Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim bin Isykab], telah menceritakan kepada Kami [Abu Badr], telah menceritakan kepada Kami [Abu Khalid] yang pernah singgah di Bani Dalan, dari [Nubaih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapapun seorang muslim yang memakaikan pakaian kepada muslim yang lainnya karena ia tidak berpakaian maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian dari pakaian yang hijau di Surga, dan siapapun seorang muslim yang memberikan makan kepada muslim lainnya yang dalam keadaan lapar maka Allah memberinya makanan dari buah-buahan di Surga, dan siapapun seorang muslim yang memberi minum muslim lainnya yang dalam keadaan haus maka Allah akan memberinya minum dari Ar Rahiq Al Makhtum (arak Surga)."

AbuDaud:1432

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] serta [Utsman bin Abu Syaibah], dan ini adalah lafazh sanadnya. Keduanya berasal dari [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."

AbuDaud:1779

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari [Urwah], dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila ia tleah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Luhai'ah], dari [Ja'far bin Rabi'ah], dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengannya. Abu Daud berkata; jal'far tidak mendengar dari Az Zuhri, ia menulis surat kepadanya.

AbuDaud:1784

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Hammam], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] secara makna, dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka ia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya. Dan setiap orang yang menjual sesuatu kepada dua orang, maka barang tersebut menjadi hak bagi orang pertama (membeli) di antara mereka berdua."

AbuDaud:1788

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap wanita yang dinikahkan dengan suatu mahar, pemberian, atau janji sebelum akad nikah, maka hal itu adalah miliknya. Adapun yang diberikan setelah akad nikah, maka hal itu adalah milik orang yang diberinya. Dan orang yang paling berhak terhadap penghormatan yang diberikan kepada seseorang adalah anak atau saudara wanita wanita."

AbuDaud:1818

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga."

AbuDaud:1899

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Yunus] dari [Sa'id Al Maburi] dari [Abu Hurairah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika telah turun ayat mengenai li'an beliau bersabda: "Bagi setiap wanita yang memasukkan kepada kaumnya seseorang yang bukan berasal dari mereka, maka ia bukan termasuk golongan Allah sama sekali, dan tidak akan Allah masukkan ke dalam Surga. Dan bagi setiap laki-laki yang mengingkari anaknya sementara ia mengetahui bahwa anak tersebut benar-benar anaknya, maka Allah menutup diri darinya, dan Allah akan mempermalukan dirinya di hadapan orang-orang terdahulu dan yang terakhir."

AbuDaud:1928

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrzzaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih], ia berkata; ini adalah yang diceritakan [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau besabda: "Kampung manapun yang kalian datangi dan kalian tinggali maka saham kalian ada padanya, dan kampung manapun yang berdurhaka kepada Allah dan rasulNya maka seperlimanya adalah untuk Allah dan Rasul, kemudian kampung tersebut milik kalian."

AbuDaud:2640

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Sa'id Al Anshari], telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Zahr] bahwa [Abu Sa'id] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah bin Malik] telah mengabarkan kepadanya bahwa ['Uqbah bin 'Amir] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai saudara wanitanya yang bernadzar untuk berhaji dengan tidak beralas kaki dan tidak bertutup kepala. Kemudian beliau berkata: "Perintahkan dia agar menutup kepala, menaiki kendaraan serta berpuasa tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; [Yahya bin Sa'id] telah menulis surat kepadaku; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Zahr] mantan budak Bani Dhamrah bahwa [Abu Sa'id Ar Ru'aini] telah mengabarkan kepadanya dengan sanad Yahya dan maknanya.

AbuDaud:2865

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual suatu barang kemudian orang yang membelinya bangkrut, dan orang yang menjualnya belum mengambil uang penjualannya sedikitpun kemudian mendapatkan barangnya, maka ia lebih berhak terhadapnya. Dan apabila orang yang membeli meninggal, maka pemilik barang sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …kemudian ia menyebutkan makna hadits Malik. Ia menambahkan, "Apabila ia telah mengambil sebagian uang hasil penjualannya, maka ia sama dengan para pemilik piutang." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Jabbar Al Khabaryiri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dan [Az Zubaidi]. Abu Daud berkata, "Ia adalah Muhammad bin Al Walid Abu Al Hudzail Al Himshi, dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia menyebutkan, "Apabila ia telah membayar sebagian harganya, maka sisanya pemilik barang tersebut adalah sama dengan para pemilik piutang. Dan siapapun orang yang meninggal dan padanya terdapat barang seseorang yang telah ia bayar sebagiannya, atau belum ia bayar, maka pemilik barang tersebut seperti para pemilik piutang." Abu Daud berkata, "Hadits Malik lebih shahih."

AbuDaud:3055

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang diberi umra, maka ia akan menjadi miliknya dan milik keturunannya. Yakni, ia akan menjadi milik orang yang diserahi, dan tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena dia telah memberikan suatu pemberian yang padanya berlaku hukum waris." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya." Abu Daud berkata, " [Aqil] juga menceritakan dari [Ibnu Syihab] dan [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab]. Dan telah diperselisihkan pada lafazh [Al Auza'i] dari [Ibnu Syihab] dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Fulaih bin Sulaiman] seperti hadits Malik."

AbuDaud:3084

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Abu Al Judi] dari [Sa'id bin Al Muhajir] dari [Al Miqdam Abu Karimah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Laki-laki manapun yang datang kepada suatu kaum sebagai tamu, kemudian tamu tersebut terhalang mendapatkan jamuan, maka atas setiap Muslim wajib menolongnya hingga ia mendapatkan jamuan pada malam hari dari tanaman serta harta orang yang kedatangan tamu."

AbuDaud:3259

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami ['Abbas Al Jurairi] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak manasaja yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya seharga seratus uqiyah, kemudian ia telah menyelesaikan semua membayarnya kecuali sepuluh uqiyah, maka ia tetap sebagai budak. Dan budak manasaja yang mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan harga seratus dinar, kemudian ia telah menyelesaikan semua pembayarannya kecuali sepuluh dinar, maka ia tetap sebagai budak." Abu Daud berkata, "Ia bukanlah Abbas Al Jurairi, yang mereka katakan hanyalah peraduka, yang benar bahwa ia adalah syaikh yang lain."

AbuDaud:3426

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri] dari [Abu Najih As Sulami] ia berkata, "Kami pernah mengepung istana Thaif bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Mu'adz lalu berkata, "Aku mendengar ayahku mengatakan di istana Thaif atau benteng Thaif, setiap itu ia mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memanahkan satu anak panah kepada orang kafir di jalan Allah 'azza wajalla maka baginya satu derajat…lalu ia meneruskan hadits tersebut. Dan aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Muslim mansaja yang membebaskan seorang Muslim, maka Allah 'azza wajalla menjadikan perlindungan setiap tulangnya dari api neraka dengan setiap tulang orang yang ia bebaskan. Dan wanita manasaja yang membebaskan seorang wanita muslimah, maka pada hari kiamat Allah menjadikan perlindungan setiap tulangnya dari api neraka dengan setiap tulang orang yang ia bebaskan."

AbuDaud:3452

Telah menceritakan kepada kami [An nufaili] dan [Sa'id bin Manshur] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Abu Alqamah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang terkena bakhur (wewangian), maka jangan sekali-kali ia shalat isya bersama kami." Ia (perawi) berkata, "Maksudnya adalah shalat isya yang akhir (larut malam)."

AbuDaud:3644

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid Al 'Aththar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Mahmud bin Amru Al Anshari] menceritakan kepadanya, bahwa [Asma binti Yazid] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja memakai kalung emas, maka pada hari kiamat kelak ia akan diberi kalung yang semisal dari api. Dan wanita mana saja yang di telinganya terdapat anting emas, maka pada hari kiamat kelak ia akan diberi anting yang semisal dari api."

AbuDaud:3700

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz] berkata, telah menceritakan kepadaku [beberapa utusan] yang datang kepada bapakku, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dokter mana saja yang mengobati suatu kaum, padahal sebelum itu ia tidak dikenal sebagai dokter, kemudian memberi kecelakaan maka ia bertanggung jawab." Abdul Aziz berkata, "Ketahuilah bukanlah maksud mengobati di sini secara umum, tetapi khusus dalam memotong urat, membelah perut atau mengobati dengan menempelkan besi yang dibakar pada luka."

