rabi'ah bin Abdu Abdurrahman] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Sesungguhnya pada diri Barirah terdapat tiga sunnah. Yang pertama; Bahwa ia telah dimerdekakan dan diberi tawaran untuk memilih terhadap suaminya. Kemudian kedua; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda terkait dengannya: "Sesungguhnya Al Wala` (hak waris budak dan nasab) itu adalah bagi yang telah memerdedakakan." Yang ketiga; Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk, sementara periuk sedang direbus dengan daging. Namun yang disuguhkan kepada beliau saat itu adalah roti dan lauk dari rumah. Maka beliau pun bertanya: "Bukankah tadi aku melihat periuk yang berisikan daging." Maka mereka menjawab, "Ya, benar, akan tetapi daging itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sementara Anda tidak makan harta sedekah." Akhirnya beliau pun bersabda: "Bagi Barirah adalah sedekah, sementara untukku adalah hadiah."

bukhari:4871

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja`] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] bahwa [Aisyah] ingin membeli Barirah, namun walinya tidak mau kecuali dengan mempersyaratkan perwalaannya. Maka ia pun menuturkan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga beliau pun bersabda: "Beli dan bebaskanlah ia. Sesungguhnya Al Wala` (perwalian/hak milik) itu adalah bagi yang membebaskan." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi daging dan dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah." Maka beliau bersabda: "Baginya adalah sedekah, namun bagi kami adalah hadiah." Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan ia menambahkan; Maka ia pun diberi Khiyar (pilihan untuk tetap bersama atau bercerai) dengan suaminya.

bukhari:4876

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Ibnu Juraij] dan telah berkata ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Orang-orang musyrik terbagi menjadi dua bila dilihat dari kedudukan mereka dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum mukminin. Yang pertama, Ahlul Harb. Yaitu orang-orang musyrik yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerangi mereka dan mereka juga memerangi beliau. Dan yang kedua, Ahlu 'Ahd. Yakni, kaum musyrikin yang tidak diperangi oleh Rasulullah dan mereka juga tidak memerangi beliau. Dan apabila ada salah seorang wanita berhijrah dari Ahlul Harb, maka wanita itu tidak boleh dinikahi hingga ia haid hingga suci kembali. Setelah suci, maka menikah dengannya pun menjadi halal. Apabila suaminya juga ikut berhijrah sebelum wanita itu dinikahi, maka wanita itu akan dikembalikan padanya. Kemudian, apabila yang berhijrah adalah seorang hamba sahaya laki-laki atau pun perempuan, maka keduanya akan menjadi merdeka serta berhak untuk mendapatkan hak sebagaimana yang didapatkan oleh kaum muhajirin yang lain." Kemudian disebutkan pula Ahlul 'Ahd sebagaimana haditsnya Mujahid: "Apabila seorang budak yang berhijrah baik laki-laki atau pun perempuan kepada orang-orang musyrik Ahlul 'Ahd, maka mereka tidak akan dikembalikan, namun yang dikembalikan adalah tebusan harga mereka." Dan 'Atha` berkata; dari Ibnu Abbas bahwasanya; Qaribah binti Abu Umayyah adalah isteri Umar bin Al Khaththab, lalu ia menceraikannya. Kemudian wanita itu dinikahi oleh Mu'awiyah bin Abu Sufyan, sedangkan Ummul Hakam binti Abu Sufyan adalah isteri dari 'Iyadl bin Ghanm Al Fihri dan kemudian ia pun menceraikannya, lalu dinikahi oleh Abdullah bin Utsman Ats Tsaqafi.

bukhari:4878

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ufair] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya; Suatu ketika li'an (suami-isteri menuduh berzina pasangannya) dibahas di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Ashim bin Adi mengungkapkan sesuatu dalam masalah itu, kemudian ia beranjak pergi. Kemudian seorang laki-laki dari kaumnya datang dan mengadu padanya bahwa ia mendapati seorang laki-laki bersama isterinya. Maka Ashim berkata, "Aku belum pernah diuji dengan masalah ini kecuali karena kata-kataku sendiri." Akhirnya ia dan laki-laki itu pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu laki-laki itu menuturkan apa yang terjadi pada isterinya. Laki-laki itu kurus dan berambut lurus. Sedangkan laki-laki yang dapati bersama isterinya adalah seorang laki-laki yang gemuk dan berkulit sawo matang. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah berilah kejelasan." Lalu wanita itu melahirkan bayi yang cirinya seperti laki-laki yang dilukiskan suaminya, yang ia temukan bersama isterinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meli'an antara keduanya. Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas di dalam majelis; Itukah wanita yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekira aku boleh merajam seseorang dengan tanpa Bayyinah (saksi), niscaya aku akan merajam wanita ini?." Ibnu Abbas berkata; "Oh tidak, yang dimaksudkan wanita yang boleh dirajam tanpa bukti adalah wanita yang menyatakan secara terus terang (vulgar) perzinahannya, bukan wanita yang sekedar dituduh berzina" Abu Shalih dan Abdullah bin Yusuf Adam mengatakan bahwa makna Adam adalah Khadil (gemuk).

bukhari:4898

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] Telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia berkata; Pernah disebutkan di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yakni dua orang suami isteri yang saling meli'an. Kemudan Ashim bin Adi mengungkapkan sesuatu terkait perkara itu, lalu ia beranjak pergi. Lalu ia didatangi oleh seseorang dari kaumnya dan menuturkan bahwa ia mendapatkan laki-laki lain yang sedang bersama isterinya. Maka Ashim pun berkata, "Tidaklah aku diuji dengan masalah ini, kecuali karena ungkapanku." Maka ia pun segera pergi bersama laki-laki itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia pun menceritakan mengenai seorang laki-laki yang ia dapatkan sedang bersama isterinya. Laki-laki itu berperawakan kurus dan berambut lurus, sedangkan laki-laki yang dapatkan sedang bersama isterinya adalah berkulit sawo matang dan berperawakan gemuk. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, jelaskanlah perkara ini." Maka sang isteri pun melahirkan bayi menyerupai laki-laki yang dilukiskan oleh suaminya, yang ia tuduhkan bersama isterinya. Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meli'an keduanya. Kemudian seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas di dalam majelis itu; "Wanita itukah yang dimaksud oleh sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa Bayyinah (bukti), niscaya aku akan merajam wanita ini?.'" Maka Ibnu Abbas menjawab, "Tidak, wanita yang dimaksud adalah wanita yang secara vulgar (terang-terangan) menyatakan perselingkuhannya dalam Islam."

bukhari:4904

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] Telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Al Miswar bin Makhramah] bahwasanya; Subai'ah Al Aslamiyyah melahirkan beberapa hari setelah suaminya wafat, lalu ia pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah. Maka beliau pun mengizinkannya.

bukhari:4908

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abbas] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] bahwa [Urwah bin Az Zubair] berkata kepada Aisyah, "Tidakkah kamu melihat Fulanah binti Hakam yang telah diceraikan oleh suaminya." Maka Aisyah pun keluar seraya berkata, "Alangkah buruk apa yang telah diperbuatnya." Urwah bin Zubair berkata, "Tidakkah Anda mendengar ungkapan Fathimah?" Ia berkata, "Sesungguhnya dalam ungkapan itu tidak ada kebaikan baginya." [Ibnu Abu Zinad] menambahkan dari [Hisyam], dari [bapaknya]; [Aisyah] mencela dengan celaan yang sangat dan berkata, "Sesungguhnya Fathimah saat itu berada di tempat yang tandus, lalu keberadaannya pun dikhawatirkan. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan rukhshah padanya."

bukhari:4911

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata; Aku mendengar [Ummu Salamah] berkata; Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sementara matanya juga terasa perih. Bolehkah ia bercelak?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak." Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Masa berkabungnya adalah empat bulan sepuluh hari. Sesungguhnya pada masa jahiliyah dulu, salah seorang dari kalian melempar kotoran setelah satu tahun." Humaid berkata; Aku bertanya kepada Zainab, "Apa maksud dari pernyataan bahwa, ia melempar kotoran setelah setahun?" Zainab menjawab, "Maksudnya, bila seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, ia masuk ke dalam gubuk, dan memakai pakaian yang paling lusuh miliknya. Ia tidak boleh menyentuh wewangian hingga berlalu satu tahun. Kemudian keledai, kambing atau sebangsa burung didatangkan kepada wanita itu agar ia mengusap kulitnya. Dan amat jarang ia mengusap suatu pun kecuali sesuatu itu akan mati. Setelah itu, ia keluar lalu diberi kotoran hewan dan ia lemparkan, setelah itu ia bebas menyentuh kembali sekehendaknya berupa wewangian atau pun yang lainnya." Malik ditanya, "Apa makna Tanfadldlu bihi?" Ia menjawab, "Yaitu, mengusap kulitnya dengannya."

bukhari:4920

Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ibunya] bahwasanya; Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, hingga orang-orang pun mengkhawatir kesehatan kedua matanya. Maka mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin bolehnya mencelak mata. Maka beliau bersabda: "Janganlah kamu bercelak. Sesungguhnya -pada masa jahiliyah dulu- salah seorang dari kalian berdiam diri dalam rumahnya yang paling lusuh. Setelah setahun berlaku, seekor anjing lewat, dan ia pun melemparinya dengan kotoran. Karena itu, janganlah bercelak hingga empat bulan sepuluh hari telah berlalu." Dan aku mendengar [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan dari [Ummu Habibah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yakni empat bulan sepuluh hari."

bukhari:4921

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] Telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin Ubadah] Telah menceritakan kepada kami [Syibl] dari [Ibnu Najih] dari [Mujahid] terkait dengan firman Allah: Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian dan meninggalkan isteri (QS. Albaqarah 240), dahulu iddah yang dilakukan seorang isteri di rumah suaminya adalah wajib, lantas Allah menurunkan ayat; "WALLADZI YUTAFFAUNA MINKUM WA YADZARUUNA AZWAAJAW WASHIYYATAL LIAZWAAJIHIM MATAA'AN ILAL HAULI GHAIRA IKHRAAJ FAIN KHARAJNA FALAA JUNAAHA 'ALAIKUM FIIMAA FA'ALNAA FII ANFUSIHINNA MIM MA'RUUF." "Dan orang-orang yang meninggal diantara kalian dan meninggalkan isteri, hendaklah menyampaikan wasiat kediaman isteri dan nafkah kepada isterinya selama setahun dengan tidak menyuruh mereka agar keluar, namun jika para isteri yang ditinggal suaminya itu keluar rumah, maka tiada ada dosa bagimu atas perbuatan yang mereka lakukan' (QS. Albaqarah 240). Ia menjelaskan, "Allah menjadikan kesempurnaan sunnah adalah selama empat bulan dua puluh hari, sebagai wasiat. Bila ia mau, maka oleh boleh tetap pada wasiatnya. Dan jika tidak, ia boleh keluar. Itulah yang dimaksud dengan firman Allah, 'GHAIRA IKHRAAJ, FA`IN KHARAJNA FALAA JUNAHA 'ALAIKUM (dengan tidak menyuruh si isteri untuk pergi, jika isteri itu pergi, maka tidak ada dosa atas kalian), Yakni, masa 'Iddah sebagaimana yang diwajibkan atasnya. ['Atha`] berkata; [Ibnu Abbas] berkata; Ayat ini dinasakh (dihapus) bahwa ia melalui masa iddahnya di rumah suaminya. Karena itu, ia boleh melalui masa iddahnya di mana pun ia mau." Dan firman Allah Ta'ala: "Ghaira Ikharaaj" Ahta` berkata; Bila ia mau, maka ia boleh melalui masa iddahnya di rumah suaminya atau berdiam pada washiyatnya. Dan bila ia mau, ia boleh keluar karena firman Allah: "FALAA JUNAAHA 'ALAIKUM FIIMAA FA'ALNA FII ANFUSIHINNA." (Maka tak ada dosa atasmu atas perbuatan yang mereka lakukan) Atha` berkata; Kemudian turunlah ayat warisan dan terhapuslah As Sukna (tempat wanita berdiam), hingga ia pun boleh beriddah di mana pun ia suka, dan tidak ada tempat tinggal baginya.

bukhari:4925

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] ia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang wanita menginfakkan sesuatu dari hasil jerih payah suaminya tanpa seizinnya, maka bagi suaminya itu adalah setengah pahala."

bukhari:4941

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ja'far] dari [Rabi'ah] bahwasanya ia mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata; "Pada diri Barirah ada tiga sifat yang Aisyah ingin membeli lalu memerdekakannya. Keluarganya lalu berkata; 'Tetapi perwaliannya tetap untuk kami.' Maka [Aisyah] pun melaporkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda: 'Jika mau, kamu bisa membuat persyaratan bagi mereka. Sesungguhnya perwalian itu adalah bagi orang yang memerdekakannya.' Al Qasim berkata; 'Kemudian Barirah dimerdekakan dan diberi pilihan untuk kembali kepada suaminya atau berpisah. Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam rumah Aisyah, sementara di atas tungku ada periuk yang sedang mendidih. Beliau kemudian minta untuk disiapkan makanan pagi. Maka beliau pun diberi hidangan roti dan makanan pendampingnya (semacam kuah), lalu beliau pun bersabda: 'Sepertinya aku melihat daging? ' Mereka (yang ada di rumah) menjawab; 'Benar, wahai Rasulullah. Tetapi itu adalah daging yang disedekahkah kepada Barirah, lalu olehnya diberikan kepada kita! ' Beliau lantas bersabda: 'Daging itu bagi Barirah adalah sedekah, sedangkan untuk kita adalah hadiah.'

bukhari:5010

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha bahwa seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak (karena sering menangis), lantas orang-orang mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka juga menyebutkan supaya wanita itu menggunakan celak karena khawatir matanya akan semakin parah, maka beliau bersabda: "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah tinggal di rumah yang paling jelek -atau di sejelek-jelek rumah- (perawi ragu mengenai redaksi haditsnya), jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, kenapa tidak cukup waktu hanya empat bulan sepuluh hari untuk tinggal di rumahnya?"

bukhari:5271

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] mengatakan; aku membeli Barirah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "belilah ia, dan wala` milik orang yang memerdekakannya." kemudian Barirah diberi hadiah seekor kambing, dan Nabi bersabda: "Kambing itu baginya sedekah dan bagi kita sebagai hadiah." Al Hakam mengatakan; 'Ketika itu suami Barirah orang merdeka.' Ucapan Al Hakam ini mursal, dan Ibnu Abbas mengatakan; 'setahu saya dia budak.'

bukhari:6254

Telah menceritakan kepada kami [Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] bahwasanya ['Aisyah] radliallahu 'anha membeli Barirah untuk ia merdekakan, namun pemiliknya memberi syarat bahwa wala`nya tetap milik mereka. Maka Aisyah berkata; 'Wahai Rasulullah, saya ingin membeli Barirah untuk saya merdekakan, namun pemiliknya memberi syarat wala`nya tetap milik mereka! ' Maka Nabi bersabda: "Merdekakanlah dia, sesungguhnya wala` milik orang yang memerdekakan!" atau beliau bersabda dengan redaksi: "bagi orang yang membayar harganya." Selanjutnya Aisyah membelinya dan memerdekakannya. Kata Aswad; 'Barirah disuruh memilih untuk tetap bersama suaminya atau bercerai, dan ia memilih merdeka dan berkata; 'Kalaulah aku diberi begini-begini, saya tidak ingin tetap bersamanya! ' Al Aswad mengatakan; 'suaminya merdeka.' Ucapan Al Aswad terputus, dan Ucapan Ibnu Abbas; 'menurut saya suaminya budak' adalah lebih sahih.

