Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] bahwa [Syu'aib bin Ishaq] telah menceritakan kepada mereka dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Wahb bin Kaisan], dari [Jabir bin Abdullah], bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ayahnya telah meninggal dan meninggalkan untuknya hutang tiga puluh wasaq kepada seorang yahudi. Kemudian Jabir meminta penangguhan kepadanya, dan orang yahudi tersebut menolak. Lalu Jabir berbicara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau menjadi perantaranya kepada orang yahudi tersebut dan berbicara kepada orang yahudi agar ia mengambil buah pohon kurmanya untuk menggantikan apa yang menjadi kewajibannya kepada orang yahudi tersebut. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbicara kepadanya agar memberinya tangguhan, namun orang yahudi tersebut menolak. Dan ia pun menyebutkan hadits tersebut.

AbuDaud:2498

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah setengah buah atau tanaman yang keluar.

AbuDaud:2959

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik bin Anas] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] berkata, "Seorang budak mencuri pohon kurma kecil dari kebun seseorang, lalu ia menanamnya di kebun milik tuannya. Pemilik pohon itu lalu keluar mencari pohonnya yang telah hilang. Kemudian ia mendapatkannya tengah berada (bersama budak tersebut). Lantas ia membawa budak itu kepada Marwan Ibnul Hakam, gubernur Madinah saat itu. Marwan kemudian memenjarakan budak itu dan ingin memotong tangannya. Maka, majikan budak tersebut berangkat menemui [Rafi' bin Khadij]. Ia bertanya kepadanya tentang hukum dari kasus tersebut. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Laki-laki (majikan budak) itu berkata, "Marwan telah menahan budak milikku, dan ia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap engkau bersedia bersamaku menemui Marwan hingga engkau dapat mengabarkan apa yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Rafi' bin Khadij kemudian berangkat menemui Marwan bersama majikan budak tersebut, ketika telah tiba Rafi' berkata kepada Marwan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukuman potong tangan karena sebiji kurma atau mayang kurma." Setelah mendengar Rafi', Marwan kemudian membebaskan budak tersebut." Abu Dawud berkata, "Yang dimaksud dengan Al Katsar (mayang kurma) adalah bagian pada pohon kurma yang dapat dimakan." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dengan hadits yang sama. Ia berkata, "Marwan kemudian mencambuknya dengan beberapa kali cambukan, setelah itu melepasnya."

AbuDaud:3815

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Muhammad bin Yahya bin Sa'id] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan dalam buah-buahan dan tidak pula pada mayang kurma."

ahmad:16623

Telah menceritakan kepada kami [Rib'i bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Ishak] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [pamannya] dan dari [Muhammad bin Zaid bin Al Muhajir], keduanya mendengar ['Umair] budak Abu Al Lahm berkata; Saya pergi bersama para pemimpinku, kami hendak berhijrah hingga kami mendekati Madinah. Mereka pun masuk Madinah sementara aku ditinggal dibelakang mereka. Kemudian saya kelaparan. Lalu sebagian orang yang meninggalkan Madinah melewatiku, dan berujar; 'Oh,,, andai saja engkau masuk ke Madinah lalu memakan buah-buahan kebunnya'. Kemudian saya masuk ke salah satu kebun, aku memetik dua tandan. Namun pemilik kebun mendatangiku dan membawaku ke hadapan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, ia mengutarakan masalahku kepada beliau. Saat itu aku mengenakan dua pakaian, kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Mana diantara keduanya yang lebih baik?" kemudian saya menunjukkan salah satunya, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dan berikan pada pemilik kebun." Setelah itu saya dilepaskan.

ahmad:20937

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [ayahnya] yang ia sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni bahwa arwah para syuhada' berada dalam burung hijau yang menggantung pohon yang berbuah di dalam surga." Dan telah dibacakan di hadapan Sufyan, "jiwanya bergantungan pada pohon yang berbuah, atau pohon di surga."

ahmad:25913

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Muzaabanah (jual beli secara borongan tanpa diketahui takaran atau timbangannya), yaitu seseorang menjual buah kebunnya dengan ketentuan apabila pohon kurma dijual dengan buah kurma masak sebagai barter takarannya, apabila pohon anggur dijual dengan anggur kering sebagai barter takarannya, apabila benih dijual dengan makanan sebagai barter takarannya, dan Beliau melarang praktek semacam itu seluruhnya.