AbuDaud:3972

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaidah bin Qudamah Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Qais Al Mashiri] dari [Amru bin Abu Qurrah] ia berkata, "Saat berada di Madain, [Hudzaifah] menyebutkan sesuatu yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada para sahabatnya dengan marah. Orang-orang yang mendengar hal itu dari Hudzaifah langsung pergi dan mendatangi Salman. Mereka kemudian menceritakan apa yang dikatakan oleh Hudzaifah kepada Salman, namun Salaman justru berkata, "Hudzaifah lebih tahu dengan apa yang ia katakan." Orang-orang itu akhirnya kembali lagi menemui Hudzaifah dan berkata, "Ucapanmu tadi telah kami sampaikan kepada Salman, tetapi ia tidak membenarkan atau mendustakan kamu!" Hudzifah lantas pergi mendatangi Salman saat ia berada di Mabqalah, Hudzaifah berkata, "Wahai Salman, apa yang menghalangimu untuk membenarkan aku atas apa yang telah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Salman menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah marah dan berbicara dengan para sahabat dalam keadaam marah, tetapi beliau juga bisa ridha sehingga beliau berbicara dengan para sahabatnya dalam keadaan ridha. Tidakkah sebaiknya kamu tidak menceritakan apa yang telah kamu dengar hingga yang demikian itu dapat menjadikan sebagian cinta kepada sebagian dan benci kepada sebagian yang lain; agar tidak terjadi perpecahan. Engkau telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah: "Laki-laki manapun dari umatku yang pernah aku cela atau laknat saat dalam kondisi marah, sesungguhnya aku hanyalah anak turun Adam, hingga aku pun dapat marah sebagaimana mereka marah. Hanya saja aku diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, (Ya Allah) jadikanlah celaanku itu sebagai rahmat bagi mereka pada hari kiamat." Demi Allah, engkau segera berhenti dari melakukan hal yang demikian itu atau aku akan menulis surat kepada Umar."

AbuDaud:4040

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Kurz bin 'Alqamah Al Khuza'i] berkata; Ada seseorang yang berkata; "Wahai Rasulullah, apakah Islam itu ada habisnya?" Beliau bertanya, "Dimanakah Ahli Bait"? Pada tempat lain, beliau bersabda: "Ya, mana saja Ahli Bait penduduk Arab ataupun bukan Arab, apabila Allah menghendaki kebaikan atas mereka, Allah memasukan mereka ke dalam Islam". lalu ('Alqamah Radliyallahu'anhu) bertanya kembali, "Lalu apa, Wahai Rasulullah", beliau bersabda: lalu akan datang fitnah sebagaimana mendung. Dia berkata; "Sekali-kali tidak, Demi Allah, jika Allah menghendaki". Beliau bersabda: "Ya. Demi yang jiwaku yang berada ditangan-Nya, akan datang kembali ulAr ular hitam (cobra) yang memangsa kalian semua, dan kalian akan saling membunuh". Sufyan membaca kepadaku ('Alqomah), Az Zuhri berkata; ulAr ular hitam yang berdiri. Sufyan berkata; "Ular hitam yang tegak berdiri".

ahmad:15352

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Kurz bin 'Alqamah Al Khuza'i] berkata; ada seorang Badui berkata; Wahai Rasulullah, apakah Islam ada habisnya?. Beliau bersabda: "Ya. Ahlu Bait mana saja baik dari Arab atau Non Arab jika Allah Azzawajalla menghendaki kebaikan pada mereka, maka (Allah Azzawajalla) memasukkan mereka ke agama Islam."(orang Badui) berkata; lalu apa lagi Wahai Rasulullah, Beliau bersabda: "Lalu akan terjadi banyak fitnah, seperti mendung". Orang Badui berkata; sekali-kali tidak Wahai Rasulullah, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ya Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, akan datang kembali ulAr ular hitam (cobra) yang memangsa kalian semua, dan sebagian kalian akan saling membunuh dengan menebas leher lainnya".

ahmad:15353

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hutsaim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maimun Al Asy'ari] dari [Al 'Ala` bin Al Harits] dari [Makhul] dia memarfukkannya, (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Pohon mana saja yang menaungi suatu kaum, maka yang terkena naungan itu berhak memilih antara memotong bagian pohon yang menaungi atau menyantap buahnya."

ahmad:15487

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Bahran] berkata; saya telah mendengar [Syahr bin Hausyab] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Zhabyah] berkata; ['Amr bin 'Abasah] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Muslim siapa saja yang melempar dengan satu panah di jalan Allah Azzawajalla, lalu mengenai sasarannya atau meleset, maka baginya pahala sebagaimana dia membebaskan budak dari anak Isma'il."

ahmad:16409

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] dari [Usaid bin Khudlair Al Anshari] kemudian dari salah seorang dari Bani Haritsah, bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertugas di Yamamah. Bahwa sesungguhnya Marwan telah menulis surat kepadanya, bahwa Mu'awiyah pernah menulis surat kepadanya, "Siapapun orangnya yang barangnya dicuri, maka ia lebih berhak atas harga barang tersebut jika ia menemukannya." Usaid bin Hudlair berkata, "Maka aku pun menulis surat balasan kepada Marwan, bahwa Nabi shallallahu 'alafihi wa sallam telah memberi putusan bahwa, jika yang dikembalikan ialah barang yang telah dicuri tanpa ada keraguan, maka pemiliknya disuruh memilih apakah ia mengambil dengan jumlah harganya atau dikembalikan barangnya yang telah dicuri." Usaid melanjutkan, "Hal yang demikian ini juga dilakukan oleh Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu semoga Allah meridlai mereka semua." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, "Aku kepada ['Atha] … lalu ia pun menyebutkan hadits yang semisal." Usaid berkata, "Aku mendengar bahwa dikatakan, 'Ambilah hartamu sebagaimana engkau mendapatkannya." Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, bahwa Usaid bin Hudlair Al Anshari, dari salah seorang Bani Haritsah, bahwa ia memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah bertugas di Yamamah…lalu ia menyebutkan hadits yang semakna." Telah menceritakan kepada kami [Haudzah bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ikrimah bin Khalid], bahwa [Usaid bin Hudhair bin Simak] menceritakan kepadanya, ia berkata, "Mu'awiyah menulis surat kepada Marwan bil Al Hakam, bahwa jika seseorang telah dicuri barang miliknya…lalu ia menyebutkan hadist tersebut."

ahmad:17303

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Al Hasan bin Muhammad Al Anshari] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [seorang laki-laki] dari Namr bin Qasith, ia berkata, saya mendengar [Shuhaib bin Sinan] menceritakan, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja laki-laki yang memberikan mahar kepada seorang wanita, sedangkan Allah mengetahui bahwa ia (bermaksud) tidak akan menyerahkannya sehingga ia meniupnya dengan nama Allah dan menghalalkan kemaluannya dengan batil, maka laki-laki itu akan menjumpai Allah kelak pada hari kiamat sebagai orang yang berzina. Dan siapa saja laki-laki yang berhutang dari seseorang, sedang Allah mengetahui bahwa ia tidak bermaksud untuk melunasinya, dan ia meniupnya dengan nama Allah dan menggalalkan hartanya dengan batil, maka ia akan menemui Allah sebagai seorang pencuri."

ahmad:18169

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Habib] dari [Al Mughirah bin Syubail] atau Syibl telah berkata [Abu Nu'aim]; [Al Mughirah bin Syubail] yakni Ibnu 'Auf dalam hadits ini, dari [Jarir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang budak yang melarikan diri, maka telah terlepas darinya Adz Dzimmah (jaminan keamanan dan tanggungan)."

