Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id? bin Ya'qub Ath Thalqani], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Humaid] dari [Anas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Aku diperintahkan agar memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah hamba dan rasulNya, menghadap ke kiblat kita, makan sembelihan kita, dan melakukan shalat kita. Apabila mereka melakukan hal tersebut maka telah haram atas kita darah dan harta mereka kecuali dengan haknya. Bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muslim, dan kewajiban mereka apa yang menjadi kewajiban orang-orang muslim." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub], dari [Humaid Ath Thawil], dari [Anas bin Malik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik…. Seperti makna hadits tersebut.

AbuDaud:2271

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata, "Tatkala beberapa ayat terakhir Surat Al Baqarah turun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan membacakannya kepada kami. Beliau bersabda: "Perdagangan arak telah diharamkan." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan sanad dan maknanya, ia berkata, "Yaitu ayat-ayat terakhir mengenai riba."

AbuDaud:3028

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata, "Aku pernah memberi orang-orang minum khamer di waktu khamer telah diharamkan di rumah Abu Thalhah. Ketika itu minuman kami terbuat uii Fadlikh (khamer dari kurma muda). Kemudian ada seorang laki-laki masuk menemui kami dan berkata, 'sesungguhnya khamer telah diharamkan, dan penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengumumkan', maka kami pun berkata, "Ini adalah penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:3188

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Ziyad] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Israil] dari [Manshur] dari ['Ubaid Abu Al Hasan] dari [Abdurrahman] dari [Ghalib bin Abhar] ia berkata, "Kami tertimpa kekeringan, dan di antara hartaku tidak ada sesuatu yang dapat aku gunakan untuk memberi makan keluargaku, kecuali lemak keledai. Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daging keledai jinak. Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku katakan, "Wahai Rasulullah, kami telah tertimpa musim kering, dan tidak ada di antara hartaku sesuatu yang dapat aku gunakan untuk memberi makan keluargaku kecuali lemak keledai, sementara anda telah mengharamkan daging keledai jinak. Kemudian beliau berkata: "Berilah makan keluargamu dari lemak keledaimu, hanysanya aku haramkan itu karena hewan-hewan yang suka berkeliling kampung (hewan yang suka makan kotoran)." Abu Daud berkata, "Abdurrahman ini adalah Ibnu Ma'qil." Abu Daud berkata, " [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari ['Ubaid Abu Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Ma'qil] dari [Abdurrahman bin Bisyr] dari [beberapa orang] yang berasal dari Muzainah, bahwa pemimpin Muzainah [Abjar atau anak Abjar] telah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam…." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dari [Mis'ar] dari ['Ubaid] dari [Abu Ma'qil] dari [dua orang laki-laki] yang berasal dari Muzainah, salah seorang dari mereka (meriwayatkan) dari yang lainnya. Salah seorang mereka adalah [Abdullah bin 'Amru bin 'Uwaim] sedangkan yang lainnya adalah [Ghalib bin Al Abjar] Mis'ar berkata, "Menurutku Ghalib lah yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan hadits seperti ini."

AbuDaud:3315

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Harun bin Ri'ab] dari [Kinanah bin Nuaim] dari [Qabishah bin Muhariq Al Hilali] saya mempunyai banyak tanggungan, lalu saya mendatangi Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam dan meminta bantuan, Lalu beliau bersabda: "Kami akan menyelesaikan tanggunganmu dan mengambilkan dari ternak-ternak sedekah" Pada lain kesempatan, bersabda: "Kami akan membantumu jika sedekah telah datang atau jika atau kita mendapatkan ternak-ternak sedekah". Lalu beliau bersabda: "Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak boleh, --dalam lain kesempatan dengan redaksi diharamkan-- kecuali dalam tiga kondisi, yaitu kondisi seseorang karena mempunyai tanggungan maka diperbolehkan untuk meminta-minta sampai dia mampu untuk menyelesaikan tanggungannya lantas berhenti. Seseorang yang sedang terdesak karena kebutuhan dan kefakiran hingga disaksikan oleh tiga orang dari kaumnya yang berakal, --dalam kesempatan lain dengan redaksi 'Seseorang yang sedang terdesak karena kefakiran dan kebutuhan hingga tiga orang berakal dari kaumnya bersaksi atau mengucapkan ucapan bahwa ia terdesak kebutuhan atau kefakiran, sehingga meminta dihalalkan baginya, lalu dia meminta hingga memperoleh penopang hidup atau kecukupan hidupnya lantas ia menahan diri, dan ketiga, seseorang yang tertimpa musibah (kebangkrutan) sehingga menghabiskan hartanya, maka meminta diperbolehkan baginya hingga memperoleh penopang atau kecukupan hidup lalu ia menahan diri, adapun selain dari tiga kondisi tersebut meminta-minta adalah haram.

ahmad:15351

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim bin Kharijah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Thayyaf Al Iskandari] dari [Ibnu Syarahil bin Bukail] dari [bapaknya, Syurahil] berkata; saya berkata kepada [Ibnu 'Umar], saya mempunyai kerabat yang berada di Mesir yang menjadikan anggur menjadi sejenis Nabid (setelah melalui proses fregmentasi, pent). (Syurahbil) berkata; yang melakukan hal tersebut dari kaum muslimin? aku berkata; Ya. (Ibnu Umar) berkata; "Janganlah kalian seperti orang yang Yahudi, diharamkan bagi mereka lemak, lalu mereka menjualnya dan memakan hasilnya" Saya berkata; "Bagaimana pendapat kamu mengenai seorang laki-laki yang mengambil pohon 'Unqud lalu memerasnya dan meminumnya? lalu dia berkata; "Tidak apa-apa" maka ketika aku turun, dia kembali berkata; "Apa yang boleh untuk diminum, maka boleh untuk dijual."

