Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Humaidah binti Ubaid bin Rifa'ah] dari [Kabsyah binti Ka'b bin Malik] dan ketika itu dia dinikahi oleh Ibnu Abi Qatadah, bahwasanya [Abu Qatadah] masuk, lalu dia menuangkan (mempersiapkan) air wudhu baginya, lalu datang seekor kucing dan minum darinya, maka dia memiringkan bejana untuk kucing tersebut hingga ia selesai minum. Kabsyah berkata; Dia melihatku (ketika dia merasa bahwa) aku sedang memperhatikannya, maka dia berkata; "Apakah engkau heran wahai anak saudaraku?" Saya menjawab; "Ya." Dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kucing tidaklah najis, ia di antara binatang jantan dan betina yang selalu mengelilingi kalian."

AbuDaud:68

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] dari [Dawud bin Shalih bin Dinar At Tammar] dari [Ibunya], bahwasanya tuan wanitanya memerintahkan kepadanya untuk membawa kue (terbuat dari tepung gandum) kepada Aisyah radliallahu 'anha, namun dia mendapati Aisyah sedang shalat, maka Aisyah memberikan isyarat kepadanya untuk meletakkan apa yang dia bawa. Lalu seekor kucing datang dan langsung memakan sesuatu darinya. Setelah [Aisyah] selesai shalat, dia memakan dari bagian yang dimakan oleh kucing tersebut seraya berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kucing tidaklah najis, ia di antara binatang yang selalu mengelilingi kalian." Dan aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dengan air sisa jilatan kucing.

AbuDaud:69

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al-A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al-Qasim] dari [Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Ambillah untukku sajadah dari masjid". Saya berkata; Sesungguhnya saya sedang haidl. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya haidlmu bukan di tanganmu".

AbuDaud:228

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Aqil] dan [Muhammad bin Salamah] keduanya dari Mesir. Mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dan ['Amrah] dari [Aisyah] bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan istri Abdurrahman bin Auf terkena darah penyakit selama tujuh tahun. Lalu dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini bukan darah haidl, akan tetapi ini darah penyakit. Karena itu, mandilah kamu dan kerjakanlah shalat". Abu Dawud berkata; [Al-Auza'i] menambahkan di dalam hadits ini dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] dia berkata; Ummu Habibah binti Jahsy, yaitu istri Abdurrahman bin 'Auf terkena darah penyakit selama tujuh tahun, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya, seraya bersabda: "Apabila datang haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu, maka mandilah, kemudian shalatlah". Abu Dawud berkata; Perkataan ini tidak disebutkan oleh seorang pun dari murid-murid Az-Zuhri selain Al-Auza'i. dan telah meriwayatkan dari [Az-Zuhri], [Amru bin Al-Harits] dan [Al-Laits] dan [Yunus] dan [Ibnu Abi Dzi`b] dan [Ma'mar] dan [Ibrahim bin Sa'd] dan [Sulaiman bin Katsir] dan [Ibnu Ishaq] dan [Sufyan bin Uyainah], dan mereka semua tidak menyebutkan perkataan ini. Abu Dawud berkata; Ini adalah lafazh hadits Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah. Abu Dawud berkata; Ibnu Uyainah juga menambahkan padanya, bahwa beliau menyuruhnya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah dan hadits [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] ada suatu ucapan yang mendekati tambahan Al-Auza'i di dalam haditsnya.

AbuDaud:246

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi 'Aqil] dan [Muhammad bin Salamah Al-Muradi] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dan ['Amrah binti Abdirrahman] dari [Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan istri Abdurrahman bin Auf, mengeluarkan darah penyakit selama tujuh tahun, maka dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini bukan darah haidl, akan tetapi darah penyakit, maka dari itu, mandilah dan shalatlah". Aisyah berkata; Maka Ummu Habibah mandi dalam wadah tempat cucian saudarinya, Zainab binti Jahsy, sehingga airnya berwarna kemerah-merahan karena darahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya ['Amrah binti Abdirrahman] dari [Ummu Habibah] dengan hadits ini. [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Maka Ummu Habibah mandi pada setiap kali shalat. Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al-Hamdani] telah menceritakan kepada saya [Al-Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] dengan hadits ini, dia berkata padanya; Maka dia pun mandi pada setiap kali shalat. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Al-Qasim bin Mabrur] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari [Ummu Habibah bin ti Jahsy]. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dan kemungkinan [Ma'mar] berkata dari ['Amrah] dari [Ummu Habibah] dengan maknanya. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ibnu Uyainah] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dan berkata Ibnu Uyainah di dalam haditsnya dan dia tidak mengatakan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Al-Auza'i], dia berkata padanya; [Aisyah] berkata; Dia (Ummu Habibah) mandi pada setiap kali shalat.

AbuDaud:249

Telah menceritakan kepada kami [An-Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Abu Al-Malih] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Al-Asham] dia berkata; Saya telah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sungguh saya ingin sekali memerintahkan para pemudaku untuk mengumpulkan tumpukan tumpukan kayu bakar, kemudian saya pergi mendatangi kaum yang mengerjakan shalat di rumah rumah mereka tanpa udzur, lalu saya membakar rumah rumah mereka." Kata Yazid bin Yazid Saya katakan kepada Yazid bin Asham; Wahai Abu Auf, apakah Shalat Jumat yang dimaksud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ataukah lainnya? Dia menjawab; Kedua telingaku tersumbat, sekiranya saya tidak mendengar Abu Hurairah meriwayatkannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sama sekali beliau tidak menyebutkan shalat Jumat dan juga shalat yang lain.

AbuDaud:462

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Muslim dan Ibrahim] dengan makna, dari [Wuhaib] dari [Mush'ab bin Muhammad] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan janganlah kalian bertakbir hingga dia bertakbir, apabila dia rukuk maka rukuklah kalian dan janganlah kalian rukuk hingga dia rukuk, apabila dia mengucapkan, 'Sami'allaahu liman hamidah' (Allah mendengar kepada orang yang memujiNya), maka ucapkanlah, 'Allahumma Rabbanaa Walakal Hamdu' (Ya Allah, wahai Rabb Kami, segala puji hanya bagiMu). Muslim menyebutkan (dengan lafazh); Walakalhamdu. Apabila dia sujud maka sujudlah kalian dan janganlah kalian sujud hingga dia sujud, apabila dia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri dan apabila dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk." Abu Dawud menyebutkan; Allahumma Rabbana Lakalhamdu, telah memahamkan saya sebagian sahabat kami, dari [Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Adam Al-Mishshishi] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, " dengan hadits ini, dan dia menambahkan; Dan apabila dia (imam) membaca (Al Quran) maka diamlah kalian. Abu Dawud berkata; Tambahan ini, yakni, "Dan apabila dia (imam) membaca (Al Quran) maka diamlah kalian", tidaklah terhafal, dan kesalahan pada kami dari Abu Khalid.

AbuDaud:511

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah], ia berkata; sungguh aku pernah berjalan bersama [Abdullah bin Mas'ud] di Mina, tiba-tiba ia bertemu dengan Utsman, kemudian ia mengajaknya menyendiri. Kemudian tatkala Abdullah melihat bahwa ia tidak memiliki keperluan dengannya ia berkata kepadaku; kemarilah wahai 'Alqamah! Kemudian aku datang. Kemudian Utsman berkata kepadanya; maukah kami menikahkanmu wahai Abu Abdurrahman dengan seorang gadis, agar kembali kepadamu semangat dan keperkasaanmu seperti dahulu? Kemudian Abdullah berkata; jika engkau mengatakan demikian sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya ia menikah, karena hal tersebut lebih dapat menundukkan pandangannya dan lebih menjaga kemaluannya, dan barangsiapa di antara kalian yang belum mampu maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa adalah kendali baginya."

AbuDaud:1750

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] dari [Hanasy Ash Shan'ani], dari [Rufaifi' bin Tsabit Al Anshari], ia berkata ketika berkhutbah kepada kami; ketahuilah bahwa aku tidak berbicara kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada saat perang Hunain beliau berkata: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil", dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menggauli wanita tawanan hingga ia membiarkannya mengalami haid, dan tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menjual harta rampasan perang hingga harta tersebut telah dibagikan." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ibnu Ishaq], dengan hadits ini. Ia berkata; hingga membiarkannya mengalami satu kali haid. Ia menambahkan kata; satu kali haid. Hal tersebut merupakan suatu kesalahan dari Abu Mu'awiyah, dan hal itu adalah benar dalam hadits Abu Sa'id, ia tambahkan kata: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai hewan yang berasal dari harta rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah menjadi kurus dan lemah maka ia mengembalikannya kepada harta rampasan tersebut. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia memakai pakaian yang berasal dari rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah usang ia mengembalikannya ke dalam rampasan perang tersebut." Abu Daud berkata; kata satu kali haid bukanlah sesuatu yang dihafal, hal itu adalah kesalahan dari Abu Mu'awiyah.

AbuDaud:1844

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id], telah disebutkan 'azl (mengeluarkan mani di luar rahim) di hadapan Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam, kemudian beliau berkata: "Kenapa salah seorang diantara kalian melakukannya -bukan mengatakan: "Janganlah salah seorang diantara kalian melakukannya"-."Sesungguhnya tidak ada jiwa yang tercipta kecuali Allah yang menciptakannya." Abu Daud berkata; Qaza'ah adalah mantan budak Ziyad.