ahmad:18366

Dan [Amru bin Abasah] berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jalan Allah dengan tepat mengenai sasaran atau tidak, maka baginya pahala seperti orang yang memerdekakan satu budak dari anaknya Isma'il. Dan siapa pun yang miliki sehelai rambut yang beruban di jalan Allah, maka hal itu akan menjadi cahaya baginya. Laki-laki musli m mana pun yang memerdekakan satu orang budak muslim, maka setiap anggota tubuh dari budak itu (yang dimerdekakan itu) akan menjadi tebusan untuk setiap anggota tubuh yang memerdekakan dari api neraka. Dan wanita muslimah mana pun yang membebaskan satu orang budak wanita muslimah, maka setiap organ tubuh dari budak wanita itu akan menjadi tebusan bagi Mu'tiqah (wanita yang membebaskan) dari api nerakan. Dan laki-laki muslim atau wanita muslimah mana pun yang merelakan (kematian tiga orang anaknya yang belum baligh) kepada Allah, maka ketiganya itu akan menjadi penghalang baginya dari api neraka. Dan barangsiapa yang beranjak ke tempat wudlu untuk menunaikan shalat, lalu ia meratakan air wudlu ke anggota wudlunya, maka seolah telah terbebas dari setiap dosa atau kesalahannya. Dan jika ia beranjak untuk menunaikan shalat, maka Allah akan menjadikan (dari setiap langkahnya) satu derajat (kedudukan di akhirat), dan jika ia duduk, maka ia telah duduk dalam keadaan selamat." Syurahbil bin Ash Shimth berkata, "Apakah Anda mendengar hadits ini langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wahai Ibnu 'Abasah?" ia menjawab, "Ya, dan demi Dzat yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, sekiranya saya belum mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih dari sekali, atau dua, tiga, empat, lima, enam, atau tujuh kali, maka saya tidak akan bersumpah, yang kumaksudkan saya tidak peduli untuk tidak menceritakannya kepada seorang pun dari manusia, akan tetapi demi Allah, saya tidak ingat lagi berapa kali saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

ahmad:18622

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam -Ia ragu di dalam kitab Al Buyu'-, ia berkata dari ['Uqbah] atau [Samurah] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Wanita manasaja yang dinikahkan oleh dua orang walinya, maka ia bagi yang pertama dari keduanya dan barangsiapa membeli barang dari dua orang maka yang berhak adalah yang pertama."

ahmad:19227

Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sawadah bin Abul Aswad] dari [Ayahnya] dari [Ma'qil bin Yasar], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemimpin mana saja yang dipercaya memimpin rakyat, lalu ia menipu mereka, maka ia akan masuk Neraka."

ahmad:19406

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; Aku mendengar [Ali bin Zaid] menceritakan dari [Zurarah bin `Aufa] dari seseorang dari kaumnya, ada yang menyebutnya [Malik atau Ibnu Malik] menceritakan dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Siapa saja seorang muslim yang menjamin makan dan minum anak yatim karena ditinggal orang tuanya yang muslim, hingga ia mandiri, maka wajib baginya surga. Dan siapa saja dari orang muslim yang memerdekakan budak atau membebaskan seorang muslim, maka ia terbebas dari Neraka, dan barangsiapa mendapatkan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya masuk Neraka maka Allah telah menjauhkannya."

ahmad:19441

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami ['Isa Al Qori` Abu Umar bin Umar] telah menceritakan kepada kami [As Suddi] dari [Rifa'ah Al Qibtani], ia berkata; 'Saya memasuki kediaman Al Mukhtar kemudian ia memberiku bantal dan berkata; 'Andaikan saudaraku Jibril, tidak berdiri dari bantal ini, pastilah aku tetapkan memberikan bantal itu untukmu.' Saya ingin menebas lehernya, hanya saya ingat hadits yang diceritakan saudaraku ['Amr bin Al Hamiq], ia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun mukmin yang telah memberi jaminan keamanan kepada orang mukmin lain atas nyawanya kemudian ia membunuhnya, maka saya terbebas dari si pembunuh itu."

ahmad:20941

Telah bercerita kepada kami [Ibnu Numair] telah bercerita kepada kami ['Isa Al Qari` Abu 'Umar] telah bercerita kepadaku [As Sudi] dari [Rifa'ah Al Qitbani] berkata: Aku memasuki kediaman Al Mukhtar lalu ia memberiku bantal dan berkata: Andai saja saudaraku, Jibril, berdiri meninggalkannya niscaya aku akan membuangnya untukmu. Aku berkeinginan untuk menebas lehernya lalu aku teringat suatu hadits yang diceritakan oleh saudaraku [('Amru bin Al Hamaq)] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun orang mu`min yang memberi jaminan keamanan atas nyawa orang mu`min lain lalu ia membunuhnya maka aku terbebas dari pembunuh itu."

ahmad:22589

Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Al Ashbahaaniy] dari [Dzakwan] dari [Abu Sa'id] radliallahu 'anhu bahwa para wanita pernah berkata, kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Sediakanlah satu hari untuk kami!". Maka kemudian Beliau memberikan pelajaran untuk mereka dan diantaranya bersabda: "Siapa saja dari wanita yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya melainkan mereka akan menjadi hijab (pembatas) dari api neraka". Seorang wanita berkata: "Bagaimana kalau ditinggal mati oleh dua orang anak? Beliau menjawab: "Dan juga oleh dua orang". Dan berkata, [Syarik] dari [Al Ashbahaaniy] telah menceritakan kepada saya [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dan [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Berkata, Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Bila mereka belum baligh."

bukhari:1172

Telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim, dia dijuluki Ash-Shaffar] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abu Al Furat] dari ['Abdullah bin Buraidah] dari [Abu Al Aswad] berkata,: "Aku pernah berkunjung ke kota Madinah saat sedang berjangkitnya penyakit. Saat aku sedang duduk dekat ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] tiba-tiba ada jenazah yang lewat di hadapan mereka lalu mereka menyanjungnya dengan kebaikan. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata,: "Pasti baginya". Tak lama kemudian lewat jenazah yang lain lalu jenazah itu pun disanjung dengan kebaikan. Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata, lagi: "Pasti baginya". Kemudian lewat jenazah yang ketiga lalu jenazah itu disebut dengan keburukan, maka 'Umar radliallahu 'anhu pun berkata,: "Pasti baginya". Berkata, Abu Al Aswad; maka aku bertanya: "Apa yang dimaksud pasti baginya, wahai Amirul mu'minin?". Maka dia berkata,: "Aku mengatakannya seperti yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Bilamana seorang muslim (meninggal dunia) lalu disaksikan (disanjung) oleh empat orang muslim lainnya dengan kebaikan maka pasti Allah akan memasukakannya ke dalam surga". Maka kami bertanya kepadanya: "Bagaimana kalau tiga orang muslim?". Dia menjawab; "Juga oleh tiga orang". Kami berkata lagi: "Bagaimana kalau dua orang muslim?". Dia menjawab; "Juga oleh dua orang". Dan kami tidak menanyakannya lagi bagaimana kalau satu orang".

bukhari:1279

Telah berkata, Abu 'Abdullah; Dan berkata, kepadaku [Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abi Mulaikah] yang mengabarkan dari [Nafi'], maula [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia berkata: "Pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan lalu dijual namun tidak disebutkan sebagai buah (yang dijual) maka buahnya nanti menjadi hak orang yang mengawinkannya. Begitu juga budak dan kebun". Nafi' menamakannya sebagai tiga hal yang sama ketentuannya.

bukhari:2051

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang telah mengawinkan pohon kurmanya lalu menjual pohonnya maka buah pohon kurma itu menjadi hak yang mengawinkannya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya".

bukhari:2054

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Waqid bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Marjanah], sahabat 'Ali bin Husain berkata; [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata, kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja orang yang membebaskan seorang muslim maka Allah akan menyelamatkan anggota tubuhnya dari api neraka dari setiap anggota tubuh yang dimerdekakannya". Sa'id bin Marjanah berkata; Lalu aku pergi dengan membawa hadits ini menemui 'Ali bin Husain radliallahu 'anhuma, maka dia segera menemui budak miliknya yang dulu dia beli dari 'Abdullah bin Ja'far seharga sepuluh ribu dirham atau seribu dinar lalu dia membebaskan budak itu.