bukhari:6257

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan; 'Aku membeli Barirah namun pemiliknya memberi syarat wala`nya tetap dimiliki mereka. Maka hal ini kusampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersabda: "Merdekakanlah ia, sebab wala` bagi yang menyerahkan perak." Kata Aisyah; lalu aku memerdekakannya, kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memanggilnya dan memberinya pilihan untuk tetap bersama suaminya (ataukah tidak). Maka Barirah menjawab: 'Kalaulah suamiku memberiku itu dan itu, aku tidak mau bermalam dengannya, ' dan ia memilih untuk berpisah. Kata Aswa; 'kondisi suaminya merdeka.'

bukhari:6261

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan], [Az Zuhri] mengatakan dari [Sahal bin Sa'd] mengatakan, pernah aku menyaksikan dua orang yang saling meli'an, ketika itu umurku baru lima belas tahun, keduanya sama-sama mengajak berpisah, si suami mengatakan; 'berarti aku bohong terhadap dirinya jika aku terus mempertahankan dia sebagai isteri.' Kata Sahal, dan aku menghapal hadits yang serupa dari Az Zuhri yang redaksinya; 'Jika isteriku melahirkan bayi dengan ciri-ciri demikian maka,,,,, sebaliknya jika melahirkan bayi yang ciri-ciri kulitnya seperti tokek, maka demikian. Dan aku mendengar Az Zuhri mengatakan; Lantas wanita tersebut melahirkan bayi yang tidak di sukainya.

bukhari:6348

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma, Di majlis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dibicarakan masalah li'an. Lantas 'Ashim bin 'Adi mengucapkan satu perkataan kemudian pulang. selanjutnya dia didatangi sereorang dari kaumnya yang mengadukan keluh kesahnya bahwa dirinya menemukan isterinya sedang bersama laki-laki lain yang bukan suaminya. Maka 'Ashim bin Adi berujar; 'aku tidak diuji dengan kasus ini selain karena ucapanku sendiri! ' Lalu ia bawa orang tadi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau tentang kejadian bahwa dia menemukan isterinya bersama laki-laki lai nyang ciri-cirinya berkulit kuning, dagingnya sedikit, rambutnya lurus, sedang laki-laki yang mengaku bahwa dia menemukan isterinya bersama orang lain berwarna coklat, gemuk, dan berbadan gempal berisi. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berdoa; "Ya allah, berilah kejelasan masalah ini." kemudian si wanita melahirkan bayi yang mirip dengan laki-laki yang dituduhkan suaminya bersama isterinya. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meli'an keduanya. Ada seseorang bertanya kepada Ibn 'Abbas; 'Wanita itukah yang dimaksud oleh ucapan Nabi: "Sekiranya aku merajam wanita dengan tanpa bukti, niscaya kurajam wanita ini!"? ' Ibn Abbas menjawab; ' bukan! Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan (zina) di dalam Islam."

bukhari:6350

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari ['Abdurrahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari ['Abdurrahman] dan [Mujamma'], dua anak Yazid bin Jariyah Al Anshari, dari [Khansa' binti Khidzam Al Anshariyah]; bahwa ayahnya mengawinkannya -ketika itu ia janda-dengan lak-laki yang tidak disukainya, kemudian dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau membatalkan pernikahannya.

bukhari:6432

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani Sulaiman bin fairuz] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], Asy Syaibani mengatakan, dan telah menceritakan kepadaku ['Atho' Abul hasan As suwa`i] dan setahuku dia tidak menyebutnya selain dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma; 'Hai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kalian menguasai wanita secara paksa (QS.Annisa'; 19), dia berkata mengenai ayat ini; Dahulu jika seseorang meninggal, maka wali si laki-laki yang meninggal lah yang paling berhak terhadap isterinya, jika berkenan mereka kawini, atau mereka kawinkan dengan orang lain, atau mereka biarkan terkatung-katung, merekalah yang paling berhak terhadapnya daripada keluarga wanita itu sendiri, sehingga turunlah ayat ini yang menyelesaikan masalah itu.

bukhari:6435

Telah menceritakan kepada kami [Ismail] Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan isteri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya, ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya."

bukhari:6605

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Tamim bin Salamah] dari [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] ia berkata; "Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi semua suara. Telah datang seorang perempuan mengajukan gugatan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang aku berada di samping rumah, ia mengadukan suaminya. Aku tidak mendengar apa yang ia ucapkan, namun Allah menurunkan; "Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya."

ibnu-majah:184

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Al Qa'qa' bin Hakim] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah memberi rahmat seorang laki-laki yang bangun malam kemudian shalat, lalu membangunkan isterinya kemudian shalat. Jika isterinya enggan ia memercikkan air di wajahnya. Dan semoga Allah memberi rahmat seorang wanita yang bangun malam kemudian shalat, lalu membangunkan suaminya kemudian shalat. Jika suaminya enggan ia memercikkan air di wajahnya. "

ibnu-majah:1326

Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Al Qasim Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Abu Aufa] ia berkata, "Tatkala Mu'adz datang dari Syam, ia bersujud kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau bersabda: "Apa-apaan ini ya Mu'adz! Mu'adz menjawab, "Aku pernah mendatangi Syam, aku mendapatkan mereka sujud kepada para uskup dan komandan mereka. Maka, aku ingin melakukannya terhadapmu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukannya, kalau saja aku diperbolehkan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan perintahkan seorang isteri bersujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, sungguh seorang isteri itu tidak dikatakan menunaikan hak Rabb-nya hingga ia menunaikan hak suaminya. Kalau saja suami memintanya untuk dilayani, sementara ia sedang berada di atas pelana kendaraan, maka ia tidak boleh menolaknya."

ibnu-majah:1843

Telah menceritakan kepada kami [Abu As Saqr Yahya bin Yazdad Al Askari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Muhammad Al Marwarudzi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Seorang budak wanita yang masih gadis mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia mengabarkan bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan seseorang yang tidak ia sukai, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan untuknya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman Ar Raqqi] dari [Zaid bin Hibban] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits."

ibnu-majah:1865

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali kalian memukul budak-budak perempuan Allah (para isteri)." Lalu Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Ya Rasulullah, kaum wanita telah berani kepada suami-suami mereka, maka perintahkanlah untuk memukulnya." Maka mereka pun dipukul sehingga ada sekelompok wanita mengelilingi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Di pagi harinya beliau bersabda: "Tadi malam, keluarga Muhammad telah dikelilingi oleh tujuh puluh wanita, semuanya mengadukan tentang suaminya. Maka kalian tidak mendapati mereka lebih baik dari kalian."

ibnu-majah:1975

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Jumai'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Seorang wanita datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk Islam, lalu ia dinikahi oleh seorang lelaki. Ibnu Abbas berkata, "Kemudian suaminya yang pertama datang dan berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam bersamanya, dan ia juga telah mengetahui keIslamanku." Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian melepaskannya dari suami yang terakhir dan mengembalikan kepada suaminya yang pertama."

ibnu-majah:1998

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Adl Dlahhak] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Katsir bin Murrah] dari [Mu'adz bin bin Jabal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang isteri menyakiti suaminya melainkan isterinya dari kalangan bidadari akan berkata, "Semoga Allah membunuhmu, janganlah engkau menyakitinya. Ia di sisimu hanyalah tamu yang setiap saat bisa meninggalkanmu untuk kami."

ibnu-majah:2004

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata, "Subai'ah Al Aslamiah binti Al Harits melahirkan bayi dua puluhan hari setelah meninggalnya sang suami. Setelah masa nifasnya selesai ia berbenah diri (hingga ada seseorang yang mau menikahinya), namun hal itu menuai celaan. Maka diceritakanlah perkaranya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Jika ia melakukan itu, sungguh masa iddahnya telah selesai."

ibnu-majah:2017

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dan [Amru bin Utbah] bahwa keduanya menulis surat kepada [Subai'ah binti Al Harits], menanyakan perihal perkaranya. Lalu ia ganti menulis surat kepada keduanya bahwa ia telah melahirkan dua puluh lima hari setelah wafatnya sang suami. Setelah itu Subai'ah berbenah diri dan mengharap kebaikan (datangnya suami). Maka lewatlah Abu As Sanabil bin Ba'kak di hadapan Subai'ah seraya berkata, "Cepat sekali engkau melakukan iddah, beriddahlah engkau dengan batas terakhir dari dua iddah (iddah kematian dan iddah melahirkan), empat bulan sepuluh hari." Maka aku pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, mintakanlah ampun untukku, " beliau bersabda: "Ada apa?" lalu aku ceritakan hal tersebut kepada beliau, hingga beliaupun bersabda: "Jika engkau mendapatkan calon suami yang baik maka nikahlah."

ibnu-majah:2018

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Bakr bin Abu Al Jahm bin Shukhair Al 'Adawi] ia berkata, "Aku mendengar [Fatimah bin Qais] mengatakan bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan putusan bahwa ia berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal dan nafkah."

ibnu-majah:2025

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Abu Salamah Abu Hafsh At Tannisi] dari [Zuhair] dari [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang isteri mengklaim telah cerai dengan suaminya dan mendatangkan seorang saksi adil. Maka si suami hendaknya diambil sumpah. Jika bersumpah maka gugurlah persaksian saksi. Jika (suami) mengundurkan diri, maka pengundurannya sama dengan adanya saksi baru, maka perceraian itu bisa dianggap sah."

ibnu-majah:2028

Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf Abu Bisyr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ja'far bin Yahya bin Tsauban] dari pamannya [Umarah bin Tsauban] dari ['Atha] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang isteri yang minta cerai suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan kemudian mendapatkan bau surga, sungguh bau surga dapat dicapai dengan perjalanan empat puluh tahun."

ibnu-majah:2044

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad Ibnul Azhar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Fadll] dari [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma] dari [Tsauban] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga."

ibnu-majah:2045

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ubaidah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Al A'masy] dari [Tamim bin Salamah] dari [Urwah bin Az Zubair] ia berkata, " ['Aisyah] berkata, "Maha Suci Allah yang pendengaran-Nya mencakup segala sesuatu. Sungguh, aku pernah mendengar perkataan Khaulah binti Tsa'labah ketika ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang suaminya, namun aku tidak mendengar yang sebagiannya. Ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, ia telah memakan masa mudaku dan aku buka rahimku untuknya. Namun ketika umurku telah senja dan tidak bisa lagi memberi anak ia menzhiharku. Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu, " ia tetap saja begitu hingga Jibril turun dengan membaya ayat-ayat tersebut: "(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah..)."

ibnu-majah:2053

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Usamah bin Yazid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata, "Telah berlalu bagi Barirah tiga kali haid, dan saat dimerdekakan ia diberi pilihan. Suaminya adalah seorang budak, orang-orang banyak memberi sedekah kepadanya, lalu ia hadiahkan sedekah tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau kemudian bersabda: "Baginya adalah sedekah, dan bagi kita adalah hadiah." Beliau bersabda lagi: "Loyalitas itu untuk yang memerdekakannya."

ibnu-majah:2066

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] Bahwasanya ia mendengar [Zainab bintu Ummu Salamah] menceritakan bahwa ia mendengar [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah] menyebutkan, bahwa ada seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengatakan bahwa suami anak perempuannya telah meninggal, lalu anaknya merasakan sakit pada matanya, hingga ia (ibu) ingin memberikan celak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, tradisi kalian dahulu menyudahi masa iddahnya dengan cara melempar kotoran unta (setelah masa iddah genap satu tahun), padahal masa iddahnya hanyalah empat bulan sepuluh hari."

ibnu-majah:2075

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah] dari [Ummu Athiah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Seorang wanita) tidak boleh melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali seorang wanita untuk suaminya, empat bulan sepuluh hari. Tidak boleh memakai kain yang dicelup selain kain kecuali kain Ashb (kain yang telah dicelup sebelum ditenun). Tidak boleh bercelak dan memakai wewangian kecuali setelah sucinya sedikit qusth (kayu wangi), atau azhfar (wewangian dari Yaman)."

ibnu-majah:2078

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang wanita berinfak, -Bapakku menyebutkan dalam haditsnya-, "Jika seorang wanita memberikan makan (nafkah) di rumah suaminya dengan tidak menimbulkan madlarat, maka ia mendapatkan pahala sebagaimana suaminya juga mendapatkan pahala dari usahanya. Isterinya akan mendapatkan pahala dari apa yang ia infakkan, dan bagi penjaga (harta) juga akan mendapatkan pahala tanpa mengurangi dari pahala mereka."

ibnu-majah:2285

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] ia berkata; aku mendengar [Abu Umamah Al Bahili] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita tidak boleh memberikan infak di dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, meskipun itu berupa makanan?" beliau menjawab: "Itu adalah seutama-utama harta kami."

ibnu-majah:2286

Telah menceritakan kepada kami [Abu Yusuf Ar Raqqi Muhammad bin Ahmad Ash Shaidalani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam khutbahnya: "Seorang wanita tidak boleh menggunakan uang miliknya tanpa izin suaminya, jika suaminya telah sah menikahinya."

ibnu-majah:2379

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bi Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Laits bin Sa'd] dari [Abdullah bin Yahya] -seorang lelaki anak dari Ka'b bin Malik- dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa neneknya Khairah -istri Ka'b bin Malik- datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa perhiasannya, lalu ia berkata, "Aku ingin mensedekahkan perhiasan ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya: "Seorang istri tidak boleh mensedekahkan hartanya kecuali atas izin suaminya. Apakah kamu sudah meminta izin kepada Ka'b?" ia menjawab: "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengutus seseorang menemui Ka'b bin Malik suaminya untuk menanyakan: "Apakah kamu sudah mengizinkan Khairah untuk bersedekah dengan perhiasan miliknya?" Ka'b menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menerima sedekahnya."

ibnu-majah:2380

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Umar berkata; "Diyat diberikan kepada keluarga terbunuh. Namun istrinya tidak mendapatkan warisan sama sekali dari diyat suaminya, hingga [Dhahhak bin Sufyan] menulis sesuatu kepadanya dengan mengatakan; 'Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisan kepada isteri dari Asyyam Adh-Dhababi dari diyat suaminya'."

ibnu-majah:2632

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Hibban] yaitu Muhammad bin Yahya bin Habban dari [Anas bin Malik] dari bibinya [Ummi Haram binti Milhan], ia berkata; pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertidur di dekatku, kemudian beliau bangun dan tersenyum, maka aku bertanya; "Wahai Rasulullah, apa yang membuatmu tertawa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Sekelompok umatku telah diperlihatkan kepadaku dimana mereka menaiki bahtera lautan ini seperti para raja yang berada di atas singgasana.' Ummi Haram berkata; 'Berdoalah kepada Allah agar menjadikanku bagian dari mereka.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berdo'a, dan kemudian beliau tidur kembali. Kemudian terjadi kembali hal itu untuk kedua kalinya. Rasulullah melakukan hal serupa dan Ummi Haram berkata kembali seperti ucapannya tadi. Rasulullah pun menjawab seperti jawaban yang pertama. Ummi Haram berkata; 'Berdoalah kepada Allah agar menjadikanku bagian dari mereka.' Rasulullah menjawab: 'Engkau termasuk para pemula.' (perawi berkata) menuturkan; 'Ummi Haram keluar dari kediamannya bersama suaminya 'Ubadah bin Shamit untuk berperang, peristiwa pertama kali umat Islam menaiki kapal adalah dengan Muawiyah bin Abu Sufyan. Setelah mereka kembali dari peperangan secara berkelompok, mereka singgah di kota Syam. Namun ketika hewan tunggangannya telah di hadapkan kepada Ummu Haram untuk ia naiki, ia terjatuh hingga kemudian ia meninggal."

