Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Abu Salamah Mua bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Qais] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia berkata; wahai [Zaid bin Arqam], apakah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah diberi hadiah paha binatang buruan dan beliau tidak menerimannya, dan beliau mengatakan; sesungguhnya Kami sedang berihram? Ia berkata; ya.

AbuDaud:1576

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Ya'qub yaitu Al Iskandarani Al Qari] dari ['Amr] dari [Al Muththalib] dari [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhu berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hewan buruan darat adalah halal bagi kalian selama kalian bukan yang berburu atau tidak diburu untuk kalian." Abu Daud berkata; apabila dua hadits dari Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bertentangan maka dilihat manakah uang diambil para sahabatnya.

AbuDaud:1577

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Maimun bin Jaban] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: belalang adalah termasuk binatang buruan laut.

AbuDaud:1579

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdul Warits] dari [Habib Al Mu'allim] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Kami mendapatkan sekelompok belalang, dan seseorang diantara Kami memukul menggunakan cambuknya sementara ia sedang berihram. Kemudian dikatakan kepadanya; sesungguhnya hal ini tidak layak. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya belalang merupakan diantara buruan laut." Aku mendengar Abu Daud berkata; Abu Al Muhazzim adalah dha'if, dan kedua hadits tersebut seluruhnya adalah lemah.

AbuDaud:1580

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Maimun bin Jaban] dari [Rafi'] dari [Ka'bin], ia berkata; belalang merupakan diantara buruan laut.

AbuDaud:1581

Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits] dari [Muhammad bin Abdullah bin Insan Ath Thai] dari [ayahnya] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Az Zubair], ia berkata; tatkala kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dari Liyyah (gunung dekat dengan Thaif), hingga setelah kami sampai pada sebuah pohon bidara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada pinggir Al Qarn Al Aswad (gunung kecil di Hijaz dekat dengan Thaif) sejajar dengannya, beliau menghadap ke arah Nakhib (bukit di Thaif) dengan pandangan beliau. Terkadang Az Zubair berkata; bukitnya. Beliau berdiri hingga seluruh orang berdiri, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya hewan buruan di Wajj (bukit di Thaif) serta pohon-pohonnya yang berduri adalah haram dan diharamkan oleh Allah." Dan hal tersebut terjadi sebelum beliau singgah dan mengepung Tsaqif.

AbuDaud:1737

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga binatang ternak atau anjing pemburu, atau penjaga tanaman maka pahalanya berkurang satu Qirath setiap hari."

AbuDaud:2461

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Daud bin 'Amr], dari [Busr bin 'Ubaidullah], dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai buruan anjing: "Apabila engkau melepas anjingmu dan engkau sebutkan nama Allah maka makanlah, dan walaupun ia makan sebagian darinya, dan makanlah apa yang dibawa kembali kedua tanganmu kepadamu!"

AbuDaud:2469

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Khuza'i] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Abdullah bin 'Ubaid] dari [Abdurrahman bin Abu 'Ammar] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai biawak, beliau lalu menjawab: "Biawak adalah hewan buruan, dan dijadikan padanya denda satu ekor domba apabila orang yang berihram memburunya."

AbuDaud:3307

Abdullah berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Abu Bakar] yaitu Al Muqadami, berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsabit Al 'Abdi] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Ash-Sha'b bin Jatsamah] sesungguhnya dia memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam daging buruan namun beliau tidak menerimanya, lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) melihat pancaran ketidaksukaan pada wajah Ash-Shab, lalu bersabda: "Sebenarnya tidak ada yang menghalangi kami untuk menerima darimu, hanya karena kami dalam keadaan ihram."

ahmad:16059

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari Al [Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seandainya anjing bukanlah termasuk sekelompok mahluk dari mahluk yang ada, niscaya saya menyuruh untuk membunuhnya, bunuhlah yang berwarna hitam pekat. Siapa pun yang mengambil anjing bukan anjing yang untuk jaga atau berburu atau untuk ternaknya maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat."

ahmad:16185

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Ibnu Mughaffal] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang pelemparan dengan menggunakan kerikil kecil dan bersabda: "Yang demikian karena tidak bisa membunuh musuh dan tidak bisa melukai hewan buruan."

ahmad:16192

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] Telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Makhul] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, kami adalah orang-orang yang suka berburu?" Maka beliau bersabda: "Jika kamu melepas anjingmu dengan membaca nama Allah, lalu anjing tersebut mendapatkan hasil, maka makanlah." Saya bertanya lagi, "Meskipun anjing itu membunuhnya?" beliau menjawab: "Ya, meskipun membunuhnya." Saya bertanya lagi, "Kami juga suka pandai memanah?" Beliau bersabda: "Apa yang terkena oleh anak panahmu, maka makanlah." Saya berkata lagi, "Kami bisa melakukan perjalanan, dan kami sering melewati orang-orang Yahudi, Nasrani dan Majusi. Dan kami tidak mendapatkan bejana kecuali bejana-bejana mereka." beliau bersabda: "Jika kalian tidak lagi mendapatkan selain bejana-bejana itu, maka cucilah dengan air lalu makan dan minumlah kalian dengannya."