bukhari:2333

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ariy radliallahu 'anhu] berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja dari seseorang yang memiliki seorang budak wanita lalu dididiknya dengan sebaik-baik pendidikan, kemudian dibebaskannya lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala, dan siapa saja dari seorang hamba yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya maka baginya mendapat dua pahala."

bukhari:2361

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abi Al Furat] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Buraidah] dari [Abu Al Aswad] berkata: "Aku mengunjungi Madinah saat banyak orang sakit yang membawa kepada kematian mereka kemudia aku duduk di sisi ['Umar] radliallahu 'anhu saat lewat jenazah lalu jenazah itu dipuji dengan kebaikan maka 'Umar berkata: "Pasti". Kemudian lewat jenazah lain lalu dipuji pula dengan kebaikan maka 'Umar berkata: "Pasti". Kemudian lewat jenazah ketiga namun dicela dengan kejelekkan lalu diapun berkata: "Pasti". Maka aku tanyakan: "Apa yang dimaksud pasti wahai amirul mu'minin?" Maka 'Umar berkata: "Sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengatakannya: "Siapa saja dari muslim (yang meninggal dunia) lalu dipersaksikan dengan kebaikan oleh empat orang maka dia pasti akan dimasukkan oleh Allah kedalam surga". Kami bertanya: "Bagaimana kalau hanya disaksikan oleh tiga orang?" Beliau menjawab: "Ya juga oleh tiga orang". Aku katakan: "Bagaimana kalau dua orang?" Beliau menjawab: "Ya juga oleh dua orang". Kemudian kami tidak bertanya bila hanya oleh satu orang".

bukhari:2449

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Shalih Al Hamdani] Telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki memiliki seorang budak wanita, lalu ia mengajarinya dengan sebaik-baiknya, dan mendidiknya dengan didikan yang terbaik, kemudian ia merdekakan dan menikahinya, maka baginya adalah dua pahala. Dan siapa pun dari kalangan ahli kitab yang beriman kepada nabinya dan beriman kepadaku, maka baginya adalah dua pahala. Dan siapa saja dari kalangan budak yang menunaikan hak tuannya dan juga hak Rabb-nya, maka baginya adalah dua pahala." [Abu Bakr] berkata; dari [Abu Al Hashin] dari [Abu Burdah] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Ia membebaskan lalu memberinya mahar."

bukhari:4693

Telah menceritakan kepada kami [Ali] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah berkata [Amru] dari [Al Hasan bin Muhammad] dari [Jabir bin Abdullah] dan [Salamah bin Al Akwa'] keduanya berkata; Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dan bersabda: "Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah Mut'ah, karena itu lakukanlah." [Ibnu Abu Dzi`b] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] dari [bapaknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Bilamana seorang laki-laki dan perempuan telah bersepakat, maka batas maksimal antara mereka berdua adalah tiga malam. Jika keduanya suka, maka keduanya boleh menambah, atau pun berpisah." Aku tidak tahu, apakah perkara itu adalah khusus bagi kami, ataukah juga orang lain secara umum. Abu Abdullah berkata; Dan Ali menjelaskan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa perkara tersebut telah Mansukh (dihapus).

bukhari:4725

Telah menceritakan kepada kami [Ismail] katanya; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang berkata kepada saudaranya; "Wahai Kafir" maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya."

bukhari:5639

Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Hammad Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Siapasaja menyeru pada kesesatan, kemudian seruannya diikuti oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dari dosa mereka. Dan siapasaja menyeru pada petunjuk, kemudian seruannya diikuti oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun."

ibnu-majah:201

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Al 'Ala Ibnul Harits] dari [Haram bin Mu'awiyah] dari pamannya [Abdullah bin Sa'd] ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; lebih utama mana shalat di rumahku atau shalat di masjid?" beliau bersabda: "Tidakkah engkau lihat betapa dekatnya rumahku dengan masjid? Sungguh, sekiranya aku shalat di rumahku, maka itu lebih aku sukai daripada shalat di masjid, kecuali shalat wajib. "

ibnu-majah:1368

Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Amru bin As Sukkain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hammam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ubaidah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Muhammad] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuka pintu antara beliau dengan orang-orang, atau menyingkap tirai. Ketika itu orang-orang sedang melaksanakan shalat di belakang Abu Bakar. Beliau lalu memuji Allah atas kondisi mereka yang baik, dengan harapan agar Allah memberikan ganti atas dirinya untuk mereka seorang yang dilihatnya bersama mereka (maksudnya Abu Bakar). Beliau bersabda: "Wahai manusia, siapa saja orangnya dari kaum mukmin yang ditimpa musibah, hendaklah ia hibur dengan musibah yang menimpaku. Seorang dari umatku tidak akan pernah ditimpa musibah seperti musibah yang menimpaku. "

ibnu-majah:1588

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Abu Nashr Abdullah bin 'Abdurrahman] dari [Musawir Al Himyari] dari [Ibunya] ia berkata; aku mendengar [Ummu Salamah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Wanita mana saja yang meninggal sementara suaminya ridla kepadanya, maka ia akan masuk surga."

ibnu-majah:1844

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil. Nikahnya adalah batil. Jika suaminya telah menyetubuhinya, ia berhak mendapatkan maharnya karena persetubuhan tersebut. Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali."

ibnu-majah:1869

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] dan [Shalih bin Muhammad bin Yahya bin Sa'id] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Malik bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mandal] dari [Ibnu Juraij] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak mana saja yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."

ibnu-majah:1950

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad Ibnul Azhar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Fadll] dari [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma] dari [Tsauban] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang minta cerai kepada suaminya bukan karena alasan yang dibenarkan, maka ia tidak akan mendapatkan bau surga."

ibnu-majah:2045

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Uqbah bin Amir] atau [Samurah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Laki-laki mana saja yang menjual barang kepada dua orang, maka yang berhak adalah yang pertama."

ibnu-majah:2181

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Musa bin Uqbah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman Ibnul Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lelaki mana saja yang menjual barang kemudian ia mendapati barangnya masih ada pada seseorang yang bangkrut, sementara ia belum menerima uang pembayarannya, maka barang tersebut menjadi haknya. Jika ia telah memegang uang pembayarannya maka ia seperti pemilik hutang."

ibnu-majah:2350

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] dan ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir bin Amru bin Rafi'] dari [Ibnu Khaldah Az Zuraqi] -ia adalah seorang hakim di Madinah- ia berkata, "Kami mendatangi [Abu Hurairah] untuk mengadukan pengelola harta kami yang bangkrut, maka ia berkata, "Inilah yang pernah diberi putuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa laki-laki mana saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak dengan barang miliknya jika ia mendapatinya masih ada."

ibnu-majah:2351

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Yaman bin Adi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zubaidi Muhammad Ibnul Walid] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun orangnya yang meninggal sementara ia memegang harta milik orang lain, baik ia telah memberikan sesuatu darinya atau belum, maka dia (pemilik harta) seperti pemilik hutang."

ibnu-majah:2352

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Muhammad bin Shaifi bin Shuhaib Al Khair] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdul Hamid bin Ziyad bin Shaifi bin Shuhaib] dari [Syu'aib bin Amru] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shuhaib Al Khair] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa saja berhutang dan ia berencana untuk tidak membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Ibnul Mundzir Al Hizami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Muhammad bin Shaifi] dari [Abdul Hamid bin Ziyad] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Shuhaib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadist yang serupa."

ibnu-majah:2401

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Syariik] dari [Husain bin Abdullah bin Ubaidullah bin Abbas] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mana saja seseorang yang mensetubuhi budaknya, setelah ia melahirkan anak maka ia menjadi merdeka."

ibnu-majah:2506

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Muhammad bin Fudhail] dari [Hajjaj] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hamba sahaya manapun yang memiliki kesanggupan merdeka dengan membayar seratus Uqiyah, kemudian ia menunaikannya kecuali hanya dengan sepuluh Uqiyah saja, maka ia masih seorang hamba sahaya."