bukhari:2053

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang telah mengawinkan pohon kurmanya lalu menjual pohonnya maka buah pohon kurma itu menjadi hak yang mengawinkannya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya".

bukhari:2054

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kurma hingga sempurna. Kami bertanya kepad Anas; "Apa tanda sempurnanya?" Dia menjawab: "Apabila menjadi memerah dan menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menghalangi buah hanya karena kamu menghalalkan harta saudaramu?"

bukhari:2056

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadh] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] mengabarkannya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan orang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untuk pekerja. Beliau membagikan hasilnya kepada isteri-isteri Beliau sebanyak seratus wasaq, delapan puluh wasaq kurma dan dua puluh wasaq gandum. Pada zamannya, 'Umar radliallahu 'anhu membagi-bagikan tanah Khaibar. Maka isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada yang mendapatkan air (sumur), tanah atau seperti hak mereka sebelumnya. Dan diantara mereka ada yag memilih tanah dan ada juga yang memilih menerima haq dari hasilnya. Sedangkan 'Aisyah radliallahu 'anha memilih tanah".

bukhari:2160

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan orang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untuk pekerja.

bukhari:2161

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Anas] dari [Hisyam] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] bahwa dia mengabarkan kepadanya bahwa bapaknya wafat dan meninggalkan hutang sebanyak tiga puluh wasaq kepada orang Yahudi kemudian Jabir meminta penangguhan pelunasannya namun orang Yahudi itu menolaknya lalu Jabir menceritakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar membantuya dalam permasalahannya dengan orang itu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi dan berbicara dengan orang Yahudi tersebut agar bersedia menerima kebun kurma Jabir sebagai pelunasan hutang bapaknya namun orang Yahudi tersebut tetap tidak mau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi pohon korma milik Jabir lalu mengelilinginya kemudian berkata kepada Jabir: Bersungguh-sungguhlah kamu untuk membayar hutang dengan buah yang ada pada pohon kurma ini". Maka Jabir menandainya setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi lalu dia melunasi hutang sebanyak tiga puluh wasaq dan masih tersisa sebanyak tujuh belas wasaq kemudian Jabir datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengabarkan apa yang terjadi namun didapatinya Beliau sedang melaksanakan shalat 'Ashar. Ketika sudah selesai, Jabir mengabarkan kepada Beliau tentang sisa buah kurma tersebut. Maka Beliau bersabda: "Kabarkanlah hal ini kepada 'Umar bin Al Khaththob". Maka Jabir pergi menemui 'Umar lalu mengabarkannya, maka 'Umar berkata: "Sungguh aku sudah mengetahui ketika Beliau mengelilingi pohon kurma tersebut untuk memberkahinya".

bukhari:2221

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dan berkata, [Al Laits] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ka'ab bin Malik] bahwa [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma] mengabarkan kepadanya bahwa bapaknya terbunuh sebagai syahid dalam perang Uhud lalu orang-orang yang mempunyai piutang datang, mereka mendesak meminta pelunasan hak-hak mereka, maka aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku berbicara dengan Beliau, lalu Beliau meminta kepada mereka untuk mau menerima buah-buahan dari kebunku dan agar mereka membebaskan beban hutang bapakku namun mereka tidak mau dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memberikan kebunku dan juga tidak membagi-bagikannya kepada mereka seraya berkata: "Aku akan datang besok pagi kepadamu". Maka Beliau datang kepada kami pagi-pagi lalu Beliau mengelilingi pepohonan kurma lalu berdo'a untuk keberkahan buah-buahnya. Maka aku memetik buah-buah kurma tersebut, aku lunasi hak-hak mereka dan masih ada tersisa untuk kami buah-buah kurma tersebut, lalu aku temui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Beliau sedang duduk, lalu aku beritahukan kejadian tadi maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada 'Umar: "Dengan wahai 'Umar", sementara 'Umar dalam keadaan duduk. Maka 'Umar berkata: "Peristiwa ini membuktikan bahwa kami mengetahui bahwa anda adalah Rasululoh. Demi Allah, anda adalah Rasulullah.