ahmad:17067

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Waki'] dari [Zakaria], [Waki'] berkata dari [Amir], [Yahya] menyebutkan dalam haditsnya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Amir] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Adi bin Hatim] ia berkata, "Aku bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hewan buruan yang terkena bagian tumpul tombak (bukan mata tombaknya). Beliau bersabda: "Hewan yang terkena oleh mata tombak maka makanlah, namun hewan buruan terkena bagian tumpulnya maka ia seperti waqidz (hewan yang sakit dan hampir mati)." Kemudian aku bertanya tentang hewan hasil buruan anjing." Waki' berkata, "Jika kamu melepas anjingmu dan menyebut nama Allah, maka makanlah." Kemudian Rasulullah bersabda lagi: "Jika anjing tersebut menangkap buruan untukmu dan ia tidak memakannya maka makanlah, karena pemburuannya termasuk penyembelihan. Jika kamu mendapatkan anjing lain bersama anjingmu, lalu kamu khawatir jika anjing tersebut ikut berburu bersama anjingmu hingga membunuhnya, maka janganlah kamu makan. Sebab engkau hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, bukan untuk anjing yang lain."

ahmad:17534

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mujalid] dan [Zakariya] dan selain keduanya, dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim] ia berkata; Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang Shaidul Mi'radl (hewan buruan yang terkena lemparan tombak, namun yang mengenai sasaran bukan bagian tajamnya). Maka beliau menjawab: "Hewan buruan yang terkena oleh bagian ujung (mata) tombak, kemudian mati, maka makanlah. Dan hewan yang terkena oleh bagian tombak yang lain sehingga mati, maka ia adalah Waqidz (hewan yang dibunuh dengan menggunakan alat yang tidak tajam alais tumpul), karena itu, janganlah kamu memakannya."

ahmad:18562

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] telah menceritakan kepada kami ['Utsman, dia adalah putra Mawhab] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin Abu Qatadah] bahwa [Abu Qatadah] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama mereka (para sahabat) berangkat untuk menunaikan haji. Lalu sebagian rambongan ada yang berpisah, diantaranya adalah Abu Qatadah radliallahu 'anhu. Beliau berkata, kepada rombongan ini: "Ambillah jalan menyusuri tepi pantai hingga kita bertemu". Maka mereka mengambil jalan di tepian pantai. Ketika mereka hendak berangkat, semua anggota rambongan itu berihram kecuali Abu Qatadah. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat ada seeokor keledai liar. Maka Abu Qatadah menghampiri keledai itu lalu menyembelihnya yang sebagian dagingnya dibawa ke hadapan kami. Maka mereka berhenti lalu memakan daging keledai tersebut. Sebagian dari mereka ada yang berkata: "Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?". Maka kami bawa sisa daging tersebut. Ketika mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami sedang berihram sedangkan Abu Qatadah tidak. Lalu kami melihat ada keledai-keledai liar kemudian Abu Qatadah menangkapnya lalu menyembelihnya kemudian sebagian dagingnya dibawa kepada kami, lalu kami berhenti dan memakan dari daging tersebut kemudian diantara kami ada yang berkata: "Apakah kita boleh memakan daging hewan buruan padahal kita sedang berihram?". Lalu kami bawa sisa dagingnya itu kemari". Beliau bertanya: "Apakah ada seseorang diantara kalian yang sedang berihram menyuruh Abu Qatadah untuk memburunya atau memberi isyarat kepadanya?". Mereka menjawab: "Tidak ada". Maka Beliau bersabda: "Makanlah sisa daging yang ada itu".

bukhari:1695

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadhalah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menyentuh anjing berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath kecuali menyentuh anjing ladang atau anjing jinak". Berkata, [Ibnu Sirin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kecuali anjing untuk mengembalakan kambing atau ladang atau anjing pemburu". Dan berkata, [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Anjing pemburu atau anjing yang jinak".

bukhari:2154

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari [Amir] dari [Adi bin Hatim] radliallahu 'anhu, ia berkata, "Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hasil buruan Al Mi'radl, beliau menjawab: "Jika yang mengenai adalah bagian tajamnya maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada bagian (sisi) tumpulnya maka itu adalah Waqidz (hewan yang dibunuh bukan dengan senjata tajam)." Aku lalu bertanya tentang hasil buruan anjing, beliau lantas menjawab: "Apa yang ditangkap untukmu maka makanlah, sebab gigitan anjing adalah sebagai sembelihannya. Jika engkau dapati anjing lain bersama dengan anjingmu, dan engkau kawatir ia ikut andil hingga buruannya mati, maka janganlah kamu makan. Sebab engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu (saat melepasnya) dan bukan pada anjing yang selainnya."

bukhari:5053

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Haiwah] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Rabi'ah bin Yazid Ad Dimasyqi] dari [Abu Idris] dari [Tsa'labah Al Khusyani] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah ahli kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana mereka? kami juga tinggal di daerah yang suka berburu; kami berburu dengan tombak dan dengan anjing yang terlatih atau anjing yang belum terlatih. Maka apa yang harus kami lakukan?" Beliau menjawab: "Berkenaan dengan ahli kitab sebagaimana yang kamu sebutkan, jika kamu bisa mendapatkan bejana yang lain maka jangan kamu gunakan bejana mereka. Namun jika kamu tidak mendapatkan yang lainnya, maka cuci dan makanlah dengannya. Buruan yang kamu dapat dengan tombakmu, setelah menyebut nama Allah, maka makanlah, buruan yang didapat oleh anjingmu yang terlatih, setelah menyebut nama Allah saat melepasnya maka makanlah, dan buruan yang didapat oleh anjingmu yang tidak terlatih, jika kamu sempat menyembelihnya maka makanlah."

