Dipersembahkan oleh para sukarelawan yang hanya mencari kecintaan Allah semata
Al-Baqarah
ayat 196
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Irab
Surat AlBaqarah ayat 196
Ayat
ini merupakan ayat yang sangat panjang dan kompleks, berisi banyak
hukum fikih mengenai tata cara pelaksanaan Haji dan Umrah, ketentuan
iḥṣār (terhalang), fidya (tebusan), dan tamattu’
(haji bersambung umrah).
Mubtada'
+ Khabar (Jar wa Majrur) + Fi'il Nāqiṣ Majzūm
Lam
Yakun Majzūm oleh Lam.
أَهْلُهُۥ
حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ
Ism
Yakun + Khabar Yakun (Manshub dengan Yā') + Mudhaf Ilayh
Ḥāḍirī
asalnya Ḥāḍirīna, Nūn dihilangkan karena menjadi
Mudhaf.
وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟
Fi'il
Amr + Maf'ul Bih + Fi'il Amr
أَنَّ
ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Anna
+ Ism Anna + Khabar Anna + Mudhaf Ilayh
Maf'ul
Bih bagi I‘lamū.
Ayat
ini merupakan salah satu ayat terpenting dalam fiqih Haji, menetapkan
kewajiban, keringanan (jika terhalang), tebusan bagi yang melanggar
larangan ihram, dan aturan bagi haji tamattu’.