ahmad:15486

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [An Numan] berkata; aku mendengar [Aus] berkata; Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang tengah berkumpul bersama utusAn utusan Bani Tsaqif, ketika itu kami berada di suatu bangunan. Lalu orang-orang penghuni bangunan itu berdiri kecuali saya dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang memancing kemarahan nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu nabi berkata; "Pergilah dan bunuhlah dia". Tapi beberapa saat kemudian nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Namun bukankah dia mengucapkan kalimah syahadah?" Aus menjawab, Ya, tapi dia mengucapkannya hanya sebagai alat untuk menghindarkan diri dari pembunuhan? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) kontan bersabda: "Lepaskanlah dia" lalu beliau bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan, "Tidak ada tuhan selain Allah', jika mereka telah mengucapkannya, maka haram bagiku darah dan harta mereka kecuali karena alasan yang dibenarkan." Saya bertanya kepada Syu'bah, 'Apakah dalam hadis terdapat redaksi kemudian ia berkata; bukankah dia bersaksi bahwa 'tidak ada tuhan selain Allah dan saya adalah Rasul Allah? '. Syu'bah berkata; saya pikir begitu, namun saya tidak tahu.

ahmad:15573

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Bakr As-Sahmi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Abu Saghirah] dari [An Nu'man bin Salim] ['Amr bin Aus] mengabarinya, [Bapaknya, Aus] mengabarinya berkata; kami sedang duduk di samping Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam di suatu bangunan, beliau berbagi cerita kepada kami dan mengingatkan kami. Tiba-tiba datanglah seorang yang marah-marah kepada beliau. Lalu beliau bersabda: "Pergilah dan bunuhlah dia". (Aus) berkata; tatkala laki-laki itu telah berpaling, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memanggilnya dan bersabda: "Apakah dia mengucapkan "Tidak ada tuhan selain Allah? '". Orang itu berkata; ya, ya Wahai Rasulullah, Lalu beliau bersabda: "Pergilah dan biarkanlah, saya hanya diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah. Jika mereka melakukan hal itu, maka diharamkan bagiku darah mereka dan harta mereka kecuali ada alasan yang dibenarkan." (Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus, Hatim bin Abu Saghirah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Nu'man bin Salim] ['Amr bin Aus] mengabarinya dari [Bapaknya, Aus] berkata; kami sedang duduk di sisi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, beliau menceritakan kepada kami dan memberi nasehat kepada kami. Tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu menyebutkan hadis secara lengkap.

ahmad:15576

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Habhab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Syuraikh] berkata; saya telah mendengar [Muhammad bin Sumair Ar-Ru'aini] berkata; saya telah mendengar [Abu 'Amir At-Tujibi] bapakku berkata; dan yang lainnya berkata; Al Janabi yaitu selain Zaid Abu Ali yaitu Al Janabi berkata; saya telah mendengar [Abu Raihanah] berkata; "Kami bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dalam suatu peperangan, pada suatu malam kami mendatangi ke suatu tempat yang agak tinggi, lalu kami bermalam disitu. Kami merasakan kedinginan yang sangat, sampai saya melihat ada orang yang menggali lobang pada tanah lalu dia jadikan untuk berdiam diri, dan dia letakkan hajfah atau tamengnya diatas lubang itu." Tatkala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat hal itu, beliau memanggil, "Siapa yang hendak menjaga kami pada malam itu, dan saya akan mendoakannya dengan doa yang berisikan keutamaan!, lalu ada seorang laki-laki anshar berkata; "Saya Wahai Rasulullah." lalu beliau bersabda: "Siapakah kamu", lalu orang Anshar itu menyebutkan namanya, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membuka dengan do'a, dengan banyak doa. Abu Raihanah berkata; "Tatkala saya mendengar doa yang dipanjatkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saya berkata; 'Saya akan ikut." Beliau bersabda: "Mendekatlan, " Saya pun mendekat, beliau bertanya, "Siapakah kamu?". Dia berkata; "Saya Abu Raihanah, " lalu beliau berdoa dengan doa yang lain dengan doa kepada orang Anshar. Beliau bersabda: "Diharamkan neraka atas mata yang menetes atau menangis karena takut kepada takut Allah dan diharamkan neraka atas mata yang berjaga di jalan Allah, " atau berkata; "Atau diharamkan pada neraka atas mata lain (yang disebut nabi pada kali ketiga) yang tidak didengar Muhammad bin Sumair dan yang lainnya berkata; yaitu selain Zaid Abu Ali Al Janabi.

ahmad:16581

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Bahram] ia berkata, saya mendengar [Syahr bin Hausyab] ia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Ghanm], bahwa Ad-Dari selalu memberi hadiah satu gentong khamer kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam setiap tahunnya. Maka pada tahun diharamkannya khamer, ia datang dengan membawa satu gentong khamer. Dan ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya beliau tertawa seraya bertanya, "Apakah engkau mengira bahwasanya ia diharamkan bagi orang-orang sesudahmu?" Ad-Dari berkata, "Wahai Rasulullah, tidak bolehkah aku menjualnya dan mengambil manfaat dari hasil jualnya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat kaum Yahudi, mereka melaranggar apa yang telah diharamkan kepada mereka, seperti lemak sapi dan lemak kambing. Mereka mengeringkan lemak tersebut, lalu menentukan harganya dan menjualnya (dari apa yang tadinya akan mereka makan). Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya. Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya. Sesungguhnya khamr itu haram dan haram pula uang hasil dari menjualnya." Telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Qasim] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syahr] dari [Ibnu Ghanm], bahwa Ad-Dari menghadiahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…lalu ia menyebutkan makna hadits tersebut. Hanya saja ia sebutkan, "Mereka mengeringkan dan melunakkannya, lalu menjualnya dan mereka tidak memakannya."