ibnu-majah:2766

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah wanita berpergian dalam perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudaranya, atau anak laki-lakinya, atau suaminya atau mahramnya."

ibnu-majah:2889

Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin 'Utsman Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Ufair bin Ma'dan] telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin 'Amir] dari [Abu Umamah], bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau bahwa suaminya berada di kancah pertempuran, kemudian dia meminta izin kepada beliau untuk menggambar pohon kurma di dalam rumahnya, namun beliau mencegahnya atau melarangnya."

ibnu-majah:3642

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Abu Al Malih Al Hudzali] bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ['Asiyah], maka dia berkata; "Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah."

ibnu-majah:3740

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari berkata; "Seorang wanita yang istihadlah tidak wajib mandi kecuali hanya sekali, setelahitu ia harus berwudlu untuk setiap shalat (yang akan dikerjakan) ." Yahya berkata; Malik berkata, "Menurut pendapat kami, jika seorang yang istihadlah telah shalat, maka boleh bagi suaminya untuk menggaulinya. Begitu juga para wanita nifas, jika telah sampai puncak di mana wanita telah terhenti darah nifasnya, lalu keluar darah setelah itu, boleh bagi suaminya untuk menggaulinya. Dan hukumnya seperti wanita yang istihadlah." Yahya berkata; Malik berkata, "Pendapat kami tentang wanita istihadlah adalah sebagaimana disebutkan hadits Hisyam bin Urwah, dari bapaknya. Itulah sebaik-baik apa yang telah kami dengar."

malik:126

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar], bahwa ada seorang laki-laki yang mencium isterinya, padahal dia sedang berpuasa pada bulan Ramadan. Setelah itu dia sangat tertekan, lalu dia mengutus isterinya agar menanyakan tentang hal itu. Isterinya kemudian menemui Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu padanya. Ummu Salamah lantas memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa. Sang isteri tersebut kemudian memberitahu suaminya tentang hal itu, namun dia tidak terima dan berkata, "Kita tidak seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Allah menghalalkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apa yang Dia kehendaki." Isterinya kemudian kembali menemui Ummu Salamah, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang bersamanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Ada apa dengan perempuan ini?" Ummu Salamah menceritakan tentangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Tidakkah kamu kabarkan kepadanya? Sesungguhnya aku juga melakukannya." Ummu Salamah menjawab, "Aku telah memberitahunya." Wanita itu lalu pergi menemui suaminya dan menceritakan kepadanya, namun suaminya tidak terima dan berkata; "Kami tidak seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah telah menghalalkan baginya apa yang Dia mau." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Demi Allah, aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian. Aku adalah orang yang paling tahu tentang batasan-batasan-Nya di antara kalian! "

malik:568

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah, bahwa [Aisyah binti Thalhah] mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya pernah di sisi [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Saat itu suaminya, Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq, yang sedang berpuasa datang menemuinya. Aisyah lalu bertanya, "Apa yang menghalangimu untuk mendekati isterimu, kemudian mencium dan bercanda dengannya." Abdullah berkata, "Apakah aku boleh menciumnya padahal aku sedang berpuasa?" Aisyah menjawab, "Ya."

malik:571

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [Bapaknya] bahwa dia berkata mengenai firman Allah Ta'ala: '(Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf) ' (Qs. Al Baqarah: 235) yaitu seorang laki-laki yang berkata kepada seorang wanita yang masih berada pada masa iddah dari kematian suaminya, 'Kamu begitu mulia bagiku, saya ada rasa cinta terhadapmu, semoga Allah menuntunmu kepada kebaikan dan jalan rezki', atau ucapan lain yang semisalnya.

malik:966

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Al Miswar bin Rifa'ah Al Quradli] dari [Zubair bin Abdurrahman bin Zubair] berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Rifa'ah bin Simwal mentalak isterinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas isterinya menikah dengan Abdurrahman bin Zubair. Namun Abdurrahman mempunyai masalah karena tidak mampu menyetubuhinya, sehingga ia kembali mencerikan Tamimah. Maka Rifa'ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya. Lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau melarangnya seraya bersabda: "Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh) ."

malik:975

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Abdurrahman] dan [Mujamma'] keduanya adalah anak Yazid bin Jariyah Al Anshari, dari Khansa binti Khidam Al Anshariyah waktu itu ia adalah seorang janda, lalu bapaknya menikahkannya tetapi ia tidak mau menerima pernikahan tersebut. Lalu ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau membatalkan pernikahan tersebut."

malik:981

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Thulaihah Al Asadiyah adalah isteri Rusyaid Ats Tsaqafi, tetapi kemudian ia menceraikannya. Thulaihah kemudian menikah pada masa iddahnya. ' [Umar Ibnul Khattab] lantas memukulnya, demikianjuga dengan suaminya, ia memukul Thulaihah dengan cambuk berkali-kali. Umar kemudian memisahkan antara Thulaihah dengan suaminya (yang kedua) . Setelah itu ia berkata, "Wanita mana saja yang menikah pada masa iddahnya, jika suaminya yang menikahinya belum menyetubuhinya maka keduanya harus dipisahkan, lalu ia harus melanjutkan sisa masa iddahnya dari suami yang pertama. Dan suami yang kedua itu setatusnya sebagai pelamar saja. Tetapi jika ia (suami kedua) telah menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu Isterinya melakukan iddah pada sisa masa iddahnya dari suaminya yang pertama kemudian ditambah dengan iddah dari suaminya yang kedua, dan keduanya tidak boleh bersama lagi untuk selamanya." Malik berkata; "Sa'id Ibnul Musayyab berkata; 'Perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar (dari suami kedua), karena ia telah mensetubuhinya."

malik:983

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, bahwa para wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah masuk Islam di tanah kelahirannya dan mereka tidak termasuk orang yang berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami-suami mereka masih dalam keadaan kafir. Di antara mereka adalah puteri Al Walid bin Mughirah. Ia adalah isteri Shafwan bin Umayyah, lalu ia masuk Islam pada waktu Fathu Makkah, sedangkan suaminya, Shafwan bin Umayyah belum mau masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus keponakannya, Wahab bin Umair kepadanya dengan membawa selendang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bentuk jaminan keamanan untuk Shafwan bin Umayyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengajaknya masuk Islam dan menginginkan agar ia menemui beliau. Jika ia setuju dengan hal itu maka ia akan menerimanya, jika tidak setuju maka beliau akan memberi waktu dua bulan." Tatkala Shafwan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa selendang beliau, dia memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di depan para tokoh. Ia mengatakan, "Wahai Muhammad, Wahab bin Umair telah menemuiku dengan membawa selendangmu, dia menyatakan bahwa engkau menyuruh agar aku menghadapmu, jika aku menyetujui hal tersebut maka pasti aku terima. Jika tidak, kamu akan memberi waktu penangguhan selama dua bulan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Wahab, turunlah (dari kendaraan) ." Dia menjawab; "Tidak, Demi Allah, saya tidak akan turun hingga engkau menjelaskannya kepadaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bahkan penangguhanmu selama empat bulan." Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menghadapi Hawazin di daerah Hunain. Beliau mengirim utusan kepada Shafwan bin Umayyah untuk meminjam peralatan perang dan senjata miliknya." Shafwan berkata; "Berdasarkan paksaan atau kerelaan." Beliau menjawab; "Kerelaan." Lalu Shafwan meminjamkan peralatan perang dan senjata miliknya. Kemudian Shafwan pun ikut berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia masih dalam keadaan kafir. Ia pernah mengikuti peperangan Hunain dan Tha'if. Waktu itu dia masih kafir sedang isterinya telah masuk Islam, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memisahkan antara ia dan isterinya hingga Shafwan masuk Islam, dan isterinya masih mengakuinya dengan pernikahan yang lama." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Jarak waktu antara Islamnya Shafwan dan Islamnya isterinya itu sekitar dua bulan." Ibnu Syihab berkata; "Tidak ada kabar yang sampai kepada kami, bahwa jika seorang perempuan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya sedang suaminya kafir dan masih menetap di Darul Kufr, kecuali hijrahnya akan menjadi pemisah antara dirinya dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang untuk berhijrah sebelum habis masa iddah isterinya."

malik:997

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] ia bahwa: "Ummu Hakim binti Al Harits bin Hisyam adalah isteri Ikrimah bin Abu Jahl, lalu dia masuk Islam pada waktu Fathu Makkah sedang suaminya, Ikrimah bin Abu Jahl kabur karena tidak mau masuk Islam, sehingga ia (Ikrimah) sampai ke kota Yaman. Ummu Hakim lantas menyusulnya hingga ke Yaman, lalu ia mengajak suaminya masuk ke dalam Islam. Akhirnya Ikrimah pun masuk Islam, ia lalu menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat terjadi pembukaan kota Makkah. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau menyambutnya dengan gembira, sementara Ikrimah tidak membawa selendang (sebagai tanda jaminan) hingga ia membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah itu beliau menetapkan kembali pernikahan mereka berdua."

malik:998

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] Ummul Mukminin, Bahwasanya ia pernah melamar Qaribah binti Umayyah untuk Abdurrahman bin Abu Bakar. Mereka lalu menikahkan 'Abdurrahman (dengan wanita tersebut), tetapi kemudian mereka mencela 'Abdurrahman bin Abu Bakr. Mereka berkata, "Kami tidak menikahkannya kecuali karena (kedudukan) 'Aisyah." 'Aisyah lalu mengirim (utusan) kepada Abdurrahman untuk menceritakan hal tersebut, kemudian Abdurrahman menyerahkan keputusan talaknya pada isterinya. Lantas isterinya memutuskan untuk memilih suaminya, sehingga hal itu tidak dianggap sebagai talak.

malik:1017

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata; "Ada tiga pelajaran yang berkenaan dengan Barirah, salah satunya ialah ketika dimerdekakan dia diberi pilihan atas suaminya padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Hak perwalian ada pada orang yang memerdekakan'. Suatu kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya, dan saat itu ada panci dari batu sedang mendidih berisi daging, tetapi beliau hanya dihidangi roti beserta lauk pauknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Bukankah panci tadi berisi daging?" Mereka menjawab; 'Benar wahai Rasulullah, tapi daging itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sedangkan anda tidak boleh memakan sedekah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Bagi Barirah daging itu berstatus sedekah, tapi bagi kita itu adalah hadiah."

malik:1028

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata tentang seorang budak wanita yang menjadi isteri seorang budak laki-laki, kemudian wanita itu dimerdekakan, "Budak wanita tersebut berhak memilih selama belum disetubuhi." Malik berkata; "Jika suaminya telah menyetubuhinya dan ia mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui jika ia mempunyai hak pilih, maka ia disangsikan dan pengakuannya bahwa ia tidak tahu tidak bisa dibenarkan. Dan ia tidak mempunyai hak pilih lagi setelah disetubuhi."

malik:1029

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti Abdurrahman] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, dari [Habibah binti Sahl Al Anshari] bahwasanya ia adalah isteri Tsabit bin Qais bin Syammas. Suatu kali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar rumah hendak menunaikan shalat subuh, lalu beliau mendapati Habibah binti Sahl berada di depan pintu rumah beliau, padahal saat itu hari masih gelap. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepadanya: "Siapa itu?" Habibah menjawab; "Wahai Rasulullah, saya Habibah binti Sahl." Beliau bertanya lagi: "Apa keperluanmu?" Habibah menjawab; "Bukan salahku juga bukan salah Tsabit bin Qais." -Ketika itu Tsabit bin Qais masih menjadi suaminya- Saat Tsabit bin Qais datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas bertanya kepadanya: "Ini Habibah binti Sahl telah mengadukan permasalahannya, sesuai kehendak Allah apa yang dia sebutkan." Habibah lalu berkata; "Wahai Rasulullah, semua yang diberikannya kepadaku masih ada padaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata kepada Tsabit bin Qais: "Ambillah darinya." Maka Tsabit bin Qais mengambil darinya, sehingga hari itu Habibah binti Sahl tinggal bersama keluarganya."

malik:1032

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Rubai' binti Mu'awwadz bin 'Afra] dan pamannya menemui [Abdullah bin Umar] dan mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah minta khulu' cerai kepada suaminya pada masa khalifah Utsman bin 'Affan. Hal? itu sampai kepada [Utsman] dan ia tidak mengingkarinya. Abdullah bin Umar berkata; "Iddahnya seperti iddah wanita yang ditalak."

malik:1034

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang wanita yang kehilangan suaminya dan tidak mengetahui keberadaannya, maka hendaklah dia menunggunya selama empat tahun. Kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu boleh menikah lagi." Malik berkata; "Jika dia menikah setelah masa iddah selesai, kemudian suaminya (kedua) telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami pertama tidak berhak lagi atasnya." Malik melanjutkan, "Inilah yang berlaku di kalangan kami selama ini. Namun jika suaminya datang sementara dia belum menikah lagi, maka suaminya lebih berhak atas dirinya." Malik kembali melanjutkan, "Saya mendapati sekelompok orang mengingkari pendapat yang dilontarkan sebagian kelompok terhadap Umar bin Khattab, ketika ia mengatakan 'Diberikan pilihan bagi suaminya yang pertama, untuk mengambil maharnya atau kembali pada isterinya'." Malik berkata; "Telah sampai pula kepadaku pendapat Umar bin Khattab mengenai seorang wanita yang diceraikan suaminya yang sedang pergi, lalu dia ruju' lagi kepadanya. Namun ruju'nya tersebut tidak sampai pada pihak isteri, dan hanya kabar talaknya sampai kepada isterinya, kemudian isteri menikah lagi dengan lelaki lain. Jika suami yang kedua telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami yang pertama yang telah mentalaknya, tidak ada lagi hak atasnya." Malik berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang aku pandang paling baik dalam hal ini dan dalam hal suami yang hilang."

malik:1052

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Sa'id Ibnul Musayyab] ditanya mengenai seorang isteri yang diceraikan suaminya, padahal dia sedang tinggal di sebuah rumah kontrakan. Maka siapa yang harus membayar sewa kontrakannya? Sa'id Ibnul Musayyab lalu menjawab; "Suaminya." Orangyang bertanya itu kembali berkata, "Bagaimana jika suaminya tidak mampu?" Sa'id Ibnul Musayyab menjawab, "Kalau begitu isterinya." Orang yang bertanya itu berkata lagi, "Bagaimana jika isterinya juga tidak mampu?" Sa'id Ibnul Musayyab menjawab, "Maka pemimpinnya yang harus membayarnya."

malik:1063

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] Bahwasanya ia pernah ditanya tentang seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, padahal ia sedang hamil. Abdullah bin Umar lalu menjawab; "Bila dia telah melahirkan bayinya, berarti masa iddahnya telah berakhir." Lalu [seorang lelaki Anshar] yang sedang bersamanya mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Khattab] pernah berkata; "Seandainya ia telah melahirkan sementara jasad suaminya masih terbaring di atas tempat tidur dan belum dikuburkan, maka ia telah menjadi halal."

malik:1078

Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Miswar bin Makhramah] ia mengabarkan bahwa Subai'ah Al Aslamiyah masih mengeluarkan darah nifas setelah beberapa hari meninggalnya sang suami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Masa iddahmu telah usai, kamu boleh menikah dengan lelaki yang kamu mau."