ibnu-majah:2510

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Muhammad Al Jarmi], telah menceritakan kepada kami [Al Muthallib bin Ziyad] dari [Ishaq bin Ibrahim] dari kakeknya ['Umair] mantan budak Ibnu Mas'ud, bahwasanya [Abdullah] berkata kepadanya; "Wahai 'Umair, sesungguhnya aku telah memerdekakanmu dengan baik-baik, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja orangnya yang memerdekakan seorang budak tanpa menyebut hartanya, maka hartanya adalah baginya." Maka beritahukan kepadaku apa hartamu? Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Muthallib bin Ziyad] dari [Ishaq bin Ibrahim] berkata; [Abdullah bin Mas'ud] berkata kepada kakekku lalu ia sebutkan hadits serupa.

ibnu-majah:2521

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] dari [Musa bin Ubaidah]; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Harb] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata; "Tatkala turun ayat Li'an, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perempuan mana saja yang menggabungkan diri dengan suatu kaum yang bukan dari kalangannya, maka Allah tidak membutuhkannya sama sekali, dan sekali-kali tidak akan memasukkannya ke dalam surganya. Dan lelaki manapun yang tidak mengakui anaknya sedang dia telah mengetahuinya, Allah akan menghalanginya pada hari kiamat dan akan membuatnya malu dihadapan orang-orang banyak."

ibnu-majah:2733

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit (binatang) apa saja yang telah di samak, maka ia menjadi suci."

ibnu-majah:3599

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Abu Al Malih Al Hudzali] bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui ['Asiyah], maka dia berkata; "Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah."

ibnu-majah:3740

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ashim] dari bekas budak Abu Ruhm yang bernama ['Ubaid] bahwa [Abu Hurairah] pernah berpapasan dengan seorang wanita yang memakai minyak wangi dan ingin pergi ke masjid, maka dia pun bertanya, "Wahai hamba wanita Al Jabbar, kemanakah kamu hendak pergi?" wanita itu menjawab, "Ke masjid." Abu Hurairah berkata, "Untuk Allah juga engkau kenakan wewangian?" wanita itu menjawab, Ya." Abu Hurairah berkata, "Sungguh, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perempuan mana saja yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid, maka tidak akan diterima shalatnya sehingga dia mandi terlebih dahulu."

ibnu-majah:3992

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata; [Umar bin Khattab] berkata; "Laki-laki mana saja yang menikahi wanita yang terkena gila, atau lepra, atau kusta, lalu ia menyetubuhinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar secara penuh. Dan hal itu berakibat walinya yang wajib menanggung hutang atas suaminya."

malik:969

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Thulaihah Al Asadiyah adalah isteri Rusyaid Ats Tsaqafi, tetapi kemudian ia menceraikannya. Thulaihah kemudian menikah pada masa iddahnya. ' [Umar Ibnul Khattab] lantas memukulnya, demikianjuga dengan suaminya, ia memukul Thulaihah dengan cambuk berkali-kali. Umar kemudian memisahkan antara Thulaihah dengan suaminya (yang kedua) . Setelah itu ia berkata, "Wanita mana saja yang menikah pada masa iddahnya, jika suaminya yang menikahinya belum menyetubuhinya maka keduanya harus dipisahkan, lalu ia harus melanjutkan sisa masa iddahnya dari suami yang pertama. Dan suami yang kedua itu setatusnya sebagai pelamar saja. Tetapi jika ia (suami kedua) telah menggaulinya, maka keduanya dipisahkan, lalu Isterinya melakukan iddah pada sisa masa iddahnya dari suaminya yang pertama kemudian ditambah dengan iddah dari suaminya yang kedua, dan keduanya tidak boleh bersama lagi untuk selamanya." Malik berkata; "Sa'id Ibnul Musayyab berkata; 'Perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar (dari suami kedua), karena ia telah mensetubuhinya."

malik:983

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Seorang laki-laki yang bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, jika hal itu telah melampaui batas empat bulan. Maka ia diminta ketegasan dari perkataannyaa; menceraikannya atau ataukah tidak. Dan belum terjadi talak sampai laki-laki tersebut mempertegas perkataannya walaupun telah melewati batas empat bulan."

malik:1021

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang wanita yang kehilangan suaminya dan tidak mengetahui keberadaannya, maka hendaklah dia menunggunya selama empat tahun. Kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu boleh menikah lagi." Malik berkata; "Jika dia menikah setelah masa iddah selesai, kemudian suaminya (kedua) telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami pertama tidak berhak lagi atasnya." Malik melanjutkan, "Inilah yang berlaku di kalangan kami selama ini. Namun jika suaminya datang sementara dia belum menikah lagi, maka suaminya lebih berhak atas dirinya." Malik kembali melanjutkan, "Saya mendapati sekelompok orang mengingkari pendapat yang dilontarkan sebagian kelompok terhadap Umar bin Khattab, ketika ia mengatakan 'Diberikan pilihan bagi suaminya yang pertama, untuk mengambil maharnya atau kembali pada isterinya'." Malik berkata; "Telah sampai pula kepadaku pendapat Umar bin Khattab mengenai seorang wanita yang diceraikan suaminya yang sedang pergi, lalu dia ruju' lagi kepadanya. Namun ruju'nya tersebut tidak sampai pada pihak isteri, dan hanya kabar talaknya sampai kepada isterinya, kemudian isteri menikah lagi dengan lelaki lain. Jika suami yang kedua telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami yang pertama yang telah mentalaknya, tidak ada lagi hak atasnya." Malik berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang aku pandang paling baik dalam hal ini dan dalam hal suami yang hilang."

malik:1052

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dan dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith Al Laitsi] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata, [Umar Ibnul Khattab] berkata; "Wanita mana saja yang dicerai kemudian dia mengalami sekali atau dua kali haid dan setelah itu dia monopause (tidak lagi haid), maka hendaklah dia menunggu sampai sembilan bulan. Jika dia dalam keadaan hamil maka ia menjadi halal setelah melahirkan, tetapi jika tidak hamil maka ia harus menjalani masa iddah lagi selama tiga bulan. Setelah itu dia boleh menikah."

malik:1066

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual barang dagangan, lalu orang yang membeli dagangannya mengalami kebangkrutan padahal dia belum menerima uang pembayaran dari barangnya tersebut, Jika ia mendapati barang dagangannya tersebut maka ia lebih berhak atas barang itu. Jika pembeli meninggal dunia, maka sang pemilik barang adalah panutan orang-orang yang memiliki hutang."

malik:1183

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari ['Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja mengalami kebangkrutan, lalu seseorang (pemberi pinjaman) menemukan harta milik orang yang bangkrut tersebut, maka dia lebih berhak atas harta itu daripada orang lain."

malik:1184

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dili] Bahwasanya ia berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Rumah atau tanah manapun yang dibagi pada masa jahiliyah maka itu adalah atas dasar pembagian jahiliyah, dan rumah atau tanah manapun setelah datangnya Islam dan belum dibagi, maka pembagiannya harus berdasarkan Islam."

malik:1238

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshari] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja yang diberi tempat tinggal untuk dirinya maupun keturunannya, maka hal itu menjadi milik si penerima, dan selamanya tidak bisa kembali kepada si pemberi. Karena dia telah memberi pemberian yang ada hak pewarisan di dalamnya."

malik:1245

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang budak wanita manapun yang melahirkan anak dari tuannya, maka tuannya tidak boleh menjualnya, tidak boleh memberikannya dan tidak boleh mewariskannya (kepada orang lain), sedang dia masih menggaulinya. Jika tuannya meninggal, maka ia menjadi bebas."

malik:1268

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr as-Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ismail] -yaitu Ibnu Ulayyah- dari [Manshur bin Abdurrahman] dari [asy-Sya'bi] dari [Jarir] bahwa dia mendengarnya berkata, "Budak mana saja yang melarikan diri dari tuannya, maka dia telah kafir hingga dia kembali kepada mereka." Manshur berkata, 'Demi Allah, ia diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanya saja saya benci untuk diriwayatkan suatu hadits dariku di sini, di Bashrah."

muslim:101

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Dawud] dari [asy-Sya'bi] dari [Jarir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya, maka jaminan Islam telah terlepas darinya."