ahmad:17310

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman] dari [Nafi' bin Kaisan] bahwa [bapaknya] telah mengabarkan kepadanya bahwasanya; Ia berjulan khamer pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Suatu ketika ia datang dari Syam dengan membawa Ziqaq (bejana-bejana yang berisi khamer) untuk menjualnya. Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya aku datang kepada Anda dengan membawa minuman yang baik." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Kaisan, sesungguhnya minuman itu telah diharamkan setelahmu." Ia berkata, "Apakah boleh saya menjualnya wahai Rasulullah?" beliau bersabda: "Sesungguhnya minuman itu telah diharamkan dan diharamkan pula labanya." Akhirnya Kaisan kembali ke Ziqaq miliknya, lalu menumpahkannya.

ahmad:18192

Telah menceritakan kepada kami [Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah) '. Jika mereka mengucapkannya kemudian mendirikan shalat seperti shalat kita, menghadap ke kiblat kita dan menyembelih seperti cara kita menyembelih, maka darah dan harta mereka haram (suci) bagi kita kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah." [Ibnu Abu Maryam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] berkata, "Maimun bin Siyah bertanya kepada [Anas bin Malik], "Wahai Abu Hamzah, apa yang menjadikan haramnya darah dan harta seorang hamba?" Ali menjawab, "Siapa yang bersaksi Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah), menghadap ke kiblat kita, shalat sepeti shalat kita dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah Muslim, baginya hak dan kewajiban seorang Muslim."

bukhari:379

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qalabah] dari [Tsabit bin Adh-Dhahhak radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah setia dengan agama selain Islam secara dusta dan sengaja, maka dia seperti apa yang dikatakannya, dan barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka dia akan disiksa di dalam nereka Jahanam". Dan berkata, Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Jarir bin Hazim dari Al Hasan telah menceritakan kepada kami Jundab radliallahu 'anhu: "Didalam masjid ini tidak akan kami lupakan dan kami tidak takut bahwa Jundab akan berdusta atas nama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, dia berkata,: "Pernah ada seorang yang terluka lalu dia bunuh diri maka Allah Shallallahu'alaihiwasallam berfirman: "HambaKu mendahului aku dalam hal nyawanya sehingga aku haramkan baginya surga".

bukhari:1275

Telah menceritakan kepada kami [AL Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin DInar] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Thawus] bahwa dia mendengar [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; sampai kabar kepada ['Umar bin Al Khaththob] bahwa fulan menjual khamar (minuman keras) lalu dia berkata; semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya".

bukhari:2071

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab]; Aku mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukoriy: ' Qaatalahumullah artinya Allah melaknat mereka. (qutila) artinya (lu'ina) seperti artinya: "Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta."

bukhari:2072

Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Adh-Dhuhaa] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]; Ketika turun ayat-ayat akhir dari Surah Al Baqarah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu bersabda: "Telah diharamkan perdagangan khamar (minuman keras) ".

bukhari:2074

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rahim Abu Yahya] telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu]: "Aku pernah menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah. Saat itu khamar (arak, minuman keras) mereka adalah Al Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah diharamkan". Anas berkata: "Maka Abu Tholhah berkata, kepadaku: "Keluar dan tumpahkanlah". Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalirdi jalan-jalan kota Madinah. Kemudian sebagian kaum berkata; "Telah wafat sebagian orang sedangkan di perut mereka masih ada khamar, maka Allah subhanahu wata'ala menurunkan firmanNya (QS Alu 'Imran ayat 93 yang artinya): (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu…)

bukhari:2284

Telah bercerita kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] berkata telah mengabarkan kepadaku [saudaraku, 'Abdul Hamid] dari [Ibnu Abi Dza'bi] dari [Sa'id Al Maqburiy] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Nabi Ibrahim Aalaihissalam bertemu dengan ayahnya, Azar, pada hari qiyamat. Ketika itu wajah Azar ada debu hitam lalu Ibrahim berkata kepada bapaknya: "Bukankah aku sudah katakan kepada ayah agar ayah tidak menentang aku?". Bapaknya berkata; "Hari ini aku tidak akan menentangmu?" Kemudian Ibrahim berkata; "Wahai Rabb, Engkau sudah berjanji kepadaku untuk tidak menghinakan aku pada hari berbangkit. Lalu kehinaan apalagi yang lebih hina dari pada keberadaan bapakku yang jauh (dariku)?". Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya Aku mengharamkan surga bagi orang-orang kafir". Lalu dikatakan kepada Ibrahim; "Wahai Ibrahim, apa yang ada di kedua telapak kakimu?". Maka Ibrahim melihatnya yang ternyata ada seekor anjing hutan yang kotor. Maka anjing itu diambil kakinya lalu dibuang ke neraka".

bukhari:3101

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Aku mendengar ['Umar bin Al Khaththab] berkata; "Semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya". Hadits ini dikuat kan jalur perawinya oleh Jabir dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:3201

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Amru] mantan budak Al Mutthalib, dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menengol kea radliallahu 'anha bukit Uhud, lalu beliau bersabda: "Ini adalah gunung yang mencintai kami, dan kami pun mencintainya, ya Allah sesungguhnya Ibrahim telah mensucikan kota Makkah, dan akupun mensucikan kota yang berada diantara dua batu hitam (yaitu Madinah)."