AbuDaud:1855

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abdullah bin Yazid?] mantan budak Al Aswad bin Sufyan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh telah mencerainya sama sekali, sementara Abu 'Amr tidak hadir. Lalu ia mengirimkan wakilnya kepadanya dengan membawa gandum. Maka Fathimah marah kepadanya, kemudian wakil tersebut berkata; demi Allah engkau tidak mempunyai hak sedikitpun atas kami. Kemudian Fathimah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau berkata kepadanya: "Engkau tidak memiliki hak nafkah atasnya." Dan beliau memerintahkannya agar ber'iddah di rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau berkata: "Ia adalah seorang wanita yang sering dikunjungi sahabat-sahabatku. Ber'iddahlah di rumah Ibnu Ummi Maktum. Karena ia adalah orang yang buta. Engkau bisa meletakkan pakainmu dan apabila engkau telah halal maka beritahukan kepadaku!" Fathimah berkata; kemudian tatkala aku telah halal, aku ceritakan kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Adapun Abu Jahm, maka ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, adapun Mu'awiyah, maka ia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Fathimah berkata; Lalu aku tidak menyukai hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Menikahlah dengan Usamah bin Zaid." Kemudian aku menikah dengannya dan Allah ta'ala menjadikan pada dirinya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Dan aku merasa iri kepadanya. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid? Al 'Aththar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Fathimah binti Qais] menceritakan kepadanya bahwa Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraikannya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits mengenai hal tersebut. Dan Khalid bin Al Walid serta beberapa orang dari Bani Makhzum datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya Abu Hafsh bin Al Mughirah telah menceraian isterinya sebanyak tiga kali. dan ia meninggalkan untuknya sedikit nafkah. Kemudian beliau berkata: "Ia tidak mendapatkan nafkah." Dan Abu Salamah menyebutkan hadits tersebut. Dan hadits Malik lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr] dari [Yahya] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah], telah menceritakan kepadaku [Fathimah binti Qais] bahwa Abu 'Amr bin Hafsh Al Makhzumi telah mencerainya tiga kali. Dan ia menyebutkan hadits tersebut dan hadits Khalid bin Al Walid. Ia berkata; kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; ia tidak mendapatkan nafkah, dan tempat tinggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan utusan mengatakan; janganlah engkau mendahuluiku mengenai dirimu! Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais], ia berkata; aku pernah menjadi isteri seorang laki-laki dari Bani Makhzum. Kemudian ia menceraiku sama sekali (untuk selamanya) …. Kemudian ia menyebutkan hadits seperti hadits Malik. Ia berkata padanya; janganlah engkau mendahuluiku terhadap dirimu. Abu Daud berkata; dan demikianlah [Asy Sya'bi] dan [Al Bahi] serta ['Atha`] meriwayatkannya dari [Abdurrahman bin 'Ashim], dan [Abu Bakr bin Abu Al Jahm] seluruh mereka berasal dari [Fathimah binti Qais], bahwa suaminya telah mencerainya tiga kali.

AbuDaud:1944

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari ['Ashim bin Kulaib], dari [ayahnya] dari [seorang anshar], ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, kemudian orang-orang memiliki kebutuhan dan kesusahan yang sangat, kemudian mereka memperoleh kambing dan mereka mengambilnya sebelum dibagi. Dan periuk-periuk kami mendidih, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, beliau berjalan dengan membawa busurnya, lalu beliau menggulingkan periuk-periuk kami dengan busur beliau dan memasukkan ke dalam daging yang dimasak tersebut dengan tanah seraya bersabda: "Sesungguhnya mengambil bagian dari rampasan perang sebelum dibagi tidaklah lebih halal daripada bangkai atau tidaklah bangkai lebih halal daripada mengambil rampasan perang sebelum dibagi." Terdapat keraguan dari Hannad.

AbuDaud:2330

Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat kepada [Al Harits bin Miskin], sementara aku menyaksikan, [Asyhab bin Abdul Aziz] telah mengabarkan kepadaku, ia berkata; [Malik] berkata; Umar telah mengusir penduduk Najran, dan mereka tidak diusir dari Taima` karena Taima` bukan termasuk negeri Arab. Adapun Bukit, maka aku berpendapat orang yahudi tidak diusir darinya karena mereka tidak memandangnya sebagai bagian dari tanah Arab. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; [Malik] berkata; Umar rahimahullah telah mengusir orang-orang Yahudi Najran dan Fadak.

AbuDaud:2638

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Humaid bin Abdurrahman Ar Ruwasi], dari [Al Mughirah bin Ziyad] dari ['Ubadah bin Nusai] dari [Al Aswad bin Tsa'labah] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; aku mengajari orang-orang ahli Shuffah menulis dan membaca, kemudian terdapat seseorang di antara yang memberiku hadiah sebuah busur panah. Kemudian aku katakan; busur bukanlah sebuah harta, dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah 'azza wajalla. Sungguh aku akan datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau. Kemudian aku datang kepada beliau dan aku katakan; wahai Rasulullah, seorang laki-laki di antara orang-orang yang aku ajari menulis dan membaca telah memberiku hadiah sebuah busur panah, dan busur bukanlah merupakan harta dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah. Beliau berkata: "Apabila engkau ingin dikalungi dengan kalung dari api maka terimalah!" telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Utsman] dan [Katsir bin 'Ubaid], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah], telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Abdullah bin Yasar]. ['Amr] berkata; dan telah menceritakan kepadaku ['Ubadah bin Nusai], dari [Junadah bin Abu Umayyah], dari ['Ubadah bin Ash Shamit], seperti hadits ini. Dan hadits yang pertama lebih sempurna. Kemudian aku katakan; bagaimana pendapat engkau, wahai Rasulullah? Kemudian beliau bersabda: "Itu adalah bara di antara dua pundakmu, engkau memakainya sebagai kalung atau menggantungkanya."

AbuDaud:2964

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal Adl Dlarir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Ayahnya] dari kakeknya [Abu Musa Al Asy'ari] bahwa ada dua orang laki-laki mengklaim seekor unta atau seekor hewan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara keduanya tidak memiliki bukti. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu membagi unta tersebut untuk keduanya." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Sa'id] dengan sanad dan maknanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dengan makna sanadnya, bahwa dua orang yang mengklaim seekor unta pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu keduanya mengirimkan dua orang saksi, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian membagi unta tersebut untuk mereka berdua."

AbuDaud:3134

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anhuma mengabarkan kepadanya, bahwa Barirah telah datang kepada Aisyah meminta bantuan kepadanya dalam hal perjanjian pembebasan dirinya, sementara ia tidak mampu melunasi sedikitpun dari perjanjain pembebasannya. Kemudian Aisyah berkata kepadanya, "Kembalilah kepada tuanmu, jika mereka mau aku melunasi pembayaranmu dan perwaliannya untukku, maka aku akan melakukannya." Kemudian Barirah menyebutkan hal tersebut kepada tuannya. Namun mereka menolak dan berkata, "Apabila Aisyah berkehendak untuk mendapatkan pahala dengan membebaskanmu maka silahkan ia melakukan, dan perwalianmu untuk kami." Aisyah kemudian menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkata kepadanya: "Beli dan bebaskanlah dia, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang telah membebaskan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan bersabda: "Mengapa orang-orang membuat syarat yang tidak ada dalam kitab Allah! Barangsiapa memberikan syarat yang tidak ada dalam kitab Allah, maka tidak ada hak baginya walaupun ia memberikan syarat sebanyak seratus kali. Syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat." Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anhuma, ia berkata, "Barirah telah datang minta bantuan mengenai perjanjian pembebasannya, ia berkata, "Sesungguhnya aku mengadakan perjanjian pembebasan diriku dengan tuanku seharga sembilan uqiyah, yaitu satu uqiyah untuk setiap tahunnya. Maka bantulah aku!" Kemudian Aisyah berkata, "Jika tuanmu ingin aku melunasi pembayaran tersebut, lalu aku bebaskan kamu dan perlianmu juga tetap untukku maka aku akan lakukan." Barirah kemudian pergi menemui tuannya…lalu 'Urwah menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Az Zuhri. Ia menambahkan pada akhir sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kenapa di antara orang-orang ada seorang laki-laki berkata, 'Bebaskan wahai Fulan, dan perwaliannya milikku' sesungguhnya perwalian adalah milik orang yang membebaskan."

AbuDaud:3428

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] ia berkata, " [Hisyam] -maksudnya hisyam bin Al Ghaz- berkata, "yang dimaksud dengan al mudharrajah (kain yang dicelup dengan warna merah) adalah; yang tidak sempurna warna merahnya (penuh kemerahannya) serta tidak warna mawar."

AbuDaud:3545

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia mendengarnya menceritakan dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seseorang bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah kita bisa melihat Tuhan kita pada hari kiamat?" beliau bersabda: "Apakah kalian merasa kesulitan ketika melihat matahari saat waktu zhuhur yang tidak ada awannya?" mereka menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apakah kalian merasa kesulitan saat melihat rembulan di malam purnama yang tidak ada awannya?" mereka menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggaman-Nya, kalian tidak akan kesulitan untuk melihat-Nya kecuali sebagaimana kalian melihat salah satu dari keduanya (matahari atau rembulan)."