malik:1079

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sa'ad bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'b bin 'Ujrah] bahwa [Furai'ah binti Malik bin Sinan] -yaitu saudara perempuan Abu Sa'id Al Khudri- mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin agar ia dibolehkan pulang ke rumah keluarganya di Bani Khudrah. Sebab ketika suaminya pergi mencari budak-budaknya yang melarikan, sampai di perbatasan dan menemukan mereka, justru mereka beramai-ramai membunuhnya." Furai'ah binti Malik berkata; "Aku minta izin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pulang ke rumah keluargaku di bani Khudrah, karena suamiku tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak memberi nafkah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengatakan: "Ya." aku kemudian kembali, dan ketika aku sedang berada di kamar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku atau mengutus seseorang untuk memanggilku. Beliau lalu bertanya: "Apa yang kamu katakan tadi? ' aku lalu mengulang kisah tentang suamiku tadi, lantas beliau bersabda: 'Berdiamlah di rumahmu sampai masa yang diwajibkan atasmu selesai'." Furai'ah binti Malik berkata; "Aku menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari." Maka saat pemerintahan Utsman bin Affan, ia mengutus seseorang menemuiku untuk menanyakan hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, sehingga Utsman pun mengikutinya dan memutuskan seperti ini."

malik:1081

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] telah sampai kabar kepadanya bahwa As Sa`ib bin Khabbab wafat. Kemudian isterinya menemui [Abdullah bin Umar] dan mengabarkan kepadanya bahwa suaminya telah wafat, dan ia juga menceritakan bahwa keluarganya mempunyai kebun di sebuah lahan. Kemudian ia berkata, "Apakah dia boleh bermalam di lahan tersebut?" Ibnu Umar pun melarangnya. Akhirnya wanita tersebut berangkat dari Madinah menuju ladang miliknya di waktu sahur, dan sepanjang siang ia berada di sana, lalu kembali lagi ke Madinah di sore hari sehingga ia bisa bermalam di rumahnya sendiri."

malik:1083

Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] Bahwasanya ia berkata tentang seorang wanita Badui yang ditinggal mati suaminya, "Ia boleh berpindah-pindah mengikuti keluarganya." Malik berkata; "Itulah pendapat yang kami pakai."

malik:1084

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; "Wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang dicerai dengan talak bain, ia tidak boleh menginap kecuali di rumah miliknya."

malik:1085

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik telah sampai kepadanya bahwa [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Masa iddah budak wanita yang ditinggal mati suaminya ialah dua bulan ditambah lima hari." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab seperti hadits tersebut."

malik:1089

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata; " [Ummu Salamah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Ada seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah, suami anak perempuanku meninggal dunia hingga kedua matanya sakit (karena banyak nangis), apakah dia boleh memakai celak? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jangan, " -dua atau tiga kali-, dan setiap ditanya beliau menjawab: "Jangan." Kemudian beliau bersabda: "Berkabung itu hanya selama empat bulan sepuluh hari. Sungguh, pada masa Jahilliyah dahulu salaj seorang dari kalian melempar kotoran unta di awal tahun." Humaid bin Nafi' berkata; "Aku lalu bertanya kepada Zainab, 'Apa maksud 'melempar kotoran unta pada awal tahun?" Zainab menjawab; "Dahulu jika seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya, ia masuk ke rumah jelek dan mengenakan seburuk-buruk pakaian serta tidak menyentuh wewangian selama setahun. Setelah itu akan didatangkan kepadanya seekor keledai, atau kambing, atau burung, lalu ia menyentuh kulitnya sebagai bentuk terapi, dan tidak ada yang ia sentuh kecuali akan mati. Kemudian ia keluar dan diberikan kepadanya kotoran unta, ia lalu melemparkan kotoran tersebut sebagai tanda habisnya masa penantian. Kemudian ia kembali menjalani kehidupan seperti biasa, memakai wewangia dan selainnya." Malik berkata; "Al Hifsy ialah rumah kecil yang jelek atau gubug reot, dan taftadldlu ialah mengusap kulitnya semacam jampi."

malik:1098

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abu 'Ubaid] menderita sakit pada kedua matanya, sementara saat itu ia sedang berkabung karena kematian suaminya, Abdullah bin Umar, sehingga ia tidak mengenakan celak. Sehingga kedua matanya hampir tertutup oleh kotoran."

malik:1100

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa Abdullah bin 'Amir menghadiahkan seorang budak wanita kepada [Utsman bin Affan] . Budak wanita itu mempunyai seorang suami yang telah membeli dirinya ketika di Bashrah. Utsman lalu berkata; "Saya tidak akan mendekatinya sampai suaminya menceraikannya." Lalu Ibnu 'Amir meminta suaminya agar merelakannya, maka (suaminya) akhirnya menceraikannya.

malik:1124

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yazid bin Abdullah bin Al Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abu Umayyah] berkata, "Seorang wanita ditalak suaminya, lalu dia melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah selesai ia menikah lagi, lalu ia melahirkan seorang anak laki-laki yang sempurna setelah empat bulan setengah hidup serumah (dengan suami keduanya) . Maka suami (kedua) nya menemui [Umar bin Khattab] mengadukan hal tersebut, lalu Umar memanggil para wanita dari wanita-wanita jahiliyah pada masa dahulu dan menanyakan hal itu. Salah seorang di antara mereka lantas bercerita, "Saya beritahukan kepadamu tentang wanita ini. Ia ditinggal mati suaminya saat dalam keadaan hamil, dan anak itu pun berkembang dalam perutnya. Ketika suaminya yang keduanya menggaulinya, dan sepermanya mengenai anak itu, maka anak yang ada di dalam perut itu pun bergerak dan menjadi besar." Umar bin Khattab membenarkan wanita itu lalu memisahkan mereka berdua. 'Umar berkata; "Tidaklah sampai kepadaku dari kalian berdua kecuali kebaikan." lalu dia menetapkan anak itu kepada suami pertama.

malik:1225

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Waqid Al Laitsi] bahwa ada seseorang menemui Umar bin Khattab ketika sedang berada di Syam. Laki-laki itu menuturkan bahwa dia telah mendapati isterinya bersama laki-laki lain. Umar bin Khattab kemudian mengirim Abu Waqid Al Laitsi kepada isteri orang itu untuk menanyakan perihal tersebut. Abu Waqid lalu menemui wanita tersebut saat ia sedang bersama beberapa orang wanita. Kemudian Abu Waqid menuturkan semua yang dikatakan suaminya kepada [Umar bin Khattab], dan bahwa dia tidak akan dihukum hanya dengan perkataan suaminya. Abu Waqid lalu mengatakan sesuatu agar wanita itu membela diri, tapi wanita itu menolaknya. Bahkan akhirnya justru ia mengakui perbuatannya. Umar kemudian memerintahkan untuk merajamnya, wanita itupun dirajam."

malik:1296

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa [Umar bin Khattab] menyerukan kepada orang-orang di Mina; "Barangsiapa memiliki ilmu tentang diyat agar mengabariku." Lalu [Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] berdiri dan berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis untukku agar aku memberikan warisan kepada isteri Asyyam Adl Dlibabi dari diyat suaminya." Umar bin Khattab berkata kepadanya; "Kalau begitu masuklah ke dalam tenda hingga aku menemuimu." Ketika Umar bin Khattab turun, Dlahak pun mengabarkan hal itu hingga Umar bin Al Khattab memberi putusan dengan apa yang disampaikan olehnya. Ibnu Syihab berkata; "Pembunuhan terhadap Asyyam terjadi karena kesalahan."

malik:1364

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Jarir] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang isteri menyedekahkan makanan dari persediaan yang ada di rumahnya tanpa mengurangi kebutuhan rumah tangganya, maka si isteri itu mendapat pahala karena perbuatannya (yang telah menyedekahkan), dan si suami mendapat pahala karena usahanya (pekerjaannya), dan si bendahara mendapat pahala pula. Masing-masing mendapatkan pahala tanpa mengurangi pahala yang lainnya." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Abu Umar] Telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Iyadl] dari [Manshur] dengan isnad ini, dan ia mengatakan; "Dari makanan suaminya."

muslim:1700

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang isteri bersedekah dari harta suaminya, tanpa menimbulkan kerusakan, maka baginya pahala atas apa yang ia infakkan, dan bagi suaminya adalah pahala atas jerih payahnya (mencari nafkah), serta bagi bendaharanya pahala seperti pahala tersebut, tanpa mengurangi pahala satu sama lainnya sedikit pun." Dan telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan isnad ini, hadits yang semisal.

muslim:1701

Dan Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] Telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari [Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada seorang wanita Anshar yang namanya Ummu Sinan: "Apa yang menghalangimu untuk mengerjakan haji bersama kami?" wanita itu menjawab, "Kami hanya memiliki dua ekor unta. Yang satu dipakai suamiku pergi haji bersama anaknya, sedangkan yang satu lagi dipakai pembantu kami untuk menyiram kebun." Akhirnya beliau pun bersabda: "Kalau begitu, kerjakanlah umrah nanti di bulan Ramadlan, nilainya sama dengan naik haji bersamaku."

muslim:2202

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Utsman bin Abu Syaibah] semuanya dari [Jarir] - [Qutaibah] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdullah bin Umair] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Saya mendengar suatu hadits darinya, lalu aku pun terkagum dan bertanya kepadanya, "Apakah Anda mendengar hadits ini langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia pun menjawab, "Apakah aku akan mengatakan sesuatu yang belum pernah aku dengar?" Aku mendengarnya berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian bersusah payah mempersiapkan perjalanan kecuali ke tiga Masjid. Yaitu; Masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjid Al Aqsha." Dan saya juga mendengar beliau bersabda: "Seorang wanita tidak boleh bersafar selama dua hari, kecuali disertai mahramnya atau pun suaminya." Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Umair] ia berkata, saya mendengar [Qaza'ah] ia berkata, saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Saya mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam empat hal, lalu aku pun begitu terkesan. Beliau melarang seorang wanita untuk mengadakan perjalanan selama dua hari, kecuali disertai suaminya atau mahramnya. Dan ia pun mengisahkan hadits itu.

muslim:2383

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Mu'awiyah] - [Abu Kuraib] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk mengadakan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ia bersama bapaknya atau anaknya atau suaminya atau saudaranya atau mahramnya yang lain." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dengan isnad ini, semisalnya.

muslim:2390

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah bin Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dia berkata; Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya, yaitu Ibnu Sa'id] semuanya dari [Ubaidillah] dengan isnad seperti ini, dalam haditsnya [Yahya] dari ['Ubaidillah] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim] dari ['Aisyah].

muslim:2590

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] sedangkan lafazhnya dari Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; Saya pernah mendengar [Qatadah] telah menceritakan dari [Zurarah bin Aufa] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang istri enggan bermalam dengan memisahkan diri dari tempat tidur suaminya, maka Malaikat akan melaknatnya sampai pagi." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] yaitu Ibnu Al Harits, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini, beliau bersabda: "Sampai dia (istri) kembali (kepada suaminya)."

muslim:2594

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Harits] bahwa [Abu Yunus] budak Abu Hurairah telah menceritakan kepadanya dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sekiranya bukan karena (kesalahan) Hawwa`, niscaya seorang wanita tidak akan mengkhianati suaminya selama-lamanya."

muslim:2673

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; Ini seperti apa yang diceritakan [Abu Hurairah] kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits, di antaranya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau bukan karena (kesalahan) Bani Isra`il, niscaya makanan dan daging kita tidak akan basi, dan sekiranya bukan karena (kesalahan) Hawwa`, niscaya seorang wanita tidak akan mengkhianati suaminya selama-lamanya."

muslim:2674

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ibnu Abi Hazim]. Dan Qutaibah juga berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub, yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari], sedangkan keduanya dari [Abu Hazim] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] bahwa dia telah diceraikan oleh suaminya pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian (suaminya) memberi nafkah untuk dirinya kurang dari biasanya. setelah mengetahui hal itu, dia berkata; Demi Allah, sungguh saya akan meberitahukan hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika sekiranya saya masih berhak mendapatkannya dari mantas suamiku, maka saya akan mengambilnya untuk memperbaiki kehidupanku, namun jika saya tidak berhak mendapatkan nafkahnya lagi, maka saya tidak akan mengambilnya sedikit pun. Dia berkata; Lantas saya beritahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Kamu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dan tempat tinggal darinya."

muslim:2710

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Bakar bin Abi Jahm bin Shuhair Al Adawi] dia berkata; Saya mendengar [Fathimah binti Qais] -Bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tidak menjadikan untuknya nafkah dan tempat tinggal- dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Jika kamu telah halal (selesai masa iddah), maka beritahukanlah kepadaku." Setelah masa iddahku selesai, saya memberitahukan kepada beliau. Tidak lama kemudian Mu'awiyah, Abu Jahm, dan Usamah bin Zaid datang melamarnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mu'awiyah adalah orang yang miskin harta, sedangkan Abu Jahm suka memukul wanita, sebaiknya kamu memilih Usamah." Maka Fathimah mengelak dan berisyarat dengan tangannya tanda tidak setuju, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya adalah lebih baik bagimu." Fathimah berkata; Kemudian saya menikah dengan Usamah, ternyata saya bahagia.

muslim:2720

Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] dia berkata; Saya mendengar [Fathimah binti Qais] berkata; Suatu hari suamiku, yaitu Abu Amru bin Hafsh bin Al Mughirah mengutus Ayyasy bin Abi Rabi'ah untuk menceraikanku dengan membawa lima sha' kurma dan lima sha' gandum. Maka saya berkata; "Saya hanya diberi nafkah segini, tidakkah kamu mengizinkanku menunggu masa iddah di rumah kalian?" Ayyash menjawab; "Tidak." Fathimah melanjutnya ceritanya; Kemudian saya mengenakan bajuku dan bergegas menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertanya: "Sudah berapa kali dia menceraikanmu?" Saya menjawab; "Tiga kali." Beliau bersabda: "Dia benar, memang kamu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah darinya, oleh karena itu, tunggulah masa iddahmu di tempat anak pamanmu yaitu Ibnu Ummi Maktum, sebab dia telah buta sehingga kamu bebas apabila hendak menanggalkan pakaianmu, jika telah berakhir masa iddahmu, maka beritahukanlah kepadaku." Fathimah berkata; Tidak lama kemudian, beberapa orang melamarku, di antaranya adalah Mu'awiyah dan Abu Jahm. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Mu'awiyah adalah orang yang susah sedangkan Abu Jahm adalah orang yang keras terhadap wanita atau suka mukul wanita atau berkata seperti itu, akan tetapi menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Abi Jahm] dia berkata; Saya dan Abu Salamah bin Abdirrahman menemui [Fathimah binti Qais] dan bertanya kepadanya. Dia menceritakan; Mulanya saya adalah istri Abu 'Amru bin Hafsh bin Mughirah, kemudian dia pergi berperang pada perang Najran…, kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Mahdi, namun dia menambahkan; Fathimah berkata; Kemudian saya menikah dengannya, maka Allah memuliakanku dengan Abu Zaid." Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidillah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar] dia berkata; Saya dan Abu Salamah menemui [Fathimah binti Qais] ketika pemerintahan Ibnu Zubair, kemudian dia menceritakan kepada kami bahwa suaminya pernah menceraikannya dengan talak tiga…, seperti hadits Sufyan.