bukhari:3775

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dia berkata; [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; 'Kami tidak punya khamr kecuali Fadlikh kalian ini, yang biasa kalian sebut dengan Al Fadlikh. Aku pernah menjadi orang yang memberi minum Abu Thalhah, dan fulan, serta fulan. Lalu datang seseorang berkata; 'Apakah telah sampai kepada kalian suatu kabar? Mereka bertanya; 'Kabar apa itu? Dia menjawab; 'Khamr telah diharamkan.' Mereka berkata; Wahai Anas, bakarlah kendi-kendi ini! Mereka tidak pernah meminta dan kembali kepada memimum khamr lagi setelah mendengar kabar dari orang tadi.

bukhari:4251

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Khamr adalah yang dihasilkan dengan membakar buah kurma. [Muhammad Al Bikandi] menambahkan dari [Abu Nu'man] dia berkata; Aku adalah orang yang member minum di rumah Abu Thalhah. Lalu turunlah ayat yang mengharamkan Khamr, kemudian disuruhlah seseorang mengumumkannya. Abu Thalhah berkata; keluarlah dan dengarkanlah suara itu. Abu Nu'man berkata; Aku pun keluar lalu ku katakana; 'Orang itu menyerukan bahwa Khamr telah diharamkan. Abu Thalhah berkata kepadaku; pergilah dan bakarlah khamrnya. Anas berkata; Maka kabar ini menyebar hingga ke gang-gang Madinah. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; arak mereka pada waktu itu adalah terbuat dari fadlikh (minuman yang terbuat dari busr), busr (kurma yang masih muda). Sebagian kaum berkata; sebagian kaum telah telah meninggal sedang arak telah telanjur masuk perut mereka. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; maka Allah 'azza wajalla menurunkan "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu... (Al Maidah: 93).

bukhari:4254

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Saudara laki-lakiku] dari [Ibnu Abu Dzib] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Tatkala Ibrahim bertemu bapaknya, dia berkata; Ya Rabbku, Engkau telah menjanjikan kepadaku bahwa Engkau tidak akan membuatku sedih pada hari kiamat. Maka Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku telah mengharamkan surga bagi orang-orang kafir."

bukhari:4396

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar bin Al Khaththab] radliallahu 'anhuma menceraikan isterinya dalam keadaan haidl dengan talak satu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar ia meruju'nya kembali lalu menahannya hingga ia suci, kemudian haid lagi dan menunggunya hingga ia suci kembali dari haidlnya. Maka bila ia mau menceraikannya, maka hendaklah ia menceraikannya saat dalam keadaan suci dan sebelum menjima'nya. Itulah Al 'Iddah yang diperintahkan Allah, agar para wanita diceraikan pada masa itu. Dan apabila Abdullah ditanya tentang hal itu, maka ia kan berkata kepada salah seorang dari mereka, "Jika kamu menceraikannya dengan talak tiga, maka sungguh wanita itu telah diharamkan atasmu hingga ia menikah dengan laki-laki lain selainmu." Dan selainnya menambahkan; Dari Al Laits Telah menceritakan kepadaku Nafi' Telah berkata Ibnu Umar; "Bila kamu menceraikan dengan sekali atau dua kali talak, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkanku seperti itu."

bukhari:4916

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shabbah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] telah menceritakan kepada kami [Malik] yaitu Ibnu Mighwal dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Katika khamer diharamkan, maka tidak didapati sedikitpun jenis minuman keras di Madinah."

bukhari:5151

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Abdu Rabbihi bin Nafi'] dari [Yunus] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas] dia berkata; "Khamr telah diharamkan atas kami, katika hal itu diharamkan maka kami tidak mendapati jenis khamr dari (perasan) anggur di Madinah kecuali hanya sedikit, ketika itu kebanyakan khamr kami terbuat dari perasan busr (kurma yang masih muda) dan tamr (kurma kering)."

bukhari:5152

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu dia berkata; "Aku pernah menuangkan minuman dari fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering) kepada Abu 'Ubaidah, Abu Thalhah, Ubay bin Ka'b, tiba-tiba seseorang datang sambil berkata; "Sesungguhnya khamr telah diharamkan." Lantas Abu Thalhah berkata; "Wahai Anas, bangunlah dan tumpahkanlah!." Maka aku pun menumpahkan khamr tersebut."

bukhari:5154

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Ayahnya] dia berkata; saya mendengar [Anas] berkata; "Aku pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat, sementara diriku adalah yang paling muda di antara mereka, ketika itu aku menuangkan Fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) tiba-tiba ada yang berkata; "Sesungguhnya khamar telah di haramkan." Lantas mereka berkata; "Tumpahkanlah" maka aku pun menumpahkannya. Aku bertanya kepada Anas; "Apakah yang mereka minum waktu itu?" dia menjawab; "yaitu ruthab (minuman keras dari perasan kurma basah) dan busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil)." Abu Bakar bin Anas berkata; "Seperti itulah khamr mereka, sementara Anas tidak mengingkarinya." Dan sebagian sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata; "Seperti itulah khmar mereka waktu itu."

bukhari:5155

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Yusuf Abu Ma'syar Al Barra`] dia berkata; saya mendengar [Sa'id bin 'Ubaidullah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Abdullah] bahwa [Anas bin Malik] telah menceritakan kepada mereka bahwa Khamr telah di haramkan, ketika itu khmer terbuat dari busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering).

bukhari:5156

Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] radliallahu 'anhu, dia berkata; "Sesungguhnya aku pernah menuangkan minuman campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering) kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla`, tiba-tiba khamr di haramkan, lalu aku tumpahkan semuanya padahal aku adalah pelayan yang bertugas menuangkan minuman dan aku termasuk orang yang paling muda di anatara mereka, kami menganggap perasan tersebut sebagai khamr." ['Amru bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] bahwa dia mendengar dari [Anas].