bukhari:5056

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Rasyid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Yazid bin Harun] -dan lafadz hadits tersebut adalah lafadz Yazid- dari [Kahmas Ibnul Hasan] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal], Bahwasanya ia melihat seorang laki-laki melempar batu dengan ketapel, maka Abdullah bin Mughaffal pun berkata, "Janganlah kamu melempar batu dengan ketapel, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya, atau dia mengatakan, "Rasulullah membencinya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia tidak bisa digunakan untuk memburu buruan dan tidak bisa untuk melukai (membunuh) musuh, ia hanya meremukkan tulang dan memecahkan mata." Setelah itu ia kembali melihat lelaki tersebut melempar batu dengan menggunakan ketapel, maka ia pun berkata, "Aku sampaikan kepadamu hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang, atau membeci ketapel namun kamu tetap melakukannya, sungguh aku tidak akan berbicara denganmu begini dan begini."

bukhari:5057

Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, aku telah melepas anjingku dengan menyebut nama Allah?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jika kamu melepas anjingmu dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap, membunuh dan memakannya, maka janganlah kamu makan. Sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri." Aku bertanya lagi, "Saat melepas anjingku aku mendapatkan ada anjing lain bersamanya, dan aku tidak tahu anjing mana yang telah menangkapnya?" Beliau lalu menjawab: "Jangan kamu makan, sebab engkau menyebut nama Allah hanya untuk anjingmu dan bukan untuk anjing lainnya." Aku lalu bertanya kepada beliau tentang hasil buruan dengan Mi'radl, maka beliau pun menjawab: "Jika yang mengenai adalah pada bagian yang tajam maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada bagian yang tumpul hingga terbunuh, sesungguhnya itu adalah Waqidz (hewan yang dibunuh bukan dengan senjata tajam), maka jangan kamu makan."

bukhari:5063

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Haiwah bin Syuraih] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Ad Dimasyqi] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Tsa'labah Al Khusya'i] ia berkata, "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, kami berada negeri ahli kitab dan makan dengan bejana mereka. Dan kami juga berada di wilayah yang suka melakukan perburuan, aku lalu berburu dengan tombak dan anjing, baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sebagaimana yang kamu sebutkan bahwa kamu berada di negeri ahli kitab, maka janganlah kalian makan dengan bejana mereka kecuali ada keharusan. Jika ada keharusan (karena tidak ada yang lain), maka cucilah lalu makan dengannya. Adapun bahwa kamu berada di wilayah yang suka melakukan perburuan, maka apa yang terkena oleh tombakmu, bacakanlah nama Allah lalu makanlah. Dan yang dihasilkan oleh anjingmu yang terlatih, maka sebutlah nama Allah lalu makanlah. Dan hasil buruan yang dihasilkan oleh anjingmu yang tidak terlatih, dan kamu masih sempat menyembelihnya, maka makanlah."

bukhari:5072

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Imran bin Muhammad bin Abu Laila] dari [Ayahnya] dari [Abdul Karim] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Ibnu Abbas] dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di beri daging buruan ketika beliau sedang berihram, namun beliau tidak memakannya."

ibnu-majah:3082

Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya] dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan suara keras memerintahkan untuk membunuh anjing, maka semua anjing pun dibunuh kecuali anjing untuk berburu dan anjing penjaga ternak."

ibnu-majah:3194

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] dari [Abu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing itu tidak termasuk dari sekelompok ummat dari ummat-ummat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya, oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang hitam pekat. Tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya."

ibnu-majah:3196

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Yazid] telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] dia berkata, "Saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kami tinggal di negeri ahli kitab dan makan dengan bejana mereka. Kami juga tinggal di negeri yang (penduduknya) suka berburu, aku berburu dengan panah dan anjing yang terlatih yang belum terlatih." Abu Tsa'labah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Adapun yang kamu katakan bahwa kalian tinggal di negeri Ahlul kitab, maka janganlah kalian makan dengan bejana-bejana mereka kecuali jika kalian tidak mendapatkan yang lain. Jika memang tidak ada yang lain maka cucilah tempat makanan tersebut terlebih dahulu kemudian gunakanlah ia untuk makan. Sedangkan yang kamu sebutkan tentang urusan berburu, maka buruan yang kamu dapat dengan panahmu, sebutlah nama Allah kemudian makanlah. Sedangkan binatang buruan yang kamu dapatkan dari hasil buruan anjing yang terlatih, maka sebutlah nama Allah lalu makanlah (buruan tersebut), sementara hasil buruanmu dengan anjingmu yang tidakterlatih dan kamu dapat menyembelihnya, maka makanlah (buruan tersebut)."

ibnu-majah:3198

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik] dari [Hajjaj bin Arthah] dari [Al Qasim bin Abu Bazzah] dari [Sulaiman Al Yasykuri] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Kami dilarang makan hasil buruan anjing dan burung mereka. Yakni orang Majusi."

ibnu-majah:3200

Telah memberitakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah memberitakan kepada kami [Waki'] telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu ibadah haji atau 'Umrah, tiba-tiba kami bertemu dengan sekumpulan belalang -atau segerombolan belalang-, kemudian kami memukulnya dengan tongkat dan sandal-sandal kami, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah belalang itu, sebab ia termasuk dari buruan laut."