bukhari:2411

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Abi Sufyan bin Asid bin Jariyah Ats Tsaqofiy], dia adalah sekutu Bani Zuhroh dan dia termasuk diantara shohabat Abu Hurairah, bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam mengutus ekspedisi militer dengan jumlah sepuluh orang sebagai mata-mata dan Beliau angkat 'Ashim bin Tsabit Al Anshoriy, kakek dari 'Ashim bin 'Umar bin Al Khoththob sebagai pemimpin pasukan tersebut. Mereka berangkat hingga ketika sampai di Al Hada', suatu tempat antara 'Ushfan dan Makkah, keberadaan mereka diceritakan kepada penduduk dari suku Hudzail yang biasa disebut dengan Banu Lahyan. Maka suku ini mengerahkan hampir dua Ratus orang yang kesemuanya ahli memanah. Mereka pun mencari jejak keberadaan anggota ekspedisi militer muslimin. Ketika melihat mereka, 'Ashim dan pasukannya bersembunyi di balik bukit kecil (fad-fad). Namun suku itu langsung mengepung mereka dan berseru: "Turun dan serahkanlah kepada kami apa yang ada ditangan kalian. Bagi kalian ada jaminan dan perjanjian agar kami tidak membunuh seorangpun dari kalian". 'Ashim bin Tsabit, sebagai pemimpin ekspedisi militer itu berkata: "Adapun aku, demi Allah, tidak akan mau turun dengan jaminan orang kafir. Ya Allah, beritahukanlah keadaan kami kepada Nabi-Mu". Maka suku itu menyerang mereka dengan anak panah hingga mereka dapat membunuh 'Ashim beserta tujuh orang anak buahnya. Akhirnya tiga orang anggota ekspedisi yang masih hidup turun dengan menyetujui jaminan dan perjanjian. Diantara mereka ada Khubaib Al Anshoriy dan Ibnu Datsinah serta seorang lagi. (Setelah ketiganya turun) mereka menangkapnya dan melepas tali busur panah mereka untuk mengikat ketiganya. Orang ketiga berkata: "Ini merupakan awal pengkhiyanatan. Demi Allah, aku tidak akan mengikuti kalian. Sungguh mereka bagiku sebagai teladan". Yang dia maksud adalah shohabat mereka yang sudah terbunuh. Maka mereka menyeretnya dan memaksanya agar mengikuti mereka namun dia menolaknya hingga akhirnya mereka membunuhnya. Kemudian mereka berangkat dengan membawa Khubaib dan Ibnu Datsinah hingga akhirnya mereka menjual keduanya di Makkah sesudah peristiwa perang Badar. Khubaib dibeli oleh Banu Al Harits bin 'Amir bin Nawfal bin 'Abdu Manaf. Sebelumnya Khubaib adalah orang yang telah membunuh Al Harits bin 'Amir saat perang Badar. Maka jadilah Khubaib di tangan mereka sebagai tawanan. ['Ubaidullah bin 'Iyadl] mengabarkan kepadaku bahwa [putri dari Al Harits (Zainab)] mengabarkan kepadanya bahwa, ketika mereka bersepakat (untuk membunuh Khubaib), Khubaib meminjam (kepada Zainab) sebilah pisau cukur untuk mencukur bulu kemaluannya maka dia meminjamkannya. Kemudian Khubaib mengambil anakku saat aku lengah, itu karena anakku menghampirinya. (Zainab) berkata: "Aku dapati anakku sedang dipangku olehnya sedangkan dia (Khubaib) sambil memegang pisau cukur. Aku sungguh terperanjat seketika itu". Khubaib mengetahui keterperanjatanku pada wajahku, maka dia berkata: "Kamu khawatir bila aku akan membunuhnya?. Sungguh aku tidak akan melakukannya". (Zainab berkata); Sungguh demi Allah, belum pernah aku melihat ada seorang tawanan sebaik Khubaib. Demi Allah, aku pernah mendapatkan dia pada suatu hari sedang memakan buah anggur di tangannya padahal tangannya sedang dibelenggu dengan besi dan juga di Makkah saat itu bukan musimnya buah-buahan". Dia berkata: "Sungguh itu merupakan rezeki dari Allah yang Dia berikan kepada Khubaib". Ketika mereka hendak keluar dari tanah Harom untuk membunuh Khubaib di daerah halal, Khubaib berkata kepada mereka: "Biarkanlah aku untuk melaksanakan sholat dua roka'at". Maka mereka mempersilakanhya. Maka Khubaib sholat dua Raka'at kemudian berkata: "Seandainya bukan karena kalian akan mengira aku takut tentu aku akan memanjangkan sholatku ini. Ya Allah, binasakanlah mereka semuanya". (Kemduaian dia bersya'ir); "Aku tidak peduli selagi aku dibunuh sebagai muslim # Dibagian tubuh manakah diriku terbunuh jalan Allah". # "Semuanya itu pastilah ada balasan disisi AIlah # jika Dia berkendak, Dia memberkahi pada daging tercabik-cabik". Akhirnya Ibnu Al Harits membunuhnya. Dan Khubaib adalah orang pertama yang mencontohkan sholat dua roka'at bagi setiap muslim yang akan dibunuh sebagai wujud keshabaran. Dan Allah mengabulkan do'a 'Ashim bin Tsabit pada saat dia dibunuh. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengabarkan kepada para shohabat Beliau tentang berita mereka dan musibah yang mereka alami. (Saat kematian 'Ashim) orang-orang kafir Quraisy mengirim orang mendatangi 'Ashim dan mengabarkan bahwa dia telah dibunuh agar mereka datang mengambil sesuatu dari bagian jasad 'Ashim agar mereka dapat mengenalinya. Sebelumnya 'Ashim memang telah membunuh seorang dari pembesar mereka saat perang Badar. (Ketika mereka hendak membalaskan dendam kepada 'Ashim), Allah mengirim kepada 'Ashim pasukan lebah yang melindunginya dari para utusan kafir Quroisy sehingga mereka tidak mampu untuk mengambil secuilpun daging dari jasad 'Ashim.

