Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah Azza wa Jalla tidak menerima sedekah dari harta ghulul (harta rampasan perang yang dicuri) dan juga tidak menerima shalat tanpa bersuci." | AbuDaud:54 |
Telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Al-Fadl Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Al-Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al-'Ala] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Azhar Al-Mughirah bin Farwah] dan [Yazid bin Abu Malik] bahwasanya [Mu'awiyah] pernah berwudhu di depan orang-orang sebagaimana dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu. Tatkala dia sampai pada gerakan mengusap kepala, dia mengambil seciduk air, lalu mengambilnya dengan tangan kirinya hingga menyiramkannya pada bagian tengah kepalanya, sampai air itu mengucur atau hampir saja mengucur. Kemudian dia mengusap kepala dari bagian depannya sampai bagian belakangnya, dan dari bagian belakangnya sampai bagian depannya. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al-Walid] dengan sanad ini, dia berkata; Dia berwudhu tiga kali- tiga kali, dan membasuh kakinya tanpa hitungan. | AbuDaud:107 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An-Nufaili] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Al-Hadits. Dan Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] dengan makna yang sama, dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata; Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Usaid bin Hudlair dan beberapa orang bersamanya untuk mencari kalung Aisyah yang hilang. Setelah waktu shalat tiba, mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu (karena tidak mendapatkan air). Kemudian ketika mereka kembali menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka utarakan hal itu kepada beliau, lalu turunlah ayat tentang tayamum. Ibnu Nufail menambahkan; Maka Usaid bin Hudlair berkata kepada Aisyah; Semoga Allah melimpahkan rahmat kepadamu. Tidaklah terjadi sesuatu yang tidak kamu inginkan, melainkan Allah telah menjadikannya suatu kelapangan untuk kaum Muslimin dan kamu. | AbuDaud:271 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Seorang laki-laki dari Bani Amir] dia berkata; Saya telah masuk Islam, namun saya sedih karena tidak tahu syari'at agama ini, maka saya datang ke Abu Dzarr. [Abu Dzarr] berkata; Sesungguhnya saya tidak suka dengan Madinah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengembala unta dan kambing dan bersabda: "Minumlah susunya. Hammad berkata; Saya ragu tentang air kencingnya, dan ini adalah perkataan Hammad. Abu Dzarr berkata; Ketika itu saya tidak mendapatkan air dan saya sedang bersama istriku, lalu saya junub, sehingga saya shalat tanpa bersuci. Lalu saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala pertengahan siang, dan tatkala itu beliau sedang bersama sekumpulan sahabatnya di naungan bayangan Masjid. Beliau bersabda: Apakah engkau Abu Dzarr? Saya menjawab; Ya, saya celaka wahai Rasulullah. Beliau bertanya; Apa yang membuatmu celaka? Saya menjawab; Saya tidak mempunyai air, dan saya bersama istriku, kemudian saya junub, lalu shalat tanpa bersuci. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seseorang untuk mengambil air untukku, lalu datanglah seorang budak wanita hitam dengan membawa baskom yang bergerak karena berisi air, namun ia tidak penuh. Lalu saya menutup diri pada untaku, lalu saya pun mandi, kemudian saya datang kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya tanah yang bersih adalah alat untuk bersuci, meskipun engkau tidak mendapati air selama sepuluh tahun. Apabila engkau mendapati air, maka kenakanlah ia pada kulitmu (mandi dan wudlulah) dengannya. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] tanpa menyebutkan air kencingnya. Abu Dawud berkata; Ini tidaklah shahih, dan tidak disebutkan tentang air kencingnya kecuali hadits Anas yang Ahli Bashrah meriwayatkannya secara sendirian. | AbuDaud:282 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] dan [Hannan], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak yaitu Ibnu Harb] dari [Jabir bin Samurah] berkata; aku shalat ied bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak hanya satu kali dan tidak pula dua kali, tanpa ada adzan dan iqomat. | AbuDaud:969 |
Telah menceritakan kepada Kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ali bin Rabah] dari [Ayahnya] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam keluar menemui Kami sementara Kami berada di Shuffah, kemudian beliau bertanya: "Siapakah diantara kalian ingin pergi ke Bathhan atau 'Aqiq, kemudian mengambil dua ekor unta gemuk dan putih tanpa berbuat dosa kepada Allah 'azza wajalla, dan tidak memutuskan hubungan kekerabatan?" Mereka mengatakan; Kami semua wahai Rasul! Beliau bersabda: "Sungguh salah seorang diantara kalian setiap hari datang ke Masjid, mempelajari dua ayat dari Kitab Allah 'azza wajalla adalah lebih baik baginya daripada dua ekor unta, dua ayat lebih baik daripada tiga unta, seperti bilangan-bilangan unta tersebut." | AbuDaud:1244 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Malik bin Muhammad bin Aiman] dari [Abdullah bin Ya'qub bin Ishaq] dari [orang yang telah bercerita kepadanya] dari [Muhammad bin Ka'b Al Qurazhi], telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abbas] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menutupi tembok-tembok dengan kain kalian, barang siapa yang melihat tulisan saudaranya tanpa seizinnya maka sesungguhnya ia telah melihat kepada Neraka, mintalah kepada Allah dengan menengadahkan telapak tanganmu dan jangan meminta dengan belakang telapak tangan dan apabila kalian telah selesai maka usaplah muka kalian dengan keduanya. Abu Daud berkata: hadits ini diriwayatkan bukan hanya dari satu sisi dari Muhammad bin Ka'bin, semuanya lemah dan jalur ini yang paling bagus, namun hadits tersebut lemah juga. | AbuDaud:1270 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; kami tidak mencatat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini. Ali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah haram antara 'Air hingga Tsaur (keduanya adalah nama gunung di Madinah). Barangsiapa yang melakukan perkara dosa atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Perlindungan orang muslim adalah satu, orang yang paling rendah dapat memberikannya. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian dan keamanan seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Hassan] dari [Ali] radliallahu 'anhu dalam kisah ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tidak boleh dipotong tanamannya, tidak boleh di usir hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang mengumumkannya, dan tidak selayaknya bagi seseorang di tempat tersebut membawa senjata untuk berperang dan tidak selayaknya ada sebuah pohon yang ditebang keculai seseorang yang hendak memberi makan untanya." | AbuDaud:1739 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh Al Mishri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa ia pernah bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai firman Allah: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." Dia berkata: wahai anak saudariku, yang dimaksud adalah wanita yatim yang berada di bawah asuhan seorang walinya, kemudian wanita tersebut berserikat dalam hartanya, kemudian walinya tertarik dengan hartanya dan kecantikannya. Kemudian walinya tersebut ingin menikahinya dengan tanpa berbuat adil dalam memberikan maharnya, dia memberikannya sebagaimana yang diberikan orang lain. Maka mereka dilarang untuk menikahi para wanita yatim tersebut kecuali bersikap adil kepada mereka dan memberikan mahar yang lebih tinggi dari mahar mereka yang biasa. Dan para wali tersebut diperintahkan untuk menikahi wanita lain yang mereka senangi. Urwah berkata; Aisyah berkata; kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah turunnya ayat mengenai mereka ini. Lalu Allah menurunkan "Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka)." Aisyah berkata; yang Allah sebutkan bahwa sesuatu tersebut yang dibacakan atas mereka dalam Al Qur'an adalah ayat pertama yang Allah firmankan: "(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi) ". Aisyah berkata: sedangkan firman Allah dalam ayat terakhir: "(sedang kamu ingin mengawini mereka), " adalah ketidaksenangan salah seorang di antara kalian kepada wanita yatimnya yang berada dalam asuhannya ketika kecantikan dan harta mereka sedikit. Maka mereka dilarang menikahi wanita yatim yang ingin dinikahinya karena kecantikan dan hartanya kecuali dengan keadilan karena ketidak senangan kepada mereka. Yunus berkata; Rabi'ah berkata tentang firman Allah: "(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya). Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi), " ia berkata; tinggalkanlah mereka, dan jika kamu khawatir tidak dapat menahan nafsu, maka Aku telah menghalalkan bagi kalian empat wanita. | AbuDaud:1771 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari nikah syighar. Musaddad menambahkan dalam haditsnya; aku katakan kepada Nafi'; apakah syighar itu? Ia berkata; seseorang menikahi anak wanita seseorang dengan imbalan ia menikahkan anak wanitanya dengan wali dari wanita yang dinikahi tersebut tanpa mahar, serta seseorang menikahi saudari seseorang dan orang tersebut menikahkannya dengan saudarinya tanpa mahar. | AbuDaud:1776 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] serta [Utsman bin Abu Syaibah], dan ini adalah lafazh sanadnya. Keduanya berasal dari [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina." | AbuDaud:1779 |
Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram], telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah] dari [Abdullah bin Umar], dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam bersabda: Apabila seorang budak menikah tanpa izin dari tuannya, maka nikahnya batal. Abu Daud berkata; hadits ini lemah dan mauquf, hanya perkataan Ibnu Umar radliallahu 'anhuma. | AbuDaud:1780 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari [Urwah], dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal." Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Apabila ia tleah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Luhai'ah], dari [Ja'far bin Rabi'ah], dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semakna dengannya. Abu Daud berkata; jal'far tidak mendengar dari Az Zuhri, ia menulis surat kepadanya. | AbuDaud:1784 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Nafi'], dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Janganlah seseorang memerah hewan ternak seseorang tanpa seizinnya. Apakah salah seorang diantara kalian ingin kamarnya yang tinggi didatangi kemudian tempat penyimpanan makanannya dipecah, dan makanannya diambil? Sesungguhnya yang menyimpan makanan untuk mereka adalah kantong-kantong susu hewan ternak mereka. Janganlah salah seorang diantara kalian memerah susu hewan ternak seseorang kecuali dengan seizinnya." | AbuDaud:2254 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Yahya bin Faris] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar Az Zahrani], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Malik bin Aus bin Al Hadatsan], ia berkata; [Umar] mengirim surat kepadaku ketika siang telah meninggi, kemudian aku datang kepadanya dan aku mendapatinya sedang duduk di atas dipan yang bersentuhan langsung dengan pasir. Kemudian ia berkata ketika aku menemuinya; Wahai Malik, sesungguhnya penghuni beberapa rumah diantara kaummu telah berjalan lemas dan sesungguhnya aku telah memerintahkan agar memberikan sedikit pemberian kepada mereka. Aku katakan; seandainya engkau memerintahkan selainku untuk melakukan hal tersebut maka lebih baik. Kemudian ia berkata; ambillah! Kemudian penjaga Umar datang kepadanya, kemudian penjaga tersebut berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Utsman bin Affan], [Abdurrahman bin 'Auf], [Az Zubair bin Al 'Awwam], dan [Sa'd bin Abu Waqqash]? Ia berkata; ya. kemudian mereka diberi izin maka merekapun masuk. Kemudian penjaganya datang dan berkata; wahai Amirul mukminin apakah anda mau menemui [Al Abbas], dan [Ali]? Ia berkata; ya. kemudian ia memberikan izin kepada mereka, lalu mereka masuk. Al Abbas berkata; wahai amirul mukminin, putuskan antaraku dan antara orang ini, yaitu Ali! Kemudian sebagian orang berata; ya wahai amirul mukminin, putuskan antara keduanya! Dan hentikan mereka dari bertikai. [Malik bin Aus] berkata; aku berfikir bahwa mereka berdua mendatangkan orang-orang tersebut untuk hal tersebut. Kemudian Umar rahimahullah berkata; bersabarlah kalian berdua! Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. kemudian ia menghadap kepada Ali dan Al Abbas radhiyallallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Mereka berkata; ya. ia berkata; sesungguhnya Allah telah mengkhususkan Rasulnya shallallahu 'alaihi wasallam dengan kekhususan yang tidak dikhususkan kepada seorangpun diantara manusia. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." Dan Allah telah memberikan fai` Bani Nadhir kepada RasulNya. Demi Allah beliau tidak mementingkan diri sendiri atas kalian, dan tidak mengambilnya sendiri tanpa memberikan kepada kalian. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil sebagian darinya sebagai nafkah satu tahun, atau nafkahnya dan nafkah keluargannya, dan menjadian sisanya sebagai sedekah. Kemudian ia menghadap kepada orang-orang tersebut dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian ia menghadap kepada [Al Abbas] dan [Ali] radliallahu 'anhuma dan berkata; aku bertanya kepada kalian dengan nama Allah yang dengan seizinnya langit dan bumi berdiri; apakah kalian mengetahui hal tersebut? Mereka mengatakan; ya. kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat [Abu Bakr] berkata; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian engkau datang bersama orang ini engkau meminta warisanmu dari anak saudaramu, dan orang ini meminta warisan isterinya dari ayahnya. Kemudian Abu Bakr rahimahullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Allah mengetahui bahwa ia adalah orang yang jujur dan baik, berakal dan mengikuti kebenaran. Kemudian Abu Bakr mengurusinya. Kemudian tatkala Abu Bakr meninggal, aku katakan; aku adalah wali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan wali Abu Bakr, maka aku mengurusnya sesuai dengan kehendak Allah agar aku mengurusnya, kemudian engkau dan orang ini datang dan urusan kalian adalah sama. Kalian berdua memintanya kepadaku. maka aku katakan; apabila kalian menghendaki untuk aku serahkan harta tersebut kepada kalian berdua dengan syarat kalian berjanji dengan perjanjian Allah yaitu agar kalian mengurusnya dengan dengan kepengurusan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kalian mengambilnya dariku dengan syarat hal tersebut. Kemudian kalian berdua datang kepadaku agar aku memberikan keputusan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu. Demi Allah aku tidak akan memutuskan diantara kalian berdua dengan cara tidak seperti itu hingga bangkitnya hari kiamat. Maka apabila kalian berdua tidak mampu maka kembalikanlah kepadaku. Abu Daud berkata; sesungguhnya mereka berdua meminta kepadanya agar ia membagi diantara mereka berdua menjadi dua bagian, bukannya mereka tidak mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami tidak diwarisi, dan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah." Sesungguhnya mereka berdua tidak menuntut kecuali kebenaran. Kemudian Umar berkata; aku tidak memberinya nama pembagian, aku membiarkannya sebagaimana adanya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'ubaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Malik bin Aus] dengan kisah ini. Ia berkata; dan mereka yaitu Ali dan Al Abbas radliallahu 'anhuma berselisih mengenai apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai` dari harta Bani Nadhir. Abu Daud berkata; Umar menghendaki agar tidak diberi nama pembagian. | AbuDaud:2574 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] mengenai firman Allah: "Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membuat kesepatakan dengan orang-orang Fadak dan berbagari kota yang telah beliau sebutkan dan tidak aku hafal, dan beliau mengepung kaum yang lain. Kemudian mereka mengirimkan utusan kepada beliau dengan membawa perjanjian perdamaian. Allah berfirman: "Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Ia berkata; yaitu tanpa berperang. Az Zuhri berkata; Harta Bani Nadhir adalah khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka tidak menundukkannya dengan kekerasan, mereka menundukkannya dengan perjanjian damai. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaginya diantara orang-orang muhajirin dan tidak memberi orang-orang anshar kecuali dua orang yang membutuhkan. | AbuDaud:2579 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri] dari [Abdurrahman bin Ka'b bin Malik], dari [seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], bahwa orang-orang kafir Quraisy telah menulis surat kepada Ubay dan orang-orang yang menyembah berhala bersamanya dari kalangan Aus serta Khazraj. Sementara pada saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Madinah sebelum terjadi perang Badr: sesungguhnya kalian telah melindungi sahabat kami, dan kami bersumpah dengan nama Allah, sungguh kalian memeranginya atau kalian mengeluarkannya atau kami akan menuju kepada kalian dengan seluruh kami hingga kami bunuh orang yang berperang diantara kalian dan kami akan menawan wanita-wanita kalian. Kemudian tatkala hal tersebut sampai kepada Abdullah bin Ubai dan orang-orang yang bersamanya dari kalangan para penyembah berhala, mereka berkumpul untuk memerangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tatkala hal tersebut sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka beliau menemuai mereka dan berkata: "Sungguh ancaman orang-orang Quraisy kepada kalain telah sampai pada tempat yang belum pernah menipu kalian melebihi apa yang kalian inginkan untuk menipu diri kalian sendiri. Kalian hendak memerangi anak-anak kalian serta saudara-saudara kalian." Kemudian tatkala mereka mendengar hal tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka bubar. Kemudian hal tersebut sampai kepada orang-orang kafir Quraisy, lalu orang-orang Kafir Quraisy setelah perang Badr menulis surat kepada orang-orang yahudi: sesungguhnya kalian adalah para pemilik senjata dan benteng, sesungguhnya kalian akan memerangi sahabat kami atau kami akan melakukan demikian dan demikian dan tidak ada sesuatupun yang menghalangi antara kami dan khadam wanita-wanita