muslim:102

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Ishaq bin Ibrahim], [Yahya] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Abi Farwah] dari [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya', shalat fardhu yang akhir'."

muslim:675

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] telah menceritakan kepada kami [Bisr bin Al Mufadldlal] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dia adalah Ibnu Muhammad Al Umari, telah menceritakan kepada kami [Waqid] yaitu saudara laki-lakinya, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Marjanah] sahabat Ali bin Husain, dia berkata; Saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja seorang muslim yang memerdekakan muslim lainnya, maka Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan setiap anggota tubuh orang yang dimerdekakannya." Sa'id berkata; Setelah mendengar penuturan Abu Hurairah, saya bergegas menemui Ali bin Husain dan menyampaikan hal itu kepadanya, lantas dia memerdekakan budak dari pemberian Ibnu Ja'far dengan tebusan sepuluh ribu dirham atau seribu dinar.

muslim:2778

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengawinkan pohon kurma kemudian dia menjual pohonnya, maka buahnya bagi orang yang mengawinkan kecuali jika pembeli memberikan syarat buah itu untuknya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad seperti ini.

muslim:2853

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Lelaki manapun yang diberi suatu pemberian 'Umra untuknya dan keturunannya, maka pemberian tersebut menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya. Sebab dia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris."

muslim:3062

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan 'Untuk anda dan keturunan anda selama kalian masih hidup', maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya." Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, "Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya."

muslim:3063

Telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Jabir bin Abdullah Al Anshari] telah mengabarkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang memberi 'Umra kepada orang lain, maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan juga keturunannya dengan mengatakan, 'Pemberian ini telah saya berikan kepadamu dan untuk keturunanmu selama kalian masih hidup'. Sungguh dia telah memberikan harta tersebut dan tidak akan bisa kembali kepada si pemberi, sebab dia telah memberi suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris."

muslim:3064

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Muhammad bin Rafi'] kemduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; hal ini sebagaimana yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Negeri mana saja yang kalian taklukkan tanpa pertempuran, maka kalian mendapatkan bagian atas harta rampasannya, dan negeri mana saja yang kalian taklukan dengan peperangan, maka seperlima harta rampasanya untuk Allah dan Rasul-Nya, kemudian sisanya untuk kalian semua."

muslim:3300

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Abdul Malik] dan ['Abdullah bin Yazid] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abul Furat] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Buraidah] dari [Abul Aswad Ad Daili] dia berkata; Aku datang ke madinah, lalu aku duduk di hadapan [Umar Al Khattab], kemudian ada jenazah diusung -lewat- di hadapannya dan jenazah itu dipuji dengan kebaikan, Umar lalu berkata; "Wajib". Kemudian ada jenazah lain yang di usung -lewat- di hadapannya dan jenazah itu dikecam dengan keburukan, umar lalu berkata; "Wajib." Kemudian ada jenazah ketiga -diusung- lewat di hadapannya dan jenazah tersebut dicekam dengan keburukan, Umar lalu berkata; "Wajib." Aku bertanya, "Apa yang wajib, wahai amirul mukminin?" ia menjawab, "Aku mengatakan sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang muslim mana saja yang disaksikan untuk dirinya oleh empat orang, dan mereka mengatakan kebaikan, Allah akan memasukannya ke dalam surga, " kami berkata, "Atau tiga." Beliau bersabda: "Atau tiga." Kami berkata; "Atau dua." Beliau bersabda: "Atau dua."

nasai:1908

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa] dia berkata; [bapakku] telah menceritakan kepada kami, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Maisarah] dia berkata; aku mendengar [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [bapaknya], dia berkata; "Adalah kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika sedang duduk, beberapa orang dari sahabatnya duduk menemaninya. Diantara mereka ada seorang yang memiliki anak kecil yang mendatangi beliau dari belakang punggungnya, lalu beliau mendudukkan di depannya. Pada suatu hari anak itu meninggal dunia. Maka orang tersebut berhalangan untuk menghadiri majelis karena ingat anaknya, ia bersedih atas kematiannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merasa kehilangan dan bertanya: "Mengapa aku tidak melihat si fulan?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Anak kecilnya yang engkau lihat telah meninggal dunia, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengannya dan bertanya tentang anaknya? Ia memberitahukan bahwa anaknya telah meninggal dunia, lalu beliau melawatnya, kemudian bersabda: "Wahai fulan, manakah yang lebih engkau cintai, engkau menikmati umurmu bersama anakmu? Atau kelak engkau tidak mendatangi salah satu pintu surga kecuali engkau mendapatkan anakmu telah mendahuluimu lalu membukakannya untukmu?" ia menjawab; "Wahai Nabi Allah, bahkan jika ia mendahuluiku menuju pintu surga lalu ia membukakannya untukku lebih aku cintai." Beliau bersabda: "Itulah bagianmu."

nasai:2061

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu 'Amru Al Ghudani] bahwasanya [Abu Hurairah] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah orangnya yang memiliki unta, ia tidak memberikan haknya saat najdah-nya dan rislah-nya?" -Mereka bertanya; 'Wahai Rasulullah! Apa itu najdah dan rislah?" Beliau menjawab: 'Saat sulitnya dan saat lapangnya.'- sungguh akan datang pada hari Kiamat, lebih cepat dari sebelumnya, lebih gemuk dan lebih runcing. Ia (si pemilik) ditelungkupkan di tempat yang luas, lalu diinjak dengan tapak kakinya. Jika yang terakhir telah datang gilirannya, diulang lagi mulai yang pertamanya, dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di hadapan manusia, lalu ia melihat jalannya. Siapakah orangnya yang memiliki sapi, ia tidak memberikan haknya saat najdahnya dan rislahnya, akan datang pada hari kiamat lebih cepat dari sebelumnya, lebih gemuk dan lebih runcing. Ia ditelungkupkan di tempat yang luas, lalu setiap yang memiliki tanduk menyeruduknya dengan tanduknya dan setiap yang memiliki kuku telapak kaki menginjaknya dengan kuku telapak kakinya. Jika yang terakhir telah melewatinya diulang lagi yang pertamanya dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di hadapan manusia, lalu ia melihat jalannya. Dan siapakah orang yang memiliki kambing, ia tidak memberikan haknya dalam najdah dan rislah, sungguh akan datang pada hari Kiamat lebih cepat dari sebelumnya, lebih banyak, lebih gemuk dan lebih runcing. Ia ditelungkupkan di tempat yang luas, lalu setiap yang memiliki kuku menginjaknya dengan kukunya dan setiap yang memiliki tanduk menyeruduknya dengan tanduknya. Tidak ada yang bengkok tanduknya dan tidak ada yang pecah. Jika yang terakhir telah melewatinya diulang lagi yang pertamanya dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di hadapan manusia, lalu ia melihat jalannya.'

nasai:2399

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadis yang ia riwayatkan dari Tuhannya 'azza wajalla berkata: "Siapapun hamba-Ku yang berangkat untuk berjihad di jalan Allah dengan mengharapkan keridhaan-Ku, Aku menjaminnya untuk mengembalikannya, apabila Aku mengembalikannya dengan mendapatkan pahala atau rampasan perang, dan apabila Aku mencabut nyawanya, Aku mengampuninya, dan merahmatinya.

nasai:3075

Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku kemudian bersabda: "Wahai Jabir, apakah engkau telah menikahi seorang wanita setelahku?" Saya katakan; ya wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Gadis atau janda?" Saya katakan; janda. Maka beliau bersabda: "Tidakkah engkau menikahi gadis hingga engkau dapat mencandainya dan ia mencandaimu?"

nasai:3168

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] ia berkata; [Syu'aib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Yunus] dari [Sa'id bin Abi Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika turun ayat mengenai li'an: "Wanita mana saja yang memasukkan seorang laki-laki (asing) yang bukan dari mereka, maka ia bukan bagian dari Allah sedikitpun, dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam Surga-Nya. Dan laki-laki mana saja yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya, maka Allah Azza wa Jalla akan menutup diri darinya, dan Allah akan membuka aibnya di hadapan manusia pertama hingga terakhir pada Hari Kiamat."

