Sesudahnya

bukhari : 1855

Sebelumnya

Arab Arti

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ وَعَنْ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَعَنْ صَلَاةٍ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Yahya] dari [bapaknya] dari [Abu Sa'id radliallahu 'anhu] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang berpuasa pada hari Raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul 'Adhha dan juga melarang berkerudung dengan satu helai kain (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan juga melarang seseorang duduk dengan memeluk lututnya hingga mengenai pundaknya dan menutupnya dengan selembar kain dan melarang pula shalat setelah Shubuh dan 'Ashar".