Sesudahnya

ahmad : 16527

Sebelumnya

Arab Arti

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ خَالِدٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَتْنِي أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ الْعِرْبَاضِ قَالَتْ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ كُلَّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَلُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَالْخَلِيسَةَ وَالْمُجَثَّمَةَ وَأَنْ تُوطَأَ السَّبَايَا حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي بُطُونِهِنَّ

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Khalid Al Himshi] telah menceritakan kepadaku [Umu Habibah binti Al 'Irbadl] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada Perang Khaibar mengharamkan semua burung yang memiliki cakar, keledai jinak, khalisah (binatang yang mati karena mulut hewan buas sebelum sempat disembelih), hewan yang mati karena dijadikan sasaran lemparan dan menggauli tawanan sampai mereka melahirkan."