ibnu-majah:3213

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] menceritakan dari [Abu Hurairah], bahwa ketika dia sedang pulang dari Bahrain dan sampai di suatu tempat bernama Rabadzah, dia bertemu dengan rombongan penduduk Irak yang sedang ihram. Lalu mereka bertanya kepadanya tentang daging binatang buruan yang mereka dapati dari penduduk Rabadzah, dan ia memerintahkan agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata; "Aku merasa ragu dengan apa yang aku katakan kepada mereka. Maka ketika tiba di Madinah, aku ceritakan hal itu kepada [Umar bin al Khatthab] . Umar lantas bertanya; 'Apa yang kamu katakan kepada mereka'. Abu Hurairah berkata, "Aku menyuruh mereka untuk memakannya." Umar bin al Khatthab berkata; "Andai saja kamu menyuruh mereka dengan selain itu, maka aku akan melakukan sesuatu terhadapmu." Demikian dia mengancamnya.

malik:688

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] Bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] menceritakan kepada Abdullah bin Umar, bahwa ada sekelompok orang yang sedang ihram dari Rabadzah lewat di hadapannya dan meminta fatwa tentang daging binatang buruan, mereka mendapati orang-orang yang tidak berihram memakannya, lalu ia pun memberi fatwa agar mereka memakannya. Abu Hurairah berkata, "Aku menemui [Umar bin al Khatthab] dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Umar bertanya, "Apa yang kamu katakan kepada mereka? ' aku menjawab, "Aku katakan kepada mereka agar mereka memakannya." Abu Hurairah berkata; "Umar lalu berkata; 'Andai kamu mengatakan yang selain itu, sungguh aku akan memukulmu."

malik:689

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] bahwa Ka'b Al Ahbar tiba dari Syam dalam sebuah rombongan. Pada salah satu jalan, mereka menemukan daging binatang hasil buruan. Ka'b lalu berfatwa agar mereka memakannya. 'Atha berkata; "Tatkala tiba di Madinah mereka lalu menemui [Umar bin al Khatthab] dan menyebutkan hal tersebut kepadanya. Mereka menyebutkannya." Umar lalu bertanya kepada mereka, "Siapa yang mengatakan hal ini kepada kalian?" Mereka menjawab, "Ka'b." 'Umar berkata, "Aku telah menyuruh dia untuk menjadi pemimpin kalian sampai kalian kembali." Tatkala mereka berada pada salah satu jalan di Makkah, tiba-tiba ada banyak belalang. Ka'b lalu memberi fatwa kepada mereka agar mereka mengambilnya dan memakannya. Tatkala mereka menemui 'Umar bin al Khattab, mereka menyebutkan hal itu kepadanya. 'Umar lantas bertanya; "Apa yang menyebabkan kamu berfatwa kepada mereka mengenai hal itu?" Ka'b menjawab; "Ini sebenarnya termasuk dari hewan laut." 'Umar bertanya lagi, "Bagaimana kamu bisa tahu." Ka'b menjawab; "Wahai Amirul Mukminin! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ini hanyalah belalang dari laut yang akan tersebar setiap tahun dua kali."

malik:690

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] berkata; "Aku melihat ['Utsman bin 'Affan] di 'Araj berada di atas kendaraan saat ia sedang ihram pada hari yang sangat panas, ia menutupi wajahnya dengan kain beludru berwarna yang dicelup dengan warna merah. Lalu dihidangkanlah daging buruan kepada beliau, beliau lalu berkata kepada para sahabat: "Makanlah kalian! " Mereka bertanya, "Kenapa anda tidak makan? ' Beliau menjawab: "Aku tidak sebagaimana kalian, hewan itu diburu karena aku."

malik:692

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] bahwa Abdurrahman bin Abu Hurairah bertanya kepada [Abdullah bin Umar] tentang binatang yang dimuntahkan dari laut. Ibnu Umar melarang untuk dimakan. Nafi' berkata; "Abdullah minta untuk diambilkan sebuah mushaf lantas dia membaca sebuah ayat, "Telah dihalalkan bagimu buruan laut beserta makanannya." Nafi' berkata; "Abdullah bin Umar mengutusku kepada Abdurrahman bin Abu Hurairah untuk mengatakan bahwa binatang tersebut halal dimakan."

malik:936

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Ketika [Zaid bin Arqam] datang, Abdullah bin Abbas berkata kepadanya minta diingatkan, "Bagaimana dengan hadits yang telah Anda kabarkan kepadaku terkait dengan daging hewan buruan yang dihadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau ihram?" Zaid berkata; Beliau diberi hadiah sepotong daging buruan, namun beliau mengembalikannya seraya bersabda: "Kami tidak memakannya, karena kami sedang ihram."