muslim:2721

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab] berkata; Saya mendengar [Ibuku yaitu Ummu Salamah] berkata; Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku telah ditinggal wafat oleh suaminya, hingga matanya menjadi bengkak, bolehkan saya mencelakinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak boleh, " beliau mengucapkan sampai dua kali atau tiga kali. Dengan mengatakan: "Tidak boleh, hal itu hanya di perbolehkan setelah empat bulan sepuluh hari, sungguh di masa Jahiliyah salah seorang dari kalian ada yang melemparkan kotoran di penghujung tahun." Humaid mengatakan; Saya bertanya kepada Zainab; Kenapa dia melemparkan kotoran di penghujung tahun?." Maka Zainab menjawab; "Dulu seorang perempuan apabila suaminya meninggal, dia tidak keluar rumah dan mengenakan pakaian yang jelek-jelek serta tidak memakai wewangian ataupun perhiasan apapun sampai setahun lamanya. Setelah itu, perempuan tersebut diberi seekor hewan-keledai, kambing atau burung- lalu dia menjatuhkan sesuatu pada hewan tersebut sampai hewan tersebut kebanyakan mati, setelah itu perempuan tersebut diberi kotoran hewan, kemudian dia melemparkannya. Setelah itu dia diperkenankan memakai wewangian yang ia suka atau selainnya.

muslim:2732

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Zaenab binti Ummu Salamah] telah menceritakan dari [ibunya] bahwa seorang wanita telah ditinggal mati oleh suaminya, sehingga keluarganya khawatir matanya bengkak (karena banyak menangis), lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk mencelakinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu salah seorang dari kalian pernah ditaruh di rumah yang paling jelek selama satu tahun, jika ada seekor anjing yang lewat, maka dia akan melemparnya dengan kotoran, barulah dia diperbolehkan keluar, tidakkah ia menunggu empat bulan sepuluh hari?." Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dengan dua hadits.

muslim:2734

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] bahwasannya dia mendengar [Zaenab binti Abi Salamah] menceritakan dari [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], keduanya menyebutkan bahwa seorang wanita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau bahwa putrinya telah ditinggal mati oleh suaminya, hingga matanya bengkak dan dia hendak mencelakinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh dahulu wanita dari kalian (yang ditinggal mati suaminya) salalu melemparkan kotoran di penghujung tahun, sedangkan sekarang ini bagi dia hanyalah empat bulan sepuluh hari."

muslim:2735

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abi Ubaid] telah menceritakan kepadanya dari [Hafshah] atau dari ['Aisyah] atau dari keduanya bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan ihdad karena kematian saudaranya melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya." Dan telah menceritakan kepada kami pula [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] yaitu Ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Nafi'] dengan isnad haditsnya Al Laits seperti riwayatnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghazzan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dia berkata; Saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; Saya mendengar [Nafi'] telah menceritakan dari [Shafiyyah binti Ab Ubaid] bahwa dia telah mendengar [Hafshah binti Umar] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Al Laits dan Ibnu Dinar dengan menambahan; Bahwa wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] semuanya dari [Nafi'] dari [Shafiyyah binti Abi Ubaid] dari [sebagian istri Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits mereka.

muslim:2737

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah], [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya."

muslim:2738

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] dan [Isa bin Hammad] keduanya dari negri Mesir, sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rumh, keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Pernah disebutkan orang yang melakukan li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu 'Ashim bin 'Adi berkata tentang hal itu dengan suatu ungkapan, setelah dia beranjak pergi, tiba-tiba seorang laki-laki dari kaumnya mengadu kepadanya bahwa dirinya mendapati istrinya sedang berkencan dengan laki-laki lain. 'Ashim pun menjawab; Saya belum pernah diuji dengan kasus seperti ini kecuali seperti apa yang telah saya katakan tadi. Lalu dia dengan laki-laki tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan tentang apa yang telah dia dapati dari istrinya, laki-laki tersebut berperawakan kurus, agak kekuning-kuningan dan berambut keriting. Sedangkan laki-laki yang dituduhnya bersama istrinya adalah gemuk dan berbadan besar. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Lalu perempuan tersbeut melahirkan anak yang mirip dengan llai-laki yang dituduh oleh suaminya bahwa ia berkencan dengan istrinya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan li'an terhadap pasangan suami istri. Ada seseorang yang berada di majlis Ibnu Abbas bertanya; "Apakah wanita tersebut yang telah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa: "Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, maka saya akan merajamnya." Ibnu Abbas menjawab; "Tidak, akan tetapi wanita tersebut adalah yang berita perbuatan kejinya telah menyebar." Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abi Uwais] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman yaitu Ibnu Bilal] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Qasim] dari [Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa dia berkata; Pernah disebutkan berita tentang pasangan suami istri yang saling meli'an di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Al Laits, dan dalam haditsnya ada sedikit tambahan di perkataanya; "Banyak dagingnya (gemuk)." Dia berkata; "Berambut keriting (tebal)."

muslim:2750

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari ['Aisyah] dia berkata; Suatu ketika Barirah menemuiku dan berkata; "Sesungguhnya keluargaku (tuanku) berjanji akan membebaskanku jika saya mampu menebus diriku dengan sembilan uqiyah selama sembilan tahun, dan saya harus membayar satu uqiyah setiap setahun, oleh karena itu bantulah saya." Maka saya berkata kepadanya; "Jika keluargamu (tuanmu) rela maka saya akan menebusmu secara kontan (yaitu sembilan uqiyah sekaligus), saya akan membebaskanmu, dan hak perwalianmu padaku." Setelah itu dia menyampaikan hal itu kepada keluarganya (tuannya), namun mereka menolak kecuali jika hak perwaliannya tetap pada mereka. Kemudian dia menemuiku dan menyampaikan hal itu kepadaku, lalu saya meghardiknya dan berkata; "Demi Allah, tidak seperti itu aturannya." Aisyah melanjutkan; Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini, maka beliau bertanya kepadaku, lalu saya memberitahukan kepada beliau apa yang terjadi. Lantas beliau bersabda: "Belilah dia dan bebaskanlah dia serta mintalah syarat supaya perwalian ada padamu, sebab perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Akhirnya saya malakukannya. Tidak lama setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di waktu Isya`, setelah beliau memuji Allah dengan puji-pujian yang pantas bagi-Nya, beliau lalu bersabda: "Amma Ba'du, apa urusannya orang-orang memberikan persyaratan? Persyaratan apa saja yang tidak pernah ada pada Kitabullah Azza Wa Jalla, maka persyaratannya bathil walaupun dia mensyaratkan seratus kali, sebab Kitabullah lebih berhak untuk ditunaikan dan syarat Allah lebih kuat. Lantas apa urusannya salah seorang dari kalian yang mengatakan; 'Merdekakanlah fulan dengan syarat perwaliannya masih padaku, " sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Numair]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Jarir] semuanya dari [Hisyam bin Urwah] dengan isnad ini, seperti hadits riwayat Abu Usamah, hanya saja dia dalam hadits Jabir disebutkan; Bahwa suaminya (Barirah) statusnya masih budak, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan, maka dia memilih dirinya, seandainya suaminya medeka niscaya beliau tidak memberinya pilihan. Dan dalam hadits mereka tidak disebutkan; "Amma ba'du."

muslim:2763

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin 'Ali] dari [Za`idah] dari [Simak] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] bahwa dia membeli Barirah dari keluarga orang Anshar, namun mereka mensyaratkan hak perwalian. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan, saat itu suaminya adalah seorang budak, dan dia pernah menghadiahkan daginga kepada Aisyah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kalian membuat makanan dari daging ini." 'Aisyah berkata; "Ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah." Maka beliau bersabda: "Daging itu untuknya adalah sedekah sedangkan untuk kita adalah hadiah."

muslim:2765

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; Saya mendengar [Abdurrahman bin Qasim] berkata; Saya mendengar [Qasim] menceritakan dari ['Aisyah] bahwa dia hendak membeli Barirah untuk dibebaskan, namun keluarganya mensyaratkan hak perwalian, lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Belilah dan bebaskanlah dia, karena hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi hadiah sepotong daging, mereka (keluarga Nabi) berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Daging ini disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Baginya adalah sedekah sedangkan bagi kita adalah hadiah." Dan dia juga diberi pilihan. Andurrahman berkata; Suaminya adalah seorang yang merdeka. Syu'bah berkata; Kemudian saya bertanya kepadanya tentang status suaminya, dia menjawab; Saya tidak tahu. Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad seperti ini.

muslim:2766

Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Rabi'ah bin Abi Abdirrahman] dari [Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa dia berkata; "Dalam kasus Barirah ada tiga pelajaran yaitu; dia diberi pilihan atas suaminya ketika dia dibebaskan, dia juga pernah diberi daging, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke rumahku, ketika itu ada tungku yang sedang dipanasi di atas api, kemudian beliau meminta dihidangkan makanan, lalu beliau diberi roti dan lauk pauk yang ada di rumah, lalu beliau bertanya: "Tidakkah tadi saya melihat periuk di atas api yang berisi daging?" Mereka menjawab; "Ya, wahai Rasulullah, itu adalah daging yang tadi disedekahkan kepada Barirah, sehingga kami tidak suka untuk memberikannya kepada Anda." Beliau bersabda: "Daging tersebut bagi Barirah adalah sedekah, sedangkan bagi kita adalah hadiah dari Barirah." Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai dirinya: "Sesungguhnya hak perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."

muslim:2768

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] dari [Ibrahim bin Nafi']; Telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim bin Yannaq] dari [Shafiyyah binti Syaibah] dari ['Aisyah] bahwa seorang perempuan dari Anshar menikahkan anaknya, lalu dia jatuh sakit hingga rambutnya pada rontok. Kemudian dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Sesungguhnya suaminya ingin mempercantiknya, bolehkah aku menyambung rambutnya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Terkutuklah orang-orang yang menyambung rambut." Dan telah menceritakannya kepada ku [Muhammad bin Hatim]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi] dari [Ibrahim bin Nafi'] melalui jalur ini. Dia berkata; 'Terkutuklah orang-orang yang menyambung rambut.'

muslim:3964

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Miqdam bin Syuraih bin Hani'] dari [Bapaknya] dari [Syuraih] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha aku (perawi) bertanya kepadanya, "Apakah perempuan boleh makan bersama dengan suaminya jika dia sedang datang haid?" Dia (Aisyah) berkata, "Ya, boleh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memanggilku, lalu aku makan bersama beliau, padahal aku sedang haid. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengambil daging dan membaginya kepadaku. Lantas aku segera memakannya, dan aku menaruhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya dan memakannya. Beliau meletakkan mulutnya di daging tempat aku meletakkan mulutku tadi. Lalu beliau meminta air minum dan membaginya kepadaku sebelum beliau meminumnya. Lalu beliau mengambil dan meminumnya, kemudian meletakkannya. Kemudian beliau mengambil dan meminumnya, dan beliau meletakkan mulutnya di tempat aku meletakkan mulutku pada gelas tadi, "

nasai:277

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id bin Jamil bin Tharif] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami; [Yazid bin Miqdam bin Syuraih bin Hani] dari Bapaknya - [Syuraih] - bahwa dia pernah bertanya kepada [Aisyah] Radliyallahu'anha 'Apakah perempuan boleh makan bersama suaminya jika dia sedang haidl? ' Dia (Aisyah) berkata, 'Ya, boleh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memanggilku, lalu aku makan bersama beliau, padahal aku sedang haidl. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengambil daging, kemudian membaginya kepadaku, dan aku segera memakannya. Kemudian aku menaruhnya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil dan memakannya. Beliau meletakkan mulutnya pada daging di tempat aku meletakkan mulutku tadi. Lalu beliau meminta air minum dan membaginya kepadaku, sebelum beliau meminumnya, maka aku mengambil dan meminumnya, lalu meletakkannya. Kemudian beliau mengambilnya dan meminumnya, dan beliau meletakkan mulutnya ditempat aku meletakkan mulutku di gelas tadi."

nasai:374

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; aku mendengar [Abu Ishaq] menceritakan dari [Abu 'Ubaidah] dari ['Abdullah] dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Abdullah berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam telah mengajarkan Khutbah Hajah kepada kami, yaitu, 'Segala puji bagi Allah, kita memohon pertolongan dan ampunan kepadanya, berlindung kepadanya dari kejahatan jiwa kami dan kejelekan perbuatan-perbuatan kami. Barang siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang telah Allah sesatkan, maka tidak akan ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi tiada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya'. Kemudian beliau membaca tiga ayat berikut ini: 'Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepadanya, dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam'. (Qs. Ali 'Imran (3): 102). 'Hai kalian manusia, bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak, dan bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu dengan yang lain, dan (periharalah) hubungan Silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu'."(Qs. An-Nisaa'(4): 1). 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar'."(Qs. Al Ahzaab (33): 70). Abu Abdurrahman berkata; Abu Ubaidah tidak pernah mendengar dari Bapaknya sedikitpun, demikian juga Abdurrahman bin Abdullah bin Mas'ud dan Abdul Jabbar bin Wa'il bin Hujr.

nasai:1387

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Ajlan] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Qa'qa'] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Allah merahmati seorang pemuda yang bangun untuk shalat dimalam hari, lalu ia membangunkan istrinya untuk shalat, jika ia enggan maka ia memercikkan air diwajahnya, dan Allah merahmati seorang istri yang bangun untuk shalat dimalam hari lalu ia membangunkan suaminya untuk shalat, jika ia enggan maka ia memercikkan air kewajahnya."

nasai:1592

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dia berkata; Aku mendengar [Abu Wa'il] menceritakan dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang istri bersedekah dari rumah suaminya, maka ia akan mendapatkan pahala. Suaminya juga mendapatkan pahala yang sama dan orang yang diserahi amanat -hartanya- juga mendapatkan pahala yang sama. Dan pahala masing-masing dari keduanya tidak berkurang sedikitpun karena pahala yang lainnya. Bagi suami mendapatkan pahala karena sesuatu yang ia usahakan, dan bagi istri mendapatkan pahala karena sesuatu yang ia infakkan."

nasai:2492

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] bahwasanya [bapaknya] menceritakan kepadanya, dari ['Abdullah bin 'Amru] dia berkata; "Setelah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam menaklukan kota Mekkah, beliau berdiri seraya bersabda di dalam khutbahnya: 'Tidak boleh seorang istri memberi tanpa izin suaminya'."

nasai:2493

Telah mengabarkan kepada kami [Azhar bin Jamil] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; -dan dia menyebutkan ['Aun bin Abu Juhaifah], - dia berkata; Aku mendengar [Al Mundzir bin Jarir] bercerita dari [Bapaknya] dia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di siang hari, tiba-tiba datang suatu kaum dalam keadaan telanjang kaki sambil menggantungkan pedang-pedang mereka. Mayoritas mereka -bahkan seluruhnya- dari kalangan Mudlar. Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berubah karena kemiskinan yang terlihat pada mereka. Kemudian beliau keluar dan menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu mendirikan shalat. Kemudian beliau shalat dan setelah itu berkhuthbah seraya bersabda: " Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu Annisa: 1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok Al Hasyr: 18. Lalu bersabda: 'seseorang bersedekah dengan uang dinarnya, atau dirhamnya, atau pakaiannya, atau satu sha gandum, atau satu sha kurma, hingga beliau bersabda; walaupun dengan sepotong kurma.' Lalu seseorang dari kalangan Anshar datang dengan membawa satu ikat barang yang ia bawa, seolah-olah ia sudah tidak sanggup untuk membawanya. Orang-orangpun berdatangan hingga aku melihat dua karung makanan dan pakaian. Akupun melihat wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersinar gembira seperti gemerlapnya emas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membuat contoh baik di dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkan contoh baik tersebut tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang membuat contoh buruk di dalam Islam, maka baginya dosa dan dosa orang yang mengamalkan contoh buruk tersebut tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun."