bukhari:5171

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; saya mendengar [Anas] radliallahu 'anhu berkata; aku pernah menjadi pelayan di suatu daerah yang bertugas menuangkan minuman al fadlih (minuman keras yang terbuat dari kurma) kepada para pamanku, sedangkan aku adalah orang yang paling muda di antara mereka, tiba-tiba di beritahukan bahwa khamr telah di haramkan, maka dia (salah seorang pamanku) berkata; "Tumpahkanlah ia." Aku pun langsung menumpahkannya, " aku bertanya kepada Anas; "Apakah minuman mereka saat itu?" dia menjawab; "yaitu minuman (keras) yang terbuat dari ruthab (kurma basah) dan busr (kurma muda)." Abu Bakar bin Anas berkata; "Itulah khamr mereka saat itu, dan Anas tidak mengingkarinya." Dan sebagian dari sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas berkata; "Dan saat itu khamr mereka terbuat dari jenis itu."

bukhari:5191

Telah menceritakan kepada kami [Abu Marwan Muhammad bin Utsman Al 'Utsmani] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim adalah kekasih dan Nabi-Mu, dan Engkau telah mengharamkan kota Makkah melalui lisan Ibrahim. Ya Allah, aku adalah hamba dan Nabi-Mu, dan aku mengharamkan apa-apa yang berada di antara dua lembah berbatu (Madinah)." Abu Marwan berkata, "Yang dimaksud dua lembah berbatu adalah kedua sisi kota Madinah."

ibnu-majah:3104

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Telah sampai berita kepada Umar bahwa Samrah sedang menjual khamer, maka [Umar] berkata, "Semoga Allah melaknat Samrah! Apakah dia tidak tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, lemak babi telah diharamkan kepada mereka, namun mereka tetap saja mengemas dan menjualnya, "

ibnu-majah:3374

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Sulaiman bin Yasar] berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab atau budak milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Nufai' memiliki seorang isteri orang merdeka, ia telah mentalaknya dua kali dan ingin meruju'nya kembali. Maka para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun menganjurkannya untuk menemui Utsman bin 'Affan guna menanyakan hal itu kepadanya. Nufai' lantas menemui [Utsman] yang saat itu sedang berada di Darj (nama tempat), menggandeng tangan [Zaid bin Tsabit] . Ia lalu bertanya kepada mereka berdua, keduanya kemudian menjawab; "Dia haram bagimu, dia haram bagimu."

malik:1047

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia mentalak isterinya dua kali, seorang wanita merdeka. Kemudian ia minta fatwa kepada Utsman bin Affan, lalu [Utsman] menjawab, "Dia haram bagimu."

malik:1048

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdu Rabbih bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimi] berkata, "Nufai' adalah seorang mukatab milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia minta fatwa kepada Zaid bin Tsabit seraya berkata; "Isteriku seorang wanita merdeka, aku telah mencerainya dua kali?" [Zaid bin Tsabit] lalu berkata; "Dia haram bagimu."

malik:1049

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Jika seorang budak menceraikan isterinya sebanyak dua kali, maka isterinya menjadi haram baginya hingga ia dinikahi oleh laki-laki lain, baik isterinya seorang budak atau wanita yang merdeka. Dan masa iddah wanita merdeka adalah tiga kali haid sedangkan masa iddah budak wanita adalah dua kali haid."

malik:1050

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata, "Seorang lelaki bertanya kepada Abu Musa Al Asy'ari; "Saya pernah menetek pada payudara isteriku hingga air susunya masuk ke dalam perutku?" [Abu Musa] menjawab; "Menurutku isterimu setatusnya telah berubah menjadi mahram kamu." [Abdullah bin Mas'ud] pun berkata; "Lihatlah apa yang telah kamu fatwakan kepada lelaki ini! " Abu Musa bertanya; "Bagaimana pendapatmu dalam hal ini?" Abdullah bin Mas'ud berkata; "Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali bila masih pada masa penyusuan." Kemudian Abu Musa berkata; "Janganlah kalian menanyakan suatu perkara kepadaku selama orang alim ini (Ibnu Mas'ud) masih berada di tengah-tengah kalian."

malik:1115

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] berkata; "Aku menyuguhkan air minum dari perasan kurma muda dan kurma matang kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah, Abu Thalhah Al Anshari dan Ubay bin Ka'ab." Anas berkata; "Maka datang seseorang dan mengatakan bahwa arak telah diharamkan, Abu Thalhah berkata; "Wahai Anas, berdiri dan hancurkanlah bejana-bejana ini." Anas berkata; "Maka aku berdiri menuju gentong milik kami dan memukulnya dari bagian bawahnya sampai pecah."

malik:1335

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [az-Zubairi] -yaitu Muhammad bin Abdullah bin az-Zubair- telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dia berkata, aku mendengar [al-Hasan] berkata, "Sungguh, ada seorang laki-laki sebelum kalian mengeluarkan nanah, dan ketika nanah itu membuatnya menderita maka dia melapaskan anak panah dari tempatnya, lalu dia mengulitinya hingga darah mengalir tanpa henti hingga dia meninggal. Rabb kalian berfirman: 'Aku telah mengharamkan surga atasnya.' Kemudian al-Hasan menengadahkan tangannya ke arah masjid seraya berkata, 'Demi Allah, [Jundub] telah menceritakan hadits ini kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di masjid ini." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar al-Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Wahab bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dia berkata, saya mendengar [al-Hasan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jundub bin Abdullah al-Bajali] di dalam masjid ini, maka tidak lupa dan tidak khawatir Jundub berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jundub mengatakan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang laki-laki sebelum kalian timbul bisul padanya…lalu dia menyebutkan hadits semisalnya."