muslim:2061

Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu, ia berkata; Kami pernah pergi melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagian sahabat menempuh jalan yang lain, termasuk Abu Qatadah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tempuhlah jalan pantai hingga kalian menemuiku." Mereka pun kemudian menempuh jalan pesisir pantai. Ketika mereka semua berangkat lebih dulu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, semuanya berihram kecuali Abu Qatadah. Di tengah-tengah perjalanan, tiba-tiba mereka melihat beberapa ekor keledai liar, kemudian Abu Qatadah berhasil menangkap seekor darinya yang betina dan menyembelihnya. Rombongan kemudian berhenti, lalu memakan daging himar tersebut. Kemudian mereka berkata, "Kita telah memakan daging binatang buruan, padahal kita sedang berihram." Lalu sisa daging tersebut mereka bawa. Dan tatkala mereka sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun berkata, "Wahai Rasulullah, kami tadi telah berihram, sedangkan Abu Qatadah tidak berihram, lalu kami melihat beberapa ekor himar liar, kemudian ditangkap oleh Abu Qatadah, lalu disembelihnya. Kemudian kami berhenti untuk memakan dagingnya. Dan kami pun berkata, 'Kita makan daging hewan buruan, padahal kita sedang ihram.' Maka sisa daging tersebut pun kami bawa." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya: "Apakah ada seorang dari kalian yang telah menyuruh atau memberinya petunjuk (isyarat) terhadap buruan tersebut?" Mereka menjawab, "Tidak ada." Akhirnya beliau pun bersabda: "Kalau begitu, makanlah dagingnya yang masih tersisa." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Zakariya] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Syaiban] semuanya dari [Utsman bin Abdullah bin Mauhab] dengan isnad ini. Di dalam riwayatnya Syaiban termaktub; "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; 'Apakah ada salah seorang dari kalian yang menyuruhnya untuk berburu atau memberinya petunjuk (isyarat) kepadanya himar itu? '" sementara di dalam riwayat Syu'bah termaktub; "Apakah kalian telah memberi isyarat, atau ikut membantu atau pun ikut berburu?" Syu'bah berkata; Saya tidak tahu apakah; "Apakah kalian turut membantu?" atau "Apakah kalian ikut berburu?"

muslim:2065

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak." Dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sesungghuhnya [Abu Hurairah] pernah berkata, "Atau anjing untuk menjaga tanaman (pertanian)?" Maka [Ibnu Umar] berkata, "Karena Abu Hurairah memiliki ladang."

muslim:2937

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Numair] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing penjaga binatang ternak, maka pahalanya akan dikurangi dua qirath setiap harinya."

muslim:2941

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] dan [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Muhammad] -yaitu Ibnu Abu Harmalah- dari [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing penjaga hewan ternak atau anjing untuk berburu, maka amalnya akan dikurangi satu qirath setiap harinya." Abdullah berkata, " [Abu Hurairah] berkata, "Atau anjing penjaga tanaman."

muslim:2943

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] sedangkan lafadznya dari Ibnu Mutsanna keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Hakam] dia berkata; saya mendengar [Ibnu Umar] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing untuk menjaga tanaman atau binatang ternak atau untuk berburu, maka pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap harinya."

muslim:2946

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga hewan ternak dan anjing untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan dikurangi dua qirath setiap harinya." Namun dalam riwayatnya Abu Thahir tidak disebutkan, "Anjing untuk menjaga tanaman."

muslim:2947

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari ['Amir] dari [Adi bin Hatim] dia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang mati dengan senjata Mi'radl." Beliau pun menjawab: "Jika yang mengenai adalah pada bagian yang tajam maka makanlah, namun jika yang mengenai adalah pada sisi yang tumpul maka itu adalah buruan yang mati karena pukulan." Kemudian saya bertanya kepada beliau tentang anjing buruan, beliau menjawab: "Apa yang ditangkap anjing itu sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah buruan tersebut sebab kamu telah menyembelih dengan cara yang syar'i, jika kamu mendapatinya bersama anjing yang lain, maka di khawatirkan yang membunuh buruan tersebut adalah anjing yang lain, maka janganlah kamu memakan buruan itu. Hanyasanya kamu menyebut nama Allah untuk anjingmu bukan untuk anjing yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Abu Zaidah] dengan sanad ini.

muslim:3563

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Haiwah bin Syuraih] dia berkata; saya mendengar [Rabi'ah bin Yazid Ad Dimasyqi] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris 'Aidzullah] dia berkata; saya mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusani] berkata, "Saya pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya, 'Wahai Rasulullah, kami tinggal di negeri ahli kitab, dan kami memakan dengan menggunakan periuk mereka, sedangkan penghidupan mereka adalah berburu. Saya juga berburu dengan menggunakan panah dan anjing yang sudah terlatih dan juga belum terlatih, oleh karena itu beritahukanlah kepada kami sesuatu yang halal dari yang demikian itu?" beliau menjawab: "Adapun keadaanmu yang tinggal di negeri ahli kitab dan makan dengan piring-piring mereka, maka seandainya kamu bisa mendapatkan piring-piring selain piring mereka, maka janganlah menggunakan piring mereka. Namun jika kamu tidak mendapatkan piring selain piring mereka, basuhlah piring mereka dan makanlah dengan menggunakan piring tersebut. Adapun keadaanmu yang tinggal di negeri mereka yang mata pencahariannya berburu, jika kamu berburu dengan menggunakan panahmu, sebutlah nama Allah terlebih dahulu kemudian makanlah hasil buruan tersebut, dan jika kamu menangkap hewan buruan dengan menggunakan anjing pelatih, sebutlah nama Allah terlebih dahulu kemudian makanlah hasil buruan tersebut, dan jika kamu menangkap hewan buruan dengan menggunakan anjing yang tidak terlatih dan kamu masih sempat menyembelihnya, maka makanlah hewan buruan tersebut." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`] keduanya dari [Haiwah] dengan sanad ini seperti hadits Ibnu Mubarak, namun dalam hadits Ibnu Wahab dia tidak menyebutkan, 'Berburu dengan menggunakan panah'."