kalian -yaitu gelang kaki mereka. Kemudian tatkala surat mereka telah sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Bani Nadhir bertekat untuk berkhianat, kemudian mereka mengirimkan utusan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka mengatakan; keluarlah kepada kami bersama tiga puluh orang diantara para sahabatmu dan diantara kami akan keluar tiga puluh ulama hingga kita bertemu di tempat pertengahan, kemudian mereka mendengar darimu. Seandainya mereka membenarkanmu dan beriman kepadamu maka kami akan beriman. Kemudian beliau menceritakan berita mereka. Kemudian pada keesokan hari beliau pergi kepada mereka dengan beberapa pasukan, kemudian beliau mengepung mereka dan berkata kepada mereka: "Sesungguhnya kalian demi Allah, tidak akan aman di sisiku kecuali dengan perjanjian yang kalian berikan kepadaku." Kemudian mereka menolak untuk memberikan perjanjian kepada beliau. Maka beliau memerangi mereka pada hari itu. kemudian keesokannya beliau pergi kepada Bani Quraizhah dengan beberapa pasukan dan membiarkan Bani Nazhir, dan beliau menyeru mereka agar memberikan perjanjian kepada beliau, kemudian mereka memberikan perjanjian kepadanya. Kemudian beliau pergi dari mereka dan menuju kepada Bani Nadhir dengan beberapa pasukan kemudian memerangi mereka hingga keluar dari negeri, maka mereka keluar dan membawa apa yang mampu dibawa unta berupa barang-barang dan pintu rumah mereka serta kayunya. Pohon kurma Bani Nadhir adalah khusus untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah memberikan dan mengkhususkannya kepada beliau. Allah berfirman: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Yaitu tanpa peperangan, kemudian Nabi memberikan sebagian besar kepada orang-orang muhajirin dan membagikan diantara mereka serta kepada dua orang anshar membutuhkan, beliau tidak membagikan kepada seorangpun dari kalangan anshar selain mereka berdua. Dan tersisa darinya sedekah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ada di tangan anak-anak Fathimah radliallahu 'anha. | AbuDaud:2610 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah menceritakan kepadaku [Abu Shakhr Al Madini] bahwa [Shafwan bin Sulaim] telah mengabarkan kepadanya dari [beberapa anak para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam], dari [bapak-bapak mereka] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Ketahuilah bahwa orang yang menzhalimi orang kafir yang menjalin perjanjian dengan Islam atau mengurangi haknya atau membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil darinya sesuatu yang ia relakan maka aku adalah orang yang akan membelanya pada Hari Kiamat." | AbuDaud:2654 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Malik], ia berkata; [Hisyam]; keringat yang zhalim adalah seorang laki-laki menanamdi lahan orang lain kemudian orang lain tersebut memilikinya karena sebab tersebut. Malik berkata; dan keringat zhalim adalah setiap apa yang diambil dan digali serta ditanam dengan tanpa hak. | AbuDaud:2674 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris], ia berkata; saya mendengar [Al Hasan bin 'Ubaidullah] dari [Sa'd bin 'Ubaidah], ia berkata; [Ibnu Umar] mendengar seseorang bersumpah dengan mengatakan; tidak demi ka'bah. Kemudian Ibnu Umar berkata; sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik." | AbuDaud:2829 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Idris], telah mengabarkan kepada kami ['Ashim bin Kulaib], dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki anshar], ia berkata; kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengantarkan jenazah, kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di atas kubur berwasiat kepada orang yang menggali: "Perluaslah dari sisi kedua kakinya, perluaslah dari sisi kepalanya." Kemudian tatkala kembali, beliau disambut utusan seorang wanita yang mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk makan, kemudian beliau datang dan makanan pun dihidangkan. Lalu beliau meletakkan tangannya pada makan kemudian orang-orang meletakkan tangan mereka pada makanan, lalu mereka makan. Kemudian orang-orang melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengunyah makanan di mulutnya, kemudian beliau berkata: "Saya dapatkan daging kambing yang diambil tanpa seizin pemiliknya." Kemudian wanita tersebut mengirim utusan, ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mengirim utusan ke Baqi' untuk membelikan kambing, lalu aku tidak mendapatinya. Lalu aku mengirim utusan kepada tetanggaku yang telah membeli kambing agar ia mengirimnya kepadaku dan diganti dengan harganya, namun aku tidak mendapatkanya. Lalu aku mengirim utusan kepada isterinya, kemudian wanita tersebut mengirimkan kambing tersebut kepadaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berilah makan para tawanan!" | AbuDaud:2894 |
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid? bin Khumair] dari [mantan budak Quraisy] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual rampasan perang hingga dibagi, dan dari menjual pohon kurma hingga terjaga dari musibah yang datang dan seseorang melakukan shalat tanpa mengikat pakaian. | AbuDaud:2925 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq], dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menanam di tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki hak dari tanamannya sedikitpun, dan baginya pembiayaannya." | AbuDaud:2954 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit." Abu Daud berkata, "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah." | AbuDaud:3043 |