muslim:164

Dan telah menceritakan kepadaku [Amru an-Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ulayyah] dari [al-Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] dia berkata, "Kami belum berperang hingga Khaibar telah ditaklukkan, lalu kami menjumpai para sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, pada sayur mayur itu terdapat bawang putih, sedangkan orang-orang kelaparan. Maka kami memakan sebagian darinya sangat banyak, kemudian kami pergi ke masjid. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mendapatkan bau tidak sedap, maka beliau bertanya, 'Siapa yang makan sedikit dari pohon bau ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami!.' Lalu sekelompok orang berkata, 'Pohon ini telah diharamkan, pohon ini telah diharamkan.' Lalu hal tersebut sampai pada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka beliau bersabda, 'Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku tidak berhak mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah untukku. Akan tetapi ia adalah pohon yang aku membenci baunya'."

muslim:877

Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Isma'il bin Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dasri [Wuhaib] dari [Yahya bin Abu Ishaq] bahwa ia menceritakan dari [Abu Sa'id, Maula Al Mahri], Di Madinah ia mendapatkan kesusahan dan kepayahan, sehingga ia utarakan keluh kesahnya kepada [Abu Sa'id AL-khudzri]. Kata Abu Sa'id maula Mahri; "Keluarga saya banyak, dan kami tertimpa kesusahan yang sedemikian rupa, maka saya berinisiatif untuk mengungsikan keluargaku ke sebuah dusun. Abu Sa'id alkhudzri memberi pesan; " Hei, jangan kau lakukan, tetaplah engkau di Madinah, sebab kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam --setahuku ia katakan "hingga kami tiba di 'Usfan-- dan beliau berdiam disana beberapa malam, lantas penduduk Usfan berkeuh juga "Disini kami tak bisa mendapat apa-apa, padahal keluarga kami tak punya lagi pelindung dan harta yang menjaga kelangsungan hidup mereka" Lantas keluah kesah penduudk Usfan ini didengar Nabi sehingga beliau berujar "Oh begitu berita yang sampai kepadaku tentang keluh kesah kalian! -saya tidak tahu persis berita apa yang beliau sampaikan-Demi Dzat yang kepada-Nya aku bersumpah, - atau dengan redaksi "Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan -atau dengan redaksi jika kalian berkenan-saya tidak ingat kepastiannya-untuk kusuruh untaku dikendarakan kemudian aku tidak melepas kalungnya, hingga aku tiba di Madinah, kata Nabi selanjutnya "Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah sehingga dijadikannya tanah haram, maka sekarang aku haramkan Madinah apa yang diantara dua jalannya, disana darah tak boeh ditumpahkan, senjata tak boleh dihunus untuk peperangan, pohon tak boleh ditebang kecuali untuk makanan ternak, Ya Allah, berilah kami barakah kami pada Madinah kami, Ya Allah, berilah kami Barakah pada takaran sha' kami, Ya Allah, berilah kami barakah pada takaran mud kami, Ya Allah, berilah kami Barakah pada takaran sha' kami, Ya Alalh, berilah kami barakah pada takaran mud kami, Ya Allah berilah kami pada Madinah kami, Ya Allah jadikanlah bersama keberkahan ini dua keberkatan lain, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, tidaklah ada lereng gunung atau jalan di gunung Madinah, selain ada dua malaikat yang selalu menjaganya hingga kalian mendatangi Madinah. Kemudian beliau berujar kepada orang-orang "Ayo kalian berangkat! Kami pun berangkat menuju di Madinah. Demi Dzat yang kepada-Nya kami bersumpah atau Dzat yang dijadikan bersumpah -keraguan ini pada Hamad-belum sempat kami letakkan kuda tunggangan kami ketika memasuki Madinah, hingga kami diserang oleh Banu Abdullah bin Ghatafan, padahal sebelumnya mereka tak sedikitpun berani melakukan hal itu.

muslim:2439

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Ketika kabar bahwa Samurah telah khamr ke telinga Umar, maka dia pun berkata, "Allah akan mengutuk Samurah, tidak tahukah dia bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, sebab telah diharamkan lemak bangkai atas mereka, namun mereka masih tetap mengolahnya dan menjualnya." Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] -yaitu Ibnu Qasim- dari ['Amru bin Dinar] dengan isnad seperti ini."

muslim:2961

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menuangkan khamer kepada sekelompok kaum di rumah Abu Thalhah ketika khamer diharamkan, dan saat itu mereka tidak minum kecuali dari Fadlih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak. Tiba-tiba ada seseorang yang berseru, lantas Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihatlah apa yang terjadi." Ternyata seseorang berseru, katanya, "Tidakkah khamer telah diharamkan." Anas berkata, "Kemudian berita itu tersebar ke seluruh Kota Madinah, lantas Abu Thalhah berkata kepadaku, "Keluar dan baunglah." Maka saya langsung menumpahkannya. Saat itu orang-orang berkata, atau sebagian dari mereka berkata, "Seseorang telah meninggal, sedangkan khamer tersebut masih dalam perut mereka." -Tsabit berkata; "Namun saya tidak mengetahui apakah itu termasuk dari hadits Anas- Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman: '(Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman serta beramal shalih …) ' (? Qs. Al Maidah: 93).

