<<<==ayat berikutnya | Al-Anfaal ayat ke 61 | ayat sebelumnya ===>> |
وَإِن جَنَحُوا۟ لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى الـلَّـهِ إِنَّهُۥ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ |
Setiap Huruf arab ini dapat diklik untuk diperdalam maknanya
Kajian kata | فَاجْنَحْ pada surat 8.Al-Anfaal ayat ke 61 Juz ke : 10 Halaman : 184 Baris ke : 15 pada mushaf Quran Madinah |
Bacaan dalam tulisan arab latin | fa(i)jnach |
Arti kata fa(i)jnach ( فاجنح ) | maka hendaklah kamu condong |
Jenis kata فَاجْنَحْ | kata perintah atau kata seru Pemakaian jenis kata ini pada AlQuran ada di sini |
Jumlah pemakaian kata ج-ن-ح | 1 kali. Rinciannya ada disini |
Kata dasar dari kata فَاجْنَحْ tersusun dari suku kata | ج-ن-ح Penggunaan kata dasar ج-ن-ح ini pada AlQuran ada di sini |
Jumlah pemakaian pola kata ج-ن-ح pada AlQuran | 32 kali. Rinciannya ada disini |
Jumlah variasi pemakaian kata dasar ج-ن-ح pada AlQuran | 10 macam. Rinciannya ada disini |
Makna dari kata dasar ج-ن-ح | Kata dasar ini pidana enteng, pelanggaran hukum yg ringan, tindak pidana yg tergolong ringan, sayap, kepak, layar, sisi panggung, tumit, hak, tumit sepatu, susuh, segi, bangsat, bedebah, tempat tumit di kaus kaki, tempat tumit di kaos kaki, lereng, lerengan, pendakian, dakian, tempat yg mendaki, dosa, kesalahan, kepasikan, persetubuhan tanpa perkawinan, cacat, kekurangan, cacad Kata dasar ini sebagai kata kerja berkaitan dengan makna kata terbang dgn cepat sekali, mengenai sayap |
Kajian kata فَاجْنَحْ ditinjau dari aspek tata bahasa : | 1 kata seru atau kata perintah : kata فَٱجْنَحْ ini tergolong kata seru atau kata perintah. adapun yang dimaksud kata seru adalah kata anjuran, sedangkan yang dimaksud dengan kata perintah yaitu kata yang digunakan untuk meminta melakukan sesuatu atau menyuruh untuk melakukan sesuatu (kata perintah).2 imbuan : kata فَٱجْنَحْ ini memiliki imbuan fa ( فَ ), imbuan fa ( فَ ) ini memberikan makna maka atau lalu. 3 pelaku yang diperintah : kata فَٱجْنَحْ ini tergolong kata perintah atau kata seru ini digunakan untuk menyeru, memanggil, memohon atau memerintah kepada orang kedua untuk melakukan aktivitas |