nasai:3427

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Salamah Ad Dimasyqi] dari [Abu Umar Ash Shan'ani] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Az Zubair], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun lelaki yang memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah miliknya dan milik orang yang mewarisi setelahnya sebagai warisan."

nasai:3683

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dia membacakan dan aku yang mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang diberi umra untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah milik orang yang diberi, tidak akan kembali kepada orang yang memberinya. Karena ia telah memberikan suatu pemberian, dan berlaku padanya pewarisan."

nasai:3685

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Salamah] telah mengabarkan kepadanya dari [Jabir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun laki-laki yang memberikan umra, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang yang setelahnya. Ia berkata, 'Aku telah memberikannya kepadamu dan orang setelahmu', maka ia milik orang yang diberinya dan tidak kembali kepada pemiliknya karena ia telah memberikannya sebagai suatu pemberian, dan berlaku padanya (hukum) pewarisan."

nasai:3688

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Zaid bin 'Atho` bin As Saib] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dari [Usamah bin Syarik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Siapapun laki-laki yang keluar lalu ia memecah belah umatku maka penggallah lehernya."

nasai:3957

Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdurrahman] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya.

nasai:3986

Telah mengabarkan kepada kami [Shafwan bin 'Amr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya.

nasai:3987

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari ['Amir] dari [Jarir], ia berkata; siapapun budak yang kabur dari tuannya dan bertemu dengan musuh maka sungguh ia telah menghalalkan dengan sendirinya.

nasai:3988

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Wa'lah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit apapun apabila telah disamak maka telah menjadi suci."

nasai:4168

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orang yang mengawinkan pohon kurma kemudian menjual pokoknya maka bagi orang yang mengawinkan mendapatkan buah pohon kurma kecuali apabila orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya."

nasai:4556

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Abu Bakr bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Siapapun orang yang bangkrut kemudian seseorang mendapati barangnya ada padanya maka ia lebih berhak daripada selainnya."

nasai:4597

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Dzuaib] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ibnu Juraij] sungguh telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] bahwa [Usaid bin Hudhair Al Anshari] kemudian salah seorang Bani Haritsah mengabarkan kepadanya bahwa dia adalah seorang gubernur di daerah Yamamah dan bahwa Marwan telah menulis surat kepadanya bahwa Mu'awiyah telah menulis surat kepadanya bahwa siapapun laki-laki yang kecurian suatu barang curian maka dia lebih berhak terhadap barang tersebut, ketika dia mendapatkannya (kembali). Kemudian Marwan menulis surat tersebut kepadaku, saya pun menulis surat kepada Marwan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwasanya apabila orang yang membeli barang dari orang yang mencuri bukanlah orang yang tertuduh maka pemiliknya diberi pilihan, apabila mau dia boleh mengambil barang yang dicuri dengan memberikan harganya, dan apabila dia mau maka dia bisa menuntut orang yang mencurinya. Kemudian Abu Bakar, Umar dan Utsman memutuskan dengan hal tersebut. Lalu Marwan mengirim utusan dengan membawa suratku kepada Mu'awiyah. Dan Mu'awiyah menulis kepada Marwan; "Sesungguhnya bukan engkau dan bukan Usaid yang memutuskan suatu perkara atas diriku, akan tetapi sayalah yang memutuskan perkara yang dikuasakan kepadaku atas kalian, maka lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu." Kemudian Marwan mengirim surat Mu'awiyah kepadaku, lalu saya katakan; "Selagi saya menjabat, saya tidak akan memutuskan dengan apa yang dikatakan Mu'awiyah."

nasai:4601

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali maka ia adalah milik orang yang lebih dahulu dari keduanya, dan barang siapa yang menjual sesuatu kepada dua orang maka sesuatu tersebut milik orang yang lebih dahulu dari keduanya."

nasai:4603

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Makhramah bin Bukair] dari [bapaknya] dari [Sa'id Al Maqburi] ia berkata; Aku melihat [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] di atas mimbar sementara di tangannya terdapat gulungan rambut wanita. Ia lalu berkata, "Kenapa kaum Muslimah melakukan hal semacam ini! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang menambahi rambut palsu pada kepalanya, sungguh itu adalah kedustaan yang ditambahkan padanya."

nasai:5006

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Tsabit] -Yaitu Ibnu Umarah- dari [Ghunaim bin Qais] dari [Al Asy'ari] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melintas pada suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina."

nasai:5036

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hisyam bin Isa Al Baghdadi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Alqamah Al Farwi Abdullah bin Muhammad] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah ia ikut shalat isya yang akhir bersama kami." 'Abdurrahman berkata, "Aku tidak mengetahui seorang pun yang menguatkan (riwayat) Yazid bin Khushaifah dari Busyr bin Sa'id, atas perkataannya dari Abu Hurairah. Ya'qub bin Abdullah bin Al Asyaj juga menyelisihinya, ia meriwayatkan dari Zainab Ats Tsaqafiah."

nasai:5038

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Amru] bahwa [Asma binti Yazid] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang berhias -yakni dengan kalung-, maka akan dibuatkan untuknya yang seperti itu pula dari api neraka. Dan wanita mana saja yang memasang pada telinganya anting dari emas, maka pada hari kiamat nanti Allah akan memasangkan pada telinganya anting dari api."

nasai:5049

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hisyam bin Isa] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Alqamah Al Farwi Abdullah bin Muhammad] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana saja yang memakai bakhur (asap kayu wangi), maka jangan ikut menghadiri shalat isya yang akhir bersama kami."

nasai:5168

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. [Yahya bin Sa'id Al Anshari], [Yahya bin Ayyub], [Sufyan Ats Tsauri] dan yang lainnya dari kalangan huffazh, meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti di atas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Musa di dalamnya ada perselisihan. [Isra`il], [Syarik bin Abdullah], [Abu Awanah], [Zuhair bin Mu'awiyah], [Qais bin Ar Rabi'] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Asbath bin Muhammad] dan [Zaid bin Hubab] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abu 'Ubaidah Al Haddad] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas dengan tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Ishaq. Diriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Para sahabat Sufyan menyebutkan dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dan tidak sahih riwayat mereka, yang meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Menurutku lebih sahih karena mereka mendengar dari Abu Ishaq pada waktu yang berbeda-beda. Walau Syu'bah dan Ats Tsauri lebih terjaga dan lebit tsabat dari semuanya yang meriwayatkan dari Abu Ishaq pada hadits ini. Sesungguhnya riwayat mereka menurutku lebih mirip karena Syu'bah dan Ats Tsauri telah mendengar hadits ini dari Abu Ishaq pada satu majlis. Bukti lain yang menunjukkan hal itu, apa yang telah diceritakan kepada kami; [Mahmud bin Ghailan] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] berkata; Saya telah mendengar [Sufyan Ats Tsauri] bertanya kepada [Abu Ishaq]; apakah kamu telah mendengar [Abu Burdah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Dia menjawab; "Ya." Hadits ini menunjukkan bahwa Syu'bah dan Ats Tsauri mendengar hadits ini pada satu waktu. Isra`il merupakan orang yang dapat dipercaya dan kokoh dalam meriwayatkan hadits Abu Ishaq. Saya telah mendengar Muhammad bin Al Mutsanna berkata; saya telah mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata; Saya tidak ketinggalan dengan hadits Ats Tsauri dari Abu Ishaq melainkan aku pasrahkan dan mempercayai Isra`il, karena dia datang dengan meriwayatkan hadits yang lebih sempurna. Sedangkan hadits Aisyah di dalam bab ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Menurutku adalah hadits hasan. [Ibnu Juraij] meriwayatkan hadits ini dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Hajjaj bin Arthah] dan [Ja'far bin Rabi'ah] meriwayatkan dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia juga meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh yang sama. Sebagian ahli hadits membicarakan hadits Az-Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Juraij berkata; saya bertemu Az-Zuhri, menanyakannya, maka dia mengingkarinya dan mereka medlaifkan hadits ini karena hal ini. Disebutkan dari Yahya bin Ma'in; Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij mendengarnya tidak seperti itu, tapi dia membenarkan kitab-kitabnya atas kitab-kitab Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad dan dia tidak mendengar dari Ibnu Juraij. Yahya mendla'ifkan riwayat Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan yang lainnya mengamalkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Demikian juga diriwayatkan dari sebagian fuqaha' dari kalangan tabi'in. Mereka berpendapat; tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali. Mereka adalah Sa'id bin Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Syuraikh, Ibrahim An Nakha'i, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1021

