Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Sulaim bin Amir] dari [Syurahbil bin As Samth] bahwa ia berkata kepada ['Amru bin 'Abasah], "Ceritakan kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Amru lalu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak mukmin, maka ia akan menjadi penebusnya dari Neraka." Telah menceritakan kepada kami [Hafshah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Syurahbil bin As Samth] bahwa ia berkata kepada [Ka'b bin Murrah atau Murrah bin Ka'b], "Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!" Kemudian ia menyebutkan makna hadits Mu'adz hingga perkataannya, "Siapapun orang yang membebaskan seorang laki-laki dan siapapun wanita yang membebaskan seorang wanita muslimah…." Ka'b bin Murrah menambahkan, "Siapapun laki-laki yang membebaskan dua orang wanita muslimah melainkan keduanya akan menjadi penebusnya dari Neraka, satu tulang dari tulang-tulangnya terwakili oleh setiap dua tulang dari keduanya." Abu Daud berkata, "Salim tidak mendengar dari Syurahbil, sebab Syurahbil meninggal di perang Shiffin."

AbuDaud:3453

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadhlah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Ada dua orang wanita yang menjadi isteri seorang laki-laki Hudzail, lalu salah seorang dari isteri itu memukul isteri yang lainnya hingga tewas beserta janin yang ada di perutnya. Akhirnya mereka mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seorang dari dua laki-laki berkata, "Bagaimana kami harus menebus diyat bagi jiwa yang belum lahir dari perut ibunya, belum makan, belum minum dan belum menangis!" Beliau lalu menjawab: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang Arab badui?" Beliau kemudian menetapkan diyatnya berupa pembebasan seorang budak yang ditanggung oleh wali wanita (pembunuh) tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [jarir] dari [Manshur] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menetapkan bahwa tebusan bagi wanita yang dibunuh itu ditanggung oleh keluarga wanita (yang membunuh), dan membebaskan budak sebagai diyat dari janin yang ada dalam perut." Abu Dawud berkata, " [Al Hakam] juga meriwayatkannya dari [Mujahid] dari [Al Mughirah]."

AbuDaud:3959

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif."

AbuDaud:3961

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mujalid] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail, salah seorang dari keduanya membunuh wanita yang lainnya. Setiap dari wanita tersebut telah mempunyai suami dan anak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wanita yang terbunuh itu dendanya harus dibayar oleh wali dari wanita yang membunuhnya. Dan membebaskan suami serta anaknya." Jabir bin Abdullah berkata, "Wali wanita yang terbunuh itu berkata, "Harta warisanya untuk kami." Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Tidak, warisannya untuk suami dan anaknya."

AbuDaud:3962

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Bakr bin Mudhar] dari [Ibnul Had] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah bersabda: "Aku tidak pernah melihat seorang yang mempunyai hati, yang agama dan akalnya kurang selain kalian (para wanita)." Seorang wanita bertanya, "Apakah kekurangan para wanita dalam hal agama dan akal?" beliau bersabda: "Kurangnya akal itu adalah, bahwa persaksian dua orang wanita sebanding dengan persaksian seorang laki-laki. Sedangkan kurangnya agama kalian adalah, bahwa salah seorang dari kalian berbuka di sebagian ramadhan (karena haidh atau menyusui) dan tidak mengerjakan shalat selama beberapa hari."

AbuDaud:4059

Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya, dari [Ka'ab bin Murrah]; (Syurhabil) berkata, "Wahai Ka'ab bin Murrah! Ceritakanlah kepada kami suatu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan sampaikanlah dengan benar." Ka'ab lalu berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan seorang budak Muslim, maka ia akan menjadi tebusannya dari api nerakan. Setiap organ tubuh dari budak itu akan menjadi tebusan bagi organ tubuhnya. Dan barangsiapa memerdekakan dua budak wanita Muslimah, maka keduanya akan menjadi tebusannya dari api nerakan. Setiap dua organ tubuh dari keduanya akan menjadi tebusan untuk satu organ tubuhnya. Dan barangsiapa tumbuh uban di jalan Allah, maka hal itu akan menjadi cahaya baginya kelak pada hari kiamat."

ahmad:17370

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Balj] ia berkata; Aku berkata kepada [Muhammad bin Hathib], "Sesungguhnya aku telah menikah dengan dua orang wanita, namun pernikahanku belum (dimeriahkan dengan) pukulan rebana." Ia lalu berkata, "Alangkah buruk apa yang kamu lakukan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya pembatas antara halal dan haram adalah suara, yakni bunyi pukulan rebana."