nasai:2507

Telah? mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid], ia berkata;? telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad], ia berkata;? telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata;? telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] bahwa ia ingin membeli Barirah lalu ia memerdekakannya, namun mereka (tuan-tuannya) memberikan syarat agar mereka tetap menjadi walinya, lalu ia menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau bersabda: " Belilah dia dan merdekakan, sesungguhnya perwalian itu bagi yang memerdekakakan." Lalu ia diberi pilihan ketika dimerdekakan, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi daging kemudian dikatakan ini adalah sebagian shadaqah yang diberikan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Hal itu baginya merupakan shadaqah dan bagi kami merupakan hadiah." Dan suami Barirah adalah orang yang merdeka.

nasai:2567

Telah mengkhabarkan kepada kami [Katsir bin 'Ubaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amr bin Utsman mencerai sama sekali anak wanita Sa'id bin Zaid pada masa pemerintahan Marwan dan ia adalah seorang pemuda, dan ibu wanita tersebut adalah anak wanita Qais, lalu bibinya yaitu [Fathimah binti Qais] mengirim utusan memerintahkannya agar pindah dari rumah Abdullah bin 'Amr. Marwan mendengar hal tersebut, kemudian mengirim utusan kepada anak wanita Sa'id dan memerintahkannya agar kembali ke tempat tinggalnya, serta bertanya kepadanya apa yang mendorongnya untuk pindah sebelum ia ber'iddah di tempat tinggalnya hingga selesai 'iddahnya? Lalu ia mengirimkan utusan kepadanya mengkhabarkannya bahwa bibinya memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut. Maka Fathimah biti Qais berdalih bahwa ia dahulu di bawah naungan 'Amr bin Hafsh, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali menjadi amir di Yaman 'Amr bin Hafsh keluar bersama Ali, dan mengirimkan utusan untuk mencerainya yang merupakan perceraiannya yang terakhir, dan ia memerintahkan Al Harits bin Hisyam serta 'Ayyash bin Abi Rabi'ah untuk memberikan nafkah kepadanya. Kemudian Fathimah mengirimkan utusan kepada Al Harits serta 'Ayyash menanyakan kepada mereka perkara yang diperintahkan suaminya untuk dirinya. Maka mereka berdua mengatakan; demi Allah, ia tidak memiliki nafkah pada kami, kecuali ia hamil. Dan mereka tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan seizing kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya, lalu beliau membenarkan mereka berdua. Fathimah berkata; kemanakah saya pindah wahai Rasulullah? Beliau bersabda: "Pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta yang telah Allah 'azza wajalla sebutkan dalam kitabNya." Fathimah berkata; kemudian saya ber'iddah di rumahnya, dan ia adalah orang yang telah hilang pandangannya, dan saya melepaskan baju di rumahnya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkanku dengan Usamah bin Zaid. Kemudian hal tersebut diingkari oleh Marwan, dan ia berkata; saya belum mendengar hadits ini dari seorangpun sebelummu, dan saya akan mengambil permasalahan yang telah kami dapati manusia ada padanya.

nasai:3170

Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad Ad Duri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hasan bin Asy Syaqiq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Ummu Habibah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya saat berada di negeri Habasyah. Ia dinikahkan oleh An Najasyi, ia memberinya mahar empat ribu, dan memberi perbekalannya dari dirinya sendiri, dan mengirimnya bersama dengan Syurahbil bin Hasanah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengirimkan kepadanya sesuatupun, dan mahar para isterinya adalah empat ratus dirham.

nasai:3298

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abi Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Ubaidullah bin Abbas] bahwa Ar Rumaisha` datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluhkan suaminya bahwa ia tidak menghubunginya. Tidak lama kemudian suaminya datang dan berkata; wahai Rasulullah, ia berdusta. Suaminya menghubunginya akan tetapi ia ingin kembali kepada suaminya yang pertama. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh demikian, hingga engkau merasakan kenikmatannya."

nasai:3360

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Alqamah bin Martsad], ia berkata; saya mendengar [Salim bin Razin] menceritakan dari [Salim bin Abdullah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu] Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai seseorang yang memiliki isteri yang ia ceraikan kemudian wanita tersebut dinikahi laki-laki yang lain, lalu ia mencerainya sebelum menggaulinya dan ia kembali ke suaminya yang pertama. Beliau bersabda: " Tidak boleh, sampai ia merasakan kenikmatan."

nasai:3361

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Rabi'ah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; dalam diri Barirah terdapat tiga hukum syar'i, salah satunya adalah bahwa ia dimerdekakan kemudian diberi pilihan mengenai suaminya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perwalian adalah milik orang yang memerdekakan." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki rumah sedang sebuah kuali tengah mendidih berisikan daging. Kemudian didekatkan kepada beliau roti dan lauk yang ada di rumah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukankah saya melihat kuali berisi daging?" Maka mereka berkata; benar wahai Rasulullah, itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sedangkan anda tidak memakan sedekah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah sedekah untuknya dan bagi kita adalah hadiah."

nasai:3393

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; saya membeli Barirah, dan tuannya memberi syarat perwaliannya untuk mereka. Kemudian hal tersebut saya sebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda: "Merdekakan dia, karena perwalian itu bagi rang yang memberikan uang."

nasai:3395

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] bahwa ia ingin membeli Barirah, kemudian mereka mensyaratkan perwaliannya untuk mereka. Lalu ia melaporkan kasus tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bersabda: "Belilah dan merdekakan dia, karena perwalian adalah untuk orang memerdekakan." Dan didatangkan sebuah daging kemudian dikatakan; ini diantara yang disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Itu sedekah untuknya dan bagi kita adalah hadiah." Beliau memberikan pilihan kepada Barirah, dan suaminya adalah orang yang merdeka.

nasai:3396

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata; Barirah mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan membayar sembilan uqiyah, setiap tahun satu uqiyah. Kemudian ia datang kepada Aisyah, dan meminta bantuan kepadanya. Ia berkata; tidak, kecuali apabila mereka menghendaki saya menghitungnya satu hitungan untuk mereka, dan perwaliannya adalah untukku. Kemudian Barirah pergi dan membicarakan hal tersebut dengan tuannya. Maka mereka menolak hal tersebut kecuali perwaliannya adalah untuk mereka. Kemudian ia datang kepada Aisyah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat itu datang, lalu Barirah mengatakan apa yang dikatakan tuannya. Maka Aisyah berkata; demi Allah kalau demikian tidak. Kecuali perwalian adalah untukku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada apa ini?" kemudian Aisyah berkata; wahai Rasulullah, Barirah datang kepadaku meminta bantuan menyelesaikan perjanjian pembebasannya, kemudian saya katakan; tidak, kecuali mereka menghendaki saya menghitung bagi mereka satu hitungan dan perwaliannya adalah untukku. Kemudian ia menyebutkan hal tersebut kepada tuannya, lalu mereka menolak kecuali perwalian untuk mereka. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Belilah dia dan mintalah syarat perwalian kepada mereka. Dan perwalian hanyalah untuk orang yang memerdekakan." Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah kepada manusia, beliau memuji Allah kemudian bersabda: "Bagaimana keadaan orang-orang, mereka memberikan berbagai syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah 'azza wajalla. Mereka mengatakan; bebaskan Fulan, dan perwaliannya untukku." Kitab Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat, dan segala syarat yang tidak ada di dalam Kitab Allah adalah batil walaupun seratus syarat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepada Barirah.

nasai:3397

Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain] dari [Zaidah] dari [Simak] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa ia membeli Barirah dari beberapa orang Anshar. Mereka mengajukan syarat perwalian untuk mereka. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepadanya. Suaminya adalah seorang sahaya, dan Barirah memberikan hadiah daging kepada Aisyah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ohh,,,, seandainya kalian memberikan sebagian daging ini kepada kami." Aisyah berkata; itu disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: "Itu sedekah untuknya dan hadiah bagi kita."

nasai:3399

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Tamim bin Salamah] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa ia berkata, "Segala puji bagi Allah yang Maha luas pendengaran-Nya terhadap segala suara. Sungguh Khaulah telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadukan suaminya, namun perkataannya kepadaku tidak jelas bagiku. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat: '(Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua…) ' (Qs. Al Mujadilah: 1).

nasai:3406

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia berkata, "Telah disebutkan li'an di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian, 'Ashim bin 'Adi lalu berkata dengan suatu perkataan mengenai hal tersebut kemudian pergi. Lalu seorang laki-laki dari kaumnya datang mengadu kepadanya bahwa ia mendapati seseorang bersama isterinya. 'Ashim berkata, "Aku tidak mendapatkan ujian dengan hal ini kecuali karena perkataanku." Kemudian ia pergi bersamanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau mengenai seseorang yang mendapati isterinya berada di atasnya. Laki-laki tersebut adalah orang yang kuning, sedikit dagingnya, dan berambut lurus. Sedangkan orang yang ia tuduh, bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya adalah orang yang berkulit sawo matang, gempal, dan banyak dagingnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang serupa dengan orang yang disebutkan suaminya, bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan antara keduanya untuk saling laknat (sumpah). Kemudian seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas dalam suatu majelis, "Apakah wanita tersebut adalah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa ada bukti maka aku akan merajam wanita ini'? Ibnu Abbas menjawab, "Tidak. Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan dalam Islam."

nasai:3416

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Muhammad bin As Sakan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jahdlam] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Yahya] ia berkata; aku mendengar [Abdurrahman bin Al Qasim] menceritakan dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa ia berkata, "Telah disebutkan li'an di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian 'Ashim bin 'Adi menyebutkan suatu perkataan mengenai hal tersebut, kemudian ia pergi. Lalu seorang laki-laki dari kaumnya berjumpa dengannya kemudian menyebutkan, bahwa ia mendapati seorang laki-laki sedang bersama dengan isterinya. Maka 'Ashim mengajaknya pergi bersamanya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ia mengabarkan kepada beliau mengenai seseorang yang mendapati orang lainsedang bersama isterinya. Laki-laki tersebut adalah orang yang kuning, sedikit dagingnya, dan berambut lurus. Sedangkan orang yang ia tuduh bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya adalah orang yang berkulit sawo matang, gempal, banyak dagingnya berambut keriting dan sangat kaku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, berilah kejelasan." Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang serupa dengan orang yang disebutkan suaminya bahwa ia mendapatinya di sisi isterinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan kepada keduanya untuk saling laknat (sumpah). Kemudian seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Abbas dalam suatu majelis, 'Apakah wanita tersebut adalah yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Seandainya aku boleh merajam seseorang tanpa ada bukti maka aku akan merajam wanita ini? ' Ibnu Abbas menjawab, "Tidak. Itu adalah wanita yang menampakkan keburukan dalam Islam."

nasai:3417

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ziyad] dari [Hilal bin Usamah] dari [Abu Maimunah] ia berkata, "Saat aku bersama [Abu Hurairah], ia berkata, "Seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu. Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat, ia membawakan aku air dari sumur Abu 'Anabah." Kemudian suaminya datang dan berkata, "Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?" Kemudian beliau bersabda: "Wahai anak kecil, ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki." Kemudian anak tersebut menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya."

nasai:3439

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] aku berkata dari [ibunya]? Ia berkata, "Ya. Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah ditanya mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, kemudian mereka khawatir atas matanya apakah ia boleh memakai celak? Kemudian beliau bersabda: "Sungguh salah seorang di antara kalian tinggal di rumahnya dalam pakai tipis yang paling buruk selama atau tahun kemudian keluar. Maka tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari."

nasai:3444

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh Muhammad, mereka berdua mengatakan; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Al Miswar bin Makhramah], bahwa Subai'ah mengalami nifas setelah kematian suaminya selama beberapa malam, kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin untuk menikah, lalu beliau mengizinkannya sehingga iapun menikah."

nasai:3448

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata, "Subai'ah telah melahirkan kandungannya dua puluh tiga atau dua puluh malam setelah kematian suaminya. Kemudian setelah suci ia berhias untuk menikah, maka ia mendapat celaan karena hal itu. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Apa yang menghalanginya? Sungguh telah selesai waktunya."

nasai:3450

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Ubaidullah bin Abdullah] menceritakan kepadanya bahwa [ayahnya] mengirim surat kepada [Umar bin Abdulllah bin Arqam Az Zuhri] memerintahkan kepadanya agar menemui Subai'ah binti Al Harits Al Aslamiyah. Kemudian iapun bertanya kepada [Subai'ah] mengenai kisahnya dan apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya saat minta fatwa. Kemudian Umar bin Abdullah mengirim surat kepada Abdullah bin 'Utbah mengabarkan kepadanya, bahwa Subai'ah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menjadi isteri Sa'd bin Khaulah dari Bani 'Amir bin Luai, seorang ahli badar. Kemudian suaminya meninggal saat haji Wada', sementara dirinya dalam keadaan hamil. Dan tak lama kemudian iua melahirkan anak. Setelah selesai nifas ia berhias untuk orang yang meminang. Lalu ia ditemui Abu As Sanabil bin Ba'kak seorang laki-laki dari Bani Abdu Ad Dar. Abu Sanabil lalu berkata kepadanya, "Kenapa aku lihat engkau berhias? Apakah engkau akan menikah? Sungguh, demi Allah engkau tidak halal menikah hingga lewat empat bulan sepuluh hari." Subai'ah berkata, "Setelah ia mengatakan itu kepadaku, maka aku pun mengumpulkan pakaianku, kemudian di sore harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal tersebut. Beliau kemudian memberikan fatwa bahwa aku telah halal ketika melahirkan kandunganku. Dan beliau memerintahkanku untuk menikah apabila aku menghendaki."

nasai:3460

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya."

nasai:3467

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Syu'bah] dan [Ibnu Juraij] dan [Yahya bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'd bin Ishaq] dari [Zainab binti Ka'b] dari [Al Fari'ah binti Malik], bahwa suaminya keluar untuk mencari pekerja yang kuat, kemudian mereka membunuhnya." [Syu'bah] dan [Ibnu Juraij] berkata, "Al Fari'ah berada di kampung yang jauh, kemudian ia datang bersama saudara laki-lakinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian mereka menceritakan kepada beliau dan beliau memberikan keringanan untuknya, hingga ketika Fari'ah kembali, beliau memanggilnya dan bersabda: "Duduklah di rumahmu hingga selesai masa 'iddah."

nasai:3470

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Yazid bin Muhammad] dari [Sa'd bin Ishaq] dari bibinya [Zainab binti Ka'b] dari [Al Furai'ah binti Malik], bahwa suaminya menyewa pekerja kuat agar bekerja kepadanya, kemudian mereka membunuhnya. Lalu ia menyebutkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya aku tidak berada di rumahnya dan aku tidak mendapatkan nafkah darinya. Apakah boleh aku pindah kepada keluargaku dan mengurusi anak-anak yatimku? Beliau bersabda: "Lakukanlah." Kemudian beliau bersabda: "Apa yang kamu katakan?" Kemudian ia mengulangi perkataannya lagi. Beliau bersabda: "Lakukanlah Iddah di tempat kamu mendengar kabar (kematian itu)."

nasai:3471

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sa'd bin Ishaq] dari [Zainab] dari [Furai'ah], bahwa suaminya keluar untuk mencari budak miliknya. Kemudian ia terbunuh di Tharafi Al Qaddum. Furai'ah berkata, "Kemudian aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau bahwa aku ingin pindah kepada keluargaku." Kemudian Furai'ah menyebutkan kondisinya. Furai'ah berkata, "Beliau lalu memberiku keringanan, namun saat aku berbalik (ingin berlalu pergi) beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumah keluargamu hingga selesai masa 'iddah."