muslim:3662

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bun Shuhaib] dia berkata, "Orang-orang bertanya kepada [Anas bin Malik] mengenai minuman campuran kurma muda." Dia menjawab, "Ketika itu kami tidak memiliki khamer selain minuman campuran kurma sebagaimana yang kalian namakan dengan Al Fadlikh. Ketika aku sedang menuangkan campuran kurma tersebut kepada Abu Thalhah, Abu Ayyub dan beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah kami, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Apakah telah sampai kepada kalian suatu berita?" kami menjawab, "Belum." Dia berkata, "Sesungguhnya Khamer telah diharamkan." Maka Abu Thalhah berkata, "Wahai Anas, tumpahkanlah wadah ini." Anas berkata, "Setelah laki-laki tersebut menyampaikan berita, maka mereka kembali dan tidak lagi bertanya-tanya lagi tentang hukumnya."

muslim:3663

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku, ketika itu saya menuangkan Fadlikh (perasan dari kurma muda) kepada mereka, saat itu aku adalah orang yang termuda di antara mereka, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Lantas mereka berkata, "Wahai Anas, buanglah!" Lalu saya menumpahkannya. Sulaiman berkata, "Saya bertanya kepada Anas, "Minuman apakah itu?" Anas menjawab, "Busyr (kurma muda) dan ruthab (kurma masak)." Perawi berkata, "Lalu Abu Bakar bin Anas berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlih (minuman dari campuran kurma)." [Sulaiman] berkata, " [seorang laki-laki] menceritakan kepadaku dari [Anas bin Malik], bahwa dia berkata seperti itu juga." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; [Anas] berkata, "Saya pernah menjadi pelayan di suatu kaum untuk menuangkan minuman kepada mereka...seperti hadits Ibnu Ulayyah, hanya saja ia menyebutkan, "Abu Bakar bin Anas mengatakan, "Khamer mereka saat itu adalah Al Fadlikh (terbuat dari campuran kurma)." Anas adalah orang yang saat itu menyaksikannya, maka ia pun tidak mengingkarinya." [Ibnu Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [sebagian orang yang bersamaku] bahwa dia pernah mendengar [Anas] berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlikh."

muslim:3664

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Aku pernah menuangkan (minuman) untuk Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Mu'adz bin Jabal disekumpulan orang-orang Anshar, tiba-tiba seseorang masuk menemui kami sambil berseru, "Ada kabar baru! khamer telah diharamkan." Seketika itu kami langsung menumpahkannya, sedangkan khamer waktu itu terbuat dari campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering)." [Qatadah] berkata, " [Anas bin Malik] berkata, "Sungguh, khamer telah diharamkan, sedangkan pada umumnya khamer waktu itu terbuat dari campuran busr dan tamr." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Sungguh, saya pernah menuangkan (minuman) campuran busr dan tamr kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla` dari geriba besar....sebaimana haditsnya Sa'id."

muslim:3665

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] bahwa [Qatadah bin Di'amah] telah menceritakan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Anas bin Malik] berkata, "Sesugguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minuman dengan mencapur antara kurma masak dengan kurma muda, sebab hal itu adalah awal kali khamer diharamkan."

muslim:3666

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa dia berkata, "Saya pernah menuangkan minuman dari Fadlikh (minuman yang terbuat dari campuran kurma muda) dan Tamr (minuman yang terbuat dari kurma) kepada Abu Ubaidah bin Jarrah, Abu Thalhah dan Ubay bin Ka'ab, tiba-tiba seseorang datang kepada mereka sambil berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Lantas Abu Thalhah berkata, "Wahai Anas, berdirilah! Ambil dan pecahlah bejana (khamer) ini." Kemudian saya mengambil gentong milik kami dan saya pukul bawahnya hingga pecah."

muslim:3667

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdur Rahman bin Bahram Ad Darimi]; Telah menceritakan kepada kami [Marwan] yaitu Ibnu Muhammad Ad Dimasyqi; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Abdul 'Aziz] dari [Rabi'ah bin Yazid] dari [Abu Idris Al Khalwani] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam meriwayatkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berbunyi: "Hai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku untuk berbuat zhalim dan perbuatan zhalim itu pun Aku haramkan diantara kamu. Oleh karena itu, janganlah kamu saling berbuat zhalim! Hai hamba-Ku, kamu sekalian berada dalam kesesatan, kecuali orang yang telah Aku beri petunjuk. Oleh karena itu, mohonlah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan memberikannya kepadamu! Hai hamba-Ku, kamu sekalian berada dalam kelaparan, kecuali orang yang telah Aku beri makan. Oleh karena itu, mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku akan memberimu makan! Hai hamba-Ku, kamu sekalian telanjang dan tidak mengenakan sehelai pakaian, kecuali orang yang Aku beri pakaian. Oleh karena itu, mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku akan memberimu pakaian! Hai hamba-Ku, kamu sekalian senantiasa berbuat salah pada malam dan siang hari, sementara Aku akan mengampuni segala dosa dan kesalahan. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Ku, niscaya aku akan mengampunimu! Hai hamba-Ku, kamu sekalian tidak akan dapat menimpakan mara bahaya sedikitpun kepada-Ku, tetapi kamu merasa dapat melakukannya. Selain itu, kamu sekalian tidak akan dapat memberikan manfaat sedikitpun kepada-Ku, tetapi kamu merasa dapat melakukannya. Hai hamba-Ku, seandainya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan serta manusia dan jin, semuanya berada pada tingkat ketakwaan yang paling tinggi, maka hal itu sedikit pun tidak akan menambahkan kekuasaan-Ku. Hai hamba-Ku, seandainya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan serta jin dan manusia semuanya berada pada tingkat kedurhakaan yang paling buruk, maka hal itu sedikitpun tidak akan mengurangi kekuasaan-Ku. Hai hamba-Ku, seandainya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan serta semua jin dan manusia berdiri di atas bukit untuk memohon kepada-Ku, kemudian masing-masing Aku penuh permintaannya, maka hal itu tidak akan mengurangi kekuasaan yang ada di sisi-Ku, melainkan hanya seperti benang yang menyerap air ketika dimasukkan ke dalam lautan. Hai hamba-Ku. sesungguhnya amal perbuatan kalian senantiasa akan Aku hisab (adakan perhitungan) untuk kalian sendiri dan kemudian Aku akan berikan balasannya. Barang siapa mendapatkan kebaikan, maka hendaklah ia memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan barang siapa yang mendapatkan selain itu (kebaikan), maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri." [Said] berkata; [Abu Idris Al Khaulani] ketika menuturkan hadits ini, sambil berlutut.' Telah menceritakannya kepadaku [Abu Bakr bin Ishaq]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mushir]; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Abdul 'Aziz] melalui jalur ini. Namun Hadits Marwan lebih lengkap lagi dari keduanya. Abu Ishaq berkata; Telah menceritakan kepada kami mengenai Hadits ini, Al Hasan dan Al Husain -kedua anak- Bisyr dan Muhammad bin Yahya mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Mushir. -lalu mereka menyebutkan Haditsnya dengan panjang lebar.- Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya dari ['Abdush Shamad bin 'Abdul Warits]; Telah menceritakan kepada kami [Hammam]; Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma'] dari [Abu Dzar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam meriwayatkan dari Allah Tabaraka wa Ta'ala: "Aku telah mengharamkan kezhaliman kepada diri-Ku dan hamba-Ku, maka janganlah kalian saling berbuat zhalim…dan seterusnya dengan Hadits yang serupa. Namun Hadits Abu Idris yang telah kami sebutkan lebih lengkap dari ini.