bukhari:2818

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] Bahwasanya ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Tsabit] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan jual-beli kurma muda yang masih dalam pohon dengan ditukar kurma matang (siap santap). Yahya berkomentar, "Maksud 'Ariyah ialah, seseorang membeli kurma matang (siap santap) dengan alat tukar kurma mentah yang masih dalam pohonnya dengan taksiran yang sepadan, karena kurma itulah makanan keseharian keluarganya.

ibnu-majah:2260

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Wahb bin Kaisan] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ayahnya wafat dan meninggalkan hutang tiga puluh wasaq kepada seorang yahudi. Jabir kemudian meminta perpanjangan waktu kepadanya, namun orang yahudi tersebut tidak mau memberi perpanjangan kepadanya. Jabir kemudian berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau bisa membantunya menghadapi yahudi itu. Maka datanglah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui orang yahudi itu dan mengatakan kepadanya agar mengambil buah kurma sebagai ganti hutang Jabir kepadanya, tetapi dia menolaknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengajaknya bicara lagi, tetapi dia tetap menolak untuk memberi perpanjangan waktu kepada Jabir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian masuk ke dalam kebun kurma dan mengitarinya, beliau lantas berkata kepada Jabir: "Petiklah buah itu dan bayarkan kepadanya." Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali ia memetik buah kurma sebanyak tiga puluh wasaq, dan masih mempunyai sisa dua belas wasaq. Jabir kemudian menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengabarkan apa yang ia lakukan kepada beliau, namun ia tidak mendapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat. Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali, Jabir kembali datang dan mengabarkan bahwa ia telah membayarkannya, dan mengabarkan kepada beliau kelebihan yang ia dapatkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Kabarkanlah hal itu kepada Umar Ibnul Khaththab." Jabir lalu pergi menemui Umar dan mengabarkan kepadanya. Umar lantas berkata kepadanya, "Aku telah mengetahui hal itu tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan di sana, Sungguh Allah telah memberkahi kebun kurma itu."

ibnu-majah:2425

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] dan [Sahl bin Abu Sahl] dan [Ishaq bin Manshur] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan penduduk Khaibar dengan pembagian hasil lima puluh persen dari buah atau hasil panen."

