Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran
Dipersembahkan oleh para sukarelawan yang hanya mencari kecintaan Allah semata

An-Nisa

dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

ayat 28

Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.

Irab Surat AnNisa ayat 28

Ayat ini menjelaskan tujuan Allah dalam menetapkan syariat-Nya—yaitu untuk meringankan beban umat manusia—karena manusia diciptakan dalam keadaan lemah.

I. Bagian Pertama: Kehendak Allah (Keringanan)

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

يُرِيدُ (Yurīdu)

Fi'l Muḍāri' (Kata Kerja Sekarang/Akan Datang)

Marfū' (berharakat ḍammah).

اللَّهُ (Allāhu)

Fā'il (Subjek)

Marfū' (berharakat ḍammah).

أَن يُخَفِّفَ (An yuḵaffifa)

An Nāṣibah dan Fi'l Muḍāri' Manṣūb

Yuḵaffifa adalah Manṣūb dengan fatḥah.

عَنكُمْ ('Ankum)

Jārr wa Majrūr

Muta'alliq (terkait) dengan Yuḵaffifa.

Maṣdar Mu'awwal أَن يُخَفِّفَ

Maf'ūl bih (Objek) dari يُرِيدُ pada posisi naṣb. Artinya: "Allah menghendaki keringanan bagi kalian."




II. Bagian Kedua: Penyebab Keringanan (Kelemahan Manusia)

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

وَخُلِقَ (Wa ḵuliqa)

Wāw (Ḥāliyyah - keadaan) atau (I'tilāliyyah - sebab) dan Fi'l Māḍī Majhūl (Pasif)

Mabnī 'alā al-fatḥ. Kalimat ini berfungsi menjelaskan sebab Yurīdu sebelumnya.

الْإِنسَانُ (Al-insānu)

Nā'ib al-Fā'il (Subjek Pasif)

Marfū' (berharakat ḍammah).

ضَعِيفًا (Ḍa'īfan)

Ḥāl (Keadaan)

Manṣūb (berharakat fatḥah). Menjelaskan keadaan manusia saat diciptakan.


🔑 Poin Utama I'rāb Ayat

  1. Maf'ūl bih Maṣdar Mu'awwal: Sama seperti ayat 27, kata kerja يُرِيدُ (menghendaki) diikuti oleh Maf'ūl bih dalam bentuk Maṣdar Mu'awwal (أَن يُخَفِّفَ). Ini secara gramatikal menegaskan keinginan Allah untuk memberikan keringanan (At-Taḵfīf).

  2. Kalimat Penyebab (Wāw al-I'tilāliyyah): Frasa وَخُلِقَ الْإِنسَانُ ضَعِيفًا (dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah) dihubungkan dengan Wāw yang berfungsi sebagai penjelas atau penyebab (I'tilāliyyah). Allah menetapkan hukum-hukum yang fleksibel, seperti izin menikahi budak bagi yang takut terjerumus zina, karena sifat kelemahan (Ḍa'īfan) yang melekat pada manusia.

  3. Fi'l Majhūl dan Nā'ib al-Fā'il: Kata kerja خُلِقَ (diciptakan) berbentuk pasif, sehingga الْإِنسَانُ (manusia) berstatus Nā'ib al-Fā'il (Subjek Pasif).

  4. Ḥāl yang Mendasari Hukum: Kata ضَعِيفًا (lemah) adalah Ḥāl (keadaan) bagi manusia, memberikan justifikasi teologis mengapa syariat Islam bersifat ringan (yuḵaffifa).

Ayat ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam fiqih Islam, yaitu prinsip keringanan (At-Taḵfīf) dan peniadaan kesulitan dalam pelaksanaan hukum agama.