muslim:3567

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Qais bin Sa'd] dari ['Atho`] bahwa [Ibnu Abbas] berkata kepada [Zaid bin Arqam]; "Apakah engkau tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi hadiah bagian dari hewan buruan sedang beliau dalam keadaan berihram kemudian beliau tidak menerimanya? Ia berkata; "Iya."

nasai:2771

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; saya pernah mendengar [Yahya] serta [Abu 'Ashim] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; [Zaid bin Arqam] datang lalu Ibnu Abbas berkata kepadanya untuk mengingatkan dirinya; bagaimana engkau mengabarkan kepadaku mengenai daging hewan buruan yang dihadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang beliau dalam keadaan berihram? Ia mengatakan; "Iya, ada seorang laki-laki yang menghadiahkan bagian dari daging hewan buruan kepada beliau kemudian beliau menolaknya, dan bersabda: "Kami tidak memakannya, kami sedang berihram."

nasai:2772

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdur Rahman] dari ['Amr] dari [Al Muththalib] dari [Jabir], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Buruan darat bagi kalian adalah halal, selama kalian tidak memburunya atau diburukan." Abu Abdur Rahman berkata; 'Amr bin Abu 'Amr bukanlah orang yang kuat dalam hadis, walaupun Malik telah meriwayatkan darinya.

nasai:2778

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian yang tajam maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian yang tumpul maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Dan saya bertanya kepada beliau mengenai anjing, maka beliau bersabda: "Apabila engkau melepaskan anjingmu kemudian ia menangkap dan tidak memakannya maka makanlah karena sesungguhnya tangkapannya adalah penyembelihannya, apabila terdapat anjing lain bersama dengan anjingmu kemudian kamu khawatir anjing tersebut menangkap bersamanya dan membunuh buruan tersebut maka janganlah engkau memakannya karena sesunggunya engkau hanya menyebutkan nama Allah pada anjingmu dan tidak menyebutkan nama Allah pada anjing yang lain."

nasai:4191

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin 'Ubaid bin Muhammad Al Kufi Al Muharibi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Haiwah bin Syuraih], ia berkata; saya mendengar [Rabi'ah bin Yazid] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Idris 'Aidzullah], ia berkata; saya mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusyani] berkata; saya berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya kami berada di lahan perburuan, saya berburu menggunakan busurku dan berburu dengan anjingku yang telah terlatih dan anjingku yang belum terlatih. Maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan busurmu maka sebutlah nama Allah padanya dan makanlah, dan apa yang engkau kenai dengan anjingmu yang terlatih maka sebutlah nama Allah dan makanlah, dan apa yang engkau kenai dengan anjingmu yang belum terlatih kemudian engkau sempat menyembelihnya maka makanlah."

nasai:4193

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], telah memberitakan kepada kami [Zakariya] dan ['Ashim] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian yang tajam maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian yang tumpul maka itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Dan saya bertanya kepada beliau mengenai anjing pemburu, maka beliau bersabda: "Apabila engkau mengirimkan anjingmu dan menyebut nama Allah padanya maka makanlah." Saya katakan; walaupun ia membunuhnya? Beliau bersabda: "Walaupun ia membunuhnya, apabila ia makan sebagian darinya maka janganlah engkau makan, dan jika engkau dapati bersamanya terdapat anjing lain selain anjingmu dan ia telah membunuhnya maka jangan engkau makan karena sesungguhnya engkau hanya menyebutkan nama Allah 'azza wajalla pada anjingmu dan tidak engkau sebutkan pada anjing yang lain."

nasai:4200

Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus], ia berkata; [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggikan suaranya memerintahkan untuk membunuh anjing, maka semua anjing dibunuh kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak.

nasai:4204

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh seluruh anjing kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak.

nasai:4205

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jikalau anjing itu bukan umat diantara umat niscaya saya akan memerintahkan untuk membunuhnya, bunuhlah anjing yang hitam pekat, siapapun orang yang mengambil anjing yang bukan anjing penjaga kebun atau anjing pemburu atau penjaga hewan ternak maka sesungguhnya akan berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.

nasai:4206

Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al 'Ala`] dari [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing pemburu dan penjaga hewan ternak maka telah berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath."

nasai:4213

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Ibnu Abu 'Adi] dan [Muhammad bin Ja'far] dari ['Auf] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang mengambil anjing selain anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak dan tanaman maka telah berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath."

nasai:4214

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: ""Barang siapa yang mengambil anjing selain anjing pemburu dan anjing penjaga hewan tanaman dan ternak maka telah berkurang dari amalannya setiap hari sebanyak satu qirath."

nasai:4215

Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yunus], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barang siapa yang memelihara anjing yang bukan anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak dan kebun maka akan berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath."

nasai:4216

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Harmalah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Barang siapa yang memeliha anjing kecuali anjing penjaga hewan ternak, pemburu maka telah berkurang dari pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath. Berkata Abdullah dan berkata Abu Hurairah; atau anjing penjaga tanaman"

nasai:4217

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan Al Miqsami], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari harga kucing dan anjing kecuali anjing pemburu. Abu Abdurrahman berkata; dan hadits Hajjaj dari Hammad bin Salamah tidak shahih.

nasai:4221

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Muhammad Adz Dzarra'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Muhshan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, kemudian beliau bersabda: "Apabila mengenai dengan bagian yang tajam maka makanlah, dan apabila mengenai dengan bagian yang tumpul maka jangan engkau makan."

nasai:4233

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dan yang lainnya dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim], ia berkata; saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian tumpulnya maka itu adalah hewan yang mati karena benda tumpul."

