| Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah di |
Karena ayat ini sangat panjang dan
terbagi menjadi beberapa kasus warisan, saya akan membaginya menjadi
tiga bagian utama: (I) Warisan Suami, (II) Warisan Istri, dan (III)
Warisan Kalālah (Saudara Seibu).
I.
Warisan Suami
Kata
|
I'rāb (Kedudukan
Gramatikal)
|
Keterangan/Status
|
وَلَكُمْ
(Wa lakum)
|
Wāw ('Aṭf)
dan Lāmu (Jārr) + Kāf (Majrūr)
|
Khabar Muqaddam
(Predikat yang didahulukan) pada posisi raf'.
|
نِصْفُ
(Niṣfu)
|
Mubtada' Mu'akhkhar
(Subjek yang Diakhirkan)
|
Marfū'
(berharakat ḍammah).
|
مَا
تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ
|
Mā (Ism
Mawṣūl - Majrūr) + Taraka (Fi'l Māḍī)
+ Azwāj (Fā'il Marfū').
|
Mā sebagai
Muḍāf Ilaih untuk نِصْفُ.
|
إِن
لَّمْ يَكُن (In lam yakun)
|
In (Syarat
Jāzim) + Lam (Jāzim) + Yakun (Fi'l Muḍāri'
Nāqiṣ Majzūm)
|
Yakun dijazmkan,
tanda jazm-nya adalah sukūn.
|
وَلَدٌ
(Waladun)
|
Ism Yakun
|
Marfū'
(berharakat ḍammah). Lahunna (bagi mereka)
adalah Khabar Yakun.
|
فَلَكُمُ
الرُّبُعُ (Fa lakumu ar-rubu'u)
|
Fā' (Jawāb
Syarṭ)
|
Ar-Rubu'u
(seperempat) adalah Mubtada' Mu'akhkhar (Marfū').
|