Sesudahnya

nasai : 3224

Sebelumnya

Arab Arti

حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْعَثِ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَطَرٍ وَيَعْلَى بْنُ حَكِيمٍ عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ

Telah mengabarkan kepada kami [Abul Asy'ats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Mathar] serta [Ya'la bin Hakim] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] bahwa [Usman bin Affan] radliallahu 'anhu menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan menikahkan serta meminang."