ibnu-majah:2458

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari Pamannya [Wasi' bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] berkata; Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah-buahan dan getah kurma."

ibnu-majah:2583

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Sa'ad bin Sa'id Al Maqburi] dari [Saudaranya] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan atas pencuri buah dan juga getah kurma."

ibnu-majah:2584

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Ar Rijal Muhammad bin Abdurrahman] dari Ibunya [Amrah binti Abdurrahman] Bahwasanya ia mendengar Amrah berkata, "Pada masa Rasulullah ada seorang lelaki membeli buah dari sebuah kebun. Laki-laki itu kemudian memeriksa dan menelitinya hingga mengetahui cacat yang terdapat pada buah tersebut. Laki-laki itu kemudian meminta kepada pemilik kebun untuk membatalkannya atau mengurangi harganya. Pemilik kebun itu lalu bersumpah bahwa dia tidak akan melakukannya. Maka Ibu laki-laki itu mendatangi Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan mengadukan hal itu kepada beliau. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Dia telah bersumpah tidak akan melakukan kebaikan." Pemilik kebun itu mendengar ucapan beliau, lalu ia segera bergegas menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Saya bersedia mengembalikan kepadanya."

malik:1133

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Rabi'ah bin Abdurrahman] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] menjual buah-buahan yang ada di kebunnya, lalu dia mengecualikan sesuatu darinya.

malik:1134

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] bahwa kakeknya [Muhammad bin 'Amru bin Hazm] menjual semua buah yang ada di kebun miliknya, yang biasa disebut Al Afraq, dengan harga empat ribu dirham. Lalu ia mengecualikan kurma darinya senilai delapan ratus dirham."

malik:1135

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Husain Al Maki] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hukum potong tangan pada buah yang masih menggantung atau yang terjaga dalam pagar di pegunungan. Jika tempat berlindungnya hewan ternak atau tempat penumbukan padi terlindungi, maka hukuman potong (tangan) berlaku selama barang yang dicuri mencapai harga perisai."

malik:1310

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] bahwa seorang budak laki-laki mencuri pohon kurma yang masih kecil dari kebun seseorang, lalu dia menanamnya di kebun tuannya. Pemilik pohon tadi keluar mencari pohon kurmanya dan mendapatkannya. Dia lantas mengadukan kepada Marwan bin Al Hakam atas tindakan budak tersebut. Maka Marwan pun memenjarakan budak itu, dan berkeinginan untuk memotong tangannya. Majikan budak itu lalu pergi menemui Rafi' bin Khadij dan menanyakan tentang permasalahan itu. [Rafi'] kemudian mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada potong tangan dalam kurma dan katsar, dan katsar adalah bejana dari mayang (pohon kurma) ." Orang itu berkata; "Marwan bin Al Hakam menangkap pelayanku dan dia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap jika engkau sudi untuk pergi bersamaku menemuinya, agar engkau bisa menyampaikan apa yang telah engkau dengar dari Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam." Maka Rafi' pergi bersamanya menghadap Marwan bin Al Hakam, kemudian dia bertanya kepada Marwan; "Apakah kamu telah menangkap budak orang ini?" dia menjawab; "Ya." Rafi' bertanya lagi; "Apa yang akan kamu perbuat terhadapnya?" Dia menjawab; "Aku hendak memotong tangannya." Kemudian Rafi' berkata; kepadanya; "Saya telah mendengar Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak ada potong tangan dalam kurma dan katsar.' lalu dia menyuruh agar membebaskan budak itu, dan (budak itupun) dibebaskan.

malik:1320

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa beberapa orang dari penduduk Iraq berkata kepadanya; "Wahai Abu Abdurrahman, kami membeli buah kurma dan anggur lalu kami memerasnya menjadi semacam arak dan kami menjualnya." Abdullah bin Umar berkata; "Saya persaksikan kalian kepada Allah, malaikat-malaikatNya dan siapa saja yang mendengar dari golongan jin dan manusia. Sesungguhnya aku tidak pernah menyuruh kalian untuk menjual, atau membelinya, atau memerasnya, atau meminumnya, ataupun menyuguhkannya untuk orang lain, karena itu adalah perbuatan setan yang najid."