ahmad:17564

Telah bercerita kepada kami [Yazid] telah mengkhabarkan kepada kami [Sulaiman] dan [Ibnu Abi 'Adi] dari Sulaiman secara makna dari [seseorang] yang bercerita kepada mereka dimajlis Abu 'Utsman An Nahdi, berkata Ibnu Abi 'Adi dari seorang guru di majlis Abu 'Utsman dari ['Ubaid] budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa ada dua wanita puasa dan seseorang berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya disini ada dua wanita yang puasa, keduanya hampir mati karena kehausan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya atau diam. Orang itu mengulang dan memperlihatkan kepada beliau lalu berkata: Wahai nabi Allah! Sesungguhnya keduanya demi Allah telah mati atau hampir mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Panggil keduanya." Kedua wanita itu datang kemudian gelas besar didatangkan lalu beliau bersabda kepada salah satunya: "Muntahlah." Wanita itu memuntahkan nanah atau darah, nanah bercampur darah dan daging hingga memenuhi separuh wadah besar. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada yang satunya: "Muntahlah." Wanita itu memuntahkan nanah, darah, campuran nanah dan darah, daging, luka dan lainnya hingga memenuhi wadah besar. Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kedua wanita ini menahan diri dari yang dihalalkan Allah namun berbuka dengan yang diharamkan Allah 'azza wajalla pada keduanya, salah satu dari keduanya berteman dengan yang lain, keduanya kemudian memakan daging manusia."

ahmad:22545

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali bin Nashr]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Daud] dari [Juraij] dari [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa dua orang wanita pernah menjahit kulit di sebuah rumah atau di sebuah kamar. Lalu salah seorang dari mereka keluar seraya membawa alat jahitnya ditelapak tangannya. Lalu dia menuduh temannya yang mengambil. Akhirnya hal itu dilaporkan kepada Ibnu Abbas. [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau orang-orang di benarkan sesuai dengan pengakuannya maka akan hilanglah darah dan harta suatu kaum. Ingatkanlah ia dengan Allah dan bacakanlah kepadanya firman Allah: "Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka..." (Al Imran: 77). Lalu perempuan itu mengakuinya. Kemudian Ibnu Abbas berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sumpah itu berlaku bagi orang yang dituduh."

bukhari:4187

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan perkara antara dua wanita dari Bani Hudzail yang sedang berkelahi, salah seorang melempar lawannya dengan batu dan mengenai perutnya padahal ia sedang hamil, hingga menyebabkan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memutuskan hukuman (bagi wanita pembunuh) untuk membayar diyat janin dengan seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan, lantas wali wanita yang menanggung (diyat) berkata; "Ya Rasulullah, bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat dihindari?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal yang membacakan mantera-mantera."

bukhari:5317

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa salah seorang dari dua orang wanita melempar lawannya dengan batu hingga menyebabkan janinnya gugur, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar diyat janin dengan seorang budak baik laki-laki maupun perempuan." Dan dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan mengenai janin yang terbunuh di perut ibunya dengan (membayar diyat) seorang hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan. Lantas orang yang diputusi hukuman berkata; "Bagaimana saya harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali?, tidakkah hal itu dapat dikatagorikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat di hindari?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara itu seperti perkara paranormal (yang membacakan mantera-mantera)."

bukhari:5318

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dan telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ada dua wanita Hudzail, salah satunya memukul yang lain sehingga janin yang dikandung keguguran, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan untuk membayar ghurrah, budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan.

bukhari:6395

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi], telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim], telah mengkabarkan kepadaku [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepadaku [Amru bin Dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar bin Khaththab], ia berkata; Sesungguhnya ia meminta kepada masyarakat memberitahukan tentang keputusan hukum telah dibuat oleh Rasulullah, mengenai janin. Maka [Hamal bin Malik bin Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku berada diantara kedua isteriku, lalu salah seorang dari isteriku memukul isteriku lainnya dengan kayu hingga ia wafat berikut janin yang kandungnya." kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum di dalam membunuh janin dengan memerdekakan seorang hamba sahaya dan isteriku yang memukul itu pun dibunuh."

ibnu-majah:2631

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Al Had] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah dan istighfar, sungguh saya melihat kebanyakan kalian adalah penghuni neraka." Lalu seorang wanita berbadan gemuk dari mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa kami yang paling banyak masuk ke dalam neraka?" Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengkhianati perlakuan suami, saya tidak pernah melihat makhluk berakal yang akal dan agamanya kurang selain kalian." Wanita tersebut kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang di maksud dengan kekurangan akal dan agama?" beliau menjawab: "Adapun akalnya kurang disebabkan karena kesaksian dua orang wanita sama dengan kesaksian seorang laki-laki, ini termasuk dari kekurangan akal. Kalian berdiam beberapa hati tidak shalat dan berbuka di bulan Ramadan adalah bukti kurangnya agama kalian."

