Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah bin Abu Yahya Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Abu Az Zarqa`] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Az Zinad] dari [Ayahnya] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] ia membaca ayat: '(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) ' hingga firman Allah: '(…… orang-orang yang fasik) ' (Qs. Al Maidah: 44-47). ketiga ayat tersebut turun mengenai orang-orang Yahudi, khususnya orang-orang Bani Quraizhah dan An Nazlir."

AbuDaud:3105

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al bara bin Azib] ia berkata, "Seorang yahudi yang wajahnya menghitam (karena dilumuri arang) dan telah dicambuk dibawa melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas memanggil mereka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliau bersabda: "Kami bersumpah kepada Allah atas kamu, Dzat yang menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah begini kalian mendapati hukuman bagi pezina dalam kitab kalian?" Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, tidak. Sekiranya engkau tidak bersumpah kepada Allah aku tidak akan mengabarimu. Kami mendapati hukum bagi pezina dalam kitab kami adalah dengan hukum rajam. Tetapi perzinaan itu justru banyak terjadi dikalangan orang-orang terhormat di antara kami, ketika kami mendapati mereka melakukannya, kami tidak memberlakukan hukuman rajam tersebut. Namun jika itu dilakukan oleh orang-orang rendahan di antara kami, maka kami melaksanakannya. Lalu kami berembuk untuk mencari hukuman yang bisa kami terapkan kepada pezina baik dari kalangan terhormat maupun kalangan rendahan di antara kami. Maka kami bersepakat dengan hukuman tahmim (mencoreng muka dengan arang) dan hukuman cambuk." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ya Allah, sungguh aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu (hukuman had) ketika mereka mematikannya (tidak melaksanakannya)." Beliau lalu memerintahkan agar pezina itu dirajam, akhirnya pezina itu pun dirajam. Allah Azza Wa Jalla lalu menurunkan ayat: '(Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya..) ', hingga firman-Nya; '(Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah'), hingga firman-Nya; '(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) ', ayat ini berkenaan dengan orang-orang yahudi, hingga firman-Nya; '(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim) ', ayat ini berkenaan dengan orang-orang yahudi, hingga firman-Nya; '(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik) ', semua ayat-ayat tersebut berkenaan dengan orang-orang kafir."

AbuDaud:3858

Yahya berkata; dari Malik bahwa telah sampai kepadanya, dari [Sulaiman bin Yasar] dan [yang lainnya] bahwa mereka ditanya tentang persaksian seorang yang telah dihukum cambuk, apakah diterima persaksiaannya? Mereka menjawab; "Boleh, jika telah bertaubat." Telah menceritakan kepadaku Malik Bahwasanya ia telah mendengar [Ibnu Syihab] ditanya tentang hal itu, maka dia menjawab seperti apa yang dikatakan Sulaiman bin Yasar. Malik berkata; "Itulah pandapat kami, sebagaimana firman Allah Tabaraka Wa Ta'ala; '(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) ' (Qs. An Nuur: 4)

malik:1209

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya dari [Abu Mu'awiyah], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Barra` bin 'Azib] dia berkata, "Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya: "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mendera pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam, lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Wahai rasul, janganlah kamu merasa sedih, karena orang-orang yang bersegera menuju kekafiran -hingga firman-Nya- Jika diberikan ini kepadamu, maka terimalah) ' (Qs. Al Maidah: 41). Orang-orang Yahudi berkata, "Datanglah kalian kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, jika beliau memutuskan hukuman kepadamu dengan menghitamkan tubuh dan didera, maka terimalah, namun jika dia berfatwa kepadamu dengan hukuman rajam, maka waspadalah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zhalim. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik' (Qs. Al Maidah: 44- 47). Hal ini juga berlaku kepada orang-orang kafir semuanya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dengan isnad seperti ini sampai kepada perkataannya, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajmanya, akhirnya dia pun dirajam." Dan tidak menyebutkan sesuatu setelahnya seperti turunnya ayat."

muslim:3212