nasai:4234

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu. Abdur Rahman berkata; hadits ini adalah mungkar.

nasai:4589

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman] dari [Amru bin Abu Amru] dari [Al Muthllaib] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Hewan buruan darat halal bagi kalian dalam keadaan ihram, selama bukan kalian yang berburu atau tidak sengaja diburu untuk kalian." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Qatadah dan Thalhah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits yang terperinci. Al Muthallib tidak kami ketahui pernah mendengar dari Jabir, tapi hadits ini diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat bolehnya seorang yang muhrim memakan hewan buruan dengan syarat bukan dia yang berburu atau tidak sengaja diburu untuknya. Syafi'i berkata; 'Ini merupakan sebaik-baik hadits dalam bab ini dan lebih memenuhi qiyas serta diamalkan, juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq'."

tirmidzi:775

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] bahwa [Ibnu Abbas] mengabarinya, bahwa [Al Sha'b bin Jatstsamah] mengabarinya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya di Abwa` atau Waddan. Lalu dia menghadiahkan seekor keledai liar kepada (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam). Namun beliau menolaknya. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kebencian pada mukanya, beliau bersabda: "Bukan kami berniat menolak hadiahmu, tapi kami sedang ihram." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih." Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat berdasarkan hadits ini, mereka membenci orang yang muhrim memakan buruan. Sedangkan Imam Syafi'i berkata; "Sisi pengambilan dalil, menurut kami, (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) menolaknya karena beliau melihat Al Sha'b sengaja berburu untuk beliau, sehingga beliau meninggalkannya untuk menjaga diri." Sebagian sahabat Zuhri meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri. Dia berkata; "Dia menghadiahkan kepada (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) daging keledai liar, namun hal itu tidak mahfuzh. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan Zaid bin Arqam."

tirmidzi:777

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Al Muhazzim] dari [Abu Hurairah] berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallamuntuk haji atau umrah. Lalu muncul sekawanan belalangjantan. Lantas kami memukulinya dengan cemeti dan tongkat kami. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; 'Makanlah karena itu termasuk dari hewan buruan dari laut'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib. Tidak kami mengetahui kecuali dari hadits Abu Al Muhazzim dari Abu Hurairah. Abul Muhazzim bernama Yazid bin Sufyan. Syu'bah telah memperbincangkannya. Sebagian ulama membolehkan bagi orang muhrim untuk berburu belalang dan memakannya. Sebagian mereka berpendapat hendaknya dia bersedekah jika memburunya dan memakannya."

tirmidzi:778

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari [Abu Tsa'labah], hadits diriwayatkan juga dengan jalur [Al Hajjaj] dari [Al Walid bin Abu Malik] dari [A'idzillah bin Abdullah] bahwa ia mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusyani] berkata; Aku berkata; Wahai Rasulullah, kami adalah pemburu. Beliau bersabda: "Jika engkau mengutus (berburu dengan) anjingmu dan engkau menyebut nama Allah saat melepaskannya, lalu ia menangkap mangsa untukmu maka makanlah hasil buruannya itu." Aku bertanya; Jika ia telah mati. Beliau menjawab: "Walaupun telah mati." Aku bertanya lagi; Sesungguhnya kami adalah ahli memanah. Beliau bersabda: "Apa yang terkena oleh panahmu (hewan buruan yang terkena panah), maka makanlah." Ia melanjutkan; Aku bertanya; Sesungguhnya kami penduduk Safar, kami melewati orang-orang yahudi, nashrani dan majusi, kami tidak mendapati selain bejana-bejana mereka. Beliau menjawab: "Jika kalian tidak mendapati selain bejana itu, maka cucilah dengan air kemudian makanlah dan minumlah menggunakan bejana itu." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Adi bin Hatim. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, A`idzullah bin Abdullah adalah Abu Idris Al Khaulani dan nama Abu Tsa'labah Al Khusyani adalah Jurtsum, terkadang dipanggil Jurtsum bin Nasyib dan terkadang dipanggil Ibnu Qais.

tirmidzi:1384

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al Hajjaj] dari [Al Qosim bin Abu Bazzah] dari [Sulaiman Al Yasykuri] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Kami dilarang dari hasil buruan anjng Majusi. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka tidak membolehkan berburu dengan anjing Majusi. Al Qasim bin Abu Bazzah adalah Al Qasim bin Nafi' Al Makki.

tirmidzi:1386

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], [Hannad] dan [Abu 'Ammar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan burung elang. Beliau menjawab: "Apa yang didapat untukmu makanlah." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Mujalid dari Asy Sya'bi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan berburu dengan burung pemangsa dan burung elang. Mujalid berkata; Al Buzah adalah burung yang telah dilatih untuk berburu, sebagaimana yang Allah firmankan: (Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang Telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu). Ia menafsirkan dengan anjing dan burung yang dilatih untuk berburu. Sebagian ulama membolehkan berburu dengan burung elang walaupun ia memakannya. Dan mereka mengatakan; Sesungguhnya wajib untuk mengajarinya, namun sebagian dari mereka dan para fuqaha memakruhkan, kebanyakan mereka berpendapat; Boleh memakannya walaupun ia ikut memakannya.