malik:1337

Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Muhammad bin Yahya bin Hayyan] dari [Yahya bin Umarah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak wajib dizakati biji-bijian dan kurma yang tidak cukup lima Wasq; dan tidak wajib dizakati pula binatang ternak yang kurang dari lima ekor; dan tidak wajib pula dizakati perak yang kurang dari lima uqiyah." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdu bin Humaid] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Isma'il bin Umayyah] dengan isnad ini, semisal hadits Ibnu Mahdi. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsauri] dan [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] dengan isnad ini, sebagaimana hadits Ibnu Mahdi dan Yahya bin Adam, hanya saja, ia mengatakan; Ia menggantikan At Tamr (kurma kering) dengan Tsamar (kurma basah).

muslim:1628

dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang transaksi dengan sistem muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah ialah seseorang menjual buah kurma yang masih di pohon dengan kurma kering, sedangkan muhaqalah ialah seseorang menjual biji-bijian dengan gandum serta menyewakan tanah dengan gandum. Dia (Sa'id bin Musayyib) berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan sampai nampak matangnya dan janganlah kalian membeli buah-buahan dengan buah kurma." [Salim] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah] dari [Zaid bin Tsabit] dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bahwa setelah itu beliau memberikan keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan ruthab (kurma basah) atau tamr (kurma kering) dan tidak memberi keringanan selain itu.

muslim:2837

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajir] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam memberi keringanan dalam transaksi 'Ariyyah dengan takaran kurma kering. [Yahya] berkata; Transaksi 'Ariyyah adalah seseorang membeli dengan cara menaksir kurma ruthab (masih dipohon) dengan kurma kering.

muslim:2840

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu serta jual beli gandum yang masih kasar dengan gandum yang halus dengan takaran tertentu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari ['Ubaidillah] dengan isnad seperti ini.

muslim:2847

Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ma'in] dan [Harun bin 'Abdullah] dan [Husain bin Isa] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangh praktek Muzabanah (dalam jual beli), dan MUzabanah adalah jual beli kurma basah (yang masih pada pohonnya) dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan jual beli anggur basah dengan anggur kering dengan takaran tertentu dan setiap kurma basah yang ditaksir."

muslim:2848

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengawinkan pohon kurma kemudian dia menjual pohonnya, maka buahnya bagi orang yang mengawinkan kecuali jika pembeli memberikan syarat buah itu untuknya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad seperti ini.

muslim:2853

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari [Zuhair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari hasil buah-buahan atau tanam-tanaman yang mereka tanam.

muslim:2896

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi (upah) kepada penduduk Khaibar dengan sebagian dari tumbuh-tumbuhan atau tanam-tanaman yang dihasilkan mereka. Kemudian beliau bagi-bagikan setiap tahunnya kepada para isterinya sebanyak seratus wasaq yaitu berupa delapan puluh wasaq dan dua puluh gandum. Ketika Umar bin Khaththab berkuasa, maka tanah Khaibar tersebut mulai dibagi-bagikan. Umar memberikan pilihan kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apakah mereka menghendaki menerima tanah dan air atau akan tetap menerima jatah pangan beberapa wasaq seperti biasa setiap tahunnya. Di antara mereka ada yang memilih pembagian tanah dan air, sedangkan yang lainnya ada yang memilih jatah seperti biasa setiap tahun. Dalam hal ini, Aisyah dan Hafshah memilih pembagian tanah dan air." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah dari sebagian hasil tanaman yang mereka tanam atau buah yang mereka tanam…" kemudian ia meneruskan hadits sebagaimana hadits Ali bin Mushir, dan tidak menyebutkan lafazh; Sedangkan 'Aisyah dan Hafshah termasuk yang memilih pembagian tanah dan air. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; "Tatkala Khaibar dapat ditaklukkan, orang-orang yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya merka diperbolehkan tetap tinggal di sana untuk mengerjakan sawah dan ladang dengan upah seperdua dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kami bolehkan kalian menetap sampai batas waktu yang kami tentukan." Kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Numair dan Ibnu Mushir dari Ubaidullah dengan tambahan lafazh; Dan setengah buah-buahan dari hasil ghanimah Khaibar telah di bagi-bagikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil seperlimanya."