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yang dinikahkan oleh dua wali, maka yang sah adalah nikah pertama. Barangsiapa yang menjual suatu dagangan kepada dua orang maka yang sah adalah (transaksi) yang pertama." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Para ulama mengamalkan hadits ini. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Jika salah satu walinya menikahkan sebelum wali lainnya, maka nikah yang pertama boleh dan nikah yang kedua rusak. Jika keduanya menikahkan bersamaan maka kedua nikahnya adalah sama sama rusak. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1028

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Budak manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka dia adalah seorang pezina." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan hadits Jabir, dan merupakan hadits hasan. Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits ini dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun ini tidak sahih. Yang sahih adalah dari Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Jabir. Ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya bahwa nikah seorang budak tanpa izin walinya tidak boleh. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq serta yang lainnya, tanpa adanya perbedaan.

tirmidzi:1029

Telah menceritakan kepada kami sesungguhnya dari [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi], telah menceritakan kepada kami [Bapaknya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah seorang pezina." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1030

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Shua'ib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang lelaki yang telah menikahi seorang wanita dan sudah bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi anaknya. Jika belum bersetubuh dengannya, boleh menikahi anaknya. Lelaki manapun yang menikahi seorang wanita baik dia sudah bersetubuh dengannya atau belum, tidak boleh menikahi ibunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak sahih dari segi sanadnya karena diriwayatkan dari [Ibnu Lahi'ah] dan [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib], sedangkan Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Mereka berpendapat: Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, dia boleh menikahi anaknya. Jika dia menikahi seorang anak wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi ibunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan ibu-ibu istri kalian (mertua)..". Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1036

Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Abdullah bin Abdurrahman, Abu Nadlr] dari [Musawir Al Himyari] dari [ibunya] dari [Umu Salamah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Wanita manapun yang meninggal dan suaminya dalam keadaan ridha (kepadanya), niscaya dia masuk surga." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib."

tirmidzi:1081

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Muzahim bin Dzawwad bin 'Ulbah] dari [ayahnya] dari [Laits] dari [Abu Al Khaththab] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Idris] dari [Tsauban] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah wanita munafik." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dari jalur ini dan sanadnya tidak kuat. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Wanita mana pun yang mengajukan gugatan cerai kepada suaminya tanpa sebab, maka ia tidak akan mencium bau surga."

tirmidzi:1107

telah memberitakan hal itu kepada kami [Bundar] telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari orang yang menyampaikan hadits dari Tsauban bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita mana pun yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan dan hadits ini diriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] serta sebagian perawi meriwayatkannya dari Ayyub dengan sanad ini namun ia tidak memarfu'kannya.

tirmidzi:1108

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang mana pun yang bangkrut lalu ada seseorang mendapatkan barang dagangannya masih utuh padanya (orang yang bangkrut), maka ia lebih berhak dengannya dari pada orang lain." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Samurah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama' berkata; hadits ini adalah contoh terhadap para penghutang, dan ini adalah perkatan orang-orang kufah.

tirmidzi:1183

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orangnya yang diberi sebidang tanah untuknya dan keturunannya, maka pemberian itu untuk orang yang diberinya tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia memberikan suatu pemberian termasuk di dalamnya para ahli warisnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperti inilah yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan masih banyak lagi dari [Az Zuhri] seperti riwayat [Malik]. Sebagian mereka meriwayatkan dari Az Zuhri namun tidak menyebutkan dalam hadits itu lafazh wa li'aqabihi. Hadits ini diriwayatkan juga dari jalur lain dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga, namun tidak termasuk keturunannya." Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika pemberi berkata; Pemberian ini untukmu selama hidupmu dan untuk keturunanmu, maka pemberian itu untuk orang yang diberikan dan tidak kembali kepada orang pertama. Namun jika pemberi tidak mengatakan untuk keturunannya maka hal itu kembali kepada orang pertama jika orang yang diberi itu meninggal, ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarganya." Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika orang yang diberi itu meninggal, maka pemberian itu diberikan kepada ahli warisnya, jika tidak ada maka untuk keturunannya, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1270

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Imran bin Uyainah] dia adalah saudara Sufyan bin Uyainah, dari [Hushain] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Abu Umamah] dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Muslim mana saja yang memerdekakan seorang muslim lainnya, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari neraka, setiap anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka. Muslim mana saja memerdekakan dua orang wanita muslimah, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari api neraka, setiap dua anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka, Dan muslimah mana saja yang memerdekakan seorang muslimah lainnya, maka hal tersebut dapat memerdekakannya dari neraka, setiap anggota badan yang ia merdekakan akan membebaskan anggota badannya dari neraka." Abu Isa berkata; " hadits ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini."Abu Isa berkata; "Hadits ini menunjukkan bahwa memerdekakan budak laki-laki lebih utama dari memerdekakan budak wanita. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Barangsiapa memerdekakan seorang muslim lainnya, maka setiap anggota badan yang ia merdekakan akan membebaskan setiap anggota badannya."

tirmidzi:1467

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dan [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci." Banyak ulama` yang menjadikan hadits ini sebagai pedoman amal, mereka berpendapat bahwa kulit bangkai Jika disamak maka ia menjadi suci." Abu Isa berkata, "Imam Syafi'I berkata, "Kulit bangkai apapun jika disamak, maka ia menjadi suci kecuali anjing dan babi." Ia berdalil dengan hadits ini. Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, "Hanyasanya makna dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci', maksudnya adalah kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail." Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Salamah Ibnul Muhabbaq, Mainunah dan 'Aisyah. Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan shahih. Hadits seperti ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur." Telah diriwayatkan pula dari [Ibnu Abbas] dari [Maimunah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Dan telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, dari [Saudah]. Aku pernah mendengar Muhammad (bin Isma'il) menshahihkan hadits Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, serta hadits Ibnu Abbas dari Maimunah. Bisa jadi Ibnu Abbas meriwayatkan melalui Maimunah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan bisa pula Ibnu Abbas meriwayatkannya dari Nabi tetapi ia tidak menyebutkan dalam haditsnya 'dari Maimunah'. Abu Isa berkata, "Kebanyakan ahli ilmu mengamalkan hadits ini, dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, As Syafi'i. Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1650

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja lelaki yang berzina dengan wanita merdeka maupun budak wanita, maka anaknya ialah anak hasil zina. Dia tidak mewarisi juga tidak diwarisi." Berkata Abu Isa: Selain Ibnu Lahi'ah hadsits ini telah diriwayatkan pula dari Amr bin Syu'aib. Hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa anak hasil zina tidak boleh mewarisi dari bapaknya.

tirmidzi:2039

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim Al Mu`addib] telah menceritakan kepada kami ['Ammar bin Muhammad bin ukhti Sufyan Ats Tsauri] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jarud Al A'ma, namanya Ziyad bin Al Mundzir Al Hamdani] dari ['Athiyah Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Siapapun orang mu`min yang memberi makan mu`min lain saat lapar, Allah akan memberinya makan dari buah surga, siapapun mu`min yang memberi minum mu`min lain saat dahaga, Allah akan memberinya minum pada hari kiamat dengan minuman yang penghabisannya adalah beraroma wangi kesturi, siapapun mu`min yang memberi pakaian mu`min lain saat telanjang, Allah akan memberi pakaian dari sutera surga." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib. Hadits ini diriwayatkan dari 'Athiyah dari Abu Sa'id secara mauquf dan menurut kami itu lebih shahih dan lebih mirip.

tirmidzi:2373

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya (semuslim); 'Hai kafir' maka sungguh salah satu dari keduanya telah menempati (kedudukan) pengkafiran tersebut." Ini hadits hasan shahih gharib, sedangkan makna bâ'a adalah aqarra (menempati).

tirmidzi:2561