AbuDaud:4105

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Wahb Al Juhani] Bahwasanya ia pernah bergabung dengan pasukan [Ali radliallahu 'anhu] yang menuju kaum Khawarij. Ali lalu berkata, "Wahai manusia sekalian, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan keluar sekelompok orang dari umatku, mereka membaca Al-Qur'an, dan bacaan kalian terhadap Al-Qur'an tidak sebanding dengan bacaan mereka, shalat kalian tidak sebanding dengan shalat mereka, dan puasa kalian tidak sebanding dengan puasa mereka sedikit pun. Mereka membaca Al-Qur'an dan menyangka bahwa bacaan itu baik untuk mereka, padahal bacaan mereka itu akan menjadi madharat bagi mereka. shalat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah keluar dari busurnya. Sekiranya pasukan yang memerangi mereka mengetahui keutamaan memerangi mereka, sungguh mereka akan bermalas-malas untuk beramal (setelah memerangi mereka). Ciri-cirinya, di antara mereka ada seorang laki-laki yang mempunyai lengan tetapi tidak mempunyai siku (gemuk dan banyak dagingnya), pada panggal lengannya seperti buah dada dan berambut putih. Apakah kalian akan pergi kepada Mu'awiyah dan penduduk Syam, lalu kalian tinggalkan mereka bersama keluarga dan harta kalian? Demi Allah, sungguh aku sangat menginginkan mereka (memerangi). Sebab mereka telah menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas hak manusia. Maka berjalanlah dengan nama Allah." -Salamah bin Kuhail berkata; "Maka Zaid bin Wahab menunjukkan (menyebutkan) kepadaku tempat-tempat yang mereka lalui satu persatu hingga ketika sampai pada sebuah jembatan kami bertemu dengan orang-orang khawarij yang dipimpin oleh Abdullah bin Wahab Ar Rasibi, maka Ali berkata kepada mereka (kaum muslimin); "Lemparkanlah tombak-tombak kalian dan hunuslah pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku khawatir jika mereka menuntut perdamaian pada kalian sebagaimana mereka menuntut perdamaian pada kalian di hari Harura, (sehingga setelah itu mereka membangun kekuatan untuk memerangi kaum muslimin), akhirnya pasukan kaum muslimin melemparkan tombak-tombak mereka, dan menghunuskan pedang serta menikam orang-orang khawarij dengan tombak mereka", Zaid bin Wahab berkata; "hingga sebagian (kaum muslimin) dapat membunuh sebagian (orang-orang khawarij) ", Zaid Wahab melanjutkan; "pada waktu itu yang terbunuh dari kaum muslimin hanya dua orang, lalu Ali radliallahu 'anhu berkata; "carilah di antara mereka Al Mukhdaj", namun mereka tidak mendapatkannya, Zaid berkata; "akhirnya Ali berdiri sendiri untuk mencarinya hingga ia sampai pada tumpukan mayat yang saling terbunuh", Ali berkata; "Keluarkanlah mereka", maka akhirnya ia mendapatkan Al Mukhdaj dalam pendaman tanah, ia lantas bertakbir dan berkata; "Maha benar Allah dan Rasul-Nya yang telah menyampaikannya (tentang informasi kejadian tersebut) ", lalu Abidah As Salmani mendekatinya dan berkata; "Wahai Amirul mukminin, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Ali berkata; "Iya, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia", hingga Abidah memintanya untuk bersumpah tiga kali dan Ali pun bersumpah kepadanya tiga kali. telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jamil bin Murrah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Wadhi`] berkata; Ali 'alahis salam berkata; "carilah Al Mukhdaj … -lalu ia menyebutkan redaksi hadits- maka mereka mengeluarkannya dari bawah tumpukan mayat di bawah gundukan tanah, Abu Al Wadhi` berkata; "seakan akan aku melihatnya (Al Mukhdaj) adalah seorang habasyah yang mengenakakan qiba' (sejenis pakaian luar, jaket atau rompi) salah satu tangannya kecil seperti buah dada perempuan yang memiliki bulu bulu kecil seperti bulu yang terdapat pada ekor yarbu' (binatang sejenis tupai)."

AbuDaud:4139

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Dzarr] dari [Wa`il bin Mahanah] dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah kalian wahai para kaum wanita. meskipun dari perhiasan kalian sebab kalian merupakan penghuni neraka yang paling banyak." Lalu seorang wanita yang bukan tokoh wanita bertanya; Mengapa demikian wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Karena kalian banyak mencela dan tidak menghargai kebaikan suami."

ahmad:3388

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il Bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Yusuf Bin Mahak] dari [Hakim bin Hizam] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarangku menjual apa yang bukan milikku. Ayyub berkata; atau bersabda: "Dagangan yang bukan milikku."

ahmad:14774

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Mu'adz bin Abdullah bin Hubaib Al Juhani] dari [saudaranya, Abdullah bin Abdullah Khubaib] berkata; ada seorang laki-laki pada jaman 'Umar bin Al Khattab meminta-minta kepada beliau, lalu beliau memberinya. (Abdullah bin Abdullah Khubaib) berkata; [Abdullah bin Unais] yaitu salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam duduk bersama kami di majlis Juhainah. Dia berkata; pada bulan Ramadlan. Kami pun bertanya ' Hai Abu Yahya, adakah kamu mendengar suatu hal dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam di malam yang penuh barakah ini? 'Ya' jawabnya. Pernah kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam di akhir bulan seperti ini. Kami pun bertanya kepada beliau 'Hai Rasulullah, kapan kami bisa mendapatkan malam yang penuh barakah (lailatul qadar)? Beliau menjawab 'Carilah seperti malam ini'. Ia katakan, itu terjadi sore hari di malam dua puluh tiga. Lantas seseorang bertanya 'kalau begitu maksudnya di malam ke delapan begitu? Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda 'Bukan awal malam ke delapan namun malam ketujuh, sebab sebulan itu tidak genap.'

ahmad:15468

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [As Sari bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] dari [Al Aswad bin Sari'] dia adalah seorang laki-laki dari Bani Saad berkata, dan dia adalah orang yang pertama kali menceritakan Masjid Jami' ini, ia berkata, saya berperang bersama Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam sebanyak empat kali peperangan. (Al Aswad bin Sari') berkata, lalu orang-orang menyerang anak-anak dan para wanita (rakyat sipil) setelah membunuh prajurit musuh. Kasus ini sampai kepada Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu beliau bersabda: "Atas dasar apa suatu kaum membunuh para prajurit hingga juga mereka bunuh rakyat sipil (anak-anak dan para wanita)?" (Al Aswad bin Sari') berkata, lalu ada seorang laki-laki yang berkata, Wahai Rasulullah, bukankan mereka adalah anak-anak orang musyrik? (Al Aswad bin Sari') berkata, lalu Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Apa alasan kalian hanya karena mereka adalah anak orang musyrik, tidak ada jiwa yang lahir yang dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, dan akan tetap seperti itu sampai lidahnya mengikrarkannya. Lalu kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau menjadikan Nasrani" (Al Aswad bin Sari') berkata, Al Hasan menyembunyikannya.

ahmad:15713

(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Muhammad bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] budak Bani Haritsah, dari [Abu Burdah bin Niyar] berkata; saya menyaksikan Hari Raya bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; maka istriku menyelisihiku tatkala saya sedang pergi menuju shalat, dia menuju ke sembelihanku, lalu dia menyembelihnya dan dijadikan makanan. (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; tatkala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam shalat bersama kami, dan saya menuju pada istriku, dia memberikan kepadaku membawa makanan yang telah siap lalu saya bertanya dari mana ini? Dia menjawab, hewan kurbanmu sudah saya sembelih dan sudah saya masak agar bisa dijadikan sarapan pagi jika kamu datang. Saya berkata kepadanya, demi Allah saya takut kalau hal itu tidak diperbolehkan. (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; saya pun mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu saya sampaikan hal itu, maka beliau bersabda: "Tidak dianggap kurban yang disembelih sebelum selesai dari ibadah (shalat ied) kami, tidak ada gunanya, tolong lakukan sembelihan lagi". (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; maka saya mencari kambing lagi yang telah berumur setahun namun tidak saya dapatkan. (Abu Burdah bin Niyar Radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya mendatangi beliau dan saya katakan 'Wahai Rasulullah, saya telah mencari kambing yang telah berumur satu tahun namun saya tidak mendapatkannya.' Beliau bersabda: "Carilah yang berumur enam bulan lebih dan sembelihlah." (Busyair bin YasarRadliyallahu'anhu) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberi keringanan dalam menyembelih yang baru berumur enam bulan, lalu dia menyembelihnya karena tidak mendapatkan yang berumur satu tahun.

ahmad:15893

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Amir bin Zaid Al Bukali] bahwa ia mendengar [Utbah bin Abdu As Sulami] berkata, "Seorang arab dusun datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya tentang Haudl (telaga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), dan beliau pun menyebutkan tentang surga. Kemudian arab dusun itu bertanya lagi, "Apakah di dalamnya terdapat buah-buahan?" beliau menjawab, "Ya, di dalamnya juga terdapat pohon yang disebut Thuba." Kemudian beliau menyebutkan tentang sesuatu, namun aku tidak tahu sesuatu apakah itu. Arab dusun itu bertanya lagi, "Pohon apakah di dunia ini yang menyerupainya?" beliau menjawab: "Tiada sesuatu pun di duniamu ini yang menyerupainya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Apakah kamu pernah mendatangi Syam?" ia menjawab, "Tidak pernah." Beliau berkata: "Terdapat satu pohon yang menyerupainya di Syam yaitu pohon Jauzah yang tumbuh di atas satu batang dan bagian atasnya terbentang luas." Arab dusun itu bertanya, "Sebesar apakah akarnya?" beliau menjawab, "Sekiranya Jadza'ah (Unta betina yang berumur lima tahun) milik keluargamu berjalan sampai tulangnya selangkanya patah atau tua renta niscaya tidak akan mampu mengelilingi akarnya." Arab dusun itu bertanya lagi, "Apakah di dalamnya juga terdapat buah anggur?" beliau menjawab: "Ya." Laki-laki itu kemudian bertanya, "Lalu sebesar apakah tandannya?" beliau bersabda: "Yaitu sejauh satu bulan perjalanan yang dilakukan oleh burung gagak (berbelang puting di bagian perutnya) tanpa berhenti atau singgah." Arab dusun itu bertanya kembali, "Maka sebesar apakah bijinya?" beliau menjelaskan, "Apakah bapakmu pernah menyembelih kambing hutan yang besar?" ia menjawab, "Ya." Beliau melanjutkan: "Lalu bapakmu mengulitinya dan memberikannya kepada ibumu, hingga ibumu berkata, 'Ambilkan satu ember daging untuk kami.'" Arab dusun itu menjawab, "Ya." Kemudian Arab dusun itu bertanya lagi, "Kalau begitu, apakah sebiji anggur itu akan mengenyangkanku dan juga keluargaku?" beliau menjawab; "Tentu, bahkan untuk semua kerabatmu."

