Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Amad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Al Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid bin An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata tentang firman Allah: '(Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) ' -Qs. An Nisa: 15-. Allah menyebutkan laki-laki setelah perempuan, kemudian Dia menggabungkan keduanya. Allah berfirman: '(Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka..) ' -Qs. An Nisa: 16-. Ayat ini kemudian dihapus dengan ayat cambuk, Allah berfirman: '(perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…) ' -Qs. An Nuur: 2-. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Tsabit berkata, telah menceritakan kepada kami Musa -maksudnya Musa bin Mas'ud- dari Syibl dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid ia berkata, "Kata 'as sabil' maksudnya adalah hukuman had." Mujahid berkata, "Firman Allah 'maka berilah hukuman kepada keduanya', maksudnya adalah pezina yang masih lajang. Sementara firman Allah 'maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah', maksudnya adalah para janda."

AbuDaud:3833

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah, telah bercerita kepada kami [Syaiban bin Abu Syaibah] telah bercerita kepada kami [Jarir bin Hazim] telah bercerita kepada kami [Al Hasan] berkata: ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata: Wahyu turun kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, yaitu ayat: "Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya." (An-Nisaa`: 15), Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun memberlakukan (ayat ini) terhadap mereka. Pernah ketika Rasulullah sedang duduk dan kami berada di sekitar beliau, wahyu turun kepada beliau Shallallahu'alaihiwasallam. Adalah kebiasaan beliau jika mendapat wahyu, beliau berpaling dari kami dan kami berpaling dari beliau Shallallahu'alaihiwasallam, wajah beliau Shallallahu'alaihiwasallam berubah menjadi padam dan terasa berat dengan turunnya wahyu tersebut, tatkala wahyu telah diangkat darinya beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ambillah ketetapan hukumku!." Kami berkata: Baik wahai Rasulullah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Allah memberi ketetapan hukum kepada kalian, hukuman bagi seorang perawan yang berzina dengan jejaka adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, dan hukuman bagi seorang wanita berzina sedang ia telah menikah dengan seorang pria yang telah menikah, ia dicambuk seratus kali kemudian dirajam." Al Hasan berkata: Saya tidak tahu apa yang saya sebut ini termasuk hadits atau tidak: "Jika mereka bersaksi bahwa kedua laki-laki dan wanita berada dalam satu selimut dan mereka tidak melihat persetubuhannya maka hukumannya adalah seratus kali cambuk dan rambut mereka dicukur."

ahmad:21715