tirmidzi:1387

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berburu dengan anjing terlatih. Beliau menjawab: "Jika engkau mengutus anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkapkan untukmu. Jika ia memakannya maka janganlah engkau memakannya, karena ia menangkap untuk dirinya." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika anjing kami bercampur dengan anjing lain? Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau menyebut nama Allah untuk (melepas) anjingmu dan engkau tidak menyebutnya (asma Allah, basmalah) untuk yang lain." Sufyan berkata; Aku memakruhkan untuk memakannya. Abu Isa berkata; Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang hewan buruan dan sembelihan jika jatuh ke dalam air agar tidak memakannya. Sebagian mereka berpendapat tentang hewan sembelihan; Jika terpotong tenggorokannya lalu jatuh ke dalam air dan mati maka ia dimakan, ini menjadi pendapat Abdullah bin Al Mubarak. Sedangkan para ulama berselisih tentang anjing yang memakan hewan buruan, kebanyakan mereka berpendapat; Jika anjing itu makan darinya maka jangan engkau makan, ini menjadi pendapat Sufyan dan Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan makan darinya meskipun anjing memakan darinya.

tirmidzi:1390

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan yang terkena sisi panah. Beliau menjawab: "Apa yang terkena dengan besinya, maka makanlah, dan yang terkena sisinya maka itu adalah mati secara perlahan." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1391

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Manshur bin Zadzan] dan [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal derajatnya hasan shahih. Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa anjing yang berwarna hitam pekat adalah setan, dan anjing yang berwarna hitam pekat adalah anjing yang tidak memiliki warna putih sedikitpun. Dan sebagian ulama memakruhkan hasil buruan dari anjing yang berwarna hitam pekat."

tirmidzi:1406

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga ternak." Ia (perawi) berkata; Ibnu Umar pernah ditanya, [Abu Hurairah] pernah mengatakan; "atau anjing untuk menjaga tanaman", Ibnu Umar menjawab; "(karena) Abu Hurairah memiliki tanaman." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1408

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan banyak, mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih", dan diriwayatkan dari Atha bin Abu Rabah, bahwasanya beliau memberi keringanan bagi seorang untuk memelihara anjing meskipun ia hanya memiliki seekor kambing, Seperti itu telah diceritakan kepada kami oleh Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad, dari Ibnu juraij, dari Atha."

tirmidzi:1409

Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Sungguh aku termasuk orang yang mengangkat dahan pohon dari wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berkhutbah. Beliau mengatakan: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah penghuni rumah memelihara anjing kecuali pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya. Kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, atau anjing untuk menjaga kambing ternak." Abu Isa berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari Al Hasan dengan jalur yang banyak, dari Abdullah bin Mughaffal, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:1410

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Isa Al Baghdadi] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Muhammad Al Qurasyi Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Qatadah] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma Ar Rahabi] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] ia berkata, "Wahai Rasulullah, kami berada di wilayah ahli kitab, lalu memasak dengan periuk mereka dan minum dengan bejana mereka?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Jika kalian tidak mendapatkan yang lain maka cucilah perkakas tersebut dengan air." Abu Tsa'labah bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, kami berada di wilayah yang biasa melakukan pemburuan, lalu apa yang harus kami lakukan?" beliau menjawab: "Jika kamu melepaskan anjing yang telah terlatih dan kamu sebut nama Allah (saat melepasnya) hingga dapat membunuh binatang buruan, maka makanlah. Namun Jika anjing itu tidak terlatih maka bersihkanlah (pada bagian yang digigit), lalu makanlah. Dan jika kamu melempar anak panahmu dan kamu sebut nama Allah hingga membunuhnya (buruan), maka makanlah."

tirmidzi:1484

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ibrahim] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] dari [Ibnu Abu Ammar] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Jabir], "Apakah biawak termasuk binatang buruan?" Jabir menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Bolehkah aku memakannya?" Jabir menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengatakannya?" Jabir menjawab, "Ya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih dan sebagian Ahlul Ilmi berpendapat demikian. Menurut mereka, makan daging biawak tidaklah mengapa. Demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu hadits mengenai makruhnya makan daging biawak, namun isnadnya tidaklah kuat. Sebagian ulama juga ada yang memakruhkan makan daging biawak, di antaranya adalah Ibnul Mubarak. Yahya Al Qaththan berkata; Jarir bin Hazim telah meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Ubaid bin Umair dari Ibnu Abu Ammar dari Jabir dari Umar. Sedangkan hadits Ibnu Juraij adalah lebih Shahih. Ibnu Abu Ammar adalah Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Ammar Al Makki.

tirmidzi:1713

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Isa bin Yazid Al Baghdadi], telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Muhammad Al 'Aisyi], telah menceritakan kepadaku [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dan [Qatadah] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyanni] bahwa ia pernah berkata, "Wahai Rasulullah, kami bertempat tinggal di kediaman Ahli Kitab sehingga kami memasak dengan periuk-periuk dan juga minum dengan bejana-bejana mereka." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian tidak mendapatkan selainnya, maka cucilah dengan air." Kemudian Abu Tsa'labah berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tinggal di kawasan perburuan." Beliau bersabda: "Jika kalian melepaskan anjing kalian yang telah terlatih dengan terlebih dahulu menyebut nama Allah, lalu anjing itu membunuhnya, maka makanlah. Namun, jika anjingmu bukan anjing yang terlatih tetapi kamu sempat menyembelihnya, maka makanlah. Begitu pula jika kamu melepaskan anak panahmu dengan menyebut nama Allah lalu hewan buruannya terbunuh, maka makanlah." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih.

tirmidzi:1719