muslim:2897

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas], bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah kurma sampai terlihat matangnya, maka kami bertanya kepada Anas, 'Bagaimana terlihat matangnya? ' Dia menjawab, 'Jika telah kemerahan atau kekuningan. Bagaimana menurutmu jika Allah mencegah buah-buah tersebut, sehingga atas dasar apa kamu menghalalkan harta saudaramu?"

muslim:2906

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari muzabanah dengan menjual buah kebunnya apabila berupa pohon kurma dengan kurma dalam bentuk takaran, apabila pohon anggur menjualnya dengan kismis dalam bentuk takaran, dan apabila tanaman menjualnya dengan makanan dalam bentuk takaran. Beliau melarang dari semua itu.

nasai:4473

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orang yang mengawinkan pohon kurma kemudian menjual pokoknya maka bagi orang yang mengawinkan mendapatkan buah pohon kurma kecuali apabila orang yang membeli mensyaratkan buah tersebut untuknya."

nasai:4556

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai berapa harga barang yang menyebabkan tangan dipotong? Beliau bersabda: "Tidak dipotong tangan karena buah yang menggantung di pohon kemudian apabila telah terkumpul dalam tempat pengeringan maka tangan orang yang mencurinya dipotong apabila mencapai harga tameng, dan tidak dipotong karena mengambil kambing yang di gembala di gunung, kemudian apabila kambing tersebut telah memasuki kandangnya maka tangan yang mengambilnya dipotong apabila mencapai harga tameng."

nasai:4871

Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], dia berkata; saya mendengar [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4875

Telah mengkhabarkan kepadaku [Yahya bin Habib bin 'Arabi], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4876

Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4878

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Sufyan] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4879

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [pamannya] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4881

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali bin Maimun], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Abu Maimun] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma." Abu Abdur Rahman berkata; "Ini adalah salah, saya tidak mengenal Abu Maimun."

nasai:4882

Telah mengkhabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [seorang laki-laki] dari kaumnya dari [Rafi' bin Khadij], dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada pemotongan tangan pada buah dan mayang kurma."

nasai:4883

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar] mantan budak banu Haritsah bahwa [Rafi' bin Khadij] dan [Sahl bin Abu Hatsmah] menyampaikan hadits kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli muzabanah yaitu jual beli kurma basah dengan kurma kering kecuali bagi pemilik 'Araya, karena beliau telah memberi izin kepada mereka, beliau juga melarang jual beli anggur basah dan kismis serta melarang setiap buah-buahan yang masih di pohon dengan perkiraan (taksir). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib melalui jalur ini.

tirmidzi:1224

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah kepada penduduk Khaibar setengah bagian dari hasil panen kurma atau tanaman lain. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka membolehkan dalam masalah muzara'ah sebanyak setengah, sepertiga atau seperempat, namun sebagian mereka memilih pendapat yang menetapkan bahwa benih pada pemilik tanah, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan muzara'ah sebanyak sepertiga atau seperempat, namun mereka membolehkan musaqah pohon kurma sebanyak sepertiga atau seperempat, ini menjadi pendapat Abdul Malik bin Anas dan Asy Syafi'i, sebagian mereka berpendapat tidak sah sedikitpun dari hasil muzara'ah kecuali bumi menghasilkan emas atau perak.

tirmidzi:1304

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari pamannya [Wasi' bin Habban] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada potong tangan pada buah atau daging kurma yang paling lunak." Abu Isa berkata; Demikianlah sebagian mereka meriwayatkan dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari pamannya Wasi' bin Habban dari Rafi' bin khadij dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti riwayat Al Laits bin Sa'd. [Malik bin Anas] dan lainnya meriwayatkan hadits ini juga dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun mereka tidak menyebutkan dalam hadits itu dari Wasi' bin Habban

tirmidzi:1369

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [bapaknya] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ruh para syuhada berada bersama burung-burung hijau yang menempel pada buah-buahan surga, atau beliau mengatakan, 'pepohonan surga'." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1565