ahmad:16984

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnu Hubairah] dan [Harits bin Yazid] dari [Abdurrahman bin Jubair] ia berkata, saya mendengar [Al Mustaurid bin Syaddad] berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bekerja untuk kami dan ia belum mempunyai rumah, maka hendaklah ia mengmabil rumah. Atau, jika ia belum mempunyai isteri maka hendaklah ia mengambil isteri. Atau, jika ia tidak mempunyai seorang pembantu maka hendaklah ia mengambil seorang pembantu. Atau, jika ia tidak mempunyai kendaraan maka hendaklah ia mengambil kendaraan. Maka barangsiapa mendapatkan apa yang selain itu maka ia adalah pencuri."

ahmad:17329

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Syurhabil bin As Simth] ia berkata, "Syurhabil berkata kepada [Ka'ab bin Murrah], "Wahai Ka'ab bin Murrah, ceritakanlah kepada kami suatu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan sampikanlah dengan benar." Ka'ab bin Murrah lalu berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lemparilah penduduk Shun'i (dengan panah kalian), sebab barangsiapa membunuh musuhnya dengan anak panahnya maka Allah akan mengangkat derajatnya." Ka'ab berkata, "'Abdurrahman bin Abu An Nahham lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, seperti apa derajat itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia tidak sebagaimana anak tangga yang di lalui ibumu, akan tetapi jarak antara dua derajat itu ialah sejauh perjalan seratus tahun."

ahmad:17369

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Tsabit Al Banani] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abu Laila] ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat di dalam shalat, namun bukan shalat wajib. Kemudian beliau melewati penyebutan Surga dan neraka, maka beliau pun membaca: "Aku berlindung kepada Allah dari api neraka -atau- kecelakaanlah bagi penghuni neraka."

ahmad:18276

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Anas bin sirin] dari [Ma'bad bin Sirin Al Anshari] dari [seorang lelaki] Anshar dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan obat penyakit yang menyerang paha, hendaknya bagian ekor (sumsum tulang ekor) kambing dusun diambil, -kambingnya tidak terlalu kecil dan tidak juga terlalu besar-, kemudian dilelehkan dan dibagi menjadi tiga bagian, lalu diminum setiap harinya, yaitu sekali minum satu bagian."

ahmad:19815

Telah menceritakan kepada kami ['Azhar bin Qasim], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsabit] dari [Abu Imran Al Jauni] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Sebagian sahabat Muhammad]; Kami berperang ke arah Persia, kemudian dia (salah seorang sahabat) Berkata; Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa bermalam di atap rumah tanpa ada sesuatu yang menghalangi rumah tersebut (pagar), kemudian dia terjatuh dan mati, maka lepaslah tanggung-jawab darinya, dan barangsiapa mengarungi lautan ketika bergelombang (ombaknya menggulung) kemudian mati, maka terlepaslah tanggungan darinya."

ahmad:19821

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin 'Abdullah bin Abu Thalhah] telah menceritakan kepadaku [istri 'Abdullah bin Abu Thalhah] bahwa [Abu Qatadah] memiringkan bejana air untuk seekor kucing lalu kucing itu minum. Ia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam telah menceritakan kepada kami bahwa kucing tidak najis, ia adalah hewan yang suka berkeliaran diantara kalian."

ahmad:21490

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Rib'i] dari [istrinya] dari [saudarinya Khudzaifah] dan dia mempunyai beberapa saudari perempuan, "Sungguh mereka telah bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, beliau katakan: "Wahai para wanita, silahkan kalian berhias dengan perak terserah kalian, namun ketahuilah bahwa tidaklah seseorang diantara kalian berhias dengan emas, kemudian ia tampakkan, kecuali ia akan disiksa."

ahmad:25771

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Amrah] dari [Ummu Habibah binti Jahsy] dia berkata, "Aku pernah mengalami istihadlah selama tujuh tahun, kemudian aku mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Itu bukanlah darah haid, tetapi itu adalah darah kotor, maka mandilah." Ummu Habibah lalu mandi setiap hendak shalat, dan dia mandi di dalam bejana hingga kami dapat melihat warna merah darah di dalam air bak."

ahmad:26175

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh [Musa bin 'Uqbah] dan [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dan [Juwairiyah] dan [Ibnu Ishaq] tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, ['Ubaidullah]; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma]: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh [Laits bin Abu Salim].

bukhari:1707

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Bahwa Barirah datang kepadaku seraya berkata: "Tuanku telah menetapkan (tebusan untuk pembebasanku) sebanyak sembilan waq yang setiap tahunnya wajib kubayar satu waq, maka tolonglah aku". Aku berkata: "Jika tuanmu suka, aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka dan perwalianmu ada padaku. Lalu aku penuhi. Kemudian Barirah datang kepada para sahabat sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, lalu dia berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah radliallahu 'anha mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya suatu kaum, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kokoh. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah untuk yang memerdekakannya".

bukhari:2023

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Muhairiz] bahwa [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] mengabarkannya bahwa ketika dia bermajelis bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dia berkata: "Wahai Rasulullah, kami mendapatkan tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya, bagaimana pendapat anda bila kami melakukan 'azal?. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kalian melakukannya?. Tidak dosa kalian untuk melakukannya, namun tidak ada satu nyawapun yang telah Allah tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti akan muncul juga".

bukhari:2077

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abi Ja'far] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada pemiliknya (tanah tak bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya". 'Urwah berkata: 'Umar radliallahu 'anhu menerapkannya dalam kekhilafahannya.

bukhari:2167

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa dia mengabarkan bahwa Barirah datang meminta tolong kepadaku tentang ketetapan dirinya (untuk dibebaskan) sedang dia belum menerima ketetapan tersebut. Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata, kepadanya: "Kembalilah kamu kepada tuanmu. Jika mereka suka aku akan penuhi ketetapanmu dan perwalian kamu ada padaku, maka aku penuhi. Kemudian Barirah menceritakan hal itu kepada tuannya namun mereka menolak dan berkata: "Jika dia mau silahkan dia berharap untuk memperolehmu, namun perwalian kamu tetap ada pada kami". Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha menceritakan hali ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Belilah dan bebaskanlah karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya". Dia 'Urwah) berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan bersabda: "Mengapa ada diantara kalian membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Barangsiapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah maka tidakberlaku baginya sekalipun dia membuat seratus kali persyaratan. Syarat dari Allah lebih berhak dan lebih kokoh".

bukhari:2373

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Barirah datang seraya berkata: "Aku tengah berusaha membebaskan diriku kepada tuanku dengan pembayaran sembilan waq, yang setiap tahunnya aku bayar satu waq, karenanya bantulah aku." Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Jika tuanmu berkenan, aku bayar kepada mereka dengan satu pembayaran (cash, tunai) lalu aku bebaskan kamu dan perwalianmu menjadi milikku". Maka Barirah pergi menemui tuannya namun mereka menolak ketentuan tersebut. Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Sungguh aku telah menawarkan kepada mereka namun mereka menolaknya kecuali bila perwaliannya tetap menjadi milik mereka". Hal ini didengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Beliau menanyakannya kepadaku, lalu aku beri tahu Beliau maka Beliau bersabda: "Ambillah dia lalu bebaskanlah dan ajukanlah persyaratan wala' kepada mereka karena wala' menjadi milik orang yang membebaskannya". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia lalu memuji Allah dan mengangungkan-Nya kemudian bersabda: "Kemudian dari pada itu, mengapakah ada orang-orang diantara kalian mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Maka syarat apa saja yang tidak ada pada Kitab Allah maka dia bathil sekalipun dengan seratus persyaratan. Ketetapan Allah dan syarat dari Allah lebih kuat. Dan apa alasannya orang-orang diantara kalian berkata: "Bebaslah dia wahai fulan namun perwaliannya tetap milikku. Sesungguhnya perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya".

bukhari:2375

Telah bercerita kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Barirah datang kepadaku seraya berkata: "Aku telah menetapkan tebusan kepada Tuanku untuk kemerdekaan diriku dengan sembilan Awaq, dimana aku harus membayar satu uqiyah dalam setiap tahunnya, maka tolonglah aku". Aku berkata: "Jika tuanmu berkehendak aku akan bayar ketetapan tersebut kepada mereka sedangkan perwalianmu menjadi hakku". Lalu aku penuhi. Kemudian Barirah pergi menemui tuannya dan menyampaikannya kepada mereka namun mereka menolaknya. Lalu dia datang setelah menemui mereka sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, seraya berkata: "Sungguh aku sudah menawarkan hal itu kepada mereka namun mereka enggan menerimanya kecuali bila perwalian tetap menjadi hak mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini lalu 'Aisyah mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Ambillah dia (Barirah) dan berikan syarat perwalian kepada tuannya bahwa perwalian seorang budak adalah bagi yang memerdekakannya". Maka 'Aisyah radliallahu 'anha melaksanakan perintah Beliau. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan manusia seraya memuji Allah dan mengagungkan-Nya kemudian bersabda: "Bagaimana jadinya orang-orang itu, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitab Allah. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan. Ketetapan Allah lebih berhaq (untuk ditunaikan) dan syarat (yang ditetapkan) Allah lebih kuat. Sesungguhnya perwalian (seorang budak) adalah milik orang yang memerdekakannya".