Telah menceritakan kepada kami [Khusyaisy bin Ashram] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dan [Aisyah] ia berkata, "Hindun datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang suka menahan pemberian, apakah aku berdosa untuk memberikan nafkah kepada keluargaku dari hartanya tanpa seizinnya?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau tidak berdosa untuk memberikan nafkah dengan cara yang baik." | AbuDaud:3066 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu 'Amru] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjabat sebagai hakim, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau." | AbuDaud:3100 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Umar] dari [Abdullah bin Ja'far] dari [Utsman bin Muhammad Al Akhnasi] dari [Al Maqburi] serta [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa dijadikan sebagai hakim di antara manusia, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau." | AbuDaud:3101 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Hatim bin Huraits] dari [Malik bin Abu Maryam] ia berkata, " [Abdurrahman bin Ghanm] masuk menemui kami, lalu kami menyebutkan Thila` (minuman yang dimasak hingga mengental). Ia kemudian berkata, " [Abu Malik Al Asy'ari] menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamer, mereka menamakannya dengan selain namanya." | AbuDaud:3203 |
Abu Daud berkata; telah menceritakan kepada kami [seorang syaikh dari Wasith] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Manshur Al Harits bin Manshur] ia berkata, aku mendengar [Sufyan Ats Tsauri] ia ditanya mengenai dadzi (biji yang diletakkan pada air perasan hingga mengeras dan memabukkan), kemudian ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh akan ada beberapa orang dari umatku yang minum khamer, mereka menamakannya dengan selain namanya." Abu Daud berkata, "Sufyan Ats Tsauri berkata, "Dadzi adalah minuman orang-orang fasik." | AbuDaud:3204 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhab Al Hamdani] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Mufadhdhal] -yaitu Ibnu Fadhalah- dari [Ayyasy bin Abbas Al Qitbani] dari [Abu Al Hushain] -yaitu Al Haitsam bin Syafi ia berkata, "Aku dan seorang sahabatku yang dipanggil dengan nama [Abu Amir], seorang laki-laki dari Al Ma'afir, keluar untuk melaksanakan shalat di Illiya. Mereka (penduduk setempat) mempunyai penasihat seorang laki-laki dari Al Azdi, ia biasa dipanggil dengan nama Abu raihanah, seorang sahabat Nabi." Abu Al Hushain berkata, "Sahabatku tersebut mendahuluiku datang ke masjid, lalu aku menyusul dari belakang dan duduk di sisinya. Ia lantas bertanya kepadaku, "Apakah kamu mendengar cerita [Abu Raihanah]?" Aku menjawab, "Tidak." Ia berkata, "Aku mendengar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari sepuluh hal; mengikir gigi, membuat tato, mencabut alis, seorang laki-laki tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut tanpa ada kain pembatas, seorang wanita tidur dengan wanita lain dalam satu selimut tanpa ada kain pembatas, seorang laki-laki yang menambahi sutera pada bagian bawah kainnya seperti orang 'ajam (bukan arab), atau menjadikan pada kain di bagian pundaknya berupa sutera seperi orang 'ajam. Beliau juga melarang dari merampas harta orang lain, memakai kulit macan, dan mamakai cincin kecuali penguasa." Abu Dawud berkata " yang membuat hadits ini menyendiri dan berbeda dengan hadits lainnya adalah penyebutan lafadh; 'dan memakai cincin". | AbuDaud:3528 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shafwan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Abdullah Al Harazi] ia berkata, "Barang-barang milik kaum Kala'iyin dicuri, lalu mereka menyakini bahwa pelakunya adalah para tukang tenun. Mereka kemudian mendatangi [Nu'man bin Basyir], salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nu'man pun menahan para tukang tenun tersebut selama beberapa hari kemudian melepaskannya lagi. Orang-orang dari Kala'iyin itu lalu mendatangi Nu'man dan berkata, "Kenapa engkau bebaskan mereka tanpa engkau beri pukulan atau hukuman!" Nu'man menjawab, "Itu terserah kalian, jika kalian ingin, dan kalau benar barang curian itu ada (terbukti) maka aku akan pukul mereka. Namun jika tidak, maka aku akan memukul punggung kalian sebagaimana aku menghukum mereka." Orang-orang itu berkata, "Beginikah cara kamu mengadili!" Nu'man menjawab, "Ini adalah hukum Allah dan hukum Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Dawud berkata, "Nu'man menakut-nakuti mereka dengan ucapannya tersebut, karena hukuman tidak bisa diterapkan sehingga adanya pengakuan dari pihak tertuduh." | AbuDaud:3809 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahl] ia berkata, "Aku pernah bersama [Utsman] saat ia dikepung dalam rumahnya. Dalam rumahnya ada sebuah lorong, jika seseorang masuk ke dalamnya maka ia akan dapat mendengar percakapan orang yang berada di atasnya. Utsman masuk ke dalam lorong itu, lalu ia keluar dengan wajah telah berubah pucat. Ia berkata, "Mereka berkeinginan untuk membunuhku." Ia (perawi) berkata, "Lalu kami berkata, "Cukuplah Allah sebagai pelindungmu wahai Amirul Mukminin." Utsman bertanya (bingung), "Kenapa mereka ingin membunuhku?, padahal aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; kafir setelah beriman, zina setelah nikah, dan membunuh jiwa orang lain." Demi Allah, aku tidak pernah melakukan perzinaan baik di masa Jahilliyah atau setelah Islam, aku juga tidak pernah berharap untuk mengganti agamaku setelah Allah memberi petunjuk kepadaku, dan aku juga tidak pernah membunuh jiwa seorang pun (tanpa hak). Lalu dengan alasan apa mereka akan membunuhku?" Abu Dawud berkata, "Utsman dan Abu Bakar radliallahu 'anhuma tidak pernah minum khamer pada masa Jahilliyah." | AbuDaud:3903 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mas'ud Al Mishishi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Amru bin dinar] bahwa ia mendengar [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari [Umar] bahwa ia bertanya tentang keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam urusan tersebut. [Haml bin Malik bin An Nabighah] lalu bangkit dan berkata, "Aku mempunyai dua isteri, lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lain dengan tongkat hingga membunuhnya berserta janin yang ada dalam perutnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi putusan bahwa tebusan bagi janinnya adalah dengan membebaskan seorang budak, sementara wanita itu dibunuh." Abu Dawud berkata, "An Nadhr bin Syumail berkata, "Al Misthah adalah Ash Shaubaj (semacam alat untuk meratakan tanah), " Abu Dawud berkata lagi, "Abu Ubaid berkata, "Al Misthah adalah katu untuk meyangga kemah." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Umar berdiri di atas mimbar…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut secara makna. Namun ia tidak menyebutkan, "dan wanita itu harus dibunuh." Ia (sufyan) menambahkan, "Dengan memberikan budak laki-laki atau perempuan." Ia berkata, "Umar lalu berkata, "Allah Maha Besar, sekiranya aku tidak mendengar ini, sungguh pasti aku akan memberi keputusan dengan yang selain ini." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin 'Abdurrahman At Tammar] bahwa [Amru bin Thalhah] menceritakan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkenaan dengan kisah [Haml bin Malik] ia berkata, "Wanita itu lalu melahirkan (keguguran) janin yang rambutnya telah tumbuh, janin itu meninggal sebagaimana ia juga meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memberi keputusan bahwa wali (pembunuh) harus memberikan diyat. Lalu paman (wanita yang keguguran lalu meninggal) itu berkata, "Wahai Nabi Allah, ia itu telah melahirkan bayi yang rambutnya telah tumbuh dalam keadaan meninggal!" lalu ayah wanita yang membunuh berkata, "Dia dusta! Demi Allah, belum menangis, belum minum, dan belum makan. Maka (membayar dendanya) adalah kesia-siaan." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Apakah ini sajak jahilliyah dan perdukunannya. Bayarlah denda janin itu dengan memberikan seorang budak." [Ibnu Abbas] berkata, "Wanita itu bernama Mulaikah dan yang lainnya bernama Ummu Ghuthaif." | AbuDaud:3961 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Hasan] ia berkata; telah menceritakan kepadaku pamanku [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Siapa yang hartanya akan dirampas tanpa hak, lalu ia melawan dan terbunuh maka ia syahid." | AbuDaud:4141 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] ia berkata; aku membacanya di hadapan [Abdullah bin Nafi'] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Akhi Jabir bin Abdullah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah seseorang berlaku amanah dalam bermajlis, kecuali tiga majlis; membunuh darah yang diharamkan, kemaluan yang diharamkan (zina) dan mengambil harta dengan tanpa hak." | AbuDaud:4226 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Auf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Husain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Naufal bin Musahiq] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya seburuk-buruk riba adalah merusak kehormatan orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan." | AbuDaud:4233 |
Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abu Salamah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya termasuk dosa yang dari dosa-dosa besar adalah melanggar harga diri seorang muslim tanpa hak. Dan termasuk dosa besar adalah membalas celaan dengan celaan." | AbuDaud:4234 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Bakar As Sahmi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Al Qasim bin Mihran] dari [Musa bin 'Ubaid] dari [Maimun bin Mihran] dari [Abdurrahman bin Abu Bakar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rabbku memberikan padaku tujuhpuluh ribu orang dari umatku yang masuk syurga tanpa hisab." Lalu Umar bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah anda tidak meminta tambahan?" Beliau berkata: "Aku meminta agar ditambah, lalu Dia memberiku setiap satu orang dari itu membawa tujuh puluh ribu orang." Umar bertanya lagi: "Apakah anda tidak meminta tambahan lagi?" beliau menjawab: "Aku telah meminta-Nya, dan Dia memberiku sama seperti itu juga." Abdullah bin Bakar membentangkan kedua tangannya, kemudian berkata; "Beliau membentangkan kedua tangannya" dan Abdullah mempraktekannya. Dan Hisyam berkata; "Ini merupakan karunia dari Allah yang tidak diketahui berapa jumlahnya." | ahmad:1613 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] berkata; saya telah bertanya kepada [Jabir] tentang seorang laki-laki yang mengambil pelayan orang tanpa seijin majikannya, maka dia menjawab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk setiap tubuh diyatnya kemudian sesungguhnya (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) juga menetapkan bahwa tidak halal mengambil pembantu seorang muslim tanpa seijin majikannya. | ahmad:14159 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yunus] dari [Syarik] dari [Abdul Malik bin 'Umair] dari [Abu Rauh Al Kalla'i] berkata; Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam shalat bersama kami, membaca surat Ar Rum. Beliau mengalami kebingungan pada sebagian surat yang dibaca, dan bersabda: "Yang membuat kita bingung pada waktu membaca surat dalam shalat adalah setan, disebabkan kaum yang mendirikan shalat tanpa berwudlu. Jika kalian mendatangi shalat, perbaguslah wudlu " Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin 'Umair] berkata; saya telah mendengar [Syabib, Abu Rauh] menceritakan dari [salah seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam], dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau shalat subuh, membaca surat Ar Rum, lalu beliau mengalami kebingungan, lalu dia menyebutkan secara lengkap. | ahmad:15311 |
(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Rouh] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Abdul Wahab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Thufail] dari [Hudzaifah bin Usaid Al Ghiffary] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberitahukan kematian Najasy, lalu beliau berkata; "Shalatlah kalian atas saudara kalian yang meninggal bukan di negara kalian." | ahmad:15559 |