nasai:3472

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata, "Aku mendengar [Ummu Salamah] berkata, "Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku telah ditinggal mati suaminya dan ia mengeluhkan matanya, apakah aku boleh memberinya celak? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya 'iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, dan sungguh salah seorang di antara kalian pada masa jahiliyah melempar kotoran binatang di penghujung tahun." Humaid berkata, "Kemudian aku katakan kepada Zainab, "Kenapa ia melempar kotoran binatang pada penghujung tahun? Zainab menjawab, "Seorang wanita apabila ditinggal mati suaminya ia masuk ke rumah kecil dan buruk, memakai pakaian yang terburuk serta tidak mengusap minyak wangi atau apapun hingga lewat satu tahun. Kemudian didatangkan kepadanya binatang, keledai atau kambing atau burung kemudian ia memegangnya, jarang sekali ia menyentuh sesuatu kecuali sesuatu tersebut akan mati. Kemudian ia keluar dan diberi kotoran binatang, setelah itu ia melemparkannya dan kembali mengenakan minyak wangi atau yang lainnya." Malik berkata, "Taftadldlu adalah mengusapnya." Dalam hadits Muhammad, Malik berkata, "Al Hifsyu adalah rumah dari bambu."

nasai:3477

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Budail] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Shafiyah binti Syaibah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kuning, pakaian yang dicelup dengan tanah liat merah, serta tidak mengecat kuku serta memakai celak."

nasai:3479

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Makhramah] dari [ayahnya] berkata; aku mendengar [Mughirah bin Adl Dlahhak] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Hakim binti Asid] dari [Ibunya], bahwa suaminya meninggal dan ia mengeluhkan matanya, lalu ia mengenakan celak pada matanya. Setelah itu ia mengirim budak wanitanya menemui [Ummu Salamah] agar bertanya kepadanya mengenai celak mata. Ummu Salamah lalu menjawab, "Janganlah ia memakai celak kecuali pada perkara yang penting, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku ketika Abu Salamah meninggal dan aku telah memakai perasan pohon yang pahit dimataku, beliau bersabda: "Apa ini hai Ummu Salamah?" aku menjawab, "Itu perasan pohon yang pahit wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya ia memperindah wajah, maka janganlah engkau memakainya kecuali diwaktu malam, jangan engkau menyisir rambut dengan parfum dan inai, karena itu adalah cat." Aku lalu bertanya, "Lantas dengan apa aku bersisir wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Olesilah kepalamu dengan daun bidara."

nasai:3481

Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahnya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -yaitu Ibnu Musa-, [Humaid] berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Abu Salamah] dari ibunya [Ummu Salamah] ia berkata, "Seorang wanita Quraisy datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak wanitaku mengalami sakit mata, apakah aku boleh memakaikan celak kepadanya? Ia adalah wanita yang telah ditinggal mati suaminya?" Maka beliau bersabda: "Tidak, hingga berlalu empat bulan sepuluh hari." Kemudian wanita itu berkata, " Sesungguhnya aku mengkhawatirkan penglihatannya." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, kecuali setelah empat bulan sepuluh hari. Dahulu salah seorang dari kalian pada masa jahiliyah berkabung terhadap suaminya hingga satu tahun, kemudian melempar kotoran binatang pada penghujung tahun."

nasai:3482

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ibunya], bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya mengenai anak wanitanya yang ditinggal mati suaminya dan ia sedang sakit. Beliau lalu bersabda: "Sungguh, dahulu salah seorang di antara kalian berkabung hingga satu tahun kemudian melempar kotoran hewan pada penghujung tahun. Sesungguhnya 'iddah itu empat bulan sepuluh hari."

nasai:3483

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa bin Ma'dan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu A'yan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] mantan budak kaum Anshar dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah], bahwa seorang wanita Quraisy datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya anak wanitaku ditinggal mati suaminya dan aku mengkhawatirkan matanya, maka aku ia ingin memakai celak?" Beliau lalu bersabda: "Sungguh, dahulu seseorang di antara kalian melempar kotoran hewan pada penghujung tahun. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari." Kemudian aku berkata kepada Zainab, "Apakah penghujung tahun itu? Ia menjawab, "Di masa jahiliyah dulu seorang wanita jika suaminya meninggal maka ia menuju rumahnya yang paling buruk dan tinggal di sana hingga berlalu satu tahun, kemudian ia keluar dan melempar kotoran hewan di belakangnya."

nasai:3484

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab], bahwa seorang wanita bertanya kepada [Ummu Salamah] dan [Ummu Habibah], "Apakah seorang wanita boleh memakai celak pada masa 'iddahnya karena kematian suaminya? Maka ia menjawab, "Pernah seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya mengenai hal tersebut. Beliau kemudian bersabda: "Pada masa jahiliyah dulu, jika salah seorang dari kalian ditinggal mati suaminya, maka ia tinggal selama satu tahun kemudian melempar kotoran ke belakangnya kemudian keluar. Sesungguhnya masa 'iddah adalah empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa 'iddah."

nasai:3485

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Mahan Bashri] dari [Husyaim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sayyar] dan [Hushain] [Mughirah] [Daud bin Abu Hindun] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dan ia menyebutkan beberapa orang yang lain dari [Asy Sya'bi] berkata, "Aku menemui [Fatimah binti Qais] bertanya kepadanya mengenai keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadapnya. Kemudian ia berkata, bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, lalu ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal tempat tinggal dan nafkah. Ia berkata, "Beliau tidak memberiku tempat tinggal dan nafkah. Dan beliau memerintahkanku untuk ber'iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum."

nasai:3492

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] berkata; aku dan Abu Salamah menemui [Fatimah binti Qais] ia berkata, "Suamiku telah menceraiku dan tidak memberikan kepadaku tempat tinggal dan nafkah. Kemudian ia memberiku sepuluh qafiz yang ada pada anak pamannya, yaitu lima qafiz gandum dan lima qafiz kurma. Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan hal tersebut kepada beliau. Beliau pun bersabda: 'Ia telah benar'. Dan beliau memerintahkan aku agar melakukan iddah di rumah Fulan.' Suaminya telah mencerainya dengan talak tiga."

nasai:3495

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman bin Sa'id bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syu'aib] berkata; [Az Zuhri] berkata; telah memberitakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa Abdullah bin 'Amru bin Utsman menceraikan anak Sa'id bin Zaid dengan talak tiga, sedang ibunya adalah Hamnah binti Qais. Kemudian bibinya, [Fatimah binti Qais], memerintahkan kepadanya untuk pindah dari rumah Abdullah bin 'Amru, dan hal tersebut didengar oleh Marwan. Kemudian Marwan mengirimkan utusan kepada wanita tersebut agar kembali ke tempatnya hingga selesai 'iddahnya. Kemudian wanita itu ganti mengutus seseorang untuk mengabarkan kepadanya, bahwa bibinya, Fatimah, telah memberinya fatwa untuk pindah. Dan bibinya juga mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berfatwa kepadanya untuk pindah ketika Abu 'Amru bin Hafsh Al Makhzumi menceraikannya. Kemudian Marwan mengirimkan Qabishah bin Dzuaib kepada Fatimah dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Fatimah kemudian mengaku bahwa ia dahulu pernah menjadi isteri Abu 'Amru. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai amir di Yaman, maka ia keluar bersamanya dan mengirimkan utusan kepadanya untuk mencerainya dan itu adalah sisa cerainya. Kemudian memerintahkan Al Harits bin Hisyam dan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah agar memberinya nafkah. Lalu Fatimah mengirim utusan kepada Al Harits dan 'Ayyasy meminta nafkah kepada mereka berdua yang diperintahkan oleh suaminya agar diberikan kepadanya. Kemudian mereka berdua berkata, "Demi Allah, ia tidak punya nafkah atas kami kecuali apabila ia sedang hamil. Dan ia tidak berhak tinggal di tempat tinggal kami kecuali dengan izin kami." Kemudian Fatimah mengaku bahwa ia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meceritakan hal tersebut, kemudian beliau membenarkan mereka berdua." Fatimah berkata, "Kemudian aku katakan, 'Kemanakah aku berpindah wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: 'Pindahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum, ia adalah orang yang buta yang Allah 'azza wajalla sebutkan dalam Kitab-Nya.' Kemudian aku pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum, dan aku meletakkan pakaian di rumahnya.' Hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid."

nasai:3496

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; saya membeli Barirah kemudian pemiliknya mensyaratkan perwaliannya. Lalu hal tersebut saya utarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau bersabda: "Bebaskan dia, sesungguhnya perwalian itu untuk orang yang memberikan perak (pembeli)." Aisyah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil Barirah dan memberikan pilihan kepadanya terhadap suaminya, maka ia memilih dirinya. Suaminya pada saat itu adalah orang merdeka.

nasai:4563

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali maka ia adalah milik orang yang lebih dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari keduanya."

nasai:4603

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Ziyad bin Abu Al Ja'd] dari ['Amru bin Al Harits bin Al Mushthaliq] ia berkata; "Disebutkan bahwa manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah dua orang; wanita yang durhaka kepada suaminya dan imam suatu kaum sedang mereka membencinya." Ia berkata; "Hannad berkata; "Jarir berkata; "Manshur berkata; "Lalu kami bertanya tentang imam, lalu dikatakan kepada kami, "Hanyasanaya yang dimaksud dalam hal ini adalah imam yang zhalim, adapun para imam yang menegakkan sunah maka dosanya adalah bagi orang membencinya."

tirmidzi:327

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dia adalah anak laki-lakinya Zadan, dari [Ibnu Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, para budak, para wanita yang mengurung diri, para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, adapuan wanita haidl, hendaknya mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan dakwahnya kaum Muslimin. Salah seorang dari kami berkata, wahai Rasulullah bagaimanakah jika mereka tidak memiliki jilbab? Beliau bersabda: "Hendaknya saudara perempuannya mau meminjamkan jilbab untuknya." telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] dengan riwayat seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ummu 'Athiyah adalah hadits hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu mengambil pendapat dari hadits ini dan rukhshah (keringanan) bagi para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat hari raya (idul fitri dan idul adla), dan sebagian yang lain memakruhkannya. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwasannya dia berkata, pada hari ini saya membenci para wanita yang ikut keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, jika seorang wanita enggan dan masih tetap ingin keluar, hendaknya suami mengizinkannya untuk keluar (menuju tempat shalat) dengan mengenakan pakaian biasa (pakaian yang sudah lama) dan jangan sampai mereka berhias diri, jika mereka enggan dan masih tetap untuk keluar (menuju tempat shalat), hendaknya sang suami melarang untuk keluar (menuju tempat shalat). Di riwayatkan dari 'Aisyah radliallahu 'anha dia berkata, sekiranya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada wanita-wanita sekarang, niscaya beliau akan melarang mereka menuju masjid sebagaimana dilarangnya para wanita bani Isra'il. Dan diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri bahwa hari ini dia membenci para wanita untuk keluar (menuju tempat shalat) dihari raya id.

tirmidzi:495

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] dari [Abu Umamah Al Bahili] dia berkata, saya telah mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam dalam khutbahnya pada waktu haji wada' beliau bersabda: " Tidak boleh seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya." Beliau ditanya, termasuk makanan wahai Rasulullah? beliau menjawab: "Itu merupakan harta kami yang paling baik." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sa'ad bin Abu Waqqash, Asma' binti Abu Bakar, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Umamah merupakan hadits hasan.

tirmidzi:606

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Murrah] dia berkata, saya mendengar [Abu Wa'il] telah bercerita dari ['Aisyah] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Jika seorang wanita bersedekah dari harta suaminya maka dia akan mendapatkan pahala, begitu juga dengan suaminya, dan orang yang menyimpannya tidak ada seorangpun yang berkurang pahalanya. Masing-masing di antara mereka tidak mengurangi pahala yang lainnya sedikitpun. Suami (mendapat pahala) dari hasil usahanya sedangkan istri (mendapatkan pahala) dari apa yang disedekahkan." Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits hasan.

tirmidzi:607

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'ammal] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika seorang istri berinfaq dari harta suaminya dengan seizin dia dan tidak berlebih-lebihan (dalam berinfaq) niscaya dia mendapatkan pahala seperti pahala suaminya selama dirinya meniatkan untuk kebaikan, begitu juga bagi orang yang menyimpankan hartanya." Abu 'Isa berkata, Ini merupakan hadits hasan shahih dan lebih shahih dari hadits Amru bin Murrah dari Abu Wa'il sedangkan Amru bin Murrah tidak menyebutkan dalam haditsnya bahwa dia meriwayatkan dari Masruq.

tirmidzi:608

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1025

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Al Fadl] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehnya nikah tanpa adanya wali dengan hadits ini, namun hadits ini sebenarnya tidak bisa dijadikan hujjah, karena telah diriwayatkan dari banyak jalur dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Demikian juga Ibnu Abbas memfatwakan sesudah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa tidak ada nikah kecuali dengan wali. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya." Menurut kebanyakan ulama, wali tidak boleh menikahkannya kecuali atas dasar kerelaan dan perintahnya. Jika dia tetap dinikahkan, maka nikahnya adalah batal, sesuai hadits Khansa` binti Khidam, yang mana bapaknya menikahkannya padahal dia adalah janda dan dia membenci hal itu. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membatalkan nikahnya."

tirmidzi:1026

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yang sah adalah (transaksi) yang pertama." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika salah satu walinya menikahkan sebelum wali lainnya, maka nikah yang pertama boleh dan nikah yang kedua rusak. Jika keduanya menikahkan bersamaan maka kedua nikahnya adalah sama sama rusak. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1028

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dilakukan untuk menghalalkan kemaluan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] seperti di atas. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian kalangan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya Umar bin khaththab berpendapat; jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mensyaratkan agar suami tidak mengeluarkannya dari desanya. Maka dia tidak boleh mengeluarkan istrinya. Ini pendapat sebagian ulama, juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, berkata; "Syarat Allah sebelum syaratnya." seolah dia berpendapat bahwa bagi suami bisa mengeluarkannya walau isteri sebelumnya mensyaratkan untuk tidak mengeluarkannya." Sebagian ulama juga berpendapat demikian. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsaur dan sebagian penduduk Kufah.

tirmidzi:1046

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] berkata; "Saya dan Abu Salamah bin Abdurrahman menemui [Fathimah binti Qais]. Dia menceritakan bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali. Dia tidak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Dia berkata; 'Dia memberiku sepuluh karung; lima karung gandum dan lima karung tepung di rumah anak pamannya.' Dia berkata; 'Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saya sampaikan hal itu. Beliau bersabda: 'Benar'. Dai berkata; 'Beliau menyuruhku agar ber'iddah di rumah Umu Syarik kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rumah Ummu Syarik banyak dikunjungi orang Muhajirin, beriddahlah di rumah Ibnu Umi Maktum. Jika kamu melepas bajumu, dia tidak melihatmu. Jika iddahmu telah habis dan ada seseorang yang melamarmu, beritahu aku." Tatkala iddahku habis, Abu Jahm dan Mu'awiyah melamarku. (Fathimah binti Qais) berkata; "Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan hal itu, beliau menjawab; 'Mu'awiyah adalah seorang yang tidak memiliki harta sedangkan Abu Jahm adalah orang sangat keras terhadap wanita.' (Fathimah binti Qais) berkata; "Usamah bin Zaid melamarku lantas menikahiku. Allah memberiku berkah dengan Usamah." Ini merupakan hadits sahih. [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkanya dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm], sebagai hadits yang ada. Dengan tambahan di dalamnya; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadaku: 'Nikahlah dengan Usamah'." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Bakar bin Abu Al Jahm] dengan hadits ini.