bukhari:2527

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari ['Amrah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata bahwa Barirah mendatanginya untuk meminta tolong kepadanya perihal penebusan dirinya kepada tuannya untuk kebebasannya. Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kalau kamu mau aku akan berikan (uang pembesanmu) kepada tuanmu namun perwalianmu menjadi milikku". Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, 'Aisyah radliallahu 'anha menceritakannya kepada Beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Belilah Barirah lalu bebaskanlah, karena perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar lalu bersabda: "Apa jadinya suatu kaum, jika mereka membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah. Siapa yang membuat persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah, maka tidak ada (berlaku) baginya sekalipun dia membuat seratus persyaratan".

bukhari:2530

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata; [Muhammad bin Jubair bin Muth'im] pernah bercerita kepadanya bahwa ada berita yang sampai kepada [Mu'awiyah] yang saat itu dia sedang mempunyai urusan dengan orang Quraisy bahwa'Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash menceritakan bahwa akan ada raja dari kalangan suku Qahthan (di Yaman). Mu'awiyah kemudian marah lalu berdiri kemudian memuji Allah Ta'ala dan segala pengagungan yang memang hanya patut bagi-Nya kemudian berpidato; "Hadirin yang dimuliakan. Sungguh telah sampai kepadaku orang-orang dari kalian yang menyampaikan pembicaraan yang tidak ada dalam Kitab Allah dan juga bukan dinukil dari sabda Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa salam. Mereka itulah orang-orang bodoh dari kalian. Oleh karena itu kalian harus waspada terhadap angan-angan yang menyesatkan para pelakunya. Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah Shallallhu 'alaihi wa salam bersabda: "Sesungguhnya urusan (khilafah/pemerintahan) ini berada pada suku Quraisy dan tidak ada seorangpun yang menentang mereka melainkan Allah Ta'ala pasti akan menelungkupkan wajahnya ke tanah selama mereka (Quraisy) menegakkan ad-din (agama) ".

bukhari:3239

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Atha] dia mendengar [Ibnu Abbas] membaca ayat; "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, "(QS. Albaqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.'

bukhari:4145

Telah menceritakan kepada kami [Hibban bin Musa] telah memberitakan kepada kami [Abdullah], telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] menuturkan; telah memberitakan kepadaku [Abdullah bin Muhairiz Al Jumahi] bahsawanya [Abu Said Al Khudzri] memberitakan kepada dia, bahwa ketika ia duduk-duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ada seorang laki-laki anshar dan berujar; 'Wahai Rasulullah, kami memperoleh tawanan wanita namun kami juga menyukai harta, bagaimana tanggapan anda mengenai 'azl? ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "apa kalian mengerjakan itu dengan anggapan tidak akan mendatangkan anak? Hendaklah tidak usah kalian lakukan, sebab tidaklah sebuah jiwa yang telah Allah tetapkan untuk muncul selain musti akan terjadi."

bukhari:6113

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] mengatakan, [Muhammad bin Jubair] menceritakan, [Mu'awiyah] mendapat informasi -ketika itu Jubair berada disampingnya-saat berada dalam rombongan quraisy, bahwa Abdullah bin Amru menceritakan, bahwa dirinya akan menjadi raja Qahthan. Spontan Mu'awiyah murka, ia berdiri dan memanjatkan puji-pujian kepada Allah dengan pujian semestinya, kemudian mengatakan; 'Amma ba'd. Telah sampai berita kepadaku bahwa beberapa orang diantara kalian menceritakan hadist yang tidak terdapat dalam kitabullah dan tidak pula berasal dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, mereka itu adalah orang-orang jahil kalian, jauhilah olehmu angan-angan yang menyesatkan pemiliknya, sebab aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "'Kepemimpinan ini tetap berada di quraisy, tidaklah seseorang memusuhi mereka, selain Allah menelungkupkannya dalam neraka diatas wajahnya, selama mereka menegakkan agama." hadist ini dikuatkan oleh [Nu'aim] dari [Ibnul Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Muhammad Ibnu Jubair].

bukhari:6606

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Urwah bin Az Zubair] dan [Amrah binti Abdurrahman], bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menuturkan; Ummu Habibah binti Jahsy -isteri Abdurrahman bin Auf- keluar darah istihadlah selama tujuh tahun, hingga iapun mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sesungguhnya ini bukanlah haidl tetapi penyakit, jika haidl tiba maka tinggalkanlah shalat dan jika ia telah usai maka mandi dan kerjakanlah shalat." Aisyah berkata; "Ummu Habibah mandi setiap akan melaksanakan shalat, ia berendam di dalam mirkan (bak besar) milik saudara perempuannya, Zainab binti Jahsy, hingga warna darahnya mengalahkan warna air."

ibnu-majah:618

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bahi] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Ambilkan tikar kecil di masjid untukku, " tapi aku menyela; "Aku dalam keadaan haid! " maka beliau pun bersabda: "Haidmu bukan di tanganmu."

ibnu-majah:624

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Abu An Nadlrah] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin Salam] berkata; Aku bertanya sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, "Dalam Kitabullah kami mendapati satu waktu di hari jum'at, tidaklah seorang mukmin pada waktu itu berdiri shalat dan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Ia akan memenuhinya. " Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berisyarat kepadaku; "atau sebagian waktu, " lalu aku berkata, "Engkau benar, atau sebagian waktu. Aku tanyakan, "Kapan waktu itu?" ia menjawab, "Di akhir waktu siang hari. " Aku bertanya, "Bukankah itu waktu shalat?" ia menjawab, "Benar, sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila shalat kemudian duduk, dan tidak ada yang menahannya untuk duduk kecuali karena menunggu shalat, maka ia adalah hitungan shalat. "

ibnu-majah:1129

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Muhammad bin Isma'il] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mughirah bin Ziyad Al Maushili] dari [Ubadah bin Nusai] dari [Al Aswad bin Tsa'labah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Aku mengajari Al Quran dan menulis kepada beberapa orang dari penghuni Ash Shuffah, lalu seorang dari mereka memberiku hadiah sebuah tombak. Maka aku pun berkata, "Ini bukanlah termasuk harta, dan aku gunakan di jalan Allah. Lalu aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menjawab: "Jika engkau suka untuk dihimpit api neraka, maka terimalah."

ibnu-majah:2148

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Aisyah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Barirah datang menemuinya. Barirah adalah seorang budak mukatab di sebuah keluarga dengan tebusan sembilan Uqiyah. Aisyah berkata kepadanya; "Apabila keluargamu menghendaki, maka aku telah menyiapkan sebuah perhitungan, bahwa hak perwalian adalah hakku." Maka Aisyah datang menjumpai keluarganya dan mengemukakan keinginannya kepada mereka, tetapi mereka menolak kecuali apabila hak perwalian tetap milik mereka. Aisyah mengemukakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lakukanlah!." Lalu Nabi berdiri berpidato di hadapan masyarakat. Setelah memuji Allah, beliau berkata; "Mengapa orang-orang menerapkan syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Al Qur'an. Syarat apapun yang tidak terdapat dalam Al Qur'an, maka syarat tersebut tidak sah, walaupun seratus syarat. "Kitabullah (Al Qur'an) merupakan sesuatu yang Benar, syarat dari Allah adalah lebih terpercaya dan hak perwalian diberikan kepada orang yang memerdekakan budak."

ibnu-majah:2512

Perawi menerangkan; telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Humaidah binti Ubaid bin Rifa'ah] dari bibinya - [Kabsyah binti Ka'ab bin Malik] - dan dia dibawah asuhan Abu Qatadah Al Anshari, dia mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Qatadah] mengunjunginya, Kabsyah pun menuangkan air wudlu kepadanya, tiba-tiba datang seekor kucing yang minum dari air wudlunya, maka dia mendekatkan bejana sehingga kucing itu meminumnya. Kabsyah berkata; Lalu dia melihatku yang sedang memperhatikannya dan berkata; "Apakah kamu heran Wahai putri saudaraku?" Dia berkata; lalu saya menjawab, "Ya." Abu Qatadah menerangkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kucing itu tidak najis, karena dia adalah hewan yang berada di sekitar kita."

malik:38

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Shadaqah bin Yasar] dari [Al Mughirah bin Hakim] dia melihat [Abdullah bin Umar] bertopang pada kedua telapak kakinya setiap kali mengangkat kepalanya dari sujud. Tatkala selesai, ada orang yang menanyakan hal itu. Dia menjawab; "Sesungguhnya itu bukan sunnah dalam shalat. Saya melakukannya karena kakiku sakit."

malik:186

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Barirah datang dan berkata; "Saya telah memerdekakan diriku dari majikanku secara mukatabah dan membayar sembilan uqiyah, dengan cicilan setiap satu tahun satu uqiyah. Maka bantulah aku." Aisyah berkata; "Jika keluarga (majikan) mu setuju, maka saya akan membayarkannya kepada mereka atas nama kamu, tetapi perwalianmu harus kepadaku." Barirah lantas pergi menemui keluarganya dan menyampaikan hal itu kepada mereka, namun mereka menolaknya. Tidak lama kemudian dia datang dari keluarganya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk mendengarkan. Barirah berkata kepada Aisyah; "Saya telah tawarkan kepada mereka tapi mereka menolaknya, kecuali jika hak perwalian tetap pada mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang mendengar percakapan tersebut langsung bertanya, lalu 'Aisyah memberitahukan kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Ambillah dia dan tetapkanlah persyaratan kepada mereka, karena perwalian adalah hak bagi orang yang membebaskannya." Aisyah kemudian melakukan saran beliau, setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan orang banyak lalu bertahmid dan memuji Allah. Beliau lantas bersabda: "Amma ba'du, kenapa orang-orang memberi persyaratan yang tidak berdasarkan kitab Allah. Syarat apapun yang tidak terdapat pada kitab Allah adalah itu adalah batil, meskipun itu seratus syarat. Ketetapan Allah-lah yang lebih berhak dan syarat Allah adalah lebih kuat. Perwalian itu bagi orang yang membebaskan."