(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdusshomad] dan [Azhar bin Al Qasim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Thufail] dari [Hudzaifah bin Asid] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menemui mereka pada suatu hari lalu bersabda: "Shalatlah kalian atas sahabat kalian yang mati di negerinya", mereka bertanya siapakah dia Wahai Rasulullah. Beliau menjawab, Shuhmah dari Najasyi. Azhar berkata; Shahmah, Abu Thufail Al Laitsi berkata; dari Hudzaifah bin Asid Al Ghifari. | ahmad:15560 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Asid] budak Bani Hasyim, berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Thufail] dari [Hudzaifah bin Asid] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam datang pada suatu hari lalu bersabda: "Shalatlah kalian atas sahabat kalian yang mati di negerinya", mereka bertanya siapakah dia Wahai Rasulullah. Beliau menjawab, Shuhmah dari Najasyi. Lalu mereka berdiri dan shalat atasnya. | ahmad:15561 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] yaitu ad-dastuwa'i, berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hilal bin Abu Maimunah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Atha' bin Yasar] [Rifa'ah Al Juhanny] menceritakannya berkata; kami berjalan bersama Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam sampai di Kadid, atau Qadid. Orang-orang banyak yang meminta ijin untuk menemui keluarga mereka, dan beliau pun mengijinkan mereka. (Rifa'ah Al Juhanny) berkata; lalu (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) memuji Allah dan melontarkan ucapAn ucapan kebaikan dan bersabda: "Saya bersaksi di sisi Allah, tidaklah seorang hamba meninggal dengan bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah secara tulus dari hatinya, kemudian ia berusaha menepati ucapannya kecuali dia dibimbing menuju surga", lalu bersabda: "Dan Rabbiku telah menjanjikan kepadaku untuk memasukkan dari kalangan umatku sebanyak tujuh puluh ribu orang tanpa hisab dan siksa. Saya berharap agar mereka tidak memasukinya sampai kalian menyinggahi tempat-tempat kalian di surga, dan juga istri-istri kalian dan keluarga kalian." Lalu beliau bersabda: "Jika telah lewat pertengahan malam", atau, "dua pertiga malam, Allah AzzaWaJalla turun ke langit dunia, lalu berfirman, 'Aku tidak bakalan meminta seorangpun dari hamba-Ku selain diri-Ku sendiri, siapa yang mau meminta ampun kepada-Ku sehingga kuampuni?, siapa yang mau berdo'a kepada-Ku sehingga Aku kabulkan?, siapa yang meminta kepada-Ku sehingga aku beri?", Dan itu berlaku sampai pagi hari. | ahmad:15626 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal bin Fadlalah] telah menceritakan kepadaku ['Ayyas bin 'Abbas] dari [Abu Al Hushain Al Haitsam bin Syufai] sesungguhnya telah mendengarnya, berkata; saya bersama sahabatku yang bernama [Abu 'Amir] keluar seseorang dari Ma'afir untuk shalat di 'Iliya', dia adalah seorang ahli kisah, seseorang dari Azd yang bernama [Abu Raihanah] dari kalangan sahabat, Abu Hushain berkata; "Lalu sahabat saya mendahuluiku, ke masjid, saya pun menemuinya, lalu saya duduk di sampingnya, dan dia bertanya kepadaku, "Apakah kamu mendapatkan kisah Abu Raihanah?" saya menjawab, "Tidak." Lalu dia berkata; saya mendengarnya berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang mengikir gigi, mentato, mencukur alis, seorang laki-laki yang tidur dengan laki-laki lainnya tanpa dengan pakaian. Seorang wanita yang tidur dengan wanita lainnya dalam satu selimut. Seorang laki-laki yang menjadikan bagian bawah pakaiannya dari sutra sebagaimana orang terkenal atau dia menaruhkannya pada kedua pundaknya sebagaimana orang asing, merampok dan menaiki kendaraan yang terbuat dari kulit macan dan memakai cincin kecuali penguasa." | ahmad:16577 |
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] dan [Al Khuza'i] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Atha] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangisapa menanami lahan milik orang lain tanpa seizin mereka, maka ia tidak memperoleh sedikitpun dari hasil panen tersebut, dan uang modalnya akan dikembalikan kepadanya." Al Khuza'i berkata, "Apa yang ia nafkahkan (untuk biaya tanam), dan ia tidak berhak sedikit pun untuk memperoleh hasil panennya." | ahmad:16632 |
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yakni Ibnu Atha- dari [Yazid] -yakni Ibnu Abu Ziyad- dari [Abdullah bin Harits bin Naufal] telah menceritakan kepadaku [Abdul Muthalib bin Rabi'ah bin Harits bin Abdul Muhtalib] ia berkata, "Al Abbas masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan kesal, beliau pun bertanya kepadanya: "Apa yang membuatmu kesal marah?" Al Abbas berkata, "Wahai Rasulullah, ada apa antara kami dan orang-orang Quraisy? Jika mereka berjumpa dengan sesama nya maka mereka akan menjumpainya dengan wajah yang berseri, namun jika berjumpa dengan kami maka mereka bermuka masam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian marah, wajahnya memerah dan keluar ke ringat antara kedua matanya. Dan beliau jika sedang marah maka akan keluar keringat antara kedua matanya. Setelah reda beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Atau beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, iman tidak akan masuk ke dalam hari seseorang, hingga ia mencintai kalian karena Allah 'azza wajalla." Kemudian beliau bersabda lagi: "Wahai sekalian manusia, barangsiapa menyakiti Al Abbas, maka sungguh ia telah menyakitiku. Sesungguhnya paman dari seorang laki-laki itu adalah saudara kandung bapaknya." | ahmad:16861 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muhammad] -ia adalah Abu Ibrahim Al Mu'aqqib- Telah menceritakan kepada kami [Marwan] -yakni Al Fazari- Telah menceritakan kepada kami [Abu Ya'fur] dari [Abu Tsabit] ia berkata; saya mendengar [Ya'la bin Murrah Ats Tsaqafi] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Baransiapa mengambil tanah (milik orang lain) tanpak hak, maka akan dibebankan kepadanya untuk membawa tanah tersebut di padang Mahsyar." | ahmad:16900 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Dzakwan] menceritakan dari [budaknya Amru bin Ash], bahwa [Amru] pernah mengutusnya kepada Ali untuk minta izin agar ia dapat menemui Asma bin Umais, maka Ali pun mengizinkannya. Setelah hajatnya selesai, sang budak pun menanyakan hal itu kepada Amru. Amru lantas menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami untuk menemui para wanita tanpa seizin suami-suami mereka." | ahmad:17137 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ubadah bin Muslim] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Khabbab] dari [Sa'id Abu Al Bakhtari] dari [Abu Kabsyah Al Anmari] ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga hal yang aku bersumpah (akan kebenarannya), dan aku akan mengkisahkan suatu hadits kepada kalian, maka hafalkanlah." Beliau melanjutkan bersabda: "Tiga hal yang aku telah bersumpah akan kebenarannya adalah; harta seorang mukmin tidak akan berkurang lantaran sedekah. Tidaklah seorang hamba dizhalimi dengan suatu kezhaliman lalu ia bersabar atasnya, kecuali Allah 'azza wajalla akan menambah kemuliaan untuknya. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu untuk meminta-minta, kecuali Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran. Adapun yang akan saya kisahkan kepada kalian, maka hafalkanlah." Beliau bersabda: "Sesungguhnya permisalan dunia itu tergambar pada empat macam orang; pertama, seorang hamba yang diberi harta dan ilmu, kemudian dengan harta itu ia bertakwa kepada Rabbnya, menyambung silaturrahi dan ia mengetahui hak di dalam hartanya. Maka inilah kedudukan yang paling utama. Kedua, hamba yang diberi karunia ilmu oleh Allah 'azza wajalla namun ia tidak diberikan harta. Kemudian ia berkata, 'Sekiranya saya memiliki harta, niscaya saya akan beramal sebagaimana amalan si Fulan.' Maka ganjaran pahala keduanya adalah sama." Kemudian beliau melanjutkan: "Ketiga, seorang hamba yang diberi karunia harta oleh Allah 'azza wajalla namun tidak diberi ilmu, kemudian ia menggunakan hartanya dengan tanpa ilmu. Ia tidak bertakwa kepada Rabb-nya 'azza wajalla, tidak menyambung silaturrahmi dan tidak mengetahui hak Allah yang terdapat di dalam hartanya. Ini adalah kedudukan yang paling buruk. Keempat, hamba yang tidak dikaruniai harta oleh Allah dan tidak pula ilmu, kemudian hamba itu pun berkata, 'Sekiranya saya memiliki harta, niscaya saya akan beramal sebagaimana amalan si Fulan.'" Beliau bersabda: "Itulah niatnya. Maka dosa keduanya pun akan sama." | ahmad:17339 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Syu'bah] dan [Muhammad bin Ja'far] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bakr bin Hafsh] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Muhairiz] menceritakan dari [seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ada di antara umatku orang-orang yang meminum khamer dan mereka menamainya dengan selain namanya." | ahmad:17379 |
Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hakam bin Al A'raj] dari [Al Asy'ats bin Turmulah] dari [Abu Bakrah] ia berkata; Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh jiwa yang berada dalam perjanjian (mu'ahad) tanpa sebab yang di halalkan, maka Allah mengharamkan baginya surga dan tiada mencium baunya." | ahmad:19489 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Muhamad bin Sirin] dari [Abu Bakrah] bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah di musim haji, beliau bersabda: "Ketahuilah bahwa zaman telah berputar sebagaimana mestinya sebagaimana hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, diantaranya adalah empat bulan haram, tiga bulan berturut-turut, yaitu; Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Muharram, sedangkan bulan Rajab terpisah, antara bulan Jumadil (akhir) dan Sya'ban." Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bertanya: "Hari apakah ini?." Mereka menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Kemudian beliau terdiam, kami menyangka beliau hendak menyebutkan dengan nama yang lain, beliau bertanya: "Bukankah ini hari Nahr (penyembelihan hewan kurban)?." Kami berkata; "Ya, benar." Lalu beliau bertanya lagi: "Bulan apakah ini?." Mereka menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Kemudian beliau terdiam, hingga kami menyangka beliau akan menyebutkan dengan nama yang lain, Beliau lalu bersabda: "Bukankah ini bulan Dzul Hijjah?." Kami pun menjawab; "Ya, benar." Dan beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?." Mereka menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Kemudian beliau terdiam hingga kami menyangka bila beliau akan menyebutkan dengan nama yang lain. Kemudian beliau bersabda: "Bukankah ini tanah (haram)?." Kami menjawab; "ya." Beliau melanjutkan: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, -dan aku menyangka beliau bersabda; kehormatan kalian- adalah haram, sebagaimana keharaman hari kalian ini, di bulan kalian ini dan di tanah kalian ini, kalian akan menemui Rabb kalian lalu Dia akan bertanya tentang amalan-amalan kalian, oleh karena itu, ketahuilah… janganlah kalian menjadi sesat sepeninggalku, dengan saling berperang diantara kalian. Ketahuilah, bukankah aku telah menyampaikannya?. Dan hendaklah yang hadir menyampaikan pada yang tidak hadir diantara kalian?. Dan semoga yang menyampaikannya lebih memperhatikan dari orang yang hanya mendengarnya." Muhammad berkata; "Dan waktu itu beliau juga bersabda: "Sungguh telah ada sebagian yang menyampaikan lebih perhatian daripada yang hanya mendengarkan." | ahmad:19492 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -dan [Hajjaj] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] - dari [Qatadah] dia berkata; saya mendengar [Abul Malih] bercerita dari [Ayahnya] bahwa dia mendengar Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam ketika berada dalam rumah, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima harta sedekah dari hasil Ghulul (mengambil harta ghanimah sebelum dibagi)." | ahmad:19786 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] ia berkata; aku mendengar [Abul Malih] bercerita dari [Ayahnya] bahwa dia mendengar Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak menerima harta sedekah dari hasil Ghulul (mengambil harta ghanimah sebelum dibagi) dan tidak menerima shalat tanpa bersuci." | ahmad:19791 |
Telah berceritak kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Tsabit] atau dari Abu Tsabit bahwa seseorang masuk masjid Damaskus, kemudian ia berdo'a; "Ya Allah hilangkanlah kesedihanku, rahmatilah kepergianku dan berikanlah aku teman yang shaleh." [Abu Darda`] mendengar do'anya dan berkata; "Jika sekiranya kamu jujur dengan do'amu, sungguh aku senang mendengar apa yang kamu katakan, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka diantara mereka ada yang menzhalimi diri mereka sendiri, " beliau bersabda: "Zhalim adalah sesuatu yang diambil (dihisab) ditempatnya, maka itulah perasaan sedih dan susah, dan diantara mereka ada yang dipertengahan yaitu yang dipermudah hisabnya, dan diantara mereka ada yang berlomba-lomba dalam kebaikan dengan izin Allah, mereka itulah orang-orang yang masuk syurga tanpa hisab." | ahmad:20708 |