muslim:4674

Telah mengabarkan kepada kami ['Ishmah bin Al Fadhl], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Abdur Rahman bin Syuraih], ia berkata; saya pernah mendengar [Muhammad bin Syumair Ar Ru'aini] berkata; saya pernah mendengar [Abu Ali At Tujibi] bahwa ia mendengar [Abu Raihanah] berkata; saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mata yang begadang di jalan Allah diharamkan bagi neraka."

nasai:3066

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal] dari [Muhammad bin Isa yaitu Ibu Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: " Aku diperintah untuk memerangi kaum musyrikin hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, jika mereka bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya, mereka sholat dengan sholat kita menghadap kiblat kita, makan hewan sembelihan kami maka darah dan harta mereka haram atas kita kecuali dengan haq."

nasai:3903

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Habban], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Humaid bin Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, maka apabila bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menghadap ke kiblat kita, memakan sembelihan kita, dan melakukan shalat kita maka sungguh telah haram atas kita darah mereka dan harta mereka kecuali dengan haknya, bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muslimin dan kewajiban mereka apa yang menjadi kewajiban atas orang-orang muslimin."

nasai:3904

Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari ['Ashim] dari [Ziyad bin Qais] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kami memerangi manusia hingga mereka mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH, apabila mereka mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH maka diharamkan atas kami darah dan harta mereka kecuali dengan haknya dan perhitungannya kepada Allah."

nasai:3915

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah disampaikan kepada [Umar] bahwa Samurah telah menjual minuman keras, maka ia berkata; semoga Allah memerangi Samurah. Tidakkah ia mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah memerangi orang-orang yahudi, telah diharamkan lemak atas mereka kemudian mereka mencairkannya." Sufyan berkata; yaitu mencairkannya.

nasai:4184

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hibban], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, apabila mereka telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, menghadap ke kiblat kita, memakan sembelihan kita, dan melakukan shalat (seperti) sholat kita maka sungguh telah diharamkan atas kita darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya. Bagi mereka apa yang menjadi hak kaum muslimin dan atas mereka apa yang menjadi kewajiban kaum muslimin."

nasai:4917

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Mujalid] dari ['Amir As Sya'bi] dari [Hubsyi bin Junadah As Saluli] dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu haji wada' sambil berdiri di 'Arafah, ketika itu datang seorang badui sambil memegang ujung selendang beliau, dia meminta sesuatu darinya, beliau pun memberinya sesuatu, lantas dia pergi. Sejak saat itu beliau melarang untuk meminta-minta, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam pun bersabda: "Orang yang kaya tidak berhak menerima zakat demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna, kecuali orang yang fakir dan banyak memiliki hutang. Dan barang siapa yang meminta-minta hanya untuk memperbanyak hartanya maka akan datang paad hari kiamat dengan tanda tercela di wajahnya serta dia akan memakan batu dari api neraka, oleh karena itu barang siapa yang ingin sedikit meminta atau banyak meminta lakukanlah (sebagai bentuk ancaman)." telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abdurrahim bin Sulaiman] seperti hadits di atas. Abu 'Isa berkata, melalui sanad ini, hadits Hubsyi merupakan hadits gharib.

tirmidzi:590

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ya'kub ath Thaliqani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Humaid ath Thawil] dari [Anas bin Malik] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan, 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami, dan melakukan shalat dengan shalat kami, apabila mereka melakukan hal tersebut, niscaya kami diharamkan (menumpahkan) darah dan harta mereka, kecuali dengan haknya. Mereka mendapatkan hak sebagaimana hak kaum muslimin, dan mereka berkewajiban sebagaimana kewajibannya kaum muslimin." Dan dalam bab tersebut (juga diriwayatkan) dari Mu'adz bin Jabal dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih gharib dari jalur ini. [Yahya bin Ayyub] telah meriwayatkannya dari [Humaid] dari [Anas] hadits seperti itu.'

tirmidzi:2533