Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata
Daftar Akar Kata Pada AlQuran
Dipersembahkan oleh para sukarelawan yang hanya mencari kecintaan Allah semata

An-Nisa

dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

ayat 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah di

Irab Surat AnNisa ayat 12



Karena ayat ini sangat panjang dan terbagi menjadi beberapa kasus warisan, saya akan membaginya menjadi tiga bagian utama: (I) Warisan Suami, (II) Warisan Istri, dan (III) Warisan Kalālah (Saudara Seibu).

I. Warisan Suami

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

وَلَكُمْ (Wa lakum)

Wāw ('Aṭf) dan Lāmu (Jārr) + Kāf (Majrūr)

Khabar Muqaddam (Predikat yang didahulukan) pada posisi raf'.

نِصْفُ (Niṣfu)

Mubtada' Mu'akhkhar (Subjek yang Diakhirkan)

Marfū' (berharakat ḍammah).

مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ

(Ism Mawṣūl - Majrūr) + Taraka (Fi'l Māḍī) + Azwāj (Fā'il Marfū').

sebagai Muḍāf Ilaih untuk نِصْفُ.

إِن لَّمْ يَكُن (In lam yakun)

In (Syarat Jāzim) + Lam (Jāzim) + Yakun (Fi'l Muḍāri' Nāqiṣ Majzūm)

Yakun dijazmkan, tanda jazm-nya adalah sukūn.

وَلَدٌ (Waladun)

Ism Yakun

Marfū' (berharakat ḍammah). Lahunna (bagi mereka) adalah Khabar Yakun.

فَلَكُمُ الرُّبُعُ (Fa lakumu ar-rubu'u)

Fā' (Jawāb Syarṭ)

Ar-Rubu'u (seperempat) adalah Mubtada' Mu'akhkhar (Marfū').



II. Warisan Istri

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ (Wa lahunna ar-rubu'u)

Wāw ('Aṭf) dan Lāmu (Jārr) + Hunna (Majrūr)

Khabar Muqaddam. Ar-Rubu'u adalah Mubtada' Mu'akhkhar (Marfū').

مِمَّا تَرَكْتُمْ (Mimmā taraktum)

Mimmā (Min + )

Jārr wa Majrūr terkait dengan Ar-Rubu'u. Tarak (Fi'l Māḍī). Tā' (ـتم) adalah Fā'il.

فَلَهُنَّ الثُّمُنُ (Fa lahunna aṯ-ṯumunu)

Fā' (Jawāb Syarṭ)

Aṯ-Ṡumunu (seperdelapan) adalah Mubtada' Mu'akhkhar (Marfū').

Catatan: Ketentuan "Min ba'di waṣiyyatin..." berlaku di kedua kasus dan berfungsi sebagai keterangan yang terkait dengan kata kerja Taraka (ditinggalkan).

III. Warisan Kalālah (Saudara Seibu) dan Penutup

Kata

I'rāb (Kedudukan Gramatikal)

Keterangan/Status

وَإِن كَانَ رَجُلٌ (Wa in kāna rajulun)

In (Syarat Jāzim) + Kāna Nāqiṣah

Rajulun (laki-laki) adalah Ism Kāna (Marfū').

يُورَثُ (Yūraṡu)

Fi'l Muḍāri' Majhūl (Pasif)

Marfū'. Nā'ib al-Fā'il (Subjek Pasif) adalah ḍamīr mustatir (tersembunyi) yang kembali kepada Rajulun. Jumlah ini adalah Khabar Kāna pada posisi naṣb.

كَلَالَةً (Kalālatan)

Ḥāl (Keadaan) atau Tamyīz

Manṣūb (berharakat fatḥah). Menjelaskan keadaan diwarisi.

وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ (Wa lahū akhun aw uḫtun)

Akhun (saudara laki-laki) adalah Mubtada' Mu'akhkhar (Marfū').

فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ

Fā' (Jawāb Syarṭ)

As-Sudusu (seperenam) adalah Mubtada' Mu'akhkhar (Marfū'). Likulli adalah Khabar Muqaddam.

فَهُمْ شُرَكَاءُ (Fa hum šurakā'u)

Fā' (Jawāb Syarṭ)

Hum adalah Mubtada'. Šurakā'u (sekutu/berbagi) adalah Khabar (Marfū'), Mamnu' min aṣ-Ṣarf (tidak bertanwīn).

غَيْرَ مُضَارٍّ (Ghayra muḍārrin)

Ḥāl (Keadaan)

Manṣūb (berharakat fatḥah). Menjelaskan keadaan wasiat/utang, artinya "tanpa menimbulkan bahaya".

وَصِيَّةً (Waṣiyyatan)

Maf'ūl Muṭlaq (Objek Mutlak)

Manṣūb, dari kata kerja yang diperkirakan (Auṣākum), untuk penegasan.

عَلِيمٌ حَلِيمٌ ('Alīmun Ḥalīmun)

Khabar Inna yang Marfū'

Berfungsi sebagai Sifat (Na'at) dari Lafẓ al-Jalālah yang diperkirakan ada (pada posisi Khabar).


🔑 Poin Utama I'rāb Ayat

  1. Kasus Bersyarat: Seluruh ketentuan warisan (suami, istri, dan kalālah) diatur dalam kerangka Syarat-Jawaban Syarat (إن لم يكن... فلكم...). Ini menunjukkan bahwa bagian warisan bergantung mutlak pada keberadaan waladun (anak atau cucu).

  2. Kalālah (Kalālatan): Kata كَلَالَةً di-i'rāb sebagai Ḥāl (keadaan) dari Rajulun atau Imra'atun yang diwarisi. Kalālah didefinisikan sebagai pewaris yang tidak meninggalkan keturunan atau orang tua.

  3. Prioritas Waṣiyyah dan Dayn: Frasa مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ (setelah wasiat yang dilaksanakan atau utang yang dibayar) adalah Jārr wa Majrūr yang terkait dengan kata kerja تَرَكَ (ditinggalkan). Secara i'rāb, ini menjelaskan bahwa harta yang dibagi adalah harta yang tersisa setelah pelaksanaan dua kewajiban tersebut, menegaskan prioritas utang dan wasiat.

  4. Penegasan dengan Maf'ūl Muṭlaq: Ayat ditutup dengan وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ (Maf'ūl Muṭlaq) yang, seperti ayat sebelumnya, berfungsi untuk menegaskan bahwa semua aturan pembagian ini adalah ketetapan wajib dari Allah.