ibnu-majah:3993

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf] dari [Abu Hurairah] berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling melempar, hingga salah satu dari mereka membunuh janin yang ada dalam perut lawannya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar orang yang membunuh janin tersebut membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang harganya mahal (sepuluh kali dari nilai diyat) ."

malik:1345

Telah meriwayatkan [Muhammad bin Rumh bin al-Muhajir al-Mishri] telah mengabarkan kepada kami [al-Laits] dari [Ibnu al-Had] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Wahai kaum wanita! Bersedekahlah kamu dan perbanyakkanlah istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni Neraka." Seorang wanita yang pintar di antara mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa kaum wanita yang paling banyak menjadi penghuni Neraka?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda: "Kalian banyak mengutuk dan mengingkari (pemberian nikmat dari) suami. Aku tidak melihat mereka yang kekurangan akal dan agama yang lebih menguasai pemilik akal, daripada golongan kamu." Wanita itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah! Apakah maksud kekurangan akal dan agama itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Maksud kekurangan akal ialah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki. Inilah yang dikatakan kekurangan akal. Begitu juga kaum wanita tidak mengerjakan shalat pada malam-malam yang dilaluinya kemudian berbuka pada bulan Ramadlan (karena haid). Maka inilah yang dikatakan kekurangan agama." Dan telah menceritakan tentangnya kepada kami [Abu ath-Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] dari [Bakar bin Mudlar] dari [Ibnu al-Had] dengan sanad ini semisalnya." Dan telah menceritakan kepadaku [al-Hasan bin Ali al-Hulwani] dan [Abu Bakar bin Ishaq] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Aslam] dari [Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id al-Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka bertanya, telah menceritakan kepada kami [Ismail] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Amru bin Abu Amru] dari [al-Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits yang semisal dengan hadits Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:114

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Rabi'] Telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Amru bin Harits] dari [Zainab] isteri dari Abdullah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu." Zainab berkata; Mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut, lalu aku pulang menemui Abdullah -suamiku- seraya berkata kepadanya, "Anda adalah seorang laki-laki yang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami kaum wanita agar bersedekah. Cobalah datangi beliau dan tanyakan bolehkah jika aku bersedekah kepada keluarga? Jika tidak akan aku kualihkan kepada yang lain." Abdullah menjawab, "Sebaiknya kamu sajalah yang mendatangi beliau." Maka pergilah aku. Lalu di pintu rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kudapati wanita Anshar yang bermaksud sama denganku. Sebagaimana biasa, orang-orang yang ingin bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu diliputi rasa gentar. Kebetulan Bilal keluar mendapatkan kami. Kata kami kepada Bilal, "Tolonglah kamu sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa dua wanita sedang berdiri di pintu hendak bertanya, 'Apakah dianggap cukup, jikalau kami berdua bersedekah kepada suami kami masing-masing dan kepada anak-anak yatim yang berada dalam pemeliharaan kami? Dan sekali-kali jangan engkau beritahukan siapa kami.'" Maka masuklah Bilal menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi beliau balik bertanya: "Siapa kedua wanita itu?" Bilal menjawab, "Seorang wanita Anshar bersama-sama dengan Zainab." Beliau bertanya, "Zainab yang mana?" Bial menjawab, "Zainab isterinya Abdullah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Masing-masing mereka mendapat dua pahala. Yaitu pahala (menyambung) karib kerabat dan pahala karena sedekah." Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepadaku [Syaqiq] dari [Amru bin Harits] dari [Zainab] isteri Abdullah. Ia berkata; lalu saya menyebutkannya kepada [Ibrahim], maka ia pun menceritakan kepadaku dari [Abu Ubaidah] dari [Amru bin Harits] dari [Zainab] isteri Abdullah dengan hadits semisalnya. Zainab berkata; Suatu ketika saya berada di masjid, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatku dan bersabda: "Bersedekahlah, meskipun dengan perhiasan kalian." Ia pun menuturkan hadits sebagaimana hadits Abul Ahwash.

muslim:1667

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa ada dua wanita dari Hudzail berkelahi, yang satu melempar lawannya hingga menyebabkan janinnya gugur. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memberi putusan dalam masalah tersebut dengan memerdekakan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan."

