Sesudahnya

muslim : 2738

Sebelumnya

Arab Arti

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah], [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya."