Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid], telah menceritakan kepada kami [Yunus], dari [Al Hasan], dari [Abdullah bin Mughaffal], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya anjing itu tidak termasuk salah satu umat diantara berbagai umat, niscaya aku diperintahkan untuk membunuhnya. Bunuhlah anjing yang hitam pekat." | AbuDaud:2462 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Ali An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah; pelaku dan objeknya." Abu Dawud berkata, " [Sulaiman bin Bilal] meriwayatkannya dari [Amru bin Abu Amru] seperti hadits tersebut. Dan [Abbad bin Manshur] meriwayatkannya dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], dan ia memarfu'kannya. [Ibnu Juraij] meriwayatkannya dari [Ibrahim], dari [Dawud Ibnul Hushain], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], dan ia memarfu'kannya." | AbuDaud:3869 |
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari Al [Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seandainya anjing bukanlah termasuk sekelompok mahluk dari mahluk yang ada, niscaya saya menyuruh untuk membunuhnya, bunuhlah yang berwarna hitam pekat. Siapa pun yang mengambil anjing bukan anjing yang untuk jaga atau berburu atau untuk ternaknya maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat." | ahmad:16185 |
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abu Sufyan bin 'Ala`] ia berkata; "aku mendengar [Al Hasan] menceritakan bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Kalau sekiranya anjing-anjing itu bukan termasuk dari golongan umat (dari hewan), tentulah aku perintahkan kalian membunuhnya, oleh karena itu bunuhlah yang berwarna hitam legam." Sufyan berkata; "lalu seseorang bertanya kepada Al Hasan; "Wahai Abu Sa'id, dari siapakah kalian mendengar hadits ini? Ceritakanlah padaku!." Lalu [Abdullah bin Mughaffal] bersumpah bahwa itu dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam sejak sekian dan sekian, sungguh dua telah menceritakan kepada kami di majelis itu." | ahmad:19640 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shabah] dan [Abu Bakar bin Khalad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa dari kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan obyek dari pelaku itu." | ibnu-majah:2551 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] dari [Abu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya, oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang hitam pekat. Tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya." | ibnu-majah:3196 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Wahb bin Baqiyah Al Wasithi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila ada dua khalifah yang dibaiat, maka bunuhlah yang paling terakhir dari keduanya." | muslim:3444 |
Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jikalau anjing itu bukan umat diantara umat niscaya saya akan memerintahkan untuk membunuhnya, bunuhlah anjing yang hitam pekat, siapapun orang yang mengambil anjing yang bukan anjing penjaga kebun atau anjing pemburu atau penjaga hewan ternak maka sesungguhnya akan berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath. | nasai:4206 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr As Sawwaq], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amr] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Sesungguhnya hadits ini hanya diketahui dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur ini, namun [Muhammad bin Ishaq] meriwayatkan hadits ini dari [Amr bin Abu Amr], beliau bersabda: "Terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth." Dan ia tidak menyebutkan pembunuhan, ia menyebutkan dalam hadits itu: "Terlaknat orang yang menggauli binatang." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari ['Ashim bin Umar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Bunuhlah orang yang melakukan dan yang menjadi korbannya." Abu Isa berkata; Hadits ini dalam isnadnya terdapat komentar dan kami tidak mengetahui seseorang pun meriwayatkannya dari Suhail bin Abu Shalih selain 'Ashim bin Umar Al Umari sedangkan 'Ashim bin Umar didla'ifkan dalam periwayatan hadits dari sisi hafalannya. Para ulama berselisih tentang hukuman liwath (homoseksual), sebagian mereka berpendapat; Bahwa ia harus dirajam baik sudah atau belum menikah, ini menjadi pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari fuqaha tabi'in berpendapat di antaranya Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, 'Atha` bin Abu Rabah dan selain mereka berpendapat; Hukuman liwath seperti hukuman zina, ini menjadi pendapat Ats Tsauri dan ulama Kufah. | tirmidzi:1376 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Manshur bin Zadzan] dan [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal derajatnya hasan shahih. Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa anjing yang berwarna hitam pekat adalah setan, dan anjing yang berwarna hitam pekat adalah anjing yang tidak memiliki warna putih sedikitpun. Dan sebagian ulama memakruhkan hasil buruan dari anjing yang berwarna hitam pekat." | tirmidzi:1406 |
Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Sungguh aku termasuk orang yang mengangkat dahan pohon dari wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berkhutbah. Beliau mengatakan: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah penghuni rumah memelihara anjing kecuali pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya. Kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, atau anjing untuk menjaga kambing ternak." Abu Isa berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari Al Hasan dengan jalur yang banyak, dari Abdullah bin Mughaffal, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | tirmidzi:1410 |