muslim:3183

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Syu'bah]; Telah menceritakan kepadaku [Khulaid bin Ja'far] dari [Abu Nadhr] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Pada masa bani Isra`il ada seorang wanita yang pendek badannya berjalan bersama dua orang wanita yang tinggi badannya. lalu ia membuat kaki palsu dari kayu untuk kedua kakinya, dan memakai cincin emas yang dia buatnya. Lalu diberi minyak wangi kesturi, sebaik-baik minyak wangi. Kemudian dia berjalan di antara dua wanita tersebut hingga orang-orang pun tidak mengenalnya. Dia berkata sambil kedua tangannya seperti ini. Syu'bah sambil menggerak-gerakkan tangannya. Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syu'bah] dari [Khulaid bin Ja'far] dan [Al Mustamir] keduanya berkata; Aku mendengar [Abu Nadhrah] bercerita dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang seorang wanita dari bani Israil yang memberi minyak kesturi pada cincinnya. Minyak kesturi adalah sebaik-baik minyak wangi.

muslim:4182

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata; "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh."

nasai:4658

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada dua orang wanita dari Hudzail yang salah seorang di antaranya melempar yang lainnya hingga janinnya gugur, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk membayar denda berupa budak laki-laki atau perempuan.

nasai:4737

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa dua orang wanita isteri seorang laki-laki dari Hudzail, salah seorang dari mereka melempar wanita yang lain dengan tiang kemah, sehingga menyebabkan kandungannya gugur. Kemudian mereka menghadapkan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; "Bagaimana kami menanggung denda orang yang tidak berteriak dan menangis, tidak minum dan tidak makan? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui?" lalu beliau memutuskan denda berupa seorang budak menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh.

nasai:4743

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasannya dua orang wanita datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dengan memakai dua kalung dari emas di tangan mereka, lantas beliau bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian sudah membayar zakatnya?" Mereka menjawab, belum. Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada keduanya: "Apakah kalian berdua suka kelak Allah memakaikan pada kalian dua kalung dari api neraka?" Mereka berdua langsung menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Maka tunaikanlah zakatnyai." Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib], padahal Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah, keduanya didla'ifkan dalam periwayatan hadits serta tidak ada satu haditspun yang berbicara tentang hal ini yang derajatnya shahih.

tirmidzi:576

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Ubaid bin Nadllah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa ada dua orang wanita yang dipoligami, salah satunya melempar kepada yang lainnya dengan batu atau tiang tenda lalu ia pun membunuh janinnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk diyat janin satu ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita dan menjadikan diyatnya sebagai tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh. [Al Hasan] berkata; Dan telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Sufyan] dari [Manshur] dengan hadis ini seperi itu. Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1331

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada kami [Imran bin Uyainah] dia adalah saudara Sufyan bin Uyainah, dari [Hushain] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Abu Umamah] dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Muslim mana saja yang memerdekakan seorang muslim lainnya, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari neraka, setiap anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka. Muslim mana saja memerdekakan dua orang wanita muslimah, maka hal tersebut dapat membebaskannya dari api neraka, setiap dua anggota tubuh yang ia merdekakan maka akan membebaskan anggota tubuhnya dari neraka, Dan muslimah mana saja yang memerdekakan seorang muslimah lainnya, maka hal tersebut dapat memerdekakannya dari neraka, setiap anggota badan yang ia merdekakan akan membebaskan anggota badannya dari neraka." Abu Isa berkata; " hadits ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini."Abu Isa berkata; "Hadits ini menunjukkan bahwa memerdekakan budak laki-laki lebih utama dari memerdekakan budak wanita. Karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Barangsiapa memerdekakan seorang muslim lainnya, maka setiap anggota badan yang ia merdekakan akan membebaskan setiap anggota badannya."

tirmidzi:1467

Telah bercerita kepada kami [Abu Abdillah Huraim bin Mis'ar Al Azdi At Tirmdzi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan para sahabat lalu menasehati mereka kemudian berkata: "Wahai para wanita berinfaqlah karena kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak". Maka salah seorang wanita bertanya; 'Kenapa demikian wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab: "Karena kalian banyak melaknat yaitu mengingkari terhadap (nikmat) suami, " lalu beliau bersabda: "Dan aku tidak melihat dari orang-orang yang sedikit akal dan agamanya lebih banyak orang yang memiliki hati dan pikiran daripada kalian", salah seorang wanita bertanya, 'Apa kekurangan agama dan akal wanita? ' Beliau menjawab: "Persaksian dua orang wanita dari kalian adalah sama dengan persaksian seorang lelaki sedangkan kekurangan din (agama) kalian adalah adanya masa haid yang dapat menahan salah seorang dari kalian tiga sampai empat hari dari melaksanakan sholat." Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur sanad ini".

tirmidzi:2538