malik:1275

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya meriwayatkan dari [Marwan al-Fazari], [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Marwan] dari [Abu Malik al-Asyja'i Sa'd bin Thariq] dari [Abu Hazm] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhya telagaku lebih jauh daripada jarak Ailah dengan Adn. Sungguh ia lebih putih daripada salju, dan lebih manis daripada madu yang dicampur susu. Dan sungguh, wadahnya lebih banyak daripada jumlah bintang. Dan sungguh, aku menghalangi manusia darinya sebagaimana seorang laki-laki menghalau unta manusia dari telaganya." Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah tuan mengenal kami pada waktu itu? ' Beliau menjawab: 'Ya. Aku mengenal. Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh umat-umat selainnya. Kalian muncul padaku dalam keadaan putih bersinar disebabkan bekas air wudlu'."

muslim:364

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Washil bin Abdul A'la] sedangkan lafazh tersebut milik Washil, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Abu Malik al-Asyja'i] dari [Abu Hazm] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umatku menemuiku di telaga, dan aku menghalau mereka darinya sebagaimana seorang laki-laki menghalau unta seseorang dari untanya." Mereka bertanya, 'Wahai Nabi Allah, apakah engkau mengenal kami? ' Beliau menjawab: 'Ya. Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh selain kalian. Kalian menemuiku dalam keadaan putih bersinar karena bekas air wudlu. Dan sungguh sekelompok dari kalian akan dihalau dariku, sehingga kalian tidak sampai kepadaku. Lalu aku berkata: 'Wahai Rabbku, mereka adalah para sahabatku'. Lalu seorang malaikat menjawab perkataanku seraya berkata, 'Apakah kamu tahu sesuatu yang terjadi setelah kepergianmu'."

muslim:365

Dan telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Sa'd bin Thariq] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Hudzaifah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya telagaku sejauh jarak antara Ailah dengan Adn. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku menghalau beberapa orang darinya sebagaimana seorang laki-laki menghalau unta lain dari telaganya." Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau mengenal kami? ' Beliau menjawab: 'Ya. Kalian menemuiku dalam keadaan putih bersinar disebabkan bekas air wudlu yang mana tidak seorang pun memilikinya selain kalian'."

muslim:366

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] serta [Abu Kuraib], Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang lainnya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [al-A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [al-Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Ambillah untukku minyak wangi dari masjid." Aisyah lalu menjawab, "Sesungguhnya aku sedang haid!" Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya haidmu tidak terletak pada tanganmu (maksudnya tidak akan mengotori)."

muslim:450

Telah menceritakan kepadaku [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Zaidah] dari [Hajjaj] dan [Ibnu Abi Ghaniyyah] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] dia berkata; 'Rasulullah memerintahkanku untuk mengambilkan minyak wangi dari masjid. Aku jawab; 'Aku sedang haid.' Beliau menjawab: "Ambillah karena (darah) haid tidak berada di tanganmu."

muslim:451

Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kamil] serta [Muhammad bin Hatim] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] berkata [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Yazid bin Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di masjid, beliau berkata; "Wahai Aisyah, ambilkan baju untukku." Aisyah menyahut; ' aku sedang haid.' Beliau menjawab: " Haidmu bukan di tanganmu." Maka dia mengambilnya.

muslim:452

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah al-Muradi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Amr bin al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin az-Zubair] dan [Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] bahwa Ummu Habibah binti Jahsy (kerabat dekat dari pihak istri) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -sedangkan ketika itu dia berada di bawah tali pernikahan dengan Abdurrahman bin Auf- sedang istihadhah tujuh tahun, lalu dia meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " ini bukanlah darah haid, akan tetapi darah penyakit, maka mandilah dan shalatlah." Aisyah berkata, "Maka dia mandi di baskom besar di kamar saudarinya, Zainab bintu Jahsy hingga merahnya darah naik ke permukaan air." Ibnu Syihab berkata, "Lalu aku menceritakan hal tersebut kepada Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam maka dia berkata, 'Semoga Allah merahmati Hindun kalau dia mendengar fatwa ini. Demi Allah, jika dia dulu mendengar, niscaya dia akan menangis karena dia tidak melakukan shalat'." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Imran Muhammad bin Ja'far bin Ziyad] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim yaitu Ibnu Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah radhiyallahu'anhu] dia berkata, "Ummu Habibah bintu Jahsy mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan dia dalam keadaan istihadhah selama tujuh tahun" sebagaimana hadits Amru bin al-Harits hingga perkataannya, "Merahnya naik naik ke permukaan air." Dan dia tidak menyebutkan kalimat sesudahnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [az-Zuhri] dari [Amrah] dari [Aisyah] "bahwa putrid Jahsy dahulu mengalami istihadhah selama tujuh tahun" sebagaimana hadits mereka.

muslim:503

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Ala` Al Hamdani] semuanya dari [Abu Mu'wiyah] -lafazh dari [Yahya] - telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] ia berkata; Aku pernah berjalan bersama [Abdullah] di Mina, lalu ia dijumpai oleh Utsman. Maka ia pun berdiri bersamanya dan menceritakan hadits padanya. Utsman berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, maukah Anda kami nikahkan dengan seorang budak wanita yang masih gadis, sehingga ia dapat mengingatkan masa lalumu." Abdullah berkata; Jika Anda berkata seperti itu, maka sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi rumah tangga), kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] ia berkata; Aku pernah berjalan bersama [Abdullah bin Mas'ud] di Mina. Tiba-tiba Utsman bin Affan menemuinya dan berkata; Kemarilah wahai Abu Abdurrahman. Utsman lalu mengajaknya berbicara empat mata. Dan ketika Abdullah melihat tidak ada lagi kepentingan lain, ia memanggilku, "Kemarilah ya Alqamah." Maka aku pun segera datang. Kemudian Utsman berkata kepada Abdullah, "Wahai Abu Abdurrahman, maukah Anda kami nikahkan dengan seorang budak wanita yang masih gadis, sehingga kesemangatanmu kembali lagi seperti dulu?" Abdullah menjawab, "Jika Anda berkata demikian…" Maka ia pun menyebutkan hadits yang serupa dengan haditsnya Abu Mu'awiyah.

muslim:2485

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] dan [Ahmad bin 'Abdah] -Ibnu Abdah berkata; Telah mengkhabarkan kepada kami, sedangkan [Ubaidullah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] - dari [Ibnu Abi Najih] dari [Mujahid] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; Masalah Azl pernah dibicarakan di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: "Kenapa salah seorang dari kalian melakukan hal itu?" -beliau tidak bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu"- sesungguhnya tidak ada jiwa yang telah diciptakan melainkan Allah Azza wa Jalla-lah Penciptanya."

muslim:2604

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya], dia adalah Ibnu Abi Katsir, telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa [Fathimah binti Qais] saudara perempuan Ad Dhahak bin Qais, telah mengabarkan kepadanya; Bahwa Abu Hafsh bin Mughirah Al Mahzumi telah menceraikannya dengan talak tiga, kemudian dia pergi ke Yaman, lantas keluarga (Al Mahzumi) berkata kepada istrinya; Kamu tidak berhak lagi menerima nafkah darinya. Kemudian Khalid bin Walid bersama suatu rombongan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; Sesungguhnya Abu Hafsh telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, apakah istrinya masih berhak menerima nafkah darinya? Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dia tidak berhak lagi menerima nafkah (dari mantan suaminya), suruhlah dia menunggu masa iddahnya." Lantas beliau mengutus seseorang untuk menemuinya yaitu agar tidak tergesa-gesa (sebelum beliau memutuskan perkaranya) dan menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ummu Syarik, tidak lama setelah itu, beliau mengutus seseorang untuk menemuinya lagi bahwa Ummu Syarik sering kedatangan tamu dari orang-orang Muhajirin yang pertama, maka pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang telah buta matanya, sebab jika kamu menanggalkan kerudungmu, dia tidak akan melihatmu. Kemudian dia pindah ke rumah (Ibnu Ummi Maktum), setelah masa iddahnya habis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid bin Haritsah. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah bnti Qais]. Dan diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] dia berkata; Saya menulis hal itu dalam sebuah kitab, (Fathimah) berkata; Saya berada dalam tanggungan seorang laki-laki dari Bani Mahzum, lalu dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya mengutus seseorang untuk pergi kepada keluarganya untuk meminta nafkah bagiku. Kemudian mereka menceritakan hadits tersebut dengan makna hadits Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah, namun dalam hadits Muhammad bin 'Amru disebutkan; "Janganlah kamu mendahului kami (dalam memutuskan urusanmu)."

muslim:2712

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang kepada 'Aisyah untuk meminta bantuan dalam hal penebusan dirinya, sedangkan dia belum membayar tebusannya sama sekali, lalu 'Aisyah berkata kepadanya; "Kembalilah kepada keluargamu, jika mereka mau saya akan membayar tebusanmu, dan hak perwalianmu padaku, maka saya akan melunasinya." Lalu Barirah menyampaikan hal itu kepada tuannya, namun tuannya tidak menyetujuinya, justru mereka berkata; "Silahkan jika Aisyah ingin menebusmu, namun hak perwalianmu tetap pada kami." Kemudian Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tebuslah dan merdekakanlah dia, karena hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri sambil bersabda: "Apa urusan orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak pernah ada pada Kitabullah. Barangsiapa yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah, maka ia tidak berhak mendapatkannya, walaupun dia mensyaratkan seratus kali, kerana syarat Allah lebih berhak untuk dilaksanakan dan lebih kuat." Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Zubair] dari ['Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] telah mengabarkan.

muslim:2762

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala` Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] dari ['Aisyah] dia berkata; Suatu ketika Barirah menemuiku dan berkata; "Sesungguhnya keluargaku (tuanku) berjanji akan membebaskanku jika saya mampu menebus diriku dengan sembilan uqiyah selama sembilan tahun, dan saya harus membayar satu uqiyah setiap setahun, oleh karena itu bantulah saya." Maka saya berkata kepadanya; "Jika keluargamu (tuanmu) rela maka saya akan menebusmu secara kontan (yaitu sembilan uqiyah sekaligus), saya akan membebaskanmu, dan hak perwalianmu padaku." Setelah itu dia menyampaikan hal itu kepada keluarganya (tuannya), namun mereka menolak kecuali jika hak perwaliannya tetap pada mereka. Kemudian dia menemuiku dan menyampaikan hal itu kepadaku, lalu saya meghardiknya dan berkata; "Demi Allah, tidak seperti itu aturannya." Aisyah melanjutkan; Ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini, maka beliau bertanya kepadaku, lalu saya memberitahukan kepada beliau apa yang terjadi. Lantas beliau bersabda: "Belilah dia dan bebaskanlah dia serta mintalah syarat supaya perwalian ada padamu, sebab perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Akhirnya saya malakukannya. Tidak lama setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di waktu Isya`, setelah beliau memuji Allah dengan puji-pujian yang pantas bagi-Nya, beliau lalu bersabda: "Amma Ba'du, apa urusannya orang-orang memberikan persyaratan? Persyaratan apa saja yang tidak pernah ada pada Kitabullah Azza Wa Jalla, maka persyaratannya bathil walaupun dia mensyaratkan seratus kali, sebab Kitabullah lebih berhak untuk ditunaikan dan syarat Allah lebih kuat. Lantas apa urusannya salah seorang dari kalian yang mengatakan; 'Merdekakanlah fulan dengan syarat perwaliannya masih padaku, " sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Numair]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Jarir] semuanya dari [Hisyam bin Urwah] dengan isnad ini, seperti hadits riwayat Abu Usamah, hanya saja dia dalam hadits Jabir disebutkan; Bahwa suaminya (Barirah) statusnya masih budak, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan, maka dia memilih dirinya, seandainya suaminya medeka niscaya beliau tidak memberinya pilihan. Dan dalam hadits mereka tidak disebutkan; "Amma ba'du."

muslim:2763

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Humaidah binti Ubaid bin Rifa'ah] dari [Kabsyah binti Ka'ab bin Malik] bahwa [Abu Qatadah] masuk ke dalam-menemuinya -kemudian menyebutkan suatu kalimat -yang maknanya- aku menuangkan air wudlu kepada beliau, lalu datang seekor kucing yang meminum air wudlu tersebut. Beliau lalu menyodorkan bejana tadi kepada kucing tersebut hingga kucing tersebut meminumnya. Kabsyah berkata, "Dia melihatku sedang memperhatikannya, maka dia berkata, 'Apakah kamu merasa heran wahai anak perempuan saudaraku? ' Aku berkata, 'Ya'. Dia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Kucing itu tidak najis. Kucing itu termasuk hewan yang ada di sekeliling kalian."

nasai:67

Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Yazid] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Abdullah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] dia berkata; "Ummu Habibah binti Jahsyi mengalami istihadhah selama tujuh tahun maka ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: " Ini bukan haid, tetapi darah penyakit. Maka mandilah kemudian shalatlah."

nasai:203

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] dari [Amr bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari [Aisyah] bahwa Ummu Habibah -saudari istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari istri Abdurrahman bin Auf- mengalami istihadhah selama tujuh tahun, maka dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda kepadanya: " Ini bukan darah haid, tetapi darah penyakit. Maka mandi dan shalatlah."

nasai:205

Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman bin Daud bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Bakr] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Yazid bin Abdullah] dari [Abu Bakar bin Muhammad] dari [Amrah] dari [Aisyah] bahwa Ummu Habibah binti Jahsy -istri Abdurrahman bin Auf- mengalami istihadhah dan tidak suci, maka dia mengadukan keadaannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya, " Ini bukan haid, tetapi hentakan dari rahim. Jadi mandilah dan kerjakanlah shalat. Lalu lihat kebiasaan masa haid, kemudian tinggalkan shalat, dan lihat apa yang terjadi setelah itu. Kemudian mandilah pada setiap akan mengerjakan shalat."

nasai:209

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengalami istihadhah (mengeluarkan darah penyakit) selama tujuh tahun, maka ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Beliau lalu berkata, " Itu bukan haid, tetapi darah penyakit." Lalu beliau memerintahkannya untuk meninggalkan shalat menurut waktu kebiasaan haidnya, lalu mandi serta tetap shalat, dan harus mandi pada setiap shalat."

nasai:210

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Said] dari [Abidah] dari [Al A'masy], dan Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ambilkan tikar kecil dari masjid." Aisyah berkata, "Aku sedang haid." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Haidmu tidak di tanganmu." Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan sanad seperti ini juga.

nasai:271

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Humaidah binti 'Ubaid bin Rifa'ah] dari [Kabsyah binti Ka'ab bin Malik] bahwa [Abu Qatadah] menemuinya -kemudian menyebutkan suatu kalimat yang maknanya- aku menuangkan air wudlu kepada beliau, lalu datang seekor kucing yang meminum air wudlu tadi. Beliau lalu mendekatkan bejana tadi kepada kucing tersebut hingga ia meminumnya. Kabsyah berkata, "Dia melihatku sedang memperhatikannya, maka ia berkata, 'Apakah kamu takjub wahai anak perempuan saudaraku? ' Aku menjawab, 'Ya'. Kabsyah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; Kucing itu tidak najis, ia adalah hewan yang ada di sekeliling kalian.

nasai:338

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Musa] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Ummu Habibah binti Jahsy pernah mengalami haidl selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut, dan beliau menjawab, "Itu bukan haidl, tetapi darah penyakit. ' Kemudian beliau memerintahkannya meninggalkan shalat menurut jadwal haidlnya, lalu mandi serta tetap shalat, dan dia mandi setiap akan shalat.

nasai:354

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari ['Abidah] dari [Al-A'masy] dan dalam jalur periwayatan yang lain disebutkan; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dia berkata; [Aisyah] Radliyallahu'anha berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambilkan tikar kecil dari masjid'. Aisyah berkata, 'Aku sedang haidl'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Haidlmu itu bukan di tanganmu." Ishaq mengatakan; [Abu Mu'awiyah] telah memberitakan kepada kami dari A'masy dengan isnad ini semisalnya.

nasai:381

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Warqa'] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Atha] dari [Ibnu 'Abbas] tentang firman Allah Azza wa Jalla: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." Berat menjalankannya artinya: dibebani membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin."Barangsiapa yang dengan kerelaan mengerjakan kebajikan." Memberi makan seorang miskin yang lain, bukanlah ayat yang mansukh, "tapi itulah yang baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu" dalam hal ini tidak diberikan keringanan kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya."

nasai:2278

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang berdiri seraya berkata; wahai Rasulullah, pakaian apakah yang anda perintahkan kepada kami untuk dipakai disaat berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang wanita memakai cadar serta sarung tangan."

nasai:2625

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] serta ['Amr bin Ali], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id Al Anshari] dari [Umar bin Nafi'] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Pakaian apakah yang kami pakai apabila kami berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah, celana panjang, sorban, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang tidak memiliki sandal maka hendaknya ia memakai sepatu di bahwa kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh waras serta kunyit."

nasai:2627

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] serta [Muhammad bin Basysyar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; saya pernah mendengar [Abdul Warits bin Abu Hanifah] berkata; saya mendengar [Ibrahim At Taimi] menceritakan dari [ayahnya] dari [Abu Dzar], ia berkata mengenai haji tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat); ia bukan untuk kalian dan kalian bukan bagian darinya sedikitpun. Hal itu adalah keringanan bagi kami, para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

nasai:2760

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Abdush Shamad bin Ali Al Mushili], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad] dari [Sufyan] dari [Salim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah datang kepadanya seorang laki-laki dan berkata; saya telah menjadikan istriku haram atas diriku. Ia berkata; engkau berdusta, ia tidak haram atas dirimu. Kemudian ia membaca ayat ini Hai Nabi kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu. Engkau wajib membayar kafarah yang terberat yaitu memerdekakan budak.

nasai:3366

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata; Barirah mengadakan perjanjian pembebasan dirinya dengan membayar sembilan uqiyah, setiap tahun satu uqiyah. Kemudian ia datang kepada Aisyah, dan meminta bantuan kepadanya. Ia berkata; tidak, kecuali apabila mereka menghendaki saya menghitungnya satu hitungan untuk mereka, dan perwaliannya adalah untukku. Kemudian Barirah pergi dan membicarakan hal tersebut dengan tuannya. Maka mereka menolak hal tersebut kecuali perwaliannya adalah untuk mereka. Kemudian ia datang kepada Aisyah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat itu datang, lalu Barirah mengatakan apa yang dikatakan tuannya. Maka Aisyah berkata; demi Allah kalau demikian tidak. Kecuali perwalian adalah untukku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada apa ini?" kemudian Aisyah berkata; wahai Rasulullah, Barirah datang kepadaku meminta bantuan menyelesaikan perjanjian pembebasannya, kemudian saya katakan; tidak, kecuali mereka menghendaki saya menghitung bagi mereka satu hitungan dan perwaliannya adalah untukku. Kemudian ia menyebutkan hal tersebut kepada tuannya, lalu mereka menolak kecuali perwalian untuk mereka. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Belilah dia dan mintalah syarat perwalian kepada mereka. Dan perwalian hanyalah untuk orang yang memerdekakan." Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah kepada manusia, beliau memuji Allah kemudian bersabda: "Bagaimana keadaan orang-orang, mereka memberikan berbagai syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah 'azza wajalla. Mereka mengatakan; bebaskan Fulan, dan perwaliannya untukku." Kitab Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat, dan segala syarat yang tidak ada di dalam Kitab Allah adalah batil walaupun seratus syarat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan pilihan kepada Barirah.

