Sesudahnya

ibnu-majah : 3089

Sebelumnya

Arab Arti

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ أَفْلَحَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَّدَ وَأَشْعَرَ وَأَرْسَلَ بِهَا وَلَمْ يَجْتَنِبْ مَا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Aflah] dari [Al Qasim] dari [Asiyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kalung pada hewan kurbannya lalu mengirimkannya, dan beliau tidak menghindari sesuatu yang di hindari oleh orang-orang yang tengah berihram."