tirmidzi:1054

Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Hannad] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hajjaj] dari ['Amr bin Syua'ib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikan putrinya, Zainab kepada suaminya Abu Al 'Ash bin Rabi' dengan mahar dan nikah yang baru. Abu 'Isa berkata; "Dalam sanad hadits ini terdapat cela, begitu juga dalam hadits yang lain. Para ulama mengamalkan hadits ini. Bahwa jika seorang wanita masuk Islam sebelum suaminya, lantas suaminya masuk Islam dan istrinya masih dalam masa iddah, maka suaminya lebih berhak untuk ruju' dengannya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Al Auza'i, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1061

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] berkata; "Suami Barirah adalah orang yang merdeka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih." Abu Isa berkata; "Hadits Aisyah merupakan hadits hasan sahih. Demikian Hisyam meriwayatkan dari Bapaknya dari Aisyah berkata; "Suami Barirah adalah seorang budak." Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata; "Saya melihat suami Barirah, dia seorang budak yang bernama Mughits, demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar. Sebagian ulama berpegang pada pendapat ini, mereka berkata; "Jika seorang budak menjadi isteri orang merdeka, lalu budak itu dibebaskan maka tidak ada khiyar baginya. Sedangkan jika dia dimerdekakan sedang suaminya masih budak, maka dia berhak memilih. Inilah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Al A'masy meriwayatkan dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah berkata; "Suami Barirah adalah orang yang merdeka dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih." [Abu 'Awanah] meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] pada cerita Barirah. Al Aswad berkata; "Suaminya adalah seorang yang merdeka." Sebagian ulama dari kalangan Tabiin dan orang-orang setelah mereka berpendapat demikian. Inilah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.

tirmidzi:1075

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya." Ini merupakan pendapat para ulama, mereka membenci wanita untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Para ulama berselisih mengenai wanita yang kaya padahal dia dia tidak memiliki mahram; apakah dia harus berhaji? Sebagian mereka menjawab; dia tidak wajib berhaji karena mahram masuk dalam makna "as sabil" (jalan), berdasakan firman Allah 'azza wajalla: "Barangsiapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Mereka berkata; "Jika dia tidak memiliki mahram, dia tidak mampu mengadakan perjalanan tersebut." Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagian ulama berkata; "Jika perjalanannya aman, dia wajib keluar bersama orang-orang." Ini pendapat Malik dan Syafi'i.

tirmidzi:1089

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menemui orang yang sedang ditinggal keluarganya. Setan itu mengalir pada diri kalian semua dengan mengikuti aliran darah." Kami bertanya; "Apakah engkau juga?" Beliau menjawab; "Ya, tapi Allah telah menolongku. Sehingga aku selamat." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib dari jalur ini. Sebagian mereka memperbincangkan Mujalid bin Sa'id dari sisi hafalannya. Saya mendengar Ali bin Khusyram berkata; Sufyan bin 'Uyainah berkata mengenai penjelasan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Tapi Allah telah menolongku dari setan itu sehingga akupun selamat." Sufyan berkata; "Setan tidak akan masuk Islam. Janganlah kalian menemui al mughibat. Yaitu wanita yang suaminya sedang pergi. Al mughibaat adalah jamak dari al mughibah."

tirmidzi:1092

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah], telah menceritakan kepada kami [Isma'i bin Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'ad] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Katsir bin Murrah Al Hadlrami] dari [Mu'adz bin Jabal] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah ada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari bidadari surga berkata: 'Janganlah kamu menyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu, yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan mendatangi kami'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib. Tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Riwayat Isma'il bin Ayyasy dari orang-orang Syam lebih baik, dia juga mempunyai hadits-hadits munkar yang diriwayatkan dari penduduk Hijaz dan Iraq."

tirmidzi:1094

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami memilih, maka kami (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) tetap memilih beliau. Apakah itu merupakan talak?" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] seperti di atas. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah khiyar. Diriwayatkan dari Umar dan Abdullah bin Mas'ud, keduanya berkata; jika dia memilih dirinya maka itu termasuk talak ba`in. Diriwayatkan dari keduanya, berkata; itu adalah talak satu dan masih bisa rujuk. Jika dia memilih suaminya, maka itu tidak dianggap talak. Diriwayatkan dari Ali, dia berkata; jika dia memilih untuk bercerai maka hukumnya adalah talak tiga. Jika dia memilih kembali ke suami maka hukumnya adalah talak satu. Zaid bin Tsabit berkata; jika dia memilih suaminya, hukumnya adalah talak satu. Jika dia memilih talak maka hukumnya adalah talak tiga. Kebanyakan ulama dan fuqaha` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan setelah mereka pada masalah ini mengikuti pendapat Umar dan Abdullah. Ini pendapat Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Ahmad bin Hanbal mengikuti pendapat Ali Radliyallah 'anhu.

tirmidzi:1099

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] berkata; [Fathimah binti Qais] berkata; "Suamiku telah mentalakku tiga kali pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Kamu tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah'." Mughirah berkata; "Saya sampaikan hal itu pada Ibrahim, dia berkomentar; Umar berkata; 'kami tidak akan meninggalkan kitab Allah dan sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita yang kami tidak tahu apakah dia masih hafal atau telah lupa.' Umar tetap memberikan tempat tinggal dan nafkah pada orang yang telah ditalak tiga." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah memberitakan kepada kami [Hushain], [Isma'il] dan [Mujalid] [Husyaim] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Daud] juga dari [Asy Sya'bi] berkata; "Saya menemui [Fathimah binti Qais]. Saya bertanya tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya. Dia menjawab bahwa suaminya telah menceraikanya tiga kali, lalu dia mengadukannya tentang tempat tinggal dan nafkah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memutuskan mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Pada hadits Daud, Fathimah berkata; "Beliau menyuruhku untuk ber'iddah di rumah Ibnu Umi Maktum." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini pendapat sebagian ulama. Di antaranya; Al Hasan Al Bashri, 'Atha` bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Tidak ada tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang ditalak, jika suami sudah tidak ada hak rujuk.' Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar dan Abdullah berpendapat bahwa bagi wanita yang ditalak tiga, mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Ini pendapat Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Ini juga pendapat yang dipilih Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagain lagi berpendapat; dia mendapatkan tempat tinggal tapi tidak mendapatkan nafkah. Ini pendapat yang juga dipakai Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Syafi'i berkata; 'Kami menetapkan tempat tinggal berdalil dengan kitab Allah. Allah Ta'ala berfirman: "..Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.." Mereka berkata; yang dimaksud Al Badza` yaitu perkataan keji kepada suaminya dan dia beralasan bahwa Fathimah binti Qais tidak diberi tempat tinggal oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dia berkata keji atas suaminya. Syafi'i berkata; dia tidak mendapatkan nafkah karena (berdasarkan) hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang kisah Fathimah bin Qais.

tirmidzi:1100

Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Al Baghdadi] telah memberitakan kepada kami [Ali bin Bahr] telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ma'mar] dari [Amru bin Muslim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa isteri Tsabit bin Qais mengajukan gugatan cerai kepada suaminya pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk melakukan iddah selama satu kali haidh. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, para ulama berselisih mengenai iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah seperti iddah wanita yang ditalak yaitu tiga kali haidh, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kuffah demikian pula dengan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bahwa iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah satu kali haidh. Ishaq berkata; Jika ada orang yang sependapat dengan pendapat ini maka itulah pendapat yang kuat.

tirmidzi:1106

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Muzahim bin Dzawwad bin 'Ulbah] dari [ayahnya] dari [Laits] dari [Abu Al Khaththab] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Idris] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah wanita munafik." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dari jalur ini dan sanadnya tidak kuat. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Wanita mana pun yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga."

tirmidzi:1107

telah memberitakan hal itu kepada kami [Bundar] telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari orang yang menyampaikan hadits dari Tsauban bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana pun yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan hadits ini diriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] serta sebagian perawi meriwayatkannya dari Ayyub dengan sanad ini namun ia tidak memarfu'kannya.

tirmidzi:1108

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil bin Ba'kak] ia berkata; Subai'ah melahirkan setelah suaminya meninggal dalam masa dua puluh tiga atau dua puluh lima hari. Ketika ia suci (dari nifas) maka ia berhias untuk menikah. Lalu ada orang mengingkarinya, hal itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun menjawab: "Jika ia melakukannya, maka telah selesai masa iddahnya." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] seperti itu. Dan ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits Abu As Sanabil adalah hadits Masyhur gharib dari jalur ini namun kami tidak mengetahui bahwa Al Aswad mempunyai hadits yang didengar dari Abu As Sanabil serta aku mendengar Muhammad berkata; Aku tidak tahu bahwa Abu As Sanabil hidup setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, jika melahirkan maka telah halal untuk menikah walaupun belum habis masa iddahnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Ia melakukan iddah dengan masa yang paling akhir (lama) dari dua masa iddahnya (masa iddah seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dan masa iddah seorang wanita yang hamil), namun pendapat pertama lebih shahih.

tirmidzi:1114

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Abu Salamah bin Abdurrahman saling membahas wanita hamil yang ditinggal oleh mati suaminya, lalu melahirkan sesudah suaminya meninggal. Ibnu Abbas pun berkata; Ia melakukan iddah dengan masa yang paling akhir (lama) dari dua masa iddahnya. Abu Salamah berkata; Bahkan ia telah halal ketika melahirkan. Sedangkan Abu Hurairah berkata; Aku sependapat dengan anak saudaraku yakni Abu Salamah. Maka mereka mengutus seseorang kepada [Ummu Salamah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia pun mengatakan; Subai'ah Al Aslamiyyah telah melahirkan dengan jarak waktu yang pendek sesudah suaminya meninggal, ia pun meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menyuruhnya untuk menikah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1115

[Zainab] berkata; Dan aku pun mendengar ibuku, [Ummu Salamah], berkata; Ada seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati suaminya dan kedua matanya sakit, bolehkah kami memberi celak pada matanya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jangan." Beliau mengatakan dua atau tiga kali, setiap pertanyaan beliau menjawab: "Jangan." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, pada masa jahiliyah salah seorang dari kalian (berkabung) dengan cara melempar kotoran unta pada penghujung akhir tahun." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Furai'ah binti Malik saudari Abu Sa'id Al Khudri dan Hafshah binti Umar. Abu Isa berkata; Hadits Zainab adalah hadits hasan shahih serta menjadi pedoman amal menurut kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, harus menjauhkan diri dari wewangian dan berhias pada masa iddahnya. Dan ini pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1118

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah memberitakan kepada kami [Ma'n] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'b bin 'Ujrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan], ia adalah saudari Abu Sa'id Al Khudri, mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin untuk kembali kepada keluarganya di banu Khudrah, karena suaminya ketika keluar mencari budaknya yang kabur hingga ke ujung Qudum, ia mendapatkannya yang akhirnya mereka membunuhnya. Ia melanjutkan; Lalu aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali ke keluargaku, karena suamiku tidak meninggalkan tempat tinggal yang ia miliki dan nafkah untukku. Ia berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ya. Ia melanjutkan lagi; Lalu aku berangkat pulang sehingga ketika aku berada di kamar atau di masjid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku atau beliau memerintahkanku untuk menghadapnya. Beliau pun bertanya: "Bagaimana kamu tadi berkata?" Ia berkata lagi; Lalu aku mengulangi ceritaku kepada beliau tentang kejadian yang menimpa suamiku. Beliau menjawab: "Tinggallah di rumahmu hingga masa iddahmu habis." Ia mengatakan; Lalu aku melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ia melanjutkan; Ketika Utsman (menjadi Khalifah) ia datang kepadaku lalu bertanya tentang hal itu kepadaku, aku pun memberitahukan kepadanya, lalu ia mengikuti dan memutuskan perkara seperti itu. [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah memberitakan kepada kami [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] lalu ia menyebutkan seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa wanita yang berada dalam masa iddahnya tidak boleh untuk pindah dari rumah suaminya hingga habis masa iddahnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bagi seorang wanita boleh melakukan iddah sekehendak hatinya, meskipun ia tidak mau melakukan iddah di rumah suaminya, Abu Isa berkata; pandapat pertama lebih benar.

tirmidzi:1125

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] dan lebih dari satu orang, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dia berkata; Umar berkata, "Diyat itu dibebankan atas seorang yang berakal. Dan seorang wanita tidaklah mewarisi dari Diyat suaminya barang sedikit pun." Maka [Adl Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] pun mengabarkan kepadanya bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menulis kepadanya yang berisikan: "Isteri Aysyam bin Dlibabi hendaklah mewarisi diyat suaminya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:2036

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr] dan [Hannad] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy]; telah menceritakan kepada kami [Syurahbil bin Muslim Al Khaulani] dari [Abu Umamah Al Bahili] dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di dalam khuthbahnya pada saat haji wada': "Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Nasab seorang anak adalah untuk bapaknya. Untuk seorang pezina, maka baginya adalah batu (dirajam) dan adapun hisabnya diserahkan kepada Allah. Dan barangsiapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah akan tertimpa atasnya hingga datangnya hari kiamat. Seorang isteri tidak boleh menginfakkan harta suaminya, kecuali dengan seizinnya." Kemudian ditanyakanlah kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah makanan juga tidak boleh?" Beliau menjawab: "Makanan adalah harta yang paling utama dari harta yang kita miliki." Kemudian beliau bersabda lagi: "Para wanita yang telanjang akan dihukum. Pemberian akan ditolak, sedangkan hutang akan balas. Dan seorang penjamin akan membayar." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Amru bin Kharijah dan Anas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari Umamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain dari jalur ini. Riwayat Isma'il bin Ayyas dari penduduk Irak. Sedangkan penduduk Hijaz tidaklah seperti itu, terkait dengan hadits yang didalamnya terdapat tafarrud (bersendirinya rawi dalam meriwayatkan hadits), sebab para Munkarul Hadits (para perawi yang riwayatnya munkar) telah meriwayatkan dari mereka. Dan riwayatnya dari penduduk Syam lebih shahih. Seperti inilah yang dikatakan oleh Muhammad bin Isma'il. Ia berkata; Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata; aku mendengar Ahmad bin Al Hasan berkata; berkata Ahmad bin Hambal; Isma'il bin 'Ayyasy lebih baik haditsnya daripada yang lainnya. Sebab yang lainnya adalah hadits-hadits yang Munkar yang diriwayatkan dari Ats Tsiqqah. Dan saya mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata; aku mendengar Zakariya bin 'Adi berkata; Abu Ishaq Al Fazari berkata, "Ambillah dari Al Baqiyyah, yakni hadits yang mereka riwayatkan dari Ats Tsiqqaat. Dan janganlah kalian mengambil hadits dari Isma'il bin 'Ayyasy baik yang ia riwayatkan dari Ats Tsiqqaat atau pun dari selain Ats Tsiqqaat.

tirmidzi:2046

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] ia berkata; Aku mendengar [Salim bin Abu Al Ja'd] menceritakan dari [Abu Al Malih Al Hudzali] bahwa beberapa wanita dari penduduk Himsh atau Syam masuk menemui ['Aisyah], ia berkata; "Kaliankah yang menyuruh wanita-wanita kalian masuk ke kamar mandi (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang wanita menanggalkan bajunya di selain rumah suaminya, melainkan ia telah merusak tabir antara dirinya dengan Rabbnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan.

tirmidzi:2727