nasai:3397

Telah mengabarkan kepada kami [Ibaraim bin Al Mustamir], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahya] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah] dari ['Amr bin Syurahbil], dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Seseorang datang dengan menggandeng tangan orang lain, lalu ia berkata; wahai Tuhanku, ia yang telah membunuhku. Kemudian Allah berfirman kepadanya; kenapa engkau membunuhnya? Ia menjawab; saya membunuhnya agar kemuliaan menjadi milikMu. Lalu Allah berfirman; sesungguhnya kemuliaan itu milikKu. Lalu seseorang datang dengan menggandeng orang lain dan berkata; sesungguhnya orang ini membunuhku. Kemudian Allah berfirman kepadanya; Kenapa engkau membunuhnya? Ia menjawab agar kemuliaan itu menjadi milik Fulan, lalu Allah berfirman: "Sesungguhnya ia bukan milik Fulan." Maka ia kembali membawa dosanya.

nasai:3932

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah], ia berkata; saya mendengar [Abu Nashr] menceritakan dari [Abu Barzah], ia berkata; saya datang kepada [Abu Bakar] dan ia telah marah kepada seseorang dan orang tersebut membalasnya. Kemudian saya katakan; tidakkah saya memenggal lehernya? Kemudian ia melarangku dan berkata; sesungguhnya hal tersebut tidak boleh untuk seseorang setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Abdurrahman berkata; Abu Nashr adalah Humaid bin Hilal. Yunus bin 'Ubaid meriwayatkan hadits tersebut darinya.

nasai:4008

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia telah mengabarkan kepadanya bahwa Barirah datang kepada Aisyah meminta bantuan dalam menyelesaikan perjanjian pembebasannya. Kemudian Aisyah berkata kepadanya; kembalilah kepada tuanmu, apabila mereka ingin saya membayar perjanjian pembebasanmu dan perwaliannya untukku maka saya akan melakukannya. Kemudian Barirah menyebutkan hal tersebut kepada tuannyada mereka menolak, dan mengatakan; apabila ia ingin mengharapkan pahala dan perwaliannya untuk kami maka silahkan ia melakukannya. Kemudian Aisyah mengungkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersabda kepadanya: "Belilah dan merdekakan, sesungguhnya perwalian itu untuk orang yang memerdekakan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana keadaan suatu kaum, mereka memberikan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, barang siapa yang memberi syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka ia tidak berhak atas syarat tersebut walaupun ia telah memberikan syarat seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih kuat.

nasai:4576

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku beberapa orang dari ulama, diantara mereka adalah [Yunus] dan [Al Laits] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada mereka dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia berkata; telah datang Barirah kepadaku dan berkata; wahai Aisyah, sesungguhnya saya telah mengadakan janji dengan tuanku untuk memerdekakan diriku, dengan sembila uqiyah pada setiap tahun satu uqiyah, maka bantulah saya. Dan ia belum membayar sedikitpun dari perjanjian pembebasannya itu. Kemudian Aisyah berkata kepadanya; kembalilah kepada taunmu, apabila mereka ingin saya memberikan itu semua kepada mereka dan perwaliannya untukku maka saya akan melakukannya. Kemudian Barirah pergi menemui tuannya dan menawarkan kepada mereka hal tersebut, namun mereka menolak, dan mengatakan; apabila ia mau mengharapkan pahala maka hendaknya silahkan ia melakukan dan perwalian itu untuk kami. Kemudian Aisyah menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau bersabda: "Hal itu tidak menghalangimu darinya. Belilah dan merdekakan, sesungguhnya perwalian untuk orang yang memerdekakan." Kemudian Aisyah melakukannya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diantara manusia kemudian memuji Allah ta'la kemudian bersabda: "Adapun selanjutnya, bagaimana keadaan orang-orang yang memberikan syarat-syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah. Barang siapa yang memberikan syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah maka syarat tersebut adalah batil, walaupun seratus syarat. Keputusan Allah lebih berhak dan syarat Allah lebih kuat, sesungguhnya perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."

nasai:4577

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidah bin Humaid] dari [Al A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] ia berkata; " ['Aisyah] berkata kepadaku, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Ambilkanlah tikar kecil dari masjid, " 'Aisyah berkata; "Lalu aku berkata; "Aku sedang haid, " beliau bersabda: "Sesungguhnya darah haidmu tidak berada di tanganmu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu, dan kami tidak mengetahui mereka berselisih dalam hal ini. Yaitu, bahwa wanita haid boleh mengambil sesuatu dari dalam masjid."

tirmidzi:124

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Seorang lelaki berdiri lalu bertanya; 'Wahai Rasulullah, baju apa yang anda perintahkan untuk kami pakai ketika ihram? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallammenjawab: 'Janganlah kalian memakai baju dan celana (yang dijahit) juga baranis. Jangan pula memakai tutup kepala, sandal dari kulit setinggi betis. Kecuali jika dia tidak memiliki dua sandal, maka boleh memakai khuf dan hendaknya memotongnya hingga lebih rendah dari kedua mata kaki. Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi minyak Za'faron dan waras. Jangan pula seorang wanita memakai cadar dan sarung tangan". Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan olah para ulama.

tirmidzi:763

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] dari [Al Hajjaj] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama. Mereka berpendapat bahwa umrah tidak wajib dan terkadang keduanya disebut dua haji; Haji Akbar ialah Hari Kurban dan Haji Ashghar ialah umrah. Syafi'i berkata; 'Umrah adalah sunnah namun kami tidak mengetahui seorangpun yang membolehkan untuk meninggalkannya, serta tidak ada hadits yang mengatakan bahwa itu merupakan tathawwu'. Namun diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sanad dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sampai kabar kepada kami, dari Ibnu Abbas bahwa dia mewajibkan umrah. Abu 'Isa berkata; "Ini semua adalah pendapat Syafi'i."

tirmidzi:853

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Qutaibah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Qaza'ah] dari [Abu Sa'id] berkata; "Disebutkan azl di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya; Kenapa kamu melakukan hal itu." Abu Isa berkata; "Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya tanpa mengatakan; 'Janganlah salah seorang dari kalian melakukan hal itu.' Mereka berdua berkata dalam haditsnya; "Tidak ada jiwa yag diciptakan kecuali Allahlah yang telah menciptakannya." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir." Dia berkata; "Hadits Abu Sa'id merupakan hadits hasan sahih. Telah banyak jalur yang meriwayatkannya dari Abu Sa'id. Sebagian kelompok ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya membenci azl."

tirmidzi:1057

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Jabalah bin Suhaim] berkata; "ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' [Ibnu Umar] lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata, "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunah dari sunah-sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."

tirmidzi:1426

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari [Syimak] bahwa ia mendengar [Alqamah bin Wa`il] dari [bapaknya] bahwa ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Suwaid bin Thariq atau Thariq bin Suwaid bertanya pada beliau tentang khamer, Suwaid berkata, "Sesungguhnya kami menggunakannya sebagai obat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya khamer itu bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit." Telah menceritakan kepada kami [An Nashr bin Syumail] dan [Syababah] dari [Syu'bah] semisalnya. Mahmud berkata; An Nashr berkata; Tharib bin Suwaid. Dan Syababah berkata; Suwaid bin Thariq. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1969

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwasanya ['Aisyah] mengabarkan kepadanya bahwasanya Barirah datang untuk meminta pertolongan kepada 'Aisyah terkait dengan Kitabahnya (perjanjian kebebasannya dengan membayar sejumlah uang), namun Aisyah belum sempat untuk menunaikannya. Lalu Aisyah pun berkata kepada Barirah, "Kembalilah kepada tuanmu, jika mereka rela aku menunaikan kitabahmu dan perwalianmu akan menjadi hakku, niscaya aku akan melakukannya." Akhirnya Barirah menuturkan hal itu kepada majikannya, namun mereka enggan seraya berkata, "Jika ia mau, maka ia boleh membebaskanmu, namun perwalianmu tetap kepada kam." Kemudian Aisyah menuturkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang akan terjadi terhadap mereka, sehingga memberikan persyaratan dengan sesuatu yang tidak terdapat di dalam Kibatullah. Barangsiapa yang memberikan syarat dengan sesuatu yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidaklah berarti baginya, meskipun ia mempersyaratkan seratus kali." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Aisyah. Menurut Ahlul Imi, hadits ini diamalkan. Yakni, perwalian itu adalah milik yang membebaskan.

tirmidzi:2050

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak] telah mengkhabarkan kepada kami ['Amru bin Waqid] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Halbas] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Dzarr] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda: "Zuhud terhadap dunia bukan berarti mengharamkan yang halal dan bukan juga menyia-nyiakan harta, akan tetapi zuhud terhadap dunia adalah keyakinan apa yang ada di tanganmu tidak lebih kuat dari apa yang ada di tangan Allah dan engkau berada dalam pahala musibah jika tertimpa musibah, lebih kau senangi daripada jika itu tetap ada padamu." Abu Isa berkata: Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sanad ini, adapun Abu Idris Al Khaulani namanya adalah A'idzullah bin 'Abdullah, sedangkan 'Amru bin Waqid dia adalah seorang yang munkar haditsnya.

tirmidzi:2262